0

"Lalu Kapan Penyidik KPK Akan Memanggil Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si selaku Gubernur Jawa Timur Periode 2019 - 2024 Terkait Dana Hibah Ke DPRD Jatim Yang Bersumber Dari APBD Pemprov Jatim?"

BERITAKORUPSI.CO -
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Pemprov Jatim di Jl. Ahmad Yani No. 202, Gayungan Surabaya, Kamis, 17 Oktober 2024 dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi dana hibah DPRD Jatim periode 2019-2024 yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim TA 2019 - 2022 yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah

"Benar ada kegiatan Penggeledahan KPK di Dinas Peternakan Pemprov Jatim masih terkait perkara Dana Hibah. Yang disita dari kegiatan tersebut adalah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE)," kata Jubir KPK Tessa Sugiarto Mahardhika dikonfirmasi beritakorupsi.co, Kamis, 17 Oktober 2024

Sebelumnya, Tim penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat diantaranya di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep dan Surabaya serta menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi dana hibah DPRD Jatim periode 2019-2024 yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim TA 2019 - 2022, diantaranya 7 unit kendaraan roda empat, jam tangan, perhiasan dan uang tunai sekitar 1 miliar rupiah serta dokumen maupun barang bukti elektronik.

Kasus ini bermula pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB saat KPK melakukan tangkap tangan atau OTT terhadap (Terpidana) Ilham Wahyudi alias Eeng selaku koordinator lapangan Pokmas Kabupaten Sampang,; (Terpidana) Abdul Hamid mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Ketua Koordinator Pokmas Kabupaten Sampang,; (Terpidana) Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dari F-Golkar dan stafnya, (Terpidana) Rusdi

Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, kemudian penyidik KPK melakukan pengembangan dan menetapkan sebanyak 21 Tersangka pada Jumat, 12 Juli 2024

Ke- 21 Tersangka yang sudah dicekal agar tidak bepergian ke luar negiri ini dibagi dalam dua  kelompok, yang pertama adalah 4 Tersangka yang terdiri dari 3 orang Tersangka selaku penyelenggara negara, dan 1 orang selaku staf selaku penerima Suap (uang atau barang).

Sedangkan kelompok Kedua adalah sebanyak 17 Tersangka yang terdiri dari 15 orang dari pihak swasta selaku pemberi Suap, dan 2 orang Tersangka selaku penyelenggara negara yaitu penerima Suap

Nama-nama ke- 21 Tersangka itu adalah :
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim 2019 - 2024)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019 - 2024 dan 2024 - 2029
3. Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019 - 2024
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahuud (anggota DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)

Dari fakta persidangan saat Terpidana 9 tahun penjara Sahat Tua Parulian Simanjuntak dkk diadili, masih ada misteri yang belum terungkap, yaitu ;
 
  1. 1 Terkait proses verifikasi 4500 Pokmas di Jawa Timur selaku penerima dana hibah Pokir 120 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 yang hanya dilakukan secara verifikasi data dengan alasan tidak cukup waktu
  2. Terkait 11 nama “siluman” yang ikut menyalurkan dana hibah Pokir,. Sementara jumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 adalah sebanyak 120 orang namun yang menyalurkan dana hibah Pokir sejumlah 131 orang
  3. Terkait dana hibah Pokir sebesar Rp2.4 triliun lebih atau pada tahun 2020 sebesar Rp1.720.170.367.500 dan tahun 2021 sebesaar Rp751.954.12.700 tahun 2022 dan tahun 2023 0 (nol) yang tidak terungkap siapa yang menyalurkan atau kemana mengalir dan siapa yang mengalirkan. Sdangkan dalam data yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan hanya tertulis “tdk (tidak) termonitor, dan ;
  4.  Terkait tujuan dan hasil pertemuan pejabat dan mantan pejabat Pemprov Jatim beberapa hari setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar dan stafnya, Rusdi, Abdul Hamid mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas dan Ilham Wahyudi alias Eeng selaku  Koordinator lapangan Pokmas pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB
“Karena saksi dipersidangan boleh saja punya keterangan menurut persepsinys tapi ada hal yang harus dipertanggungjawabkan karena kewajiban Undang-undang saksi itu harus memberikan keterangan yang benar mementingkan fatka yang sebenar-benarnya. Tentu keterangan yang bersangkutan akan di kroscek dengan alat bukti yang lain. Kami melihat bahwa keterangan para saksi banyak tidak terbuka apa yang terjadi, artinya ada sesuatu yang ditutupi. Kami menduga seperti itu,” kata JPU KPK Arif Suhermanto kepada beritakorupsi.co
 
“Tetapi ini menjadi aneh ketika pertemuan itu ada mantan Sekda Heru Cahyono, ada Kepala Bapeda M. Yasin dan Boby. Pertemuan itu ada Pak Heru Cahyono, Pak Yasin, Pak Boby, Pak Joko dan Avita. Padahal Pak Joko sudah pidah ke Bali,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto kemudian.
 
Dan menjadi pertanyaannya adalah, kapaan penyidik KPK akan memanggil Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si selaku Gubernur Jawa Timur periode 2019 - 2024 terkait dana hibah ke DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim?. (Jnt) 
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top