0

#Uang Sebesar Rp23.511.303.640,24 yang diterima Terdakwa Eko Darmanto Sejak 2011 – 2023 berasal dari Andry Wirjanto (Rp1.370.000.000),; Ong Andy Wiryanto (Rp6.850.000.000),; David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo (Rp300.000.000),; Lutfi Thamrin dan M. Choirul (Rp200.000.000),; Irawan Daniel Mussry (Rp100.000.000),; Rendhie Okjiasmoko  (Rp30.000.000),; Martinus Suparman (Rp930.000.000),; Soni Darma (Rp450.000.000),; dari Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno (Rp250.000.000),; Benny Wijaya (Rp60.000.000), S. Steven Kurniawann (Rp2.300.229.000),; Lin Zhengwei dan Aldo (Rp204.380.000). Lalu Uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk membeli 10 Tas mewah, Tanah dan Bangunan, Aparteman, beberapa Mobil dan beberpa Motor Harley Davidson#

BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 27 Agustus 2024, menajtuhkan hukuman terhadap Terdakwa Eko Darmanto selaku pejabat Bea dan Cukai dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 4 (empat) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp13.189.884.541 dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 2011 – 2023 berupa penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp13.1889.884.541 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelanjakan atau mengalihkan uang dari hasil Korpsi tersebut

Majelis Hakim mengatakan, bahwa uang sebesar Rp13.189.884.541 adalah berasal dari para pengusaha yang diterima Terdakwa selama menjabat sebagai di Bea Cuakai sejak tahun 2011 hingga 2023, yaitu ;
  1. Tahun 2011-2012 sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I. ;
  2. Tahun 2012-2015 sebagai Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. ;
  3. Tahun 2015-2019 sebagai Kepala Sub Direktorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan. ;
  4. Tahun 2019-2022 sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.;
  5. Tahun 2022-2023 sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.
Baca juga:
Eko Darmanto Selaku Kepala Kantor Bea Cukua Yogyakarta Diadili Karena Dugaan Korupsi dan TPPU Sebesar Rp23,511 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/05/eko-darmanto-selaku-kepala-kantor-bea.html  
Majelis Hakim pun menyebutkan nama-nama para pengusaha yang memberikan sejumlah uang terhadap Terdakwa, yaitu;
A. Bersumber dari ANDRY WIRJANTO sebesar Rp1.370.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah). Bahwa ANDRY WIRJANTO memiliki beberapa perusahaan pengguna jasa kepabeanan (PPJK) yang bergerak di bidang trucking/forwading, antara lain PT Rajawali Satu Nusa, CV Dermaga (PT Dermaga), PT Pelayaran Dermaga Indonesia, PT Dermaga Samudera Indonesia dan PT Dermaga Satu Nusa, berlokasi di Jalan Kebon Rojo 6 FF Surabaya.

B. Bersumber dari ONG ANDY WIRYANTO sebesar Rp6.850.000.000,00 (enam miliar delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa ONG ANDY WIRYANTO ialah selaku pemilik PT ANDIKA PRATAMA SENTOSA yang bergerak di bidang ekspor impor otomotif dan berlokasi di Jawa Timur. Dalam kegiatan ekspor impor tersebut, ONG ANDY WIRYANTO membutuhkan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I.

C. Bersumber dari DAVID GANIANTO dan TEGUH TJOKROWIBOWO sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Bahwa DAVID GANIANTO dan TEGUH TJOKROWIBOWO (kakak ipar DAVID GANIANTO) ialah selaku pemilik beberapa perusahaan, diantaranya PT Buana Mitra Indonesia bergerak di bidang import bahan setengah jadi dan spare part mesin pabrik dan PT Surya Mandiri bergerak di bidang Perusahaan Pengangkutan Jasa Kontainer berlokasi di Jalan Gesing Desa Randupitu RT 02/RW 10 Pasuruan Jawa Timur (Gudang Berikat)

D. Bersumber dari LUTFI THAMRIN dan M. CHOIRIL berupa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Bahwa LUTFI THAMRIN ialah selaku pemilik PT Wahana Catur Karya sebagai agen pemasaran rokok perorangan yang diproduksi oleh PR CEMERLANG JAYA ABADI (M. COIRIL sebagai pemiliknya) dengan merk “Lintang Sembilan“ dan produksi PR TRI TUNGGAL dengan merk Premix 414, sasaran pemasarannya di wilayah Sulawesi Tenggara dan berlokasi di Perum Puncak Dieng FF/12A, RT 002, RW 007, Kalisongo, Dau, Malan/g, Jawa Timur,

E. Bersumber dari IRWAN DANIEL MUSSRY berupa uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus puluh juta rupiah) dan dari RENDHIE OKJIASMOKO sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Bahwa IRWAN DANIEL MUSSRY ialah pemilik Time Grup, bergerak di bidang importir barang lifestyle berupa jam tangan, tas, sepatu, pakaian, belt, Pakaian, Belt, Parfum, Kacamata, Topi)/ Wholesale /Retail/ Service, dan lain-lain sebanyak 46 merek, berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 60 Jakarta Selatan,
Sedangkan RENDHIE OKJIASMOKO ialah konsultan pribadi Time Grup. Dalam pelaksanaan kegiatan ekspor impor tersebut, IRWAN DANIEL MUSSRY dan RENDHIE OKJIASMOKO membutuhkan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kantor Bea dan Cukai.

F. Bersumber dari MARTINUS SUPARMAN berupa uang sebesar Rp930.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh juta rupiah). Bahwa MARTINUS SUPARMAN memiliki beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, diantaranya PT DJATI PERKASA GLOBAL INDUSTRI bergerak di bidang trading tembakau dan import tembakau, berlokasi di Jalan Bintoro Dusun Sobo Wonokoyo Wetan Wonokoyo Kecamatan Beji Pasuruan Jawa Timur. Dalam pelaksanaan kegiatan PT DJATI PERKASA GLOBAL membutuhkan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I.

Sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp930.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh juta rupiah), dari MARTINUS SUPARMAN melalui e banking dari rekening Bank BCA nomor : 6120190642 atas nama MARTINUS SUPARMAN

G. Bersumber dari SONI DARMA berupa uang sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Bahwa SONI DARMA ialah pemilik usaha di bidang jual beli gorden yang sebagian merupakan barang import, berlokasi di Jembatan Merah Plasa (JMP) Surabaya. Dalam pelaksanaan kegiatan SONI DARMA membutuhkan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I.

Sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Terdakwa dengan menggunakan rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor 173101000177566 atas nama RIKA YUNARTIKA menerima transfer uang sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dari SONI DARMAH.

H. Bersumber dari NUSA SYAFRIZAL melalui ILHAM BAGUS PRAYITNO berupa uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Bahwa NUSA SYAFRIZAL ialah pemilik PT Kuda Laut Nusantara yang bergerak di bidang logistik, termasuk logistik barang eksport import, berlokasi di office 8 level 18 unit a, jalan Jend. Sudirman kav. 52-53 SCBD. Dalam pelaksanaan kegiatan PT Kuda Laut Nusantara membutuhkan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kantor Bea dan Cukai 
Sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Terdakwa dengan menggunakan rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor 173101000177566 atas nama RIKA YUNARTIKA menerima transfer uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),

I. Bersumber dari BENNY WIJAYA berupa uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Bahwa BENNY WIJAYA ialah pemilik usaha dibidang jasa pengangkutan (trucking), dimana salah satu pengguna jasa BENNY WIJAYA adalah PT WAHANA BANGUN MAKMUR yang merupakan perusahaan eksport import, berlokasi di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara Dalam pelaksanaan kegiatan BENNY WIJAYA dan PT WAHANA BANGUN MAKMUR maupun BENNY WIJAYA membutuhkan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai.

Sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Terdakwa dengan menggunakan rekening Bank Rakyat Indonesia nomor 723801003167502 atas nama AYU ANDHINI menerima transfer uang Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari  BENNY WIJAYA, yang dikirimkan pada tanggal 30 Juli 2019 di Bank Rakyat Indonesia Kantor Kas Balai Karantina Jalan Enggano Raya Nomor 17 Tanjung Priok Jakarta Utara.

J. Bersumber dari S. STEVEN KURNIAWAN berupa uang sebesar Rp2.300.229.000,00 (dua miliar tiga ratus juta dua ratus dua puluh dua sembilan ribu rupiah). Bahwa S. STEVEN KURNIAWAN ialah selaku pemilik PT Global Feed Nusantara, bergerak di bidang importir bahan baku pakan ternak yang berasal dari Polandia dan berlokasi di Ciputra World, Jl. Mayjen Sungkono No.89 Gunung Sari Dukuhpakis Surabaya. Dalam pelaksanaan kegiatan S. STEVEN KURNIAWAN membutuhkan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kantor Bea dan Cukai.

Sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta dan sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Paeban B Yogyakarta Terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp2.300.229.000,00 (dua miliar tiga ratus juta dua ratus dua puluh dua sembilan ribu rupiah)

K. Bersumber dari LIN ZHENGWEI/ALDO berupa uang sebesar Rp204.380.000,00 (dua ratus empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Sehubungan dengan jabatannya sebagai sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Terdakwa dengan menggunakan rekening Bank BCA nomor : 2181665809 atas nama AYU ANDHINI menerima transfer uang sebesar Rp204.380.000,00 (dua ratus empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dari LIN ZHENGWEI/ALDO, bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Galaxy Jalan Sukarno Hatta No.37-39 Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Surabaya  
Majelis Hakim juga membeberkan jumlah penghasilan Terdakwa baik sebagai PNS di Kantor Bea Cukai maupun dari usaha lain termasuk pengeluaran serta jumlah harta kekayaan Terdakwa sejak tahun 2011 – 2022, berdasrkan LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yaitu ;

1.    Berdasarkan data LHKPN, Terdakwa melaporkan penerimaan dari pekerjaan selaku PNS Pada Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Tahun 2011-2022 sebagai berikut ; 1. Tahun 20211 sebesar Rp177.383.004 ; 2. Tahun 20212 sebesar Rp - ; 3. Tahun 20213 sebesar Rp182.756.400 ; 4. Tahun 20214 sebesar Rp - ; 5. Tahun 20215 sebesar Rp182.756.400 ; 6. Tahun 20216 sebesar Rp - ; 7. Tahun 20217 sebesar Rp530.860.475,- ; 8. Tahun 2018 sebesar Rp570.159.116,- ; 9. Tahun 2019 sebesar Rp648.851.934,- ; 10. Tahun 2020 sebesarRp573.691.476,- ; 11. Tahun 2021 sebesar Rp 585.566.580,- ; 12. Tahun 2022 sebesar Rp588.219.998

2.    Berdasarkan data LHKPN, Terdakwa melaporkan penghasilan dari Usaha dan Kekayaan Tahun 2011-2022 sebagai berikut: 1. Tahun 2011 sebesar Rp370.000.000,- ; 2. Tahun 2012 sebesar Rp - ; 3. Tahun 2013 sebesar Rp390.000.000,- ; 4. Tahun 2014 sebesar Rp - ; 5. Tahun 2015 sebesar Rp390.000.000,- ; 6. Tahun 2016 sebesar Rp - ; 7. Tahun 2017 sebesar Rp - ; 8. Tahun 2018 sebesar Rp550.000.000,- ; 9. Tahun 2019 sebesar Rp - ; 10. Tahun 2020 sebesar Rp 250.000.000,- ; 11. Tahun 2021 sebesar Rp - ; 12. Tahun 2022 sebesar Rp –

3.    Berdasarkan data LHKPN, Terdakwa memiliki pengeluaran atas penghasilan sebagai berikut: 1. Tahun 2011 sebesar Rp120.000.000,-; 2. Tahun 2012 sebesar Rp - ; 3. Tahun 2013 sebesar Rp120.000.000,- ; 4. Tahun 2014 sebesar Rp - ; 5. Tahun 2015 sebesar Rp120.000.000,- ; 6. Tahun 2016 sebesar Rp - ; 7. Tahun 2017 sebesar Rp120.000.000,- ; 8. Tahun 2018 sebesar Rp187.000.000,- ; 9. Tahun 2019 sebesar Rp544.000.000,- ; 10. Tahun 2020 sebesar Rp410.649.157,- ; 11. Tahun 2021 sebesar Rp416.787.006,- ; 12. Tahun 2022 sebesar Rp416.787.006,-

4.    Berdasarkan data LHKPN, Terdakwa memiliki harta kekayaan sebagai berikut: 1. Tahun 20211 sebesar Rp2.199.225.000,-; 2. Tahun 2012 Rp – ; 3. Tahun 2013 sebesar Rp1.378.981.027,-; 4. Tahun 2014 sebesar Rp - ; 5. Tahun 2015 sebesar 6.441.916.027,-; 6. Tahun 2016 sebesar Rp - ; 7. Tahun 2017 sebesar Rp2.493.521.000,-; 8. Tahn 2018 sebesar Rp2.249.920.000, ; 9. Tahun 2019 sebesar Rp3.893.920.000,- ; 10. Tahun 2020 sebesar Rp5.072.920.000,-; 11. Tahun 2021 sebesar Rp6.720.864. 391,- ; 12. Tahun 2022 sebesar Rp11.494.700. 000,- 

Sehingga Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Eko Darmanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan perbuatan Terdakwa Eko Darmanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Eko Darmanto dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidarjo, Jawa Timur pada Selasa, 27 Agustus 2024 yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH yang dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Rizky Wirianto, SH., MH yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi

Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Pertama dan dakwaan Kedua alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum, maka Terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya, dan terkait pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan

“MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa Eko Darmanto, SH., MH terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

3. Menetapkan masa penangakapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan

4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13.189.884.541 dengan memperhitungkan aset yang telah disita dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap maka hara bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersbut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap Ketua Majelis Tongani, SH., MH

Atas putusan tersebut, Terdakwa Eko Darmanto maupun JPU KPK sama-sama mengatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir, Yang Mulia,”. Kata Terdakwa kepada Majelis Hakim. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top