0
Kanan, Setyo Narwanto selaku Ketua Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 
 
“Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 Yang Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp12.578.940.308 Menyeret Tiga Terdakwa, Yaitu Mochamad Cholid selaku Direktur Komersil PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Tahun 2016 dan Mochamad Khoiri selaku Anggota Tim Pembelian Tanah PTPN XI Serta Muchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas. Lalu Bagaimana Yang Lainnya Termasuk Setyo Narwanto Selaku Ketua Tim Yang Juga Divisi Sarana Produksi & Pengembangan Areal PTPN XI?”

BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberansan Korupi (KPK) bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 30 Oktober 2024, kembali menyidangkan perkara kasus dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12.578.940.308 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-1403/D5/01/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan Terdakwa I Mochamad Cholid selaku Direktur Komersil PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Tahun 2016 dan Terdakwa II Mochamad Khoiri selaku Anggota Tim Pembelian Tanah PTPN XI Serta Terdakwa III Muchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK Budhi Sarumpaet, Eko Wahyu Prayitno, Widya Hari Sutanto, Moch. Takdir Suhan, Greafik Losette TK, Muchamad Afrisal, M. Fauji Rahmat dan Ridho Sepputra kehadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusungu, SH., MH dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) dengan Ketiga Terdakwa yang didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya.

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah Setyo Narwanto selaku Ketua Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Utama PTPN XI (Dolly P. Pulungan) No. XA-SURKP/16.221 tanggal 13 September 2016. Selain sebagai Ketua Tim, Setyo Narwanto juga menjabat Kepala Divisi Sarana Produksi & Pengembangan Areal PTPN XI 
Ketiga Terdakwa
Susunan Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI tahun 2016 sesuai SK Direktur Utama PTPN XI No. XA-SURKP/16.221 tanggal 13 September 2016 adalah ;
1.  Ketua Tim : Setyo Narwanto (Divisi Sarana Produksi & Pengembangan Areal)
2.  Wakil Ketua Tim : Bambang Tri Anggono (Divisi Pengadaan)
3. Anggota Tim yang terdiri dari:
a. Divisi Umum, Hukum dan Aset: Mochmad Khoiri (Terdakwa II)
b. Divisi Pengadaan: I Nyoman Gede Sbagia
c. Divisi Tanaman: Elisam Botha
d. Divisi PPAB & MR: Chrisdiyanto Triwibowo
e. Divisi Quality Control: Yunan Sulaiman
f. Divisi Umum & Aset: Arief Radinata

Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, Saksi Setyo Narwanto mengakui bahwa dirinya selaku Ketua Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI tahun 2016 tidak melakukan tugasnya sesuai SK. Pengakuan itupun setelalah anggota Majelis Hakim berulangkali menanyakan tentang tugas Saksi Setyo Narwanto selaku Ketua Tim

Saat Majelis Hakim kembali mencerca Saksi Setyo Narwanto dengan pertanyaan, “siapa yang seharusnya melakukan penawaran harga”.  Saksi Setyo Narwanto terdiam sejenak lalu menjawab “Ketua Tim kepada penjual”.

Tidak hanya itu. Saksi Setyo Narwanto pun mengakui kepada Majelis Hakim, bahwa setelah menerima SK selaku Ketua Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI tahun 2016, tidak pernah melakukan rapat dengan anggota Tim termasuk dengan Terdakwa II Mochamad Khoiri selaku Anggota Tim Pembelian Tanah PTPN XI 
Sementara dalam surat dakwaan JPU KPK sangat jelas diuraikan bahwa tugas Tim Pembelian Tanah sesuai SK No. XA-SURKP/16.221 tanggal 13 September 2016 memiliki tugas yaitu ;
  1. Melakukan survey serta kajian teknis budidaya tebu, kajian ekonomis dan kajian hukum terhadap beberapa pilihan tanah untuk lahan HGU yang akan dibeli seluas kurang lebih 100 Ha sampai dengan 1000 Ha yang berada di wilayah PTPN XI.
  2. Melakukan penawaran harga kepada penjual tanah sesuai dengan RKAP tahun 2016 yang selanjutnya dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Melakukan pengurusan administrasi terkait jasa Notaris, jasa penilai publik dan peralihan ha katas tanah sampai terbit sertifikat hak baru.
  4. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan kegiatan ini menjadi beban Perusahaan.
Bahwa Tim Pembelian Tanah tersebut dalam melaksanakan tugas mengacu kepada Keputusan Direksi PTPN XI Nomor XA-SURKP/16.106, tanggal 29 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelian Tanah, dengan uraian tugas sebagai berikut:
Angka 3. Survey Tanah:
a. Tim melakukan pengecekan fisik tanah yang akan dibeli, yang meliputi: lokasi, kondisi geografis dan topografi tanah, akses jalan menuju lokasi tanah, sarana prasarana yang mendukung, serta tanaman dan bangunan yang ada diatasnya.

b. Untuk bangunan dan seluruh isinya dicatat spesifikasinya, sedangkan untuk tanaman dicatat produktivitasnya dan fungsi/ nilai ekonomisnya, serta mengenai status tanah dilakukan pengecekan clear and clear. 

c. Tim melakukan pengukuran tanah yang akan dibeli dengan cara melaksanakan pengukuran ulang dan mencocokkan dengan peta bidang dan batas-batas tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat/ bukti kepemilikan hak dengan bantuan tenaga yang berkompeten dalam hal pengukuran tanah.

Angka 4. Pembuatan Kajian Kelayakan Tanah:
a. Dalam menentukan kelayakan tanah, maka perlu dilakukan pembuatan kajian dari  aspek teknis, aspek legal, serta aspek ekonomis dan sosial.
b. Kajian teknis, legal, ekonomis dan social dapat dilakukan oleh anggota tim yang memiliki kompetensi untuk melakukan hal tersebut, atau menunjuk/ meminta bantuan dari pihak eksternal (Jasa P3GI, KJPP, atau Jasa Konsultan sesuai dengan kompetensi/ keahlian yang diperlukan).
c. Proses penunjukan pihak eksternal yang akan melakukan kajian mengikuti SOP Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di lingkungan PT. Perkebunan Nusantara XI.
d. Hasil appraisal KJPP sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dipakai sebagai dasar penawaran harga.
e. Apabila luasan tanah tidak memungkinkan dibuat dalam hanya 1 (satu) klas tanah saja, maka dalam hamparan dapat terdiri dari beberapa klas tanah, sehingga HPS total dari tanah adalah akumulasi dari HPS masing – masing klas tanah yang ada. 
Angka 5. Penawaran dan Negosiasi Harga:
a. Tim melaporkan hasil kajian kelayakan kepada Direksi sebagai dasar Direksi untuk menyetujui atau menolak penawaran penjualan tanah.
b. Dalam hal Direksi menyetujui untuk melakukan pembelian tanah, Direksi memberikan batasan harga penawaran pembelian tanah kepada Tim, dengan mempertimbangkan nilai hasil appraisal KJPP.
c. Direksi dapat mengusulkan harga penawaran sendiri kepada Tim selama harga yang diusulkan masih dibawah nilai hasil appraisal KJPP.
d. Tim melakukan penawaran dan negoisasi harga dengan Pihak Penual tanah.
e. Apabila disepakati harga antara Tim dengan Pihak Penjual, maka dibuatkan Berita Acara Negoisasi Harga yang ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Anggota Tim yang turut dalam negoisasi.
f. Apabila berdasarkan pertimbangan Tim harga penawaran dari Pihak Penjual melebihi HPS sesuai nilai hasil appraisal KJPP sehingga tidak diperoleh kesepakatan harga, maka hal tersebut dilaporkan kepada Direksi. Direksi yang berwenang memutuskan untuk membatalkan pembelian tanah atau menaikkan harga pembelian.
g. Dalam hal Direksi memutuskan untuk menaikkan harga pembelian dengan nilai masih di bawah nilai harga appraisal KJPP, maka Tim melakukan negoisasi ulang dengan Pihak Penjual hingga diperoleh kesepakatan harga dan dibuatkan Berita Acara Negoisasi Harga yang ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Anggota Tim yang turut dalam negoisasi.
h. Apabila tidak terjadi kesepakatan harga, maka proses pengadaan tanah tidak dapat dilanjutkan.
i. Apabila telah terjadi kesepakatan harga, maka proses dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Pertanyaannya adalah, apakah Setyo Narwanto selaku Ketua Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 sesuai SK Dirut PTPN XI No. XA-SURKP/16.221 tanggal 13 September 2016 hanya sebagai formalitas dan tidak melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai Keputusan Direksi PTPN XI Nomor XA-SURKP/16.106, tanggal 29 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelian Tanah?

Apakah tugas dan tanggung jawab Setyo Narwanto selaku Ketua Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 menjadi tanggung jawab Terdakwa II Mochamad Khoiri selaku Anggota Tim Pembelian Tanah PTPN XI yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset? 
Ketiga Terdakwa
Kalau memang Ketua, Wakil Ketua dan anggota Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai SK Dirut PTPN XI No. XA-SURKP/16.221 tanggal 13 September 2016 dan bekerja berdasarkan Keputusan Direksi PTPN XI Nomor XA-SURKP/16.106, tanggal 29 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelian Tanah tetapi tidak melakukannya, lalu bagaiaman nasibnya dalam kasus Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12.578.940.308?

Lalu bagaimana dengan Dolly P. Pulungan selaku Direktur Utama PTPN XI, Aris Toharisman selaku Direktur Operasional PTPN XI ? Apakah tidak bertanggung jawab atas Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12.578.940.308?

Tidak hanya itu. Kalau Terdakwa III Muchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas diadili dalam kasus ini, bagaimana dengan Ronald Tamtomo Karli selaku Direktur PT Kejayan Mas? Apakah tidak terlibat bersama dengan Terdakwa III Muchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas?

Sebab dalam surat dakwaan JPU KPK dijelaskan, bahwa sekitar bulan Mei tahun 2016, bertempat di Kantor LO (Liaison Officer) PTPN XI yang terletak di Jl. Tebet Timur Dalam IX Nomor 16 RT.10/ RW. 9 Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan, diselenggarakan rapat BoD (Board of Director) yang dihadiri oleh DOLLY P. PULUNGAN selaku Direktur Utama, ARIS TOHARISMAN selaku Direktur Operasional dan Terdakwa I MOCHAMAD COLIDI Als. MOHAMAD CHOLIDI selaku Direktur Komersial,

Pada rapat tersebut membahas Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PTPN XI Tahun 2016 dan disepakati adanya nilai investasi RKAP Perubahan PTPN XI Tahun 2016 dalam bentuk pengadaan tanah sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah). 
Selanjutnya setelah rapat perubahan RKAP PTPN XI tersebut, Terdakwa I menyampaikan informasi hasil rapat mengenai rencana investasi pengadaan tanah PTPN XI kepada NOOR DRAJAT RACHMAN selaku General Manager Pabrik Gula Kedawoeng (GM PG Kedawoeng). Kemudian Terdakwa I memerintahkan NOOR DRAJAT RACHMAN untuk mencari lahan di sekitar PG Kedawoeng. Beberapa waktu kemudian, NOOR DRAJAT RACHMAN memberikan informasi kepada Terdakwa I  bahwa di Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur terdapat lahan potensial milik PT. Kejayan Mas yang bisa dibeli untuk ditanami tebu.

Kemudian atas informasi dari NOOR DRAJAT RACHMAN, Terdakwa I menyampaikan informasi pengadaan lahan potensial milik PT Kejayan Mas kepada DEDI MAWARDI dan WINACHYU selaku Komisaris PTPN XI. Selanjutnya Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI untuk menemani DEDI MAWARDI dan WINACHYU dalam rangka untuk meninjau lahan yang akan diadakan oleh PTPN XI milik PT Kejayan Mas.

Pada bulan September 2016, Terdakwa II bersama dengan pihak PTPN XI menemui Terdakwa III dan RONALD TAMTOMO KARLI selaku Direktur PT Kejayan Mas, pada saat pertemuan itu, Terdakwa II menyampaikan informasi bahwa PTPN XI sedang mencari lahan untuk budi daya tanaman tebu.

Kasus yang menyeret Terdakwa I Mochamad Cholid selaku Direktur Komersil PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Tahun 2016 dan Terdakwa II Mochamad Khoiri selaku Anggota Tim Pembelian Tanah PTPN XI Serta Terdakwa III Muchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas dalam perkara dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12.578.940.308 berawal pada tahun 2016

Saat itu Direktur PT Kejayan Mas mengajukan surat penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau oleh 79,5 Ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu per meter persegi kepada Direktur PTPN XI

Atas penawaran tersebut, Terdakwa I Mochamad Cholid selaku Direktur Komersil PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi dan memeritahkan Terdakwa II Mochamad Khoiri selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI untuk segera ditindaklanjuti dan menyusun Draf SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI. 
Kemudian Terdakwa I Mochamad Cholid dan Terdakwa II Mochamad Khoiri bersama dengan beberapa pegawai PG (pabrik gula) Kedawoeng, melakukan kunjungan langsung ke lokasi di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan yang diterima langsung Terdakwa III Muchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas

Kemudian, tanpa kajian mendalam soal kelayakan kondisi lahan, Terdakwa I Mochamad Cholid selaku Direktur Komersil PTPN XI memerintahkan Terdakwa II Mochamad Khoiri selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI (anggota Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI 2016) untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar dengan harga yang disepakati Rp120 ribu per meter persegi. Padahal menurut keterangan Kepala Desa setempat bahwa nilai pasar lahan di lokasi tersebut berkisar antara Rp35 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi

Atas perintah Terdakwa I Mochamad Cholid selaku Direktur Komersil PTPN XI dan Terdakwa II Mochamad Khoiri selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI (anggota Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI 2016), dibuatlah dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.

Dari hasil pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyimpulkan bahwa harga tersebut tidak wajar dan terjadi Mark-Up. 
Itulah sebabnya, atas perbuatan Ketiga Terdakwa (Terdakwa I Mochamad Cholid dan Terdakwa II Mochamad Khoiri serta Terdakwa III Muchin Karli), JPU KPK mendakwa dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut dijelaskan dalam surat dakwaan JPU KPK, yaitu bahwa Terdakwa I MOCHAMAD CHOLIDI alias MOHAMAD CHOLIDI selaku Direktur Komersil PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor XA- SURK/16.171 tanggal 18 Juli 2016 Tentang Penetapan Jabatan Anggota-Anggota Direksi PT Perkebunan Nusantara XI dan selaku Direktur Operasional PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Tahun 2016 – 2017 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara XI Nomor XA-SURK/16.250 tanggal 10 November 2016 Tentang Penetapan Jabatan Anggota-Anggota Direksi PT Perkebunan Nusantara XI, bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMAD KHOIRI selaku Anggota Tim Pembelian Tanah PTPN XI berdasarkan Surat Keputusan Direksi PTPN XI Nomor XA-SURKP/16.221 tanggal 13 September 2016 Tentang Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PT. Perkebunan Nusantara XI dan Terdakwa III MUHCHIN KARLI selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas sebagaimana Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang diterbitkan Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor SP Data Perseroan: AHU-AH.01.03-0025027 tanggal 19 Februari 2016,

Sesuai dengan ketentuan pasal 141 huruf b Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Penuntut Umum melakukan penggabungan Surat Dakwaan perkara dan membuatnya dalam satu Surat Dakwaan dalam hal beberapa tindak pidana yang bersangkut paut dengan yang lain, pada tanggal 02 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Desa Oro – Oro Pule, Desa Kurong, Desa Sumber Banteng, Desa Klangrong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, di Rumah Makan Tengger Jalan Raya Pasuruan – Probolinggo KM.5 No. 1A Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan Provinisi Jawa Timur, Restoran Elmi Hotel Surabaya, Jl. Panglima Sudirman No.42-44, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Mall City of Tomorrow Jalan Ahmad Yani No. 288 Dukuh Managgal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, dan Kantor PTPN XI Jalan Merak No.1 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur,  
Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu betentangan dengan ;

Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2003 tanggal 19 Juni 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 92 ayat (1), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor: 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 42 ayat (1) huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN,

Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara BUMN Per-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Prinsip-prinsip GCG, Poin III.3.c., III.3.d. Tentang Tugas Tim Pembelian Tanah, Poin IV.2.a. Tentang Verifikasi Dokumen Pengajuan Pembelian Tanah, Poin IV.3.a. Tentang Survei Tanah, Poin IV.5.g. Tentang Penawaran dan Negosiasi Harga Surat Keputusan Direksi PTPN XI Nomor XA-SURKP/16.106 tanggal 29 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pembelian Tanah,

Pasal 43 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 54 Ayat (8) Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah  memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Memperkaya Terdakwa III MUHCHIN KARLI selaku Komisaris PT. Kejayan Mas sebesar Rp12.578.940.308,00 (dua belas milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus delapan rupiah)

Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara yaitu telah merugikan keuangan negara  sebesar Rp12.578.940.308,00 (dua belas milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/R/S-1403/D5/01/2023 tanggal 29 Desember 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN XI Tahun 2016 s.d. 2017, Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 
Bahwa sekitar bulan Mei tahun 2016, bertempat di Kantor LO (Liaison Officer) PTPN XI yang terletak di Jl. Tebet Timur Dalam IX Nomor 16 RT.10/ RW. 9 Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan, diselenggarakan rapat BoD (Board of Director) yang dihadiri oleh DOLLY P. PULUNGAN selaku Direktur Utama, ARIS TOHARISMAN selaku Direktur Operasional dan Terdakwa I MOCHAMAD COLIDI Als. MOHAMAD CHOLIDI selaku Direktur Komersial,

Pada rapat tersebut membahas Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PTPN XI Tahun 2016 dan disepakati adanya nilai investasi RKAP Perubahan PTPN XI Tahun 2016 dalam bentuk pengadaan tanah sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah).

Selanjutnya setelah rapat perubahan RKAP PTPN XI tersebut, Terdakwa I menyampaikan informasi hasil rapat mengenai rencana investasi pengadaan tanah PTPN XI kepada NOOR DRAJAT RACHMAN selaku General Manager Pabrik Gula Kedawoeng (GM PG Kedawoeng). Kemudian Terdakwa I memerintahkan NOOR DRAJAT RACHMAN untuk mencari lahan di sekitar PG Kedawoeng. Beberapa waktu kemudian, NOOR DRAJAT RACHMAN memberikan informasi kepada Terdakwa I  bahwa di Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur terdapat lahan potensial milik PT. Kejayan Mas yang bisa dibeli untuk ditanami tebu.

Kemudian atas informasi dari NOOR DRAJAT RACHMAN, Terdakwa I menyampaikan informasi pengadaan lahan potensial milik PT Kejayan Mas kepada DEDI MAWARDI dan WINACHYU selaku Komisaris PTPN XI. Selanjutnya Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI untuk menemani DEDI MAWARDI dan WINACHYU dalam rangka untuk meninjau lahan yang akan diadakan oleh PTPN XI milik PT Kejayan Mas.

Pada bulan September 2016, Terdakwa II bersama dengan pihak PTPN XI menemui Terdakwa III dan RONALD TAMTOMO KARLI selaku Direktur PT Kejayan Mas, pada saat pertemuan itu, Terdakwa II menyampaikan informasi bahwa PTPN XI sedang mencari lahan untuk budi daya tanaman tebu.    
Kemudian Terdakwa III menyampaikan bahwa PT Kejayan Mas memiliki lahan yang terletak di Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur dengan luas sekitar 100 Ha (seratus hektar) dan apabila PTPN XI berminat untuk membelinya maka harga jualnya adalah sebesar Rp125.000/m2 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), padahal Terdakwa III mengetahui dan menyadari bahwa sebagian lahan milik PT Kejayan Mas tersebut tidak layak untuk budi daya tanaman tebu.

Selanjutnya, bertempat di Rumah Makan Tengger Jalan Raya Pasuruan - Probolinggo KM. 5 Nomor 1A, Sambirejo, Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan pihak PTPN XI menemui Terdakwa III dan RONALD TAMTOMO KARLI untuk melanjutkan pembicaraan mengenai pembelian lahan milik PT Kejayan Mas, pada pertemuan tersebut Terdakwa II mengenalkan Terdakwa III kepada Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II atas sepengetahuan Terdakwa I meminta kepada Terdakwa III agar membuat dan mengajukan Surat Penawaran Penjualan Tanah PT. Kejayan Mas kepada PTPN XI.

Atas arahan Terdakwa II tersebut, Terdakwa III melalui RONALD TAMTOMO KARLI mengajukan Surat Penawaran Nomor 30/Pen/IX/2016, Tanggal 2 September 2016, Perihal Penawaran Harga Tanah PT Kejayan Mas kepada PTPN XI, dimana PT. Kejayan Mas menawarkan lahan seluas 707.931 m2 (tujuh ratus tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh satu meter persegi) kepada Direksi PTPN XI, dengan rincian 13 (tiga belas) Sertifkat Hak Pakai (SHP) dan 7 (tujuh) Sertifikat Hak Milik dengan harga penawaran sebesar Rp125.000/m2 (seratus dua puluh lima ribu rupiah permeter persegi) sesuai dengan harga yang disampaikan Terdakwa III kepada Terdakwa II pada saat pertemuan pada bulan September 2016 yang juga dihadiri oleh RONALD TAMTOMO KARLI.  
Padahal Terdakwa III mengetahui bahwa 13 (tiga belas) bidang tanah sebagaimana Sertitikat Hak Pakai milik PT Kejayan Mas tersebut tidak diperuntukkan bagi penanaman budidaya tebu, selain itu Terdakwa III tidak memiliki izin peralihan dari pejabat yang berwenang untuk mengalihkan 13 (tiga belas) bidang tanah SHP tersebut baik sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain.

Selanjutnya atas surat penawaran PT Kejayan Mas tersebut, Terdakwa I selaku Direktur Komersil PTPN XI memberi disposisi kepada Terdakwa II yang berbunyi: “Koordinasi dengan Div. Tanaman tentang kelayakan lahan tersebut”, dan memerintahkan kepada Terdakwa II untuk menyusun draft Surat Keputusan (SK) Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri PTPN XI, setelah selesai draft surat tersebut diserahkan kepada Terdakwa I untuk ditandatangani oleh Direktur Utama PTPN XI.

Pada tanggal 13 September 2016, DOLLY P. PULUNGAN selaku Direktur Utama PTPN XI menandatangani Surat Keputusan Direksi Nomor XA-SURKP/16.221, Perihal Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PT. Perkebunan Nusantara XI dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua Tim : SETYO NARWANTO (Divisi Sarana Produksi & Pengembangan Areal)
Wakil Ketua Tim : BAMBANG TRI ANGGONO (Divisi Pengadaan)
Anggota Tim yang terdiri dari:
a. Divisi Umum, Hukum dan Aset: MOCHAMAD KHOIRI (Terdakwa II)
b. Divisi Pengadaan: I NYOMAN GEDE SUBAGIA
c. Divisi Tanaman: ELISAM BOTHA
d. Divisi PPAB & MR: CHRISDIYANTO TRIWIBOWO
e. Divisi Quality Control: YUNAN SULAIMAN
f. Divisi Umum & Aset: ARIEF RADINATA

Adapun Tim Pembelian Tanah tersebut memiliki tugas sebagai berikut:
1. Melakukan survey serta kajian teknis budidaya tebu, kajian ekonomis dan kajian hukum terhadap beberapa pilihan tanah untuk lahan HGU yang akan dibeli seluas kurang lebih 100 Ha sampai dengan 1000 Ha yang berada di wilayah PTPN XI.
2. Melakukan penawaran harga kepada penjual tanah sesuai dengan RKAP tahun 2016 yang selanjutnya dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
3. Melakukan pengurusan administrasi terkait jasa Notaris, jasa penilai publik dan peralihan ha katas tanah sampai terbit sertifikat hak baru.
4. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan kegiatan ini menjadi beban Perusahaan.

Bahwa Tim Pembelian Tanah tersebut dalam melaksanakan tugas mengacu kepada Keputusan Direksi PT. Perkebunan Nusantara XI Nomor XA-SURKP/16.106, Tanggal 29 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pembelian Tanah, dengan uraian tugas sebagai berikut:
Angka 3. Survey Tanah:
a. Tim melakukan pengecekan fisik tanah yang akan dibeli, yang meliputi: lokasi, kondisi geografis dan topografi tanah, akses jalan menuju lokasi tanah, sarana prasarana yang mendukung, serta tanaman dan bangunan yang ada diatasnya.
b. Untuk bangunan dan seluruh isinya dicatat spesifikasinya, sedangkan untuk tanaman dicatat produktivitasnya dan fungsi/ nilai ekonomisnya, serta mengenai status tanah dilakukan pengecekan clear and clear.
c. Tim melakukan pengukuran tanah yang akan dibeli dengan cara melaksanakan pengukuran ulang dan mencocokkan dengan peta bidang dan batas-batas tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat/ bukti kepemilikan hak dengan bantuan tenaga yang berkompeten dalam hal pengukuran tanah. 
Angka 4. Pembuatan Kajian Kelayakan Tanah:
a. Dalam menentukan kelayakan tanah, maka perlu dilakukan pembuatan kajian dari aspek teknis, aspek legal, serta aspek ekonomis dan sosial.
b. Kajian teknis, legal, ekonomis dan social dapat dilakukan oleh anggota tim yang memiliki kompetensi untuk melakukan hal tersebut, atau menunjuk/ meminta bantuan dari pihak eksternal (Jasa P3GI, KJPP, atau Jasa Konsultan sesuai dengan kompetensi/ keahlian yang diperlukan).
c. Proses penunjukan pihak eksternal yang akan melakukan kajian mengikuti SOP Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di lingkungan PT. Perkebunan Nusantara XI.
d. Hasil appraisal KJPP sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dipakai sebagai dasar penawaran harga.
e. Apabila luasan tanah tidak memungkinkan dibuat dalam hanya 1 (satu) klas tanah saja, maka dalam hamparan dapat terdiri dari beberapa klas tanah, sehingga HPS total dari tanah adalah akumulasi dari HPS masing – masing klas tanah yang ada.

Angka 5. Penawaran dan Negosiasi Harga:
a. Tim melaporkan hasil kajian kelayakan kepada Direksi sebagai dasar Direksi untuk menyetujui atau menolak penawaran penjualan tanah.
b. Dalam hal Direksi menyetujui untuk melakukan pembelian tanah, Direksi memberikan batasan harga penawaran pembelian tanah kepada Tim, dengan mempertimbangkan nilai hasil appraisal KJPP.
c. Direksi dapat mengusulkan harga penawaran sendiri kepada Tim selama harga yang diusulkan masih dibawah nilai hasil appraisal KJPP.
d. Tim melakukan penawaran dan negoisasi harga dengan Pihak Penual tanah.
e. Apabila disepakati harga antara Tim dengan Pihak Penjual, maka dibuatkan Berita Acara Negoisasi Harga yang ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Anggota Tim yang turut dalam negoisasi.
f. Apabila berdasarkan pertimbangan Tim harga penawaran dari Pihak Penjual melebihi HPS sesuai nilai hasil appraisal KJPP sehingga tidak diperoleh kesepakatan harga, maka hal tersebut dilaporkan kepada Direksi. Direksi yang berwenang memutuskan untuk membatalkan pembelian tanah atau menaikkan harga pembelian.
g. Dalam hal Direksi memutuskan untuk menaikkan harga pembelian dengan nilai masih di bawah nilai harga appraisal KJPP, maka Tim melakukan negoisasi ulang dengan Pihak Penjual hingga diperoleh kesepakatan harga dan dibuatkan Berita Acara Negoisasi Harga yang ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Anggota Tim yang turut dalam negoisasi.
h. Apabila tidak terjadi kesepakatan harga, maka proses pengadaan tanah tidak dapat dilanjutkan.
i. Apabila telah terjadi kesepakatan harga, maka proses dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya. 
Bahwa Terdakwa I Bersama-sama Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur Pembelian Tanah PTPN XI tersebut dengan uraian sebagai berikut :
1. Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II melanggar SOP Angka 4 huruf b yaitu mengenai Pembuatan Kajian Kelayakan Tanah yaitu Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II melakukan Penunjukan Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) untuk Pembuatan Kajian Kelayakan Tanah yang seharusnya dilakukan Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI dengan uraian sebagai berikut :

Pada tanggal 15 Oktober 2016, Terdakwa I mengirim Surat Nomor 16.458 kepada NOOR DRAJAD RAHMAN selaku General Manager PG Kedawoeng agar PG Kedawoeng meminta kajian kelayakan lahan milik PT Kejayan Mas kepada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Pasuruan.

Pada tanggal 22 Oktober 2016, Atas surat Terdakwa I tersebut, NOOR DRAJAD RAHMAN mengirim surat kepada Direktur P3GI Pasuruan dengan Surat Nomor 11006-P3GI/16.015, dengan isi surat meminta Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Pasuruan melakukan Kajian Kelayakan Lahan dengan melakukan Kajian Kelayakan (Feasibility Study) meliputi kajian teknis, ekonomis dan lingkungan (kepemilikan) pada lahan tersebut (PT Kejayan Mas) untuk tanaman tebu

Kemudian tanggal 14 November 2016, Direktur Ub Kabid Penelitian Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia mengirim Surat Nomor AA-42410/16.006/073 Perihal Proposal Kerjasama kepada General Manager PG Kedawoeng. Surat P3GI berisi Proposal Kajian Kelayakan Lahan Calon Lokasi Budidaya Tebu PG. Kedawoeng dengan nilai penawaran sebesar Rp144.120.000,00 (seratus empat puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah) belum termasuk PPN 10% dan akomodasi petugas P3GI selama berada di lokasi PG. Kedawoeng.

Selanjutnya pada tanggal 19 November 2016, NOOR DRAJAD RAHMAN selaku General Manager PG Kedawoeng mengirim Surat Nomor 11006-DE/16.010 dengan tujuan meminta arahan Terdakwa I mengenai tindak lanjut Proposal Kajian Kelayakan Lahan Calon Lokasi Budidaya Tebu PG Kedawoeng yang diajukan oleh P3GI tersebut.

Kemudian pada tanggal 24 November 2016, NOOR DRAJAD RAHMAN mengirim Surat Nomor 11006-P3GI/16.018 tanggal 24 November 2016 Perihal Kelengkapan Administrasi Kajian Kelayakan Lahan kepada P3GI yang meminta P3GI untuk menyelesaikan administrasi pengadaan barang dan jasa di PG Kedawung sehingga proses pelaksanaan kajian kelayakan lahan milik PT Kejayan Mas dapat ditindaklanjuti. 
Kemudian pada tanggal 2 Desember 2016, NOOR DRAJAD RAHMAN mendapatkan arahan dari Terdakwa II melalui Telepon, dimana Terdakwa II meminta NOOR DRAJAD RAHMAN agar mencantumkan harga penawaran Kajian Kelayakan P3GI di kisaran harga sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Atas arahan Terdakwa II tersebut dilakukan negoisasi, kemudian pada tanggal 2 Desember 2016, NOOR DRAJAD RAHMAN membuat Surat Nomor 110066-PPPGI/16.021, Perihal Negosiasi Penawaran Kajian Kelayakan Lahan kepada Direktur P3GI yang menyampaikan telah dilakukan negosiasi harga sebesar Rp101.670.000,00 (seratus satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan meminta P3GI untuk berkoordinasi dengan Staff Administrasi pengadaan di PG Kedawoeng.

Kemudian dibuat Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor 223/BA/NEGO/KDW/XII/2016 pada tanggal 2 Desember 2016 antara Tim Tender PG Kedawung dengan pihak P3GI, dan atas dasar hal tersebut maka dibuat Perjanjian Kerja Nomor KONTR/16.114 tanggal 3 Desember 2016 antara PTPN XI Pabrik Gula Kedawoeng dengan Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) yang ditandatangani oleh NOOR DRAJAD RAHMAN selaku General Manager Pabrik Gula Kedawoeng yang mewakili pihak PTPN XI dan TRIANTARTI yang mewakili Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).

Pada tanggal 26 Januari 2017, Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) mengirim laporan Kajian Kelayakan Lahan dengan Surat Nomor AA-42410/17.001/073, Perihal Laporan Akhir Kerjasama kepada NOOR DRAJAD RAHMAN selaku General Manager PG. Kedawoeng.

Bahwa Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI tidak melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelian Tanah PTPN XI, khususnya tugas terkait dengan kegiatan pembuatan kajian kelayakan tanah dengan menunjuk/ meminta bantuan dari pihak eksternal (Jasa P3GI, KJPP, atau Jasa Konsultan sesuai dengan kompetensi/ keahlian yang diperlukan) karena tugas Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI tersebut justru dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dalam Penunjukan Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) untuk Pembuatan Kajian Kelayakan Tanah yang seharusnya dilakukan Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI.  
 
2. Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dan Terdakwa III melanggar SOP Angka 4 huruf d, mengenai Penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik Satria Iskandar Setiawan dan Rekan (KJPP SISCO) dan Penilaian Tidak Wajar Aset Pada Laporan Penilaian Aset Yang Diterbitkan KJPP SISCO dengan uraian sebagai berikut :  
Bahwa setelah Surat Keputusan Direksi Pembentukan Tim Pembelian Tanah Tebu Sendiri disahkan oleh Direktur Utama PTPN XI DOLLY P. PULUNGAN, pada tanggal 13 September 2016, atas sepengetahuan dan persetujuan dari Terdakwa I, Terdakwa II menghubungi SATRIA WICAKSONO selaku Penilai Aset di KJPP SISCO menyampaikan rencana pembelian lahan milik PT Kejayan Mas oleh PTPN XI dan meminta kepada KJPP SISCO untuk melakukan penilaian aset atas tanah milik PT Kejayan Mas. Selanjutnya Terdakwa II meminta agar KJPP SISCO untuk mengirimkan surat penawaran pekerjaan kepada PTPN XI.

Atas arahan Terdakwa II tersebut, tanggal 09 November 2016, KJPP SISCO mengirim Surat Nomor P-PPC/SISCO-SBY/SBY/SW/091116.04 Perihal Proposal Penawaran Jasa Penilaian kepada PTPN XI melalui Terdakwa II, dengan objek yang akan dilakukan penilaian terletak di Desa Sumberbanteng, Desa Kurung, Desa Klangrong dan Desa Oro-Oro Pule Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan seluas 706,987 m2 (tujuh ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh meter persegi) dengan biaya jasa penilaian ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari, namun surat proposal tersebut baru diterima oleh PTPN XI pada tanggal 14 Desember 2016 dan disetujui oleh Terdakwa II tanpa melibatkan Tim Pembelian Tanah PTPN XI.

Pada Tanggal 5 Desember 2016 KJPP SISCO menerbitkan Laporan Penilaian Aset Nomor R-PPC/SISCO-SBY/SBY/SW/051216.6 terhadap tanah PT. Kejayan Mas dengan luas tanah 707.077 m2 yang terdiri dari 8 (delapan) Sertifikat Hak Milik, dan 13 (tiga belas) sertifikat Hak Pakai dengan penilaian aset berdasarkan harga pasar pada tanggal 15 November 2016 sebesar Rp84.849.240.000,00 (delapan puluh empat miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), pendekatan nilai tersebut hanya berdasarkan pendekatan nilai pasar tanpa memperhatikan dari keadaan geologis atau kontur tanah yang sebagian terletak pada lereng yang curam dan bantaran sungai.

Masih pada hari yang sama tanggal 5 Desember 2016, saat KJPP SISCO menerbitkan Laporan Penilaian Aset PT Kejayan Mas, Terdakwa III meminta kepada Terdakwa II untuk menambahkan sebanyak 20 (dua puluh) bidang tanah dengan alas hak berupa Petok D dengan luas 88.808 m2 (delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan meter persegi) atas nama RONALD TAMTOMO KARLI ke dalam laporan KJPP SISCO.  
Kemudian Terdakwa III melakukan perubahan atas Surat Penawaran awal PT kejayan Mas Kepada PTPN XI Nomor 30/Pen/IX/2016 Tanggal 2 September 2016 menjadi Surat Nomor 31/Pen/IX/2016 Tanggal 5 September 2016, yaitu mengalami perubahan dalam hal luas tanah dari 707.931 m2 (tujuh ratus tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh satu meter persegi) yang terdiri dari 13 (tiga belas) Sertifikat Hak Pakai dan 7 (tujuh) Sertifikat Hak Milik berubah menjadi seluas 795.882 m2 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terdiri dari 13 (tiga belas) Sertifikat Hak Pakai dengan luas 686.937 m2, 8 (delapan)

Sertifikat Hak Milik dengan luas 10.140 m2 (sepuluh ribu seratus empat puluh meter persegi) dan 20 (dua puluh) bidang tanah dengan alas hak berupa Petok D dengan luas 88.808 m2 (delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan meter persegi), padahal 20 (dua puluh) bidang tanah dengan alas hak berupa Petok D tersebut, sebelumnya tidak tercantum dalam Laporan Penilaian Aset yang diterbitkan KJPP SISCO.

Selanjutnya, atas permintaan dari Terdakwa III tersebut, kemudian Terdakwa II meminta PHILIPUS KURNIA JAYA (Notaris yang ditunjuk oleh PTPN XI) untuk membuat Surat Keterangan Nomor 135/C/PPAT/PKW/XII/2016, Tanggal 14 Desember 2016, yang menerangkan 20 (dua puluh) bidang tanah milik RONALD TAMTOMO KARLI dengan luas 88.808 m2 (delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan meter persegi) masih dalam pengurusan proses sertifikasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

Atas dasar Surat Keterangan Notaris tersebut, pada tanggal 15 Desember 2016, Terdakwa II membuat surat pernyataan atas laporan penilaian tanah kosong atas nama PTPN XI tanpa nomor dan menyerahkan surat tersebut kepada SATRIA WICAKSONO selaku Penilai Aset di KJPP SISCO untuk dimasukkan ke dalam Laporan Penilaian Aset KJPP SISCO. Selanjutnya Terdakwa II dan SATRIA WICAKSONO menandatangani Addendum Nomor ADD/SISCO-SBY/021216.230 tanggal 16 Desember 2016.

Selanjutnya KJPP SISCO pada tanggal 16 Desember 2016 menerbitkan Laporan Penilaian Aset Nomor R-PPC/SISCO-SBY/SBY/SW/051216.20 terhadap Tanah PT Kejayan Mas dengan luas 795.882 m2 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua meter persegi) dengan nilai aset sebesar Rp95.505.840.000,00 (sembilan puluh lima miliar lima ratus lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) atau dibulatkan sebagai Rp120.000/m2 (seratus dua puluh ribu meter persegi) tanpa melakukan penilaian kembali terhadap tambahan tanah milik PT Kejayan Mas. 
Bahwa permintaan Terdakwa II bersama-sama Terdakwa III kepada KJPP SISCO untuk melakukan perubahan atas Laporan Penilaian Aset yang diterbitkan KJPP SISCO, terdapat penilaian yang tidak wajar mengenai hasil penilaian aset milik PT Kejayan Mas seluas 795.882 m2 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua meter persegi) dengan kesimpulan Nilai Pasar sebesar Rp 95.505.840.000 (sembilan puluh lima miliar lima ratus lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) atau dibulatkan sebagai Rp120.000/m2 (seratus dua puluh ribu meter persegi) bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.01/2014 tanggal 02 Juni 2014 tentang Penilai Publik, khususnya Pasal 42 ayat (1) huruf a, yaitu: “dalam memberikan jasanya. Penilai Publik, KJPP, dan Cabang KJPP Wajib memenuhi: (a) KEPI dan SPI yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Penilai, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;

Bahwa Penilaian Asset oleh KJPP SISCO untuk PTPN XI sebagaimana laporan Penilaian Asset Nomor: R-PPC/SISCO-SBY/SBY/SW/161216.20 tanggal 16 Desember 2016, tidak mematuhi Ketentuan SPI Edisi VI - 2015 yaitu :
1. SPI 104–5.2, yaitu tidak mempertimbangkan informasi adanya dokumen kajian kelayakan atas objek penilaian yang dapat digunakan dalam proses penilaian
2. SPI 105-6.4, yaitu mencantumkan informasi yang tidak relevan terkait dengan sumber informasi yang dapat diandalkan dan fasilitas objek penilaian pada Laporan Penilaian.
3. SPI 300-5.20.6, yaitu tidak mempertimbangkan penyesuaian yang memungkinkan berdasarkan perbedaan dalam elemen perbandingan ‘jalan’ pada data pembanding 2.
4. SPI 360-5.9, yaitu penentuan HBU objek penilaian (kebun) tidak sesuai dengan dokumen legalitas tanah.
5. SPI  362-5.2.2.3 yaitu kurang berhati-hati dalam mengidentifikasi kondisi fisik terkait elevasi objek penilaian.
6. SPI 362-5.2.8.1, yaitu tidak melakukan verifikasi secara mendalam atas informasi yang diperoleh dan digunakan dalam penilaian untuk dapat memahami sepenuhnya sifat status dari hak/kepentingan yang melekat pada properti yang dinilai.

Bahwa penilaian yang tidak wajar dari KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan (SISCO) atas hasil penilaian aset seluas 795.882 m2 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua meter persegi) dengan kesimpulan nilai pasar Rp95.505.840.000 (sembilan puluh lima miliar lima ratus lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) atau dibulatkan sebagai Rp120.000/m2 (seratus dua puluh ribu meter persegi) tersebut digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk melakukan Penawaran dan Negosiasi Harga dengan Terdakwa III selaku Komisaris PT. Kejayan Mas.

3. Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dan Terdakwa III melanggar SOP Angka 5 mengenai Penawaran dan Negosiasi Harga Pembelian Lahan antara PTPN XI dengan PT. Kejayan Mas. 
Bahwa pada sekitar bulan Oktober 2016, Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pertemuan dengan Terdakwa III, bertempat di Restoran Elmi Hotel Surabaya, Jl. Panglima Sudirman No. 42-44, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Pada pertemuan tersebut, Terdakwa I bernegosiasi harga dengan Terdakwa III dengan mengatakan “Pak Muhchin ini harga tanahnya mahal sekali 125 rb? Saya nawar 50 rb gimana pak?” Atas penawaran Terdakwa I tersebut Terdakwa III menjawab “Saya belum kasih pak, kalau penawarannya segitu”, sehingga pada pertemuan itu tidak terjadi kesepakatan.

Kemudian pada sekitar bulan November 2016, bertempat di Kantor PTPN XI Jalan Merak No. 1 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan pertemuan dengan RONALD TAMTOMO KARLI, pada pertemuan itu dilakukan kembali negosiasi harga tanah milik PT kejayan Mas yang ditawar dengan harga antara Rp50.000,00/m2 (lima puluh ribu rupiah permeter persegi) sampai dengan Rp60.000,00/m2 (enam puluh ribu rupiah permeter persegi), namun RONALD TAMTOMO KARLI tidak menyetujuinya, sehingga tidak terjadi kesepakatan.

Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2016, bertempat di Kantor PTPN XI Jalan Merak No. 1 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali melakukan pertemuan dengan  RONALD TAMTOMO KARLI untuk melakukan negosiasi harga, namun pada pertemuan itu tetap tidak terjadi kesepakatan karena RONALD TAMTOMO KARLI menawarkan harga sebesar Rp75.000/m2 (tujuh puluh lima ribu meter persegi)

Setelah pertemuan dengan RONALD TAMTOMO KARLI tersebut, masih pada bulan Desember 2016, bertempat di Mall City of Tomorrow Jalan Ahmad Yani No. 288 Dukuh Managgal Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II melakukan pertemuan dengan Terdakwa III, pada pertemuan itu dilakukan kembali negoisasi harga, dimana Terdakwa I mengatakan “Harganya tidak bisa kurang lagi pak?”

Lalu dijawab oleh Terdakwa III “Kalau memang bapak serius nanti saya potong harganya, jadi harga pas Rp. 75.000/m2, tapi kalau serius saya minta DP dulu”, Lalu Terdakwa I menjawab “Okay, kalau sudah cocok harganya, saya nanti beri DP”. Sehingga pada saat pertemuan itu terjadi kesepakatan harga tanah senilai Rp 75.000/m2 (tujuh puluh lima ribu meter persegi) padahal pada saat itu tim pembelian tanah belum menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas tanah yang dimaksud. 
Bahwa selanjutnya atas kesepakatan negoisasi harga Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut, selanjutnya Terdakwa II memerintahkan LAYLI ISNAWATY selaku Kepala Urusan Hukum PTPN XI untuk membuat konsep Berita Acara Negosiasi Harga atas rencana pembelian tanah milik PT Kejayan Mas seluas 795,882 m2 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua meter persegi) tanggal 19 Desember 2016 dengan rincian sebagai berikut:
1. 13 Sertifikat Hak Pakai (SHP) seluas 686,937 m2
2. 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 20.140 m2 dan
3. 20 bidang Petok D seluas 88.808 m2

Dengan pihak yang bertanda tangan di atas konsep Berita Acara Negosiasi tersebut adalah :
1. Pihak Pertama RONALD TAMTOMO KARLI selaku Direktur PT Kejayan Mas yang bertindak dalam kedudukannya untuk dan atas nama PT. Kejayan Mas, selaku Pihak Penjual
2. Pihak Kedua. sebagaimana susunan Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI berdasarkan Keputusan Direksi PTPN XI Nomor XA-SURKP/16.221 tanggal 13 September 2016.

Bahwa atas konsep berita acara tersebut, maka Terdakwa II meminta kepada AGUSTINUS BANU SETIAWAN selaku Staf Aset Divisi hukum PTPN XI untuk mengantarkan konsep tersebut kepada Anggota Tim Pembelian Tanah untuk ditanda tangani dengan tujuan agar seolah-olah benar telah dilakukan kegiatan negosiasi harga oleh Tim Pembelian Tanah dengan pihak PT Kejayan Mas yang diwakili oleh RONALD TAMTOMO KARLI.

Atas arahan Terdakwa II tersebut, maka seluruh Anggota Tim Pembelian Tanah membubuhkan tandatangan di Berita Acara Negosiasi Harga tertanggal 19 Desember 2016, selanjutnya Berita Acara Negosiasi tersebut diserahkan kembali kepada Terdakwa II untuk diserahkan kepada terdakwa I.

Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dalam hal Penunjukan Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) untuk Pembuatan Kajian Kelayakan Tanah dan Penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik Satria Iskandar Setiawan dan Rekan (KJPP SISCO) serta Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III yang menyebabkan Penilaian Tidak Wajar Pada Laporan Penilaian Aset Yang Diterbitkan KJPP SISCO dan pelaksanaan Penawaran dan Negosiasi Harga PTPN XI dengan PT Kejayan Mas bertentangan dengan Keputusan Direksi PT. Perkebunan Nusantara XI Nomor: XA-SURKP/16.106 tanggal 29 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pembelian Tanah di PTPN XI dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.01/2014 tanggal 02 Juni 2014 tentang Penilai Publik. 
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2016 bertempat di PG. Kedawoeng diadakan rapat yang dihadiri oleh NOOR DRAJAD RAHMAN selaku General Manager PG Kedawoeng, AGOES NOERWIDODO selaku Kepala Divisi Budidaya Tanaman PTPN XI, TRIKUNTARI DIANPRATIWI selaku Kabid Usaha & Pelayanan P3GI dan DIAS GUSTOMO selaku Ketua Tim Survey P3GI, pada rapat tersebut dilakukan pembahasan Laporan Awal Hasil Kajian Kelayakan Calon Lahan Budidaya PG. Kedawoeng oleh P3GI Pasuruan dari Sisi Teknis, Lingkungan, dan Ekonomi dan simulasi harga beli tanah permeter berdasarkan NJOP lahan eksisting dan harga pasar dengan harga sebesar Rp50.000/m2, Rp60.000/m2 dan Rp70.000/m2.

Pada saat rapat itu, NOOR DRAJAD RAHMAN menyampaikan arahan Terdakwa I yang diterima melalui telepon sebelum rapat dimulai kepada DIAS GUSTOMO, agar dilakukan perubahan atas besaran simulasi harga menjadi simulasi harga sebesar Rp70.000/m2, Rp75.000m2 dan Rp80.000/m2 menyesuaikan hasil kesepakatan negoisasi harga tanah milik PT Kejayan Mas antara Terdakwa I dengan Terdakwa III dengan harga sebesar Rp75.000/m2

Selanjutnya NOOR DRAJAD RAHMAN juga menyampaikan arahan Terdakwa II kepada DIAS GUSTOMO agar mempercepat Laporan Hasil Kajian oleh P3GI pada tanggal 29 Desember 2016 agar tidak melewati tahun anggaran 2016, karena jika melewati tahun anggaran 2016, maka pembelian lahan oleh PTPN XI tidak bisa direalisasikan karena pengadaan lahan tersebut masuk ke dalam RKAP PTPN XI Tahun 2016.

Bahwa pada tanggal 27 Desember 2016, Berita Acara Negosiasi yang telah ditanda tangani oleh seluruh Anggota Tim Pembelian Tanah tertanggal 19 Desember 2016 atas arahan Terakwa II, Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk membuat dan mengirim Memo Nomor XE-XA/16.144, Perihal Persetujuan Biaya Pembelian Lahan HGU di Kejayan, Pasuruan untuk lahan seluas 814.660 m2 dengan harga sebesar Rp75.000/m2 yang ditandatangani Terdakwa I kepada DOLLY P. PULUNGAN selaku Direktur Utama PTPN XI. Atas Memo Terdakwa I tersebut DOLLY P. PULUNGAN menyetujuinya.

Selanjutnya sesuai arahan Terdakwa II, pada tanggal 29 Desember 2016 dilakukan kembali kegiatan Presentasi Akhir Laporan Kajian Kelayakan Lahan Calon Lokasi Budidaya Tebu PG Kedawoeng oleh P3GI, yang memasukkan perubahan besaran simulasi harga sesuai dengan yang diminta oleh Terdakwa I yaitu simulasi harga sebesar Rp70.000/m2, Rp75.000/m2 dan Rp80.000/m2. 
Kemudian masih pada hari yang sama tanggal 29 Desember 2016, Terdakwa II menghubungi TRIANTARTI selaku Direktur P3GI agar segera mempercepat Laporan Kajian Kelayakan Lahan Calon Lokasi Budidaya Tebu PG Kedawoeng oleh P3GI agar rencana pembelian lahan PTPN XI bisa terlaksana dan tidak melewati tahun anggaran 2016, karena menurut Terdakwa II Laporan Kajian P3GI tersebut diperlukan sebagai salah satu syarat dalam proses pengajuan Uang Muka pembelian lahan dapat dilaksanakan.

Atas permintaan terdakwa II tersebut, maka TRIANTARTI mengatakan jika Laporan Kajian P3GI baru akan selesai pada bulan Januari 2017, akan tetapi Terdakwa II tetap meminta laporan akhir hasil kajian kelayakan tersebut agar dikirimkan melalui email, atas permintaan Terdakwa II tersebut, TRIANTARTI mengirimkan draft Laporan Kajian P3GI melalui email DIAS GUSTOMO, kemudian Terdakwa II mencetak laporan tersebut dan selanjutnya dipergunakan dalam proses pencairan uang muka pembelian tanah.

Kemudian pada Tanggal 30 Desember 2016, Bagian Keuangan PTPN XI melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp12.219.900.000,00 (dua belas milliar dua ratus sembilan belas juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui transfer dari Rekening atas nama PTPN XI di Bank BRI Cabang Surabaya dengan Rekening Nomor 0172-01-000775-30-7 ke rekening Giro atas nama  PT. Kejayan Mas di Bank Panin Cabang Sidoarjo Nomor Rekening 452-5000877.

Selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2017, dilakukan pembayaran pelunasan sebesar Rp47.471.250.000,00 (empat puluh tujuh milliar empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari rekening Giro BRI cabang Surabaya Rajawali nomor rekening 0172-01-000775-30-7 atas nama PT Perkebunan Nusantara XI  ke rekening Giro Bank Panin Cabang Sidoarjo Nomor Rekening 452-5000877atas nama  PT. Kejayan Mas.

Bahwa pembayaran pelunasan kepada PT Kejayan Mas dilakukan sebelum P3GI menerbitkan Laporan Akhir Kerjasama, karena P3GI menerbitkan Laporan Akhir Kerjasama pada tanggal 26 Januari 2017 sebagaimana tertuang dalam  Surat Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia Nomor AA-42410/17.001/073 perihal Laporan Akhir Kerjasama. 
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan yaitu sebagai berikut:
1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tanggal 19 Juni 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
a. Pasal 1 angka 9 menyebutkan:
“Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.”

b. Pasal 5 ayat (3) menyebutkan:
“Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.”

2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 2 point g menyebutkan:
“Kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah”

3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
a. Pasal 92 ayat (1)  menyebutkan:
“Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”
b. Pasal 97 ayat (1)  menyebutkan:
“Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).” Ayat (2) menyebutkan “Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.” 
4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, Pasal 2 ayat (1) huruf b menyebutkan “pengadaan barang dan jasa di di BUMN wajib menerapkan prinsip-prinsip: efektif, berarti Pengadaan Barang dan Jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan”.

5) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam peraturan ini meliputi:

- Transparansi (transparency) yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan Keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai Perusahaan;
- Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif;
- Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kemandirian (independency) yaitu keadaan dimana Perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanian dan peraturan perundang-undangan.

6) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 101/PMK.01/2014 tanggal 02 Juni 2014 tentang Penilai Publik Pasal 42 ayat (1) huruf a, yaitu: “dalam memberikan jasanya. Penilai Publik, KJPP, dan Cabang KJPP Wajib memenuhi: (a) KEPI dan SPI yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Penilai, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; tidak mematuhi Ketentuan SPI Edisi VI – 2015, yaitu:
1. SPI 104–5.2, yaitu tidak mempertimbangkan informasi adanya dokumen kajian kelayakan atas objek penilaian yang dapat digunakan dalam proses penilaian
2. SPI 105-6.4, yaitu mencantumkan informasi yang tidak relevan terkait dengan sumber informasi yang dapat diandalkan dan fasilitas objek penilaian pada Laporan Penilaian.
3. SPI 300-5.20.6, yaitu tidak mempertimbangkan penyesuaian yang memungkinkan berdasarkan perbedaan dalam elemen perbandingan ‘jalan’ pada data pembanding 2.
4. SPI 360-5.9, yaitu penentuan HBU objek penilaian (kebun) tidak sesuai dengan dokumen legalitas tanah.
5. SPI  362-5.2.2.3 yaitu kurang berhati-hati dalam mengidentifikasi kondisi fisik terkait elevasi objek penilaian.
6. SPI 362-5.2.8.1, yaitu tidak melakukan verifikasi secara mendalam atas informasi yang diperoleh dan digunakan dalam penilaian untuk dapat memahami sepenuhnya sifat status dari hak/kepentingan yang melekat pada properti yang dinilai. 
7) Surat Keputusan Direksi PTPN XI No: XA-SURKP/16.106 tanggal 29 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pembelian Tanah:
a. Poin III.3.c. tentang Tugas Tim Pembelian Tanah yang menyebutkan:
“Tim dapat menunjuk/ meminta bantuan dari pihak eksternal (Jasa Appraisal atau Jasa Konsultan sesuai dengan kompetensi/keahlian yang diperlukan) dalam melakukan kajian teknis, kajian ekonomis dan kajian legal sebagai bahan pertimbangan pengajuan usulan kepada Direksi”.
 
b. Poin III.3.d. tentang Tugas Tim Pembelian Tanah yang menyebutkan:
“Melakukan penawaran dan negosiasi harga kepada penjual serta melaporkan hasilnya kepada Direksi”.
c. Poin IV.2.a. tentang verifikasi dokumen pengajuan pembelian tanah yang menyebutkan:
“Aspek yang menjadi pertimbangan pada tanah yang akan dibeli agar “Clear & Clean” yaitu Aspek Teknis, Aspek Legal, Aspek Ekonomis dan Sosial”.
d. Poin IV.3.a. tentang Survei Tanah yang menyebutkan:
“Tim melakukan pengecekan fisik tanah yang akan dibeli, yang meliputi: lokasi, kondisi geografis dan topografi tanah, akses jalan menuju lokasi tanah, sarana prasarana yang mendukung, serta tanaman dan bangunan yang ada di atasnya”.
e. Poin IV.5.g. tentang Penawaran dan Negosiasi Harga yang menyebutkan:
“Dalam hal Direksi memutuskan untuk menaikkan harga pembelian dengan nilai masih dibawah nilai harga appraisal KJPP, maka Tim melakukan negosiasi ulang dengan Pihak Penjual hingga diperoleh kesepakatan harga dan dibuatkan Berita Acara Negosiasi Harga yang ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Anggota Tim yang turut dalam negosiasi”.

8) Pasal 43 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA): “Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai lansung oleh Negara maka Hak Pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang”.

9) Pasal 54 Ayat (8) Peraturan Pemerintah RI Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah: “Peralihan Hak Pakai atas Tanah Negara harus dilakukan dengan izin dari Pejabat yang berwenang”.

Bahwa atas pembayaran Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PTPN XI Tahun 2016 s.d. 2017 di Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, terdapat kelebihan pembayaran oleh PTPN XI, terdapat lahan yang tidak produktif, terdapat selisih harga yang dibayarkan dengan harga tanah yang wajar dan terdapat pajak penjualan (PPh final pasal 4 ayat (2)) yang tidak di setor

Sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp12.578.940.308 (dua belas miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus delapan rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-1403/D5/01/2023 tanggal 29 Desember 2023 dan memperkaya Terdakwa III yaitu sebesar Rp12.578.940.308,00 (dua belas miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus delapan rupiah).

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Ataau Kdua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (Jnt)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top