0
BERITAKORUPSI.CO -
“Doa tak selalu terkabul, harapan tak selalu tercapai, mimpi tak selalu nyata”. Itulah yang barangkali dirasakan oleh Dua dari Tiga Tindak Pidana Korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) fiktif di Bank BRI Cabang Jember di Jalan A. Yani No 1, Kabupaten Jember pada tahun 2011, 2012 dan 2013 yang merugikan keuangan negara cq. BRI Cabang Jember sebesar Rp10.983.198.192 sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Tim Ahli Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: SR-29/PW13/5/2018, tanggal 23 Januari 2018 yang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI agar bebas dari pidana penjara atas putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur
 
Kedua Terdakwa itu adalah Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP (Swasta), dan Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto selaku Pemrakarsa Kredit Program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) atau Account Officer (A.O) BRI Kantor Cabang Jember

Sementara satu Terdakwa yaitu Rika Surtika selaku Adminitrasi Kredit (ADK) Bank BRI Cabang Jember tidak mengajukan Kasasi, karena menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang menghukumnya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp130.000.000 subsider pidana penjara selama 1(satu) tahun  
Sedangkan Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP mengajukan kasasi karena divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya maupun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp9.259.488.192 subsider pidana penjara selama 3 (tiga) tahun

Kasasi juga diajukan oleh Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto, atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya maupun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp1.593.610.000 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun

Namun oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, menolak permohonan kasasi oleh Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP dan Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto dengan menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

Oleh Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI menyatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP (dan Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto),  (bersama dengan Rika Surtika) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana ditaur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana  
"Putusan kasasinya sudah turun. Di Tipikor, Terdakwa Nanik divonis tujuh tahun di PT tetap dan di Mahkamah Agung tetap tujuh tahun. Terdakwa Pantja, di Tipikor divonis lima tahun, di PT dan Mahkamah Agung sama yaitu lima tahun," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Dinar H.C.H Woleka, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 22 November 2024

Dinar H.C.H Woleka, SH menambahkan, Terdakwa Nani (Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP) dihukum untuk membayar denda sebesar satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp9.259.488.192 subsider pidana penjara selama tiga tahun 
 
"Kalau Terdakwa Pantja (Pantja Prastawan Heru Krismanto), dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.593.610.000 subsider pidana penjara selama dua tahun," jelasnya

Sebelumnya, JPU Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, yang juga Kasi Pidsus Kejari Jember menunt ke-3 Terdakwa (Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP dan Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto serta Rika Surtika), dengan pidana penjara yang berbeda 
1.    Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP (Swasta) dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar 1 (satu) miliar rupiah subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.259.488.192 subsider pidana penjara selama 4 (empat) tahun

2.    Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto selaku Pemrakarsa Kredit Program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) atau Account Officer (A.O) BRI Kantor Cabang Jember dituntut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.593.610.000 subsider pidana penjara selama 3 (tiga) tahun

3.    Terdakwa Rika Surtika selaku Adminitrasi Kredit (ADK) Bank BRI Cabang Jember dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp137.000.000 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan

Baca juga :   
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kredit KKP-E Fiktif BRI Cabang Jember Sebesar Rp10,983 M Dituntut Berbeda - https://www.beritakorupsi.co/2024/02/tiga-terdakwa-kasus-korupsi-kredit-kkp.html. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top