0

“Pasal 224 KUHP berbunyi : Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: a. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan; b. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan. Lalu Berani dan mampukah Penyeidik Kejari Jombang Menerapakan Pasal 224 KUHP Untuk menjerat Saksi Nurcholis Sebagai Tersangka Karena Nurcholis sudah lima kali diapanggil untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan namun tak kunjung hadir?”

BERITAKORUPSI.CO –
Setelah lima kali tertunda sidang perkara dugaan Korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke 21 Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Kabupaten Jombang pada tahun 2021 sebesar Rp3.074.300.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.812.675.190,30 dengan Terdakwa Fiqi Efendi hanya untuk menedengar keterangan satu orang saksi dari JPU, yaitu Nurcholis, kakak kandung Terdakwa Fiqi Efendi, ternyata JPU dari Kejari Jombang tetap tak mampu menghadirkan Saksi Nurcholis sekalipun sudah dilakukan pemanggilan sebanyak lima kali, dan akhirnya keterangan Saksi Nurcholis pun tetap dibacakan dalam persidangan atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Surabaya walaupun Penasehat Hukum Terdakwa, M. Taufik mengajukan keberatan

Baca juga : Fiqi Efendi, Warga Pamekasan Diadili Karena Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Sebesar Rp1,812 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/10/fiqi-efendi-warga-pamekasan-diadili.html
Pertanyaannya adalah, benarkah JPU Kejari Jombang telah memanggil Saksi Nurcholis sebanyak lima kali? Kalau benar, apakah hanya sekedar mengirimkan/mengantarkan surat panggilan sidang kepada Saksi Nurcholis tanpa ada upaya paksa karena dianggap menghabat proses persidangan atau mungkin melecehkan penegakan hukum?

Wajibkah Saksi hadir dalam persidangan? Apakah ada sangsi hukum terhadap Saksi yang dipanggil untuk hadir dalam persidangan namun tikda hadir?

Berdasarkan penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP, menjadi saksi merupakan kewajiban setiap orang. Untuk menjadi saksi, ia haruslah bisa memberikan keterangan yang menjadi bagian alat bukti yang sah yaitu alat bukti keterangan saksi dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Pasal Pasal 184 ayat (1) KUHAP : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa, adalah alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Sedangkan sangsingnya diatur dalam Pasal 224 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
a. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan;
b. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan 
Pertanyaannya adalah, berani dan mampukah penyeidik Kejari Jombang menerapakan Pasal 224 KUHP untuk menjerat Saksi Nurcholis sebagai Tersangka karena Saksi Nurcholis sudah lima kali diapanggil untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan namun tak kunjung hadir, atau akan membiarakannya begitu saja karena hal itu dianggap hal biasa?”

Sementara pembacaan surat keterangan Saksi Nurcholis oleh JPU Kejari Jombang, berlangsung dalam persidangan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa, 21 Januari 2025 dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Agus Kasiyanto, SH., MH masing-masing HakimAd Hoc serta Panitra Pengganti (PP) dengan dihadiri langsung oleh Terdakwa Fiqi Efendi yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya

Selain JPU membacakan keterangan Saksi Nurcholis dalam persidangan, JPU juga rupanya sudah menghadirkan ahli keuangan tanpa penetapan agenda sidang oleh Majelis Hakim. Dan hal inipun sempat dipersoalkan Tim Penhasehat Hukum Terdakwa, namun Majelis Hakim tidak merasa keberatan atas jerih payah JPU menghadrikan ahli demi memperlancar proses persidangan
Ahli Keuangan yang dihadrikan JPU
Dari keterangan Saksi Nurcholis dalam persidangan yang dibacakan oleh JPU Kejari Jombang, ada yang menarik dengan isi surat dakwaan JPU terhadap Terdakwa Fiqi Efendi yang menyebut “Terdakwa Fiqi Efendimengkordinir Saksi Abdul Malik melalui Saksi Nurcholis yang merupakan kakak kandung Terdakwa"

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, berawal pada tahun 2020, terdapat informasi akan adanya Program Bantuan Hibah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur diketahui oleh Terdakwa Fiqi Efendi, yang kemudian mengkoordinir Saksi Abdul Malik melalui Saksi Nurcholis yang merupakan kakak kandung Terdakwa untuk mendata dan mencari Kelompok Masyarakat yang akan menjadi penerima dana hibah di wilayah kabupaten jombang,

Kemudian pada sekitar bulan bulan Mei - Desember 2020, Saksi Abdul Malik dibantu bersama dengan saksi Didik Arif Wahyudi berkeliling Kabupaten Jombang untuk menawarkan dan mendata masyarakat yang akan menjadi penerima dana hibah dengan cara membentuk kelompok-kelompok masyarakat sesuai dengan Dusun/Desa yang akan menjadi tempat pembangunan jalan rabat beton. 
JPU juga menjelaskan, oleh karena dana hibah dari 21 Pokmas dengan total sebesar Rp3.074.300 tersebut secara keseluruhan diserahkan oleh saksi Choirul Habibi, saksi Slamet Edo dan saksi Achmad Saudi kepada Terdakwa Terdakwa Fiqi Efendi, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan masing-masing Pokmas yaitu mulai dari penyediaan bahan material dan jasa/tenaga kerja dalam pengerjaan pembangunan sampai dengan saat pembayaran terhadap jasa tenaga pekerja, seluruhnya dikerjakan oleh saksi Choirul Habibi, saksi Slamet Edo dan saksi Achmad Saudi atas perintah dari Terdakwa Terdakwa Fiqi Efendi .

Anehnya, keterangan Saksi Nurcholis yang dibacakan oleh JPU Kejari Jombang dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim mengatakan, bahwa Saksilah yang mengkordinir semua Kegiatan, dan Saksi Nurcholis juga mengakui dalam keterangannya bahwa Ia sebagai Ketua Pokmas.

Nah, lalu mana yang benar? Apakah isi surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim dan terbuka untuk umum, atau keterangan Saksi Nurcholis yang dibawah sumpah dan dibacakan oleh JPU dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim?.

Sementara Terdakwa Fiqi Efendi seusai JPU membacakan keterangan kakak kandungnya, mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa Ia merasa difitnah dalam perkara ini. Apa yang dikatakan Terdakwa bukan tidak beralasan. Sebab atas ketidak hadiran kakaknya, perkara inipun tidak terang benderang namun Terdakwa harus diadili sendirian. (Jnt)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top