“JPU Menyebutkan bahwa Terdakwa Fathor Rachman Membangun Pertokoan Sebanyak 11 Unit Menggunakan Uang Pribadi dan 7 Pertokoan Menggunakan Dana Desa. Sebanyak 18 Unit Toko Tersebut Dikelola BUMDes, tetapi Dakwaan JPU Sedikit Menggelitik dan menimbulkan Pertanyaan. Apakah Terdakwa melakukan peyelewengan Dana Desa? Pengelolaan BUMDes? Mendirikan Pertokoan Sebanyak 18 Unit Tanpa IMB? Pembangunan 18 Pertokoan Tanpa Lelang? Atau Pembangunan 18 Pertokoan Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi?”
BERITAKORUPSI.CO –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarwi, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 11 September 2024 menyeret Fathor Rachman selaku Kepala Desa (Kades) Desa Laden, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pembangunan fisik (Kios, MCK dan Pavingnisasi) dengan menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp414.804.087,50 yang merugikan keuangan negara Cq. Desa Lades Kecamatan Pamekasan Kab. Pamekasan sebesar Rp179.913.259,50 (sudah dikembalikan pada Maret 2024 saat penetapan Tersangka) berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pamekasan Nomor. 700/56/432.200/ATT/2024 tanggal 25 Juni 2024
Rabu, 11 September 2024, JPU Munarwi, SH membacakan surat dakwaannya dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokia Ana Pontia Oppusungu, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Arief Agus Nindito, SH., Mhserta Panitra Pengganti (PP) Ervin Aprilliayaning Wulan, SH., MH yang dihadiri Terdakwa secara langsung dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, SupriyonoDalam surat dakwaan JPU terhadap Terdakwa Fathor Rachman selaku Kepala Desa (Kades) Desa Laden, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan yang dibacakan dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, sedikit menggelitik dan menimbulkan pertanyaan
Sebab JPU Menyebutkan, bahwa Terdakwa Fathor Rachman membangun pertokoan sebanyak 11 unit menggunakan uang pribadi Terdakwa, dan 7 toko pertokoan menggunakan Dana Desa. Sebanyak 18 unit toko tersebut dikelola BUMDes
Lalu pertanyaannya adalah, apakah Terdakwa melakukan peyelewengan Dana Desa? Penyalahgunaan pengelolaan BUMDes? Mendirikan Pertokoan sebanyak 18 unit tanpa IMB? Pembangunan 18 unit pertokoan tanpa lelang? Atau pembangunan 18 unit toko yang tidak sesuai dengan spesifikasi?”
Sebab kalimat diakhir surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa menurut pendapat Ahli Angga Pradana Kusumawardi, ST dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pamekasan menyebutkan, berdasarkan data - data dan kondisi fisik di lapangan yang dikroscek sendiri bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Inspektorat Kabupaten Pamekasan, bahwa 3 (tiga) pekerjaan yaitu Pertokoan MCK dan Pavingnisasi belum selesai 100% dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,
Sehingga menurut JPU, dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Peratanyaannya adalah, apakah memang pembangunan 18 unit Toko yang dibagun oleh Terdakwa di atas Tanah Kas Desa tersebut termasuk pembangunan MCK dan Pavingnisasi yang mengabiskan anggaran dengan total seluruhnya sebesar Rp414.804.087,50 harus melalui proses lelang atau tender? Kemudian JPU juga menjelaskan dalam surat dakwaannya. Pada tahun 2018, Terdakwa Terdakwa Fathor Rachman selaku Kepala Desa Laden juga membangun pertokoan sebanyak 18 unit yaitu 11 unit dengan menggunakan uang pribadi Terdakwa dan sisanya menggunakan Dana Desa sebesar Rp302.004.275
Sebanyak 18 unit Toko dengan luas masing-masing 4,9 x 4,6 meter yang dibangun Terdakwa berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD) dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 54 Tahun 2004 dengan luas 1.158 M2 yang terletak di Dusun Pocok, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan yang dikerjakwan oleh Subhan selaku pelaksana. Dimana 18 unit Toko tersebut dikelola oleh BUMDes dengan sewa pertahun untuk 7 unit sebesar Rp3 juta, sedangkan 11 unit sebesar Rp 2 juta
Dari dakwaan JPU ini jelas, bahwa pembangunan 11 unit Toko yang dibangun oleh Terdakwa dengan menggunakan uang peribadinya adalah menguntungkan Desa Laden. Sebab sewa toko tersebut tidak diambil oleh Terdakwa melainkan dikelola oleh BUMDes dan uang sewa toko masuk ke rekening BUMDes. Hal ini dikatakan JPU kepada beritakorupsi.co seusai persidangan
Selain it, JPU juga menjelaskan dalam surat dakwaannya, bahwa pembangunan pertokoan yang dibangun oleh terdakwa diatas tanah kas desa tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga bertentangan dengan Perturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa yaitu pasal 16 ayat (4) huruf g yang menyebutkan “ Bangunan dan Fasilitas yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) atas nama pemerintah Desa
Namun JPU Munarwi, SH menjelaskan kepada beritakorupsi.co, bahwa dalam kasus yang menyeret Terdakwa tidak berkaitan dengan pengelolaan BUMDes atau Dana Desa tetapi pembangunan fisik atau pertokoan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
“Bukan pengelolaan (BUMDes atau DD) tetapi pembangunan toko yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Ada toko yang dibangun oleh Terdakwa dengan uangnya sendiri. Kalau toko itu dikelola BUMDes dan hasil sewa masuk ke rekening BUMDes, sudah kita sita tidak ada penyalahgunaan, uangnya utuh,” kata JPU Munarwi, SH seusai persidangan, Rabu, 11 September 2024 Terkait informasi yang diterima beritakorupsi.co, adanya tudingan miring oleh beberapa pihak di Kabupaten Pamekasan terhadap Kejaksaan Negeri Bangkalan atas pengalihan status tahanan Tersangka (Terdakwa) dari tahanan Rutan (rumah tahanan negara) mejadi tahanan kota, dengan tegas JPU Munarwi, SH membantahnya
“Tidak benar, itu memang ada (tudingan miring). Pengalihan tahanan dari Rutan menjadi tahanan Kota sesuai dengan prosedur. Yang pertama bahwa pengembalian kerugian negara sudah seratu persen. Kedua, sesuai dengan Surat Edaran Jam Pidsus. Ketiga, ada jaminan sebesar sepuluh juta untuk ring GPS yang dipasang di kaki kalau rusak. Ring GPS kita pasang di kaki Tersangka/Terdakwa. Dan baru tadi setelah persidangan kita lepas karena bukan lagi tahanan kita (Kejaksaan) tetapi menjadi kewenangan Hakim. Makanya tadi Majelis Hakim meminta agara Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan surat penangguhan. Jadi bukan karena ada kong kali kong seperti tudingan orang,” ucap JPU Munarwi, SH
Terkait informasi yang juga diterima beritakorupsi.co, bahwa pengalihan tahanan Tersangka/Terdakwa dari Rutan menjadi tahanan Kota, barkaitan dengan Direktur BUMDes Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan yang tidak dijadikan sebagai Tersangka karena Direktur BUMDes tersebut adalah keponakan salah seorang Jaksa di Kejari Bangkalan, juga dibantah oleh JPU Munarwi, SH termasuk Terdakwa Fathor Rachman maupun Supriyono selaku Penasehat Hukum Terdakwa
“Tidak benar. Tidak ada Direktur BUMDes keponakannya Jaksa. Itu tidak ada. Ini kan tidak ada hubungannya dengan pengelolaan BUMDes,” ucap JPU Munarwi, SH termasuk Terdakwa Fathor Rachman maupun Penasehat Hukum Terdakwa
Sementara Terdakwa Fathor Rachman kepada beritakorupsi.co juga mengakui apa yang dikatakan oleh JPU terkait pembangunan Toko dengan menggunakan uang pribadinya termasuk pembangunan Balai Desa.
"Memang ada toko yang saya bangun dengan uang pribadi termasuk membangun Balai Desa dengan lantai dari Granit karena Dana Desa kan tidak cukup. Dana Desa baru ada tahun 2015 itupun hanya Rp400 juta. Sebelum jadi Kepala Desa, saya kontraktor, saya punya usaha," kata Terdakwa Bahkan Terdakwa megatakan, bahwa pada saat menjabat sebagai Kepala Desa periode 2013 - 2019, penah menerima dana bantuan dari APBD Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Koperasi tetapi dana tersebut dikembalikan secara utuh dengan alasan belum mampu untuk mengelolanya. Itulah sebabnya Terdakwa merasa bingung atas surat dakwaan terhadap dirinya
"Saya bingung dakwaan Jaksa. Kalau mau Korupsi, saya sebagai Kepala Desa pernah menerima bantuan dari Provinis memalui Dinas Koperasi. Tapi saya kembalikan utuh karena saya dan masyarakat belum mampu untuk mengelolanya. Dari pada uang itu salah gunakan makanya saya kembalikan," ungkap Terdakwa
Terdakwa mengakui, bahwa sejak dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala Desa, sudah 8 kali dilaporkan di Kejaksaan dan ini ke delapan kalinya.
"Delapan kali dilaporkan, macam-macam laporannya dan ini yang kedelapan. Tetapi terserahlah apa kata Jaksa. Kalau tuduhan Jaksa terkait kerugian negara sudah saya kembalikan sebelum ada penyidikan atas LHP (laporan hasil penghitungan) Inspektorat," ucap Terdakwa
Lebih lanjut JPU menjelaskan dalam surat dakwaannya, bahwa terdakwa FATHOR RACHMAN ( diangkat selaku Kepala Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, berdasarkan Keputusan Bupati Pamekasan Nomor : 188 / 278 / 441.131 / 2013 Tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Laden Kecamatan Pamekasan Atas nama Fathorrachman tanggal 26 April 2013 ) , pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Juni 2018 sampai dengan bulan November 2018
Atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Dusun Pocok Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa bermula terdakwa FATHOR RACHMAN selaku Kepala Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan telah membentuk BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dengan Nama SEMERU yang berdasarkan Peraturan Desa nomor 04 tahun 2018 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) serta pemanfaatan tanah kas Desa (TKD) oleh Badan usaha Milik Desa ( Bundes) tanggal 17 Mei 2018.
Bahwa kegiatan usaha dari BUMDES Semeru tersebut antara lain Bisnis Penyewaan Tanah Milik Desa yaitu pembangunan pertokoan yang dibangun diatas tanah milik kas Desa dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 54 Tahun 2004 dengan luas 1.158 M2 yang terletak di Dusun Pocok Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.
Bahwa berdasarkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, Desa Laden pada Pasal 1 dijelaskan jumlah anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa
• Pendapatan Asli Desa Rp. 12.200.000.00
• Pendapatan Transfer Rp1.268.728.965.00
• Pendapatan Lain - lain Rp. 0.00
Jumlah Pendapatan Rp1.280.928.965.00
2.Belanja Desa
• Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 280.907.792.65
• Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 854.654.695.00
• Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 93.000.000.00
• Bidang Pembinaan Masyarakat Desa Rp 65.000.000.00
• Bidang Tak Terduga Rp. 0.00
Jumlah Belanja Rp1.293.562.487.65
Surplus / Defisit Rp 12.633.522,65
3.Pembiayaan Desa
• Penerimaan Pembiayaan Rp12.633.522,65
• Pengeluaran Pembiayaan Rp12.633.522,65
Selisih Pembiayaan Rp 0,00
Bahwa untuk mempergunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), terdakwa FATHOR RACHMAN selaku Kepala Desa Laden, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan telah membuat Peraturan Desa Nomor : 01 Tahun 2018 Tanggal 28 Februari 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 Desa Laden, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan
Bahwa penggunaan Dana Desa (DD) Desa Laden, Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan tahun 2018 antara lain dipergunakan untuk kegiatan :
1. Pembangunan lanjutan gedung pertokoan (BUMDES) sebesar Rp302.004.275,- ( tiga ratus dua juta empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah)
2. Pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) pertokoan sebesar Rp24.255.100,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah)
3. Pavingisasi halaman pertokoan sebesar Rp88.544.712,50 (delapan puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua belas koma lima puluh rupiah)
Sehingga dana total yang digunakan untuk pembangunan pertokoan yang dikelola BUMDES Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp414.804.087,50 (empat ratus empat belas juta delapan ratus empat ribu delapan puluh tujuh koma lima puluh rupiah) Bahwa terdakwa FATHOR RACHMAN selaku Kepala Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan pada bulan Juni sampai November 2018 telah membangun pertokoan diatas tanah Kas Desa dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 54 Tahun 2004 dengan luas 1.158 M2 yang terletak di Dusun Pocok Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan terdapat 8 (delapan) unit ruang toko dengan luas masing-masing 4,9 x 4,6 meter dengan posisi di sebelah timur menghadap ke arah barat dan dalam pembangunan pertokoan tersebut dikerjakan oleh saksi SUBAHAN sebagai pelaksana Kegiatan yang ditunjuk oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa FATHOR RACHMAN dalam melakukan pembangunan lanjutan pertokoan terdapat 8 (delapan) unit ruang toko tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp302.004.275 (tiga ratus dua juta empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) pertokoan sebesar Rp24.255.100 (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) yang berada di salah satu dari 8 (delapan) unit toko tersebut dan Pavingisasi halaman pertokoan sebesar Rp88.544.712,50 ( delapan puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua belas koma lima puluh rupiah)
Bahwa terdakwa telah menandatangani Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp203.865.875 (dua ratus tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 21 November 2018 sebesar Rp98.138.400 (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah)
Bahwa yang mencairkan Dana Desa tahun 2018 untuk pembangunan pertokoan sebesar Rp302.004.275 (tiga ratus dua juta empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) sebesar Rp24.255.100 (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) dan Pavingisasi halaman pertokoan sebesar Rp88.544.712,50 (delapan puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua belas koma lima puluh rupiah) tersebut adalah terdakwa FATHOR RACHMAN selaku Kepala Desa dan saksi LILIK KUSTINI selaku Bendahara Desa di Bank Jatim Cabang Pamekasan
Dan setelah Dana Desa tahun 2018 dicairkan selanjutnya Uang tersebut diserahkan semuanya kepada terdakwa FATHOR RACHMAN dan apabila saksi LILIK KUSTINI memerlukan uang untuk pembayaran bahan bangunan selanjutnya saksi LILIK KUSTINI meminta kepada terdakwa FATHOR RACHMAN.
Bahwa saksi SUBAHAN dalam pelaksanaan pembangunan pertokoan, pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan Pavingisasi halaman pertokoan tersebut saksi selaku pelaksana kegiatan tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Belanja (RAB) melainkan mengacu pada gambar yang ditunjukkan oleh terdakwa FATHOR RACHMAN karena saksi SUBAHAN tidak tahu terkait Rencana Anggaran Belanja (RAB) tersebut,
Saksi SUBAHAN hanya diperintah oleh terdakwa FATHOR RACHMAN untuk mengawasi dan menjaga serta memesan kebutuhan dari kegiatan tersebut dan yang membayar terdakwa FATHOR RACHMAN melalui bendahara desa yaitu saksi LILIK KUSTINI. Bahwa saksi SUBAHAN sebagai pelaksana kegiatan tidak pernah menerima atau memegang uang sebesar yang tercantum dalam Laporan pertanggung jawaban, pengelolaan uang kegiatan Pembangunan pertokoan, pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) pertokoan dan Pavingisasi halaman pertokoan dilakukan oleh terdakwa FATHOR RACHMAN
Sedangkan saksi LILIK KUSTINI hanya diperintah untuk membayar semua kebutuhan bahan bangunan toko, Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan Pavingisasi halaman pertokoan tersebut.
Bahwa dalam mempergunakan Dana Desa tahun 2018 untuk pembangunan pertokoan, pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan Pavingisasi halaman pertokoan tersebut baik saksi SUBAHAN maupun saksi LILIK KUSTINI tidak pernah membuat pertanggung Jawaban secara tertulis.
Bahwa terdakwa dalam merencanakan, menyusun sampai menerbitkan APBDES tahun 2018 Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan serta dalam penggunaan Dana Desa tahun 2018 tersebut tidak pernah melibatkan saksi RADEN AYU FAJRIATI SAADAH, ST selaku Pendamping Desa Teknis Infrastruktur dan saksi AHMAD RAJAUL MASRUR, S.Ag. M.S selaku Pendamping Lokal Desa dalam menyusun RAB (Rencana Anggaran Belanja) maupun dalam pembuatan Peraturan Desa
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Laden pada tahun 2018 juga membangun pertokoan di lokasi yang sama yaitu di atas tanah Kas Desa dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 54 Tahun 2004 dengan luas 1.158 M2 yang terletak di Dusun Pocok Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana pribadi sebanyak 6 (enam) unit toko dengan posisi sebelah barat menghadap ke timur
Sedangkan keterangan saksi MUSTAR juga membangun pertokoan di lokasi yang sama dengan menggunakan dana pribadi sebanyak 5 (lima) unit toko dengan posisi sebelah utara menghadap ke selatan. Bahwa pembangunan pertokoan yang dibangun oleh terdakwa diatas tanah kas desa tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga bertentangan dengan Perturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa yaitu pasal 16 ayat (4) huruf g yang menyebutkan “ Bangunan dan Fasilitas yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) atas nama pemerintah Desa
Bahwa untuk mengelola pertokoan yang dibangun oleh terdakwa FATHOR RACHMAN di Dusun Pocok, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan tersebut pengelolaannya dikelola oleh BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) SEMERU dengan kepengurusan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Laden Nomor 141/004/432.504.11/2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang penetapan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Laden Kecamatan Pamekasan periode 2019 sampai 2021 yaitu sebagai berikut :
Penasehat : FATHOR RACHMAN
Direktur : ENDRANATA
Sekretaris : MAFTUHAH MAULIDIAN diganti SEPTIYAN CANDRA ARISANDY berdasarkan Berita Acara Serah Terima Jabatan Bumdes Semeru tanggal 01-12-2018
Bendahara : RINI INDRIYATI diganti NOR ISTIKOMAH berdasarkan Berita Acara Serah Terima Jabatan Bumdes Semeru tanggal 01-12-2018
Bahwa atas permintaan terdakwa FATHOR RACHMAN didepan notaris CHOIRUN NISA,SH., pertokoan yang dibangun diatas tanah kas Desa Laden tersebut berjumlah 19 (sembilan belas) pertokoan dan dikelola oleh BUMDES SEMERU dengan jangka waktu sewa selama 20 (dua puluh) tahun sesuai akte notaris (CHOIRUN NISA,SH), hal tersebut bertentangan dengan pasal 12 ayat, 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa menyebutkan “Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.”
Bahwa harga sewa toko tersebut bervariasi, untuk toko sebelah timur sebanyak 7 (tujuh) unit toko dengan harga sewa sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per tahun, sedangkan 6 (enam) unit toko sebelah utara dan 5 (lima) unit toko sebelah barat dengan harga sewa sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) setiap tahunnya
Kemudian uang sewa toko tersebut dimasukkan ke dalam rekening nomor 0072617703 atas nama BUMDES SEMERU pada Bank Jatim Cabang Pamekasan, hal tersebut bertentangan dengan pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa menyebutkan, “Pemanfaatan melalui kerja sama pemanfaatan bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan pasal 13 dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Bupati/Walikota”. Bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Ahli ANGGA PRADANA KUSUMAWARDI,S.T (dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pamekasan) dalam laporan hasil perhitungan Realisasi volume pekerjaan berdasarkan pemeriksaan lapangan tanggal 21 Juni 2024 terhadap 3 (tiga) Titik yaitu pembangunan pertokoan, Pavingisasi halaman pertokoan dan Pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) pertokoan yang menggunakan Dana Desa Tahun 2018 Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan didapat penghitungan volume pekerjaan fisiknya Yaitu :
Ahli melakukan pengukuran pekerjaan pembangunan pertokoan yang anggaran sebesar Rp302.004.275,- (tiga ratus dua juta empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) diperoleh data sebagai berikut :
a. Pekerjaan pembangunan pertokoan panjang 32,4 m lebar 4,7 m tinggi 3,50 m dengan atap alumunium tanpa rangka setengah kuda-kuda;
b. Pekerjaan teras menggunakan keramik 30/30 cm dengan lebar 1 m sepanjang 32,40; dan kanopi dengan lebar 1,5 m sepanjang 28,35 meter;
c. Pekerjaan rolling door dengan dimensi 3.1 m x 2.1 m sebanyak 7 unit. Jadi Persentase Realisasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Pertokoan sebesar 52,86 %
• Ahli melakukan pengukuran pekerjaan Pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) pertokoan yang anggaran sebesar Rp24.255.100 (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu seratur rupiah ) diperoleh data sebagai berikut :
a. Pekerjaan Pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) sisi Utara dimensi 1,43 m x 1,35 m x 2,50 m, Mandi, Cuci, Kakus (MCK) sisi selatan dimensi 1,35 m x 1,36 m x 2,50 m, dengan dimensi bak mandi 0,64 m x 0,67 m x 0,75 m dan tinggi keramik dinding 0,96 m
Presentase Realisasi Pekerjaan Pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) sebesar 45,88 %
• Ahli melakukan melakukan pengukuran pekerjaan pavingisasi halaman pertokoan yang anggaran sebesar Rp. 88.544.712,50 (delapan puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua belas koma lima puluh rupiah) diperoleh data sebagai berikut :
a. Pekerjaan pavingisasi dengan panjang S-U sisi barat 26 meter, S-U sisi timur 26,50 meter, T-B sisi selatan 20,45 meter dan T-B sisi utara 18,45 meter. Persentase Realisasi Pekerjaan Pembangunan Pavingisasi sebesar 72,42 % Bahwa menurut Pendapat Ahli ANGGA PRADANA KUSUMAWARDI,S.T berdasarkan data - data dan kondisi fisik di lapangan yang dikroscek sendiri bersama tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Inspektorat Kabupaten Pamekasan, bahwa 3 (tiga) pekerjaan tersebut belum selesai 100% dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
Sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yakni PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN / JASA PEMERINTAH
Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Atas Dokumen dan Pengukuran ulang yang dilakukan bersama-sama Tim dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ahli Konstruksi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan serta Tim Audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan atas Pembangunan 3 (tiga) pekerjaan konstruksi di lokasi Pertokoan Bumdes Laden Kecamatan Pamekasan dijumpai 3 (tiga) pekerjaan konstruksi yang lokasinya disekitar pertokoan Bumdes Semeru Desa Laden dalam realisasinya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dengan realisasi persentase pekerjaan tidak mencapai 100% antara lain:
Persentase realisasi pekerjaan pertokoan Bumdes Semeru Desa Laden hanya 52,86% atau terealisasi sebesar Rp159.639.970.00 (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dari Rencana Anggaran Biaya (RAB)
• Persentase realisasi pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) pertokoan Bumdes Semeru Desa Laden hanya 45,88% atau terealisasi sebesar Rp11.128.796.00,- (Sebelas Juta Seratus Dua puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dari Rencana Anggaran Biaya (RAB)
• Persentase realisasi pekerjaan pavingisasi pada lokasi pertokoan Bumdes Semeru Desa Laden adalah sebesar 72,42% atau terealisasi sebesar Rp64.122.062.00,- (Enam Puluh Empat Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Puluh Dua Rupiah) dari Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Bahwa dari hasil perhitungan realisasi fisik bangunan pertokoan, Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan Pavingisasi yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan dijumpai realisasi pekerjaan tidak sesuai volume, maka kondisi tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan antara lain:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB II
Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, Lokasi dan penyedia;
Pasal 7 Etika Pengadaan Barang/Jasa. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
f. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk member atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
BAB I
Pendahuluan
D. Tata Nilai Pengadaan
1. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
b. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
c. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat;
d. Pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
e. Gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja secaracuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
f. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
2. Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas Undang – UndangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB II : Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2, pasal 3 dan Pasal 4
Bahwa akibat perbuatan terdakwa FATHOR RACHMAN selaku Kepala Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, sebagaimana dalam uraian tersebut diatas, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Keuangan Pemerintahan Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, sebesar Rp179.913.259,50 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Lima Puluh Rupiah) sebagaimana dalam Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Dugaan tindak pidana Korupsi pelaksanaan pembangunan fisik menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. 700/56/432.200/ATT/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
Bahwa terhadap kerugian keuangan negara tersebut, terdakwa FATHOR RACHMAN telah mengembalikan ke kas Desa Laden sebesar Rp105.198.500.00 (Seratus Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) dan Rp74.714.759.50,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Th.1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)
Lebih lanjut JPU menjelaskan dalam surat dakwaannya, bahwa terdakwa FATHOR RACHMAN ( diangkat selaku Kepala Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, berdasarkan Keputusan Bupati Pamekasan Nomor : 188 / 278 / 441.131 / 2013 Tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Laden Kecamatan Pamekasan Atas nama Fathorrachman tanggal 26 April 2013 ) , pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Juni 2018 sampai dengan bulan November 2018
Atau setidak – tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Dusun Pocok Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa bermula terdakwa FATHOR RACHMAN selaku Kepala Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan telah membentuk BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) dengan Nama SEMERU yang berdasarkan Peraturan Desa nomor 04 tahun 2018 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) serta pemanfaatan tanah kas Desa (TKD) oleh Badan usaha Milik Desa ( Bundes) tanggal 17 Mei 2018.
Bahwa kegiatan usaha dari BUMDES Semeru tersebut antara lain Bisnis Penyewaan Tanah Milik Desa yaitu pembangunan pertokoan yang dibangun diatas tanah milik kas Desa dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 54 Tahun 2004 dengan luas 1.158 M2 yang terletak di Dusun Pocok Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.
Bahwa berdasarkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, Desa Laden pada Pasal 1 dijelaskan jumlah anggaran pendapatan dan belanja Desa Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa
• Pendapatan Asli Desa Rp. 12.200.000.00
• Pendapatan Transfer Rp1.268.728.965.00
• Pendapatan Lain - lain Rp. 0.00
Jumlah Pendapatan Rp1.280.928.965.00
2.Belanja Desa
• Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 280.907.792.65
• Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 854.654.695.00
• Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 93.000.000.00
• Bidang Pembinaan Masyarakat Desa Rp 65.000.000.00
• Bidang Tak Terduga Rp. 0.00
Jumlah Belanja Rp1.293.562.487.65
Surplus / Defisit Rp 12.633.522,65
3.Pembiayaan Desa
• Penerimaan Pembiayaan Rp12.633.522,65
• Pengeluaran Pembiayaan Rp12.633.522,65
Selisih Pembiayaan Rp 0,00
Bahwa untuk mempergunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), terdakwa FATHOR RACHMAN selaku Kepala Desa Laden, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan telah membuat Peraturan Desa Nomor : 01 Tahun 2018 Tanggal 28 Februari 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 Desa Laden, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan
Bahwa penggunaan Dana Desa (DD) Desa Laden, Kec. Pamekasan Kab. Pamekasan tahun 2018 antara lain dipergunakan untuk kegiatan :
1. Pembangunan lanjutan gedung pertokoan (BUMDES) sebesar Rp302.004.275,- ( tiga ratus dua juta empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah)
2. Pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) pertokoan sebesar Rp24.255.100,- (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah)
3. Pavingisasi halaman pertokoan sebesar Rp88.544.712,50 (delapan puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua belas koma lima puluh rupiah)
Sehingga dana total yang digunakan untuk pembangunan pertokoan yang dikelola BUMDES Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp414.804.087,50 (empat ratus empat belas juta delapan ratus empat ribu delapan puluh tujuh koma lima puluh rupiah) Bahwa terdakwa FATHOR RACHMAN selaku Kepala Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan pada bulan Juni sampai November 2018 telah membangun pertokoan diatas tanah Kas Desa dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 54 Tahun 2004 dengan luas 1.158 M2 yang terletak di Dusun Pocok Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan terdapat 8 (delapan) unit ruang toko dengan luas masing-masing 4,9 x 4,6 meter dengan posisi di sebelah timur menghadap ke arah barat dan dalam pembangunan pertokoan tersebut dikerjakan oleh saksi SUBAHAN sebagai pelaksana Kegiatan yang ditunjuk oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa FATHOR RACHMAN dalam melakukan pembangunan lanjutan pertokoan terdapat 8 (delapan) unit ruang toko tersebut menggunakan Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp302.004.275 (tiga ratus dua juta empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) pertokoan sebesar Rp24.255.100 (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) yang berada di salah satu dari 8 (delapan) unit toko tersebut dan Pavingisasi halaman pertokoan sebesar Rp88.544.712,50 ( delapan puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua belas koma lima puluh rupiah)
Bahwa terdakwa telah menandatangani Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp203.865.875 (dua ratus tiga juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan Surat Permintaan Pembayaran tertanggal 21 November 2018 sebesar Rp98.138.400 (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah)
Bahwa yang mencairkan Dana Desa tahun 2018 untuk pembangunan pertokoan sebesar Rp302.004.275 (tiga ratus dua juta empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah), pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) sebesar Rp24.255.100 (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) dan Pavingisasi halaman pertokoan sebesar Rp88.544.712,50 (delapan puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua belas koma lima puluh rupiah) tersebut adalah terdakwa FATHOR RACHMAN selaku Kepala Desa dan saksi LILIK KUSTINI selaku Bendahara Desa di Bank Jatim Cabang Pamekasan
Dan setelah Dana Desa tahun 2018 dicairkan selanjutnya Uang tersebut diserahkan semuanya kepada terdakwa FATHOR RACHMAN dan apabila saksi LILIK KUSTINI memerlukan uang untuk pembayaran bahan bangunan selanjutnya saksi LILIK KUSTINI meminta kepada terdakwa FATHOR RACHMAN.
Bahwa saksi SUBAHAN dalam pelaksanaan pembangunan pertokoan, pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan Pavingisasi halaman pertokoan tersebut saksi selaku pelaksana kegiatan tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Belanja (RAB) melainkan mengacu pada gambar yang ditunjukkan oleh terdakwa FATHOR RACHMAN karena saksi SUBAHAN tidak tahu terkait Rencana Anggaran Belanja (RAB) tersebut,
Saksi SUBAHAN hanya diperintah oleh terdakwa FATHOR RACHMAN untuk mengawasi dan menjaga serta memesan kebutuhan dari kegiatan tersebut dan yang membayar terdakwa FATHOR RACHMAN melalui bendahara desa yaitu saksi LILIK KUSTINI. Bahwa saksi SUBAHAN sebagai pelaksana kegiatan tidak pernah menerima atau memegang uang sebesar yang tercantum dalam Laporan pertanggung jawaban, pengelolaan uang kegiatan Pembangunan pertokoan, pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) pertokoan dan Pavingisasi halaman pertokoan dilakukan oleh terdakwa FATHOR RACHMAN
Sedangkan saksi LILIK KUSTINI hanya diperintah untuk membayar semua kebutuhan bahan bangunan toko, Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan Pavingisasi halaman pertokoan tersebut.
Bahwa dalam mempergunakan Dana Desa tahun 2018 untuk pembangunan pertokoan, pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan Pavingisasi halaman pertokoan tersebut baik saksi SUBAHAN maupun saksi LILIK KUSTINI tidak pernah membuat pertanggung Jawaban secara tertulis.
Bahwa terdakwa dalam merencanakan, menyusun sampai menerbitkan APBDES tahun 2018 Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan serta dalam penggunaan Dana Desa tahun 2018 tersebut tidak pernah melibatkan saksi RADEN AYU FAJRIATI SAADAH, ST selaku Pendamping Desa Teknis Infrastruktur dan saksi AHMAD RAJAUL MASRUR, S.Ag. M.S selaku Pendamping Lokal Desa dalam menyusun RAB (Rencana Anggaran Belanja) maupun dalam pembuatan Peraturan Desa
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Laden pada tahun 2018 juga membangun pertokoan di lokasi yang sama yaitu di atas tanah Kas Desa dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 54 Tahun 2004 dengan luas 1.158 M2 yang terletak di Dusun Pocok Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan dengan menggunakan dana pribadi sebanyak 6 (enam) unit toko dengan posisi sebelah barat menghadap ke timur
Sedangkan keterangan saksi MUSTAR juga membangun pertokoan di lokasi yang sama dengan menggunakan dana pribadi sebanyak 5 (lima) unit toko dengan posisi sebelah utara menghadap ke selatan. Bahwa pembangunan pertokoan yang dibangun oleh terdakwa diatas tanah kas desa tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga bertentangan dengan Perturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa yaitu pasal 16 ayat (4) huruf g yang menyebutkan “ Bangunan dan Fasilitas yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) atas nama pemerintah Desa
Bahwa untuk mengelola pertokoan yang dibangun oleh terdakwa FATHOR RACHMAN di Dusun Pocok, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan tersebut pengelolaannya dikelola oleh BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) SEMERU dengan kepengurusan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Laden Nomor 141/004/432.504.11/2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang penetapan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Laden Kecamatan Pamekasan periode 2019 sampai 2021 yaitu sebagai berikut :
Penasehat : FATHOR RACHMAN
Direktur : ENDRANATA
Sekretaris : MAFTUHAH MAULIDIAN diganti SEPTIYAN CANDRA ARISANDY berdasarkan Berita Acara Serah Terima Jabatan Bumdes Semeru tanggal 01-12-2018
Bendahara : RINI INDRIYATI diganti NOR ISTIKOMAH berdasarkan Berita Acara Serah Terima Jabatan Bumdes Semeru tanggal 01-12-2018
Bahwa atas permintaan terdakwa FATHOR RACHMAN didepan notaris CHOIRUN NISA,SH., pertokoan yang dibangun diatas tanah kas Desa Laden tersebut berjumlah 19 (sembilan belas) pertokoan dan dikelola oleh BUMDES SEMERU dengan jangka waktu sewa selama 20 (dua puluh) tahun sesuai akte notaris (CHOIRUN NISA,SH), hal tersebut bertentangan dengan pasal 12 ayat, 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa menyebutkan “Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.”
Bahwa harga sewa toko tersebut bervariasi, untuk toko sebelah timur sebanyak 7 (tujuh) unit toko dengan harga sewa sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per tahun, sedangkan 6 (enam) unit toko sebelah utara dan 5 (lima) unit toko sebelah barat dengan harga sewa sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) setiap tahunnya
Kemudian uang sewa toko tersebut dimasukkan ke dalam rekening nomor 0072617703 atas nama BUMDES SEMERU pada Bank Jatim Cabang Pamekasan, hal tersebut bertentangan dengan pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan Aset Desa menyebutkan, “Pemanfaatan melalui kerja sama pemanfaatan bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan pasal 13 dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis dari Bupati/Walikota”. Bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Ahli ANGGA PRADANA KUSUMAWARDI,S.T (dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pamekasan) dalam laporan hasil perhitungan Realisasi volume pekerjaan berdasarkan pemeriksaan lapangan tanggal 21 Juni 2024 terhadap 3 (tiga) Titik yaitu pembangunan pertokoan, Pavingisasi halaman pertokoan dan Pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) pertokoan yang menggunakan Dana Desa Tahun 2018 Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan didapat penghitungan volume pekerjaan fisiknya Yaitu :
Ahli melakukan pengukuran pekerjaan pembangunan pertokoan yang anggaran sebesar Rp302.004.275,- (tiga ratus dua juta empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) diperoleh data sebagai berikut :
a. Pekerjaan pembangunan pertokoan panjang 32,4 m lebar 4,7 m tinggi 3,50 m dengan atap alumunium tanpa rangka setengah kuda-kuda;
b. Pekerjaan teras menggunakan keramik 30/30 cm dengan lebar 1 m sepanjang 32,40; dan kanopi dengan lebar 1,5 m sepanjang 28,35 meter;
c. Pekerjaan rolling door dengan dimensi 3.1 m x 2.1 m sebanyak 7 unit. Jadi Persentase Realisasi Pekerjaan Pembangunan Gedung Pertokoan sebesar 52,86 %
• Ahli melakukan pengukuran pekerjaan Pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) pertokoan yang anggaran sebesar Rp24.255.100 (dua puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu seratur rupiah ) diperoleh data sebagai berikut :
a. Pekerjaan Pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) sisi Utara dimensi 1,43 m x 1,35 m x 2,50 m, Mandi, Cuci, Kakus (MCK) sisi selatan dimensi 1,35 m x 1,36 m x 2,50 m, dengan dimensi bak mandi 0,64 m x 0,67 m x 0,75 m dan tinggi keramik dinding 0,96 m
Presentase Realisasi Pekerjaan Pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) sebesar 45,88 %
• Ahli melakukan melakukan pengukuran pekerjaan pavingisasi halaman pertokoan yang anggaran sebesar Rp. 88.544.712,50 (delapan puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus dua belas koma lima puluh rupiah) diperoleh data sebagai berikut :
a. Pekerjaan pavingisasi dengan panjang S-U sisi barat 26 meter, S-U sisi timur 26,50 meter, T-B sisi selatan 20,45 meter dan T-B sisi utara 18,45 meter. Persentase Realisasi Pekerjaan Pembangunan Pavingisasi sebesar 72,42 % Bahwa menurut Pendapat Ahli ANGGA PRADANA KUSUMAWARDI,S.T berdasarkan data - data dan kondisi fisik di lapangan yang dikroscek sendiri bersama tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Inspektorat Kabupaten Pamekasan, bahwa 3 (tiga) pekerjaan tersebut belum selesai 100% dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
Sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yakni PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN / JASA PEMERINTAH
Bahwa berdasarkan hasil Pengujian Atas Dokumen dan Pengukuran ulang yang dilakukan bersama-sama Tim dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ahli Konstruksi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan serta Tim Audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pamekasan atas Pembangunan 3 (tiga) pekerjaan konstruksi di lokasi Pertokoan Bumdes Laden Kecamatan Pamekasan dijumpai 3 (tiga) pekerjaan konstruksi yang lokasinya disekitar pertokoan Bumdes Semeru Desa Laden dalam realisasinya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dengan realisasi persentase pekerjaan tidak mencapai 100% antara lain:
Persentase realisasi pekerjaan pertokoan Bumdes Semeru Desa Laden hanya 52,86% atau terealisasi sebesar Rp159.639.970.00 (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dari Rencana Anggaran Biaya (RAB)
• Persentase realisasi pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) pertokoan Bumdes Semeru Desa Laden hanya 45,88% atau terealisasi sebesar Rp11.128.796.00,- (Sebelas Juta Seratus Dua puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dari Rencana Anggaran Biaya (RAB)
• Persentase realisasi pekerjaan pavingisasi pada lokasi pertokoan Bumdes Semeru Desa Laden adalah sebesar 72,42% atau terealisasi sebesar Rp64.122.062.00,- (Enam Puluh Empat Juta Seratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Puluh Dua Rupiah) dari Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Bahwa dari hasil perhitungan realisasi fisik bangunan pertokoan, Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dan Pavingisasi yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan dijumpai realisasi pekerjaan tidak sesuai volume, maka kondisi tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan antara lain:
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB II
Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 4 Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, Lokasi dan penyedia;
Pasal 7 Etika Pengadaan Barang/Jasa. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
f. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk member atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
BAB I
Pendahuluan
D. Tata Nilai Pengadaan
1. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
b. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
c. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat;
d. Pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
e. Gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja secaracuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
f. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
2. Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas Undang – UndangNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BAB II : Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2, pasal 3 dan Pasal 4
Bahwa akibat perbuatan terdakwa FATHOR RACHMAN selaku Kepala Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, sebagaimana dalam uraian tersebut diatas, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. Keuangan Pemerintahan Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, sebesar Rp179.913.259,50 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Lima Puluh Rupiah) sebagaimana dalam Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian keuangan Negara atas Dugaan tindak pidana Korupsi pelaksanaan pembangunan fisik menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan. 700/56/432.200/ATT/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
Bahwa terhadap kerugian keuangan negara tersebut, terdakwa FATHOR RACHMAN telah mengembalikan ke kas Desa Laden sebesar Rp105.198.500.00 (Seratus Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) dan Rp74.714.759.50,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Th.1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :