0
JPU KPK : “Untuk saat ini yang sampai ke kita selaku JPU hanya yang kita sidangkan ini. Saya belum monitor ke teman-teman Penyidik yang menangani perkara ini apakah ada pengembangan lagi. Nanti coba saya tanyakan”

BERITAKORUPSI.CO –
Kalimat disamping adalah penggelan dari sebagian puisi tentang jeritan hati rakyat.

Dan sekarang inipun, rakyat menjerit dan kecewa melihat penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atas penanganan berbagai kasus yang terjadi khususnya kasus perkara Korupsi

Dan kasus perkara Korupsi sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat Indonesia diberbagai Platform Media Sosial atau Sosmed, bahkan Presiden Prabowo Subianto pun turut mengomentarinya setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis ringan salah satu dari 21 Terdakwa Korupsi Timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 Triliun, yaitu Terdakwa Harvey Moeis, suami salah seorang artis Ibu Kota yakni Sandra Dewi Gunawan Basri, yang divonis 6 tahun dan 6 bulan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan dan membayar yang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider selama 2 tahun penjara. Padahal tuntutan JPU Kejagung adalah 12 tahun Penjara.

Kekecewaan masyarakat akibat vonis ringan oleh Hakim terhadap Terdakwa Korupsi bukannya berkurang, melainkan semakin bertambah setelah hari ini, Kamis, 09 Januari 2025, Lembaga Antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi justru menuntut ringan dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun terhadap 2 Terdakwa Korupsi Gratifikasi yang dianggap Suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp147.087.236.500 yaitu Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2022 bersama suaminya, Hasan Aminuddin (anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2008 dan 2008- 2013)  
Baca juga :
Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin Anggota DPR RI Diadili Karena Diduga Menerima Suap - https://www.beritakorupsi.co/2022/01/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin Di Vonis 4 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi - https://www.beritakorupsi.co/2022/06/bupati-probolinggo-puput-tantriana-sari.html

Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 6 (enam) bulan dan membayar uang penggantin untuk Terdakwa II Hasan Aminuddin sebesar Rp57.321.177.914,15  subsider 3 (tiga) tahun penjara serta pencabutan hak politik atau hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik masing-masing selama 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana pokok atau pidana penjara

Sehari sebelumnya, yaitu pada Rabu, 08 Januari 2025, JPU KPK juga menuntut ringan 3 Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha PTPN XI tahun 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12.578.940.308 
Ketiga Terdakwa adalah Mochamad Cholidi selaku Direktur Komersil PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) Tahun 2016 dituntut 4,3 tahun penjara, Terdakwa Mochamad Khoiri selaku Anggota Tim Pembelian Tanah PTPN XI  dituntut 2,3 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta Terdakwa Muhchin Karli selaku Komisaris Utama PT Kejayan Mas (pemilik lahan) dituntut 2 tahun penjara denda sebesar Rp300 juta subsider 6  bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp12.578.940.308 subsidr 2 tahun penjara

Namun anehnya, tuntutan JPU KPK dalam perkara Korupsi Gratifikasi yang dianggap Suap dan TPPU sebesar Rp147.087.236.500 terhadap pasangan suami istri, yaitu Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai mantan Narapidana Koruptor 4 tahun penjara yang bermula pada saat KPK melakukan OTT terhadap Keduanya pada Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib sebagai perkara awal yang tidak dipertimbangkan oleh KPK sebaga hal yang memberatkan

Yang lebih anehnya lagi adalah, tuntutan JPU KPK terhadap Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin dalam perkara pertama yaitu Korupsi Suap ‘jual beli’ jabatan terhadap 18 Pj Kades (Pejabat Kepala Desa), adalah pidana penajara masing-masing selama 8 tahun denda sebesar Rp800 juta Subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti untuk Terdakwa Puput Tantriana Sari sebesar Rp20 juta Subsider pidana penjara selam 1 tahun 
Padahal, JPU KPK sangat jelas menguraikan jumlah uang hasil Gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin adalah sejumlah Rp147.687.236.500 dengan nilai uang yang digunakan Terdakwa dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah disita yakni sejumlah Rp87.162.640.585,85, logam mulia berupa emas antam seberat 1.823 gram senilai Rp2.653.418.000 serta uang pengembalian dari Zulfikar Imawan yang disita sejumlah Rp550.000.000, dengan keseluruhan berjumlah yang disita adalah sebesar Rp90.366.058.585,85 dan diperhitungkan sebagai pengurang pembebanan Uang Pengganti. Sehingga masih terdapat selisih uang hasil korupsi yang harus dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp57.321.177.914,15
 
Baca juga :
Sidang Terdakwa Korupsi Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo dan Suaminya, Hasan Aminuddin Terungkap Adanya Pengaturan Pemenang Lelang - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/sidang-terdakwa-korupsi-puput-tantriana.html

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan Suaminya, Hasan Aminuddin Selaku Anggota DPR RI Kemabali Diadili Dalam Perkara Korupsi dan TPPU Sebesar Rp150,200 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/06/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html

 
Lalu bandingkan tuntutan JPU KPK terhadap si Puput dan si Hasan, dengan tuntutan JPU Kejari Surabaya terhadap Terdakwa Korupsi pengadaan material atap dan meubelair pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Subidang Pendidikan SMK berupa pembangunan Ruang Khusus Praktek Siswa SMK Negeri dan Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur TA 2018 yang merugikan keuangan negera senilai Rp8.270.966.811,04

Dua Terdakwa dalam perkara ini yaitu Saiful Rachman, M.M. M.Pd selaku (mantan) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur tahun 2015 - 2019, dan Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang,  Kabupaten Jember Dituntut pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan divonis masing-masing 7 (tujuh) tahun penjara dan membayar uang pengganti untuk Terdakwa Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd Rp.8.270.966.811,04 subsider 4 (empat) tahun penjara 
Yang menjadi pertanyaan masyarakat dari 2 perkara khususnya yang menjerat Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2022 bersama suaminya, Hasan Aminuddin (anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2008 dan 2008- 2013) adalah, apakah semakin banyak hasil Korupsi oleh Terdakwa semakin rendah hukuman yang dijatuhkan? Atau progam baru dari Pimpinan KPK termasuk dari pemerintah mulai tahun 2025 baahwa tidak lagi menghukum berat para Koruptor?

Namun pertanyaan selanjutnya adalah, apakah KPK hanya menyeret Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin dalam perkara Korupsi Gratifikasi yang dianggap Suap dan TPPU sebesar Rp147.087.236.500 sejak tahun 2013 hingga tahun 2021 ?

Sebab fakta yang terungkap dalam persidangan adalah, bahwa nasib ASN dan pengaturan proyek proyek-proyek APBD Kabupaten Probolinggo bukan hanya ditangan Terdakwa Hasan Aminuddin, melainkan melibatkan keponakannya, yaitu Nuris Zamzami yang akrab disapa Gus Nuris selaku Kasi (Kepala Seksi) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo.

Bahkan uang dari beberapa pihak termasuk dari para kontraktor disetor ke Nuris Zamzami dan kemudian oleh Nuris Zamzami diserahkan ke Om-nya, yaitu Terdakwa Hasan Aminuddin. Tidak hanya itu. Uang yang yang diduga dari hasil Korupsi itu diatas namakan kebeberapa pihak. 
Lalu bagaimana nasih pihak-pihak yang terlibat dalam proyek APBD Kabupaten Probolinggo termasuk Zamzami selaku Kasi (Kepala Seksi) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo? Apakah perbuatannya sudah ditanggung oleh Terdakwa Hasan Aminuddin?

Menanggapi hal itu, JPU KPK Budi Sarumpaet saat dihubingi beritakorupsi melalui telepon (pesan WhastApp) mejelaskan, “Untuk saat ini yang sampai ke kita selaku JPU hanya yang kita sidangkan ini. Saya belum monitor ke teman-teman Penyidik yang menangani perkara ini apakah ada pengembangan lagi. Nanti coba saya tanyakan”.

Sementara surat tuntutan pidana terhadap Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 - 2022 dan Terdakwa II Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2013 dibacakan JPU Budi Sarumpaet dkk dari Komisi Pempemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, pada Kamis, 09 Januari 2025 dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitra Pengganti yang dihadiri Kedua Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya  
Dalam surat tuntutan, JPU KPK mengatakan, bahwa tuntutan pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan. Pengertian terkait dengan penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (1) huruf b tersebut dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang rumusannya adalah sebagai berikut:

Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

Selain itu terdapat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Korupsi menyatakan ;
(1) Dalam hal menentukan jumlah pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan bukan semata-mata sejumlah kerugian keuangan negara yang diakibatkan:

(2) Hasil korupsi yang telah disita terlebih dahulu oleh penyidik harus diperhitungkan dalam menentukan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana" 
Selanjutnya pada Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan:
Dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh Terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada Terdakwa sepanjang pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya seperti tindak pidana pencucian uang.

Bahwa dalam perkara a quo, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah kami uraikan sebelumnya, diketahui bahwa dari perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan para Terdakwa, berupa penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dengan keseluruhan berjumlah Rp147.687.236.500 (seratus empat puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah)

Bahwa dari penerimaan uang gratifikasi yang dianggap suap berjumlah Rp147.687.236.500  tersebut, terdapat uang sejumlah Rp52.541.414.357 ditempatkan ke dalam beberapa rekening dan deposito atas nama para terdakwa dan atas nama orang lain dengan saldo akhir seluruhnya berjumlah Rp55.684.595.055,22.
  • Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian Obligasi Negaraa Ritel (ORI) berjumlah Rp980.178.322.,; - Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian asset tanah dan bangunan berjumlah Rp25.512.875.000,; - - Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kenderaan berjumlah Rp3.412.550.000,;
  • Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian Polis Asuransi berjumlah Rp2.978.721.630 dengan saldo akhir berjumlah Rp1.572.442.208,63,;
  • Membelanjakan membayarkan, untuk pembelian emas dengan berat seluruhnya 1.823 gram senilai Rp2.653.418.000, dan
  • Menempatkan atau menitipkan brankas yang berisi uang sejumlah Rp5.350.000.000
Bahwa adapun perhitungan emas yang dikonversikan kedalam mata uang rupiah dengan penjelasan sebagai berikut ;
  1. Tanggal 06 Januari 2021 Terdakwa II HASAN AMINUDDIN melalui RICHARDUS SIGIT APRIJOKO membeli logam mulia berupa 3 (tiga) keping emas Antam masing-masing seberat 25 (dua puluh lima) gram, 1 (satu) keping emas Antam seberat 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) keping emas Antam seberat 5 (lima) gram di Mall City of Tomorrow Surabaya dengan harga Rp84.488.000
  2. Pada tahun 2013 sampai dengan 2021, para Terdakwa membeli logam mulia dengan rincian sebagai berikut (konversi emas berdasarkan data harga emas per tanggal 06 Januan 2025 yang diakses pada laman https//www.logammulia.com/id/harga- emas-hari-ini);
a. (satu) keping logam mulia emas Antam dengan berat 3 gram dengan harga pergram  
    Rp4.502.000 .
b. 3 (tiga) keping logam mulia emas Antam dengan berat masing-masing 5 gram dengan harga  
    pergram Rp7.470.000 sehingga harga keseluruhan sejumlah Rp22. 410.000
c. 4 (empat) keping logam mulia emas Antam dengan berat masing-masing 10 gram dengan 
    harga pergram Rp14.885.000. Sehingga harga keseluruhan berjumlah Rp59.540.000
d. 25 (dua puluh lima) keping logam mulia emas Antam dengan berat masing- masing 25 gram 
    dengan harga pergram Rp37.087.000. Sehingga harga keseluruhan berjulah Rp927.175.000
e. 3 (tiga) keping logam mulia emas Antam dengan berat masing-masing 50 gram dengan harga   
    pergram Rp74.005.000 dengan harga keseluruhan Rp222.285.000
f. 5 (lima) kaping logam mulia emas Antam dengan berat masing-masing 100 gram dengan 
    harga  pergram Rp148.112.000 dengan harga keseluruhan Rp740.560.000
g. 4 (empat) keping emas logam mulia emas Antam dengan berat masing-masing 100 gram 
    dengan harga pergram Rp148.112.000 dengan harga keseluruhan Rp592.448.000
Harga pengkonvensian keseluruhan emas tersebut adalah Rp84.498.000 + Rp2.568.120.000. Sehingga total keseluruhan harga emas dengan berat 1.823 gram adalah Rp2.653.418.000

Bahwa selama proses penyidikan, ZULFIKAR IMAWAN telah mengembalikan uang sejumlah Rp550.000.000 dan uang yang dititipkan Terdakwa I Hasan Aminuddin didalam brankas sejumlah R16.350 000.000. Sehingga sudah selayaknya dijadikan pengurangan Uang Pengganti

Sehingga total keseluruhan nilai Tindak Pidana Pencucian uang yang dilakukan para Terdakwa adalah berjumlah Rp90.775.739.309, dan logam mulia berupa emas dengan berat 1.823 gram senilai Rp2.653.418.000 dengan asset baik berupa uang dan asset benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah dilakukan penyitaan adalah sejumlah Rp87.162.640.585,85, dan logam mulia berupa emas seberat 1.823 gram senilai Rp2.653.418.000mditambahkan uang pengembalian dari ZULFIKAR IMAWAN sejumlah Rp550.000.000

Bahwa dari total penerimaan gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp147.687.236.500 dengan nilai uang yang digunakan Terdakwa dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah disita yakni sejumlah Rp87.162.640.585,85, logam mulia berupa emas antam seberat 1.823 gram senilai Rp2.653.418.000 serta uang pengembalian dari ZULFIKAR IMAWAN yang disita sejumlah Rp550.000.000 dengan keseluruhan berjumlah Rp90.366.058.585,85 merupakan sebagai pengurang pembebanan Uang Pengganti. Sehingga masih terdapat selisih uang sejumlah Rp57.321.177.914,15  
Bahwa uang sebagaimana barang bukti yang telah dilakukan penyitaan merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang dianggap suap dan digunakan oleh para Terdakwa untuk melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu ;
  1. Barang bukti nomor 576 adalah uang yang bersumber dari penerimaan gratifikasi yang dianggap suap yang selanjutnya ditempatkan pada rekening dan deposito atas nama orang lain (dikurangkan sejumlah Rp3.496.500.000 dikembalikan kepada SARIDI dan sejumlah Rp249.900.000 dikembalikan kepada NANIK MELANI)
  2. Barang bukti nomor 578 adalah uang yang bersumber dari penerimaan gratifikasi yang dianggap suap yang selanjutnya ditempatkan pada rekening dan deposito atas nama orang lain (dikurangkan sejumlah 249.900.000 dikembalikan kepada NANIK MELANI)
  3. Barang bukti nomor 577, 579, 580, 581, 582, 583, 584, 585, 586, 587, 588, 589, 590, 591, 592, 593, 594, 595, 596, 598, 599, 600, 601, 602, 603, 605, 612, 614, 615 adalah uang yang bersumber dari penerimaan gratifikasi yang dianggap suap yang selanjutnya ditempatkan pada rekening dan deposito atas nama orang lain dan para terdakwa, dibelanjakan untuk pembelian Obligasi Ritel Negara (ORI) dan Produk Asuransi
  4. Barang Bukti 610 dan 611 adalah uang pengembalian dari ZULFIKAR IMAWAN yang berasal dari uang tunai yang dititipkan oleh para terdakwa kepada ZULFIKAR IMAWAN.
Maka terhadap barang bukti tersebut sudah selayaknya dirampas untuk negara yang selengkapnya akan kami sampaikan dalam amar tuntutan. 
Bahwa selain pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, Penuntut Umum juga mempertimbangkan mengenai penjatuhan jenis pidana tambahan lainnya berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Seorang Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

Ketentuan tersebut tidak menjelaskan ruang lingkup hak-hak tertentu yang dapat dicabut. Oleh karena itu, untuk mengetahui makna dan ruang lingkup hak-hak tertentu harus dilihat pada ketentuan Pasal 35 ayat (1) KUHP yang meliputi:

a Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu
b. Hak memasuki Angkatan Bersenjata
c. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan- aturan umum.
d. Hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali,
    wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri,
e. Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak
    sendiri,;
f. Hak menjalankan mata pencarian tertentu 
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI adalah Bupati Probolinggo Periode Tahun 2013-2018 dan periode tahun 2018-2023 yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk memimpin jalannya urusan pemerintahan, bersama-sama dengan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan kewenangannya serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Oleh karena itu, untuk menghindari negara ini dikelola oleh orang-orang yang menggunakan jabatan atau kedudukannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, kolega maupun kelompoknya, serta melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi, persepsi yang salah tentang calon pemimpin/wakil rakyat yang akan dipilihnya,

Maka perlu kiranya mencabut hak Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dan hak Terdakwa II HASAN AMINUDDIN untuk dipilih atau menduduki dalam jabatan publik.

Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan hukum pidana yaitu menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan orang lain yang akan melakukan kejahatan, sehingga fungsi hukum sebagai a tool of social engineering dapat terwujud, namun pencabutan hak tersebut juga harus dibatasi dalam tenggang waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHP. 
Bahwa karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka sesuai dengan Pasal 222 KUHAP para Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara.

Berdasarkan uraian yang kami kemukakan dalam analisa yuridis sebagaimana tersebut di atas, maka kami selaku Penuntut Umum berkesimpulan, bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan Gabungan Beberapa Tindak Pidana yaitu:
  1. Tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan KESATU
  2. Tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan KEDUA alternatif Pertama
Selanjutnya sampailah kami kepada tuntutan pidana terhadap para Terdakwa, namun sebelum kami membacakan tuntutan pidana tersebut, perlu kiranya kami kemukakan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana ini, yaitu sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan:
Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Para Terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan

Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, kami Penuntut Umum dalam perkara ini ;

MENUNTUT :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dan Terdakwa II HASAN AMINUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama yaitu menerim a gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan KESATU, 
  1. DAN Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan KEDUA alternatif Pertama;
  2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa I PUPUT TANTRIANA SARI dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  3. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa II HASAN AMINUDDIN dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  4. Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  5. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  6. Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa II HASAN AMINUDDIN sebesar Rp57.321.177.914,15 (lima puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh tujuh sembilan ratus empat belas rupiah koma lima belas sen) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa II HASAN AMINUDDIN tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun,”
  7. Menjatuhkan pidana tambahan kepada para Terdakwa masing-masing berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/ politis selama 5 (lima) tahun terhitung sejak para Terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,”
Atas tuntutan dari JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH memberikan kesempatan kepada Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pleoi atau Pembelaannya pada persidangan berikutnya. (Jts)

 



Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top