0

JPU Habi Burrohim, SH., MH : “Pasal 13 bukan pemberi bukan penerima Bos. Pasal 5 mungkin kalau tidak salah. Kalau Pasal 13 saya belum peranh tau Pasal 13 soal pemberi itu,”.

BERITAKORUPSI.CO –
Nyata!. Kata Inilah yang terbukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 06 Agustus 2024 saat Tim JPU La Ode Tafrimada, SH., MH, Reza Ediputra, SH dan Habi Burrohim, SH., MH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan membacakan tuntutannya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemotongan dana Insentif sebanyak 150 orang pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan periode IV yakni Otober – Desember 2023 yang menuntut Terdakwa Drs. Akhmad Khasiani, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun karena JPU menganggap bahwa perbuatan Terdakwa Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi menerima Suap (Pasal 11 UU Tipikor) sebesar Rp610.870.000 dari saksi Anik Kusniyah selaku Bendahar BPKPD sebesar Rp190.000.000 dan dari saksi Agung Wara Laksana Selaku Kabid P4 (Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan) BPKPD sebesar Rp420.870.000

Baca juga :
Benarkah Terdakwa Akhmad Khasiani Selaku Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan “Dikorbankan Untuk Menyelamatkan Yang Lain”? - https://www.beritakorupsi.co/2024/06/benarkah-terdakwa-akhmad-khasiani.html 
Mengapa nyata? Sebab informasi sejak awal yaang diterima wartawan beritakorupsi.co dari salah seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Terdakwa Drs. Akhmad Khasiani, M.Si selaku Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan dikorbankan untuk menyelamatkan yang lain

“Terdakwa Akhmad Khasiani ini kasihan, cuma karena Dia sebagai Pimpinan jadi harus bertanggung jawab. Dia dikorbankan. Sebab yang dilaporkan oleh para pegawai BPKPD ke Kejaksaan bukanlah Khasiani (Drs. Akhmad Khasiani, M.Si) melainkan Agung Wara Laksana selaku Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan (Bidang P4). Jadi persidangan inipun sudah diatur mulai sidang Online dan hukuman ringan artinya tuntutan dan putusan,”
kata Sumber kepada beritakorupsi.co yang minta namanya dirahasiakan, Senin, 24 Juni dan Jumat, 28 Juni 2024

“Bahwa potongan dana insentif yang seharusnya di terima pegawai itu adalah 30 persen. Jadi yang 10 persen itulah yang disimpan di Brangkas Dinas. Inilah yang akan dibagi-bagi termasuk untuk undian umroh, undian berhadiah, dan pihak-pihak lain sesuai proposal yang masuk. Jadi yang 20 persen lagi itu ada di Kabidnya. Jadi para saksi yang diperiksa di persidangan tidak akan jujur,”
lanjut Sumber 
Sementara JPU Habi Burrohim, SH., MH tidak memberikan tanggapan apapun saat diminta tangggapannya seusai persidangan (Selasa, 6 Agustus 2024) terkait informasi yang diterima beritakorupsi dari salah seorang narasumber dengan fakta tuntutan JPU terhadap Terdakwa Drs. Akhmad Khasiani, M.Si dengan pidana penjara selama 2 (dua tahun

Bahkan saat ditanya terkait pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus pemotongan dana Insentif sebanyak 150 orang pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan periode IV yakni Otober – Desember 2023 mengatakan bahwa kasus ini berakhir

“Ya berakhir disini,” jawabnya

Yang paling aneh untuk pertama kalinya didengar Wartawan beritakorupsi.co adalah penjelasan JPU Habi Burrohim, SH., MH yang mengatakan belum pernah tau tentang Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pihak yang memberikan uang suap kepada pejabat selaku penerima yang dijerat dalam Pasal 11 UU yang sama

“Pasal 13 bukan pemberi bukan penerima Bos. Pasal 5 mungkin kalau tidak salah. Kalau Pasal 13 saya belum peranh tau Pasal 13 soal pemberi itu,” kata JPU Habi Burrohim, SH., MH 
Mengapa Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipertanyakan kepada JPU? Sebab dalam tuntutan JPU menyebutkan bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

JPU Habi Burrohim, SH., MH mengakui bahwa total uang dari hasil pemotongan dana insentif sebanyak 151 pegawai BPKPD yang diterima Terdakwa Drs. Akhmad Khasiani, M.Si dari saksi Anik Kusniyah selaku Bendahar BPKPD sebesar Rp190.000.000 dan dari saksi Agung Wara Laksana Selaku Kabid P4 (Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan) BPKPD sebesar Rp420.870.000 atau sejumlah Rp610.870.000

“Terdakwa menerima sebesar Rp610.870.000 yaitu dari Anik Kusniyah selaku Bendahar (sebesar Rp190.000.000) dan Kabiad (Agung Wara Laksana sebesar Rp420.870.000). Tapi itu d karena mereka merasa  takut. Kalau mereka tidak melaksanakan itu mereka dipindah,” kata JPU Habi Burrohim, SH., MH 
Pasal 11 berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Sedangkan Pasal 13 berbunyi : Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Sebelumnya. JPU Habi Burrohim, SH., MH yang diampingi JPU Reza Ediputra, SH seusia persidangan pada Jumat, 28 Juni 2024 saat ditemui beritakorupsi.co juga tak banyak memberikan komentar saat ditanya terkait keterlibatan pihak-pihak lain termasuk Terdakwa dikorbankan dan aliran uang ke Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan yang lain termasuk peran Agung Wara Laksana selaku Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan (Bidang P4) BPKPD Kabupaten Pasuruan

Namun JPU Habi Burrohim, SH., MH mengatakan, bahwa pihaknya menggunakan trik lain dan akan ada pengembangan. “Triknya berbeda. Tunggu aja, ada pengembangan. Pasti,” ucapnya (Jumat, 28 Juni 2024)

Lalu mengapa penjelasan JPU Habi Burrohim, SH., MH ini berubah-ubah terkait adanya pihak lain dan memastikan akan ada pengembangan? Apakah mendapat tekanan dari pimpinan atau pihak lain?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top