0
BERITAKORUPSI.CO –
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota, yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH, pada Selasa, 10 Desember 2024, sempat menskors sidang perkara Permohonan Restitusi Ganti Rugi dalam kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Ruumah Tangga) yang disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya dengan Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan kedua anak tirinya, yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24) dan Adisha Satya Putri Aprilia (21) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya

Pemohon Restitusi Ganti Rugi dalam perkara ini adalah dr. Maedy Christiyani Bawolj melalui Kuasa Hukumnya. Sedangkan Termohon yaitu suami Pemohon, Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang didampingi Tim Kuasa Hukum-nya, Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH

Sidang diskors untuk beberapa waktu, karena Kuasa Hukum Pemohon Perkara Restitusi Ganti Rugi kasus dugaan KDRT tidak melengkapi bukti yang sudah diperintahkan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH pada persidangan pekan lalu, Senin 4 Desember 2024
Sebelum sidang di skors, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH sempat marah kepada Kuasa Hukum Pemohon karena dianggap tidak melaksanakan perintah Undan-Undang terkait bukti untuk sidang Pembukian Pemohon Perkara Restitusi Ganti Rugi karena Termohon belum menerima bukti berupa foto copy  
 
“Mengapa belum dilengkapi ? Minggu lalu kan sudah saya perintahkan. Berarti Pemohon tidak berikad baik. Perintah Majelis Hakim adalah Undang-Undang,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH kepada Kuasa Hukum Pemohon, dan akhirnya sidang pun diskor untuk beberapa waktu

Anehnya, sekalipun persidangan sudah di skors, Kuasa Hukum Pemohon juga tidak memberikan foto copy bukti secara lengkap. Yang diberikan hanya 5 foto copy bukti yaitu terkait surat yang dikirim Pemohon kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Lalu dan ke yang lainnya. Sedangkan foto copy bukti nomor 1 sampai dengan nomor 13 tidak diberikan.

Alasan Pemohon tidak memberikan foto copy bukti kepada Termohon adalah karena sudah terlampir dalam surat Permohonan Restitusi Ganti Rugi. Kuasa Hukum Termohon pun merasa keberatan, namun akhinya Ketua Majelis Hakim mengatakan, “Majelis Hakim yang akan menilai”. Hal ini dikatakan Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH selaku Penasehat Hukum Termohon kepada beritakorupsi.co seusai persidangan saat ditemui di ruang PH (Penasehat Hukum) di Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Senin, 2 Desember 2024

“Ada 18 bukti yang diajukan Pemohon tetapi bukti nomor 1 sampai nomor 13 tidak mau memberikan padahal kita sudah minta dari minggu kemarin. Bukti yang diberikan  hanya 5 yaitu surat yang dikirim. Padahal kita ingin melihat bukti rekning Bank-nya,” ungkapnya  
Ke- 5 bukti tersebut dan lampiran yang ada dalam surat Permohonan Restitusi Ganti Rugi, diperlihatkan oleh Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH kepada beritakorupsi.co di ruang PH (Penasehat Hukum) di Pengadilan Militer III-12 Surabaya

 Ke- 5 bukti itu diantaranya adalah surat yang dikirim oleh dr. Maedy Christiyani Bawolj kepada Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) pada Agustus 2024, namun tidak mendapat tanggapan. Hal inipun disampaikan kuasa hukum dr. Maedy Christiyani Bawolj selaku Pemohon melalui Pengacaranya pada persidangan, Selasa, 10 Desember 2024

Sementara lampiran berupa foto copy transaksi Bank BNI yang ada dalam surat Permohonan Restitusi Ganti Rugi, sedikit menarik. Sebab dalam lampiran berupa foto copy transaksi Bank BNI tersebut sepertinya ada yang hilang atau tertutupi. Hal itupun dikatakan oleh Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH kepada beritakorupsi.co

“Ini (sambil menunjukkan), sepertinya ada yang dihapus atau ditutup. Kalau rekening Bank ada stempel Bank-nya,” ucapnya

“Ada aliran uang masuk yang tidak sedikit setelah perkara ini dan untuk membiyayai perkara ini,” ucapnya lagi yang ditimpali Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra. “Ini sengaja ditutupi,” ucap dr. Raditya
Sedangkan salah satu Foto copy bukti yang dilampirkan dalam Permohonan Restitusi Ganti Rugi kasus KDRT oleh Pemohon, yaitu ;
a. Mutasi transaksi pembayaran ke Pondok Tempo Doelu Sidoarjo sebesar Rp1.239.315
b. Mutasi transaksi pembayaran ke Kunokini sebesar Rp1.476.665
c. Mutasi transaksi pembayaran ke Seribu Rempah sebesar Rp1.420.650
d. Mutasi transaksi pembayaran ke Pempek Farina Nginden Surabaya sebesar Rp174.501
e. Mutasi transaksi pembayaran ke Amor Restaurant & Café sebesar Rp645.500
f. Mutasi transaksi pembayaran ke Amor Restaurant & Café sebesar Rp1.005.500
g. Struk pembayaran pemesanan online sebesar Rp635.000
h. Struk pembayaran pemesanan online sebesar Rp752.500
i. Struk pembayaran pemesanan online sebesar Rp256.000

Ada yang menarik dan menjadi pertanyaan dari rincin transaksi pembayaran oleh Pemohon yang dilampirkan sebagai bukti dalam Permohonan sidang perkara Restitusi Ganti Rugi dalam perkara KDRT, yaitu ; mengapa Pemohon tidak menjelaskan secara rinci atau lengkap pada setiap biaya engeluaran? 
 
Dan pertanyaannya selanjutnya adalah, mengapa Pemohon tidak memberikan foto copy bukti nomor 1 - 13 dari total 18  bukti kepada Termohon dihadapan Majelis Hakim dalam sidang pembuktian perkara Restitusi Ganti Rugi kasus Dugaan KDRT Di Dilmil III-12 Surabaya?

Apakah memang dalam Hukum  Acara Persidangan untuk Pembuktikan, bahwa Termohon tidak berhak mendapatkan foto copy bukti dari Pemohon kecuali Odmil dan Majelis Hakim?. Ada apa dan mengapa?

Yang kecewa terkait bukti, ternyata bukan hanya Tim Penasehat Hukum Terdakwa melainkan Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi pada saat meminta file softcopy dalam bentuk word bukan pdf kepada Pemohon tetapi tidak diberikan dengan alasan rahasia. Hal itu dikatakan Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi kepada beritakorupsi.co, pada Senin, 2 Desember 2024 seusai persidangan

“Tadi saya minta file softcopy dalam bentuk word bukan pdf tapi katanya itu rahasia. Kalau rahasia ia sudah, saya fokus dalam tunutan pidananya saja,” kata Letkol CHK Yadi Mulyadi kepada beritakorupsi.co saat ditemui di ruang Odmil di Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Senin, 2 Desember 2024 seusai persidangan

Yang lebih menarik lagi dari kasus perkara ini sejak disidaangkan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya adalah, adanya pihak-pihak lain dilingkungan TNI baik AL maupun AD. Hal itu dari pengamatan Wartawan beritakorupsi.co.

Itulah sebabnya, seusai persidangan pada Selasa, 22 Oktober 2024, Wartawan beritakorupsi.co menanyakkan kepada Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi, “apakah ada interfensi dari pihak lain”. Namun dibantah oleh Letkol CHK Yadi Mulyadi

“Tidak ada,” ucapnya. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top