0

“Bagaimana Proses Hukum Beralihnya Tanah Milik Halimatus Sa’diyah Alias Solichatusadikjah Sesuai Letter C/Petok D Nomor 416 Persil 57 Klas II D Luas 1.520 m2 Di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya Menjadi SHGB Nomor 761 dan Nomor 762 Atas Nama PT.Yekape Surabaya?. Lalu Bagaimana Proses Persidangan Perlawanan Yang Dilakukan Oleh Halimatus Alias Solichatusadikjah Terhadap PT Yekape Surabaya Di PN Surabaya Yang Sedang Berlangsung Di PN Surabaya? Akankah Sidang “Ronald Tanur Akan Kembali Terulang, dan PT Yekape Surabaya Tetap Menang???”

BERITAKORUPSI.CO –
"Tidak akan pernah, tidak akan pernah, dan tidak akan pernah lagi tanah yang indah ini akan mengalami penindasan satu sama lain lagi. - Nelson Rolihlahla Mandela (mantan Presiden Afrika Selatan)

Kalimat diatas sepertinya kebalikan dari apa yang dialami oleh perempuan berusia 55 tahun, yaitu Halimatus Sa’diyah Alias Solichatusadikjah, warga Tenggilis Mulya Gg. 4/78, RT.003/RW.006 Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya selaku pemilik tanah sesuai Letter C asli/Petok D Nomor 416 Persil 57 Klas II D Luas 1.520 m2 di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya yang diberikan oleh Bapaknya yaitu H. Abdulllah (Alm) semasa hidupnya atau sekitar tahun 1979. Namun saat ini tanah tersebut telah beralih status menjadi milik PT Yakape Surabaya berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 431/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 19 September 2024. Hal itu dicertakan langsung oleh Halimatus kepada beritakorupsi.co, Sabtu, 08 Februari 2025

PT Yekape Surabaya, yang menurut Drs. A. Hermas Thony, M.Si, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra, maupun salah seorang Dosen FH. Unair yang juga Ahli Administrasi Keuangan Negara saat dihubungi beritakorupsi.co beberapa hari lalu mengatakan bahwa PT Yekape Surabaya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya. Dan saat ini DPRD Kota Surabaya sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) Tentang PT Yekape Surabaya. Hal ini disampaikan oleh salah seorang anggota Komis B DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar yakni Agoeng Prasodjo

Sementara dilansir dari laman http://www.yekape.com, bahwa PT. Yekape Surabaya yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 36, Kelelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng Surabaya adalah sebuah perusahaan properti yang didirikan pada tanggal 15 Februari 1995 oleh Yayasan Kas Pembangunan Kota Madya Surabaya atau YKP-KMS sekaligus selaku pemegang saham. Sedangkan alamat YKP – KMS di Jalan Sedap Malam No. 9-11 Surabaya

Cerita Halimatus Sa’diyah Alias Solichatusadikjah 
H. Abdullah memiliki lima orang anak, satu laki-laki sebagai anak pertama dan empat perempuan. Halimatus Sa’diyah adalah anak ke lima dari lima bersaudara. Sejak lahir pada tahun 1969, namanya adalah Solichatusadikjah, dan pada tahun 2024, namanya menjadi Halimatus Sa’diyah dan sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya

Menurut Halimatus, bahwa H. Abdullah adalah orang terpandang yang memiliki banyak tanha di wilayah Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya. Selain itu, menurut Halimatus bahwa H. Abdullah adalah mantan Lurah di Tenggilis Mejoyo

Sekitar tahun 1979, saat Halimatus duduk dibangku Kelas 3 Sekolah Dasar (SD), H. Abdulllah (Alm) mengatakan bahwa tanah yang terletak di Tenggilis Mejoyo Selatan adalah miliknya yang sudah dicatatkan di Kelurahan. Selain Halimatus sebagai anak ke- 5 dari 5 bersaudara, H. Abdulllah (Alm) juga meberikan sebidang tanah untuk masing-masing anaknya

“Itu tanah saya sejak kecil dan saya tidak pernah menjual atau mengalihkannya kepada siapapun. Saat saya kelas Tiga SD, Bapak saya mengatakan baru pulang dari kelurahan mengurus tanah. Yang saya ingat waktu itu Bapak mengatakan “itu yang sebelah wetan (Timur) adalah milimu. Kami lima bersaudara, semua dikasih tanah karena Bapak saya banyak tanahnya,” kata Halimatus

“Setelah saya lulus SMP dan langsung menikah, semua keluarga tidak merestui makanya saya memilih menikah di Pekalongan tempat suami dengan wali nikah hakim. Dan sampai sekarang semua kakak-kakak saya tidak menyukai suami dan ketiga anak-anak serta cucu-cucu saya karena perbedaan status ekonomi. Bapak saya meninggal tahun 90 (1990) dan Ibu sekitar lima atau lapan tahun kemudian,” lanjut Halimatus menceritakan dengan didampingi sang suami, dan seorang kerabatnya sekaligus warga Tenggilis Mejoyo Selatan yakni Sanpan

Halimatus Sa’diyah Alias Solichatusadikjah melanjutkan, bahwa tanah seluas 1.520 m2 sesuai Letter C asli/Petok D Nomor 416 Persil 57 Klas II D yang terletak di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya adalah termasuk Jalan yang digunakan oleh Perumahan, teras rumah serta sebagian yang dibangun oleh sebuah pergudangan di sebelah barat dan sebagian jalan di sebelah utara

“Luas tanaha saya ini kan 1520 meter termasuk jalan ini, teras rumah yang di depan ini dan sebagian pergudangan itu juga Pos ini. Pos ini dulu sering di jaga Marinir tapi sekarang tidak lagi,” kata Halimatus Sa’diyah Alias Solichatusadikjah sambil menunjukkan lokasi yang dimaksud
 
Tahun 2004 Awal Mula Petaka Beralihnya Tanah Milik Halimatus Sa’diyah Alias Solichatusadikjah ke PT Yekape Suarabaya. 
Tahun 2004, saat Halimatus bersama suaminya pulang dari Jakarta ke Surabaya, Halimatus mampir melihat tanah miliknya sudah berubah, yaitu ada yang mengurug dengan Plang milik YKP yang berdiri ditanah di milik Halimatus. Plang tersebutpun dirobohkan oleh suami Halimatus dan kemudia melaporkannya ke Lurah Tenggilis Mejoyo

Namun sejak tahun 2004 hingga 2024, Halimatus tidak mendapat pelayanan surat menyurat termasuk untuk mendapatkan surat keterangan kematian orang tuanyapun tidak dilayani. Dan pada tahun 2024, Halimatus demo ke Pemkot Surabaya dan sejak itulah Halimatus medapat pelayanan surat menyurat dari Kelurahan Tenggilis Mejoyo

“Tahun 2004 waktu saya pulang dari Jakarta, saya melihat tanah saya sudah ada yang mengurug dengan Plang milik YKP. Plang itu dirobohkan suami saya. Saya pun ke Kelurahan mengecek, dan di buku kelurahan nama saya masih tercantuk. Tapi sejak itu sampai tahun 2024 saya tidak layani kalau saya mengurus sesuatu termasuk surat keterangan kematian orang tau dan saya tidak tau kenapa. Tahun 2024 saya demo ke Pemkot dan sejak itu barulah saya bisa mengurus sesuatu,” ungkap Halimatus

Halimatus menceritakan, pada tahun 2012, tanah sesuai Letter C asli/Petok D Nomor 416 Persil 57 Klas II D Luas 1.520 m2 di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya masih tercatat atas nama Solichatusadikjah atau Halimatus.

Namun pada tahun 2019, Halimatus alias Solichatusadikjah melihat tanahnya sudah ada tembok disebelah utara dan tengah-tengah dan tidak diketahui siapa yang menemboknya. Kemudian Halimatus alias Solichatusadikjah pun mengecek ke Kelurahan, ternyata ada nama lain yang tercantum dibuku Kelurahan yaitu YKP tanpa ada penjelasan atau keterangan lain seperti tahun, dan tidak mencoret nama Solichatusadikjah. Dan tembok yang ada ditengah-tengah tanah itupun dirobohkan oleh suami Halimatus dengan menggunakan palu atau martil besar. Halimatus dan suaminya menanam tanaman di tanah miliknya seperti jagung, tebu, cabai, pisang dan lain-lain serta membuat tambak lele yang terbuat terpal

“Tahun 2019 saya melihat sudah ada tembok tapi tidak tau siapa yang membangun dan tembok itupun dirobohkan suami. Kami menanami tanaman dan juga da kolam ikan,” kata Halimatus sambil menunjukkan jenis-jenis tanaman dan kolam ikan atau tambak ikan lele

Halimatus Sa’diyah Alias Solichatusadikjah dan Suaminya, Dua Kali Didatangi Orang Yang Mengaku Pemilik Tanah Yang Membeli Dari YKP, Dan Juga Didatangi Anggota TNI AL Maupun Provos  
Beberapa tahun lalu, Halimatus Sa’diyah dan Suaminya, Marfu dua kali didatangi dua orang yang berbeda, dan mengaku selaku pemilik tanah yang membeli dari YKP yang hendak membangun. Kedua orang tersebut bukan warga Tenggilis Mejoyo

“Saya dua kali didatangi dua orang yang berbeda mengaku pemilik tanah yang membeli dari YKP, katanya mau bangun. Ya saya bilang “ini tanah ku bukan tanah YKP” setelah itu orangnya pulang. Beberapa minggu kemudian orang yang sama datang lagi saat itu saya ada di warung. Orangnya agak marah menekan saya tapi saya tidak terpancing dan saya bilang “ ini tanah istri saya” terus orangnya pulang,” ungkap Marfu didampingi sitrinya, Halimatus Sa’diyah

Dan ada lagi orang yang datang mau menurunkan bahan matrial dan sudah sempat ditunkan terus saya larang dan saya minta untuk di bawa lagi. Supir itu menelepon dan tidak lama bahan matrial yang sudah sempat ditunkan itu dinaikkan ke truk lagi dan di bawa pulang,” lanjut Marfu

Selain didatangi orang yang tidak dikenal dan mengaku membeli dari YKP, Halimatus Sa’diyah Alias Solichatusadikjah dan Suaminya, juga beberapa kali didatangi seseorang yang mengaku dari anggota TNI AL maupun Provos, namun tidak tau pangkatnya karena memakai Jaket

Menurut Halimatus Sa’diyah Alias Solichatusadikjah dan Suaminya, Marfu, bahwa kedatangan anggota TNI AL maupun Provos adalah melarang dan meminta agar Halimatus Sa’diyah Alias Solichatusadikjah dan Suaminya, Marfu tidak melanjutkan dan membongkar gubuk yang dibangun ditas tanahnya

“Sering ada yang keliling Marinir. Ada yang masuk ke lokasi dan melarang saya meneruskan dan membongkar. Ada sempat kami buat gubuk disini. Tapi besoknya sudah dirobohkan tidak tau siapa yang merobohkan,” ungkap Marfu dan istrinya, Halimatus Sa’diyah

Informasi yang didapat beritakorupsi.co saat itu juga, bahwa kehadiran anggota TNI AL di daerah Tenggilis Mejoyo, bisa jadi untuk patrolis karena rumah salah satu mantan Panglima TNI ada di daerah Tenggilis Mejoyo. Namun sumber meminta, kalau ada anggota TNI AL yang masuk ke lokasi tanah dan melarang pemilik tanah agar dicatat hari, tanggal, waktu dan nama orangnya

Tahun 2021, Halimatus Ke Kantor YKP dan YKP Menjelaskan Bahwa Tanahnya Sudah Dibeli Dari H. Abdullah Melalui H. Zenal Pada Tahun 1979 

Tahun 2021, YKP melalui salah seorang Satpan Perumahan Tenggilis Mejoyo Selatan, mengundang Halimatus  secara langsung agar datang ke kantor YKP di Jalan Sedap Malam No. 9-11 Surabaya tanpa menjelaskan untuk apa dan terkait apa. Dan Halimatus pun mendatangi kantor YPK dan bertemu dengan Catur selaku pimpinan YKP

“YKP meminta saya datang ke kantornya melalui Satpam Pemurumahan di sini. Saya berharap dapat uang sebagai ganti rugi, saya datang ke kantor YKP di di Jalan Sedap Malam dan bertemu dengan Pak Catur selaku pimpinannya. Saat itu Pak Catur mengatakan kalau tanah saya sudah dibeli dari H. Abdullah melalui H. Zaenal. Saya tidak percaya dan nggak mungkin Bapak saya menjual tanah anaknya tanpa setahu saya. Buat apa Bapak saya menjual itu,” ucap Halimatus

Nah, pertanyaannya adalah, kalau memang tanah tersebut adalah sah milik PT Yekape Surabaya sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor 431/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 19 September 2024, mengapa dibuku kelurahan Tenggilis Mejoyo yang dijadikan bukti dalam persidangan tidak mencantumkan nama PT Yekape Surabaya tetapi YKP ?

Lalu mengapa yang menggugat Solichatusadikjah ke PN Surabaya adalah PT Yekape Surabaya dan bukan YKP sebagaimana tercantum di buku Kelurahan Tenggilis Mejoyo yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan ?

Apakah PT Yekape Surabaya adalah sama dengan YKP atau PT Yekape Surabaya sama dengan YKP-KMS secara badan hukum dan didirikan pada tahun yang sama oleh orang yang sama termasuk para pengurusnya adalah orang yang sama?

Tahun 2024, Halimatus Sa’diyah dan Suaminya, Marfu Hendak Dipenjarakan Oleh Catur Hadi Nurcahya, SH dan PT Yekape Surabaya Menggugat Halimatus Sa’diyah Di PN Surabaya  
Mungkin salah satu cara untuk membungkam Halimatus Sa’diyah dan Suaminya, Marfu atas kepemilikan tanah seluas 1.520 M di sesuai Letter C asli/Petok D Nomor 416 Persil 57 Klas II D yang terletak di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya atas nama Solichatusadikjah atau Halimatus Sa’diyah adalah memenjarakan

Pada tanggal 3 April 2024, Catur Hadi Nurcahya, SH melaporkan Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah dan Marfu ke Polrestabes Surabaya dengan Nomor Laporan : LP/B/334/IV/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 April 2024 dan sudah tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/382-AIX/RES.1.2/2024/SATRESKRIM tanggal 5 September 2024 atas nama Terlapor Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah, dalam perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hukum dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yang terjadi di Jl. Tenggilis Mejoyo Selatan Blok B.6 dan B.7 Surabaya pada sekitar bulan Januari-Februari 2024

Sedangkan laporan Catur Hadi Nurcahya, SH terhadap Marfu selaku suami Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah adalah berdasarkan Laporan nomor : LP/B/334/IV/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 April 2024, daan juga sudah tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/382-AIX/RES.1.2/2024/SATRESKRIM tanggal 5 September 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hukum dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yang terjadi di Jl. Tenggilis Mejoyo Selatan Blok B.6 dan B.7 Surabaya pada sekitar bulan Januari-Februari 2024

Pertanyaannya adalah, mengapa dalam surat penggilan penyidik Polrestabes Surabaya tidak menjelaskan kedudukan Catur Hadi Nurcahya, SH mewakili siapa sebagai Pelapor yang melaporkan Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah dan Marfu ke Polrestabes Surabaya? Apakah Catur Hadi Nurcahya, SH secara pribadi atau mewakili PT Yekape Surabaya atau YKP atau YKP-KMS?

Setelah Catur Hadi Nurcahya, SH melaporkan Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah dan suaminya, Marfu ke Polrestabes Surabaya, kemudian PT Yekape Surabaya yang berkantor di di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 36, Kelelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng Surabaya menggugat Sa’diyah alis Solichatusadikjah ke PN Surabaya

Namun Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah tidak penah menerima surat apapun dan jenis apapun serta melalui apapun dari Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Arjuna No. 16 – 18 Surabaya terkait sidang gugtan oleh PT Yekape Surabaya selaku Penggugat terhadap Sa’diyah alis Solichatusadikjah selaku Tergugat

“Saya tidak tahu karena saya tidak pernah menerima surat apapun dari Pengadilan. Surat pannggilan dari Polrestabes bisa nyampe ke tangan saya, kenapa surat dari Pengadilan tidak nyampe kalau memang dikirim?,” kata Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah dengan nada bertanya 
Sementara dalam gugatan PT Yekape Surabaya selaku Penggugat terhadap Sa’diyah alis Solichatusadikjah selaku Tergugat, maupun dalam putusan PN Surabaya Nomor 431/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 19 September 2024 (putusn verstek), menyebutkan bahwa tanah seluas 523 M2 yang terletak di Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII-B6 Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 761 Kelurahan Tenggilis Mejoyo tanggal 20 Mei 2009 Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor 118 Tenggilis Mejoyo 2009 Luas 320 M2 NIB 1201200102163 tgl berakhir hak 15-09-2034 atas nama Pemegang Hak PT Yekape berkedudukan di Surabaya,

Dan tanah yang terletak di Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII-B7 Kelurahan Tenggilis Mejoyo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 762 Kelurahan Tenggilis Mejoyo Tanggal 20 Mei 2009 Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor 119 Tenggilis Mejoyo 2009 Luas 203 M2 NIB 1201200102164 tgl berakhir hak 15-09-2034 atas nama Pemegang Hak PT Yekape berkedudukan di Surabaya dengan batasbatas tanah sebagai berikut ;
  • Batas Barat Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII
  • Batas Timur Tanah rumah Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII22
  • Batas Utara Tanah PTYKP Tenggilis Mejoyo Selatan VI B3 Tanah PTYKP Tenggilis Mejoyo Selatan   VI B5
  • Batas Selatan Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII yang diatasnya berdiri bangunan yang berupa pagar tembok permanen adalah sah milik Penggugat  
Halimatus Sa’diyah Membuat Laporan Ke Polrestabes Surabaya Atas Hilangnya Letter C/Petok D Nomor 416, Persil 57, Klas II Darat 
Menurut Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah, pada sekitar tahun 1986, Lurah Tenggilis Mejoyo penah mengumpulkan semua Leter C Asli/Petok D dengan alasan ada pembaharuan. Namun bagaimana kelanjutan perubahan dimaksud tidak pernah diperhatikan. Itulah sebabnya Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah membuat laporan ke Polrestabes Surabaya 

"Sekitar tahun 1986, saya lupa pastinya. Lurah pernah mengumpulkan Petok D alasannya ada pembahuruan. Karena lupa nggak ngurusin. Saya sudah membuat laporan polisi," ucap Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah
 
Pertanyaannya, apakah sah secara hukum atau memang sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, bahwa proses jual beli sebidang tanah atas nama Solichatusadikjah yang dilakukan oleh H. Abdullah yang memberikan pelepasan hak kepada Zaenal dan menjualnya kedapa PT Yekape Surabaya? Dan bagimana pula proses hukumnya hingga BPN Surabaya mengeluarkan 2 SHGB atas nama PT Yekape?

Kalau memang jual beli sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surbaya sebagamana SHGB Nomor 761 dan 762 terbit tahun 2008 atas nama PT Yekape Surabaya, mengapa pada tahun 2012 bahkan hingga saat ini, nama Solichatusadikjah masih tercantum dan tidak dicoret/dihapus di buku kelurahan Tenggilis Mejoyo?

Apakah ada rekayasa atau keterlibatan pihak lain dalam proses beralihnya sebidang tanah berupa Letter C/Petok D Nomor 416, Persil 57, Klas II Darat, luas 1.520 m2 yang terletak di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya atas nama Solichatusadikjah menjadi SHGB Nomor 761 dan 762 terbit tahun 2008 atas nama PT Yekape Surabaya?

Tahun 2025, Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah Melalui Pengacara Prodeo Menggugat SHGB Ke PTUN Surabaya dan Melakukan Perlawan Atau Menggugat Balik PT Yekape Surabaya Ke PN Surabaya
"Ketika kuasa berbicara, keadilan hanya sebongkah kue yang dimakan sendiri.” Atau “Mengejar keadilan adalah seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami, tak pernah menemui kepastian."

Apakah ungkapan ditas yang akan dan atau dialami oleh Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah yang saat ini mencari sisa-sisa keadilan negara hukum agar sebidang tanah miliknya sesuai Letter C asli/Petok D Nomor 416 Persil 57 Klas II D seluas 1.520 m2 yang terletak di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya kembali kepangkuannya atau lepas begitu saja?

Sebab usaha Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah melalui Pengacara Prodeo yaitu Yudha Budiawan, SH dkk dari kantor hukum Yudha Budiawan & Associates yang berkantor di Jalan Jeruk Raya No. 12, Perumnas Kamal, Bangkalan, Madura Jawa Timur sudah berupaya mencari sisa-sisa keadilan itu dengan cara menggugat SGHB Nomor 761 Kelurahan Tenggilis Mejoyo tanggal 20 Mei 2009 Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor 118 Tenggilis Mejoyo 2009 Luas 320 M2 NIB 1201200102163 tanggal berakhir hak 15-09-2034 atas nama Pemegang Hak PT Yekape berkedudukan di Surabaya dan SHGB Nomor 762 Kelurahan Tenggilis Mejoyo Tanggal 20 Mei 2009 Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor 119 Tenggilis Mejoyo 2009 Luas 203 M2 NIB 1201200102164 tgl berakhir hak 15-09-2034 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, namun hasilnya nihil alias ditolak oleh PTUN Surabaya karena kedua SHGB tersebut dianggap sah

Dan terakhir harapan Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah adalah melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini telah menyidangkan perkara gugatan Perlawanan (Verzet) antara Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah selaku Pelawan yang semula Tergugat dengan PT Yekape Surabaya selaku Terlawan yang semula Penggugat

Dalam gugatan perlawanan (Verzet) dijelaskan, bahwa pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan bukti hak berupa Letter C/Petok D Nomor 416, Persil 57, Klas II Darat, luas 1.520 m2 yang terletak di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya adalah Solichatusadikjah yang saat telah diterbitkan SHGB dengan Nomor 761 dan 762 atas nama PT. Yekape Surabaya (incasu Terlawan); 
Berdasarkan hak tersebut, maka Pelawan diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengelola, menggarap dan memindahkan hak atas tanah tersebut, dikarenakan hak milik adalah merupakan hak terkuat dan terpenuh (vide Pasal 20-27 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria);

Bahwa Pelawan mendapatkan tanah sebagaimana dalam Letter C/Petok D Nomor 416, Persil 57, Klas II Darat, luas 1.520 m2 yang terletak di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya atas nama Solichatusadikjah dari ayah Pelawan yang bernama H. Abdullah, dan sejak kecil telah menguasai tanah tersebut, tanpa ada gangguan dari pihak manapun

Pelawan hingga permohonan verzet ini diajukan, Pelawan tidak pernah merasa menjual atau memindah-tangankan tanah milik Pelawan kepada pihak manapun termasuk kepada Terlawan;

Dalam gugatannya, Pelawan dianggap melawan hukum dikarenakan merusak bangunan pagar tembok yang dibangun oleh Terlawan, dimana pembangunan tersebut dibangun di atas tanah milik Pelawan yang menyebabkan Pelawan tidak memiliki akses untuk masuk ke tanah milik Pelawan, karena perbuatan Terlawan yang membangun tembok tanpa izin/sepengetahuan Pelawan adalah perbuatan melawan hukum

Bahwa Terlawan mendalilkan adanya jual-beli antara ayah Pelawan yang bernama H. Abdullah kepada Terlawan tahun 1979, sebagaimana dalam putusan verstek berupa surat pernyataan pelepasan hak, maka setelah dilakukan inzage atas bukti tersebut, pelepasan hak dari H. Abdullah kepada Tergugat tersebut adalah dengan menggunakan Surat Kuasa Kepada Oranng LainYaitu H. Zaenal  
Pernyataan pelepasan hak tersebut bukan murni antara H. Abdullah dengan Terlawan tapi melalui H. Zaenal, kemudian dalam surat pernyataan pelepasan tersebut tercantum bahwa H. Zaenal telah mewakili 9 (sembilan) orang untuk dilakukan pelepasan hak kepada Terlawan termasuk didalamnya nama H. Abdullah

Terkait dengan pelepasan hak tahun 1979 yang dilakukan oleh H. Zaenal dengan Terlawan, ternyata dalam surat pernyataan tersebut TIDAK DITEMUKAN SURAT KUASA KHUSUS DARI KESEMBILAN ORANG YANG DIWAKILKAN OLEH H. ZAENAL TERSEBUT YANG DAPAT MENERANGKAN BAHWA KESEMBILAN ORANG TERSEBUT BENAR-BENAR TELAH MEMBERIKAN KUASA KEPADA H. ZAENAL.

Sehingga berdasarkan fakta tersebut, maka jual-beli atau pernyataan pelepasan hak yang terjadi pada tahun 1979 antara H. Abdullah dengan H. aenal adalah CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM;
 
Bahwa Pelawan juga menyoroti keabsahan jual-beli/pelepasan hak dari H. Abdullah yang dikuasakan kepada H. Zaenal dan H. Zaenal kepada Terlawan adalah TIDAK SAH karena tanah yang dilakukan pelepasan tersebut bukan atas nama H. Abdullah melainkan atas nama Solichatusadikjah

Pertanyaannya adalah, bagaimana hasil akhir atau putusan Majelis Hakim PN Surabaya dalam  sidang gugatan Perlawanan atau gugatan balik yang dilakukan oleh Solichatusadikjah atau Halimatus Sa’diyah Alias Solichatusadikjah kepada PT Yekape Suarabaya?

Apakah Majelis Hakim PN Surabaya yang menidangkan sidang gugatan Perlawanan atau gugatan balik yang dilakukan oleh Solichatusadikjah atau Halimatus Sa’diyah Alias Solichatusadikjah kepada PT Yekape Suarabaya akan tetap memenangkan PT Yekape Surabaya sebab PT Yekape Surabaya bukanlah milik perseorangan melainkan BUMD?.

Sementara hingga berita ini ditayangkan di laman https://www.beritakorupsi.co/, belum ada tanggapan dari PT Yekape dan Wartawan masih berusaha untuk menghubungi termasuk pada persidangan yang akan berlasung pada Selasa, 11 Februari 2025 sebagaimana jadwal sidang yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Halimatus Sa’diyah Alias Solichatusadikjah, yaitu Yudha Budiawan, SH dkk. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top