0

#Kasus Perkara Korupsi Penjualan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) Berupa Traktor Roda 4 Bantuan Dari Kementerian Pertanian Untuk Kelompok Tani (Poktan) Di Kabupaten Bondowoso Sudah Menyeret 4 Terdakwa dan 1 Diantaranya Bebas. Namun Ada 1 Orang Yang Diduga Terlibat Bersama Terpidana Joko Purnomo Selaku Ketua Poktan Sumber Tani 2, Yaitu Jumali selaku Sekretaris Poktan Sumber Tani 2 Yang Diduga Menjual Alsintan Seperti Yang Terungkap Di Persidangan. Lalu Bagaimana Nasibnya?#

BERITAKORUPSI.CO –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso hingga hari ini (Senin, 29 Juli 2024) sudah menyeret 4 (empat) Tersangka kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam kasus perkara Korupsi penjualan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) berupa traktor roda 4 bantuan dari Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso dan 1 diantaranya divonis bebas oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI

Keempat Terdakwa itu adalah; 1. Kakek Sahni yang bersusia 74 tahun yang divonis bebas oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI ; 2. Bagus Petra Legowo (Terpidana) ; 3. Joko Purnomo (Terdakwa), saat ini masih menunggu putusan Kasasi.

Dalam kasus Terdakwa Joko Purnomo ini ada yang menggelitik dan menjadi pertanyaan. Sebab Kejaksaan Negeri Bondowoso hanya menjadikan Joko Purnomo selaaku Ketua Poktan Sumber Tani 2 sebagai Tersangka. Padahal, yang menjual Traktor tersebut adalah Jumali selaku Sekretaris Poktan Sumber Tani 2. Hal itu disampaikan Terdakwa Joko Purnomo kepada Majelis Hakim dalam persidangan 
Namun menurut JPU Kejari Bondowoso kepada Majelis Hakim dalam persidangan saat itu maupun kepada beritakorupsi.co seusai persidangan mengatakan, bahwa Jumali akan diseret dalam berikutnya. Namun hingga hari ini, nasib Jumali masih aman.aman saja. Ada apa dengan penyidik Kejari Bondowoso?

Tidak hanya itu. Adanya keterlibatan Munandar selaku Kepala Dinas Pertanian dalam kasus perkara Korupsi penjualan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) berupa traktor roda 4 bantuan dari Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso

Namun ternyata, Munandar tidak terseret sebagai Tersangka karena sudah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada Puji Triasmoro selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso (Puji Triasmoro dan Alexander Silaen selaku Kasi Pidsus di OTT KPK) seperti yang terungkap dalam persidangan saat Puji Triasmoro dkk diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

Anehnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso maupun Kasi Pidsus Kejari Bondowoso sulit berkomunikasi melalui telepon untuk menanyakan beberapa kasus dugaan Korupsi di Bondowoso kecuali hanya melalui JPU Kejari Bondowoso pada saat bersidang di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

Dan ke- 4 adalah Unang Rahardjo, SH selaku Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso yang hari ini (Senin, 29 Juli 2024) diseret JPU Kejari Bondowoso kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi penjualan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) berupa traktor roda 4 bantuan dari Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso  Namun dalam surat dakwaan JPU Kejari Bondowoso ini juga menggelitik dan menjadi pertanyaan terkait jumlah kerugian keuangan negara. Sebab di satu sisi, JPU mengatakan dalam surat dakwaannya bahwa Terdakwa Unang Rahardjo menikmati hasil Korupsi dari penyewaan Alsintan berupa Traktor roda 4 kepada Sobiri selama 13 tahun sebesar Rp70 juta

Disisi lain, JPU mengatakan bahwa perbuatan Terdakwa Unang Rahardjo mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp329.480.100 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Traktor Roda 4 Dari Kementerian Pertanian Tahun 2016 Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Kepada Kelompok Tani “Tani Maju II” Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso yang ditetapkan oleh penyidik tertanggal 12 Oktober 2023.

Pertanyaannya adalah, berapa sebenarnya kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi bantuan traktor roda 4 dari Kementerian Pertanian tahun 2016 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso kepada Kelompok Tani “Tani Maju II” di Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso? Apakah sebesar Rp70 juta, atau Rp329.480.100?

Pertanyaan berikutnya adalah, apakah hanya Terdakwa Unang Rahardjo yang terlibat dalam kasus perkara ini? Lalu bagaimana dengan pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso maupun pihak lain? Lalu apakah ada kaitannya beberapa hal diatas dengan keberetan atau Eksepsi yang akan disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa pada persidangan pekana depan?
Sebab Terdakwa melalui Tim penasehat Hukum-nya mengatakan kepada Majelis Hakim akan mengajukan Eksepsi atau keberatan. Hal itu disampaikan Tim Penasehat Hukum Terdakwa usai JPU membacakan surat dakwaan terhadap Terdakwa Unang Rahardjo

Dan atas permintaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Ketua Majelis Hakim pun memberikan kesempatan dalam persidangan yang akan digelar pada pekan depan

Sementara surat dakwaan itu dibacakan oleh JPU Dian Pranata Depari dari Kejari Bondowoso secara Virtual (Zoom) diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Senin, 29 Juli 2024) dihadapan Majelis Hakim yang dikaetuai Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, SH., MH dan Ibu Abas Ali, SH., MH masing-masing Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Agus Widodo, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pulua oleh Terdakwa melali Virtual (Zoom) dari Lapas Bonodowoso

Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, bahwa ia Terdakwa UNANG RAHARDJO, S.H. BIN SUHARYONO selaku kepala desa Maskuning Kulon periode tahun 2015 - 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bondowoso nomor: 188.45/640/430.6.2/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pengesahan dan pengangkatan kepala desa di kabupaten bondowoso periode tahun 2015 - 2021 sejak pada tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 6 Mei 2024

Atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso yang beralamat di jalan Mastrip No.1, Nangkaan Timur, Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur  
Atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya, secara melawan hukum tanpa hak menguasai, memanfaatkan serta mengalihkan Barang Milik Negara (BMN) berupa 1 (satu) unit Traktor Roda 4 Merk Yanmar Model EF 393T, Motor Penggerak Merek Yanmar Model 3TNV88 (39HP) Nomor Rangka: 600589 Nomor Mesin: 03943A dari Kementerian Pertanian Tahun 2016 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso kepada Kelompok Tani “Tani Maju II” Desa Maskuning Kulon

Yang bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian TA. 2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yaitu memperkaya terdakwa UNANG RAHARDJO, S.H. BIN SUHARYONO sendiri sekurang-kurangnya sejumlah Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah) yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp329.480.100 (tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu seratus rupiah)

Sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Traktor Roda 4 Dari Kementerian Pertanian Tahun 2016 Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Kepada Kelompok Tani “Tani Maju II” Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada tahun anggaran 2016, Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Prasarana dan sarana Pertanian mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat mesin dan pertanian (alsintan) yang dimaksudkan untuk mendukung program berkelanjutan pencapaian swasembada padi, jagung, kedelai melalui percepatan pengolahan tanah dan tanam serempak dalam kegiatan upaya khusus peningkatan produksi dan pendapatan petani.  
Adapun Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alat mesin dan pertanian dari DIPA satuan kerja Direktorat Jendral Prasarana dan sarana Pertanian Kementerian Pertanian APBN TA. 2016 pada belanja barang dalam bentuk belanja peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah atau alih status ke Lembaga pemerintah lainnya;

Terdakwa sebagai kepala desa Maskuningkulon mengetahui adanya bantuan alat mesin dan pertanian berupa 1 (satu) unit tractor roda 4 dari Kementrian Pertanian RI yang disalurkan dan pemanfaatnya melalui kelompok tani

Kemudian terdakwa menghubungi saksi SRI MULYANI yang diketahui terdakwa sebagai Ketua Kelompok Tani “Tani Maju II” Desa Maskuningkulon, untuk digunakan sebagai kelompok tani yang mendapatkan bantuan 1 (satu) unit tractor roda 4 tersebut dengan mengatakan ”Ci mau dapat Traktor desa Maskuning Kulon”.

Atas permintaan terdakwa tersebut, saksi SRI MULYANI menyetujuinya bila Kelompok Tani “Tani Maju II” dipergunakan untuk mendapatkan Alat Mesin dan Pertanian berupa Traktor Roda 4 dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia;

Selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2016, Direktorat Jendral Prasarana dan sarana Pertanian Kementerian Pertanian menerbitkan surat Nomor: 551/SR.430/BK.06/2016 tertanggal 20 Juni 2016 perihal SK Penetapan CPCL (Calon Penerima dan Calon Lokasi) Penerima Bantuan Alsintan TA.2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Nomor: 521.31/936/430.10.7/2016 tertanggal 20 Juli 2016 tentang Penetapan Kelompok Tani/Gapoktan/UPJA   
Penerima Bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI Dana APBN Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Bondowoso antara lain menetapkan Kelompok Tani “Tani Maju II” yang beralamat di Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso sebagai penerima bantuan 1 (satu) unit traktor roda 4;

Setelah terdakwa mengetahui Kelompok Tani “Tani Maju II” ditetapkan sebagai penerima bantuan 1 (satu) unit traktor roda 4, selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2016 terdakwa memerintahkan saksi SRI MULYANI bersama saksi MIARTO, saksi ABDUL IBRAHIM, saksi FAWAIDUL HASAN, serta saksi WAHYUDI HERMANTO sebagai perangkat dan masyarakat Desa Maskuningkulon untuk mengikuti terdakwa menuju kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso yang beralamat di jalan Mastrip No.1, Kabupaten Bondowoso dengan maksud menerima bantuan 1 (satu) unit traktor roda 4 tersebut;

Sesampainya di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso, terdakwa didampingi saksi SRI MULYANI bertemu dengan saksi WINARTO selaku Kepala Bidang Usaha Tani dan Sarana Prasarana Pertanian melalui saksi IHSAN selaku staf pada Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso menyerahkan 1 (satu) unit Traktor Roda 4 merk Yanmar Model EF 393 T, Motor Penggerak Model 3TNV88 (39HP), Nomor Rangka: 600589, Nomor Mesin: 03943A kepada saksi SRI MULYANI

Dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian TA. 2016 Nomor: 521.31/1072/430.10.7/2016 tanggal 26 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh saksi SRI MULYANI selaku ketua Kelompok Tani “Tani Maju II” sebagai penerima dan saksi WINARTO selaku yang menyerahkan,

Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi MIARTO untuk mengendarai 1 (satu) unit Traktor Roda 4 merk Yanmar Model EF 393 T, Motor Penggerak Model 3TNV88 (39HP), Nomor Rangka: 600589, Nomor Mesin: 03943A menuju Desa Maskuningkulon dan ditempatkan di rumah terdakwa. 
Terdakwa secara melawan hukum tidak menyerahkan bantuan 1 (satu) unit Traktor Roda 4 merk Yanmar Model EF 393 T, Motor Penggerak Model 3TNV88 (39HP), Nomor Rangka: 600589, Nomor Mesin: 03943A kepada pihak yang berhak yaitu Kelompok Tani “Tani Maju II” melalui saksi SRI MULYANI selaku Ketua untuk dipergunakan mendukung program berkelanjutan pencapaian swasembada padi, jagung, kedelai melalui percepatan pengolahan tanah dan tanam serempak dalam kegiatan upaya khusus peningkatan produksi dan pendapatan petani,

“Melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan cara disewakan kepada pihak lain”.

Oleh karena keberadaan 1 (satu) unit Traktor Roda 4 merk Yanmar Model EF 393 T, Motor Penggerak Model 3TNV88 (39HP), Nomor Rangka: 600589, Nomor Mesin: 03943A yang berada pada penguasaan terdakwa, menjadikan saksi SRI MULYANI tidak dapat melaporkan penggunaan atau pemanfaatannya kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso

Yang mana hal tersebut bertentangan dengan bagian Romawi III Monitoring, Pelaporan dan Evaluasi halaman 19 (sembilan belas) Pedoman pelaksanaan penyaluran bantuan alat mesin dan pertanian APBN TA 2016 yang menyebutkan “Pelaporan wajib dilakukan oleh kelompok tani/Gapoktan/UPJA/Masyarakat tani lainnya penerima bantuan alsintan setiap musim setiap tahun”;   

Sekira tahun 2017, perbuatan terdakwa terkait penyewaan 1 (satu) tractor roda 4 kepada pihak yang lain tersebut dengan cara menghubungi saksi FAISAL dan meminta untuk dicarikan orang yang mau menyewa traktor roda 4 bantuan pemerintah tersebut.

Atas permintaan terdakwa, saksi FAISAL menyanggupinya dengan menghubungi saksi MUZAYIIN yang kemudian disampaikan terdakwa bahwa orang yang bernama SOBRI bersedia menyewa traktor roda 4 tersebut. Yang kemudian SOBRI menemui terdakwa di kantor kepala desa Maskuningkulon didampingi oleh saksi FAISAL dan saksi MUZAYIIN; 
Pada tanggal 17 Juni 2017 bertempat di ruang kerja kepala desa Maskuningkulon, terdakwa tanpa hak atau tanpa sepengetahuan saksi SRI MULYANI maupun anggota kelompok tani “Tani Maju II” sebagai pihak yang berhak menerima bantuan traktor tersebut,

Terdakwa telah melakukan transaksi sewa-menyewa traktor tersebut dengan saudara SOBRI dengan jangka waktu selama 13 (tiga belas) tahun dengan biaya sewa sejumlah Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Terdakwa dengan maksud memperkaya dirinya sendiri, mempergunakan uang hasil sewa tractor bantuan pemerintah tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Kepala Desa sebagaimana pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan Kepala Desa dilarang Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu;

Atas perbuatan terdakwa tersebut, para petani yang tergabung pada Kelompok Tani “Tani Maju II” tidak merasakan manfaat atas bantuan 1 (satu) unit Traktor Roda 4 Merk Yanmar Model 3TNV88 (39HP) Nomor Rangka: 600589 Nomor Mesin: 03943A, sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian bantuan alat mesin dan pertanian dari Pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso dan program pemerintah terkait pencapaian swasembada padi, jagung, kedelai melalui percepatan pengolahan tanah dan tanam serempak dalam kegiatan upaya khusus peningkatan produksi dan pendapatan petani yang dikelola oleh Kelompok tani Tani Maju II tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian TA. 2016, sehingga peningkatkan kesejahteraan petani serta mendukung pencapaian program swasembada pangan nasional tidak tercapai;
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp329.480.100,- (tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu seratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Traktor Roda 4 Dari Kementerian Pertanian Tahun 2016 Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Kepada Kelompok Tani “Tani Maju II” Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso yang ditetapkan oleh penyidik tertanggal 12 Oktober 2023.  
 
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top