BERITAKORUPSI.CO –
Harapan dan mimpi Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin untuk hidup bebas dari hukuman pidana penjara dalam perkara Korupsi dan TPPU akhirnya kandas, sebab Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, sama persis dengan tuntutan JPU KPK
Padahal beberapa hari lalu, ada kabar yang diterima beritakorupsi.co dari salah seorang Narapidana yang juga ditahan di Lapas Porong menyebutkan, bahwa Terdakwa Hasan Aminuddin mengatakan bahwa sakitnya Ketua Majelis Hakim karena takut menjatuhkan hukuman terhadap dirinya
“Katanya, Hakimnya sakit karena takut menghukumnya,” kata si Narapidana menirukan kepada beritakorupsi.co
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 13 Februari 2025 menyatakan, Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2022 dan Terdakwa II Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 (yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2008 dan 2008- 2013) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi yang dianggap Suap dan Tindak Pidana Pencuain Uang secara bersama-sama sebesar sebesar Rp147.087.236.500
Karena terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara terhadap Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin masing-masing selama 6 tahun Selain hukuman piadan penjara badan (pidana pokok), pasangan suami istri, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar 1 miliar rupiah subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti untuk Terdakwa Hasan Aminuddin sebesar Rp52.093.127.914,15 subsider pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pencabutan hak Politik atau hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang diatur dalam Undang-Undang masing-masing selama 5 tahun setelah Terpidana selesai mejalani hukuman pidana penjara
Baca juga :
Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo dan Suaminya, Hasan Aminuddin (anggota DPR RI) Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Korupsi Gratifikasi dan TPPU Sebesar Rp147,087 M – https://www.beritakorupsi.co/2025/01/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html
Hukuman pidana penjara terhadap pasangan suami istri, Si Puput Tantriana Sari dan Si Hasan Aminuddin dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, pada Kamis, 13 Februari 2025 dengan Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) yang dihadiri langsung oleh Kedua Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddi sama persisis (Conform) dengan tuntutan JPU KPK
Atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin maupun JPU KPK sama-sama mengatakan pikir-pikir.
“Putusannya Conform kita masih pikir-pikir. Terdakwa juga pikir-pikir,” kata salah seorang JPU KPK kepada beritakorupsi.co Yang menjadi pertanyaan masyarakat dalam perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU yang menyeret pasangan suami istri, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2022 dan Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2008 dan 2008- 2013) adalah terkait keterlibatan pihak-pihak lain
Apakah KPK hanya menyeret Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin dalam perkara Korupsi Gratifikasi yang dianggap Suap dan TPPU sebesar Rp147.087.236.500 sejak tahun 2013 hingga tahun 2021 ?
Sebab fakta yang terungkap dalam persidangan adalah, bahwa nasib ASN dan pengaturan proyek proyek-proyek APBD Kabupaten Probolinggo bukan hanya ditangan Terdakwa Hasan Aminuddin, melainkan melibatkan keponakannya, yaitu Nuris Zamzami yang akrab disapa Gus Nuris selaku Kasi (Kepala Seksi) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo.
Bahkan uang dari beberapa pihak termasuk dari para kontraktor disetor ke Nuris Zamzami dan kemudian oleh Nuris Zamzami diserahkan ke Om-nya, yaitu Terdakwa Hasan Aminuddin. Tidak hanya itu. Uang yang yang diduga dari hasil Korupsi itu diatas namakan kebeberapa pihak lain termasuk beberapa lahan tanah
Lalu bagaimana pula pihak-pihak yang memberikan fee proyek APBD Kabupaten Probolinggo kepada Terdakwa Hasan Aminuddin melalui Nuris Zamzami selaku Kasi (Kepala Seksi) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo? Apakah perbuatannya sudah ditanggung oleh Terdakwa Hasan Aminuddin?. (JS)
Harapan dan mimpi Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin untuk hidup bebas dari hukuman pidana penjara dalam perkara Korupsi dan TPPU akhirnya kandas, sebab Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, sama persis dengan tuntutan JPU KPK
Padahal beberapa hari lalu, ada kabar yang diterima beritakorupsi.co dari salah seorang Narapidana yang juga ditahan di Lapas Porong menyebutkan, bahwa Terdakwa Hasan Aminuddin mengatakan bahwa sakitnya Ketua Majelis Hakim karena takut menjatuhkan hukuman terhadap dirinya
“Katanya, Hakimnya sakit karena takut menghukumnya,” kata si Narapidana menirukan kepada beritakorupsi.co
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 13 Februari 2025 menyatakan, Terdakwa I Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2022 dan Terdakwa II Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 (yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2008 dan 2008- 2013) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi yang dianggap Suap dan Tindak Pidana Pencuain Uang secara bersama-sama sebesar sebesar Rp147.087.236.500
Karena terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara terhadap Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin masing-masing selama 6 tahun Selain hukuman piadan penjara badan (pidana pokok), pasangan suami istri, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar 1 miliar rupiah subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti untuk Terdakwa Hasan Aminuddin sebesar Rp52.093.127.914,15 subsider pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pencabutan hak Politik atau hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik yang diatur dalam Undang-Undang masing-masing selama 5 tahun setelah Terpidana selesai mejalani hukuman pidana penjara
Baca juga :
Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo dan Suaminya, Hasan Aminuddin (anggota DPR RI) Dituntut 6 Tahun Penjara Karena Korupsi Gratifikasi dan TPPU Sebesar Rp147,087 M – https://www.beritakorupsi.co/2025/01/puput-tantriana-sari-selaku-bupati.html
Hukuman pidana penjara terhadap pasangan suami istri, Si Puput Tantriana Sari dan Si Hasan Aminuddin dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, pada Kamis, 13 Februari 2025 dengan Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) yang dihadiri langsung oleh Kedua Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddi sama persisis (Conform) dengan tuntutan JPU KPK
Atas putusan dari Majelis Hakim, Terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin maupun JPU KPK sama-sama mengatakan pikir-pikir.
“Putusannya Conform kita masih pikir-pikir. Terdakwa juga pikir-pikir,” kata salah seorang JPU KPK kepada beritakorupsi.co Yang menjadi pertanyaan masyarakat dalam perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU yang menyeret pasangan suami istri, Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2022 dan Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2008 dan 2008- 2013) adalah terkait keterlibatan pihak-pihak lain
Apakah KPK hanya menyeret Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin dalam perkara Korupsi Gratifikasi yang dianggap Suap dan TPPU sebesar Rp147.087.236.500 sejak tahun 2013 hingga tahun 2021 ?
Sebab fakta yang terungkap dalam persidangan adalah, bahwa nasib ASN dan pengaturan proyek proyek-proyek APBD Kabupaten Probolinggo bukan hanya ditangan Terdakwa Hasan Aminuddin, melainkan melibatkan keponakannya, yaitu Nuris Zamzami yang akrab disapa Gus Nuris selaku Kasi (Kepala Seksi) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo.
Bahkan uang dari beberapa pihak termasuk dari para kontraktor disetor ke Nuris Zamzami dan kemudian oleh Nuris Zamzami diserahkan ke Om-nya, yaitu Terdakwa Hasan Aminuddin. Tidak hanya itu. Uang yang yang diduga dari hasil Korupsi itu diatas namakan kebeberapa pihak lain termasuk beberapa lahan tanah
Lalu bagaimana pula pihak-pihak yang memberikan fee proyek APBD Kabupaten Probolinggo kepada Terdakwa Hasan Aminuddin melalui Nuris Zamzami selaku Kasi (Kepala Seksi) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Probolinggo? Apakah perbuatannya sudah ditanggung oleh Terdakwa Hasan Aminuddin?. (JS)
Posting Komentar
Tulias alamat email :