BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 16 Oktober 2024, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Unang Rahardjo, SH selaku Kepala Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kab. Bondowoso dengan pidana penjara selama 2,6 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp70 juta subsider 1 tahun penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) berupa traktor roda 4 bantuan dari Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso yang merugikan keuangan negara sebesar Rp329.480.100 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Traktor Roda 4 Dari Kementerian Pertanian Tahun 2016 Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Kepada Kelompok Tani “Tani Maju II” Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso yang ditetapkan oleh penyidik tertanggal 12 Oktober 2023
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bondowoso yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5,6 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp329.480.100 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 bulan
Selain Hukum badan, denda dan uang pengganti lebih ringan, Majelis Hakim juga mengubah Pasal yang dikenakan oleh JPU yaitu Pasal 2 ayat (1) yaitu perbuatan melawan hukum menjadi Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi yaitu Karen jabatan dan kewenangan Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, JPU Kejari Bondowoso masih pikir-pikir dan bisa jadi akan melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa' Timur
"Kita pikir-pikir dululah dan menunggu petunjuk dari pimpinan," kata JPU Dian Pranata Depari, Rabu, 16 Oktober 2024. (Jnt)
Baca juga :
Unang Rahardjo, SH selaku Kades Maskuning Kulon, Kec. Pujer, Kabupaten Bondowoso Diadili Karena Dugaan Korupsi Alsintan Rp70 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/unang-rahardjo-sh-selaku-kades.html
Unang Rahardjo, SH selaku Kades Maskuning Kulon, Kec. Pujer, Kabupaten Bondowoso Dituntut 5,6 Thn Penjara Karena Korupsi Rp329,480 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/09/unang-rahardjo-sh-selaku-kades.html
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 16 Oktober 2024, menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Unang Rahardjo, SH selaku Kepala Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kab. Bondowoso dengan pidana penjara selama 2,6 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp70 juta subsider 1 tahun penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) berupa traktor roda 4 bantuan dari Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso yang merugikan keuangan negara sebesar Rp329.480.100 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Traktor Roda 4 Dari Kementerian Pertanian Tahun 2016 Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso Kepada Kelompok Tani “Tani Maju II” Desa Maskuning Kulon Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso yang ditetapkan oleh penyidik tertanggal 12 Oktober 2023
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bondowoso yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5,6 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp329.480.100 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 bulan
Selain Hukum badan, denda dan uang pengganti lebih ringan, Majelis Hakim juga mengubah Pasal yang dikenakan oleh JPU yaitu Pasal 2 ayat (1) yaitu perbuatan melawan hukum menjadi Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi yaitu Karen jabatan dan kewenangan Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, JPU Kejari Bondowoso masih pikir-pikir dan bisa jadi akan melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa' Timur
"Kita pikir-pikir dululah dan menunggu petunjuk dari pimpinan," kata JPU Dian Pranata Depari, Rabu, 16 Oktober 2024. (Jnt)
Baca juga :
Unang Rahardjo, SH selaku Kades Maskuning Kulon, Kec. Pujer, Kabupaten Bondowoso Diadili Karena Dugaan Korupsi Alsintan Rp70 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/unang-rahardjo-sh-selaku-kades.html
Unang Rahardjo, SH selaku Kades Maskuning Kulon, Kec. Pujer, Kabupaten Bondowoso Dituntut 5,6 Thn Penjara Karena Korupsi Rp329,480 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/09/unang-rahardjo-sh-selaku-kades.html
Posting Komentar
Tulias alamat email :