0

#Apakah Pemberian Kredit KUR Oleh BRI Unit Arjuna Surabaya Sebesar Rp1,070 miliar Kepada 31 Nasabah Hanya Tanggungjawab Terdakwa Hj. Rina Utari, SE, MM selaku Mantri Atau Ada Pihak Lain? Lalu Bagaimana Dengan Kepala BRI Unit Arjuna Surabaya dan Supervisor?

BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penunutut Umum (JPU) Satya M.W, Eko Saputro dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menuntut Dua Terdakwa Korupsi masing-masing selama 7 (tujuh) penjara dikurangi selama menjalani tahanan sementara, yaitu Hj. Rina Utari, SE, MM, istri salah seorang Jenderal TNI AL, selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI (Bank Rakyat Indonesia) Unit Arjuna Surabaya, dan Yulya Chandra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) selaku Perantara (Calo) Kredit KUR Mikro BRI Unit Arjuna Surabaya (berkas perkara penuntutan terpisah) karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pemberian KUR kepada 31 orang nasabah pada tahun 2021 – 2022 sebesar Rp1.070.000.000 dikurangi jumlah angsuran pokok yang telah dibayarkan sebesar Rp173.704.182 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp896.295.818  berdasarkan Laporan Hasil Audit Special Investigation Audit di BRI Unit Arjuna Branch Office BRI Surabaya Tanjung Perak Tahun 2024 Nomor : R.09/RA-SUB/RAS5/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024

Selain tuntutan pokok (pidana penjara), Kedua Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti untuk Terdakwa Hj. Rina Utari, SE, MM sebesar Rp89.085.131 subsider pidana penjara selama 1 (satu) tahun

Sedangkan Terdakwa Yulya Chandra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy), dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp518.081.194 subsider pidana penjara selama 4 (empat) tahun

Baca juga :
Hj. Rina Utari, SE, MM Istri Seorang Jenderal TNI AL, selaku Mantri BRI Unit Arjuna Surabaya dan Yulya Chandra Kartika Sari Selaku Calo Diadili Karena Dugaan Korupsi Dana KUR Rp896.295.818 - https://www.beritakorupsi.co/2024/12/yulya-chandra-kartika-sari-selaku-calo.html

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Hj. Rina Utari, SE, MM, dan Terdakwa Yulya Chandra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy, berkas perkara penuntutan terpisah), dibacakan oleh JPU Kejari Surabaya dalam persidangan yang berlangung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 10 Februari 2025 dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, SH., MH dan Ibnu Abas Ali, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP), yang dihadiri Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa

Atas tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kedua Terdakwa ataupun melalui Penasehat Hukum-nya masing-masing untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan pada sidang yang akan kembali digelar pada pekan depan

Namun yang menjadi pertanyaan dalam perkara ini adalah, apakah proses persetujuan hingga pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Arjuna Surabaya kepada 31 nasabah pada tahun 2021 – 2022 Sebesar Rp1.070.000.000 hanya tanggungjawab Terdakwa Hj. Rina Utari, SE, MM selaku Mantri, atau ada pihak lain?

Lalu bagaimana dengan Kepala Unit dan Supervisor di BRI Unit Arjuna Surabaya? Atau hanya Terdakwa satu-satunya pegawai BRI Unit Arjuna Surabaya yang punya kewenangan untuk mencari nasabah, memeriksa dokumen dan melakukan survey hingga memutus untuk pemberian Kredit tersebut kepada 31 nasabah? Atau...??? 
Menurut JPU, bahwa basus ini berawal pada tahun 2021 – 2022 lalu, dimana Terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) bertemu dengan Hj. Rina Utari, SE, MM

Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) kemudian bersama-sama dengan Hj. Rina Utari, SE, MM mencari debitur atau nasabah. Dan hasilnya, Keduanya menemukan debitur sekaligus diserahkan syarat berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah dan Surat Keterangan Usaha kepada Terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy) ataupun ke Hj. Rina Utari, S.E, M.M, dan selanjutnya diproses pengajuan pinjamannya oleh Saksi Hj. Rina Utari, SE, MM
 
Total debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuna yang berhasil dikumpulkan dan kemudian di prakarsai oleh Hj. Rina Utari, SE, MM adalah sejumlah 31 orang debitur, dimana 30 debitur adalah yang dikumpulkan oleh Terdakwa Yulya Candra Kartika Sari Binti M. A Suprapto (Cindy), dan 1 orang debitur dicari sendiri oleh Hj. Rina Utari, SE, MM  

Ternyata penyaluran KUR oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Arjuna tersebut tidak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam kebijakan pokok perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit, profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan,

Sehingga terjadilah penyimpangan dalam pemberian kredit yang melibatkan pihak internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan pihak external.
Penyimpangan tersebut bersifat penyimpangan resiko non bisnis, yaitu resiko yang timbul bukan akibat faktor-faktor yang bersifat bisnis, tetapi karena itikad tidak baik dari Hj. Rina Utari, S.E, M.M selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna, antara lain : a. Hj. Rina Utari, S.E, M.M tidak melakukan analisis dan evaluasi sesuai prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat ; b. Hj. Rina Utari, S.E, M.M turut serta menyiapkan debitur (wayang) untuk memperoleh fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Arjuna ; c. Menutup-nutupi kredit yang seharusnya telah bermasalah, karena takut penilaian hasil kerjanya rendah, dan d. Tidak melakukan monitoring kredit.

Nah, lalu bagaiman dengan Kepala BRI Unit Arjuna Surabaya selaku pemutus atas permohonan sebanyak 31 orang nasabah pada tahun 2021 – 2022 sebesar Rp1.070.000.000? Apakah pemberin kredit bermasalah oleh BRI Unit Arjuna Surabaya hanya menjadi tanggung jawab Terdakwa Hj. Rina Utari, SE, MM?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top