Ketiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 Yang Dituntut Ringan Oelh JPU KPK Adalah Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli. Lalu Bagaimana Dengan. Lalu Bagaimana Dengan Setyo Narwanto Selaku Ketua Tim Yang Juga Kepala Divisi Sarana Produksi & Pengembangan Areal PTPN XI, Aris Toharisman selaku Direktur Operasional PTPN XI, Ronald Tamtomo Karli selaku Direktur PT Kejayan Mas Termasuk Dolly P. Pulungan selaku Direktur Utama PTPN XI? Apakah Hanya Sebagai Saksi atau Akan Terseret Sebagai Tersangka???
BERITAKORUPSI.CO –Sekarang ini, kasus perkara Korupsi sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat Indonesia diberbagai Platform Media Sosial atau Sosmed, bahkan Presiden Prabowo Subianto pun turut mengomentarinya setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis ringan salah satu dari 21 Terdakwa Korupsi Timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 Triliun, yaitu Terdakwa Harvey Moeis, suami salah seorang artis Ibu Kota yakni Sandra Dewi Gunawan Basri, yang divonis 6 tahun dan 6 bulan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan dan membayar yang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider selama 2 tahun penjara
Anehnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menuntut sangat ringan Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12.578.940.308
Ketiga Terdakwa |
Terdakwa I Mochamad Cholidi Alias Mochamad Cholidi selaku Direktur Komersil PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Tahun 2016 dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan Denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Dan Terdakwa II Mochamad Khoiri selaku Anggota Tim Pembelian Tanah PTPN XI (Terdakwa II) dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) penjara dan Denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Serta Terdakwa III Muhchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas (pemilik lahan) dituntut pidana penjara selama 2 (dua) penjara dan Denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp12.578.940.308 (dua belas milyar lima ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus delapan rupiah) subsidr pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Baca juga :
Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI, Terungkap Bahwa Ketua Tim Setyo Narwanto Tidak Melakukan Tugasnya Sesuai SK - https://www.beritakorupsi.co/2024/10/sidang-perkara-korupsi-pengadaan-lahan.html JPU KPK mengatakan, sesuai fakta di persidangan, dari keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa dan barangbukti, bahwa Terdakwa I Mochamad Cholidi Alias Mochamad Cholidi, Terdakwa II Mochamad Khoiri dan Terdakwa III Muhchin Karli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
Tuntutan pidana terhadap Terdakwa I Mochamad Cholidi Alias Mochamad Cholidi, Terdakwa II Mochamad Khoiri dan Terdakwa III Muhchin Karli yang masing-masing didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, dibacakan JPU KPK Budhi Sarumpaet, Bernard Simanjutak dkk diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 08 Januari 2025 dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusungu, SH., MH dengan dibantu dua anggota masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP)
Setelah Ketiga Terdakwa (Terdakwa I Mochamad Cholidi Alias Mochamad Cholidi, Terdakwa II Mochamad Khoiri dan Terdakwa III Muhchin Karli) dituntut pidana penjara dan pidana tambahan berupa membayar denda dan membayar uang pengganti, lalu apakaha kasus ini sudah berakhir?
Lalu bagaimana dengan Setyo Narwanto Selaku Ketua Tim yang juga Kepala Divisi Sarana Produksi & Pengembangan Areal PTPN XI, Aris Toharisman selaku Direktur Operasional PTPN XI, Ronald Tamtomo Karli selaku Direktur PT Kejayan Mas Termasuk Dolly P. Pulungan selaku Direktur Utama PTPN XI? Apakah hanya sebagai Saksi dalam persidangan atau akan terseret sebagai Tersangka???
Kasus yang menyeret Terdakwa I Mochamad Cholid selaku Direktur Komersil PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Tahun 2016, dan Terdakwa II Mochamad Khoiri selaku Anggota Tim Pembelian Tanah PTPN XI serta Terdakwa III Muchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas dalam perkara dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12.578.940.308 adalah berawal pada tahun 2016 Susunan Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI tahun 2016 sesuai SK Direktur Utama PTPN XI No. XA-SURKP/16.221 tanggal 13 September 2016 adalah ;
1. Ketua Tim : Setyo Narwanto (Divisi Sarana Produksi & Pengembangan Areal)
2. Wakil Ketua Tim : Bambang Tri Anggono (Divisi Pengadaan)
3. Anggota Tim yang terdiri dari :
a. Divisi Umum, Hukum dan Aset : Mochmad Khoiri (Terdakwa II)
b. Divisi Pengadaan : I Nyoman Gede Sbagia
c. Divisi Tanaman : Elisam Botha
d. Divisi PPAB & MR : Chrisdiyanto Triwibowo
e. Divisi Quality Control : Yunan Sulaiman
f. Divisi Umum & Aset : Arief Radinata
Saat itu Direktur PT Kejayan Mas mengajukan surat penawaran lahan seluas 795.882 meter persegi atau oleh 79,5 Ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp125 ribu per meter persegi kepada Direktur PTPN XI
Atas penawaran tersebut, Terdakwa I Mochamad Cholid selaku Direktur Komersil PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi dan memeritahkan Terdakwa II Mochamad Khoiri selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI untuk segera ditindaklanjuti dan menyusun Draf SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI. Kemudian Terdakwa I Mochamad Cholid dan Terdakwa II Mochamad Khoiri bersama dengan beberapa pegawai PG (pabrik gula) Kedawoeng, melakukan kunjungan langsung ke lokasi di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan yang diterima langsung Terdakwa III Muchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas
Tanpa kajian mendalam soal kelayakan kondisi lahan, Terdakwa I Mochamad Cholid selaku Direktur Komersil PTPN XI memerintahkan Terdakwa II Mochamad Khoiri selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI (anggota Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI 2016) untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar dengan harga yang disepakati Rp120 ribu per meter persegi.
Padahal menurut keterangan Kepala Desa setempat, bahwa harga tanah sesuai nilai pasar di lokasi tersebut berkisar antara Rp35 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi
Atas perintah Terdakwa I Mochamad Cholid selaku Direktur Komersil PTPN XI dan Terdakwa II Mochamad Khoiri selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI (anggota Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI 2016), dibuatlah dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI. Dari hasil pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyimpulkan bahwa harga tersebut tidak wajar dan terjadi Mark-Up.
Sementara dalam persidangan terungkap dari keterangan Saksi Setyo Narwanto selaku Ketua Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Sarana Produksi & Pengembangan Areal PTPN XI mengakui bahwa dirinya selaku Ketua Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI tahun 2016 tidak melakukan tugasnya sesuai SK.
Pengakuan Saksi Setyo Narwanto selaku Ketua Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Sarana Produksi & Pengembangan Areal PTPN XI terungkap setelalah anggota Majelis Hakim berulangkali menanyakan tentang tugas Saksi Setyo Narwanto selaku Ketua Tim Saat Majelis Hakim kembali mencerca Saksi Setyo Narwanto dengan pertanyaan, “siapa yang seharusnya melakukan penawaran harga”. Saksi Setyo Narwanto terdiam sejenak lalu menjawab “Ketua Tim kepada penjual”.
Tidak hanya itu. Saksi Setyo Narwanto pun mengakui kepada Majelis Hakim, bahwa setelah menerima SK selaku Ketua Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI tahun 2016, tidak pernah melakukan rapat dengan anggota Tim termasuk dengan Terdakwa II Mochamad Khoiri selaku Anggota Tim Pembelian Tanah PTPN XI
Dalam surat dakwaan JPU KPK sangat jelas diuraikan bahwa tugas Tim Pembelian Tanah sesuai SK No. XA-SURKP/16.221 tanggal 13 September 2016, yaitu ;
- Melakukan survey serta kajian teknis budidaya tebu, kajian ekonomis dan kajian hukum terhadap beberapa pilihan tanah untuk lahan HGU yang akan dibeli seluas kurang lebih 100 Ha sampai dengan 1000 Ha yang berada di wilayah PTPN XI.
- Melakukan penawaran harga kepada penjual tanah sesuai dengan RKAP tahun 2016 yang selanjutnya dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
- Melakukan pengurusan administrasi terkait jasa Notaris, jasa penilai publik dan peralihan ha katas tanah sampai terbit sertifikat hak baru.
- Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan kegiatan ini menjadi beban Perusahaan.
Angka 3. Survey Tanah:
a. Tim melakukan pengecekan fisik tanah yang akan dibeli, yang meliputi: lokasi, kondisi geografis dan topografi tanah, akses jalan menuju lokasi tanah, sarana prasarana yang mendukung, serta tanaman dan bangunan yang ada diatasnya. ; b. Untuk bangunan dan seluruh isinya dicatat spesifikasinya, sedangkan untuk tanaman dicatat produktivitasnya dan fungsi/ nilai ekonomisnya, serta mengenai status tanah dilakukan pengecekan clear and clear. ; c. Tim melakukan pengukuran tanah yang akan dibeli dengan cara melaksanakan pengukuran ulang dan mencocokkan dengan peta bidang dan batas-batas tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat/ bukti kepemilikan hak dengan bantuan tenaga yang berkompeten dalam hal pengukuran tanah. Angka 4. Pembuatan Kajian Kelayakan Tanah:
a. Dalam menentukan kelayakan tanah, maka perlu dilakukan pembuatan kajian dari aspek teknis, aspek legal, serta aspek ekonomis dan sosial. ; b. Kajian teknis, legal, ekonomis dan social dapat dilakukan oleh anggota tim yang memiliki kompetensi untuk melakukan hal tersebut, atau menunjuk/ meminta bantuan dari pihak eksternal (Jasa P3GI, KJPP, atau Jasa Konsultan sesuai dengan kompetensi/ keahlian yang diperlukan). ; c. Proses penunjukan pihak eksternal yang akan melakukan kajian mengikuti SOP Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku di lingkungan PT. Perkebunan Nusantara XI. ; d. Hasil appraisal KJPP sebagai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dipakai sebagai dasar penawaran harga. ; e. Apabila luasan tanah tidak memungkinkan dibuat dalam hanya 1 (satu) klas tanah saja, maka dalam hamparan dapat terdiri dari beberapa klas tanah, sehingga HPS total dari tanah adalah akumulasi dari HPS masing – masing klas tanah yang ada.
Angka 5. Penawaran dan Negosiasi Harga:
a. Tim melaporkan hasil kajian kelayakan kepada Direksi sebagai dasar Direksi untuk menyetujui atau menolak penawaran penjualan tanah. ; b. Dalam hal Direksi menyetujui untuk melakukan pembelian tanah, Direksi memberikan batasan harga penawaran pembelian tanah kepada Tim, dengan mempertimbangkan nilai hasil appraisal KJPP. ; c. Direksi dapat mengusulkan harga penawaran sendiri kepada Tim selama harga yang diusulkan masih dibawah nilai hasil appraisal KJPP. ; d. Tim melakukan penawaran dan negoisasi harga dengan Pihak Penual tanah. ; e. Apabila disepakati harga antara Tim dengan Pihak Penjual, maka dibuatkan Berita Acara Negoisasi Harga yang ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Anggota Tim yang turut dalam negoisasi.
f. Apabila berdasarkan pertimbangan Tim harga penawaran dari Pihak Penjual melebihi HPS sesuai nilai hasil appraisal KJPP sehingga tidak diperoleh kesepakatan harga, maka hal tersebut dilaporkan kepada Direksi. Direksi yang berwenang memutuskan untuk membatalkan pembelian tanah atau menaikkan harga pembelian. ; g. Dalam hal Direksi memutuskan untuk menaikkan harga pembelian dengan nilai masih di bawah nilai harga appraisal KJPP, maka Tim melakukan negoisasi ulang dengan Pihak Penjual hingga diperoleh kesepakatan harga dan dibuatkan Berita Acara Negoisasi Harga yang ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Anggota Tim yang turut dalam negoisasi. ; h. Apabila tidak terjadi kesepakatan harga, maka proses pengadaan tanah tidak dapat dilanjutkan. ; i. Apabila telah terjadi kesepakatan harga, maka proses dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya. Pertanyaannya adalah, apakah Setyo Narwanto selaku Ketua Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 sesuai SK Dirut PTPN XI No. XA-SURKP/16.221 tanggal 13 September 2016 hanya sebagai formalitas dan tidak melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai Keputusan Direksi PTPN XI Nomor XA-SURKP/16.106, tanggal 29 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelian Tanah?
Apakah tugas dan tanggung jawab Setyo Narwanto selaku Ketua Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 menjadi tanggung jawab Terdakwa II Mochamad Khoiri selaku Anggota Tim Pembelian Tanah PTPN XI yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset?
Kalau memang Ketua, Wakil Ketua dan anggota Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai SK Dirut PTPN XI No. XA-SURKP/16.221 tanggal 13 September 2016 dan bekerja berdasarkan Keputusan Direksi PTPN XI Nomor XA-SURKP/16.106, tanggal 29 April 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelian Tanah tetapi tidak melakukannya, apakah hanya Terdakwa I Mochamad Cholid selaku Direktur Komersil PTPN XI dan Terdakwa II Mochamad Khoiri selaku Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI (anggota Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PTPN XI 2016) yang diadili dalam kasus Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12.578.940.308? Lalu bagaimana dengan Setyo Narwanto Selaku Ketua, Wakil Ketua dan anggota Tim Pembelian Tanah untuk Tanaman Tebu Sendiri (TS) PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 termasuk Aris Toharisman selaku Direktur Operasional PTPN XI serta Dolly P. Pulungan selaku Direktur Utama PTPN XI? Apakah tidak bertanggung jawab atas Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016 yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12.578.940.308?
Tidak hanya itu. Kalau Terdakwa III Muchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas diadili dalam kasus ini, bagaimana dengan Ronald Tamtomo Karli selaku Direktur PT Kejayan Mas? Apakah tidak terlibat bersama dengan Terdakwa III Muchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas?
Sebab dalam surat dakwaan JPU KPK dijelaskan, bahwa sekitar bulan Mei tahun 2016, bertempat di Kantor LO (Liaison Officer) PTPN XI yang terletak di Jl. Tebet Timur Dalam IX Nomor 16 RT.10/ RW. 9 Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan, diselenggarakan rapat BoD (Board of Director) yang dihadiri oleh DOLLY P. PULUNGAN selaku Direktur Utama, ARIS TOHARISMAN selaku Direktur Operasional dan Terdakwa I MOCHAMAD COLIDI Als. MOHAMAD CHOLIDI selaku Direktur Komersial,
Pada rapat tersebut membahas Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PTPN XI Tahun 2016 dan disepakati adanya nilai investasi RKAP Perubahan PTPN XI Tahun 2016 dalam bentuk pengadaan tanah sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah). Selanjutnya setelah rapat perubahan RKAP PTPN XI tersebut, Terdakwa I menyampaikan informasi hasil rapat mengenai rencana investasi pengadaan tanah PTPN XI kepada NOOR DRAJAT RACHMAN selaku General Manager Pabrik Gula Kedawoeng (GM PG Kedawoeng). Kemudian Terdakwa I memerintahkan NOOR DRAJAT RACHMAN untuk mencari lahan di sekitar PG Kedawoeng. Beberapa waktu kemudian, NOOR DRAJAT RACHMAN memberikan informasi kepada Terdakwa I bahwa di Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur terdapat lahan potensial milik PT. Kejayan Mas yang bisa dibeli untuk ditanami tebu.
Kemudian atas informasi dari NOOR DRAJAT RACHMAN, Terdakwa I menyampaikan informasi pengadaan lahan potensial milik PT Kejayan Mas kepada DEDI MAWARDI dan WINACHYU selaku Komisaris PTPN XI. Selanjutnya Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II yang saat itu menjabat Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI untuk menemani DEDI MAWARDI dan WINACHYU dalam rangka untuk meninjau lahan yang akan diadakan oleh PTPN XI milik PT Kejayan Mas.
Pada bulan September 2016, Terdakwa II bersama dengan pihak PTPN XI menemui Terdakwa III dan RONALD TAMTOMO KARLI selaku Direktur PT Kejayan Mas, pada saat pertemuan itu, Terdakwa II menyampaikan informasi bahwa PTPN XI sedang mencari lahan untuk budi daya tanaman tebu. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :