BERITAKORUPSI.CO -
JPU Dian Pranata Depari dari Kejari Bondowoso, Rabu, 18 September 2024, menuntut Terdakwa Unang Rahardjo, SH selaku Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp329.480.100 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penjualan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) berupa traktor roda 4 bantuan dari Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso yang merugikan keuangan negara sebesar Rp329.480.100 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Traktor Roda 4 Dari Kementerian Pertanian Tahun 2016 Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Kepada Kelompok Tani “Tani Maju II” Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso yang ditetapkan oleh penyidik tertanggal 12 Oktober 2023
Atas tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama dua pekan atau tanggal 30 September 2024 kepada Terdakwa maupun Tim Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan
Baca juga :
Unang Rahardjo, SH selaku Kades Maskuning Kulon, Kec. Pujer, Kabupaten Bondowoso Diadili Karena Dugaan Korupsi Alsintan Rp70 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/unang-rahardjo-sh-selaku-kades.html
Dalam dakwaan maupun tuntutan JPU mengatakan, bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi sewa-menyewa traktor tersebut dengan saudara Sobiri dengan jangka waktu selama 13 tahun dengan biaya sewa sejumlah Rp70.000.000.
Terdakwa dengan maksud memperkaya dirinya sendiri, mempergunakan uang hasil sewa tractor bantuan pemerintah tersebut untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, para petani yang tergabung pada Kelompok Tani "Tani Maju II" tidak merasakan manfaat atas bantuan 1 (satu) unit Traktor Roda 4 Merk Yanmar Model 3TNV88 (39HP) Nomor Rangka: 600589 Nomor Mesin: 03943A, sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian bantuan alat mesin dan pertanian dari Pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso dan program pemerintah terkait pencapaian swasembada padi, jagung, kedelai melalui percepatan pengolahan tanah dan tanam serempak dalam kegiatan upaya khusus peningkatan produksi dan pendapatan petani yang dikelola oleh Kelompok tani Tani Maju II tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian TA. 2016,
Sehingga peningkatkan kesejahteraan petani serta mendukung pencapaian program swasembada pangan nasional tidak tercapai;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp329.480.100 (tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu seratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Traktor Roda 4 Dari Kementerian Pertanian Tahun 2016 Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Kepada Kelompok Tani "Tani Maju II" Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso yang ditetapkan oleh penyidik tertanggal 12 Oktober 2023.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)
JPU Dian Pranata Depari dari Kejari Bondowoso, Rabu, 18 September 2024, menuntut Terdakwa Unang Rahardjo, SH selaku Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp329.480.100 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penjualan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) berupa traktor roda 4 bantuan dari Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso yang merugikan keuangan negara sebesar Rp329.480.100 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Traktor Roda 4 Dari Kementerian Pertanian Tahun 2016 Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Kepada Kelompok Tani “Tani Maju II” Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso yang ditetapkan oleh penyidik tertanggal 12 Oktober 2023
Atas tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama dua pekan atau tanggal 30 September 2024 kepada Terdakwa maupun Tim Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan
Baca juga :
Unang Rahardjo, SH selaku Kades Maskuning Kulon, Kec. Pujer, Kabupaten Bondowoso Diadili Karena Dugaan Korupsi Alsintan Rp70 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/unang-rahardjo-sh-selaku-kades.html
Dalam dakwaan maupun tuntutan JPU mengatakan, bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi sewa-menyewa traktor tersebut dengan saudara Sobiri dengan jangka waktu selama 13 tahun dengan biaya sewa sejumlah Rp70.000.000.
Terdakwa dengan maksud memperkaya dirinya sendiri, mempergunakan uang hasil sewa tractor bantuan pemerintah tersebut untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatan Terdakwa tersebut, para petani yang tergabung pada Kelompok Tani "Tani Maju II" tidak merasakan manfaat atas bantuan 1 (satu) unit Traktor Roda 4 Merk Yanmar Model 3TNV88 (39HP) Nomor Rangka: 600589 Nomor Mesin: 03943A, sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian bantuan alat mesin dan pertanian dari Pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso dan program pemerintah terkait pencapaian swasembada padi, jagung, kedelai melalui percepatan pengolahan tanah dan tanam serempak dalam kegiatan upaya khusus peningkatan produksi dan pendapatan petani yang dikelola oleh Kelompok tani Tani Maju II tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai Pedoman Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian TA. 2016,
Sehingga peningkatkan kesejahteraan petani serta mendukung pencapaian program swasembada pangan nasional tidak tercapai;
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp329.480.100 (tiga ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu seratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Traktor Roda 4 Dari Kementerian Pertanian Tahun 2016 Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Kepada Kelompok Tani "Tani Maju II" Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso yang ditetapkan oleh penyidik tertanggal 12 Oktober 2023.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :