#Ke- 4 Terdakwa yang diadili dalam perkara dugaan Korupsi dana talangan PT INKA (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.21.153.475.000 dan USD265.300 adalah Ir. Budi Noviantoro selaku Dirut PT INKA (Persero) ; Tria Natalina, S.E.,M.BA, selaku Regional Head Titan Global Capital sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia ; Septian Wahyutama selaku Chief Executif Officer (CEO) TSG Infrastructure, Pte.Ltd, dan Ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia. Lalu bagaimana Dengan Andy Budiman selaku Direktur Keuangan PT INIKA (persero) ; Sukoroto, S.T.,M.M.T selaku Dirut PT INKA Multi Solusi Trading (PT IMST) ; Gatot Tri Hargo (Wakil Dirut Perum Bulog ; Gatot Tri Hargo ; Ir. Junaidi, M.T. selaku Diut PT IMS ; I Ketut Astika selaku Dirkeu PT IMS ; I Gede Agus Prayatna selaku Dirut PT IMST yang merupakan Cuculafiliasi PT INKA (persero) ; Zenij Suprijono selaku Dirut PT IMSC yang merupakan cucu/afiliasi PT INKA (persero) ; Cholik, Sri Siddiqijah selaku Dirkeu PT IMST, Exiandri BP selaku Sekretaris Perusahaan PT IMS ?#
BERITAKORUPSI.CO –Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfan Halim, SH, Basuki Arif Wibowo, SH., M.Hum, Moh Hambaliyanto, SH, Yunita Ramadhani, SH., M.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun dan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Selasa, 14 Januari 2025, menyeret Ir. Budi Noviantoro selaku Dirut PT Industri Kereta Api (PT INKA, Persero) untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Talangan oleh PT. Industri Kereta Api (INKA) kepada Joint Venture The Sandy Group Infrastructure (TSG Infra) dalam rencana Proyek Pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW di Kinshasa DRC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. INKA (persero) sebesar Rp21.153.475.000 (dua puluh satu miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan USD265.300 (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-1041/PW13/5.2/2024 tanggal 20 Desember 2024
Selain Terdakwa Ir. Budi Noviantoro selaku Dirut PT INKA (Persero), 3 Terdakwa lainnya juga turut diadili, yaitu
- Tria Natalina, S.E.,M.BA, selaku Regional Head Titan Global Capital yang bertindak selaku fund raising proyek perkeretaapian dan rolling stock sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia (PT CGI) ;
- Ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT TSG Utama Indonesia (PT TSGI) sekaligus suami dari saksi Tia Natalina, S.E.M.BA, dan
- Septian Wahyutama selaku Chief Executif Officer (CEO) TSG Infrastructure, Pte.Ltd (masing- masing Terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah)
Setelah ke- 4 Terdakwa ini (Ir. Budi Noviantoro,; Tria Natalina, SE.,M.BA,; Ir. Syaiful Idham dan Septian Wahyutama) diadili dalam perkara tersebut diatas, lalu bagaimana dengan Andy Budiman selaku Direktur Keuangan PT INIKA (persero) dan Sukoroto, ST.,M.MT selaku Direktur Utama PT INKA Multi Solusi Trading (PT IMST) serta pihak lainnya ?
Sebab dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA (persero) telah memerintahkan saksi Andy Budiman selaku Direktur Keuangan PT INIKA (persero) untuk memberikan dana talangan/pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang bersumber dari kas PT INKA (persero) kepada TSG Infrastructure (TSG Infra)
Atas permintaan saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A dan saksi Ir. Syaiful Idham sebesar Rp.18.550,000,000 (delapan belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan memerintahkan kepada saksi Andy Budiman selaku Direktur Keuangan PT INKA (persero) untuk melakukan pengiriman dana yang tercatat sebagai Kasbon PT INKA (pensero) senilai USD 265.300 (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Senkat) kepada Isaac Gerson.
Selanjutnya Terdakwa Ir. Budi Noviantoro juga memerintahkan kepada saksi Sukoroto, S.T.,M.M.T selaku Direktur Utama PT INKA Multi Solusi Trading (PT IMST) untuk melakukan pengiriman uang yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2.603.475.000 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada PT Fusindo Soka yang tidak terdapat hubungan hukum dengan PT IMST,
JPU juga menyebut beberapa nama dari beberapa perusahaan yang diduga terlibat, diantaranya Gatot Tri Hargo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perum Bulog (sebelumnya sebagai Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan pada Kementerian BUMN), ; Rubar Sandi selaku General Director TSG Global Holding (TSGH), ; Ir. Junaidi, M.T. selaku Diut PT IMS ; I Ketut Astika selaku Dirkeu PT IMS ; I Gede Agus Prayatna selaku Dirut PT IMST yang merupakan Cuculafiliasi PT INKA (persero) ; Zenij Suprijono selaku Dirut PT IMSC yang merupakan cucu/afiliasi PT INKA (persero) ; Cholik, Sri Siddiqijah selaku Dirkeu PT IMST, dan Exiandri BP selaku Sekretaris Perusahaan PT IMS, ; Rochmat Agung Widodo selaku General Manager Legal PT INKA, ; Welly Richard dan Septian Wahyutama Lebih lanjut JPU menjelaskan dalam surat dakwaannya, bahwa terdakwa Ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (persero) PT INIKA Nomor SK-09/AMBU/01/2018 tanggal 15 Januar 2018, pada waktu bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu tertentu di tahun 2020, bertempat di Kantor PT Industri Kereta Api (NKA) di Jalan Yos fludarso No.71, Kelurahan Madiun Lor. Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun
Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan ;
- saksi Tria Natalina, S.E.,M.BA, selaku Regional Head Titan Global Capital yang bertindak selaku fund raising proyek perkeretaapian dan rolling stock sekaligus Komisaris PT Chatra Global Indonesia berdasarkan Akta Notaris Nomor 14 Tanggal 17 Maret 2020 yang dibuat oleh Notaris Riza Gaffar, S.H., S.E. M.Kn tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Chatra Global Indonesia yang merupakan representasi Titan Global Capital Ltd di Indonesia,
- saksi Ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT TSGI), berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 25 Oktober 2019 yang dibuat di depan Notaris Riza Gaffar, SH.,SE M.Kn, dan Akta Perubahan Nomor 05 tanggal 03 Februari 2020 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT TSG Utama Indonesia dibuat oleh Notaris Riza Gaffar, SH. SE, M.Kn dan
- saksi Septian Wahyutama selaku Chief Executif Officer (CEO) TSG Infrastructure, Pte.Ltd (masing- masing dilakukan penuntutan secara terpisah), telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu :
Terdakwa Ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA (persero) telah memerintahkan saksi Andy Budiman selaku Direktur Keuangan PT INIKA (persero) untuk memberikan dana talangan/pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang bersumber dari kas PT INKA (persero) kepada TSG Infrastructure (TSG Infra) atas permintaan saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A dan saksi Ir. Syaiful Idham sebesar Rp.18.550,000,000,00 (delapan belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan memerintahkan kepada saksi Andy Budiman selaku Direktur Keuangan PT INKA (persero) untuk melakukan pengiriman dana yang tercatat sebagai Kasbon PT INKA (pensero) senilai USD 265.300 (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Senkat) kepada Isaac Gerson.
Selanjutnya terdakwa ir. Budi Noviantoro juga memerintahkan kepada saksi Sukoroto, S.T.,M.M.T selaku Direktur Utama PT INKA Multi Solusi Trading (PT IMST) untuk melakukan pengiriman uang yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada PT Fusindo Soka yang tidak terdapat hubungan hukum dengan PT IMST,
Perbuatan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang nornor 19 tahun 2003 tentang BUMN dalam Pasal 5 ayat (3), Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dalam Pasal 22, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2006 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara dalam Pasal 21, Peraturan Menteri BUMN No.01 Tahun 2011 tentang Good Corporate Governance dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 23, Anggaran Dasar PT INKA Nomor 35 tanggal 27 Februari 2017 dalam pasal 11, Peraturan Direksi PT INKA (persero) Nomar: PER-04/INKA/2019 tanggal 14 Maret 2019 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 27/INKA/2018 tanggal 07 Desember 2018 Tentang Struktur Organisasi PT INKA (persero),
Bab II Bidang Perbendaharaan & Asuransi 2.0 Kebijakan angka 1 Peraturan Direksi PT Industri Kereta Api (persero) Nomor: PER-13/INKA/2018 tentang Perubahan Sebagian atas Kebijakan dan Prosedur Keuangan Nomor: 32/INKA/2017 PT Industri Kereta Api (persero) tanggal 19 April 2018, Bab I Pengantar Peraturan Direksi PT Industri Kereta Api (persero) Nomor: 32/INKA/ 2017 tanggal 01 November 2017, pada point 5.0 Definisi dan Istilah, yang menyatakan mengenai pengertian Kas Bon, melakukan perbuatan memperkaya diri-sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni atas permintaan saksi Tria Natalina, SEM.BA kepada Tendakwa Ir. Budi Noviantoro untuk membayar dan mentrasfer dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (Ama belas millier rupiah) pada tanggal 23 September 2020 ke rekening PT. TSG Utama Indonesia di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660002871846 dan sebesar Rp.3.550.000.000,00 (figa millor limo ratus lima puluh jute rupiah) pada tanggal 30 Desember 2020 ke rekening TSG Global Holding di Bank Branch Banking and Trust Company Washington D.C dengan nomor rekening 0005163070652 dan USD 265.300,- (dua ratus enam puluh lima nibu tiga ratus dollar Amerika Senkof) pada tanggal 24 Jull 2020 ke rekening Issac Gerson pada Bank Istanbul Corporate Banking of Turkiye dengan nomor rekening 4629089916, maka telah memperkaya:
Bahwa pada tanggal 20 sampai dengan 22 Agustus 2019, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro menghadiri Indonesia Africa infrastructure Development (IAID) di Ball yang dihadiri pemimpin bisnis, pembuat kebijakan, pejabat senior pemerintah, sebesar menteri, dan para pemangku kepentingan lainnya dari Indonesia dan Afrika termasuk diantaranya adalah delegasi dari BUMN yang bertujuan membahas upaya konkrit yang dapat dilakukan dalam bidang industri strategis dan diplomasi ekonomi, konektivitas, infrastruktur sosial dan pariwisata, energi dan pertambangan, skema pembiayaan, kerja sama perdagangan dan karja sama pembangunan antara Indonesia dengan negara-negara Afrika salah satunya adalah Republik Demokratik Kongo.
Bahwa Indonesia Africa Forum menghasilkan kesepakatan kerjasama bisnis yakni 10 BUMN dan perusahaan swasta bekerja sama dengan provider layanan konstruksi Amerika (The Sandi Group Global Holding) untuk membangun infrastruktur dan penyediaan perbaikan pesawat di Republik Demokratik Kongo.
Bahwa setelah pelaksanaan Indonesia Africa Forum tersebut, sekira bulan Oktober dan November 2019, saksi Gatot Tri Hargo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perum Bulog (sebelumnya sebagai Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan pada Kementerian BUMN) memperkenalkan terdakwa. Ir. Budi Noviantoro dengan saksi Tria Natalina, SEM.B.A selaku finance advisor dari PT Chatra Global dan saksi Ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT TSG Utama Indonesia (PT TSGI) sekaligus suami dari saksi Tia Natalina, S.E.M.BA, di kantor bersama PT Chatra Global dan PT TSGI yang beralamat di Menara 165 Jalan TB Simatupang Jakarta. Selain perkenalan, dalam pertemuan tersebut juga membahas tentang financing kemungkinan proyek PT INKA berupa rolling stock yang saat itu belum terdapat kesepakatan apapun terkait rencana proyek di Kongo.
Selanjutnya saksi Tria Natalina, S.EMBA dan saksi Gatot Tri Hargo memperkenalkan terdakwa Ir. Budi Noviantoro dengan Rubar Sandi selaku General Director TSG Global Holding (TSGH) dan Rubar Sandi memperkenalkan dirinya sebagai orang yang memiliki konsesi dari Pemerintah Republik Demokratik Kongo untuk mengelola tambang guna membiayai proyek-proyek di Kongo.
Selain itu, Rubar Sandi menyampaikan dirinya mempunyai hubungan dekat dengan Pemerintah Republik Demokratik Kongo dan akan memperoleh konsesi tambang disana. Kemudian saksi Tria Natalina, S.E.,M.B.A., menyampaikan bahwa dirinya mempunyai jaringan institusi keuangan global sehingga setelah konsesi tambang mereka peroleh, maka mereka akan melakukan monetisasi tambang tersebut melalui jaringan keuangan yang mereka miliki dan dana yang diperoleh akan digunakan untuk membiayai proyek di Republik Demokratik Kongo termasuk mengembalikan dan membiayai seluruh proyek di Republik Demokratik Kongo.
Pada tanggal 9 Desember 2019, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro kembali mengadakan pertemuan dengan saksi Tria Natalina, S.E.M.B.A., saksi Ir. Syaiful Idham dan Rubar Sandi di Hotel Ritz Carlton Singapura. Dalam pertemuan itu, Rubar Sandi menyampaikan kondisi transportasi di Republik Demokratik Kongo yang mana terjadi kemacetan di Kota Kinshasa dan ada potensi pembangunan jalur kereta api di sana. Atas penawaran Rubar Sandi, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro menyatakan menyambut baik rencana tersebut.
Bahwa pada akhir tahun 2019, saksi Tria Natalina, S.E.M.B.A, saksi Ir. Syaiful Idham dan Rubar Sandi menemui terdakwa Ir Budi Noviantoro di kantor PT INKA. di Madiun untuk menawarkan proyek perkeretaapian di Afrika dan atas penawaran tersebut, terdakwa Ir Budi Noviantoro tertarik untuk melakukan ekspansi bisnis guna mengerjakan proyek perkeretaapian di Afrika. Kemudian menindaklanjuti penawaran tersebut, pada tanggal 22 Januari 2020 terdakwa Ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA (persero) menandatangani Master Framework Joint Development Agreement (MFJDA) bersama TSG Global Holding, TSG Utama Indonesia dan Titan Global Capital terkait pembangunan transportasi kereta di DRC.
Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2020, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA (persero) mengirim surat dengan nomor SD- 15.3/D.1/INKA/2020 kepada Direksi PT INKA Multi Solusi (IMS) untuk membahas peluang bisnis proyek rail transport and railway di Republik Demokratik Kongo.
Bahwa dengan adanya surat dari Terdakwa Ir. Budi Noviantoro tersebut, maka pada tanggal 30 Januari 2020 bertempat di ruang rapat PT IMS yang merupakan anak perusahaan PT INKA (pensero), dilaksanakan rapat pembahasan peluang bisnis proyek railway di Republik Demokratik Kongo yang dihadiri oleh saksi Ir. Junaidi, M.T. selaku Direktur Utama PT IMS, saksi | Ketut Astika selaku Direktur Keuangan PT IMS, saksi I Gede Agus Prayatna selaku Direktur Utama PT IMST yang merupakan cuculafiliasi PT INKA (persero), saksi Zenij Suprijono selaku Direktur Utarna PT IMSC yang merupakan cucu/afiliasi PT INKA (persero). Cholik, saksi Sri Siddiqijah selaku Direktur Keuangan PT IMST, saksi Exiandri BP selaku Sekretaris Perusahaan PT IMS.
Selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2020 bertempat di Menara 165 Jalan TB Simatuparng Jakarta, saksi tr. Syaiful Idham selaku Direktur dari PT TSG Ulama Indonesia, saksi I Gede Agus Prayatna selaku Direktur Utama PT IMST, saksi Rochmat Agung Widodo selaku General Manager Legal PT INKA, Welly Richard mewakili saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A. selaku Regional Head Titan Global Capital Pte., Ltd. dan saksi Septian Wahyutama mewakili Terdakwa Ir. Budi Noviantoro, melakukan pembahasan pendirian perusahaan patungan di Singapura yang menghasilkan kesepakatan bahwa PT INKA Multi Solusi Trading dan PT TSG Utama Indonesia sepakat untuk segera membentuk perusahaan patungan berupa Special Purpose Vehicle (SPV) dengan proporsi kepemilikan saham 51% dimiliki oleh PT INKA Multi Solusi Trading dan 49% dimiliki oleh TSG Utama Indonesia.
Padahal berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 memerintahkan untuk menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.
Namun faktanya dalam pembentukan perusahaan patungan tersebut, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA (persero) tidak pemah meminta izin dan tidak pernah melaporkan kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham PT INKA (persero). Akan tetapi pada rentang waktu lebih dari tiga tahun. Terdakwa Ir. Budi Noviantoro baru melaporkan kepada Asisten Deputi Bidang Jasa dan Logistik Kementerian Badan Usaha Milik Negara terkait perkembangan perluasan pasar dalam rangka BUMN Go Global sebagal tindak lanjut KTT G-20 dengan mengirimkan surat Nomor: SD- 01/01/INKA/2023 tanggal 2 Januari 2023, yang didalamnya memuat adanya pembuatan perusahaan patungan JV TSG Infrastructure, namun terhadap surat tersebut tidak ada respon dari Kementerian BUMN dalam hal ini Asisten Deputi Bidang Jasa dan Logistik selaku representasi pemegang saham.
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2020 dilaksanakan pertemuan oleh Saksi I Gede Agus Prayatna selaku Direktur Utama PT IMST dan saksi Ir. Syaiful Idham selaku Direktur PT TSG Utama Indonesia menyepakati untuk biaya yang timbul dalam mendirikan SPV akan ditanggung sesuai proporsi kepemilikan saham yaitu PT. IMST sebesar 51% dan PT TSG Utama Indonesia sebesar 49%. Untuk tahap pertama biaya pendirian perusahaan di Singapura sebesar SGD40.000 (empat puluh ribu dollar singapura) dibiayai oleh PT IMST dan akan dikembalikan sesuai proporsi kepemilikan saham apabila perusahaan SPV yang akan dibentuk tersebut mendapatkan keuntungan. Untuk mensiasati ketentuan dalam Surat Keputusan BUMN Nomor 315/MBU/12/2019 maka disepakati agar SPV yang dibentuk tidak terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya walaupun PT IMST sebagai pemegang saham mayoritasnya (51%). Namun sampai dengan perusahaan patungan yang dibentuk dihapus operasinya oleh otoritas Singapura yakni pada tanggal 4 November 2024 berdasarkan Final Gazette Notification No. Urut 2952 dengan nomor UEN 2020176830 atas nama TSG Infrastructure, Pte.Ltd. Saksi Syaiful Idham selaku Direktur PT TSG Utarna Indonesia tidak memenuhi kewajiban mengembalikan biaya pendirian SPV TSG Infrastructure, Pte. Ltd yang telah disepakati di atas.
Pada tanggal 6 Maret 2020, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro memberikan uang sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atas permintaan saksi Tria Natalina, S.E. M.B.A sebagai balas jasa karena telah mengenalkan Terdakwa Ir. Budi Noviantoro kepada Rubar Sandi. Bahwa terdakwa Ir. Budi Noviantoro memperoleh uang tersebut dari PKBI (Perkumpulan Keluarga Besar INKA) dengan mengatasnamakan Direksi PT INKA (persero), yang ditransfer ke Bank Mandin rekening nomor 1660002903672 atas nama PT TSG Utama Indonesia.
Hasil pertemuan saksi I Gede Agus Prayatna selaku Direktur Utama PT IMST dan saksi ir. Syaiful Idham selaku Direktur PT TSG Utama Indonesia, maka pada tanggal 24 Juni 2020 didirikan perusahaan SPV di Singapura yang bemama TSG Infrastructure, Pte.Ltd dengan sertipikat pendirian Accounting and Corporate Regulationary Authority (ACRA) Company number: 2020176630 dan ditunjuk saksi Septian Wahyutana sebagai CEO (Chief Executive Officer). Perusahaan SPV tersebut berfungsi sebagai perusahaan yang akan menenma penempatan dana yang nantinya didapatkan oleh saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A. selaku Fund Raising Titan Global Capital dan dana tersebut akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan sarana perkeretaapian serta rolling stock di Kongo
Bahwa terdakwa tr. Budi Noviantoro menindaklanjuti Master Framework Joint Development Agreement tanggal 22 Januari 2020 oleh TSG Global Holdings (TSGH), PT TSG Utama Indonesia (TSGI) and PT Industri Kereta Api (Persero) (INKA) for Rail Transport and Railway Project in The Democratic Republic of Congo (DRC) membuat dokumen EPC (Engineering Procurement Construction) proyek yang akan dikerjakan PT INKA dan afiliasinya berupa proyek transportasi sarana dan prasarana kereta api di kota Kinshasa Democratic Republic of Congo (DRC), berupa ;
Bahwa terdakwa ir. Budi Noviantoro menerima permintaan saksi Tria Natalina. S.E, M.B.A yang menyampaikan apabila proyek sarana perkeretaapian dan rolling stock dapat dikerjakan oleh PT INKA, maka terdakwa tr. Budi Noviantoro harus menyediakan energi listrik yang konsesinya sebesar 1000 M.W dimiliki oleh SUNPLUS SARL yang merupakan salah satu perusahaan milik Rubar Sandi. Saksi Tria Natalia, SEM.B.A menyampaikan kepada terdakwa Ir. Budi Noviantoro untuk penyediaan listrik guna mendukung proyek diperlukan sebesar 200 MW atau senilai USD10.000.000 (sepuluh juta dollar Amerika Serikat).
Kemudian saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A bersama saksi Ir. Syaiful Idhan meminta uang muka Power Purchase Agreement (PPA) sebesar 15%, yang selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2020, TSG Infrastructure. Pte. Ltd menuangkan kesepakatan dalam bentuk kontrak/perjanjian dengan SUNPLUS SARL yang dimiliki Rubar Sandi (TSGH).
Bahwa pada bulan Juli 2020, terdakwa Ir. Budi Noviantoro menerima undangan untuk menghadiri groundbreaking di Kongo dan terdakwa Ir. Budi Noviantoro sepakat atas permintaan saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A. untuk memberikan dana talangan untuk membiayai kegiatan tersebut terlebih dahulu, dengan ketentuan TSG Infrastructure, Pte.Ltd akan mengganti dana talangan yang telah diberikan PT. INKA (Persero) dengan mekanisme pengembalian dana talangan yang akan diatur lebih lanjut.
Selanjutnya terdakwa Ir. Budi Noviantoro memerintahkan saksi Inggit Wahyu Prasetio selaku Senior Manager Pemasaran PT INKA (Persero) untuk membuat Memo permohonan pendanaan kegiatan groundbreaking tersebut. Selanjutnya pada tanggal 23 Jull 2020 saksi Inggit Wahyu Prasetio membuat memo dengan nomor M-14/411/2020 yang ditujukan kepada terdakwa Ir. Budi Noviantoro yang pada pokoknya berisi permohonan anggaran sebesar USD265.300 (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat) untuk membiayai kegiatan groundbreaking proyek di Kinshasa DRC yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2020.
Bahwa terdakwa ir. Budi Noviantoro memenntahkan saksi Andy Budiman selaku Direktur Keuangan PT INKA mentransfer sebesar USD205.300 (due ratus enam puluh lima ribu tige ratus dollar Amerika Senkat dari kas PT INKA (persero) ke rekening atas nama Issac Gerson melalui Istanbul Corporate Banking of Turkiye pada tanggal 24 Jul 2020.
Bahwa pada awalnya pengeluaran uang sebesar USD265.300 (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Senkal) tercatat sebagai Kas bon, akan tetapi hal tersebut bertentangan dengan kebijakan dan prosedur keuangan PT INKA (persero) yang menyatakan bahwa Kasbon hanya digunakan untuk kegiatan internal PT INKA (persero), sehingga dalam laporan keuangan PT INKA (persero) pembiayaan tersebut dicatatkan sebagai hutang piutang tetapi tidak pernah terdapat akta hutang piutang dan penagihan kepada peminjam.
Pada tanggal 28 Agustus 2020, PT INKA (persero) dengan PT TSG Utama Indonesia, Titan Global Capital Pte. Ltd. dan TSG Global Holdings (TSGGH) menandatangani Master Implementation Joint Development Aggrement (MIJDA) No.005/0-TGC/AV/M/2020 for Transportation Development Project in Kinshasa yang ditandatangani oleh saksi Tria Natalina (Regional Head of Indonesia Titan Global Capital Pte. Ltd), Dr. Ruber Sandi ((Chairman & CEO TSG Global Holdings), saksi Syaiful Idham (CEO TSG Utama Indonesia) dan saksi Agung Sedaju (Director of
Development PT Industn Kereta Api), isinya antara lain:
1) Para pihak memiliki niatan untuk bekerja sama dalam proyek di DRC, berupa ;
a) Menyelesaikan masalah transportasi
b) Membentuk Joint Venture Company dengan partner potensial yang ditunjuk oleh Kementerian Transportasi dan Komunikasi untuk mengelola, mengoperasikan, merawat rolling stock, mengembangkan, merevitalisasi/meningkatkan jalur kereta dan infrastruktur dermaga dengan skema Bangun-Guna-Serah (Built-Operate-Transfer).
c) Proyek pengadaan rolling stock ; d) Proyek pengembangan transportasi jalur kereta, revitalisasi, dan/ peningkatan (infrastructure object) ; e) Proyek pengembangan infrastruktur pelabuhan sungai, revitalisasi dan/peningkatan (Infrastructure project).
2) TGC berperan menyediakan dana untuk pembangunan nasional proyek di DRC sebagai perwakilan Pemerintah DRC.
3) TSGGH (Amerika) berperan sebagai master developer dan proyek advisor dalam proyek kerja sama.
4) TSGI adalah perusahaan di Indonesia yang ditugaskan oleh TSGGH yang akan mengkontrak sewakan rolling stock dan infrastrukturnya.
5) PT INKA adalah pabrikan di Indonesia yang memproduksi rolling stock dan peralatan lain yang berhubungan dengan jasa perawatan dan tertarik untuk memenuhi kebutuhan rolling stock (termasuk gerbong penumpang, gerbong rangka, gerbong hopper, lokomotive dan produk rolling stock lainnya).
Selanjutnya untuk menindaklanjuti permintaan Pembelian PPA dari saksi Tria Natalina, S.E.,M.B.A, yang dituangkan dalam kontrak antara TSG Infrastructure, Pte, Lid dengan SUNPLUS SARL yang salah satu isinya pemenuhan release charge sebesar USD10.000.000 per 200 MW, selanjutnya saksi Ir. Syaiful Idham mengirimkan surat kepada terdakwa Ir. Budi Noviantoro, PT IMS dan PT IMST untuk meminta permohonan dana talangan PPA release charge solar photovoltaic power plant MW di Kinshasha Republik Demokratik Kongo sebesar USD10.000.000 dan menurut saksi Tria Natalina, S.E.,M.B.A akan menggantinya setelah TSG Infrastructure, PTE,I.td mendapatkan pinjaman pembiayaan (bond) yang pada kenyataannya saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A. gagal mendapatkan bond dari REED SMITH Pte.Ltd disebabkan tidak memenuhi persyaratan khususnya terkait jaminan atas pengajuan bond tersebut
Pada tanggal 21 September 2020, saksi Tria Natalina, SE,M.BA. memerintahkan saksi Septian Wahyutama selaku CEO TSG Infrastructure, Pte Lid untuk mengirimkan surat nomor SD-18A/TSGIN/2020 kepada terdakwa Ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT. INKA (persero) yang isinya mengajukan permohonan pinjaman dana talangan untuk implementasi operator solar photovolthaic power plant 200 MW di DRC. Alas permintaan dana talangan dari saksi Tria Natalina, S.E. MBA dan saksi Septian Wahyutama tersebut, terdakwa Ir. Budi Noviantoro menyetujui dan untuk melengkapi administrasi pemberian dana talangan tersebut, terdakwa Ir. Budi Noviantoro membuat seolah-olah terdapat Rapat Direksi yang menyetujui dana talangan dengan membuat Risalah Rapat Direksi tanggal 23 September 2020 yang kemudian terdakwa ir. Budi Noviantoro memerintahkan kepada seluruh Direksi PT INKA (persero) untuk menandatanganinya.
Dan masih pada hari yang sama. terdakwa Ir. Budi Noviantoro dan saksi Septian Wahyutama menandatangani Perjanjian Hutang Piutang antara PT INKA (Persero) dengan TSG Infrastructure, Pte.Ltd dengan nomor SPJ-19.1/01/INKA/2020 dan nomor SD-020/TSGIN/2020 yang diantaranya memuat pemberian dana talangan kepada TSG Infrastructure, Pte.,Ltd dengan tujuan transfer ke rekening TSG Utama Indonesia melalui rekening Bank Mandiri Nomor 1660002871846 dengan nilai piutang PT. INKA (Persero) sebesar Rp.15.000.000,000,00 (lima belas miliar rupiah) tanpa mensyaratkan jaminan namun dikenakan bunga sebesar 9% p.a dan masa pinjaman 2 bulan sejak tanggal perjanjian.
Selanjutnya pada tanggal 24 September 2020, terdakwa Ir. Budi Noviantoro membuat Memo nomor 01/D1/INKA/2020 yang ditujukan kepada Direktur Keuangan dan SDM serta GM Keuangan dan Akuntansi untuk melakukan transfer ke rekening dan jumlah yang diperjanjikan antara PT INKA (Persero) dan TSG Infrastructure, Pte.Ltd. Kemudian pada tanggal 25 September 2020, dilakukan transfer dana sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dari rekening PT INKA dengan tujuan rekening TSG Utama Indonesia melalui Bank Mandiri di nomor rekening 1660002871846.
Bahwa dana talangan yang telah diberikan seolah-olah menjadi pinjaman hutang piutang antara PT INKA (Persero) dengan TSG Infrastructure, Pte.Ltd dan atas pinjaman hutang piutang tersebut, TSG Infrastructure, Pte.Ltd tidak pemah mengembalikan dana talangan ke PT INKA (Persero).
Pada tanggal 24 Desember 2020, saksi Septian Wahyutama kembali mengirimkan surat dengan nomor SD-031/TSGIN/2020 kepada Direksi PT INKA (Persero) perihal "Request for a Delayed of Debt Payment and Additional Loan for Pre- Engineering Design Payments for the construction of a 200 MW Solar Photovoltaic Power Plant in Kishasa, Democratic Republic of the Congo", yaitu permintaan penundaan waktu pelunasan yang jatuh tempo tanggal 31 Desember 2020 menjadi 26 Februari 2021 dan adanya permintaan tambahan dana untuk kepentingan TSG Infrastructure, Pte, Ltd sebesar Rp.3.550.000.000,00 untuk selanjutnya ditransfer ke rekening TSG Global Holdings (TSGH). Selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2020, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro melakukan rapat direksi yang diikuti Direksi PT INKA (persero) yaitu Direktur Utama (Terdakwa Ir. Budi Noviantoro), Direktur Keuangan & SDM (Andi Budiman). Direktur Pengembangan (Agung Sedaju) dan Direktur Operasi (1 Gede Agus Prayatna). Keputusan rapat adalah menyetujui perpanjangan jangka waktu pelunasan pinjaman sampal dengan 26 Februari 2021 dan penambahan dana untuk kepentingan TSG Infrastructure dengan nilai utang total sebesar Rp.18.550.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan masa jatuh tempo tanggal 26 Februari 2021 untuk selanjutnya dilakukan adendum perjanjian utang piutang antara PT INKA (pensero) dengan TSG Infrastructure.
Guna menindaklanjuti keputusan Rapat Direksi diatas, pada tanggal 28 Desember 2020, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro dan saksi Septian Wahyutama kembali menandatangani Addendum ke-2 Perjanjian Utang Plutang antara PT INKA (persero) dengan TSG Infra nomor SPJ-45/0.1/INKA/2020 dan SD- 033/TSGIN/2020, dengan isi perjanjian bahwa nilai pinjaman menjadi sebesar Rp. 18,550.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan pengembalian pinjaman paling lambat tanggal 26 Februari 2021 ditambah bunga sebesar 10%.
Kemudian pada tanggal 30 Desember 2020 dilakukan transfer dana pinjaman sebesar Rp.3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari PT INKA (persero) kepada TSG Global Holding di Bank Branch Banking and Trust Company Washington DC dengan nomor rekening 0005163070652 dengan berita transakai pembayaran TSG Infra.
Bahwa mekanisme pemberian pinjaman/hutang dengan total sebesar Rp. 18.550.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) bertentangan dengan aturan internal PT INKA (persero), yakni pemberian pinjaman/dana talangan ini tidak masuk dalam rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT INKA (persero) tahun berjalan. Bahwa hingga saat ini TSG Infrastructure tidak dapat mengembalikan kewajiban dana talangan dan telah dilakukan addendum perjanjian sebagai berikut:
a) Addendum II Perjanjian Hutang Piutang antara PT Industri Kereta Api dengan TSG Infrastructure PTE LTD Nomor: SPJ-45/D1/INKA/2020 Nomor: SD-033/TSGIN/2020 tanggal 28 Desember 2020:
b) Addendum-III Perjanjian Hutang Plutang antara PT Industri Kereta Api dengan TSG Infrastructure PTE LTD Nomor: SPJ-01.1/D1/INKA/2021 Nomor: DL-09A/TSGIN-LA/INKA/II/2021 tanggal 25 Februari 2021;
c) Addendum-IV Perjanjian Hutang Piutang antara PT Industri Kereta Api dengan TSG Infrastructure PTE LTD Nomor: SPJ-01.1/D1/INKA/2022 Nomor: DL-003B/TSGIN-LA/INKA/II/2022 tanggal 25 Februari 2022;
d) Addendum-V Perjanjian Hutang Piutang antara PT Industri Kereta Api dengan TSG Infrastructure PTE LTD Nomor: SPJ-29/D1/INKA/2022 Nomor: DL-017/TSGIN-LA/INKA/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022
Bahwa sakni Tria Natalina, S.E., M.B.A selaku Fund Raising bersama saksi Ir. Syaiful Idham selaku Direktur PT TSG Utama Indonesia dan saksi Septian Wahyutama selaku CEO TSG Infrastructure, PTE,Ltd tidak dapat merealisasikan proyek sarana perkeretaapian dan roling stock kepada PT INKA Persero dan proyek solar photovoltaic 200 MW.
Bahwa atas permintaan dari saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A kepada saksi Septian Wahyutama selaku CEO TSG Infrastructure, Pte.Ltd untuk mengirim surat yang isinya meminta dana talangan kepada PT IMST selaku anak perusahaan PT INKA guna pembuatan studi kelayakan pengadaan IT sistem terkait proyek pengembangan smart city di DRC sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kenyataannya tidak pemah ada proyek smart city di DRC tersebut untuk PT. INKA (Persero). Terdakwa Ir. Budi Noviantoro sebagai Direktur Utama PT INKA (persero) dan merangkap. jabatan sebagai Komisaris Utama PT. IMST sekaligus sebagai Controller TSG Infrastructure, Pte.Ltd mengetahui bahwa pembuatan studi kelayakan pengadaan IT sistern terkait proyek pengembangan amart city di DRC sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tidak masuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT IMST, tetap menyetujui dan memerintahkan saksi Sukoroto selaku Direktur Utama PT IMST untuk mentransfer dana sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari kas PT IMST ke rekening PT Fusindo Soka yang tidak terdapat hubungan hukum dengan PT IMST sebagaimana standing instruction No.005a/TSGIN/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dari TSG Infrastructure.
Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA (persero) dan merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT IMST (cucu / afiliasi perusahaan) sekaligus selaku Controller TSG Infrastructure, Pte Ltd hingga menimbulkan benturan kepentingan, bersama saksi Tria Natalina, SE. M.B.A, saksi Syaiful Idham dan saksi Septian Wahyutama terkait pembentukan JV TSG Infrastructure, Pte.Ltd yang tidak sesuai ketentuan SK Menten BUMN No. SK-315/MBU/12/2019, pemberian dana talangan kepada TSG Infrastructure untuk kegiatan ground breaking maupun pemberian dana talangan oleh PT INKA (persero) dengan mekanisme hutang-piutang terhadap perusahaan yang tidak tentapat hubungan hukum dengan PT INKA dan tidak tercantum dalam RKAP PT INKA (persero), penggunaan dana talangan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan, Kemudian menyetujui dan memerintahkan kepada saksi Sukoroto selaku Direktur Utama PT IMST untuk mentransfer dana yang berasal dari kas PT IMST kepada PT Fusindo Soka yang tidak terdapat hubungan hukum dengan PT IMST sehingga mengakibatkan dana dari PT INKA (persero) beserta afiliasinya yang sudah dikeluarkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan:
1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, dalam Pasal 5 ayat (3) menyatakan:
dalam melaksanakan tugasnya, anggota direksi harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparan, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.
2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, dalam Pasal 22 menyatakan
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.
(2) Direksi wajib menyampaikan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh. pengesahan:
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, dalam Pasal 21 menyatakan:
1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a) anggota Direksi pada BUMN lain, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta,
b) jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, dan/atau
c) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
d) jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
4) Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Good Corporate Governance, Bagian Keempat Larangan Mengambil Keuntungan Pribadi, dalam pasal 23 menyatakan Para anggota Direksi dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan BUMN yang bersangkutan selain penghasilan yang sah.
5) Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Govemance) pada Badan Usaha Milik Negara, dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Ayat (1) menyebulkan:
Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran tahunan dari R.JP
b. Ayat (2) menyebutkan:
"RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat
a) misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan dan program kerja/kegiatan;
b) anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan,
c) proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaannya; dan
d) hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS/Menteri.
8) Peraturan Menteri BUMN No.01 Tahun 2011 tentang Good Corporate Governance.
Pasal 3: Prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam peraturan ini, meliputi:
a. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
b. Akuntanbilitas (@ccountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif,
c. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat,
d. Kemandirian (independency), yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak maupun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat,
e. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Penerapan prinsip-prinsip GCG pada BUMN, bertujuan untuk:
1. Mengoptimalkan nilai BUMN agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN:
2. Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif. serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero/Organ Perum;
3. Mendorong agar Organ Persero/Organ Perum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarianlingkungan di sekitar BUMN,
4. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional
5. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional
7) Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: 315/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara mengatur:
a. Menghentikan sementara waldu (moratorium) pendirian Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
b. Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concem Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan Direksi BUMN,
Moratorium dan review sebagaimana Diktum KESATU angka 1 dan angka 2 berlaku terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk Cucu Perusahaan dan turunannya.
8) Anggaran Dasar PT INKA Nomor 35 tanggal 27 Februari 2017, pada pasal 11 ayat (8) huruf c yang menyatakan menerima maupun memberikan pinjaman jangka menengah/panjang, kecuali pinjaman (utang atau piutang) yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan perseroan dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan perseroan dilaporkan kepada Dewan Komisaris" dan prosedur kebijakan keuangan PT INKA tidak terdapat mekanisme pemberian pinjaman kepada entitas lain yang tidak terkonsolodasi dengan PT INKA. 9) Bab II Bidang Perbendaharaan & Asuransi 2.0 Kebijakan angka 1 Peraturan Direksi PT Industri Kereta Api (persero) Nomor: PER-13/INKA/2018 tentang Perubahan Sebagian Atas Kebijakan dan Prosedur Keuangan Nomor: 32/INKA/2017 PT Industri Kereta Api (persero) tanggal 19 April 2018, yang menyatakan:
1. Semua penerimaan dan pengeluaran kas perusahaan harus dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,
2. Penerimaan dan pengeluaran kas, baik dari aktivitas operasional, finansial, maupun investasi harus direalisasikan sesuai dengan dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan
3. Pembayaran Permintaan Pengeluaran Kas (PPK) dilakukan maksimal 1 (satu) hari kerja setelah dokumen pengajuan diterima lengkap dan memnuhi ketntuan verifikasi. Khusus untuk pembayaran PPK dalam valuta asing dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen pengajuan diterima lengkap dan memenuhi ketentuan verfikasi.
Kemudian lebih lanjut mengenai Prosedur Perencanaan, Penerimaan dan Pengeluaran kas diatur dalam Bab II 3.0 Peraturan Direksi PT Industri Kereta Api (persero) Nomor: PER-13/INKA/2018 tersebut.
10) Bab | Pengantar Peraturan Direksi PT Industri Kereta Api (persero) Nomor: 32/INKA/ 2017 tanggal 01 November 2017, pada point 5.0 Definisi dan istilah, yang menyatakan mengenai pengertian Kas bon "Kas bon adalah suatu mekanisme permintaan uang kas yang dapat dilakukan oleh karyawan, dimana uang kas tersebut digunakan untuk keperluan perusahaan. Transaksi kas bon dicatat oleh Fungsi Akuntansi sebagai uang muka pegawai dan ketika kas bon telah dipertanggungjawabkan (dalam kurun waktu yang telah ditetapkan), maka akan dicatatkan sebagai biaya. Dalam pertanggungjawaban kashon, dimungkinkan adanya kekurangan dan kelebihan kas bon." Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ir. Budi Noviantoro bersama dengan saksi Tria Natalina, S.E.,M.B.A, selaku Regional Head Täan Global Capital, Pte.Ltd, saksi ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT TSGI) dan saksi Septian Wahyutama selaku CEO TSG Infrastructure, Pte.Ltd, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain
Atau suatu korporasi yakni berdasarkan permintaan sakai Tria Natalina. SEMBA kepada Terdakwa Ir. Budi Noviantoro untuk membayar dan mentransfer dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (ima belas miliar rupiah) tanggal 23 September 2020 ke rekening atas nama PT. TSG Utama Indonesia di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660002871846 dan sebesar Rp.3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2020 ke rekening TSG Global Holding di Bank Branch Banking and Trust Company Washington D.C dengan nomor rekening 0005163070652, dan USD265.300,- (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amenka Serikaf) pada tanggal 24 Jull 2020 ke rekening Issac Gerson pada Bank Istanbul Corporate Banking of Turkiye dengan nomor rekening 4629089916, maka telah memperkaya
1. Orang lain yaitu saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A. sebesar USD265.300,- (dua ratua enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat)
2. Orang lain yaitu saksi Ir. Syaiful Idham sebesar Rp.3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sehingga berjumlah Rp.18.550.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah).
3. Sedangkan sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditransfer oleh saksi Sukoroto atas permintaan dari terdakwa Ir. Budi Noviantoro tanggal 14 Agustus 2020 ke rekening atas nama PT. Fusindo Soka di Bank Mandin Cab. Jakarta Mega Kuningan dengan nomor rekening 0700006364074, sehingga telah memperkaya Korporasi PT Fusindo Soka sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR-1041/PW13/5.2/2024 tanggal 20 Desember 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam pemberian dana talangan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada Joint Venture The Sandy Group Infrastructure (TSG Infra) dalam rencana proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW di Kinshasa DRC mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. INKA (persero) sebesar Rp.21.153.475.000,00 (dua puluh satu miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan USD265.300 (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat).
Selanjutnya terdakwa ir. Budi Noviantoro juga memerintahkan kepada saksi Sukoroto, S.T.,M.M.T selaku Direktur Utama PT INKA Multi Solusi Trading (PT IMST) untuk melakukan pengiriman uang yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada PT Fusindo Soka yang tidak terdapat hubungan hukum dengan PT IMST,
Perbuatan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang nornor 19 tahun 2003 tentang BUMN dalam Pasal 5 ayat (3), Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dalam Pasal 22, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2006 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara dalam Pasal 21, Peraturan Menteri BUMN No.01 Tahun 2011 tentang Good Corporate Governance dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 23, Anggaran Dasar PT INKA Nomor 35 tanggal 27 Februari 2017 dalam pasal 11, Peraturan Direksi PT INKA (persero) Nomar: PER-04/INKA/2019 tanggal 14 Maret 2019 Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Direksi Nomor: 27/INKA/2018 tanggal 07 Desember 2018 Tentang Struktur Organisasi PT INKA (persero),
Bab II Bidang Perbendaharaan & Asuransi 2.0 Kebijakan angka 1 Peraturan Direksi PT Industri Kereta Api (persero) Nomor: PER-13/INKA/2018 tentang Perubahan Sebagian atas Kebijakan dan Prosedur Keuangan Nomor: 32/INKA/2017 PT Industri Kereta Api (persero) tanggal 19 April 2018, Bab I Pengantar Peraturan Direksi PT Industri Kereta Api (persero) Nomor: 32/INKA/ 2017 tanggal 01 November 2017, pada point 5.0 Definisi dan Istilah, yang menyatakan mengenai pengertian Kas Bon, melakukan perbuatan memperkaya diri-sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni atas permintaan saksi Tria Natalina, SEM.BA kepada Tendakwa Ir. Budi Noviantoro untuk membayar dan mentrasfer dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (Ama belas millier rupiah) pada tanggal 23 September 2020 ke rekening PT. TSG Utama Indonesia di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660002871846 dan sebesar Rp.3.550.000.000,00 (figa millor limo ratus lima puluh jute rupiah) pada tanggal 30 Desember 2020 ke rekening TSG Global Holding di Bank Branch Banking and Trust Company Washington D.C dengan nomor rekening 0005163070652 dan USD 265.300,- (dua ratus enam puluh lima nibu tiga ratus dollar Amerika Senkof) pada tanggal 24 Jull 2020 ke rekening Issac Gerson pada Bank Istanbul Corporate Banking of Turkiye dengan nomor rekening 4629089916, maka telah memperkaya:
- Orang lain yaitu saksi Tria Natalina, S.E., M.BA. sebesar USD 265.300,- (dua ratus enam puluh lima ribu tiga rafus dollar Amerika Serikat);
- Orang lain yaitu saksi Ir. Syaiful Idham sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (ina belas miliar rupiah) dan sebesar Rp.3.550.000.000,00 (biga malar lima ratus lima puluh juta rupiah) sehingga berjumlah Rp.18.550.000.000,00 (delapan belas miliar ilma ratus lima puluh juta rupiah);
- Sedangkan sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditransfer oleh sakai Sukoroto atas permintaan dari terdakwa Ir. Budi Noviantoro tanggal 14 Agustus 2020 ke rekening atas nama PT. Fusindo Soka di Bank Mandiri Cab. Jakarta Mega Kuningan dengan nomor rekening 0700006364074, sehingga telah memperkaya Korporasi PT Fusindo Soka sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni dalam hal ini PT. INKA (persero) sebesar Rp.21.153.475.000,00 (dua puluh satu millar seratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan USD 265.300 (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Senkať) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 20 sampai dengan 22 Agustus 2019, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro menghadiri Indonesia Africa infrastructure Development (IAID) di Ball yang dihadiri pemimpin bisnis, pembuat kebijakan, pejabat senior pemerintah, sebesar menteri, dan para pemangku kepentingan lainnya dari Indonesia dan Afrika termasuk diantaranya adalah delegasi dari BUMN yang bertujuan membahas upaya konkrit yang dapat dilakukan dalam bidang industri strategis dan diplomasi ekonomi, konektivitas, infrastruktur sosial dan pariwisata, energi dan pertambangan, skema pembiayaan, kerja sama perdagangan dan karja sama pembangunan antara Indonesia dengan negara-negara Afrika salah satunya adalah Republik Demokratik Kongo.
Bahwa Indonesia Africa Forum menghasilkan kesepakatan kerjasama bisnis yakni 10 BUMN dan perusahaan swasta bekerja sama dengan provider layanan konstruksi Amerika (The Sandi Group Global Holding) untuk membangun infrastruktur dan penyediaan perbaikan pesawat di Republik Demokratik Kongo.
Bahwa setelah pelaksanaan Indonesia Africa Forum tersebut, sekira bulan Oktober dan November 2019, saksi Gatot Tri Hargo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perum Bulog (sebelumnya sebagai Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan pada Kementerian BUMN) memperkenalkan terdakwa. Ir. Budi Noviantoro dengan saksi Tria Natalina, SEM.B.A selaku finance advisor dari PT Chatra Global dan saksi Ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT TSG Utama Indonesia (PT TSGI) sekaligus suami dari saksi Tia Natalina, S.E.M.BA, di kantor bersama PT Chatra Global dan PT TSGI yang beralamat di Menara 165 Jalan TB Simatupang Jakarta. Selain perkenalan, dalam pertemuan tersebut juga membahas tentang financing kemungkinan proyek PT INKA berupa rolling stock yang saat itu belum terdapat kesepakatan apapun terkait rencana proyek di Kongo.
Selanjutnya saksi Tria Natalina, S.EMBA dan saksi Gatot Tri Hargo memperkenalkan terdakwa Ir. Budi Noviantoro dengan Rubar Sandi selaku General Director TSG Global Holding (TSGH) dan Rubar Sandi memperkenalkan dirinya sebagai orang yang memiliki konsesi dari Pemerintah Republik Demokratik Kongo untuk mengelola tambang guna membiayai proyek-proyek di Kongo.
Selain itu, Rubar Sandi menyampaikan dirinya mempunyai hubungan dekat dengan Pemerintah Republik Demokratik Kongo dan akan memperoleh konsesi tambang disana. Kemudian saksi Tria Natalina, S.E.,M.B.A., menyampaikan bahwa dirinya mempunyai jaringan institusi keuangan global sehingga setelah konsesi tambang mereka peroleh, maka mereka akan melakukan monetisasi tambang tersebut melalui jaringan keuangan yang mereka miliki dan dana yang diperoleh akan digunakan untuk membiayai proyek di Republik Demokratik Kongo termasuk mengembalikan dan membiayai seluruh proyek di Republik Demokratik Kongo.
Pada tanggal 9 Desember 2019, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro kembali mengadakan pertemuan dengan saksi Tria Natalina, S.E.M.B.A., saksi Ir. Syaiful Idham dan Rubar Sandi di Hotel Ritz Carlton Singapura. Dalam pertemuan itu, Rubar Sandi menyampaikan kondisi transportasi di Republik Demokratik Kongo yang mana terjadi kemacetan di Kota Kinshasa dan ada potensi pembangunan jalur kereta api di sana. Atas penawaran Rubar Sandi, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro menyatakan menyambut baik rencana tersebut.
Bahwa pada akhir tahun 2019, saksi Tria Natalina, S.E.M.B.A, saksi Ir. Syaiful Idham dan Rubar Sandi menemui terdakwa Ir Budi Noviantoro di kantor PT INKA. di Madiun untuk menawarkan proyek perkeretaapian di Afrika dan atas penawaran tersebut, terdakwa Ir Budi Noviantoro tertarik untuk melakukan ekspansi bisnis guna mengerjakan proyek perkeretaapian di Afrika. Kemudian menindaklanjuti penawaran tersebut, pada tanggal 22 Januari 2020 terdakwa Ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA (persero) menandatangani Master Framework Joint Development Agreement (MFJDA) bersama TSG Global Holding, TSG Utama Indonesia dan Titan Global Capital terkait pembangunan transportasi kereta di DRC.
Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2020, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA (persero) mengirim surat dengan nomor SD- 15.3/D.1/INKA/2020 kepada Direksi PT INKA Multi Solusi (IMS) untuk membahas peluang bisnis proyek rail transport and railway di Republik Demokratik Kongo.
Bahwa dengan adanya surat dari Terdakwa Ir. Budi Noviantoro tersebut, maka pada tanggal 30 Januari 2020 bertempat di ruang rapat PT IMS yang merupakan anak perusahaan PT INKA (pensero), dilaksanakan rapat pembahasan peluang bisnis proyek railway di Republik Demokratik Kongo yang dihadiri oleh saksi Ir. Junaidi, M.T. selaku Direktur Utama PT IMS, saksi | Ketut Astika selaku Direktur Keuangan PT IMS, saksi I Gede Agus Prayatna selaku Direktur Utama PT IMST yang merupakan cuculafiliasi PT INKA (persero), saksi Zenij Suprijono selaku Direktur Utarna PT IMSC yang merupakan cucu/afiliasi PT INKA (persero). Cholik, saksi Sri Siddiqijah selaku Direktur Keuangan PT IMST, saksi Exiandri BP selaku Sekretaris Perusahaan PT IMS.
Selanjutnya pada tanggal 25 Februari 2020 bertempat di Menara 165 Jalan TB Simatuparng Jakarta, saksi tr. Syaiful Idham selaku Direktur dari PT TSG Ulama Indonesia, saksi I Gede Agus Prayatna selaku Direktur Utama PT IMST, saksi Rochmat Agung Widodo selaku General Manager Legal PT INKA, Welly Richard mewakili saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A. selaku Regional Head Titan Global Capital Pte., Ltd. dan saksi Septian Wahyutama mewakili Terdakwa Ir. Budi Noviantoro, melakukan pembahasan pendirian perusahaan patungan di Singapura yang menghasilkan kesepakatan bahwa PT INKA Multi Solusi Trading dan PT TSG Utama Indonesia sepakat untuk segera membentuk perusahaan patungan berupa Special Purpose Vehicle (SPV) dengan proporsi kepemilikan saham 51% dimiliki oleh PT INKA Multi Solusi Trading dan 49% dimiliki oleh TSG Utama Indonesia.
Padahal berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 memerintahkan untuk menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.
Namun faktanya dalam pembentukan perusahaan patungan tersebut, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA (persero) tidak pemah meminta izin dan tidak pernah melaporkan kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham PT INKA (persero). Akan tetapi pada rentang waktu lebih dari tiga tahun. Terdakwa Ir. Budi Noviantoro baru melaporkan kepada Asisten Deputi Bidang Jasa dan Logistik Kementerian Badan Usaha Milik Negara terkait perkembangan perluasan pasar dalam rangka BUMN Go Global sebagal tindak lanjut KTT G-20 dengan mengirimkan surat Nomor: SD- 01/01/INKA/2023 tanggal 2 Januari 2023, yang didalamnya memuat adanya pembuatan perusahaan patungan JV TSG Infrastructure, namun terhadap surat tersebut tidak ada respon dari Kementerian BUMN dalam hal ini Asisten Deputi Bidang Jasa dan Logistik selaku representasi pemegang saham.
Bahwa pada tanggal 25 Februari 2020 dilaksanakan pertemuan oleh Saksi I Gede Agus Prayatna selaku Direktur Utama PT IMST dan saksi Ir. Syaiful Idham selaku Direktur PT TSG Utama Indonesia menyepakati untuk biaya yang timbul dalam mendirikan SPV akan ditanggung sesuai proporsi kepemilikan saham yaitu PT. IMST sebesar 51% dan PT TSG Utama Indonesia sebesar 49%. Untuk tahap pertama biaya pendirian perusahaan di Singapura sebesar SGD40.000 (empat puluh ribu dollar singapura) dibiayai oleh PT IMST dan akan dikembalikan sesuai proporsi kepemilikan saham apabila perusahaan SPV yang akan dibentuk tersebut mendapatkan keuntungan. Untuk mensiasati ketentuan dalam Surat Keputusan BUMN Nomor 315/MBU/12/2019 maka disepakati agar SPV yang dibentuk tidak terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya walaupun PT IMST sebagai pemegang saham mayoritasnya (51%). Namun sampai dengan perusahaan patungan yang dibentuk dihapus operasinya oleh otoritas Singapura yakni pada tanggal 4 November 2024 berdasarkan Final Gazette Notification No. Urut 2952 dengan nomor UEN 2020176830 atas nama TSG Infrastructure, Pte.Ltd. Saksi Syaiful Idham selaku Direktur PT TSG Utarna Indonesia tidak memenuhi kewajiban mengembalikan biaya pendirian SPV TSG Infrastructure, Pte. Ltd yang telah disepakati di atas.
Pada tanggal 6 Maret 2020, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro memberikan uang sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atas permintaan saksi Tria Natalina, S.E. M.B.A sebagai balas jasa karena telah mengenalkan Terdakwa Ir. Budi Noviantoro kepada Rubar Sandi. Bahwa terdakwa Ir. Budi Noviantoro memperoleh uang tersebut dari PKBI (Perkumpulan Keluarga Besar INKA) dengan mengatasnamakan Direksi PT INKA (persero), yang ditransfer ke Bank Mandin rekening nomor 1660002903672 atas nama PT TSG Utama Indonesia.
Hasil pertemuan saksi I Gede Agus Prayatna selaku Direktur Utama PT IMST dan saksi ir. Syaiful Idham selaku Direktur PT TSG Utama Indonesia, maka pada tanggal 24 Juni 2020 didirikan perusahaan SPV di Singapura yang bemama TSG Infrastructure, Pte.Ltd dengan sertipikat pendirian Accounting and Corporate Regulationary Authority (ACRA) Company number: 2020176630 dan ditunjuk saksi Septian Wahyutana sebagai CEO (Chief Executive Officer). Perusahaan SPV tersebut berfungsi sebagai perusahaan yang akan menenma penempatan dana yang nantinya didapatkan oleh saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A. selaku Fund Raising Titan Global Capital dan dana tersebut akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan sarana perkeretaapian serta rolling stock di Kongo
Bahwa terdakwa tr. Budi Noviantoro menindaklanjuti Master Framework Joint Development Agreement tanggal 22 Januari 2020 oleh TSG Global Holdings (TSGH), PT TSG Utama Indonesia (TSGI) and PT Industri Kereta Api (Persero) (INKA) for Rail Transport and Railway Project in The Democratic Republic of Congo (DRC) membuat dokumen EPC (Engineering Procurement Construction) proyek yang akan dikerjakan PT INKA dan afiliasinya berupa proyek transportasi sarana dan prasarana kereta api di kota Kinshasa Democratic Republic of Congo (DRC), berupa ;
- 25 (dua puluh lima) unit lokomotif,
- 750 (tujuh ratus lima puluh) gerbong,
- 712 (tujuh ratus dua belas) kilo meter railway.
- 48 (empat puluh delapan) unit stasiun
- 8 (delapan) ruas jembatan rel.
Bahwa terdakwa ir. Budi Noviantoro menerima permintaan saksi Tria Natalina. S.E, M.B.A yang menyampaikan apabila proyek sarana perkeretaapian dan rolling stock dapat dikerjakan oleh PT INKA, maka terdakwa tr. Budi Noviantoro harus menyediakan energi listrik yang konsesinya sebesar 1000 M.W dimiliki oleh SUNPLUS SARL yang merupakan salah satu perusahaan milik Rubar Sandi. Saksi Tria Natalia, SEM.B.A menyampaikan kepada terdakwa Ir. Budi Noviantoro untuk penyediaan listrik guna mendukung proyek diperlukan sebesar 200 MW atau senilai USD10.000.000 (sepuluh juta dollar Amerika Serikat).
Kemudian saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A bersama saksi Ir. Syaiful Idhan meminta uang muka Power Purchase Agreement (PPA) sebesar 15%, yang selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2020, TSG Infrastructure. Pte. Ltd menuangkan kesepakatan dalam bentuk kontrak/perjanjian dengan SUNPLUS SARL yang dimiliki Rubar Sandi (TSGH).
Bahwa pada bulan Juli 2020, terdakwa Ir. Budi Noviantoro menerima undangan untuk menghadiri groundbreaking di Kongo dan terdakwa Ir. Budi Noviantoro sepakat atas permintaan saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A. untuk memberikan dana talangan untuk membiayai kegiatan tersebut terlebih dahulu, dengan ketentuan TSG Infrastructure, Pte.Ltd akan mengganti dana talangan yang telah diberikan PT. INKA (Persero) dengan mekanisme pengembalian dana talangan yang akan diatur lebih lanjut.
Selanjutnya terdakwa Ir. Budi Noviantoro memerintahkan saksi Inggit Wahyu Prasetio selaku Senior Manager Pemasaran PT INKA (Persero) untuk membuat Memo permohonan pendanaan kegiatan groundbreaking tersebut. Selanjutnya pada tanggal 23 Jull 2020 saksi Inggit Wahyu Prasetio membuat memo dengan nomor M-14/411/2020 yang ditujukan kepada terdakwa Ir. Budi Noviantoro yang pada pokoknya berisi permohonan anggaran sebesar USD265.300 (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat) untuk membiayai kegiatan groundbreaking proyek di Kinshasa DRC yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2020.
Bahwa terdakwa ir. Budi Noviantoro memenntahkan saksi Andy Budiman selaku Direktur Keuangan PT INKA mentransfer sebesar USD205.300 (due ratus enam puluh lima ribu tige ratus dollar Amerika Senkat dari kas PT INKA (persero) ke rekening atas nama Issac Gerson melalui Istanbul Corporate Banking of Turkiye pada tanggal 24 Jul 2020.
Bahwa pada awalnya pengeluaran uang sebesar USD265.300 (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Senkal) tercatat sebagai Kas bon, akan tetapi hal tersebut bertentangan dengan kebijakan dan prosedur keuangan PT INKA (persero) yang menyatakan bahwa Kasbon hanya digunakan untuk kegiatan internal PT INKA (persero), sehingga dalam laporan keuangan PT INKA (persero) pembiayaan tersebut dicatatkan sebagai hutang piutang tetapi tidak pernah terdapat akta hutang piutang dan penagihan kepada peminjam.
Pada tanggal 28 Agustus 2020, PT INKA (persero) dengan PT TSG Utama Indonesia, Titan Global Capital Pte. Ltd. dan TSG Global Holdings (TSGGH) menandatangani Master Implementation Joint Development Aggrement (MIJDA) No.005/0-TGC/AV/M/2020 for Transportation Development Project in Kinshasa yang ditandatangani oleh saksi Tria Natalina (Regional Head of Indonesia Titan Global Capital Pte. Ltd), Dr. Ruber Sandi ((Chairman & CEO TSG Global Holdings), saksi Syaiful Idham (CEO TSG Utama Indonesia) dan saksi Agung Sedaju (Director of
Development PT Industn Kereta Api), isinya antara lain:
1) Para pihak memiliki niatan untuk bekerja sama dalam proyek di DRC, berupa ;
a) Menyelesaikan masalah transportasi
b) Membentuk Joint Venture Company dengan partner potensial yang ditunjuk oleh Kementerian Transportasi dan Komunikasi untuk mengelola, mengoperasikan, merawat rolling stock, mengembangkan, merevitalisasi/meningkatkan jalur kereta dan infrastruktur dermaga dengan skema Bangun-Guna-Serah (Built-Operate-Transfer).
c) Proyek pengadaan rolling stock ; d) Proyek pengembangan transportasi jalur kereta, revitalisasi, dan/ peningkatan (infrastructure object) ; e) Proyek pengembangan infrastruktur pelabuhan sungai, revitalisasi dan/peningkatan (Infrastructure project).
2) TGC berperan menyediakan dana untuk pembangunan nasional proyek di DRC sebagai perwakilan Pemerintah DRC.
3) TSGGH (Amerika) berperan sebagai master developer dan proyek advisor dalam proyek kerja sama.
4) TSGI adalah perusahaan di Indonesia yang ditugaskan oleh TSGGH yang akan mengkontrak sewakan rolling stock dan infrastrukturnya.
5) PT INKA adalah pabrikan di Indonesia yang memproduksi rolling stock dan peralatan lain yang berhubungan dengan jasa perawatan dan tertarik untuk memenuhi kebutuhan rolling stock (termasuk gerbong penumpang, gerbong rangka, gerbong hopper, lokomotive dan produk rolling stock lainnya).
Selanjutnya untuk menindaklanjuti permintaan Pembelian PPA dari saksi Tria Natalina, S.E.,M.B.A, yang dituangkan dalam kontrak antara TSG Infrastructure, Pte, Lid dengan SUNPLUS SARL yang salah satu isinya pemenuhan release charge sebesar USD10.000.000 per 200 MW, selanjutnya saksi Ir. Syaiful Idham mengirimkan surat kepada terdakwa Ir. Budi Noviantoro, PT IMS dan PT IMST untuk meminta permohonan dana talangan PPA release charge solar photovoltaic power plant MW di Kinshasha Republik Demokratik Kongo sebesar USD10.000.000 dan menurut saksi Tria Natalina, S.E.,M.B.A akan menggantinya setelah TSG Infrastructure, PTE,I.td mendapatkan pinjaman pembiayaan (bond) yang pada kenyataannya saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A. gagal mendapatkan bond dari REED SMITH Pte.Ltd disebabkan tidak memenuhi persyaratan khususnya terkait jaminan atas pengajuan bond tersebut
Pada tanggal 21 September 2020, saksi Tria Natalina, SE,M.BA. memerintahkan saksi Septian Wahyutama selaku CEO TSG Infrastructure, Pte Lid untuk mengirimkan surat nomor SD-18A/TSGIN/2020 kepada terdakwa Ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT. INKA (persero) yang isinya mengajukan permohonan pinjaman dana talangan untuk implementasi operator solar photovolthaic power plant 200 MW di DRC. Alas permintaan dana talangan dari saksi Tria Natalina, S.E. MBA dan saksi Septian Wahyutama tersebut, terdakwa Ir. Budi Noviantoro menyetujui dan untuk melengkapi administrasi pemberian dana talangan tersebut, terdakwa Ir. Budi Noviantoro membuat seolah-olah terdapat Rapat Direksi yang menyetujui dana talangan dengan membuat Risalah Rapat Direksi tanggal 23 September 2020 yang kemudian terdakwa ir. Budi Noviantoro memerintahkan kepada seluruh Direksi PT INKA (persero) untuk menandatanganinya.
Dan masih pada hari yang sama. terdakwa Ir. Budi Noviantoro dan saksi Septian Wahyutama menandatangani Perjanjian Hutang Piutang antara PT INKA (Persero) dengan TSG Infrastructure, Pte.Ltd dengan nomor SPJ-19.1/01/INKA/2020 dan nomor SD-020/TSGIN/2020 yang diantaranya memuat pemberian dana talangan kepada TSG Infrastructure, Pte.,Ltd dengan tujuan transfer ke rekening TSG Utama Indonesia melalui rekening Bank Mandiri Nomor 1660002871846 dengan nilai piutang PT. INKA (Persero) sebesar Rp.15.000.000,000,00 (lima belas miliar rupiah) tanpa mensyaratkan jaminan namun dikenakan bunga sebesar 9% p.a dan masa pinjaman 2 bulan sejak tanggal perjanjian.
Selanjutnya pada tanggal 24 September 2020, terdakwa Ir. Budi Noviantoro membuat Memo nomor 01/D1/INKA/2020 yang ditujukan kepada Direktur Keuangan dan SDM serta GM Keuangan dan Akuntansi untuk melakukan transfer ke rekening dan jumlah yang diperjanjikan antara PT INKA (Persero) dan TSG Infrastructure, Pte.Ltd. Kemudian pada tanggal 25 September 2020, dilakukan transfer dana sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dari rekening PT INKA dengan tujuan rekening TSG Utama Indonesia melalui Bank Mandiri di nomor rekening 1660002871846.
Bahwa dana talangan yang telah diberikan seolah-olah menjadi pinjaman hutang piutang antara PT INKA (Persero) dengan TSG Infrastructure, Pte.Ltd dan atas pinjaman hutang piutang tersebut, TSG Infrastructure, Pte.Ltd tidak pemah mengembalikan dana talangan ke PT INKA (Persero).
Pada tanggal 24 Desember 2020, saksi Septian Wahyutama kembali mengirimkan surat dengan nomor SD-031/TSGIN/2020 kepada Direksi PT INKA (Persero) perihal "Request for a Delayed of Debt Payment and Additional Loan for Pre- Engineering Design Payments for the construction of a 200 MW Solar Photovoltaic Power Plant in Kishasa, Democratic Republic of the Congo", yaitu permintaan penundaan waktu pelunasan yang jatuh tempo tanggal 31 Desember 2020 menjadi 26 Februari 2021 dan adanya permintaan tambahan dana untuk kepentingan TSG Infrastructure, Pte, Ltd sebesar Rp.3.550.000.000,00 untuk selanjutnya ditransfer ke rekening TSG Global Holdings (TSGH). Selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2020, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro melakukan rapat direksi yang diikuti Direksi PT INKA (persero) yaitu Direktur Utama (Terdakwa Ir. Budi Noviantoro), Direktur Keuangan & SDM (Andi Budiman). Direktur Pengembangan (Agung Sedaju) dan Direktur Operasi (1 Gede Agus Prayatna). Keputusan rapat adalah menyetujui perpanjangan jangka waktu pelunasan pinjaman sampal dengan 26 Februari 2021 dan penambahan dana untuk kepentingan TSG Infrastructure dengan nilai utang total sebesar Rp.18.550.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan masa jatuh tempo tanggal 26 Februari 2021 untuk selanjutnya dilakukan adendum perjanjian utang piutang antara PT INKA (pensero) dengan TSG Infrastructure.
Guna menindaklanjuti keputusan Rapat Direksi diatas, pada tanggal 28 Desember 2020, Terdakwa Ir. Budi Noviantoro dan saksi Septian Wahyutama kembali menandatangani Addendum ke-2 Perjanjian Utang Plutang antara PT INKA (persero) dengan TSG Infra nomor SPJ-45/0.1/INKA/2020 dan SD- 033/TSGIN/2020, dengan isi perjanjian bahwa nilai pinjaman menjadi sebesar Rp. 18,550.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan pengembalian pinjaman paling lambat tanggal 26 Februari 2021 ditambah bunga sebesar 10%.
Kemudian pada tanggal 30 Desember 2020 dilakukan transfer dana pinjaman sebesar Rp.3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari PT INKA (persero) kepada TSG Global Holding di Bank Branch Banking and Trust Company Washington DC dengan nomor rekening 0005163070652 dengan berita transakai pembayaran TSG Infra.
Bahwa mekanisme pemberian pinjaman/hutang dengan total sebesar Rp. 18.550.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) bertentangan dengan aturan internal PT INKA (persero), yakni pemberian pinjaman/dana talangan ini tidak masuk dalam rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT INKA (persero) tahun berjalan. Bahwa hingga saat ini TSG Infrastructure tidak dapat mengembalikan kewajiban dana talangan dan telah dilakukan addendum perjanjian sebagai berikut:
a) Addendum II Perjanjian Hutang Piutang antara PT Industri Kereta Api dengan TSG Infrastructure PTE LTD Nomor: SPJ-45/D1/INKA/2020 Nomor: SD-033/TSGIN/2020 tanggal 28 Desember 2020:
b) Addendum-III Perjanjian Hutang Plutang antara PT Industri Kereta Api dengan TSG Infrastructure PTE LTD Nomor: SPJ-01.1/D1/INKA/2021 Nomor: DL-09A/TSGIN-LA/INKA/II/2021 tanggal 25 Februari 2021;
c) Addendum-IV Perjanjian Hutang Piutang antara PT Industri Kereta Api dengan TSG Infrastructure PTE LTD Nomor: SPJ-01.1/D1/INKA/2022 Nomor: DL-003B/TSGIN-LA/INKA/II/2022 tanggal 25 Februari 2022;
d) Addendum-V Perjanjian Hutang Piutang antara PT Industri Kereta Api dengan TSG Infrastructure PTE LTD Nomor: SPJ-29/D1/INKA/2022 Nomor: DL-017/TSGIN-LA/INKA/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022
Bahwa sakni Tria Natalina, S.E., M.B.A selaku Fund Raising bersama saksi Ir. Syaiful Idham selaku Direktur PT TSG Utama Indonesia dan saksi Septian Wahyutama selaku CEO TSG Infrastructure, PTE,Ltd tidak dapat merealisasikan proyek sarana perkeretaapian dan roling stock kepada PT INKA Persero dan proyek solar photovoltaic 200 MW.
Bahwa atas permintaan dari saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A kepada saksi Septian Wahyutama selaku CEO TSG Infrastructure, Pte.Ltd untuk mengirim surat yang isinya meminta dana talangan kepada PT IMST selaku anak perusahaan PT INKA guna pembuatan studi kelayakan pengadaan IT sistem terkait proyek pengembangan smart city di DRC sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kenyataannya tidak pemah ada proyek smart city di DRC tersebut untuk PT. INKA (Persero). Terdakwa Ir. Budi Noviantoro sebagai Direktur Utama PT INKA (persero) dan merangkap. jabatan sebagai Komisaris Utama PT. IMST sekaligus sebagai Controller TSG Infrastructure, Pte.Ltd mengetahui bahwa pembuatan studi kelayakan pengadaan IT sistern terkait proyek pengembangan amart city di DRC sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tidak masuk Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT IMST, tetap menyetujui dan memerintahkan saksi Sukoroto selaku Direktur Utama PT IMST untuk mentransfer dana sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari kas PT IMST ke rekening PT Fusindo Soka yang tidak terdapat hubungan hukum dengan PT IMST sebagaimana standing instruction No.005a/TSGIN/2020 tanggal 14 Agustus 2020 dari TSG Infrastructure.
Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa ir. Budi Noviantoro selaku Direktur Utama PT INKA (persero) dan merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT IMST (cucu / afiliasi perusahaan) sekaligus selaku Controller TSG Infrastructure, Pte Ltd hingga menimbulkan benturan kepentingan, bersama saksi Tria Natalina, SE. M.B.A, saksi Syaiful Idham dan saksi Septian Wahyutama terkait pembentukan JV TSG Infrastructure, Pte.Ltd yang tidak sesuai ketentuan SK Menten BUMN No. SK-315/MBU/12/2019, pemberian dana talangan kepada TSG Infrastructure untuk kegiatan ground breaking maupun pemberian dana talangan oleh PT INKA (persero) dengan mekanisme hutang-piutang terhadap perusahaan yang tidak tentapat hubungan hukum dengan PT INKA dan tidak tercantum dalam RKAP PT INKA (persero), penggunaan dana talangan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan, Kemudian menyetujui dan memerintahkan kepada saksi Sukoroto selaku Direktur Utama PT IMST untuk mentransfer dana yang berasal dari kas PT IMST kepada PT Fusindo Soka yang tidak terdapat hubungan hukum dengan PT IMST sehingga mengakibatkan dana dari PT INKA (persero) beserta afiliasinya yang sudah dikeluarkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan:
1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, dalam Pasal 5 ayat (3) menyatakan:
dalam melaksanakan tugasnya, anggota direksi harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparan, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.
2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, dalam Pasal 22 menyatakan
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.
(2) Direksi wajib menyampaikan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh. pengesahan:
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, dalam Pasal 21 menyatakan:
1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a) anggota Direksi pada BUMN lain, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta,
b) jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, dan/atau
c) jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
d) jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
4) Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Good Corporate Governance, Bagian Keempat Larangan Mengambil Keuntungan Pribadi, dalam pasal 23 menyatakan Para anggota Direksi dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan BUMN yang bersangkutan selain penghasilan yang sah.
5) Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Govemance) pada Badan Usaha Milik Negara, dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. Ayat (1) menyebulkan:
Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran tahunan dari R.JP
b. Ayat (2) menyebutkan:
"RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat
a) misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan dan program kerja/kegiatan;
b) anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan,
c) proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaannya; dan
d) hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS/Menteri.
8) Peraturan Menteri BUMN No.01 Tahun 2011 tentang Good Corporate Governance.
Pasal 3: Prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam peraturan ini, meliputi:
a. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
b. Akuntanbilitas (@ccountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif,
c. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat,
d. Kemandirian (independency), yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak maupun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat,
e. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Penerapan prinsip-prinsip GCG pada BUMN, bertujuan untuk:
1. Mengoptimalkan nilai BUMN agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN:
2. Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif. serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero/Organ Perum;
3. Mendorong agar Organ Persero/Organ Perum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarianlingkungan di sekitar BUMN,
4. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional
5. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional
7) Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: 315/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara mengatur:
a. Menghentikan sementara waldu (moratorium) pendirian Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
b. Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concem Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan Direksi BUMN,
Moratorium dan review sebagaimana Diktum KESATU angka 1 dan angka 2 berlaku terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk Cucu Perusahaan dan turunannya.
8) Anggaran Dasar PT INKA Nomor 35 tanggal 27 Februari 2017, pada pasal 11 ayat (8) huruf c yang menyatakan menerima maupun memberikan pinjaman jangka menengah/panjang, kecuali pinjaman (utang atau piutang) yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan perseroan dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan perseroan dilaporkan kepada Dewan Komisaris" dan prosedur kebijakan keuangan PT INKA tidak terdapat mekanisme pemberian pinjaman kepada entitas lain yang tidak terkonsolodasi dengan PT INKA. 9) Bab II Bidang Perbendaharaan & Asuransi 2.0 Kebijakan angka 1 Peraturan Direksi PT Industri Kereta Api (persero) Nomor: PER-13/INKA/2018 tentang Perubahan Sebagian Atas Kebijakan dan Prosedur Keuangan Nomor: 32/INKA/2017 PT Industri Kereta Api (persero) tanggal 19 April 2018, yang menyatakan:
1. Semua penerimaan dan pengeluaran kas perusahaan harus dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,
2. Penerimaan dan pengeluaran kas, baik dari aktivitas operasional, finansial, maupun investasi harus direalisasikan sesuai dengan dokumen legal yang dapat dipertanggungjawabkan
3. Pembayaran Permintaan Pengeluaran Kas (PPK) dilakukan maksimal 1 (satu) hari kerja setelah dokumen pengajuan diterima lengkap dan memnuhi ketntuan verifikasi. Khusus untuk pembayaran PPK dalam valuta asing dilakukan maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen pengajuan diterima lengkap dan memenuhi ketentuan verfikasi.
Kemudian lebih lanjut mengenai Prosedur Perencanaan, Penerimaan dan Pengeluaran kas diatur dalam Bab II 3.0 Peraturan Direksi PT Industri Kereta Api (persero) Nomor: PER-13/INKA/2018 tersebut.
10) Bab | Pengantar Peraturan Direksi PT Industri Kereta Api (persero) Nomor: 32/INKA/ 2017 tanggal 01 November 2017, pada point 5.0 Definisi dan istilah, yang menyatakan mengenai pengertian Kas bon "Kas bon adalah suatu mekanisme permintaan uang kas yang dapat dilakukan oleh karyawan, dimana uang kas tersebut digunakan untuk keperluan perusahaan. Transaksi kas bon dicatat oleh Fungsi Akuntansi sebagai uang muka pegawai dan ketika kas bon telah dipertanggungjawabkan (dalam kurun waktu yang telah ditetapkan), maka akan dicatatkan sebagai biaya. Dalam pertanggungjawaban kashon, dimungkinkan adanya kekurangan dan kelebihan kas bon." Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ir. Budi Noviantoro bersama dengan saksi Tria Natalina, S.E.,M.B.A, selaku Regional Head Täan Global Capital, Pte.Ltd, saksi ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT TSGI) dan saksi Septian Wahyutama selaku CEO TSG Infrastructure, Pte.Ltd, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain
Atau suatu korporasi yakni berdasarkan permintaan sakai Tria Natalina. SEMBA kepada Terdakwa Ir. Budi Noviantoro untuk membayar dan mentransfer dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (ima belas miliar rupiah) tanggal 23 September 2020 ke rekening atas nama PT. TSG Utama Indonesia di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660002871846 dan sebesar Rp.3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2020 ke rekening TSG Global Holding di Bank Branch Banking and Trust Company Washington D.C dengan nomor rekening 0005163070652, dan USD265.300,- (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amenka Serikaf) pada tanggal 24 Jull 2020 ke rekening Issac Gerson pada Bank Istanbul Corporate Banking of Turkiye dengan nomor rekening 4629089916, maka telah memperkaya
1. Orang lain yaitu saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A. sebesar USD265.300,- (dua ratua enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat)
2. Orang lain yaitu saksi Ir. Syaiful Idham sebesar Rp.3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sehingga berjumlah Rp.18.550.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah).
3. Sedangkan sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditransfer oleh saksi Sukoroto atas permintaan dari terdakwa Ir. Budi Noviantoro tanggal 14 Agustus 2020 ke rekening atas nama PT. Fusindo Soka di Bank Mandin Cab. Jakarta Mega Kuningan dengan nomor rekening 0700006364074, sehingga telah memperkaya Korporasi PT Fusindo Soka sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR-1041/PW13/5.2/2024 tanggal 20 Desember 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam pemberian dana talangan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada Joint Venture The Sandy Group Infrastructure (TSG Infra) dalam rencana proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW di Kinshasa DRC mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. INKA (persero) sebesar Rp.21.153.475.000,00 (dua puluh satu miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan USD265.300 (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat).
Perbuatan terdakwa Ir. Budi Noviantoro sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP waktu yang telah ditetapkan), maka akan dicatatkan sebagai
biaya. Dalam pertanggungjawaban kashon, dimungkinkan adanya kekurangan
dan kelebihan kas bon."
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ir. Budi Noviantoro bersama dengan saksi Tria Natalina, S.E.,M.B.A, selaku Regional Head Täan Global Capital, Pte.Ltd, saksi ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT TSGI) dan saksi Septian Wahyutama selaku CEO TSG Infrastructure, Pte.Ltd, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni berdasarkan permintaan sakai Tria Natalina. SEMBA kepada Terdakwa Ir. Budi Noviantoro untuk membayar dan mentransfer dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (ima belas miliar rupiah) tanggal 23 September 2020 ke rekening atas nama PT. TSG Utama Indonesia di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660002871846 dan sebesar Rp.3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah)
pada tanggal 30 Desember 2020 ke rekening TSG Global Holding di Bank Branch Banking and Trust Company Washington D.C dengan nomor rekening 0005163070652, dan USD265.300,- (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amenka Serikaf) pada tanggal 24 Jull 2020 ke rekening Issac Gerson pada Bank Istanbul Corporate Banking of Turkiye dengan nomor rekening 4629089916, maka telah memperkaya
1. Orang lain yaitu saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A. sebesar USD265.300,- (dua ratua enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat)
2. Orang lain yaitu saksi Ir. Syaiful Idham sebesar Rp.3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sehingga berjumlah Rp.18.550.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah).
3. Sedangkan sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditransfer oleh saksi Sukoroto atas permintaan dari terdakwa Ir. Budi Noviantoro tanggal 14 Agustus 2020 ke rekening atas nama PT. Fusindo Soka di Bank Mandin Cab. Jakarta Mega Kuningan dengan nomor rekening 0700006364074, sehingga telah memperkaya Korporasi PT Fusindo Soka sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR-1041/PW13/5.2/2024 tanggal 20 Desember 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam pemberian dana talangan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada Joint Venture The Sandy Group Infrastructure (TSG Infra) dalam rencana proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW di Kinshasa DRC mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. INKA (persero) sebesar Rp.21.153.475.000,00 (dua puluh satu miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan USD265.300 (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat).
Perbuatan terdakwa Ir. Budi Noviantoro sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ir. Budi Noviantoro bersama dengan saksi Tria Natalina, S.E.,M.B.A, selaku Regional Head Täan Global Capital, Pte.Ltd, saksi ir. Syaiful Idham selaku Direktur Utama PT The Sandy Group Utama Indonesia (PT TSGI) dan saksi Septian Wahyutama selaku CEO TSG Infrastructure, Pte.Ltd, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni berdasarkan permintaan sakai Tria Natalina. SEMBA kepada Terdakwa Ir. Budi Noviantoro untuk membayar dan mentransfer dana sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (ima belas miliar rupiah) tanggal 23 September 2020 ke rekening atas nama PT. TSG Utama Indonesia di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1660002871846 dan sebesar Rp.3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah)
pada tanggal 30 Desember 2020 ke rekening TSG Global Holding di Bank Branch Banking and Trust Company Washington D.C dengan nomor rekening 0005163070652, dan USD265.300,- (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amenka Serikaf) pada tanggal 24 Jull 2020 ke rekening Issac Gerson pada Bank Istanbul Corporate Banking of Turkiye dengan nomor rekening 4629089916, maka telah memperkaya
1. Orang lain yaitu saksi Tria Natalina, S.E., M.B.A. sebesar USD265.300,- (dua ratua enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat)
2. Orang lain yaitu saksi Ir. Syaiful Idham sebesar Rp.3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sehingga berjumlah Rp.18.550.000.000,00 (delapan belas miliar lima ratus lima puluh juta rupiah).
3. Sedangkan sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditransfer oleh saksi Sukoroto atas permintaan dari terdakwa Ir. Budi Noviantoro tanggal 14 Agustus 2020 ke rekening atas nama PT. Fusindo Soka di Bank Mandin Cab. Jakarta Mega Kuningan dengan nomor rekening 0700006364074, sehingga telah memperkaya Korporasi PT Fusindo Soka sebesar Rp.2.603.475.000,00 (dua miliar enam ratus tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR-1041/PW13/5.2/2024 tanggal 20 Desember 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dalam pemberian dana talangan PT Industri Kereta Api (INKA) kepada Joint Venture The Sandy Group Infrastructure (TSG Infra) dalam rencana proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW di Kinshasa DRC mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. INKA (persero) sebesar Rp.21.153.475.000,00 (dua puluh satu miliar seratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan USD265.300 (dua ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dollar Amerika Serikat).
Perbuatan terdakwa Ir. Budi Noviantoro sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :