0

#Selain Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupten Sidoarjo, Majelis Hakim juga Meghukum Terdakwa Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kab. Sidoarjo#

BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 9 Oktober 2024), menghukum (Vonis) Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupten aSidoarjo dengan penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,701 miliar subsider 2 tahun penjara karena Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Penerima Insentif Pajak terhadap pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo per Triwulan sejak Triwulan IV tahun 2021 sampai dengan Triwulan IV 2023 sejumlah Rp8.544.126.100 (delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu seratus rupiah), dan sebesar Rp7.137.592.281 untuk Terdakwa Ari Suryono sendiri serta Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo periode 2021 – 2024 sebesar Rp1.406.533.819 satu miliar empat ratus enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah)

Baca juga :
Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Diadili Karena Dugaan Korupsi Sebesar Rp8,544 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/ari-suryono-selaku-kepala-bppd.html

Kasus OTT KPK Di Sidarjo, Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Diadili Karena Dugaan Korupsi Sebesar Rp8,544 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/06/kasus-ott-kpk-di-sidarjo-siska-wati.html
 
Sedangkan Terdakwa Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kab. Sidoarjo (perkara masing-masing terpisah), juga divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti

Kedua Terdakwa (Ari Suryono dan Siska Wati) dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korporasi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Kedua Terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Terdakwa Ari Suryono dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp7.137.592.281 subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa Siska Wati dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti

Atas Putusan dari Majelis Hakim tersebut, Kedua Terdakwa (Ari Suryono dan Siska Wati) mengatakan banding, sedangkan JPU KPK masih pikir-pikir

Baca juga :
Ahmad Muhdlor Selaku Bupati Sidoarjo Diadili Karena Dugaan Korupsi Sebesar Rp8,544 Miliar - https://www.beritakorupsi.co/2024/09/ahmad-muhdlor-selaku-bupati-sidoarjo.html

Kasus yang menyeret Ari Suryono selaku Kepala Badan (Kaban) Pelayanan Pajak Daerah (Kaban-PPD) dan Siskwa Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo berawal dari kegiatan tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh KPK di Sidoarjo pada  tanggal 25 - 26 Januari 2024.

Saat itu (Senin, 25 dan 26 Januari 2024), Tim penyidik KPK mengamankan sebanyak 11 orang, yaitu 1. Siska Wati (Terdakwa) selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo bersama anaknya yakni 2. Nur Ramadan dan suami Siska Wati, yaitu 3. Agung Sugiarto selaku Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo. 

Kemudian kakak ipar Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor (Bupati Sidoarjo) yaitu 4. Robith Fuadi, 5. Aswin Reza Sumantri selaku Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Lalu 6. Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Sidoarjo, dan 7. Umi Laila selaku Kepala Bank Jatim Cabang Sidoarjo,  8. Heri Sumarko selaku Bendahara BPPD Sidoarjo, 9. Rahma Fitri Cristiani fungsional BPPD Sidoarjo dan 10. Tholib selaku Kepala Bidang BPPD Sidoarjo serta 11. Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo

Dari 11 orang yang diamankan KPK, kemduian 3 orang ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dan Penerimaan Uang atau pajak intensif pegawai (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo antara 10 hingga 30 persen yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 sebesar Rp8.544.126.100

Ketiga Tersangka/Terdakwa itu adalah Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo dan Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo (Keduanya diadili dalam perkara terpisah) serta Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo Sidoarjo periode 2021 – 2024 (ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK pada Senin, 7 Mei 2024 dan saat ini sedang menjalani persidangan)

Dalam surat dakwaan dan tuntutan JPU KPK maupun dalam putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo dan Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dijelaskan ;

Sekitar bulan Oktober 2021, setelah Terdakwa Ari Suryono dilantik Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, lalu Terdakwa Ari Suryono dipanggil oleh Ahmad Muhdlor Ali untuk menghadap dan bertemu di Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo.

Selanjutnya Ahmad Muhdlor Ali menanyakan mengenai pemotongan insentif pegawai penerimaan pajak daerah di lingkungan Kabupaten Sidoarjo kepada Terdakwa Ari Suryono yang kemudian dijawab oleh Terdakwa Ari Suryono bahwa pemotongan insentif tersebut masih berlangsung.

Kemudian Ahmad Muhdlor Ali meminta Terdakwa Ari Suryono agar memberikan uang sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap bulannya dari hasil pemotongan insentif, yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahmad Muhdlor Ali  melalui supirnya yaitu Achad Masruri, dan atas permintaan tersebut Terdakwa Ari Suryono menyanggupinya.  
Kemudian Terdakwa Ari Suryono menunjuk Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk mengumpulkan serta mengatur besaran pemotongan insentif terhadap pegawai penerimaan insentif pajak daerah dilingkungan Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan istilah “Sodaqoh”.

Selanjutnya Siska Wati membuat draft Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya, kemudian draft tersebut disetujui oleh Terdakwa, dengan besaran maksimal pemberian insentif sebagai berikut:

Untuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Pegawai BPPD dari unsur Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, sebesar 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan masing-masing yang melekat/ bulan; Untuk Pegawai BPPD dari unsur Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat/ triwulan.

Sebelum uang insentif penerimaan pajak masuk ke rekening masing-masing pegawai penerima, Terdakwa Ari Suryono meminta Siska Wati untuk melakukan penghitungan pemotongan atau “Sodaqoh” yang akan dikenakan kepada pegawai penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan ketentuan cara perhitungan yaitu besaran pemotongan 10% - 30% dari jumlah insentif yang diterima dengan tetap memperhatikan jumlah insentif yang diterima tidak akan kurang dari triwulan sebelumnya.

Perhitungan pemotongan pajak tersebut dilakukan terhadap 77 orang pegawai penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN). 
Selanjutnya Siska Wati menyampaikan hasil penghitungannya dalam bentuk print out excel dan menyampaikan kepada Terdakwa Ari Suryono, setelah disetujui oleh Terdakwa Ari Suryono, kemudian Siska Wati menulis inisial nama pegawai penerima insentif di BPPD Kabupaten Sidoarjo beserta besaran potongannya pada kertas kecil / kertas post it atau yang biasa disebut dengan isitlah “Kitir”.

Kemudian Siska Watii menyerahkannya kepada:
  1. Rizqi Nourma Tanya untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Sekretariat BPPD Kabupaten Sidoarjo;
  2. Yulis Sarah Rizkya untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah I;
  3. Heri Sumaeko dan Sintya Nur Afrianti untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah II;
  4. Rahma Fitri Christiani untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah III.  

Setelah dikumpulkan secara tunai, kemudian diserahkan kepada Siska Wati, lalu Siska Wati menyerahkan kepada Terdakwa Ari Suryono dan menyisakan sebagian untuk disimpan Siska Wati dengan penggunaan uangnya sesuai permintaan dan arahan Terdakwa Ari Suryono yang digunakan untuk kepentingan Ahmad Muhdlor Ali dan Terdakwa Ari Suryono

Pertamyaannya adalah, kalau Siska Wati diadili sebagai Terdakwa (bersama Terdakwa Ari Suryono) karena melakukan pemotongan terhadap penerima insentif pajak, lalu bagaimana dengan Rizqi Nourma, Yulis Sarah Rizkya, Heri Sumaeko dan Sintya Nur Afrianti serta Rahma Fitri Christiani yang turut melakukan atau memungut Potongan terhadap penerima insentif pajak? Apakah mereka ini cukup sebagai saksi di persidangan?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top