0

Apriady Eliwitopo. S, SH : “Jadi terkait intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh JY ataupun yang lain selama persidangan ini belum selesai, bisa mengancam keselamatan jiwa wartawan, dan ini menjadi kewajiban PN untuk menjaga keamanan terutama aparat Kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers”.

BERITAKORUPSI.CO -
Biro Hukum BERITAORUPSI dalam waktu dekat ini akan membuat laporan ke Polda Jawa Timur terkait Intimidasi dan ancaman yang dialami oleh Wartawan beritakorupsi.co pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di depan pintu ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan raya Juanda Sidoarjo dari “JY” yaitu salah seorang dari puluhan yang datang dari Kabupaten Probolinggo sebagai pendukung Terdakwa kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU Hasana Aminuddin mantan Bupati Probolinggo, anggota DPRD RI, terkait wawancara wartawan dengan Terdakwa maupun dengan JPU KPK. Hal itu dikatan Apri, salah seorang dari Tim Biro Hukum, Minggu, 4 Agustus 2024

Apri mempertanyakan kapasitas JY yang keberatan hingga melaakukan intimidasi dan pengancaman atas wawancara Wartawan beritakorupsi.co dengan Terdakwa Hasan Aminuddin pada Kamis, 4 Juli 2024 yang menanyakan apa yang dialami oleh wartawan beritakorupsi.co yaitu penghadangan yang dilakukan oleh puluhan pendukung Terdakwa di depan pintu pagar masuk gedung Pengadilan Tipikor pada tanggal 13 Juni 2024, dan wawancara dengan JPU KPK pada Kamis, 26 Juli 2024

“Siapa JY ini apa kapasitasnya karena Terdakwa itu bukan orang tuanya tetapi dia hanya sebagai pendukung yang sengaja datang dari Probolinggo ke Pengadilan Tipikor. Lalu apa kewenangan mereka melarang orang masuk ke Pengadilan. Apakah mereka dibayar oleh Ketua PN atau Mahkamah Agung. Atau dia suruhan seseorang untuk melakukan intimidasi dan pengancaman,” ucap Apri

Apri mengatakan, perbuatan JY yang melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap wartwan saat menjalankan tugasnya jurnalistik, maka hal itu sangat menciderai Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi “kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan ancaman pidana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

“Jadi terkait intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh JY ataupun yang lain selama persidangan ini belum selesaai, bisa mengancam keselamatan wartawan dan ini menjadi kewajiban aparat Kepolisian untuk menindaklanjuti,” tegas Apri, Minggu, 4 Agustus 2024.  (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top