“Rambut sama hitam tapi sifat, krakter dan perilaku seseorang tidaklah sama”. Kalimat inilah mungkin yang dapat kita lihat dari masyarakat Indonesia yang berteriak “berantas Korupsi” tetapi ada juga yang justru melindungi mereka yang menggrogoti harta kekayaan Ibu Pertiwi.
Hal ini pula yang terjadi ketika seorang ahli, yaitu Porf Bambang Hero dari Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp300 triliun justru dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang berbuntut dilaporkannya Porf Bambang Hero ke pihak Kepolisian. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Siaran Pers-nya yang dikirimkan ke beritakorupsi.co, Selasa, 14 Januari 2025
Dalam Siaran Persnya dijelaskan, pasca Harvey Moeis divonis pidana penjara 6,5 tahun dengan putusan yang mengharuskan korporasi mengganti kerusakan lingkungan akibat korupsi timah, muncul intimidasi kepada ahli perkara tersebut. Dalam putusan Harvey Moeis terungkap adanya kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun akibat aktivitas PT Timah Tbk dan 5 perusahaan lainnya. Nilai tersebut muncul dari penghitungan kerugian negara di sektor lingkungan yang dilakukan oleh ahli bernama Prof. Bambang Hero.
Bambang Hero dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku sebagai perwakilan elemen masyarakat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung. Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai.
Pelaporan kepada Bambang Hero patut dilihat sebagai upaya judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum. Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi. Ironisnya, pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero. Pada 2018, Bambang Hero pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis saat keduanya menjadi ahli dalam perkara korupsi. Mereka digugat oleh terdakwa kasus korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra Nur Alam.
Keterangan Ahli di Muka Persidangan
Keterangan ahli yang diberikan di muka persidangan, sebagaimana dilakukan oleh Bambang Hero, merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum. Hal yang disampaikan ahli merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis, baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi yang telah dilahirkan sebagai kewajiban yang dipenuhi oleh seorang akademisi. Karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah.
Keterangan ahli yang diberikan Bambang Hero di muka persidangan a merupakan hasil pemikiran yang didasarkan metode ilmiah yang telah ia yakini. Dalam proses persidangan, tentunya hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana memiliki hak untuk menguji keahlian saksi ahli. Para pihak juga dapat menghadirkan ahli lain untuk menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak memuaskan atau dianggap tidak tepat. Sehingga, bilamana keterangan Bambang Hero dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya di pengadilan untuk kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan.
Sebagai aktivitas akademik, yang mana pemikirannya atas dasar metode ilmiah, maka untuk menguji keterangan ahli harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait, baik melalui institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan ataupun melalui asosiasi akademik yang memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian. Hal inilah yang disebut MEKANISME MENGUJI DENGAN KEAHLIAN TERKAIT, atau PEER REVIEW MECHANISM dalam menguji nalar atau argumen, metode, maupun hasil dari suatu pemikiran/penelitian akademis. Pihak yang dapat menentukan apakah keterangan ahli tersebut tidak tepat, keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur kebohongan, hanyalah peer review mechanism.
Bahwa Prof. bambang Hero hadir dan memberikan keterangan ahli dalam persidangan merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan, yang menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni Pengabdian Masyarakat. Pasal 47 UU Dikti, ayat (1): “Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.” Sedangkan ayat (2) “Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.”
Berdasarkan sejumlah ketentuan di atas, pelaporan kepada Prof. Bambang Hero tidak layak ditindaklanjuti. Karena, kehadirannya serta pemberian keterangan ahli di muka persidangan merupakan bagian dari Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan yang menjadi amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Secara hukum, apa yang dilakukannya dilindungi dan difasilitasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Sehingga, bila pelapor keberatan atas keterangan ahli Prof Bambang Hero, seharusnya keberatan itu diajukan melalui institusi Porf Bambang Hero, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), BUKAN melalui laporan kepolisian pemidanaan atau langkah hukum lain yang bukan bagian/proses dari menguji pertanggungjawaban akademik seorang akademisi.
Proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi menghukum keterangan ahli yang disampaikan akademisi justru merendahkan posisi universitas untuk ikut andil dalam mengembangkan upaya melindungi ilmu pengetahuan. Universitas itu sendiri, sebagai bastion libertatis, benteng kebebasan!
Oleh karenanya bila kasus yang menimpa Prof Bambang Hero tersebut tetap diproses hukum dan dinyatakan bersalah atas keterangan ahlinya atau hasil risetnya, jelas penggunaan hukum negara terlalu jauh masuk ke dalam profesionalitas dan standar etika komunitas akademik. Kasus itu harusnya diselesaikan melalui forum akademik itu sendiri.
Kriminalisasi Bambang Hero = Pelanggaran Perlindungan Pejuang Lingkungan
Pelaporan terhadap Bambang Hero juga patut diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (PermenLHK 10/2024). Dalam hal ini, akademisi dan atas pendapatnya melakukan penghitungan kerugian kerusakan lingkungan masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan tersebut. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Dalam aturan lainnya juga dijelaskan bahwa menghitung kerugian kerusakan lingkungan perlu berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup (Permen LHK 7/2014). Merujuk pada Pasal 4, perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh ahli bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup. Aturan tersebut juga memberi pedoman penghitungan kerugian lingkungan dengan membagi kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dengan luar kawasan hutan.
Aduan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada kepolisian mengenai Bambang Hero tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara merupakan kekeliruan. Penghitungan kerugian tersebut pun sudah diakomodasi oleh pihak BPKP sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. Kami meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Selain itu, kejadian yang dialami oleh Bambang Hero merupakan upaya intimidasi kepada pihak yang terlibat dalam upaya melawan pelaku perusak lingkungan. Berdasarkan data ICW dari 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi, 20 kasus di antaranya adalah upaya judicial harassment.
Untuk itu Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak agar:
Lembaga :
1. Indonesia Corruption Watch
2. Jikalahari
3. Greenpeace Indonesia
4. PIL-Net Indonesia
5. Senarai
6. Yayasan Lembaga Konsumen Malang
7. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
8. SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi ) Universitas Mulawarman
9. Fitra Provinsi Riau
10. Kabut Riau
11. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
12. Transformasi untuk Keadilan Indonesia
13. Auriga Nusantara
14. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
15. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
16. Bunga Bangsa
17. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
18. Yayasan Tifa
19. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
20. Perkumpulan HuMa Indonesia
21. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)
22. Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
23. Sawit Watch
24. Transparency International Indonesia
25. Thamrin School of Climate and Sustainability.
26. WALHI Riau
27. Forum Taman Baca Masyarakat Kota Pekanbaru
28. Lembaga Terranusa Indonesia
29. Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua [AMPTPI]
30. MADANI Berkelanjutan
31. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Indonesia (YAPPIKA)
32. Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT)
33. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
34. Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
35. WALHI Kalimantan Tengah
36. POKJA 30
37. FIAN Indonesia
38. Yayasan Amerta Air Indonesia (YAAI)
39. Pantau Gambut
40. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
41. LBH Jakarta
42. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
43. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
44. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
45. Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI)
46. Lembaga swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan
47. YASMIB Sulawesi
48. Satya Bumi
49. KP2KKN Jawa Tengah
50. Anti Corruption Committee Sulawesi
51. Puskaha Indonesia
52. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana
53. Perkumpulan Creata
54. Lokataru Foundation
55. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
56. Pusaka Bentala Rakyat
57. Yayasan Cahaya Guru
58. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
59. Trend Asia
60. IMPARSIAL
61. Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL)
62. Yayasan Kurawal
63. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
64. Rumah Baca Komunitas
65. Yayasan Saung Alam Indonesia (SANDI)
66. SAFEnet
67. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
68. Yayasan Satu Keadilan (YSK)
69. Kemitraan
70. IM57+ Institute
71. Sajogyo Institute
72. Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia
73. Rumah Baca Aksara
74. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
75. Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta
Akademisi
Hal ini pula yang terjadi ketika seorang ahli, yaitu Porf Bambang Hero dari Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp300 triliun justru dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan yang berbuntut dilaporkannya Porf Bambang Hero ke pihak Kepolisian. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Siaran Pers-nya yang dikirimkan ke beritakorupsi.co, Selasa, 14 Januari 2025
Dalam Siaran Persnya dijelaskan, pasca Harvey Moeis divonis pidana penjara 6,5 tahun dengan putusan yang mengharuskan korporasi mengganti kerusakan lingkungan akibat korupsi timah, muncul intimidasi kepada ahli perkara tersebut. Dalam putusan Harvey Moeis terungkap adanya kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun akibat aktivitas PT Timah Tbk dan 5 perusahaan lainnya. Nilai tersebut muncul dari penghitungan kerugian negara di sektor lingkungan yang dilakukan oleh ahli bernama Prof. Bambang Hero.
Bambang Hero dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengaku sebagai perwakilan elemen masyarakat Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung. Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai.
Pelaporan kepada Bambang Hero patut dilihat sebagai upaya judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum. Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi. Ironisnya, pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero. Pada 2018, Bambang Hero pernah digugat secara perdata bersama dengan Basuki Wasis saat keduanya menjadi ahli dalam perkara korupsi. Mereka digugat oleh terdakwa kasus korupsi pengeluaran izin pertambangan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sultra Nur Alam.
Keterangan Ahli di Muka Persidangan
Keterangan ahli yang diberikan di muka persidangan, sebagaimana dilakukan oleh Bambang Hero, merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum. Hal yang disampaikan ahli merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis, baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi yang telah dilahirkan sebagai kewajiban yang dipenuhi oleh seorang akademisi. Karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah.
Keterangan ahli yang diberikan Bambang Hero di muka persidangan a merupakan hasil pemikiran yang didasarkan metode ilmiah yang telah ia yakini. Dalam proses persidangan, tentunya hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana memiliki hak untuk menguji keahlian saksi ahli. Para pihak juga dapat menghadirkan ahli lain untuk menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak memuaskan atau dianggap tidak tepat. Sehingga, bilamana keterangan Bambang Hero dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya di pengadilan untuk kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan.
Sebagai aktivitas akademik, yang mana pemikirannya atas dasar metode ilmiah, maka untuk menguji keterangan ahli harus dikembalikan pada komunitas para ahli terkait, baik melalui institusi pendidikan tinggi yang bersangkutan ataupun melalui asosiasi akademik yang memungkinkan mengujinya atas dasar keahlian. Hal inilah yang disebut MEKANISME MENGUJI DENGAN KEAHLIAN TERKAIT, atau PEER REVIEW MECHANISM dalam menguji nalar atau argumen, metode, maupun hasil dari suatu pemikiran/penelitian akademis. Pihak yang dapat menentukan apakah keterangan ahli tersebut tidak tepat, keliru, berbeda atau bahkan mengandung unsur kebohongan, hanyalah peer review mechanism.
Bahwa Prof. bambang Hero hadir dan memberikan keterangan ahli dalam persidangan merupakan bagian dari kebebasan akademik sekaligus otonomi keilmuan, yang menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga, yakni Pengabdian Masyarakat. Pasal 47 UU Dikti, ayat (1): “Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam mengamalkan dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.” Sedangkan ayat (2) “Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan Sivitas Akademika serta kondisi sosial budaya masyarakat.”
Berdasarkan sejumlah ketentuan di atas, pelaporan kepada Prof. Bambang Hero tidak layak ditindaklanjuti. Karena, kehadirannya serta pemberian keterangan ahli di muka persidangan merupakan bagian dari Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan yang menjadi amanah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Secara hukum, apa yang dilakukannya dilindungi dan difasilitasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Sehingga, bila pelapor keberatan atas keterangan ahli Prof Bambang Hero, seharusnya keberatan itu diajukan melalui institusi Porf Bambang Hero, yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), BUKAN melalui laporan kepolisian pemidanaan atau langkah hukum lain yang bukan bagian/proses dari menguji pertanggungjawaban akademik seorang akademisi.
Proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi menghukum keterangan ahli yang disampaikan akademisi justru merendahkan posisi universitas untuk ikut andil dalam mengembangkan upaya melindungi ilmu pengetahuan. Universitas itu sendiri, sebagai bastion libertatis, benteng kebebasan!
Oleh karenanya bila kasus yang menimpa Prof Bambang Hero tersebut tetap diproses hukum dan dinyatakan bersalah atas keterangan ahlinya atau hasil risetnya, jelas penggunaan hukum negara terlalu jauh masuk ke dalam profesionalitas dan standar etika komunitas akademik. Kasus itu harusnya diselesaikan melalui forum akademik itu sendiri.
Kriminalisasi Bambang Hero = Pelanggaran Perlindungan Pejuang Lingkungan
Pelaporan terhadap Bambang Hero juga patut diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (PermenLHK 10/2024). Dalam hal ini, akademisi dan atas pendapatnya melakukan penghitungan kerugian kerusakan lingkungan masuk sebagai subjek yang dilindungi aturan tersebut. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Dalam aturan lainnya juga dijelaskan bahwa menghitung kerugian kerusakan lingkungan perlu berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup (Permen LHK 7/2014). Merujuk pada Pasal 4, perhitungan kerugian lingkungan hidup dapat dilakukan oleh ahli bidang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau valuasi ekonomi lingkungan hidup. Aturan tersebut juga memberi pedoman penghitungan kerugian lingkungan dengan membagi kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dengan luar kawasan hutan.
Aduan yang disampaikan oleh pihak pelapor kepada kepolisian mengenai Bambang Hero tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara merupakan kekeliruan. Penghitungan kerugian tersebut pun sudah diakomodasi oleh pihak BPKP sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. Kami meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Selain itu, kejadian yang dialami oleh Bambang Hero merupakan upaya intimidasi kepada pihak yang terlibat dalam upaya melawan pelaku perusak lingkungan. Berdasarkan data ICW dari 2015-2024, terdapat 50 kasus intimidasi terhadap 123 pegiat antikorupsi, 20 kasus di antaranya adalah upaya judicial harassment.
Untuk itu Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan mendesak agar:
- Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan;
- Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar kejadian ini tidak berulang;
- Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian hari.
Lembaga :
1. Indonesia Corruption Watch
2. Jikalahari
3. Greenpeace Indonesia
4. PIL-Net Indonesia
5. Senarai
6. Yayasan Lembaga Konsumen Malang
7. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
8. SAKSI (Pusat Studi Anti Korupsi ) Universitas Mulawarman
9. Fitra Provinsi Riau
10. Kabut Riau
11. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
12. Transformasi untuk Keadilan Indonesia
13. Auriga Nusantara
14. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
15. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
16. Bunga Bangsa
17. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
18. Yayasan Tifa
19. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
20. Perkumpulan HuMa Indonesia
21. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI)
22. Yayasan LBH Indonesia (YLBHI)
23. Sawit Watch
24. Transparency International Indonesia
25. Thamrin School of Climate and Sustainability.
26. WALHI Riau
27. Forum Taman Baca Masyarakat Kota Pekanbaru
28. Lembaga Terranusa Indonesia
29. Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua [AMPTPI]
30. MADANI Berkelanjutan
31. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Indonesia (YAPPIKA)
32. Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT)
33. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
34. Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
35. WALHI Kalimantan Tengah
36. POKJA 30
37. FIAN Indonesia
38. Yayasan Amerta Air Indonesia (YAAI)
39. Pantau Gambut
40. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)
41. LBH Jakarta
42. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
43. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
44. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
45. Kobar Obor Peduli Indonesia (KOPI)
46. Lembaga swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan
47. YASMIB Sulawesi
48. Satya Bumi
49. KP2KKN Jawa Tengah
50. Anti Corruption Committee Sulawesi
51. Puskaha Indonesia
52. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Krisnayana
53. Perkumpulan Creata
54. Lokataru Foundation
55. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
56. Pusaka Bentala Rakyat
57. Yayasan Cahaya Guru
58. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
59. Trend Asia
60. IMPARSIAL
61. Yayasan Penguatan Lingkar Belajar Komunitas Lokal (PIKUL)
62. Yayasan Kurawal
63. Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
64. Rumah Baca Komunitas
65. Yayasan Saung Alam Indonesia (SANDI)
66. SAFEnet
67. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
68. Yayasan Satu Keadilan (YSK)
69. Kemitraan
70. IM57+ Institute
71. Sajogyo Institute
72. Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia
73. Rumah Baca Aksara
74. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
75. Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran Yogyakarta
Akademisi
1. Lidia Tarigan (Dosen Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang)
2. Iman Prihandono (Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
3. Tutik Rachmawati (Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies Universitas
2. Iman Prihandono (Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
3. Tutik Rachmawati (Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies Universitas
Parahyangan)
4. Muh. Ichwan Kadir (Dosen Prodi Kehutanan, Universitas Islam Makassar)
5. Andi Gunawanpratama (Program Menejer, Tim Layanan Kehutanan Masyarakat)
6. Herdiansyah Hamzah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
7. Totok Dwi Diantoro (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
8. Orin Gusta Andini (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
9. Dian Noeswantari (Pengembang Pendidikan HAM Pusat Studi HAM Universitas Surabaya)
10. W. Riawan Tjandra (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
11. Ahmad Sofian (Dosen dan Ahli Hukum Pidana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum
4. Muh. Ichwan Kadir (Dosen Prodi Kehutanan, Universitas Islam Makassar)
5. Andi Gunawanpratama (Program Menejer, Tim Layanan Kehutanan Masyarakat)
6. Herdiansyah Hamzah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
7. Totok Dwi Diantoro (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
8. Orin Gusta Andini (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
9. Dian Noeswantari (Pengembang Pendidikan HAM Pusat Studi HAM Universitas Surabaya)
10. W. Riawan Tjandra (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
11. Ahmad Sofian (Dosen dan Ahli Hukum Pidana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum
Pidana dan Kriminologi)
12. Hayu S. Prabowo (Dosen Business Law and ethic, Indonesia Banking School)
13. M, Shohibuddin (Dosen Fakultas Ekologi Manusia, IPB)
14. Mia Siscawati (Dosen Prodi S2 Kajian Gender SKSG UI)
15. Imam Koeswahyono (Kompartemen Hukum Agraria & Sumberdaya Alam Fakultas Hukum
12. Hayu S. Prabowo (Dosen Business Law and ethic, Indonesia Banking School)
13. M, Shohibuddin (Dosen Fakultas Ekologi Manusia, IPB)
14. Mia Siscawati (Dosen Prodi S2 Kajian Gender SKSG UI)
15. Imam Koeswahyono (Kompartemen Hukum Agraria & Sumberdaya Alam Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya)
16. Yance Arizona (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada/UGM)
17. Herlambang P. Wiratraman (FH UGM)
18. Sulistyowati Irianto (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
19. Zainal Arifin Mochtar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
20. Gandjar Laksmana Bondan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
21. Sulaiman Tripa (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
22. Bivitri Susanti (Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)
23. Charles Simabura (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
24. Su Delyarahmi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
25. Prima Widya Putri (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
26. Muhammad Ichsan Kabullah (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas)
27. Beni Kurnia Illahi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
28. Ari Wirya Dinata (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
29. Muhammad Ikhsan Alia (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
30. Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
31. Ucu Martanto (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
32. Shidarta, Pengajar hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta
33. Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
34. Manneke Budiman (Universitas Indonesia)
35. Widati Wulandari (Pengajar Hukum Universitas Padjadjaran)
36. Darius Mauritsius (Pengajar dan Koordinator Pusat Legislative Drafting dan Antikorupsi,
16. Yance Arizona (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada/UGM)
17. Herlambang P. Wiratraman (FH UGM)
18. Sulistyowati Irianto (Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
19. Zainal Arifin Mochtar (Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
20. Gandjar Laksmana Bondan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
21. Sulaiman Tripa (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
22. Bivitri Susanti (Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera)
23. Charles Simabura (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
24. Su Delyarahmi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
25. Prima Widya Putri (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
26. Muhammad Ichsan Kabullah (Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas)
27. Beni Kurnia Illahi (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
28. Ari Wirya Dinata (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bengkulu)
29. Muhammad Ikhsan Alia (Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Andalas)
30. Airlangga Pribadi Kusman (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
31. Ucu Martanto (Dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga)
32. Shidarta, Pengajar hukum Universitas Bina Nusantara, Jakarta
33. Aan Eko Widiarto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)
34. Manneke Budiman (Universitas Indonesia)
35. Widati Wulandari (Pengajar Hukum Universitas Padjadjaran)
36. Darius Mauritsius (Pengajar dan Koordinator Pusat Legislative Drafting dan Antikorupsi,
Universitas Nusa Cendana)
37. David Efendi (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
38. Aura Akhman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti)
39. Mukhtar (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur)
40. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran)
41. Herlina Agustin (Dosen Fakultas ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran)
42. Trisno Sakti Herwanto (Dosen Administrasi Publik Universitas Parahyangan)
43. RN Bayu Aji (Pengajar Fisipol Unesa)
44. Akhmad Ryan Pratama (Pengajar Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Jember)
45. Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (Dosen HTN Unesa)
46. Wiwik Afifah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
47. Wanodyo Sulistyani (Ketua Laboratorium Klinis Hukum FH UNPAD)
48. Asfinawati (Wakil Ketua Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat dan Plt. Ketua Bidang Studi
37. David Efendi (Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
38. Aura Akhman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti)
39. Mukhtar (Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur)
40. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Padjadjaran)
41. Herlina Agustin (Dosen Fakultas ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran)
42. Trisno Sakti Herwanto (Dosen Administrasi Publik Universitas Parahyangan)
43. RN Bayu Aji (Pengajar Fisipol Unesa)
44. Akhmad Ryan Pratama (Pengajar Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Jember)
45. Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (Dosen HTN Unesa)
46. Wiwik Afifah (Pengajar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
47. Wanodyo Sulistyani (Ketua Laboratorium Klinis Hukum FH UNPAD)
48. Asfinawati (Wakil Ketua Jentera Bidang Pengabdian Masyarakat dan Plt. Ketua Bidang Studi
Hukum Pidana Jentera)
49. Roganda Situmorang (Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Bhakti Kencana)
50. Amalia Zuhra (Dosen Hukum Internasional Universitas Trisakti)
51. Ari Wibowo (Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)
49. Roganda Situmorang (Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Bhakti Kencana)
50. Amalia Zuhra (Dosen Hukum Internasional Universitas Trisakti)
51. Ari Wibowo (Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia)
Pegiat HAM, Lingkungan Hidup, dan Anti Korupsi
1. Henrek Lokra
2. Pdt. Jimmy M.I. Sormin
3. Fernando Simanjuntak
4. Ambrosius Mulait.
5. Pdt. Gomar Gultom
6. Retha Andoea
7. Yayum Kumai
8. Judianto Simanjuntak
9. Abraham Samad (Pimpinan KPK 2011-2015)
10. Mochammad Jasin (Pimpinan KPK 2007-2011)
11. Saut Situmorang (Pimpinan KPK 2015-2019)
12. Bambang Widjojanto (Pimpinan KPK 2011-2015)
13. Siswadi
14. Delphi Masdiana Ujung
Sumber : Indonesia Corruption Watch (ICW)
Editor : Jentar Sitinjak (Wartawan Madya)
Posting Komentar
Tulias alamat email :