0

“Ada 4 Kasus Perkara Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD) Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, dan 3 Kasus Perkara Dugaan Korupsi akan menyeret Terdakwa M. Kamil. Apakah Kasus Ini Hanya M. Kamil Selaku Plt. Dirut PDSD Kab. Bangkalan Yang Terlibat, Atau Ada Pihak Lain Namun M. Kamil Menjadi Pahlawab Buat Pihak Yang Lainnya?”

BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 14 Januari 2025, menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terhadap Terdakwa Drs. Moh. Kamil, M.Pd selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan Tahun 2019 – 2021 karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Sumber Daya Badan Usaha Milik Daerah (PDSD BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan Kepada PT. Aman pada Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negaara sebesar Rp1.450.000.000 (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-210/PW13/5.2/2024 tanggal 30 April 2024

Baca juga :
M. Kamil Selaku Plt. Dirut PDSD BUMD Kab. Bangkalan Diadili Karena Dugaan Korupsi Rp1.450 M dan Perkara Lainnya Segera Menyusul - https://www.beritakorupsi.co/2024/09/m-kamil-selaku-plt-dirut-pdsd-bumd-kab.html

Tidak hanya dihukum pidana penjara (badan), Terdakwa Drs. Moh. Kamil, M.Pd juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dan jika Terdakwa tidak membayar maka dipidana kurungan selaka 6 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Drs. Moh. Kamil, M.Pd untuk membayar uang pengganti sebagai kerugikan keuangan negara sebesar Rp1.450.000.000 dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inckrah) maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Terpidana tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 
Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Drs. Moh. Kamil, M.Pd lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu dengan pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000 subsider pidana penjaar selama 4 tahun

Vonis pidana penjara Terdakwa Drs. Moh. Kamil, M.Pd yang diampingi Penasehat Hukum-nya, dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang diketuai Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH yang dibantu dua Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Agus Karyanto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) dengan dihadiri JPU Muhammad Zuton, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan

Atas putusan itu, Terdakwa menerima tetapi JPU masih pikir-pikir. Alasan JPU, masih harus melaporkannya ke pimpinan atau Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, apakah menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi Suarabaya Jawa Timur

Kasus dugaaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Sumber Daya Badan Usaha (PDSD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dengan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp23 miliar, ternyata tidak berhenti disini saja setelah Majelis Hakim memvonis Terdakwa Drs. Moh. Kamil, M.Pd selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD) pada hari ini, Selasa, 14 Januari 2025

Sebab kasus dugaaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal di perushaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terdiri dari 4 kasus perkara, dan 3 perkara akan menyeret Terdakwa Drs. Moh. Kamil, M.Pd selaku Plt. Dirut PDSD termasuk yang sudah berjalan atau divonis. Berarti masih ada 2 kasus yang menyeret Drs. Moh. Kamil, M.Pd untuk kembali diadili. Hal itu dikatakan JPU kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 14 Januari 2025

“Ada emapat perkara tidak semuanya hanya tiga perkara yang ada Terdakwa,” ucap JPU
Namun yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah kasus dugaan Korupsi Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Sumber Daya Badan Usaha (PDSD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dengan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp23 miliar hanya Drs. Moh. Kamil, M.Pd selaku Plt. Dirut PDSD yang terlibat, atau ada pihak lain dan Drs. Moh. Kamil, M.Pd menjadi pahlawan buat pihak lainnya?

Kasus dugaan Korupsi Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah PDSD BUMD Pemkab Bangkalan hingga menyeret Terdakwa Drs. Moh. Kamil, M.Pd selaku Plt. Dirut PDSD, bermula dari hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) BUMD Kabupuaten Bangkalan yang dibentuk DPRD Kabupaten Bangkalan tahun 2023 setelah mengetahui bahwa Kejaksaan Negeri Bangkalan menghentikan (SP3) kasus ini pada tahun 2022. Hal itu disampaikan oleh Fadhur Rosi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2019 – 2014 (dan periode 2024 – 2029) dari F-PD sekaligus selaku Ketua Pansus saat diwawancarai beritakorupsi.co pada saat berjalannya maupun setelah berakhirnya Rapat Pansus

“Kasus ini sempat ditangani oleh Kejari (Bangkalan) namun tahun 2022 di SP3 (dihentikan). Karena itulah kami di Dewan membentuk Pansus BUMD,” kata Fadhur Rosi beberapa waktu lalu

Saat ditanya tujuan dibentuknya Pansus BUMD, menurut anggota DPRD Kabupaten Bangkalan ini adalah untuk mengetahui kemana raibnya uang BUMD sebesar Rp23 miliar sebagai bagian dari total Rp53 miliar setelah dikembalikan oleh KPK tahun 2018 yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK pada tahun 2015 saat melakukan tangkap tangan atau OTT terhadap KH. Fuad Amin Imron (Alm) selaku Ketua DPRD Kab. Bangkalan pada Desember 2014

“Ada uang BUMD sebesar Rp53 miliar uang ini hasil pengembalian oleh KPK yang disita pada tahun 2015 dan baru dikembalikan tahun 2018. Namun ada uang BUMD sebesar Rp23 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini kan uang rakyat dan harus dipergunakan untuk rakyat. Jadi kalau dihitung kerugian negara lebih dari Rp23 miliar karena ada keuntungan dari peminjam itu kan,” ucap Rosi sapaan akrab Fadhur Rosi selaku Ketua Pansus BUMD
 
Rosi menjelaskan, pada saat rapat Pansus, telah memanggil beberapa pihak yaitu Moh. Kamil, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya, Direktur PT. Aman (Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih) dan Notaris Mohammad Komarul Arifin

“Uang itu katanya dipinjam oleh beberapa perusahaan sebagai modal usaha sesuai dengan Akte Notaris. Kalau dipinjam kan berarti ada keuntungan yang diperoleh BUMD. Tetapi saat Kami memanggil salah satu perusahaan yaitu PT Aman, PT Aman mengatakan tidak meminjam hanya dipake nama. Kami pun kembali memanggil Pak Kamil tetapi Pak Kamil juga tidak bisa menjelaskan. Kami juga beberapa kali memanggil Notaris tetapi tidak hadir. Kami tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa dan kami juga tidak punya kewenangan untuk mengatakan seseoarang bertanggung jawab,” ujar Rosi

Beberapa perusahaan yang disebut-sebut meminjam uang dari BUMD namun tak kembali, yaitu PT. Aman sebesar Rp1,5 miliar,; CV. Prima Jaya sebesar Rp2,850 miliar,; PT. Cahaya Gading Perkasa sebesar Rp1,4 miliar,; UD Mabruq RMS sebesar Rp1,350 miliar,; UD Sumber Rejeki Speed Shop sebesar Rp150 juta,; PT Tanduk Majeng Madura sebesar Rp15 miliar,; CV Dharmaputra sebesar Rp400 juta,; Sembako sebesar Rp100 juta, dan Mojari Besi Tua sebesar Rp150 juta,; CV Azizah sebesar Rp100 juta

Sementara salah seorang JPU Kejari Bangkalan membantah kalau kasus ini pernah di hentikan atau di SP3 kan oleh Kejari Bangkalan, dan membantah kalau asal muasal uang BUMD ini adalah dari pengembalian KPK yang pernah disita pada saat OTT KH. Fuad Amin (Alm) selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan tahun 2014. Namun JPU mengakui kalau jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah kurang lebih sebesar Rp23 miliar namun dibagi dalam beberapa perkara yang juga menyeret Terdakwa Moh. Kamil

“Tidak pernah (SP3), uang itu bukan (dikembalikan KPK). Masih ada 3 perkara lagi (Moh. Kamil) ada di dalamnya,” kata JPU Kejari Bangkalan kepada beritakorupsi.co seusai persidangan (Selasa, 24 September 2024)
Namun ada yang menggelitik dan menjadi pertanyaan dari surat dakwaan JPU terhadap Terdakwa Drs. Moh. Kamil, M.Pd selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD) Kabupaten Bangkalan, yaitu terkait pihak-pihak yang diduga terlibat

Pihak-pihak yang diduga terlibat yaitu Notaris Mohammad Komarul Arifin, S.H., M.Kn yang membuat Akta Perjanjian Penanaman Modal Usaha Nomor 04 tanggal 25 April 2019 tetang Penanaman Modal Usaha Bidang Kontraktor Pemborongan/Rekanan Pemerintah Swasta sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari Perusahaan Daerah Sumber Daya Badan Usaha Milik Daerah (PDSD BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kepada PT. Aman dengan jaminan sertifikat tanah Hak Milik Nomor 850 atas nama Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih (Direktur PT Aman) seluas 574 M² yang terletak di Kelurahan/Desa Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan

Kemudian Zainul Hidayatul Kabir, S.Psi Selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Keuangan Perusahaan Daeah Sumber Daya (PDSD) yang membuat surat permohonan penambahan modal Nomor : 025/PT.AMN-BKL/III/2019 yang dibuat tertanggal 26 Agustus 2019 dan surat Penambahan Modal PT. Aman Nomor : 510/09/433.503/2019 tertanggal 27 Agustus 2019

Lalu Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih Selaku Direktur PT. Aman terkait penandatanganan perjanian di Notaris Mohammad Komarul Arifin, S.H., M.Kn dengan jaminan sertifikat tanah Hak Milik Nomor 850 atas nama Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih (Direktur PT Aman) seluas 574 M² yang terletak di Kelurahan/Desa Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan padahal perjanian itu hanyalah “akal-akalan”

Selai itu, Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih Selaku Direktur PT. Aman dan anak buahnya yakni Kamariyah terkait penandatanganan Cek Kosong untuk pencairan uang dari rekening PT Aman di Bank Jatim 0251000711, dimana uang yang akan dicairkan itu adalah uang yang ditransfer dari rekening Perusahaan Daerah Sumber Daya di Bank Mandiri Nomor 1400030060058 pada tanggal 18 April 2019 sebesar Rp500 juta yang tidak melalui prosedur di PDSD BUMD Kabupaten Bangkalan
 
Dan Abdul Hadi selaku Ketua Badan Pengawas PDSD serta Kamaruddin Selaku Sekretaris Badan Pengawas PDSD terkait rapat pembahasan permintan penambahan modal PT. Aman. Dimana saat itu Terdakwa Moh. Kamil hanya menyampaikan secara lisan permintaan penambahan modal dari PT. Aman sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Kemudian dibuat hasil rapat dalam notulen seolah-olah rapat tersebut dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2019, sehingga terkesan jika pengeluaran kas PD. Sumber Daya pada tanggal 2 September 2019 sebesar Rp1.000.000.000.

Dan total uang yang dicairkan dari rekening PDSD oleh Terdakwa Moh. Kamil adalah sebesar Rp1.500.000.0000 dengan rincian, pada tanggal 18 April 2019 sebesar Rp500 juta dicairkan oleh Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PDSD ke rekening PT Aman atas peritah Terdakwa

Dan kedua pada tanggal 2 September 2019 sebesar Rp1.000.000.000 yang dicairkan oleh Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PDSD dari rekening PDSD atas perintah Terdakwa dan kemudian uang tersebut diserahkan ke Terdakwa.  

Selain nama-nama tersebut diatas (Notaris Mohammad Komarul Arifin, Zainul Hidayatul Kabir, Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih, Kamariyah, Abdul Hadi dan amaruddin), masih ada Ainul Hidayatul Ilma, Nur Rudiansyah, Zainul Hidayatul Kabir,

Pertanyaannya adalah, apakah penyidik Kejaksaan Negeri Bangkan akan menyeret nama-nama tersebut diatas sebagai Tersangka dalam kasus ini atau hanya sebagai penonton dibalik layar alias diluar persidangan dengan membaca berita yang terbit, atau hanya saksi dalam persidangan ?

Yang tak kalah menariknya untuk dipertanyakkan adalah terkait R. H. Zulkifli, suami dari Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih Selaku Direktur PT. Aman. Kalau memang PT Aman tidak menerima sama sekali aliran dana dari PDSD, mengapa mengembalikan uang sebesar Rp50 juta ke PDSD setelah kasus ini ramai diperbincangkan?

Benarkan R.H. Zulkifli baru mengetahui pada awal 2023, ada kerja sama antara PDSD dengan PT Aman saat diundang ke kantor PDSD mewakili istrinya, Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih Selaku Direktur PT. Aman, atau hanya pura-pura baru tau?

Apakah R.H. Zulkifli dapat mewakili istrinya, Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih Selaku Direktur PT. Aman memenuhi undangan PDSD dalam urusan kerja sama?. (Sit)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

Emoticon
:) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer
Klik Untuk Melihat Kode!
Untuk menyisipkan emoticon Anda harus menambahkan setidaknya satu ruang sebelum kode.

 
Top