0

Terdakwa Ahmad Muhdlor (Baju Batik) besama Tim Penasehat Hukum-nya, Mustofa dkk
"Uang Korupsi Atau Istilah “Sodaqoh” Sebesar Rp8.544.126.100 Adalah Hasil Pemotongan Insentif Pajak Pegawai BPPD Kab. Sidoarjo Sejak Tahun 2021 Hingga 2023 Sebesar 10% - 30%. Lalu Bagaimana Dengan Nasib Rizqi Nourma, Yulis Sarah Rizkya, Heri Sumarko dan Sintya Nur Afrianti Serta Rahma Fitri Christiani Terutama Sekda dan Wakil Bupati Sidoarjo?"

BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry Lesmana, Arif Usman dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 30 September 2024, menyeret Ahmad Muhdlor atau yang sering disebut  dengan sapaan Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo periode 2021 – 2024 ke Hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Insentif Pajak terhadap pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo per Triwulan sejak Triwulan IV tahun 2021 sampai dengan Triwulan IV 2023 sejumlah Rp8.544.126.100 (delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu seratus rupiah), dengan rincian Terdakwa menerima sebesar Rp1.406.533.819 (satu miliar empat ratus enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dan Ari Suryono selaku Kepala BPPD sebesar Rp7.137.592.281 (tujuh miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah)

Baca juga :
Kasus OTT KPK Di Sidarjo, Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Diadili Karena Dugaan Korupsi Sebesar Rp8,544 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/06/kasus-ott-kpk-di-sidarjo-siska-wati.html

Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Diadili Karena Dugaan Korupsi Sebesar Rp8,544 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/ari-suryono-selaku-kepala-bppd.html
 
Kasus yang menyeret Terdakwa Ahmad Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo ini berawal dari kegiatan tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh KPK di Sidoarjo pada  tanggal 25 - 26 Januari 2024 lalu

Saat itu (Senin, 25 dan 26 Januari 2024), Tim penyidik KPK mengamankan sebanyak 11 orang, yaitu 1. Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo bersama anaknya, yakni Nur Ramadan dan suami Siska Wati, yaitu Agung Sugiarto selaku Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian kakak ipar Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo) yaitu, Robith Fuadi, 5. Aswin Reza Sumantri selaku Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo (Terdakwa Ahmad Muhdlor). Lalu 6. Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Sidoarjo, dan 7. Umi Laila selaku Kepala Bank Jatim Cabang Sidoarjo,  8. Heri Sumarko selaku Bendahara BPPD Sidoarjo, 9. Rahma Fitri Cristiani pegawai fungsional BPPD Sidoarjo dan 10. Tholib selaku Kepala Bidang BPPD Sidoarjo serta 11. Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo

Tiga dari 11 orang yang diamanakan penyidik KPK saat itu kemudian ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dan Penerimaan Uang atau insentif pajak pegawai (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo antara 10 hingga 30 persen yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 yang totalnya sebesar Rp8.544.126.100 
Terdakwa Siska Wati

Ketiga Tersangka yang kini menjadi Terdakwa itu adalah Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo dan Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo (Keduanya tinggal menunggu Vonis), serta Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo periode 2021 – 2024 (ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK pada Senin, 7 Mei 2024)

Dalam surat dakwaan JPU KPK dijelaskan, pada sekitar bulan Oktober 2021, setelah Ari Suryono dilantik Bupati Sidoarjo (Terdakwa Ahmad Muhdlor) sebagai Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, lalu Ari Suryono dipanggil oleh Terdakwa Ahmad Muhdlor untuk menghadap dan bertemu di Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo.

Selanjutnya Terdakwa Ahmad Muhdlor Ali menanyakan mengenai pemotongan insentif pegawai penerimaan pajak daerah di lingkungan Kabupaten Sidoarjo kepada Ari Suryono yang kemudian dijawab oleh Ari Suryono bahwa pemotongan insentif tersebut masih berlangsung.

Kemudian Terdakwa Ahmad Muhdlor meminta Ari Suryono agar memberikan uang sebesar Rp50 juta  setiap bulannya dari hasil pemotongan insentif, yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Ahmad Muhdlor melalui supirnya, yaitu Achad Masruri, dan atas permintaan tersebut Ari Suryono menyanggupinya.

Kemudian Ari Suryono menunjuk Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk mengumpulkan serta mengatur besaran pemotongan insentif terhadap pegawai penerimaan insentif pajak daerah dilingkungan Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan istilah “Sodaqoh”.

Selanjutnya Siska Wati membuat draft Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya, kemudian draft tersebut disetujui oleh Ari Suryono, dengan besaran maksimal pemberian insentif sebagai berikut:

1. Untuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Pegawai BPPD dari unsur Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, sebesar 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan masing-masing yang melekat per bulan;

2. Untuk Pegawai BPPD dari unsur Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat per triwulan. 

Sebelum uang insentif penerimaan pajak masuk ke rekening masing-masing pegawai penerima, Ari Suryono meminta Siska Wati untuk melakukan penghitungan pemotongan atau “Sodaqoh” yang akan dikenakan kepada pegawai penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan ketentuan cara perhitungan yaitu besaran pemotongan 10% - 30% dari jumlah insentif yang diterima dengan tetap memperhatikan jumlah insentif yang diterima tidak akan kurang dari triwulan sebelumnya.

Perhitungan pemotongan pajak tersebut dilakukan terhadap 77 orang pegawai penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya Siska Wati menyampaikan hasil penghitungannya dalam bentuk print out excel dan menyampaikan kepada Ari Suryono, setelah disetujui oleh Ari Suryono, kemudian Siska Wati menulis inisial nama pegawai penerima insentif di BPPD Kabupaten Sidoarjo beserta besaran potongannya pada kertas kecil / kertas post it atau yang biasa disebut dengan isitlah “Kitir”.

Kemudian Siska Watii menyerahkannya kepada:
1. Rizqi Nourma Tanya untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Sekretariat BPPD Kabupaten Sidoarjo;

2. Yulis Sarah Rizkya untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah

3. Heri Sumaeko dan Sintya Nur Afrianti untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah II

4. Rahma Fitri Christiani untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah III.

Setelah dikumpulkan secara tunai, kemudian diserahkan kepada Siska Wati, lalu Siska Wati menyerahkan kepada Ari Suryono dan menyisakan sebagian untuk disimpan Siska Wati dengan penggunaan uangnya sesuai permintaan dan arahan Ari Suryono yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa Ahmad Muhdlor dan Ari Suryono

Pertamyaannya adalah, kalau Siska Wati dan Ari Suryono serta Ahmad Muhdlor diadili karena melakukan pemotongan atau menerima hasil pemotongan insentif pajak, lalu bagaimana dengan Wakil Bupati, Sekda, Rizqi Nourma, Yulis Sarah Rizkya, Heri Sumaeko dan Sintya Nur Afrianti serta Rahma Fitri Christiani yang turut melakukan atau memungut Potongan terhadap penerima insentif pajak pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo? 
Sementara surat dakwaan terhadap Terdakwa Ahmad Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Mustofa dkk, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry Lesmana, Rony Yusuf, Lio Bobby Sipahutar, Rikhi Benindo Maghaz, Johan Dwi Junianto dan Gilang Gemilang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin, 30 September 2024, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH., MH yang dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, SH., MH dan Ibnu Abas Ali, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Didik  Dwi Riyanto, SH., MH

JPU KPK menjelaskan dalam surat dakwaannya,bahwa Terdakwa AHMAD MUHDLOR selaku Penyelenggara Negara yaitu Bupati Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35.-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Februari 2021 bersama-sama dengan ARI SURYONO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/9165/438.1.1/2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan tanggal 21 Oktober 2021

Dan selaku Penyelenggaran Negara yaitu Pejabat Pengguna Anggaran Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/636/438.1.1.3/2021 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/7/438.1.1.3/2021 tentang Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021 Tanggal 02 November 2021 dan SISKA WATI (dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/368/404.6.1/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Atas Nama SISKA WATI tanggal 30 Desember 2016

Dan selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor: 188/0001/438.6.3/2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 tanggal 3 Januari 2022, pada bulan Oktober 2021 sampai dengan Januari 2024  
Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Pendopo Sidoarjo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo yang teletak di Jalan Pahlawan Nomor 56 Kwedengan Barat, Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur

Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan, beberapa  perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Yaitu menguntungkan Terdakwa Ahmad Muhdlor sebesar Rp1.406.533.819 (satu miliar empat ratus enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah) dan ARI SURYONO sebesar Rp7.137.592.281 (tujuh miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar,

Atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Terdakwa bersama ARI SURYONO dan SISKA WATI telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan pemotongan terhadap penerimaan insentif pajak di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten SIdoarjo, memaksa dengan cara tanpa seizin, persetujuan ataupun keinginan dari pegawai penerima insentif pajak pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo

Atau seolah-olah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan, yang bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  
Bahwa Terdakwa adalah Bupati Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35.-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Februari 2021.

Bahwa ARI SURYONO merupakan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/9165/438.1.1/2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan tanggal 21 Oktober 2021 dan Pejabat Pengguna Anggaran Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/636/438.1.1.3/2021 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/7/438.1.1.3/2021 tentang Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2021 Tanggal 02 November 2021.

Bahwa SISKA WATI adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/368/404.6.1/2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan tanggal 30 Desember 2016 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 188/0001/438.6.3/2022 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022 Tanggal 3 Januari 2022.

Bahwa sekitar bulan Oktober 2021 setelah Terdakwa melantik ARI SURYONO sebagai Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa memanggil ARI SURYONO untuk menghadap dan bertemu dengan Terdakwa di Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo. Selanjutnya Terdakwa menanyakan mengenai pemotongan insentif pegawai penerimaan pajak daerah di lingkungan Kabupaten Sidoarjo dengan istilah “Sodaqoh” kepada ARI SURYONO kemudian dijawab oleh ARI SURYONO pemotongan insentif tersebut masih berlangsung. Kemudian Terdakwa meminta ARI SURYONO agar memberikan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya dari pemotongan insentif, yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa melalui supirnya yaitu ACHMAD MASRURI, atas permintaan tersebut ARI SURYONO menyanggupinya.

Kemudian ARI SURYONO menunjuk SISKA WATI yang merupakan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk mengumpulkan serta mengatur besaran pemotongan insentif terhadap pegawai penerima insentif pajak daerah dilingkungan Kabupaten Sidoarjo.  

Selanjutnya SISKA WATI membuat draft Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya, kemudian draft tersebut disetujui oleh Terdakwa, dengan besaran maksimal pemberian insentif sebagai berikut:
 
a. Untuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Pegawai BPPD dari unsur Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, sebesar 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan masing-masing yang melekat/ bulan;

b. Untuk Pegawai BPPD dari unsur Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat/ triwulan.

Setelah itu Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Triwulan IV 2023 beserta lampirannya dibawa oleh SISKA WATI untuk meminta tandatangan Terdakwa selaku Bupati Sidoarjo dan Terdakwa menandatangani Surat Keputusan tersebut, dengan Surat Keputusan Bupati yaitu:

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/7/438.1.1.3/2022 tanggal 6 Januari 2022 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya  

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/    /438.1.1.3/2022 tanggal 2022 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan I Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya;  

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/376/438.1.1.3/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan II Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya;  

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/560/438.1.1.3/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan III Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya;  

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ /438.1.1.3/2023 tanggal Januari 2023 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya;  

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/265/438.1.1.3/2023 tanggal 14 April 2023 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan I Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya.

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/379/438.1.1.3/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan II Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya.

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/493/438.1.1.3/2023 tanggal 6 Oktober 2023 tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kab. Sidoarjo Triwulan III Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya;  

· Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/25/438.1.1.3/2024 tanggal 18 Januari 2024 tentang Penerima dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 beserta lampiran 

Setelah Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Terdakwa, ARI SURYONO menyampaikan kepada SISKA WATI terkait permintaan uang oleh Terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) perbulan dari pemotongan penerimaan insentif pada pegawai di BPPD Kab. Sidoarjo, atas penyampaian ARI SURYONO tersebut SISKA WATI menyanggupinya.

Selanjutnya ARI SURYONO menandatangani Surat Perintah Membayar yang nilainya merujuk kepada Surat Keputusan Bupati Sidoarjo, dengan Surat Perintah Membayar, sebagai berikut:

· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2021 Nomor: 0007/SPM-LS/5020300/2022 Tanggal 12 Januari 2022 uang sebesar Rp5.988.600.049,00 (lima miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus ribu empat puluh Sembilan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan IV Tahun 2021.

· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2022 Nomor: 00055/SPM-LS/5020300/2021 Tanggal 12 April 2022 uang sebesar Rp6.234.615.875,00 (enam miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan I Tahun 2022

· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2022 Nomor: 00121/SPM-LS/5020300/2021 Tanggal 04 Juli 2022 uang sebesar Rp6.545.604.611,00 (enam miliar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus empat ribu enam ratus sebelas rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan II Tahun 2022.

· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2022 Nomor: 00175/SPM-LS/5020300/2021 Tanggal 28 Oktober 2022 uang sebesar Rp6.578.813.698,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus Sembilan puluh delapan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan III Tahun 2022.

· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2022 Nomor: 00012/SPM-LS/5020300/2021 Tanggal 20 Januari 2023 uang sebesar Rp6.565.647.937,00 (enam miliar lima ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan IV Tahun 2022.

· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2023 Nomor: 0073/SPM-LS/5020300/2021 Tanggal 14 April 2023 uang sebesar Rp6.437.096.548,00 (enam miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan I Tahun 2023.

· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2023 Nomor: 00123/SPM-LS/5020300/2023 Tanggal 06 Juli 2023 uang sebesar Rp6.453.070.078,00 (enam miliar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh puluh ribu tujuh puluh delapan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan II Tahun 2023.

· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2023 Nomor: 00202/SPM-LS/5020300/2023 Tanggal 06 Oktober 2023 uang sebesar Rp6.527.078.417,00 (enam miliar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan III Tahun 2023.

· Surat Perintah Membayar (SPM) BPPD Tahun Anggaran 2023 Nomor: 00011/SPM-LS/5020300/2021 Tanggal 19 Januari 2024 uang sebesar Rp6.106.864.002,00 (enam miliar seratus enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu dua rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan IV Tahun 2023.  
Selanjutnya Surat Perintah Membayar (SPM) diajukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran insentif pemungutan pajak daerah Kabupaten Sidoarjo kepada masing-masing pegawai penerima insentif pajak pada BPPD Kab. Sidoarjo dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing, yakni:

· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor DD/000120/SP2D-LS/2022 Tanggal 21 Januari 2022 uang sebesar Rp5.988.600.049,00 (lima miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus ribu empat puluh sembilan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan IV Tahun 2021.

· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor DD/001671/SP2D-LS/2022 Tanggal 13 April 2022 uang sebesar Rp6.234.615.875,00 (enam miliar dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus lima belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan I Tahun 2022.

· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor DD/003626/SP2D-LS/2022 Tanggal 05 Juli 2022 uang sebesar Rp6.545.604.611,00 (enam miliar lima ratus empat puluh lima juta enam ratus empat juta enam ratus sebelas rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan II Tahun 2022.

· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor DD/006467/SP2D-LS/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 uang sebesar Rp6.578.813.698,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga belas ribu enam ratus Sembilan puluh delapan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan III Tahun 2022. 
· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: DD/000095/SP2D-LS/2023 Tanggal 24 Januari 2023 uang sebesar Rp6.565.647.937,00 (enam miliar lima ratus enam puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan IV Tahun 2022.

· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: DD/001956/SP2D-LS/2023 Tanggal 18 April 2023  uang sebesar Rp6.437.096.548,00 (enam miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan I Tahun 2023.

· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: DD/003809/SP2D-LS/2023 Tanggal 7 Juli 2023 uang sebesar Rp6.453.070.078,00 (enam miliar empat ratus lima puluh tiga juta tujuh puluh ribu tujuh puluh delapan rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan II Tahun 2023.

· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: DD/005657/SP2D-LS/2023 Tanggal 9 Oktober 2023 uang sebesar Rp6.527.078.417,00 (enam miliar lima ratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan III Tahun 2023.

· Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: DD/000116/SP2D-LS/2024 Tanggal 22 Januari 2024 uang sebesar Rp6.106.864.002,00 (enam miliar seratus enam juta delapan ratus enam puluh empat ribu dua rupiah) untuk keperluan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Triwulan IV Tahun 2023.
Bahwa sebelum uang insentif penerimaan pajak masuk ke rekening masing-masing pegawai penerima insentif pajak, ARI SURYONO meminta SISKA WATI untuk melakukan penghitungan pemotongan atau “Sodaqoh” yang akan dikenakan kepada pegawai penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan ketentuan cara perhitungan yaitu besaran pemotongan 10% (sepuluh persen) sampai dengan 30% (tiga puluh persen) dari jumlah insentif yang diterima dengan tetap memperhatikan jumlah insentif yang diterima tidak kurang dari triwulan sebelumnya.

Perhitungan pemotongan pajak tersebut dilakukan terhadap 77 (tujuh puluh tujuh) orang pegawai penerima insentif pajak pada BPPD Kabupaten Sidoarjo yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjadi kewajiban bagi masing-masing pegawai untuk menyerahkan uang potongan insentif pajak tersebut, kecuali ARI SURYONO selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan pegawai yang akan memasuki masa pensiun.

Kemudian SISKA WATI membuat dan menyampaikan hasil penghitungannya dalam bentuk print out excel kepada ARI SURYONO, setelah disetujui oleh ARI SURYONO, lalu besaran potongannya dicatat pada kertas kecil / kertas post it atau yang biasa disebut dengan isitilah “Kitir” dan diberikan kepada masing-masing pegawai BPPD Kab. Sidoarjo untuk kemudian uang potongan  insentif pajak diserahkan kepada SISKA WATI, melalui:

1) RIZQI NOURMA TANYA dan JASMI INDRI ASTUTI terhadap penerima insentif pajak di Sekretariat BPPD Kabupaten Sidoarjo;

2) YULIS SARAH RIZKYA terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah I;

3) HERI SUMAEKO dan SINTYA NUR AFRIANTI terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah II;

4) RAHMA FITRI CHRISTIANI terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah III. 
Setelah dikumpulkan secara tunai, SISKA WATI menyerahkan kepada ARI SURYONO untuk memenuhi permintaan Terdakwa sebelumnya dan juga untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan ARI SURYONO yang uangnya disimpan oleh SISKA WATI dengan penggunaannya sesuai permintaan dan arahan dari ARI SURYONO.

Bahwa pemotongan insentif pajak dari pegawai penerima Insentif pajak tersebut yang dilakukan sejak triwulan IV tahun 2021 sampai dengan Triwulan IV tahun 2023, dengan perincian sebagai berikut:

Triwulan/Tahun

Sekretariat BPPD Kab.Sidoarjo

(Rp)

Bidang Pajak Daerah I BPPD Kab.Sidoarjo

(Rp)

Bidang Pajak Daerah II BPPD Kab.Sidoarjo

(Rp)

Bidang Pajak Daerah III BPPD Kab.Sidoarjo

(Rp)

Total

4/2021

 224.005.000,00

222.720.000,00

418.307.000,00

133.060.000,00

998.092.000,00

1/2022

225.564.000,00

235.960.000,00

425.226.000,00

131.710.900,00

1.018.460.900,00

2/2022

242.374.000,00

278.895.000,00

452.687.000,00

152.498.600,00

1.126.454.600,00

3/2022

243.853.000,00

282.405.000,00

424.503.000,00

151.746.500,00

1.102.507.500,00

4/2022

241.408.000,00

269.644.000,00

397.991.000,00

146.287.600,00

1.055.330.600,00

1/2023

236.827.000,00

270.636.000,00

399.841.000,00

142.970.100,00

1.050.274.100,00

2/2023

218.603.000,00

251.939.000,00

392.525.000,00

147.197.000,00

1.010.264.000,00

3/2023

233.212.000,00

258.559.000,00

424.122.000,00

159.579.400,00

1.075.472.400,00

4/2023

107.270.000,00

0

0

0

107.270.000,00

 

 

 

 

 

8.544.126.100,00

 Sehingga total pemotongan dari penerima insentif pajak terhadap 77 (tujuh puluh tujuh) pegawai pada BPPD Kab. Sidoarjo dari triwulan IV 2021 sampai dengan triwulan IV tahun 2023 sejumlah Rp8.544.126.100,00 (delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu seratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
 
Bahwa dari uang pemotongan penerima insentif pajak pada pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa menerima uang dari ARI SURYONO dan SISKA WATI sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap awal bulan yang diserahkan melalui ACHMAD MASRURI yang merupakan supir Terdakwa, sebagaimana permintaan dari Terdakwa sebelumnya. 
Bahwa setiap awal bulan sejak Januari 2022 sampai dengan Januari 2024, ACHMAD MASRURI menghubungi ARI SURYONO atau melalui FARITS FACHRUS FAHRA ZEIN NURANI yang merupakan supir ARI SURYONO untuk mengambil uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) guna memenuhi kebutuhan Terdakwa, dengan total keseluruhan uang yang diterima Terdakwa sejumlah Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa selain dari pada permintaan perbulan tersebut, Terdakwa juga meminta ARI SURYONO untuk memberikan uang dari pemotongan insentif pajak tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa lainnya, yaitu:

1) Pada tanggal 30 Juni 2022, sebesar Rp26.090.603,00 (dua puluh enam juta Sembilan puluh ribu enam ratus tiga rupiah) untuk Biaya Pajak Penghasilan Terdakwa.

2) Pada tanggal 15 Januari 2024, Sebesar Rp27.631.170,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus tujuh puluh rupiah) untuk pembayaran Pajak Bea Cukai atas nama SA’ADAH yang merupakan istri dari Terdakwa.   

3) Pada tanggal 15 Januari 2024, Sebesar Rp2.812.046,00 (dua juta delapan ratus dua belas ribu empat puluh enam rupiah) untuk pembayaran Biaya DHL (jasa pengiriman barang) atas nama SA’ADAH.
4) Pada 19 Januari 2024, Sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk diberikan kepada M. ROBITH FUADI yang merupakan saudara ipar Terdakwa.

Bahwa dari total pemotongan insentif pajak pada pegawai penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo sejumlah Rp8.544.126.100,00 (delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu seratus rupiah).

Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ARI SURYONO, SISKA WATI, ketika memotong penerimaan insentif pajak terhadap pegawai di BPPD Kab. Sidoarjo dilakukan tanpa seizin, kemauan ataupun keinginan dari pegawai penerima insentif pajak tersebut dan telah menguntungkan Terdakwa yang merupakan Bupati Sidoarjo sebesar Rp1.406.533.819,00 (satu miliar empat ratus enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah) dan ARI SURYONO yang merupakan Kepala BPPD Kab. Sidoarjo sebesar Rp7.137.592.281,00 (tujuh miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah), yang bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top