“Mengapa Pemohon Tidak Memberikan Foto Copy Bukti Nomor 1 - 13 Dari Total 18 Bukti Kepada Pemohon Dihadapan Majelis Hakim Dalam Sidang Pembuktian Perkara Restitusi Ganti Rugi Kasus Dugaan KDRT Di Dilmil III-12 Surabaya? Apakah Memang Dalam Hukum Acara Persidangan Untuk Pembuktikan Bahwa Termohon Tidak Berhak Mendapatkan Foto Copy Bukti Dari Pemohon Kecuali Odmil dan Majelis Hakim?. Ada Apa?”
BERITAKORUPSI.CO –Apakah surat tuntutan yang sudah dibacakan dalam persidangan yang terbua untuk umum dapat dibatalkan atau direvisi kembali oleh Majelis Hakim pada saat agenda sidang pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Terdakwa yang ditetapkan? Lalu diatur di Undang-Undang Nomor berapa, Tahun berapa, Tentang apa dan Pasal berapa?
Hal inilah yang terjadi sekaligus menjadi pertanyaan banyak pihak dalam sidang perkara kasus dugaan Tindak Pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) oleh Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan kedua anak tirinya, yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24) dan Adisha Satya Putri Aprilia (21) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya yang disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur
Sidang perkara ini diketuai Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota, yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH dengan Oditur Militer (Odmil) pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Letkol CHK Yadi Mulyadi menggantikan Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH Ibarat peribahasa “masak malam, mentah pagi siang. Yang artinya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Suatu hal yang telah putus (sudah jadi), tetapi tidak lama kemudian berubah”. Peribahasa ini sepertinya menjawab pertanyaan diatas, dan menjadi fakta bahwa surat tuntutan yang sudah dibacakan dalam persidangan di dihadapan Majelis Hakim yang terbuka untuk umum dalam kasus dugaan Tindak Pidana KDRT yang disidangkan di Dilmil III-12 Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur dapat dibatalkan atau direvisi kembali pada saat agenda sidang pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa
Persidangan yang berlangsung pada Selasa, 19 Nopember 2024, Oditur Militer (Odmil) pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Letkol CHK Yadi Mulyadi membacakan surat tuntutannya dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Suarabaya setelah melalui tahapan proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan, Eksepsi, Replik, Duplik, pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti.
Usai pembacaan surat tuntutan, kemudian Ketua Majelis Hakim menetapkan persidangan selanjutnya, yaitu pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa pada Selasa, 26 November 2024 Namun fakta yang terjadi pada persidangan hari Selasa, 26 November 2024 sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, bukan pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, melainkan penundaan sidang dan Ketua Majelis Hakim memerintahkan Odmil untuk merevisi kembali tuntutannya
Alasannya, karena pada persidangan saat itu (Selasa, 26 November 2024), sebelum Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH membacakan Pledoi atau Pembelaannya, Tim Kuasa Hukum dr. Maedy Christiyani Bawolje menyerahkan surat Permohonan Restitusi Ganti Rugi kepada Termohon yaitu Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra melalui Majelis Hakim
Permohonan Restitusi Ganti Rugi oleh Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolje kepada suaminya, yaitu Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra selaku Termohon dalam perkara Tindak Pidana KDRT, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim kepada Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi pada persidangan Selasa, 26 November 2024
“Tuntutannya untuk di revisi terkait dengan rsetitusi ganti rugi,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH
Oditur Milter Letkol CHK Yadi Mulyadi sepertinya terlihat bingung sehingga memanyakkan Ketua Majelis Hakim. “Apakah permohonannya terpisah,” tanya Oditur Milter Letkol CHK Yadi Mulyadi. Dan dengan tegas Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH menjelaskan isi PERMA RI No. 1 Tahun 2022
“Dalam Perma ini perintahnya jelas, penuntut umum wajib mencantumkan permohonan restitusi dalam tuntutan pidana,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH Anehnya, yang diucapkan Ketua Majelis Hakim adalah Pasal 8 ayat (10) PERMA RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Sedangkan ayat sebelumnya dalam Pasal yang sama berbunyi;
Pasal 8 ayat (2) berbunyi : Dalam hal permohanan diajukan melalui penyidik atau LPSK, penyidik atau LPSK menyampaikan berkas permohanan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Penuntut Umum disertai Keputusan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi jika terdapat Keputusan dan pertimbangan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan atau paling lambat sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana.
Pasal 8 ayat (3) berbunyi : Dalam hal permohanan Restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, Penuntut Umum wajib memuat permahanan tersebut ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinannya kepada terdakwa atau penasihat hukumnya.
Dan Pasal 8 ayat (4) berbunyi : Dalam hal Karban Restitusi dan Karban tidak mengajukan dihadirkan dalam permohanan Persidangan sebagai saksi, Hakim memberitahukan hak Karban untuk memperoleh Restitusi yang dapat diajukan sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan atau setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pertanyaannya adalah, mengapa Pemohon baru menyampaikan surat permohonan Restitusi Ganti Rugi kepada Pemohon melalui Majelis Hakim setelah selesai tahapan proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan, Eksepsi, Replik, Duplik, pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti, dimana dr. Maedy Christiyani Bawolje selaku Saksi korban/Pelapor sekaligus Pemohon dihadirkan pada persidangan?
Mengapa Majelis Hakim atau Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH tidak menyampaikan hak-hak korban dalam perkara KDRT kepada dr. Maedy Christiyani Bawolje pada saat dihadirkan dipersidangan?
Padahal, dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer sudah diatur, yaitu ;
Angka 3. Persidangan
a. Acara Pemeriksaan Biasa
6) Dalam hal suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan menimbulkan kerugian bagi orang lain, orang yang dirugikan dapat mengajukan permohonan penggabungan pemeriksaan perkara gugatan ganti rugi pada perkara pidana.
7) Penggabungan pemeriksaan perkara gugatan ganti rugi pada pemeriksaan perkara pidana dapat dilakukan paling lambat sebelum Oditur mengajukan Tuntutan.
8) Atas pengajuan permohonan penggabungan perkara ganti rugi tersebut Hakim Ketua mengeluarkan Penetapan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi (Formulir Model : 10). Hal ini sebagaimana dilansir dari : https://www.dilmiltama.go.id/home/images/stories/dilmiltama/pdf/juknisadmmilatrium.pdf Setelah persidangan tertunda sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 26 November dan 2 Desember 2024, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang diketuai Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH pun kembali melanjutkan persidangan pada Rabu, 4 Desember 2024 dengan agenda pembacaan Pemohonan Restitusi Ganti Rugi dari Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolj yang diwakili Pengacaran-nya, lanjut pemeriksaan atau mendengarkan pendapat ahli yang menghitung kerugian yang dialami Pemohon/Korban dari LPSK yang dihadirkan oleh Pemohon dan selanjutnya jawaban Termohon kemudian pemeriksaan barang bukti dari Pemohon
Sementara pada persidangan hari ini, Selasa, 10 Desember 2024, ada beberapa ageda sidang, yaitu yang pertama Pembuktian terkait bukti yang diajukan Pemohon dalam sidang perkara Permohonan Restitusi Ganti Rugi dan dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan dari Pemohon atas Jawaban Termohon terkait isi Permohonan Termohon yang meminta Majelis Hakik untuk menghukum Termohon membayar ganti rugi yang dilami Pemohon sebesar Rp158 juta lebih
Setelah sidang Pembuktian dan pembacaan tanggapan dari Pemohon, Oditur Militer (Odmil) pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Letkol CHK Yadi Mulyadi barulah membacakan revisi surat tuntutan dari surat tuntutan yang sudah dibacakan pada tanggal 19 November 2024. Isinya hanya menambah tuntutan terhadap Terdakwa terkait nilai ganti rugi sebesar Rp158 juta lebih Ada yang menarik dan menggelitik dalam sidang Pembuktian perkara Permohonan Restitusi Ganti Rugi, yaitu terkait dengan bukti dari Pemohon yang sepertinya tidak dilengkapi, sehingga Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH sempat marah kepada Pemohon hingga persidangan sempat diskor beberapa waktu
“Mengapa belum dilengkapi ? Minggu lalu kan sudah saya perintahkan. Berarti Pemohon tidak berikad baik. Perintah Majelis Hakim adalah Undang-Undang,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH kepada Pemohon dan sidang pun diskor beberapa waktu
Yang menarik lagi adalah terkait dengan foto copy bukti dari Pemohon yang tidak berikan kepada Termohon pada saat sidang pembuktian dihadapan Majelis Hakim. Alasan Pemohon bahwa sudah ada dalam lampiran surat Permohonan Restitusi Ganti Rugi. Sehingga Ketua Majelis Hakim mengatakan, “Majelis Hakim yang akan menilai”. Hal ini dikatakan Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH selaku Penasehat Hukum Pemohon yang juga Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra
“Ada 18 bukti yang diajukan Pemohon tetapi bukti nomor 1 sampai nomor 13 tidak mau memberikan padahal kita sudah minta dari minggu kemarin. Bukti yang diberikan hanya 5 yaitu surat yang dikirim. Padahal kita ingin melihat bukti rekning Bank-nya,” ungkapnya seusai persidangan
Ke- 5 bukti tersebut dan lampiran yang ada dalam surat Permohonan Restitusi Ganti Rugi, diperlihatkan oleh Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH kepada beritakorupsi.co di ruang PH (Penasehat Hukum) di Pengadilan Militer III-12 Surabaya Ke- 5 bukti itu diantaranya adalah surat yang dikirim oleh dr. Maedy Christiyani Bawolj kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) pada Agustus 2024, namun tidak mendapat tanggapan. Hal inipun disampaikan kuasa hukum dr. Maedy Christiyani Bawolj selaku Pemohon melalui Pengacaranya pada persidangan, Selasa, 10 Desember 2024
Sementara lampiran berupa foto copy transaksi Bank BNI yang ada dalam surat Permohonan Restitusi Ganti Rugi, sedikit menarik. Sebab dalam lampiran berupa foto copy transaksi Bank BNI tersebut sepertinya ada yang hilang atau tertutupi. Hal itupun dikatakan oleh Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH kepada beritakorupsi.co
“Ini (sambil menunjukkan), sepertinya ada yang dihapus atau ditutup. Kalau rekening Bank ada stempel Bank-nya,” ucapnya
“Ada aliran uang masuk yang tidak sedikit setelah perkara ini dan untuk membiyayai perkara ini,” ucapnya lagi yang ditimpali Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. “Ini sengaja ditutupi,” ucap dr. Raditya
Dari penjelasan Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH maupun Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra,
Sedangkan salah satu Foto copy bukti yang dilampirkan dalam Permohonan Restitusi Ganti Rugi kasus KDRT oleh Pemohon, yaitu ;
a. Mutasi transaksi pembayaran ke Pondok Tempo Doelu Sidoarjo sebesar Rp1.239.315
b. Mutasi transaksi pembayaran ke Kunokini sebesar Rp1.476.665
c. Mutasi transaksi pembayaran ke Seribu Rempah sebesar Rp1.420.650
d. Mutasi transaksi pembayaran ke Pempek Farina Nginden Surabaya sebesar Rp174.501
e. Mutasi transaksi pembayaran ke Amor Restaurant & Café sebesar Rp645.500
f. Mutasi transaksi pembayaran ke Amor Restaurant & Café sebesar Rp1.005.500
g. Struk pembayaran pemesanan online sebesar Rp635.000
h. Struk pembayaran pemesanan online sebesar Rp752.500
i. Struk pembayaran pemesanan online sebesar Rp256.000
c. Mutasi transaksi pembayaran ke Seribu Rempah sebesar Rp1.420.650
d. Mutasi transaksi pembayaran ke Pempek Farina Nginden Surabaya sebesar Rp174.501
e. Mutasi transaksi pembayaran ke Amor Restaurant & Café sebesar Rp645.500
f. Mutasi transaksi pembayaran ke Amor Restaurant & Café sebesar Rp1.005.500
g. Struk pembayaran pemesanan online sebesar Rp635.000
h. Struk pembayaran pemesanan online sebesar Rp752.500
i. Struk pembayaran pemesanan online sebesar Rp256.000
Ada yang menarik dan menjadi pertanyaan dari rincin transaksi pembayaran oleh Pemohon yang dilampirkan sebagai bukti dalam Permohonan sidang perkara Restitusi Ganti Rugi dalam perkara KDRT, yaitu ; mengapa Pemohon tidak menjelaskan secara rinci atau lengkap pada setiap biaya engeluaran?
Dan pertanyaan berikutnya adalah, mengapa Pemohon tidak memberikan foto copy
bukti nomor 1 - 13 dari total 18 bukti kepada Termohon dihadapan
Majelis Hakim dalam sidang pembuktian perkara Restitusi Ganti Rugi kasus
Dugaan KDRT Di Dilmil III-12 Surabaya?
Apakah memang dalam Hukum Acara Persidangan untuk Pembuktikan, bahwa Termohon tidak berhak mendapatkan foto copy bukti dari Pemohon kecuali Odmil dan Majelis Hakim?. Ada apa dan mengapa?
Apakah memang dalam Hukum Acara Persidangan untuk Pembuktikan, bahwa Termohon tidak berhak mendapatkan foto copy bukti dari Pemohon kecuali Odmil dan Majelis Hakim?. Ada apa dan mengapa?
Yang kecewa terkait bukti, ternyata bukan hanya Tim Penasehat Hukum Terdakwa melainkan Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi pada saat meminta file softcopy dalam bentuk word bukan pdf kepada Pemohon tetapi tidak diberikan dengan alasan rahasia. Hal itu dikatakan Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi kepada beritakorupsi.co, pada Senin, 2 Desember 2024 seusai persidangan
“Tadi saya minta file softcopy dalam bentuk word bukan pdf tapi katanya itu rahasia. Kalau rahasia ia sudah, saya fokus dalam tunutan pidananya saja,” kata Letkol CHK Yadi Mulyadi kepada beritakorupsi.co saat ditemui di ruang Odmil di Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Senin, 2 Desember 2024 seusai persidangan
Yang lebih menarik lagi dari kasus perkara ini sejak disidaangkan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya adalah, adanya pihak-pihak lain dilingkungan TNI baik AL maupun AD. Hal itu dari pengamatan Wartawan beritakorupsi.co.
Itulah sebabnya, seusai persidangan pada Selasa, 22 Oktober 2024, Wartawan beritakorupsi.co menanyakkan kepada Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi, “apakah ada interfensi dari pihak lain”. Namun dibantah oleh Letkol CHK Yadi Mulyadi
“Tidak ada,” ucapnya. (Jnt)
“Tadi saya minta file softcopy dalam bentuk word bukan pdf tapi katanya itu rahasia. Kalau rahasia ia sudah, saya fokus dalam tunutan pidananya saja,” kata Letkol CHK Yadi Mulyadi kepada beritakorupsi.co saat ditemui di ruang Odmil di Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Senin, 2 Desember 2024 seusai persidangan
Yang lebih menarik lagi dari kasus perkara ini sejak disidaangkan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya adalah, adanya pihak-pihak lain dilingkungan TNI baik AL maupun AD. Hal itu dari pengamatan Wartawan beritakorupsi.co.
Itulah sebabnya, seusai persidangan pada Selasa, 22 Oktober 2024, Wartawan beritakorupsi.co menanyakkan kepada Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi, “apakah ada interfensi dari pihak lain”. Namun dibantah oleh Letkol CHK Yadi Mulyadi
“Tidak ada,” ucapnya. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :