0
Kuasa Hukum PT Yekape Surabaya, Setijo Busono, SH., MH : “Nantai aja kalau sudah putusan tidak enak berdebat kalau sekarang. Sudah baca putusan TUN,kalau sudah baca baru. Lihat aja nanti putusannya.”. 
 
Jawaban Setijo Busono, SH., MH terkait pertayaan Wartawan, “Apakah PT Yekape Surabaya dan YKP adalah dua badan hukum yang sama? Apakah Bapak boleh menjual tanah anaknya tanpa sepengetahuan anaknya? Lalu Bagaimana Dengan Pasal 107 KHI dan Pasal 48 UU Perkawinan? Apakah Sudah Tidak Berlaku?.”


BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Hakim Arwana, SH., MH yang juga salah satu Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dengan dibantu dua hakim anggota serta Panitra Pengganti (PP), Selasa, 11 Februari 2025, kembali menggelar sidang perkara gugatan Perlawanan (Verzet) antara Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah selaku Pelawan yang semula Tergugat yang diwakili Kuasa Hukum-nya, Yudha Budiawan, SH dkk dengan PT Yekape Surabaya selaku Terlawan yang semula Penggugat yang diawakili Kuasa Hukum-nya yaitu Setijo Busono, SH dkk, atas sebidang tanah Letter C/Petok D Nomor 416, Persil 57, Klas II Darat, luas 1.520 m2 yang terletak di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya adalah Solichatusadikjah Bin Haji Abdullah yang beralih menjadi SHGB Nomor 761 dan 762 atas nama PT. Yekape Surabaya (incasu Terlawan)
Dalam sidang kali ini adalah mendengar keterangan empat orang saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Perlawanan (Verzet) atau penggugat balik, yaitu Ajib Fatoni, M. Nur Samsoe, Rofiq dan Sanpan. Keempat saksi ini adalah warga Tenggilis Mejoyo yang bertetangga dengan Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah Bin H. Abdullah selaku Perlawanan (Verzet) atau penggugat balik

Keterangan keempat saksi menjelaskan kepada Majelis Hakim, mengenal Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah Bin H. Abdullah selaku pemilik tanah yang berasal dari H. Abdullah selaku orang tua (bapak/ayah) dari Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah Bin H. Abdullah
 
Baca juga :
Halimatus Mencari Keadilan Atas Tanahnya Sesuai Letter C/Petok D Nomor 416 Persil 57 Di Kelurahan Tenggilis Mejoyo Surabaya Yang Beralih Menjadi Milik PT Yekape Surabaya - https://www.beritakorupsi.co/2025/02/halimatus-mencari-keadilan-atas.html


Sementara Setijo Busono, SH., MH selaku Kuasa Hukum PT. Yekape Surabaya saat diminta tanggapannya seusia persidangan, terkait PT Yekape Suarabaya dan YKP, dua badan hukum yang sama, dan apakah seorang Bapak boleh menjual tanah anaknya atas nama anknya kepada orang lain tanpa sepengetahuan anaknya?

Menanggapi hal itu, Setijo Busono, SH., MH tak banyak memberikan penjelasan. “Nantai aja kalau sudah putusan tidak enak berdebat kalau sekarang. Sudah baca putusan TUN belum, kalau sudah baca baru. Lihat putusannya aja nanti,” ucapnya sambil mengelus-elus bahu wartawan.

Sementara Yudha Budiawan, SH selaku Kuasa Hukum Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah menjelaskan, bahwa seorang Bapak atau Ayah tidak boleh menjual tanah anaknya atas nama anaknya kepada orang lain tanpa sepengetahuan anaknya sekalipun itu diabwah umur dan harus ada penetapan Pengadilan

“Itu tidak boleh atau tidak sah,” ucap Yudha Budiawan, SH

Yudha Budiawan, SH juga menjelaskan terkait keterangan Lurah Tenggilis Mejoyo maupun saksi Catur Hadi Nurcahya, SH tidak dapat menjelaskan secara terang benderang terkait nama “YKP” di buku Kelurahan dari mana, kapan dan dalam bentuk apa. Apakah hibah atau jual beli

“Saat Majelis Hakim memeriksa buku kelurahan terkait nama YKP, tidak dapan dijelaskan karena tidak ada catatan tanggal, bulan dan tahun. Dan dari siapa dan dalam bentuk apa, apakah hibah atau jual beli. Bahkan ada katanya 9 orang warga yang memberikan surat kuasa pelepasan kepada Haji Zaenal selain Haji Abdullah, namun dalam buku kelurahan tidak ada tanah warga yang menjadi milik YKP,” ungkap Yudha Budiawan, SH

Selain itu, lanjut Yudha Budiawan, SH, saksi Catur Hadi Nurcahya, SH juga tidak dapat menunjukan bukti adanya surat kuasa pelepasan hak dari H. Abdullah kepada H. Aenal atas tanah Halimatus. Yang ada hanya di keterangan Camat.

“Harusnya kan ada lampiran surat kuasa pelepasan hak dari H. Abdullah kepada H. Aenal. Dan warga yang disebut memberikan kuasa kepada H. Zaenal tidak ada yang mengaku dan tanah wargapun tidak ada yang menjadi milik YKP,” kata Yudha Budiawan, SH
Ada yang menggelitik dan menjadi pertanyaan, terkait kakak kandung Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah yang memiliki tanah persis berdampingan dengan tanah Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah yang saat ini menjadi sengketa. Hal itu diketahui beritakorupsi.co saat kelokasi pada Sabtu, 8 Februari 2025

Andai saja keempat kakak kandung Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah bersedia menjadi saksi untuk adiknya, bisa jadi kasus sengeketa tanah antara Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah dengan PT Yekape atau YKP akan lebih terang benderang

Lalu bagaimana hbungan Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah dengan keempat kakak kandung? Ternyata menurut Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah kepada beritakorupsi.co, bahwa keempat kakak kadungnya tidak baik sejak  Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah menikah tahun 1986 setelah lulus dari SMP hingga saat ini

Mungkinkah keempat kakak kandung Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah mengetehui terkait sengketa tanah adik kandungnya dengan PT Yekape atau YKP ? Apakah keempat kakak kandung Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah akan menyaksikan adik kandung dan adik iparnya terusir dari tanah miliknya dan juga meringkuk dipenjara karena loporan Catur Hadi Nurcahya, SH di Polrestabes Surabaya pada April 2024 dan sudaah penyidikan pada September 2024 ?
Laporan Polisi yang dibuat Catur Hadi Nurcahya, SH di Polrestabes Surabaya adalah, LP/B/334/IV/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 3 April 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/382-AIX/RES.1.2/2024/SATRESKRIM tanggal 5 September 2024. Dan laporan Nomor : LP/B/334/IV/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR 3 April 2024, Penyidikan Nomor: SP-Sidik/382-AIX/RES.1.2/2024/SATRESKRIM tanggal 5 September 2024

Namun yang lebih menggelitik adalah terkait penjelasan PT Yekape dalam sidang di Pengadilan Tatat Usaha (PTUN) Suarabaya yang mejelaskan, bahwa Haji Abdullah, orang tua Sa’diyah alis Solichatusadikjah adalah sorang petani

Sedangkan Sa’diyah alis Solichatusadikjah menjelaskan kepada beritakorupsi.co maupun saksi dalam persidangan (Selasa, 11 Februari 2025) menjelasakan kepada Majelis Hakim bahwa H. Abdullah, orang tua Sa’diyah alis Solichatusadikjah adalah mantan Lurah Tenggilis Mejoyo. 

Pertanyaannya adalah, siapakah yang benar terkait pekerajaan H. Abdullah, apakah petani atau seorang PNS (mantan Lurah Tenggilis Mejoyo)? Apakah PT Yekape atau anak H. Abdullah, Sa’diyah alis Solichatusadikjah dan warga yang menjadi saksi dalam persidangan?

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah boleh dan sah menurut hukum seorang Ayah/Bapak menjual tanah anaknya atas nama ankanya kepada orang lain tanpa seijin anaknya?

Dalam Pasal 107 KHI : Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan perwalian ini meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaannya.

Pasal 48 UU Perkawinan berbunyi : Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya

Pertanyaannya adalah, lalu bagaimana dengan Pasal 107 KHI dan Pasal 48 UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Apakah kedua Pasal ini sudah tidak berlaku lagi dalam perkara sengketa tanah?

Semenara Perlawanan (Verzet) atau gugatan balik yang dilakukan oleh Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah Bin H. Abdullah melalui Kuasa Hukum-nya terhadap PT Yekape Surabaya atas putusan PN Surabaya Nomor 431/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 19 September 2024 (putusn verstek) yang menyebutkan bahwa tanah seluas 523 M2 yang terletak di Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII-B6 Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 761 Kelurahan Tenggilis Mejoyo tanggal 20 Mei 2009 Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor 118 Tenggilis Mejoyo 2009 Luas 320 M2 NIB 1201200102163 tgl berakhir hak 15-09-2034 atas nama Pemegang Hak PT Yekape berkedudukan di Surabaya;

Dan tanah yang terletak di Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII-B7 Kelurahan Tenggilis Mejoyo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 762 Kelurahan Tenggilis Mejoyo Tanggal 20 Mei 2009 Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor 119 Tenggilis Mejoyo 2009 Luas 203 M2 NIB 1201200102164 tgl berakhir hak 15-09-2034 atas nama Pemegang Hak PT Yekape berkedudukan di Surabaya dengan batasbatas tanah sebagai berikut ; Batas Barat Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII -  Batas Timur Tanah rumah Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII22 - Batas Utara Tanah PTYKP Tenggilis Mejoyo Selatan VI B3 Tanah PT YKP Tenggilis Mejoyo Selatan   VI B5 - Batas Selatan Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII yang diatasnya berdiri bangunan yang berupa pagar tembok permanen adalah sah milik Penggugat (sekarang Teralwan (PT Yekape Surabaya) 
Selain putusan putusan PN Surabaya Nomor 431/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 19 September 2024 (putusn verstek), juga Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya Nomor : 87/G/2024/PTUN.SBY tanggal 25 Oktober 2024 terkait gugatan Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah selaku Penggugat yang diwakili Kuasa Hukum-nya, Yudha Budiawan, SH dkk tehadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku Tergugat dan PT Yekape Surabaya selaku Tergugat II Intervensi yang diwakili masing-masing Kuasa Hukum-nya

Dalam gugatan Penggugat (Halimatus Sa’diyah alis Solichatusadikjah selaku Penggugat yang diwakili Kuasa Hukum-nya, Yudha Budiawan, SH dkk) menjelaskan, bahwa Penggugat (Solichatusadikjah) memiliki sebidang tanah dengan bukti hak Letter C Nomor 416, Persil 57, Klas II Darat, luas 1.520 m2 yang terletak di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya atas nama Solichatusadikjah, dengan batas-batas sebagai berikut : Barat : Sukur - Timur : Muazzaroh - Utara : Pak RT – Selatan : Fugo;

Namun anehnya, jawaban Tergugat II Intervensi menjelakan, bahwa dalil Penggugattersebut tidak benar dan tidak berdasarkan atas hukum, sehingga dalil tersebut harus ditolak.

Menurut Tergugat II Intervensi/PT Yekape, bahwa dalil Penggugat yang menyatakan mengaku sebagai pemilik tanah yang diterbitkan obyek sengketa tersebut dengan bukti hak berupa Letter C Nomor 416 Persil 57, Klas II Darat luas 1.520 M2 yang terletak di Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya adalah tidak benar.
Sebab tanah yang terbit obyek sengketa berdasarkan fakta adalah aset/milik Tergugat II Intervensi/PT.Yekape Surabaya yang perolehannya berasal dari :
 
a. Berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah tanggal 13 Agustus 1979 dihadapan Camat Rungkut, Kotamadya Tingkat II Surabaya seorang yang bernama Haji Abdullah, pekerjaan tani pada pokoknya telah melepaskan haknya kepada negara guna kepentingan YKP KMS yang beralamat di Jl Sedap Malam No. 11 Surabaya atas tanah darat hak milik bekas yasan yang terletak di Tenggilis Mejaya sebagaimana diuraikan pada petok ipeda an. Haji Abdullah petok No. 416 persil no. 57 luas anah 1.520 M2.
 
b. Bahwa selanjutnya berdasarkan Perjanjian Pengalihan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi Nomor 120 tanggal 26 Agustus 2004 dihadapan Wahyudi Suyanto, SH. Notaris di Surabaya YKP menyerahkan penguasaan hak atas tanah petok No. 416 persil no. 57 kelas II d luas tanah 1.520 M2 tertulis atasnama Solichatusadikjah Bin H. Abdullah tersebut kepada pihak PT Yekape Surabaya/Tergugat II Intervensi.
 
c. Bahwa selanjutnya petok No. 416 persil no. 57 kelas II d tertulis atasnama Solichatusadikjah Bin H. Abdullah luas tanah 1.520 M2, yang sebagian yaitu seluas 523 M2 dimohonkan sertifikat, selanjutnya terbit sertipikat HGB yaitu tanah :
  • Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/B-6 Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 761/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor : 118/Tenggilis Mejoyo/2009, Luas 320 M2, NIB : 12.01.20.01.02163, tgl berakhir hak 15-09-2034, atasnama Pemegang Hak PT. Yekape berkedudukan di Surabaya;
  • Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan VII/B-7 Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terbit Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 762/Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Tanggal 13-05-2009 Nomor : 119/Tenggilis Mejoyo/2009, Luas 203 M2, NIB : 12.01.20.01.02164, tgl berakhir hak 15-09-2034, atasnama Pemegang Hak PT. YEKAPE berkedudukan di Surabay
Bahwa dari uraian tersebut sudah jelas tanah yang terbit obyek sengketa tersebut adalah bukan miliknya Penggugat, atau Penggugat tidak punya alas hak atas tanah yang terbit objek sengketa tersebut.

Setidaknya sejak adanya pelepasan hak atas tanah sebagaimana Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah tanggal 13 Agustus 1979 dihadapan Camat Rungkut, Kotamadya Tingkat II Surabaya antara seorang yang bernama Haji Abdullah (orang tua Penggugat) dengan Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya yang beralamat di Jl Sedap Malam No. 11 Surabaya atas tanah darat hak milik bekas yasan yang terletak di Tenggilis Mejaya sebagaimana diuraikan pada petok ipeda an. Haji Abdullah petok No. 416 persilNo. 57 luas tanah 1.520 M2 bukan lagi milik/hak Penggugat.

Selain itu Pelepasan Hak atas Tanah dari Haji Abdullah (orang tua Penggugat) kepada Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya adalah pada tahun 1979 (13 Agustus 1979), sedangkan berdasarkan fakta Penggugat yang lahir pada tahun 1969 (12 Oktober 1969) artinya saat pelepasan hak tanah dari H. Abdullah kepada Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya usia Penggugat masih kurang lebih 10 (sepuluh) tahun (dibawah umur) sehingga logis transaksi pelepasan hak tersebut oleh Haji Abdullah (orang tua Penggugat) dan bukan oleh Penggugat atau tidak perlu izin Penggugat, maka Penggugat sejak itu tidak punya hak atas tanah tersebut.  
Sebagai tambahan fakta bahwa tanah sudah dialihkan dari H Abdullah ke Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKPKS) selanjutnya oleh YKPKS di serahkan kepada PT.Yekape Surabaya/Tergugat II Intervensi antara lain yakni adanya kenyataan asli dokumen petok No. 416 persil no. 57 kelas II d luas tanah 1.520 M2 tertulis atas nama Solichatusadikjah Bin H. Abdullah ada di YKPKS/PT.Yekape Surabaya atas dasar karena adanya peralihan tanah tersebut.

Dan berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang dikeluarkan Kelurahan Tenggilis Mejoyo Surabaya yang pada pokoknya diterangkan bahwa tanah bekas yasan No. 416 persil no. 57 kelas II d luas tanah 1.520 M2 tertulis atasnama Solichatusadikjah Bin H. Abdullah tertulis pada Buku C Kelurahan Tenggilis Mejoyo beralih ke YKP.

Dengan demikian antara Penggugat dengan tanah, dan antara Penggugat dengan Tergugat II Intervensi tidak ada hubungan. Sehingga tidak ada alasan dan dasar Penggugat merasa kepentinganya dirugikan, maka tidak ada alasan kepentingan dan dasar bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan perkara a quo

Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 761, Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Nomor 118/Tenggilis Mejoyo/2009 tanggal 13 Mei 2009, luas 320 m2, atas nama PT. Yekape (Fotokopi sesuai fotokopi); 7. T – 7 : Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 762, Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, tanggal 20 Mei 2009, Surat Ukur Nomor 119/Tenggilis Mejoyo/2009 tanggal 13 Mei 2009, luas 203 m2, atas nama PT. Yekape (Fotokopi sesuai fotokopi);

Nah, apa yang disampaikan Tergugat II Intervensi/PT Yekape Surabaya, sama halnya dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor : 87/G/2024/PTUN.SBY tanggal 25 Oktober 2024 yang menyatakan ;

Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya Buku C Kelurahan Tenggilis Mejoyo Petok Nomor 416 Persil Nomor 57 Kelas D.II luas 1.520 M2 atas nama Solichatusadikjah binti H. Abdullah yang persilnya telah tercoret dan beralih menjadi nama YKP, yang mana hal tersebut juga telah ditegaskan berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Lurah Tenggilis Mejoyo No. 593/004/436.9.28.4/2024,

Majelis Hakim berpendapat fakta tersebut menunjukkan bahwa Solichatusadikjah binti H. Abdullah, memang pernah menjadi nama yang tercantum sebagai pemilik bidang tanah tersebut sampai dengan dilakukannya peralihan kepemilikan atau pelepasan hak atas tanah dari H. Abdullah selaku orangtua atau ayah dari Penggugat kepada Yayasan Kas Pembangunan (YKP) pada tanggal 13 Agustus 1979, yang mana pada waktu itu Pengguat (yang lahir tanggal 12 Oktober 1969) baru berusia 10 (sepuluh) tahun, hal ini sebagaimana fakta adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 13 Agustus 1979 yang dibuat di hadapan Camat Rungkut Kotamadya Surabaya; 
Menimbang, bahwa selanjutnya juga, diketahui fakta hukum bahwa Penggugat mengajukan bukti surat yang menjadi klaim kepemilikan atas bidang tanah kedua Sertipikat objek sengketa berupa Fotokopi Buku C Kelurahan Tenggilis Mejoyo dengan Petok No. 416 Persil No. 57 atas nama Solichatusadikjah binti H. Abdullah, yang mana dalam Buku C tersebut diketahui telah ada pencoretan persilnya dan telah beralih menjadi atas nama YKP, yang kemudian berdasarkan surat bukti Akta Perjanjian Pengalihan Hak Penguasaan Dengan Ganti Rugi No. 120 Tanggal 26 Agustus 2004 yang dibuat oleh Notaris Wahyudi Suyanto, SH.,

Diketahui bahwa antara Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dengan PT. Yekape Surabaya telah dilakukan penyerahan atau pengalihan hak penguasaan dengan ganti rugi atas tanah milik Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya kepada PT. YEKAPE Surabaya, yang dalam hal ini adalah tanah yang dimaksud pada Buku C Kelurahan Petok No. 416 Persil No. 57 seluas 1.520 M2 atas nama Solichatusadikjah binti H. Abdullah yang telah beralih menjadi atas nama YKP.

Dari uraian fakta dan pertimbangan tersebut di atas, pada pokoknya di hadapan hukum keperdataan telah terjadi peralihan hak atau kepemilikan hak atas tanah Petok No. 416 Persil No. 57 Seluas 1.520 M2 kepada Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang pada akhirnya beralih kepada PT. Yekape Surabaya, yang dengan kata lain sudah bukan menjadi milik Solichatusadikjah binti H. Abdullah ataupun milik H. Abdullah;

Menimbang, bahwa dari uraian fakta persidangan di atas, juga diketahui bahwa asli dari Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah atas tanah Petok Nomor 416 Persil No. 57 seluas 1.520 M2 yang merupakan salinan dari Buku C Kelurahan, adalah dipegang atau dimiliki oleh Tergugat II Intervensi, dan Penggugat tidak mempunyai atau memegang surat tersebut, dan menurut Pengadilan, hal tersebut juga mempertegas bahwa Penggugat saat ini tidak mempunyai hak atas tanah Petok Nomor 416 Persil No. 57 seluas 1.520 M2 yang menjadi alas hak dari bidang tanah kedua Sertipikat objek sengketa;

Menimbang, bahwa selain itu juga, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 431/Pdt.G/2024/PN.Sby tanggal 19 September 2024, dalam perkara antara PT. YEKAPE SURABAYA sebagai Penggugat (ic. Tergugat II Intervensi) lawan Halimatus Sa’diyah alias Solichatusadikjah sebagai Tergugat (ic. Penggugat), yang pada pokoknya diketahui salah satu amarnya menyatakan bahwa tanah obyek sengketa seluas 523 M2 yang terdiri dari tanah Sertipikat HGB No. 761/Kelurahan Tenggilis Mejoyo tanggal 20 Mei 2009 Luas 320 M2 dan tanah Sertipikat HGB No. 762/Kelurahan Tenggilis Mejoyo tanggal 20 Mei 2009 Luas 203 M2, keduanya atas nama Pemegang Hak PT. Yekape berkedudukan di Surabaya, adalah sah milik Penggugat (ic. Tergugat II Intervensi / PT. Yekape Surabaya),

Maka fakta tersebut semakin mempertegas bahwa Penggugat dalam perkara ini bukanlah pemilik sah atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam kedua Sertipikat objek sengketa, dan terkait adanya Permohonan Perlawanan (Verzet) terhadap Putusan Pengadilan Negeri tersebut, tidaklah cukup menjadi pembuktian di hadapan hukum bahwa bidang tanahnya saat ini masih menjadi milik Penggugat, terlebih lagi Penggugat juga tidak memegang ataupun memiliki surat asli yang menjadi alas hak atas tanah Petok No. 416 Persil No. 57 Kelas D.II seluas 1.520 M2;


Sehingga hasilnya adalah, Majelis Hakim PTUN Surabaya menolak gugatan Penggugat dan menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp3.495.000. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top