BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penunutut Umum (JPU) Satya M.W, SH, Eko Saputro dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 06 Januari 2025, kembali menggelar sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pemberian KUR oleh BRI Untit Arjuna Surabaya kepada 31 orang nasabah pada tahun 2021 – 2022 sebesar Rp1.070.000.000 yang merugikan keuangan negara Rp896.295.818 (dikurangi angsuran pokok yang telah dibayarkan sebesar Rp173.704.182) berdasarkan Laporan Hasil Audit Special Investigation Audit di BRI Unit Arjuna Branch Office BRI Surabaya Tanjung Perak Tahun 2024 Nomor : R.09/RA-SUB/RAS5/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Surabaya dalam perkara tersebut diatas adalah Amiril Fatoni, SH selaku Kepala Unit BRI Arjuna Surabaya dengan Terdakwa Hj. Rina Utari, SE, MM, istri salah seorang Jenderal TNI AL selaku Mantri (Marketing Mikro Banking) atau AO atau AO (Account Officer) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna Surabaya dan Yulya Chandra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) selaku Perantara (Calo) Kredit Bank (berkas perkara penuntutan terpisah) yang didampingi masing-masing Penasehat Hukum-nya
Baca juga :
Hj. Rina Utari, SE, MM Istri Seorang Jenderal TNI AL, selaku Mantri BRI Unit Arjuna Surabaya dan Yulya Chandra Kartika Sari Selaku Calo Diadili Karena Dugaan Korupsi Dana KUR Rp896.295.818 - https://www.beritakorupsi.co/2024/12/yulya-chandra-kartika-sari-selaku-calo.html Persidangan yang berlangung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 06 Januari 2025, diketuai Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH yang dibantu dua Hakim anggota yaitu Athoillah, SH., MH dan Ibnu Abas Ali, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock
Kepada masjelis Hakim, saksi Amiril Fatoni, SH selaku Kepala Unit BRI Arjuna Surabaya mengakui bahwa dirinyalah yang menyetujui permohonan kredit KUR kepada 31 nasabah pada tahun 2021 – 2022 yang diajukan 31 nasabah melalui Terdakwa Hj. Rina Utari, SE, MM selaku Mantri
Saksi Amiril Fatoni, SH selaku Kepala Unit BRI Arjuna Surabaya menjelaskan, bahwa Terdakwa Hj. Rina Utari, SE, MM selaku Mantri bertugas untuk mencari nasabah dan memeriksa kelengkapan prmohonan kredit KUR oleh nasabah dan kemudian disetujuinya
“Rina (Terdakwa Hj. Rina Utari, SE, MM) lebih banyak tugas di luar mencari nabah dan memeriksa kelengkapannya. Permohonan kredit sudah ada di sistim lengkap dengan foto KTP, usaha dan jumlah penghasilan. Saya menyetujui,” jawab Saksi Amiril Fatoni, SH mejawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH
Saat Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH kembali menanyakkan saksi, alasan saksi untuk mempercayai Terdakwa. Dan menurut saksi adalah bahwa Terdakwa Hj. Rina Utari, SE, MM termasuk pegawai lama yang sudah senior Saksi Amiril Fatoni, SH selaku Kepala Unit BRI Arjuna Surabaya pun menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa memiliki asisten. Alasannya karena memang tidak ada asisten
“Tidak tau. Dan tidak ada asisten,” jawab Saksi Amiril Fatoni, SH
Saat Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH kembali menanyakkan saksi terkait jaminan nasabah berupa BPKB sepeda motor yang menurut saksi dalam persidangansebelumnya, bahwa BPKB tersebut tidak ada di Bank BRI. Namun menurut saksi disimpan disalah satu tempat penyimpanan.
Namun yang membuat saksi terlihat bingung ketika Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH menjelaskan dan menanyakkan saksi bahwa KUR tidak ada jaminan. Lalu mengapa diminta jaminan.
Yang menjadi pertanyaan adalah, bila pemberian kredit KUR sebesar 1 miliar rupiah lebih kepada 31 nasabah pada tahun 2021 – 2022 oleh BRI Unit Arjuna Surabaya ternyata ada penyimpangan, apakah hanya Terdakwa Hj. Rina Utari, SE, MM selaku Mantri di BRI Unit Arjuna Surabaya yang bertanggungjawab untuk diadili?
Lalu bagaimana dengan Amiril Fatoni, SH selaku Kepala Unit BRI Arjuna Surabaya yang memutus (menolak dan atau menyetujui) adanya penyimpangan permohonan kredit KUR kepada 31 nasabah? Apakah karena Amiril Fatoni, SH selaku Kepala Unit BRI Arjuna Surabaya hanya menandatangani persetujuan kredit kepada 31 nasabah sehingga dianggap tidak ikut bertanggungjawab seacara hukum? (JS)
Posting Komentar
Tulias alamat email :