Pengacara Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolje (berdiri) saat membacakan Permohonan Restitusi Ganti Rugi di Pengadilan Militer III-12 Sby. Foto. BK |
Peribahasa “Masak malam, mentah pagi siang. Yang artinya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah Suatu hal yang telah putus (sudah jadi), tetapi tidak lama kemudian berubah”.
Peribahasa diatas sepertinya terjadi dalam sidang perkara kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Ruumah Tangga) yang disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya dengan Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan kedua anak tirinya, yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24) dan Adisha Satya Putri Aprilia (21) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya
Sebab, dalamh sidang perkara kasus dugaan KDRT yang disidangkan di Dilmil III-12 Surabaya, sudah melalui tahapan persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer (Odmil), Eksepsi dari Panasehat Hukum Terdakwa, Replik dari Odmil, Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa, Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Pemeriksaan saksi-saksi, mualai dari saksi korban, saksi meringankan, ahli dan pemeriksaan barang bukti serta pemeriksaan Terdakwa (sidang pemeriksaan pemeriksaan Terdakwa, pada Rabu, 13 November 2024) hingga pembacaan tuntutan pidana oleh Odmil (sidang pembacaan surat tuntutan oleh Odmil, pada Selasa, 19 Nopember 2024) Setelah pembacaan surat tuntutan oleh Odmil pada Selasa, 19 Nopember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya pun menetapkan jadwal persidangan berikutnya, yaitu pada Selasa, 26 November 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa atas tuntutan pidana dari Odmil
Namun anehnya, agenda persidangan pada Selasa, 26 November 2024 yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 19 Nopember 2024untuk pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa menjadi tertunda.
Tertunda, bukan karena Penasehat Hukum Terdakwa belum siap untuk membacakan Pledoinya dihadapan Majelis Hakim, namun karena Pengacara korban yang juga istri sah dari Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yaitu istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawoblje yaitu dr. Maedy Christiyani Bawolj dan juga dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menyerahkan Surat Pemohonan Restitusi Ganti Rugi kepada Terdakwa melalui Majelis Hakim sebelum Penasehat Hukum Terdakwa membacakan Pledoi atau Pembelaannya Yang lebih anehnya lagi adalah bukan hanya penundaan persidangan, melainkan surat tuntutan pidana yang sudah di bacakan oleh Odmil dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim pada Selasa, 19 Nopember 2024 diminta untuk direvisi dengan alasan adanya Pemohonan Restitusi Ganti Rugi dari pemohon sesuai dengan ayat (10) Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana
Pasal 8 ayat (10) berbunyi : Penuntut Umum wajib mencantumkan permohonan Restitusi dalam tuntutan pidana.
Sementara Pasal 8 ayat (2) berbunyi : Dalam hal permohanan diajukan melalui penyidik atau LPSK, penyidik atau LPSK menyampaikan berkas permohanan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Penuntut Umum disertai Keputusan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi jika terdapat Keputusan dan pertimbangan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan atau paling lambat sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana.
Dan Pasal 8 ayat (3) berbunyi : Dalam hal permohanan Restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, Penuntut Umum wajib memuat permahanan tersebut ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinannya kepada terdakwa atau penasihat hukumnya.
Serta Pasal 8 ayat (4) berbunyi : Dalam hal Korban Restitusi dan Korban tidak mengajukan dihadirkan dalam permohanan Persidangan sebagai saksi, Hakim memberitahukan hak Karban untuk memperoleh Restitusi yang dapat diajukan sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan atau setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Terkait revisi surat tuntutan yang sudah dibacakan, tidah terdapat dalam Kapita Selekta Proses Perkara di Pengadilan Militer sebagaimana dikutip dari : https://dilmil-bandung.go.id/peradilan-militer/, yaitu :
Tuntutan Pidana (Requisitoir) dan Pembelaan (Pledoi) :
1. Tuntutan (Requisitoir), Pledooi dan duplik disiapkan dalam bentuk tertulis.
2. Apabila Hakim Ketua berpendapat bahwa pemeriksan terhadap Terdakwa, Saksi-saksi, barang-barang bukti dan alat-alat bukti lainnya telah selesai maka Hakim Ketua menyatakan pemeriksaan selesai kemudian memberi kesempatan kepada Oditur Penuntut Umum untuk membacakan tuntutannya.
3. Apabila Oditur Penuntut Umum belum siap, sidang ditunda untuk memberikan waktu kepada Oditur Penuntut Umum untuk menyusun tuntutan.
4. Oditur Penuntut Umum membacakan tuntutannya dengan sikap berdiri, kecuali jika Hakim Ketua menentukan lain. Pada waktu Oditur Penuntut Umum membacakan tuntutannya Terdakwa berdiri dengan sikap sempurna, Terdakwa berdiri dengan sikap sempurna menghadap Hakim Ketua. Setelah selesai membacakan tuntutan Oditur Penuntut Umum menyerahkan kepada Hakim Ketua, Terdakwa atau Penasihat Hukumnya masing-masing satu eksemplar.
5. Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan atau Penasihat Hukum untuk menanggapi tuntutan Oditur. Pembelaan dapat dibacakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum secara sendiri-sendiri atau hanya oleh Penasihat Hukum saja. Setelah selesai dibacakan naskah pembelaan (Pledooi) diserahkan kepada Hakim Ketua dan Oditur Penuntut Umum masing-masing satu eksemplar, pembacaan pledooi dibacakan dengan sikap berdiri, apabila dibacakan oleh Terdakwa ia berdiri di sebelah kanan kursi Penasihat Hukum.
6. Terhadap pembelaan dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukum, Oditur Penuntut Umum dapat mengajukan jawaban (replik) selanjutnya Terdakwa atau Penasihat Hukum dapat me-ngajukan duplik.
7. Dalam hal mengajukan pidana berdasarkan asas kesatuan penuntutan terutama mengenai perkara berat, seyogianya Oditur Penuntut Umum mengadakan konsultasi dengan Kabaotmil atau Orjen TNI sebelum tuntutan dalam sidang.
Selain itu, juga tidak terdapat dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer sebagaimana dikutip dari : https://www.dilmiltama.go.id/home/images/stories/dilmiltama/pdf/juknisadmmilatrium.pdf, yaitu ;
3. Persidangan
a. Acara Pemeriksaan Biasa
6) Dalam hal suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan menimbulkan kerugian bagi orang lain, orang yang dirugikan dapat mengajukan permohonan penggabungan pemeriksaan perkara gugatan ganti rugi pada perkara pidana.
7) Penggabungan pemeriksaan perkara gugatan ganti rugi pada pemeriksaan perkara pidana dapat dilakukan paling lambat sebelum Oditur mengajukan Tuntutan.
8) Atas pengajuan permohonan penggabungan perkara ganti rugi tersebut Hakim Ketua mengeluarkan Penetapan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi (Formulir Model : 10).
Setelah persidangan tertunda sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 26 November dan 2 Desember 2024, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang diketuai Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH pun kembali melanjutkan persidangan pada hari in, Rabu, 4 Desember 2024 di ruang sidang utama dengan agenda pembacaan Pemohonan Restitusi Ganti Rugi dari Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolj yang diwakili Pengacaran-nya, lanjut pemeriksaan atau mendengarkan pendapat ahli dari LPSK yang dihadirkan oleh Pemohon dan selanjutnya jawaban Termohon kemudian pemeriksaan barang bukti yang dari Pemohon
Ada yang menarik dalam persidangan pada saat Pemohon membacakan Pemohonan Restitusi Ganti Rugi, yaitu sikap diam sejak awal hingga akhir persidaangan oleh Oditur Militer (Odmil) Letkol CHK Yadi Mulyadi. Bisa jadi hal ini buntut dari permintaannya kepada Pemohon yaitu agar diberikan berikan file softcopy dalam bentuk word bukan pdf. Namun Pemohon tidak memberikannya dengan alasan rahasia. Hal itupun disampaikan Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi kepada wartawan, pada Senin, 2 Desember 2024 seusai persidangan
“Tadi saya minta file softcopy dalam bentuk word bukan pdf tapi katanya itu rahasia. Kalau rahasia ia sudah, saya fokus dalam tunutan pidananya saja,” kata Letkol CHK Yadi Mulyadi
Sementara dalam persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH menegur Penasehat Hukum Terdakwa, Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH saat menanyakkan ahli dari LPSK terkait dengan Permohonan Restitusi Ganti Rugi yang disampaikan Pemohon setelah Odmil telah selesai membacakan tuntutannya
“Permohonan ini diajukan setelah tuntutan, bagaimana menurut ahli?,” tanya Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH. Namun sebelum ahli daari LPSK menjawab, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH mengingatkan Penasehat Hukum Terdakwa ,Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH
“Tuntutan sudah direvisi jangan ditanyakan lagi,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH. Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung atau menanyakkan ke ahli dari LPSK terkait adanya orang lain atau pihak lain yang membiayayai Pemohon. Namun ahli dari LPSK menjelaskan tidak mengetahui hal tersebut.
Sebelumnya, ahli dari LPSK juga menjelaskan kepada Pemohon maupun Termohon terkait Pemohonan Restitusi Ganti Rugi sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (10) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, yaitu : Penuntut Umum wajib mencantumkan permohonan Restitusi dalam tuntutan pidana
Pasal 8 ayat (2) Dalam hal permohanan diajukan melalui penyidik atau LPSK, penyidik atau LPSK menyampaikan berkas permohanan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Penuntut Umum disertai Keputusan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi jika terdapat Keputusan dan pertimbangan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan atau paling lambat sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana. Pasal 8 ayat (3) Dalam hal permohanan Restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, Penuntut Umum wajib memuat permahanan tersebut ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinannya kepada terdakwa atau penasihat hukumnya.
Pasal 8 ayat (4) Dalam hal Karban Restitusi dan Karban tidak mengajukan dihadirkan dalam permohanan Persidangan sebagai saksi, Hakim memberitahukan hak Karban untuk memperoleh Restitusi yang dapat diajukan sebelu
Dalam surat Pemohonan Restitusi Ganti Rugi yang dibacakan oleh Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolj melalui Pengacara-nya dihdapan Majelis Hakim, menyebutkan nilai nominal yang harus digani oleh Termohon yang juga suami sah dari Pemohon, Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra adalah sebesar Rp158 juta lebih sesiai dengan keputusan dari LPSK
Kerugian yang dialami oleh korban yang juga istri sah dari Terdakwa, diantaranya untuk biaya pendampingan selama proses persidangan, biaya konseling, kehilangan fee dari pekerjaan (bukan pekerjaan pokok sebagai PNS di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan))
“Tadi saya minta file softcopy dalam bentuk word bukan pdf tapi katanya itu rahasia. Kalau rahasia ia sudah, saya fokus dalam tunutan pidananya saja,” kata Letkol CHK Yadi Mulyadi
Sementara dalam persidangan yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH menegur Penasehat Hukum Terdakwa, Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH saat menanyakkan ahli dari LPSK terkait dengan Permohonan Restitusi Ganti Rugi yang disampaikan Pemohon setelah Odmil telah selesai membacakan tuntutannya
“Permohonan ini diajukan setelah tuntutan, bagaimana menurut ahli?,” tanya Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH. Namun sebelum ahli daari LPSK menjawab, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH mengingatkan Penasehat Hukum Terdakwa ,Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH
“Tuntutan sudah direvisi jangan ditanyakan lagi,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH. Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung atau menanyakkan ke ahli dari LPSK terkait adanya orang lain atau pihak lain yang membiayayai Pemohon. Namun ahli dari LPSK menjelaskan tidak mengetahui hal tersebut.
Sebelumnya, ahli dari LPSK juga menjelaskan kepada Pemohon maupun Termohon terkait Pemohonan Restitusi Ganti Rugi sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (10) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, yaitu : Penuntut Umum wajib mencantumkan permohonan Restitusi dalam tuntutan pidana
Pasal 8 ayat (2) Dalam hal permohanan diajukan melalui penyidik atau LPSK, penyidik atau LPSK menyampaikan berkas permohanan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Penuntut Umum disertai Keputusan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi jika terdapat Keputusan dan pertimbangan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan atau paling lambat sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana. Pasal 8 ayat (3) Dalam hal permohanan Restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, Penuntut Umum wajib memuat permahanan tersebut ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinannya kepada terdakwa atau penasihat hukumnya.
Pasal 8 ayat (4) Dalam hal Karban Restitusi dan Karban tidak mengajukan dihadirkan dalam permohanan Persidangan sebagai saksi, Hakim memberitahukan hak Karban untuk memperoleh Restitusi yang dapat diajukan sebelu
Dalam surat Pemohonan Restitusi Ganti Rugi yang dibacakan oleh Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolj melalui Pengacara-nya dihdapan Majelis Hakim, menyebutkan nilai nominal yang harus digani oleh Termohon yang juga suami sah dari Pemohon, Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra adalah sebesar Rp158 juta lebih sesiai dengan keputusan dari LPSK
Kerugian yang dialami oleh korban yang juga istri sah dari Terdakwa, diantaranya untuk biaya pendampingan selama proses persidangan, biaya konseling, kehilangan fee dari pekerjaan (bukan pekerjaan pokok sebagai PNS di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan))
Namun jawaban dari Termohon melalui Penasehat Hukum-nya, Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH adalah menolak secara keseluruhan dengan alasan, karena Pemohon masih berstatus istri sah dari Termohon dan Termohon masih memberikan kewajibannya termasuk anak (anak tiri) Termohon yang terdaftar dalam Kartu Keluarga TNI AL
Selain itu, Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung terkait biaya pendampingan selama proses hukum. Menurut Termohon, bahwa keluarga militer berhak memdapat pendampingan hukum dari Kesatuan sesuai dengan Peraturan Panglima TNI dan Kasal (Kepala Staf Angkatan Laut) dengan mengajukan permohonan resmi. Namun faktanya, Pemohon mendapat pendapingan dari luar militer TNI AL
Terkait dengan biaya konseling Pemohon, Termohon melalui Penasehat Hukum-nya menjelaskan, bahwa keluarga milliter mendapat bantuan kesehatan atau BPJS, apalagi Pemohon berstatus PNS (Pegawai Negeri Spil) di kantor KKP. Namun Pemohon justru menggunakan diluar pelayanan itu.
Itulah sebabnya Termohon melalui Penasehat Hukum-nya, menolak secara keseluruhan Permohonan Restitus Ganti Rugi sebesar Rp158 juta lebih yang diajukan oleh Pemohon dalam persidangan melalui Majelis Hakim. Persidangan ini sudah berlangsung kurang lebih sebanyak 13 kali, dan sepertinya masih memakan waktu beberapa minggu kedepan dan mungkin hingga Januari 2025, mengingat agenda sidang pada tangggal 10 Desember 2024 adalah tanggapan dari Pemohon atas jawaban dari Termohon setelah Pemohon membacakan Pemohonan Restitusi Ganti Rugi. Sementara, Ketua Majelis Hakim akan berlibur
Andai saja Persidangan ini tidak tertunda sebanyak dua kali, dan perkara Pemohonan Restitusi Ganti Rugi disidangkan dalam perkara tersendiri setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena Permohonan Restitusi Ganti Rugi diajukan setelah Odmil sudah membacakan surat tuntutan pidananaya, bisa jadi sidang perkara ini sudah putus atau vonis. (Jnt)
Selain itu, Termohon melalui Penasehat Hukum-nya juga menyinggung terkait biaya pendampingan selama proses hukum. Menurut Termohon, bahwa keluarga militer berhak memdapat pendampingan hukum dari Kesatuan sesuai dengan Peraturan Panglima TNI dan Kasal (Kepala Staf Angkatan Laut) dengan mengajukan permohonan resmi. Namun faktanya, Pemohon mendapat pendapingan dari luar militer TNI AL
Terkait dengan biaya konseling Pemohon, Termohon melalui Penasehat Hukum-nya menjelaskan, bahwa keluarga milliter mendapat bantuan kesehatan atau BPJS, apalagi Pemohon berstatus PNS (Pegawai Negeri Spil) di kantor KKP. Namun Pemohon justru menggunakan diluar pelayanan itu.
Itulah sebabnya Termohon melalui Penasehat Hukum-nya, menolak secara keseluruhan Permohonan Restitus Ganti Rugi sebesar Rp158 juta lebih yang diajukan oleh Pemohon dalam persidangan melalui Majelis Hakim. Persidangan ini sudah berlangsung kurang lebih sebanyak 13 kali, dan sepertinya masih memakan waktu beberapa minggu kedepan dan mungkin hingga Januari 2025, mengingat agenda sidang pada tangggal 10 Desember 2024 adalah tanggapan dari Pemohon atas jawaban dari Termohon setelah Pemohon membacakan Pemohonan Restitusi Ganti Rugi. Sementara, Ketua Majelis Hakim akan berlibur
Andai saja Persidangan ini tidak tertunda sebanyak dua kali, dan perkara Pemohonan Restitusi Ganti Rugi disidangkan dalam perkara tersendiri setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena Permohonan Restitusi Ganti Rugi diajukan setelah Odmil sudah membacakan surat tuntutan pidananaya, bisa jadi sidang perkara ini sudah putus atau vonis. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :