0

“Siapa Tersangka Baru Dalam Perkara Korupsi “Jalan” Di Bondowoso? Sebab Majelis Hakim Mengatakan Bahwa Barang Bukti Dikembalikan Kepada JPU Untuk Perkara Lain”

BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, pada Senin, 23 Desember 2024 mengatakan bahwa H. Munandar, S.P., M.M Bin Adjib (Alm) selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi  Kab.  Bondowoso dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) tahun 2021 – 2023 sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Kegiatan proyek pekerjaan Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati di Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2022 terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp2.375.700.705,04 bersama Edy Suyitno selaku Direktur CV. Raelina Dwikania Jaya dan Rian Mahendra selaku Persero Komanditer dan/atau selaku Pengendali atau selaku Beneficial Owner CV. Raelina Dwikania Jaya pada pekerjaan  proyek Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Kabupaten Bondowoso tahun 2022 yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor : 10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.262.216.860,21  berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-378/PW13/5.2/2024 tanggal 21 Juni 2024, namun Ketiga Terdakwa divonis ringan

Baca juga :
H. Munandar, S.P., M.M Selaku Kepala Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Bersama Edy Suyitno dan Rian Mahendra Diadili Karena Dugaan Korupsi “Jalan” Rp2,262 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/09/h-munandar-sp-mm-selaku-kepala-dinas.html


Majelis Hakim Perintahkan JPU Memeriksa Kadis Pertanian Kab. Bondowo H.Munandar, SP., MM - https://www.beritakorupsi.co/2023/10/majelis-hakim-perintahkan-jpu-memeriksa.html 
Terdakwa  H. Munandar, S.P., M.M divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta Subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Edy Suyitno dihukum pidana penjara selama 1 tahun  denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan

Sementara Rian Mahendra dipidana penjara selama 1 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.375.700.705,04 yang dikompensasikan dengan barang bukti nomor 77 untuk mengurangi uang pengganti subsider 6 bulan penjara

Hukuman ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim ini terhadap Ketiga Terdakwa, sama dan atau hampir sama dengan tuntutan JPU Kejari Bondowoso. Untuk Terdakwa H. Munandar, S.P., M.M dituntut pidana penjara 2 tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 6 kurungan.

Dan Terdakwa Edy Suyitno dituntut pidana penjara selama 1,8 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa Ketiga Rian Mahendra juga dituntut sama dengan Edy Suyitno. Namun tuntutan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.262.216.860,21 subsider 10 bulan penjara (menurut JPU, uang pengganti sudah dikembalikan)

Menurut JPU maupun Majelis Hakim, bahwa perbuatan Ketiga Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. Dan atas putusan tersebut, JPU maupun para Terdakwa sama-sama mengatakan "pikir-pikir"

Sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap para Terdakwa, terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal-hal yang memberatkan adalah bahwa Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Dan hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, besikap sopan dalam persidangan.

Lalu apakah hukuman ringan terhadap Terdakwa Korupsi adalah termasuk mendukung program pemerintah maupun aspirasi rakyat Indonesia dalam pemberantasan Korupsi?

Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya, bahwa pekerjaan  Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Kabupaten Bondowoso tahun 2022 seharusnya tidak dibayarkan lunas sebesar Rp4.862.000.000, namun dibayar lunas. Selain itu, Majelis Hakim juga mengatakan bahwa terkait uang sebesar Rp100 juta yang diterima Terdakwa H. Mundak dari Rian Mahendra, apakah itu suap atau gratifikasi adalah perkara lain yang perlu dibuktikan dalam persidangan dan hal itu menjadi kewenangan Jaksa

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso akan melakukan penyidikan baru untuk menyeret H. Munandar, S.P., M.M selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi  Kab.  Bondowoso dalam kasus dugaan Korupsi Suap atau Gratifikasi?

Tidak hanya itu. H. Munandar, S.P., M.M juga terlibat dalam pemberian uang suap kepada Kepala Kejaksaan dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso yang saat itu dijabat Puji Triasmoro dan Alexander Silaen hingga kedua pejabat Adiyaksa Kabupaten Bondowoso itu tertangkap tangan KPK dan kemudian diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

H. Munandar atau yang akrab disapa Haji Muna oleh masyarakat Bonodowsoso, dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi dalam perkara Korupsi Suap tangkap tangan atau OTT KPK terhadap (Terdakwa) Puji Triasmoro selaku Kajari, (Terpidana) Alexander Kristian Diliyanto Silaen selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso dan (Terpidana) Andhika Imam Wijaya, Direktur PT Andhika Karya Wijaya serta (Terpidana) Yossy Sandra Setiawan, Direktur CV.Yoko (Senin, 4 Maret 2024) 
Di persidangan saat itu (Senin, 4 Maret 2024), dari keterangan Haji Muna terungkap bahwa H. Munandar, S.P., M.M pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian tahun 2018, memberikan uang sebesar Rp350 juta kepada Triasmoro selaku Kajari Bondowoso agar tidak dijadilan sebagai Tersangka dalam perkara penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor roda 4 bantuan dari Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Bondowoso

Selain itu, H. Munandar, S.P., M.M juga mengungkapkan, bahwa pada tahun 2020 - 2021 dirinya di perintahkan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Bondowoso (Sekda Syaifullah) untuk meminta fee proyek sebesar 10 sampai 17,5 persen kepada beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek APBD baik lelang maupun penunjukan langsung termasuk Proyek Strategis Daerah atau PSD Kabuppaten Bondowoso

H. Munandar, S.P., M.M menjelaskan, pada tahun 2020 sampai 2021, uang fee proyek sebesar 10 - 17,5 persen itu di ambil dari 28 proyek pekrjaan untuk Bupati (Drs. KH. Salwa Arifin), Wakil Bupati (H. Irwan Bachtiar Rachmat), dan juga ke semua Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di Kabupaten Bondowoso yang terdiri dari Kajari Bondowoso, Kepala Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD serta Komandan Brimob Kabupaten Bondowoso. 
Dan menurut H. Munandar, S.P., M.M, setelah sekda Saifullah pensiun, maka fee proyek langsung disetorkan ke Bupati Drs. KH. Salwa Arifin sebesar 15 persen melalui anaknya selaku anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dari F-PPP yaitu Siti Masyarafatul Manna Wassalwa

Permintaan fee proyek tahun 2022 dan 2023 juga diminta oleh Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bondowoso yaitu (Terdakwa) Puji Triasmoro melalui Kasipidsus atau (Terpidana) Alexander Kristian Diliyanto Silaen dan Kasi Intel Syamsu Yoni sebesar 5 peren sebagai jatah pendampingan untuk proyek strategis daerah atau PSD Kabupaten Bondowoso

Pertanyaan selanjutnya adalah, siapa Tersangka baru dalam perkara Korupsi pekerjaan  proyek Rekonstruksi Jalan Bata - Tegal Jati Kabupaten Bondowoso tahun 2022 yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor : 10.2.01.08/014/PPK-Rekons.D2/1.03.0.00.0.00.01.00/2022 tanggal 14 Juli 2022?

Sebab Majelis Hakim mengatakan dalam putusannya, bahwa “barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain”

Sementara JPU Dwi Hastaryo, SH., MH saat dikonfirmasi seusai persidangan mengatan, "Insyallah" tanpa menjelaskan lebih rinci tentang siapa yang dimaksud.

Pertanyaannya pun, apakah Novim Dwi Haryono Selaku PPTK, Sukadri Setijawan, M. Hasan Afandi, M. Hendra Wahyudi, Ahmad Fauzi Selaku Tim Teknis dan Ferdi Affandi Selaku Konsultan Pengawas?. (Sit)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top