0
Dari kiri, Terdakwa H. Munandar, S.P., M.M, Edy Suyitno dan Rian Mahendra. Foto BK

“Benarkah Terdakwa Rian Mahendra Selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya Dibekingi Seorang Jenderal Polisi Sehingga Status Penahana Beralih Dari Rutan Menjadi Tahanan Kota?. Lalu Bagaimana Dengan Nasib Novim Dwi Haryono Selaku PPTK, Sukadri Setijawan, M. Hasan Afandi, M. Hendra Wahyudi dan Ahmad Fauzi Selaku Tim Teknis Serta Ferdi Affandi Selaku Konsultan Pengawas? Apakah Akan Jadi Tersangka?”

BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hastaryo, SH., MH dan Dian Pranata Depari, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Rabu, 18 September 2024 menyeret H. MUNANDAR, S.P., M.M Bin ADJIB (Alm) selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso dan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) tahun 2021 – 2023 sekaligus selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Kegiatan proyek pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati di Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 bersama EDY SUYITNO selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya dan RIAN MAHENDRA selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Kabupaten Bondowoso tahun 2022 yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor : 10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.262.216.860,21 (Dua miliar dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah dua puluh satu sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-378/PW13/5.2/2024 tanggal 21 Juni 2024.

Rabu, 18 September 2024, JPU Munarwi, SH membacakan surat dakwaannya dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, SH., MH dan Ibu Abas Ali, SH., MH masing-masing Ad Hoc yang dihadiri Ketiga Terdakwa (H. Munandar, S.P., M.M, Edy Suyitno dan Rian Mahendra) dengan didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya

Ada yang menarik dalam perkara ini, yaitu salah seorang dari Tiga Terdakwa yang tidak ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) alias penjara alias penjar, yaitu Terdakwa Rian Mahendra selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya

Awalnya, pada tanggal 16 Juli 2024, penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso menjebloskan Rian Mahendra ke penjara bersama H. Munandar, S.P., M.M, dan Edy Suyitno setelah terlaebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka 
Foto Rian Mahendra. Foto BK
Namun dua minggu kemudian Rian Mahendra beralih status penahanan dari Rutan (rumah tahanan negara) menjadi tahanan Kota, yang menurut salah seorang sumber beritakorupsi.co menyebutkan bahwa pengalihan tahanan Rian Mahendra karena ada keluarganya anggota Kepolisian berpangkat Jenderal.

Lalu benarkah Tersangka/Terdakwa Rian Mahendra selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya dibekingi keluarganya seorang Jenderal Polisi sehingga status penahana beralih rari Rutan menjadi tahanan Kota?
 
Menanggapi hal ini, JPU Dian Pranata Depari, SH dengan tegas membantahnya saat dikonfirmasi beritakorupsi.co seusai persidangan, Rabu, 18 September 2024. Menurut JPU Dian Pranata Depari, SH, pengalihan penahanan dari Rutan menjadi tahanan Kota setelah Tersangka/Terdakwa Rian Mahendra mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp2.262.216.860,21 (Dua miliar dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah dua puluh satu sen)

“Tidak benar itu. (Pengalihan) setelah (Tersangka/Terdakwa) Rian Mahendra mengembelaikan seluruh kerugian negara, itu pertimbangannya,” kata JPU Dian Pranata Depari, SH

Sementara salah seorang Tim Penasahat Hukum Terdakwa tidak menjelaskan alasan apapun terkait pengalihan status penahanan Tersangka/Terdakwa Rian Mahendra kecuali hanya mengatakan “tidak tau”. Kata “tidak tau” inipun juga terucap dari Terdakwa H. Munandar, S.P., M.M, dan Terdakwa Edy Suyitno

Selain itu, yang menarik lagi adalah terkait nama Terdakwa H. Munandar, S.P., M.M atau yang lebih dekenal di Bondowoso dengan sebutan Haji Muna. Menurut beberapa orang masyarakat di Bondowoso yang mengatakan kepada beritakorupsi.co adalah, bahwa Haji Muna “orang licin dan tak mudah terseret hukum”.  
 
Tanggapan dari beberapa orang masyarakat di Bondowoso terkait Haji Muna adalah setelaah membaca artikel berita yang ditulis dilaman beritakorupsi.co pada saat Haji Muna selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso sebagai sebagai saksi dalam perkara Korupsi Suap tangkap tangan atau OTT KPK terhadap (Terdakwa) Puji Triasmoro selaku Kajari, (Terpidana) Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso dan (Terpidana) Andhika Imam Wijaya, Direktur PT Andhika Karya Wijaya serta (Terpidana) Yossy Sandra Setiawan, Direktur CV.Yoko (Senin, 4 Maret 2024)

Saat itu (Senin, 4 Maret 2024) terungkap dalam persidangan, bahwa H. Munandar, S.P., M.M pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian tahun 2018, memberikan uang sebesar Rp350 juta kepada Triasmoro selaku Kajari Bondowoso agar tidak dijadilan sebagai Tersangka dalam perkara penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4

Selain itu, H. Munandar, S.P., M.M selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso juga mengungkap bahwa pada tahun 2020 - 2021 dirinya di perintahkan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Bondowoso (Sekda Syaifullah) untuk meminta fee proyek sebesar 10 sampai 17,5 persen kepada beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek APBD baik lelang maupun penunjukan langsung termasuk Proyek Strategis Daerah atau PSD Kabuppaten Bondowoso

H. Munandar, S.P., M.M menjelaskan, pada tahun 2020 sampai 2021, uang fee proyek sebesar 10 - 17,5 persen itu di ambil dari 28 proyek pekrjaan untuk Bupati (Drs. KH. Salwa Arifin), Wakil Bupati (H. Irwan Bachtiar Rachmat), dan juga ke semua Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di Kabupaten Bondowoso yang terdiri dari Kajari Bondowoso, Kepala Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD serta Komandan Brimob Kabupaten Bondowoso.
 
Dan menurut H. Munandar, S.P., M.M, setelah sekda Saifullah pensiun, maka fee proyek langsung disetorkan ke Bupati Drs. KH. Salwa Arifin sebesar 15 persen melalui anaknya selaku anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dari F-PPP yaitu Siti Masyarafatul Manna Wassalwa
 
Permintaan fee proyek tahun 2022 dan 2023 juga diminta oleh Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bondowoso yaitu (Terdakwa) Puji Triasmoro melalui Kasipidsus atau (Terpidana) Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan Kasi Intel Syamsu Yoni sebesar 5 peren sebagai jatah pendampingan untuk proyek strategis daerah atau PSD Kabupaten Bondowoso

Dan dua minggu kemudian setelah H. Munandar, S.P., M.M memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan (Senin, 4 Maret 2024), Pj. Bupati Bondowoso pun menggeser H. Munandar, S.P., M.M dari Kepala Dinas PU atau Dinas BSBK ke Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bondowoso.

Dan beberapa bulan kemudian, penyidik Kejari Bondowoso menetapkan H. Munandar, S.P., M.M selaku Kepala Dinas Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Kabupaten Bondowoso tahun 2022 yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor : 10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.262.216.860,21 (Dua miliar dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah dua puluh satu sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-378/PW13/5.2/2024 tanggal 21 Juni 2024.

Selain H. Munandar, S.P., M.M, penyidik Kejari Bondowoso juga menetapkan status Tersangka terhadap Dua Kontraktor, yaitu Edy Suyitno selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya dan Rian Mahendra selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya 
Namun yang menjadi pertanyaan dalam perkara ini adalah, kalau Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Kabupaten Bondowoso tahun 2022 tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, apakah hanya H. Munandar, S.P., M.M, Edy Suyitno dan Rian Mahendra yang terlibat dalam kasus dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Kabupaten Bondowoso tahun 2022 yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor : 10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022?

Lalu bagaimana dengan nasib Novim Dwi Haryono selaku PPTK, Sukadri Setijawan, M. Hasan Afandi, M. Hendra Wahyudi dan Ahmad Fauzi selaku Tim Teknis serta Ferdi Affandi selaku Konsultan Pengawas? Apakah penyidik kejari Bondowoso akan menetapakannya sebaagai Tersangka?”

Lebih lanjut JPU Dian Pranata Depari, SH menjelaskan dalam surat dakwaannya, bahwa Terdakwa H. MUNANDAR, S.P., M.M. selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso periode tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bondowoso Nomor : 188.45/913/430.4.2/2022 tanggal 07 Desember 2020, serta selaku Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso periode tahun 2021 sampai dengan bulan Juni tahun 2023

Dan/atau Terdakwa H. MUNANDAR, S.P., M.M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bondowoso Nomor : 188.45/76/430.4.2/2022 tanggal 03 Januari 2022,

Baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan EDY SUYITNO selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya yang merupakan Penyedia Jasa / Pemenang kontrak Proyek Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso bersama-sama pula RIAN MAHENDRA selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), 
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu antara tahun 2021 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 dan tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso yang beralamat di Jalan Piere Tendean No. 1-A Penatu Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso

Atau pada tempat-tempat lain di Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu :

1. Terdakwa selaku PPK bersama-sama dengan EDY SUYITNO selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya, masing-masing sebagai pihak yang bersepakat, menyetujui dan menandatangani Surat Perjanjian Nomor : 10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/ 1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022 beserta lampiran dalam satu kesatuan kontrak tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022, serta RIAN MAHENDRA selaku Pengendali dan/atau Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya,  
Bahwa Terdakwa selaku PPK bersama-sama dengan EDY SUYITNO selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya dan RIAN MAHENDRA selaku Pengendali dan/atau Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya telah bersekongkol atau melakukan permufakatan jahat untuk mengurangi dan merubah spesifikasi pekerjaan berupa volume pekerjaan pokok sebagaimana dalam Perjanjian / Kontrak yaitu pekerjaan pokok aspal jalan berupa ketebalan aspal dari 6 (enam) centimeter menjadi kurang dari 5 (lima) centimeter tanpa adanya justifikasi teknis yang sah

Sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor : 10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022 beserta seluruh lampiran ;

2. Bahwa Terdakwa selaku PPK tetap melakukan pembayaran dan pencairan uang proyek Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 kepada CV. Raelina Dwikania Jaya melalui Direktur EDY SUYITNO dan RIAN MAHENDRA selaku Persero Komanditer seluruhnya sejumlah Rp.4.850.000.000 (empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) meskipun terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor : 10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022 ;

3.    Terdakwa selaku PPK tetap menyetujui dan menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan (100%) proyek Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 dengan pihak penyedia yaitu EDY SUYITNO selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya yang dibuat tidak sesuai dengan pekerjaan sebagaimana mestinya oleh Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan, PPTK dan Konsultan Pengawas untuk dijadikan salah satu syarat pencairan/pembayaran kepada CV. Raelina Dwikania Jaya

Yang seolah-olah telah melaksanakan pekerjaan proyek Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tertuang dalam kontrak/Surat Perjanjian Nomor : 10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/ 2022 tanggal 14 Juli 2022 ;

4. Terdakwa selaku Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso pada tahun 2021 telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari RIAN MAHENDRA yang merupakan Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya dan CV. Riandra Jaya sebelum pekerjaan dan terdakwa menjanjikan akan memberikan paket pekerjaan kepada RIAN MAHENDRA di tahun 2022 ;

5. Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari RIAN MAHENDRA melalui EDY SUYITNO selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya setelah pekerjaan dan proses pembayaran selesai dilaksanakan ;
Perbuatan-perbuatan tersebut, bertentangan dengan :
1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) ;

2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) ;

3).Surat Perjanjian Nomor : 10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022 beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan kontrak ;

4). Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pada Pasal 141 ayat (1) yang kemudian dijelaskan didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga tahun 2018 untuk Pekerjaan Kontruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) beserta penjelasan.

Sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya RIAN MAHENDRA selaku Persero Komanditer dan/atau Pengendali atau Benefecial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya sebesar Rp2.262.216.860,21 (Dua milyar dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah dua puluh satu sen),

Dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2.262.216.860,21 (Dua milyar dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah dua puluh satu sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Regular Tahun Anggaran 2022, Nomor : PE.03.03/SR-378/PW13/5.2/2024 tanggal 21 Juni 2024

Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada tanggal 20 September 2019, Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso membuat perencanaan pekerjaan jalan sebagaimana tercantum dalam Pekerjaan Perencanaan dengan judul "Survey, identifikasi dan Desain SID Paket V Survey, ldentifikasi dan Desain Jalan dan Jembatan", yang tertuang dalam Kontrak Nomor : 40.04/013/PPK.SID-A.15/1.03.01.01/ 2019 yang dibuat oleh CV. Angling Dharma Konsultan yang ditunjuk sebagai Konsultan Perencana,    
Yang pada pokoknya merencanakan pekerjaan jalan di lokasi Bata Tegal Jati Kabupaten Bondowoso dengan Rencana Anggaran Biaya yang tertuang dalam Engineer Estimate Pekerjaan Konstruksi adalah sebesar Rp. 5.862.000.000,00 (Lima milyar delapan ratus enam puluh dua juta rupiah), dengan spesifikasi terkait dengan item pekerjaan pemasangan aspal yaitu untuk AC-WC dan AC-BC, harus mengacu ketentuan yang tertuang pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi II beserta penjelasan ;

Selanjutnya pada tahun 2022, Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso menganggarkan pelaksanaan untuk paket yang sudah dibuat perencanaannya pada tahun 2019 dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus Reguler Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 6.063.000.000,- (Enam milyar enam puluh tiga juta rupiah) sebagaimana tercantum dalam DPA Organisasi Perangkat Kerja Daerah Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022, Nomor : 1.03.0.00.0.00.01.0000 tanggal November 2021, dimana Terdakwa selaku Pengguna Anggaran yang juga bertindak selaku PPK ;

Bahwa Terdakwa selaku PPK meminta kepada CV. Angling Dharma Konsultan selaku konsultan perencana melalui ANDRIE SETIAWAN untuk melakukan penghitungan ulang terkait Engineer Estimate yang diterbitkan pada tahun 2019, untuk disesuaikan dengan nilai pada tahun 2022 secara lisan/tanpa dilengkapi dengan surat permintaan untuk melakukan penyesuaian atas nilai Engineer Estimate yang lalu,

Namun Terdakwa selaku PPK menyebutkan bahwa karena yang membuat Engineer Estimate adalah konsultan perencana, maka konsultan perencana yang diminta melakukan perubahan mendapatkan nilai Engineer Estimate untuk tahun 2022 yaitu sebesar Rp6.062.506.000,00. (enam milyar enam puluh dua juta lima ratus enam ribu rupiah) Nilai tersebut kemudian dijadikan sebagai nilai HPS sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bata – Tegaljati ;

Bahwa pada tanggal 13 Juni 2022, Terdakwa selaku PPK melakukan pengajuan kepada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bondowoso (ULP) pada Sekretariat Daerah Bondowoso melalui aplikasi website LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Bondowoso untuk melakukan tender atas beberapa paket pekerjaan,

Dimana salah satu diantaranya adalah Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bata – Tegaljati berupa tender untuk paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegaljati ini bahwa metode pengadaan adalah Pascakualifikasi satu File - Harga terendah system gugur.

Dengan nilai pagu sebesar Rp6.063.000.000,00 (enam milyar enam puluh tiga juta rupiah) dan nilai HPS sebesar Rp6.062.506.000,00 (enam milyar enam puluh dua juta lima ratus enam ribu rupiah). Jenis Kontrak adalah Gabungan Lumsum dan Harga Satuan ;

Bahwa dari hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis serta evaluasi penawaran harga dari Dokumen Penawaran yang diajukan peserta lelang yang dilakukan Koreksi Aritmatik oleh POKJA Pemilihan Calon Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bata – Tegal Jati tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut :
 
Pada tanggal 4 Juli 2022, setelah proses evaluasi dokumen penawaran dan pembuktian kualifikasi, ditetapkan bahwa pemenang atas lelang tersebut berdasarkan urutan adalah:
(1) CV. Raelina Dwikania Jaya;
(2) CV. Dwi Karya;
(3) CV. Riandra Jaya;

Terdapat satu penawar yang melakukan sanggah dalam masa sanggah atas pengumuman pemenang yang dilakukan oleh Pokja ULP, yaitu CV. Anak Sholeh dengan sanggahan yang dikirimkan pada tanggal 8 Juli 2022, namun jawaban Pokja ULP pada tanggal 11 Juli 2022 atas sanggahan tersebut tetap tidak merubah hasil dari penetapan pemenang yang diputuskan;

Bahwa Terdakwa selaku PPK tidak melakukan pembuktian klarifikasi pasca kualifikasi khususnya terhadap pemenang lelang / calon penyedia jasa dalam hal ini CV. Raelina Dwikania Jaya dengan pemenang ketiga yaitu CV. Riandra Jaya, walaupun Terdakwa mengetahui kedua perusahaan tersebut memiliki afiliasi yaitu merupakan perusahaan milik RIAN MAHENDRA, hal tersebut dikarenakan adanya janji Terdakwa kepada RIAN MAHENDRA untuk memberikan paket pekerjaan kepada RIAN MAHENDRA

Karena Terdakwa dengan RIAN MAHENDRA telah mengenal satu sama lain sejak tahun 2021 dan terdakwa selaku Kepala Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso pernah menerima sejumlah uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari RIAN MAHENDRA dengan imbalan RIAN MAHENDRA akan mendapatkan sekitar 10 (sepuluh) paket pekerjaan pengadaan langsung yang total keseluruhan nilainya sekurang-kurangnya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) di tahun 2022 ;

Pada tanggal 14 Juli 2022, Terdakwa selaku PPK dan EDY SUYITNO selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya yang merupakan penyedia yang berasal dari pemenang lelang nomor 1 menandatangani Kontrak Konstruksi / Surat Perjanjian Nomor : 10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0. 00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Macam pekerjaan :
- Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota ; Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan ;  
Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati ;
- Sumber dana Dana Alokasi Khusus Reguler Tahun Anggaran 2022 ;
- Nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp. 4.850.000.000,- (Empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) ;
- Tanggal mulai kerja sejak tanggal 14 Juli 2022 ;
- Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak tangal 14 Juli 2022 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 10 November 2022 ;
- Lokasi pekerjaan di Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso Propinsi Jawa Timur ;
- Syarat pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Syarat Umum Kontrak, antara lain: Volume 3.508 m X 3,00 m, ketebalan aspal AC-BC minimal 6 (enam) centimeter ;

Denda terhadap keterlambatan penyerahan hasil kerja dan laporan akhir, Kontrak Pengadaan Jasa Konsultasi dan pembayaran kepada penyedia dapat dihentikan sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.

Bahwa setelah adanya Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022 dari Terdakwa selaku PPK selanjutnya CV. Raelina Dwikania Jaya melalui saksi AHMAD FAUZI yang merupakan karyawan PT. Rajendra Pratama Jaya milik RIAN MAHENDRA yang bukan personil yang dicantumkan sebagai karyawan CV. Raelina Dwikania Jaya di Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jalan Bata Tegal Jati Kabupaten Bondowoso, meminta pengurangan spesifikasi pekerjaan pokok berupa ketebalan AC-BC kepada Terdakwa selaku PPK,

Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus tahun 2022 dilakukan pertemuan antara Terdakwa selaku PPK, saksi NOVIM DWI HARYONO selaku PPTK dan Tim Teknis yakni saksi SUKADRI SETIJAWAN, saksi MOHAMMAD HASAN AFANDI dan saksi MOHAMMAD HENDRA WAHYUDI, saksi AHMAD FAUZI dan Konsultan Pengawas yakni saksi FERDI AFFANDI di Kantor BSBK Kabupaten Bondowoso,

Yang pada intinya pada pertemuan tersebut dibahas dan disepakati untuk menyetujui permintaan penyedia jasa untuk melakukan perubahan spesifikasi pekerjaan sebagaimana dalam kontrak yaitu mengurangi pekerjaan aspal berupa ketebalan AC-BC dari 6 (enam) centimeter menjadi kurang dari 5 (lima) centimeter tanpa dilakukan justifikasi teknis;

Bahwa atas kesepakatan tersebut, kemudian diterbitkan amandemen atas kontrak yang tidak didukung Justifikasi Teknis sebagaimana tertuang dalam :
a. Amandemen Surat Perintah Kerja (SPK) Kontrak Sistem Harga Satuan (Unit Price) atas Kontrak dengan Nomor Amandemen: 10.2.01.08/012/PPkom.RekonsJalanD2/ AD/BM/430.9.11/2022 tanggal 25 Juli 2022, mengenai tambah kurang pekerjaan yang berasal dari hasil pengecekan kondisi di lapangan pertama kali (namun terhadap tambah kurang pekerjaan yang diusulkan tidak terdapat justifikasi teknis maupun Gambar Soft Drawing perubahan yang diusulkan sebagai dokumen pendukung amandemen tersebut) ;  
b. Amandemen atas Kontrak dengan Nomor : 10.2.2.01.08/008/PPK-Rekons.D2/ADM/ SM/430.9.11/2022 tanggal 1 November 2022, tentang Penambahan Waktu Pekerjaan (bahwa atas penambahan waktu pekerjaan yang diusulkan, tidak terdapat justifikasi teknis maupun Kurva S (Schedule) yang disertakan sebagai pendukung amandemen tersebut) ; dan

c. Amandemen II atas kontrak dengan nomor : 10.2.01.08/013/PPkom.RekonsJalan D2/AD/SM/430.9.11/2022 tanggal 19 Desember 2022 mengenai tambah kurang pekerjaan (bahwa atas tambah kurang pekerjaan yang diusulkan tidak terdapat justifikasi teknis maupun Gambar Soft Drawing perubahan yang diusulkan sebagai dokumen pendukung amandemen tersebut) ;

Sehingga terdapat perubahan pekerjaan yaitu pengurangan volume pekerjaan pokok (pekerjaan aspal) berupa perubahan spesifikasi pekerjaan sebagaimana dalam kontrak yaitu mengurangi pekerjaan aspal berupa ketebalan AC-BC dari 6 (enam) centimeter menjadi kurang dari 5 (lima) centimeter tanpa perubahan Kontrak Induk dan perubahan tersebut hanya dituangkan dalam MC-100% tanpa Justifikasi Teknis ;

Pada tanggal 19 Desember 2022, ditandatangani Dokumen Serita Acara Mutual Check 100% (MC100) oleh Terdakwa selaku PPK, saksi NOVIM DWI HARYONO, ST. MM selaku PPTK, saksi SUKADRI SETIJAWAN, ST, saksi M. HASAN AFANDI, ST, dan saksi M. HENDRA WAHYUDI, ST selaku Tim Teknis, saksi FERDI AFANDI selaku Konsultan Pengawas, serta saksi EDY SUYITNO dan saksi ABDUL HAMID selaku Penyedia sebagai bukti bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan oleh penyedia dan telah dilakukan pengecekan atas hasil pekerjaan ;  
Pada tanggal 19 Desember 2022, diterbitkan Berita Acara Keterlambatan Pekerjaan yang berisikan bahwa penyelesaian pekerjaan oleh penyedia terlambat sebanyak 24 (dua puluh empat) hari dan atas keterlambatan tersebut dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp.104.864.900,00 (seratus empat juta delapan ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) ;

Atas Paket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegaljati dengan Kontrak Nomor : 10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022, telah dilakukan pembayaran yang dilakukan dalam 3 (tiga) tahap sesuai dengan termin yang tertera dalam Kontrak Induk. Total pembayaran yang dilakukan berdasarkan dokumen SP2D yang diterbitkan adalah sebesar Rp.4.850.000.000,- (Empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) sebelum dipotong pajak,

Atau sebesar Rp.4.369.369.370,- (empat milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) setelah dipotong pajak sebesar Rp.557.094.594,- (lima ratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

1) Melalui SP2D Nomor : 05.05/04.0/000110/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/P.02/8/2022 tanggal 1 Agustus 2022 dengan nilai pembayaran sebesar Rp.1.455.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh lima juta rupiah) sebelum dipotong pajak, atau sebesar Rp.1.287.871.622,- (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) setelah dipotong pajak (PPN dan PPh Pasal 4 ayat (2)) sebesar Rp.167.128.378,- (seratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah) ;

2) Melalui SP2D Nomor :05.05/04.0/000430/LS/1.03.0.00.0.00.01.000/P.02/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 dengan nilai pembayaran sebesar Rp.2.425.000.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah) sebelum dipotong pajak atau sebesar Rp.2.146.452.703,- (dua milyar seratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh dua tujuh ratus tiga rupiah) setelah dipotong pajak (PPN dan PPh Pasal 4 ayat (2)) sebesar Rp.278.547.297,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) ;

3) Melalui SP2D Nomor : 07843/SP2D/2022 tanggal 30 Desember 2022 dengan nilai pembayaran sebesar Rp.970.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) sebelum dipotong pajak, atau sebesar Rp. 858.581.081,- (delapan ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu delapan puluh satu rupiah) setelah dipotong pajak (PPN dan PPH Pasal 4 ayat (2)) sebesar Rp. 111.418.919,- (seratus sebelas juta empat ratus delapan belas ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) ; - 

Bahwa Terdakwa selaku PPK, setelah melakukan pembayaran kepada penyedia yaitu CV. Raelina Dwikania Jaya melalui EDY SUYITNO dan menyerahkan hasil penerimaan pembayaran kepada RIAN MAHENDRA, selanjutnya RIAN MAHENDRA memerintahkan EDY SUYITNO untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa selaku PPK sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)

Dan kepada saksi NOVIM DWI HARYONO selaku PPTK sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang diserahkan di Kantor Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso dan pemberian sejumlah uang kepada PPK dan PPTK tersebut tercatat di pembukuan perusahaan yaitu dalam Catatan Keluar Masuk Keuangan PT. Rajendra Pratama Jaya Tahun 2022 untuk kepentingan pencairan 100% kegiatan proyek Rekonstruksi Jalan Bata-Tegal Jati pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022

Bahwa atas pekerjaan tersebut, dilakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso,

Pada tanggal 06 September 2023, dilakukan pemeriksaan objek Jalan Bata Tegal Jati di Kabupaten Bondowoso oleh HERY ENDARTO BUDI SANTOSO, S.T., S.H., M.H., selaku Ahli Konstruksi dan disaksikan oleh Terdakwa selaku PPK, EDY SUYITNO, saksi NOVIM DWI HARYONO selaku PPTK dan Tim Teknis yakni saksi SUKADRI SETIJAWAN, saksi MOHAMMAD HASAN AFANDI dan saksi MOHAMMAD HENDRA WAHYUDI, saksi AHMAD FAUZI dan Konsultan Pengawas yakni saksi FERDI AFFANDI,

Dengan cara melakukan core drill material terpasang pada ruas Jalan Bata Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso, dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Konstruksi dalam rangka Memeriksa Kegiatan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Rekontruksi Jalan Bata Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 tertanggal 17 Oktober 2023, dengan hasil sebagai berikut :

Berdasarkan Kontrak Induk dan Kontrak Addendum Lampiran MC-100% dangan yang terpasang dilapangan, obyek terperiksa pada urutan item  pekerjaan dengan bobot (%) pekerjaan atau pembayaran terbesar, hal-hal yang menjadi temuan adalah :

1) Pada Pekerjaan Aspal Laston Lapis Antara (AC-BC)
Bahwa setelah Ahli memeriksa dan meneliti dengan dasar kontrak induk pada item pekerjaan lapis Antara AC-BC tebal 6 cm, dimana ada perubahan di dalam kontrak Addendum dengan lampiran perhitungan Mutual Chek/MC-100% terhadap item pekerjaan lapis Antara AC-BC tebal menjadi 5 cm tanpa dasar Justifikasi Teknis (Justek),  
Hasilnya setelah memperhatikan dasar tatacara pembayaran dan pengukuran pekerjaan sesuai dengan Spesifiasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) serta melakukan perhitungan yang terpasang dilapangan diperoleh ada selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.258.976.761,- (satu milyar dua ratus lima uluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).

2) Pada Pekerjaan Aspal Laston Lapis Aus (AC-WC)
Bahwa setelah Ahli memeriksa dan meneliti dengan dasar kontrak induk pada item pekerjaan lapis Aus AC-WC tebal 4 cm, dengan kontrak addendum dilampiri Mutual Check/MC-100%, maka hasilnya setelah memperhatikan dasar tata cara pembayaran dan pengukuran pekerjaan sesuai dengan Spesifiasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) serta melakukan perhitungan yang terpasang dilapangan diperoleh ada selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp.474.845.174,- (empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu seratus tujuh puluh empat rupiah)

3) Pada Pekerjaan Beton Strukur, fc’20 MPa (Ready Mix)
Bahwa setelah Ahli memeriksa dan meneliti dengan dasar kontrak induk pada item Pekerjaan Beton Strukur mutu fc’ 20 MPa (ready Mix) untuk perkerasan beton pada bahu jalan tebal 20 cm setalah ada kontrak Addendum dengan lampiran perhitungan Mutual Chek/MC-100% volume berubah menjadi 338,04 m3 ,

Setelah memperhatikan dasar tatacara pembayaran dan pengukuran pekerjaan sesuai dengan Spesifiasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) serta melakukan perhitungan tebal dengan mengambil inti Core Dril Beton yang terpasang dilapangan dan melakukan uji test tekan beton di laboratorium ITS diperoleh hasil ada selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp.180.597.506,- (seratus delapan puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus enam rupiah).

4) Pada Pekerjaan Beton Strukur, fc’20 MPa (Manual)
Bahwa setelah Ahli memeriksa dan meneliti dengan dasar kontrak induk pada item Pekerjaan Beton Strukur mutu fc’ 20 MPa (ready Mix) untuk perkerasan beton pada badan jalan tebal 25 cm dan perkerasan beton pada bahu jalan tebal 20 cm dengan volume 861,38 m3, dimana ada perubahan di dalam kontrak Addendum dengan lampiran perhitungan Mutual Chek/MC-100% ada pengalihan atau penambahan item pekerjaan baru terhadap item pekerjaan Pekerjaan Beton Strukur mutu fc’ 20 MPa dipakai non Ready Mix/Cor Manual dengan volume 449,62 m3 tanpa dasar  Justifikasi Teknis (Justek),  
Setelah memperhatikan dasar tatacara pembayaran dan pengukuran pekerjaan sesuai dengan Spesifiasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) serta melakukan perhitungan tebal dengan mengambil inti Core Dril Beton yang terpasang dilapangan dan melakukan uji test tekan beton di laboratorium ITS diperoleh hasil ada selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp.361.359.594,- (tiga ratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah).

5) Pada Pekerjaan Pasangan Batu Kali
Bahwa setelah Ahli meneliti  dan memeriksa dengan dasar kontrak induk pada item Pekerjaan Pasangan Batu Kali dengan kontrak Addendum dengan lampiran perhitungan Mutual Chek/MC-100%, ada selisih volume dengan yang terpasang sehingga didapa ada selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp. 99.751.413,- (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh satu empat ribu ratus tiga belas rupiah).

Dengan demikian terhadap 5 (lima) item pekerjaan ada selisih kuantitas dan kualitas serta hasil Uji Laboratorium antara Kontrak Induk dengan kontrak Addendum beserta lampiran Mutual Chek/MC-100% dengan hasil pemeriksaan Ahli yang didasarkan pada Spesifikiasi Umum Bina Marga tahun 2018 revisi  ke-2, maka rincian total kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bata – Tegal Jati Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowo Tahun 2022 adalah sejumlah Rp.2.375.530.447-, (dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

Bahwa perubahan item pekerjaan Lapis Antara AC-BC tebal 6 cm di dalam kontrak induk, berubah menjadi tebal 5 cm yang disebutkan didalam kontrak addendum tanpa dasar Justifikasi teknis/Justek tidak sesuai menurut syarat teknis tebal minimum lapisan perkerasan lentur (flexible pavement) yang memakai campuran aspal panas Laston AC­ BC (lapis antara) diatur menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) di dalam DIVISI 6, pasal 6.3.1.4.(f)., dan tabel 6.3.1.1 tebal nominal minimum campuran beraspal ;
Bahwa berdasarkan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia atas nama SUHARIYANTO, S.T., M.T. yang menyatakan bahwa : Tindakan Pejabat Pembuat Komitmen dengan Pengurus CV. Raelina Dwikania Jaya melakukan pengurangan spesifikasi pekerjaan pokok sebagaimana dalam Kontrak Perjanjian yaitu pengurangan lapisan ketebalan aspal setebal 6 centimeter sepanjang 3.300 meter dan lebar 3 meter menjadi 5 centimeter sepanjang 3.300 meter dan lebar 3 meter tanpa dilakukan justifikasi teknis dan tanpa mengurangi harga sebagaimana tertuang dalam kontrak tidak dapat dibenarkan karena dalam pengadaan barang/jasa pemerintah hasil pekerjaan harus diterima apabila sudah sesuai dengan Kontrak Awal ;

Bahwa perbuatan Terdakwa H. MUNANDAR, S.P., M.M. bersama-sama dengan EDY SUYITNO dan bersama-sama pula dengan RIAN MAHENDRA sebagaimana diuraikan diatas, bertentangan dengan :
1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat 1 yang menyebutkan "setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih".

2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa mematuhi etika sebagai berikut :

- huruf a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa ;

- huruf c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat ;

- huruf e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa ;

- huruf h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. 
Pasal 7 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa :
Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal : huruf f. beberapa badan usaha yang mengikuti tender/seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 141 ayat (1) yang kemudian dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada bagian Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja menyebutkan bahwa "Setiap Pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih".

4) Surat Perjanjian Nomor : 10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022 beserta lampiran khususnya : Tentang pekerjaan pokok yang harus dilaksanakan berupa : spesifikasi pekerjaan pokok sebagaimana dalam Kontrak Perjanjian yaitu pekerjaan lapisan ketebalan aspal setebal 6 (enam) centimeter sepanjang 3.300 (tiga ribu tiga ratus) meter dan lebar 3 (tiga) meter ;

Tentang syarat-syarat umum kontrak huruf A. Ketentuan Umum angka 6. Larangan Korupsi, Kolusi dan/atau Nepotisme, Penyalahgunaan Wewenang serta Penipuan, pada angka 6.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk :

a. Menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini ;

b. Mendorong terjadinya persiangan yang tidak sehat ; dan/atau
c. Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan kontrak ini.

6.5.  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga tahun 2018 untuk Pekerjaan Kontruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2)  
Divisi 5. Pasal 5.3.10 Pengukuran dan Pembayaran
1). a) Ketebalan Kurang
Bilamana tebal rata - rata perkerasan Beton Semen untuk setiap lot tebalnya kurang sampai lebih dari 5 mm, tetapi tidak lebih dari 12,5 mm, suatu penyesuaian harga satuan akan dilakukan, ditentukan dari kuantitas aktual perkerasan beton semen atau perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan tunggal pada lot ini di lapangan, dan harga satuan harus dikalikan dengan faktor pembayaran sesuai tabel 5.3.10.1

Tabel 5.3.10.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan Kekurangan Tebal Perkerasan Beton atau Diperbaiki :

Kekurangan Tebal rata-rata

Faktor Pembayaran (% Harga Satuan)

0-5mm

>5-8mm

>8- 10 mm

> 10 - 12,5 mm

> 12,5 mm

100%

80% atau diperbaiki

72% atau diperbaiki

68% atau diperbaiki

Harus diperbaiki










Divisi 6. Pasal 6.3.1.4
1). e) Bilamana campuran beraspal yang dihampar tidak memenuhi tebal yang ditunjukkan dalam Gambar dengan toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini dapat diperbaiki dengan penyesuaian tebal dari lapis berikutnya atau dipotong pembayarannya sesuai dengan Pasal 6.3.8.1).j).

2). f) Toleransi tebal untuk tiap lapisan campuran beraspal yang mencakup semua campuran aspal panas yang menggunakan aspal tipe I (Pen. 60- 70) maupun tipe II (aspal modifikasi), semua campuran aspal, semua campuran aspal panas dengan asbuton :
• Stone Matrix Asphalt Tipis      : - 2.0 mm
• Stone Matrix Asphalt-Halus    : - 3.0 mm
• Stone Matrix Asphalt Kasar    : - 3.0 mm
• Lataston Lapis Aus                 : - 3.0 mm
• Lataston Lapis Fondasi           : - 3.0 mm
• Laston Lapis Aus                    : - 3.0 mm
• Laston Lapis Antara               : - 4.0 mm
• Laston Lapis Fondasi             : - 5.0 mm

Tabel 6.3.1.1) Tebal Nominal Minimum Campuran Beraspal

Jenis Campuran

Simbol (1)

Tebal Nominal Minimum (cm)

Stone Matrix Asphalt Tipis

SMA Tipis

3.0

Stone Matrix Asphalt-Halus

SMA-Halus

4.0

Stone Matrix Asphalt-Kasar

SMA-Kasar

5.0

Lataston

Lapis Aus

HRS-WC

3.0

Lapis Fondasi

HRS-Base

3.5

Laston

Lapis Aus

AC-WC

4.0

Lapis Antara

AC-BC

6.0

Lapis Fondasi

AC-Base

7.5

 
Divisi 6. Pasal 6.3.8.1).j)
1). i) Ketebalan Kurang
Kuantitas untuk pengukuran meliputi segmen dengan tebal rata-rata dari semua benda uji inti (baik lebih maupun kurang dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar) tebalnya kurang dari toleransi yang ditunjukkan pada Pasal 6.3.1.4).f), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan campuran beraspal panas dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 6.3.8.1).

Tabel 6.3.8.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang Atau Diperbaiki
 

Kekurangan Tebal

Faktor Pembayaran (%) Harga Satuan

0 – 1 Kali Toleransi

100%

>1 – 2 Kali Toleransi

75% atau diperbaiki

>2 – 3 Kali Toleransi

55% atau diperbaiki

Perbuatan Terdakwa H. MUNANDAR, S.P., M.M. bersama-sama dengan EDY SUYITNO dan bersama-sama pula dengan RIAN MAHENDRA yang bersekongkol mengurangi dan merubah spesifikasi dan volume pekerjaan pokok sebagaimana dalam Perjanjian / Kontrak berupa ketebalan aspal dari 6 (enam) centimeter menjadi kurang dari 5 (lima) centimeter tanpa adanya justifikasi teknis yang sah

Sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor : 10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022 beserta seluruh lampiran mengakibatkan kerugian keuangan Negara Negara sebesar Rp. 2.262.216.860,21 (Dua milyar dua ratus enam puluh dua juta dua ratus enam belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah dua puluh satu sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Pada Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Regular Tahun Anggaran 2022, Nomor : PE.03.03/SR-378/PW13/5.2/2024 tanggal 21 Juni 2024.

Perbuatan Terdakwa H. MUNANDAR, S.P., M.M. bersama-sama dengan EDY SUYITNO dan bersama-sama pula dengan RIAN MAHENDRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Jnt)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top