“Kalau Pekerjaan Proyek APBD Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis Dalam Kontrak Yang Mengakibatkan Terjadinya Kekurangan Volume Pekerjaan, Siapa Saja Yang Yang Harus Beranggung Jawab Secara Hukum? Haruskah Dipilah dan Dipilih Untuk Menjadi Tersangka Atau Semua Yang Terlibat Termasuk Konsultan dan Tim Teknik Yang Tidak memiliki SK Tetapi Ikut Menandatangani Dokumen Agar Pencairan Lancar?”
BERITAKORUPSI.CO –Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 06 Agustus 2024, menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta Subsider pidana kurungan selama 3 (tig) bulan tanpa membayar dihukum untuk membayar uang pengganti terhadap Dua Terdakwa karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi proyek pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp3.120.203.000 dan merugkan keuangan negara sebesar Rp197.491.828,66 berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-1067/PW13/5.2/2023 tanggal 29 Desember 2023
Kedua Terdakwa itu adalah Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto selaku Direktur CV. Punakawan sebagai pemenang lelang yang mengerjakan perkerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu, dan Terdakwa Diah Aryanti selaku Direktur CV. Diah Anugrah Pratama sebagai Konsultan Pengawas pada pekerjaan tersebut (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah)
Baca juga :
Apakah Kejari Batu Akan Menyeret Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Sebesar Rp197,491 Juta? - https://www.beritakorupsi.co/2024/05/apakah-kejari-batu-akan-menyeret-semua.html Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Angga Dwi Prastya dan Terdakwa Diah Aryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Angga Dwi Prastya (dan Terdakwa Diah Aryanti) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) buan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Kedua Terdakwa (Angga Dwi Prastya dan Diah Aryanti) ini sama persis dengan tuntutan JPU Kejari Batu, kecuali untuk uang pengganti. Sebab menurut Majelis Hakim, bahwa Kedua Terdakwa tidak menikmati uang hasil Korupsi dan uang pengganti sebagai kerugian keuangan negara sebesar RpRp197.491.828,66 dibebankan kepada Abdul Khanif Prasetyo selaku pengendali pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021 (Abdul Khanif Prasetyo juga terdakwa bersama drg. Kartika Trisulandari selaku PPK dan Pengguna Anggaran pada proyek pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji tahun 2021 yang juga selaku Kepala Dinas Kesehatan) Sementara Terdakwa Angga Dwi Prastya telah menitipkan uang sebesar Rp147.491.828,66 dan Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo sebesar Rp50 juta melalui Kejaksaan Negeri Batu beberapa bulan lalu.
Namun anehnya dalam putusan ini, Majelis Hakim tidak memerintahkan kepada JPU Kejari Batu untuk mengembalikan uang sebesar Rp147.491.828,66 yang dititipkan Terdak Angga Dwi Prastya melalui Kejaksaan Negeri Batu. Majelis Hakim hanya mengatakan bahwa kerugian negara dibebankan kepada Terdakwa Abdul Khanif Prasetyo)
Pertanyaannya adalah, apakah JPU Kejari Batu akan mengembalikan uang sebesar Rp147.491.828,66 kepada Terdakwa Angga Dwi Prastya ?Atau beranikah Terdakwa Angga Dwi Prastya untuk meminta uangnya tersebut? Atau....?
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Angga Dwi Prastya dan Terdakwa Diah Aryanti, dibacakan oleh Majelis Hakim secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 6 Agustus 2024 yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH yang dibantu 2 Hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH.,, MH dan Arief Agus Nindito, SH., MH masing-masing Ad Hoc dan Panitra Pengganti (PP) Maya Yunita Sari Hidayat, SH., MH dan Achmad Sffwan Mustafiddin, SH., MH yang dihadiri JPU Kejari Batu dan Tim Penasehat Hukum Kedua Terdakwa serta dihadiri pula oleh Kedua Terdakwa melalui Teleconfrence (Zoom) dari Lapas Kelas I Malang dan Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang Namun yang menjadi pertanyaan dalam perkara ini adalah, kalau pekerjaan proyek APBD tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak yang mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan, siapa saja yang harus beranggung jawab secara hukum?
Apakah pihak-pihak dalam proyek pekerjaan ini haruskah dipilah dan dipilih untuk menjadi Tersangka? Atau semua yang terlibat termasuk Konsultan Pengawas dari Dinas dan Tim Teknik Kegiatan yang tidak memiliki SK tetapi ikut menandatangani dokumen agar pencairan lancar?
Baca juga :
Kejari Batu Kembali Menyeret Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Sebesar Rp197,491 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/kejari-batu-kembali-menyeret-dua.html
Lalu apa pengertian hukum dalam Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KUHP) “bersama-sama dengan:..” seperti yang diuraikan dalam surat dakwaan JPU Kejari Batu terhadap Terdakwa Kartika Trisulandari selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 dalam proyek Rehablitasi gedung Puskesmas Buaji Kota Batu?
Apakah pengertian “bersama-sama dengan :...” dalam surat dakwaan JPU karena bersama-sama-sama terlibat dalam proyek pekerjaan Rehablitasi gedung Puskesmas Buaji Kota Batu tahun 2021 tetapi tidak bersama-sama bertanggung jawab dalam hukum? Atau adakah sesuatu yang ditutupi dalam perkara ini? Sebab dalam surat dakwaan JPU untuk Terdakwa Kartika Trisulandari selaku Pengguna Anggaran (perkara terpisah dengan Terdakwa Angga Dwi Prastya dan Terdakwa Diah Aryanti) dijelaskan ;
Bahwa Terdakwa Kartika Trisulandari, selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 berdasarkan surat keputusan Walikota Batu Nomor: 188.45/401/ΚΕΡ/422.012/2020 tanggal 30 Desember 2020 dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021 berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Batu Nomor 027/52.1/422.023/2021 tanggal 11 Februari 2021, bersama-sama dengan :
1. Saksi Diah Aryanti, yang berdasarkan akta Notaris Nomor: 19 tanggal 28 Mei 2015 di Notans Prawiastuti Retno Endah S.H. menjabat selaku Direktur CV. Diah Anugrah Pratama yang merupakan penyedia jasa pengawasan Rehabilitasi Puskesmas Bumiaji berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor SPK 760/SPK-PPK/R- Bumiaji/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 (diajukan dalam penuntutan terpisah),
2. Saksi Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto, yang berdasarkan akta Notaris Nomor 03 tanggal 17 Maret 2020 di Notaris Ika Indriyani Nurullah S.H.M.kn menjabat selaku Direktur CV. Punakawan, pada tahun 2021 saksi Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto merupakan penyedia jasa konstruksi paket pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor 690/RG-01 10/SP- PPK/BMJ/422.107/2021 tanggal 13 Agustus 2021 (diajukan dalam penuntutan terpisah),
3. Saksi Abdul Khanif Prasetyo, selaku pengendali pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021 (diajukan dalam penuntutan terpisah).
4. Saksi Monika Kartikaning Fajar Aln, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu selaku Pengguna Anggaran Nomor 188.45/0707/422.107/2021 tanggal 16 Februari 2021 menjabat selaku pengelola keuangan yang melaksanakan tugas sebagai tim teknis dalam pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021.
5. Saksi Artanto Adj! Waskito, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu selaku Pengguna Anggaran Nomor: 188.45/0707/422.107/2021 tanggal 16 Februari 2021 menjabat selaku pengelola keuangan yang melaksanakan tugas sebagai tim teknis dalam pekerjaan konstruksi belanja modal bangunan gedung kantor (Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji) Tahun Anggaran 2021. Namun ketika arti “bersama-sama dengan :..” yang termuat dalam surat dakwaan JPU terkait nama-nama yang diduga terlibat, yang ditanyakan beritakkorupsi.co kepada JPU seusai sidang putusan (Vonis) terhadap Terdakwa Angga Dwi Prastya dan Terdakwa Diah Aryanti, JPU menjelaskan, bahwa bersama-sama yang dimaksud adalah karena merka bersama-sama dalam pekerjaantersebut tetapi bukan sebagai Tersangka
“Bukan, belum (Tersangka), itu maksudnya karena mereka sama-sama dalam pekerjaan itu,” ucap JPU Kejari Batu.
Lalu kalau pekerjaan Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Kota Batu tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP (Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 18 Mei 2022, dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak yang mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan, siapa saja yang harus beranggung jawab secara hukum, apakah yang terlibat hanya 4 (empat) orang Terdakwa (Angga Dwi Prastya Bin Legyo Iswanto, Terdakwa Diah Aryanti, dan Tersangka Abdul Khanif Prasetyo serta Tersangka drg. Kartika Trisulandari) untuk diadili?
Lalu bagaimana Artanto Adji Waskito dan Monika Kartikaning Fajar Aln, selaku pengelola keuangan yang melaksanakan tugas sebagai Tim Teknis yang menandatangani dokumen dalam pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Gedung Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021 tetapi tidak memilik SK sebagai Tim Teknik?. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :