0

  

"Total Uang Hasil Korupsi Atau Yang Disebut Istilah “Sodaqoh” Sebesar Rp8.544.126.100 Adalah Hasil Pemotongan Insentif Pajak Milik Pegawai BPPD Kab. Sidoarjo Sejak Tahun 2021-2023 Sebesar 10% - 30%. Dari Jumlah Itu, Rp7.137.592.281 Dinikmati Oleh Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala BPPD. Dan Sebesar Rp1.406.533.819 Diserahkan Ke Ahmad Muhdlor Selaku Bupati Sidoarjo. Lalu Bagaimana Dengan Nasib Rizqi Nourma, Yulis Sarah Rizkya, Heri Sumarko dan Sintya Nur Afrianti Serta Rahma Fitri Christiani Terutama Sekda dan Wakil Bupati Sidoarjo?  Lalu Bagaimana Pula Dengan Uang Sebesar Rp 650 Juta Yang Disetorkan Ke Kasi Intel Kejari Sidoarjo?"


BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry Lesmana, Arif Usman dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 09 Desember 2024, menuntut Terdakwa Ahmad Muhdlor atau yang sering disebut  dengan sapaan Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo periode 2021 – 2024 dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 4 (emoat) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.406.533.819 (satu miliar empat ratus enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Insentif Pajak terhadap pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo per Triwulan sejak Triwulan IV tahun 2021 sampai dengan Triwulan IV 2023 sejumlah Rp8.544.126.100 (delapan miliar lima ratus empat puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu seratus rupiah), dengan rincian Terdakwa menerima sebesar Rp1.406.533.819 (satu miliar empat ratus enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dan Ari Suryono selaku Kepala BPPD sebesar Rp7.137.592.281 (tujuh miliar seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah)

Dalam perkara ini, Dua Terdakwa sebelumnya sudah dijatuhi hukuman (vonis) pidana penjara, yaitu Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dengan penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,701 miliar subsider 2 tahun penjara

Baca juga : 

Terdakwa Ari Suryono Selaku Kepala BPPD Kab. Sidoarjo Divonis 5 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Sebesar Rp2,701 M - 
Dan Terdakwa Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kab. Sidoarjo (perkara masing-masing terpisah), juga divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti

Atas putusan tersebut, JPU KPK maupun Terdakwa sama-sama melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur 
Kasus yang menyeret Terdakwa Ahmad Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo ini berawal dari kegiatan tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh KPK di Sidoarjo pada  tanggal 25 - 26 Januari 2024 lalu

Saat itu (Senin, 25 dan 26 Januari 2024), Tim penyidik KPK mengamankan sebanyak 11 orang, yaitu 1. Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo bersama anaknya, yakni Nur Ramadan dan suami Siska Wati, yaitu Agung Sugiarto selaku Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga : 
Kasus OTT KPK Di Sidarjo, Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Kabupaten Sidoarjo Diadili Karena Dugaan Korupsi Sebesar Rp8,544 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/06/kasus-ott-kpk-di-sidarjo-siska-wati.html

Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Diadili Karena Dugaan Korupsi Sebesar Rp8,544 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/ari-suryono-selaku-kepala-bppd.html
 

Kemudian kakak ipar Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo) yaitu, Robith Fuadi, 5. Aswin Reza Sumantri selaku Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo (Terdakwa Ahmad Muhdlor). Lalu 6. Rizqi Nourma Tanya selaku Bendahara BPPD Sidoarjo, dan 7. Umi Laila selaku Kepala Bank Jatim Cabang Sidoarjo,  8. Heri Sumarko selaku Bendahara BPPD Sidoarjo, 9. Rahma Fitri Cristiani pegawai fungsional BPPD Sidoarjo dan 10. Tholib selaku Kepala Bidang BPPD Sidoarjo serta 11. Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo

Tiga dari 11 orang yang diamanakan penyidik KPK saat itu kemudian ditetapkan sebagai Tersangka/Terdakwa kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dan Penerimaan Uang atau insentif pajak pegawai (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo antara 10 hingga 30 persen yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023 yang totalnya sebesar Rp8.544.126.100 

Ketiga Terdakwa adalah Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo dan Ari Suryono selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo (Keduanya sudah divonis terlebih dahulu dan saat ini menunggu putusan banding dari PT), serta Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo periode 2021 – 2024 (ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK pada Senin, 7 Mei 2024)
Dalam surat dakwaan maupun tuntutan JPU KPK dijelaskan, pada sekitar bulan Oktober 2021, setelah Ari Suryono dilantik Bupati Sidoarjo (Terdakwa Ahmad Muhdlor) sebagai Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, lalu Ari Suryono dipanggil oleh Terdakwa Ahmad Muhdlor untuk menghadap dan bertemu di Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo.

Selanjutnya Terdakwa Ahmad Muhdlor Ali menanyakan mengenai pemotongan insentif pegawai penerimaan pajak daerah di lingkungan Kabupaten Sidoarjo kepada Ari Suryono yang kemudian dijawab oleh Ari Suryono bahwa pemotongan insentif tersebut masih berlangsung.

Kemudian Terdakwa Ahmad Muhdlor meminta Ari Suryono agar memberikan uang sebesar Rp50 juta  setiap bulannya dari hasil pemotongan insentif, yang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Ahmad Muhdlor melalui supirnya, yaitu Achad Masruri, dan atas permintaan tersebut Ari Suryono menyanggupinya.

Kemudian Ari Suryono menunjuk Siska Wati selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk mengumpulkan serta mengatur besaran pemotongan insentif terhadap pegawai penerimaan insentif pajak daerah dilingkungan Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan istilah “Sodaqoh”.
Selanjutnya Siska Wati membuat draft Surat Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Penerimaan dan Besaran Insentif Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Triwulan IV Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya, kemudian draft tersebut disetujui oleh Ari Suryono, dengan besaran maksimal pemberian insentif sebagai berikut:

1. Untuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Pegawai BPPD dari unsur Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, sebesar 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan masing-masing yang melekat per bulan;

2. Untuk Pegawai BPPD dari unsur Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat per triwulan. 

Sebelum uang insentif penerimaan pajak masuk ke rekening masing-masing pegawai penerima, Ari Suryono meminta Siska Wati untuk melakukan penghitungan pemotongan atau “Sodaqoh” yang akan dikenakan kepada pegawai penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan ketentuan cara perhitungan yaitu besaran pemotongan 10% - 30% dari jumlah insentif yang diterima dengan tetap memperhatikan jumlah insentif yang diterima tidak akan kurang dari triwulan sebelumnya.

Perhitungan pemotongan pajak tersebut dilakukan terhadap 77 orang pegawai penerima insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN), kecuali Terdakwa Ari Suryono selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya Siska Wati menyampaikan hasil penghitungannya dalam bentuk print out excel dan menyampaikan kepada Ari Suryono, setelah disetujui oleh Ari Suryono, kemudian Siska Wati menulis inisial nama pegawai penerima insentif di BPPD Kabupaten Sidoarjo beserta besaran potongannya pada kertas kecil / kertas post it atau yang biasa disebut dengan isitlah “Kitir”.

Kemudian Siska Watii menyerahkannya kepada:
1. Rizqi Nourma Tanya untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Sekretariat BPPD Kabupaten Sidoarjo;

2. Yulis Sarah Rizkya untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah

3. Heri Sumaeko dan Sintya Nur Afrianti untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah II

4. Rahma Fitri Christiani untuk memungut potongan terhadap penerima insentif pajak di Bidang Pajak Daerah III.

Setelah dikumpulkan secara tunai, kemudian diserahkan kepada Siska Wati, lalu Siska Wati menyerahkan kepada Ari Suryono dan menyisakan sebagian untuk disimpan Siska Wati dengan penggunaan uangnya sesuai permintaan dan arahan Ari Suryono yang digunakan untuk kepentingan Terdakwa Ahmad Muhdlor dan Ari Suryono

Pertamyaannya adalah, kalau Siska Wati dan Ari Suryono serta Ahmad Muhdlor diadili karena melakukan pemotongan atau menerima hasil pemotongan insentif pajak, lalu bagaimana dengan Wakil Bupati, Sekda, Rizqi Nourma, Yulis Sarah Rizkya, Heri Sumaeko dan Sintya Nur Afrianti serta Rahma Fitri Christiani yang turut melakukan atau memungut Potongan terhadap penerima insentif pajak pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo? 

Lalu bagaimana pula dengan uang sebesar Rp 650 juta yang disetorkan Ke Kasi Intel Kejari Sidoarjo termasuk Kasi Itelnta? Apakah memang itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku?
Sementara surat tuntutan terhadap Terdakwa Ahmad Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Mustofa dkk, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry Lesmana, Rony Yusuf, Lio Bobby Sipahutar, Rikhi Benindo Maghaz, Johan Dwi Junianto dan Gilang Gemilang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin, 30 September 2024, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH., MH yang dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, SH., MH dan Ibnu Abas Ali, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Didik  Dwi Riyanto, SH., MH

JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa AHMAD MUHDLOR selaku Penyelenggara Negara yaitu Bupati Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35.-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Februari 2021 bersama-sama dengan ARI SURYONO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pegawai Negeri yaitu Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/9165/438.1.1/2021 tentang Pengangkatan dalam Jabatan tanggal 21 Oktober 2021

Sementara surat tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Ahmad Muhdlor dengan didampingi Tim Penasehat Huku-nya, Mustofa dkk, dibacakan oleh JPU KPK Lesmana, Arif Usman dkk dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur,  Senin, 09 Desember 2024 dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Ni Putu Sri Indayani, SH., MH yang dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, SH., MH dan Ibnu Abas Ali, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Didik  Dwi Riyanto, SH., MH
Menurut JPU KPK, bahwa perbuatan Terdakwa Ahmad Muhdlor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korporasi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

"1. Menuntut Terdakwa Ahmad Muhdlor dengan Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;

2. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.406.533.819 (satu miliar empat ratus enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus Sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal harta benda Terpidana tidak mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," ucap JPU KPK diakhir tuntutannya

Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada Terdakwa maupun Penasehat Huku-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada persidangan berikutnya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top