“Tahun 2018, Terdakwa Fathor Rachman Selaku Kepala Desa Laden, Kec. Pamekasan, Kabupaten Pamekasan Membangun Kios Sebanyak 18 Unit, Dimana 11 Unit Menggunakan Dana Desa. Sedangkan 7 Unit Menggunakan Uang Pribadi. 18 Unit Kios Tersebut Dikelola Oleh BUMDes. Selain Kios, Terdakwa Juga Membangun MCK dan Paving. Pada Tahun 2024, Ditemukan Ada Pekerjaan Yang Belum Selesai. Hasil Penghitungan Inspektorat Kab. Pamekasan Ada Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp174 Juta. Lalu Kemana Inspektorat Kab. Pamekasan Tahun 2018, 2019, 2021, 2022 dan 2023 Tidak Melakukan Audit?. Apakah Tidak Pernah Melakukan Audit Kecuali Diminta Oleh Penyidik?”
BERITAKORUPSI.CO –Setelah Majelis Hakim menunda empat kali persidangan atau selama sebulan sejak Deseber 2024 untuk pembacaan putusan dalam perkara Pelaksanaan Pembangunan fisik (Kios, MCK dan Pavingnisasi) dengan menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, akhirnya hari ini, Rabu, 15 Januari 2025, Putusan pun dibacakan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, 15 Januari 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Terdakwa Fathor Rachman selaku Kepala Desa (Kades) Desa Laden, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pembangunan fisik (Kios, MCK dan Pavingnisasi) dengan menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp414.804.087,50 yang merugikan keuangan negara Cq. Desa Lades Kecamatan Pamekasan Kab. Pamekasan sebesar Rp174.913.259,50 (sudah dikembalikan) berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pamekasan Nomor. 700/56/432.200/ATT/2024 tanggal 25 Juni 2024 Hukuman (Vonis) pidana penjara terhadap Terdakwa Fathor Rachman, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 15 Januari 2025 yang diketuai Hakim Cokia Ana Pontia Oppusungu, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Arief Agus Nindito, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Ervin Aprilliayaning Wulan, SH., MH dengan dihadiri JPU Munarwi, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dan Tim Penasehat Hukum, Supriyono dkk serta dihadiri pula oleh Terdakwa Fathor Rachman melalui Zoom dari Lapas Pamekasan
Kasus yang menyeret Fathor Rachman selaku Kepala Desa (Kades) Desa Laden, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan bermula pada tahun 2018, saat Fathor Rachman membangun Kios sebanyak 18 unit, dimana 11 unit menggunakan Dana Desa (DD) dan 7 unit menggunakan uang pribadinya. Ke- 18 Kios tersebut dikelola oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Laden. Selain Kios, Terdakwa juga membangun MCK dan Paving
Baca juga :
Fathor Rachman Selaku Kades Kab. Pamekasan Diadili Karena Dugaan Korupsi Sebesar Rp179,913 Juta - https://www.beritakorupsi.co/2024/09/fathor-rachman-selaku-kades-kab.html
Lalu pada tahun 2024, ada laporan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait pembangunan 18 unit Kios, MCK dan Paving yang belum selesai. Lalu penyidik Kejari Pamekasan pun melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melibatkan ahli dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pamekasan serta dari Inspektorat Kabupaten Pamekasan
Menurut Angga Pradana Kusumawardi, ST selaku ahli dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pamekasan yang dijelaskan JPU dalam surat dakwaan maupun tuntuannya menyebutkan, berdasarkan data - data dan kondisi fisik di lapangan yang dikroscek sendiri bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan dan Inspektorat Kabupaten Pamekasan, ada 3 (tiga) pekerjaan yaitu Pertokoan, MCK, dan Pavingnisasi belum selesai 100% dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku
Sedangkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pamekasan, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp174 juta lebih
Anhenya, pekerjaan MCK, Pavingniasasi (sekitar toko) dan pembangunan 18 unit kios sudah selesai pada tahun 2018, dan 18 unit kios pun sudah di sewakan oleh BUMDes atau sudah dipergunakan oleh masyarakat yang menyewa untuk berjualan, namun baru dilakukan audit olh ahlinya baik dari dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman maunpun Inspektorat Kabupaten Pamekasan Andai saja Inspektorat, BPKP dan BPK serta ahli konstruksi melakukan pemeriksaan tahun 2025 ini terhadap proyek-proyek jalan atau bangunan yang sudah selesai dikerjakan dan sudah dipergunakan oleh masyarakat Kabupaten Pamekasan sejak tahun 2018, bisa jadi akan menemukan banyak kerusakan atau berubah fisik. Lalu siapa dan berapa puluh orang yang jadi Tersangka Korupsi dan mengapa tidak dilakukan?
Lalu kemadana Inspektorat Kab. Pamekasan sejak tahun 2018, 2019, 2021, 2022 dan 2023 yang tidak melakukan audit atas Dana Desa di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan tahun 2018? Apakah Inspektorat Kabupaten Pamekasan tidak pernah melakukan audit terhadap Desa-Desa di Kabupaten Pamekasan terkait penggunaan Dana Desa dipergunakan untuk apa saja?
Atau Inspektorat Kabupaten Pamekasan baru akan melakukan audit di Desa-Desa maupun di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau di Dinas-Dinas terkait penggunaan Dana Desa dan atau APBD apabila ada permintaan dari penyidik Kejaksaan atau Kepolisian atas dugaan Tindak Pidana Korupsi?. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :