0

Saksi dari UPN (Universitan Pembangunan Nasional) Veteran Jatim
“Permohonan Kredit Oleh Koperasi UPN Veteran Jatim Kepada Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara Juga Diketahui Oleh Cabang Bank Jatim Syariah. Dan Kredit Tersebut Seharusnya Tidak Disetujui Karena Persyaratan Kurang Lengkap. Selain itu, Terungkap Pula Bahwa Rekomondasi Dari Koperasi UPN Veteran Jatim Lebih Dulu Masuk Ke Bank Jatim Syariah Cab. Surabaya Utara Sebelum Akat Kredit. Lalu Bagaimana Nasib Pimpinan Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara, Analis Pembiayaan 2 Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara Termasuk Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah? Apakah Hanya Sebagai Saksi?”

BERITAKORUPSI.CO –
JPU Ananto Tri Sudibyo, SH., MH yang juga Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak dkk, bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 28 Februari 2025, kembali menggelar sidang perkara kasus dugaan Korupsi Pemberian Kredit bermasalah oleh Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara kepada Primkop UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jawa Timur pada tahun 2015 - 2020 sebesar Rp7.005.000.000 yang merugikan keuangan/perekonomian negara cq. Bank Jatim sebsar Rp4.243.748.265,22 berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-706/PW13/5/2022 Tanggal 21 Oktober 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk didengar keterangannya dihadapan Majelis Hakim dengan Terdakwa Tri Angga Setyayana selaku Analis Pembiayaan 1, dan Terdakwa Denny Kurniawan selaku Penyelia (Berkas perkara penuntutan terpisah)

Terseretnya Terdakwa Tri Angga Setyayana selaku Analis Pembiayaan dan Terdakwa Denny Kurniawan selaku Penyelia Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara dalam perkara dugaan Korupsi ini, bermula dari sidang perkara Korupsi Kredit bermasalah oleh Primkop (Primer Koperasi) UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jawa Timur pada tahun 2015 - 2020 sebesar Rp7.005.000.000 di Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara yang menyeret Tiga Pengurus Koperasi Veteran Jatim untuk diadili dan sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dan saat ini masih menunggu putusan dan Mahkamah Agung RI

Baca juga :
Tiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim Diadili Karena Dugaan Korupsi Kredit Bank Jatim Sebesar Rp4,436 Miliar - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/tiga-pengus-koperasi-upn-veteran-jatim.html

Tri Angga Setyayana dan Denny Kurniawan, Pegawai Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara Diadili Karena Dugaan Korupsi Kredit Macet Sebesar Rp4,243 Miliar - https://www.beritakorupsi.co/2025/02/tri-angga-setyayana-dan-denny-kurniawan.html

Kelima saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejari Tanjung Perak, diantaranya dua dari UPN Vetran Jatim, salah satunya Bendahara UPN tahun 2015 – 2016, dan kemudian tiga orang saksi dari Bank Jatim, yaitu Dra. Ec. Etin Proklaminingtyas, MM selaku Pimpinan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dan Andi Tri Prasetiyo selaku Analis Pembiayaan 2 Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara

Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidarjo, Jawa Timur pada Kamis, 27 Februari 2025 diketuai Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Suparman dengan dihadiri Terdakwa Tri Angga Setyayana dan Terdakwa Denny Kurniawan yang didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya

Baca juga :
Majelis Hakim Dissenting Opinion, Tiga Terdakwa Korupsi Koperasi UPN Veteran Jatim Divonis Berbeda - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/majelis-hakim-dissenting-opinion-tiga.html

Dalam persidangan terungkap, bahwa salah satu dokumen pengajuan kredit oleh Koperasi UPN Veteran Jatim ke Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara adalah rekomondasi yang ditandatangani oleh Bendahara UPN yang seharusnya ditandatangani oleh Rektor UPN. Namun alasan Bendahara UPN Veteran Jatim mendatangani dokumen itu adalah tidak tau dan kurang memperhatikan

Atas jawaban itulah, Majelis Hakim mempertanyakan kepada saksi selaku Bendahara UPN Veteran Jatim “merasa lalai nggak”, yang dijawab enteng oleh saksi “ya maaf”

Tidak hanya menandatangani Rekomondasi, Bendahara UPN Vetran Jatim pun juga melakukan pemotongan gaji kepada pegawai UPN Veteran Jatim yang juga anggota Koperasi UPN Veteran Jatim tanpa ada aturan, dan hasil pemotongan itu disetorkan kepada Koperasi. Namun kemudian pemotongan itu tidak lancar sehingga ke Koperasi pun menjadi tidak lancar
Namun yang menjadi pertanyaanny adalah, apakah Bendahara UPN Veteran Jatim tidak bertanggung jawab atas penandatanganan surat Rekomondasi yang dijadikan oleh Koperasi UPN Veteran Jatim sebagai salah satu syarat pengajuan kredit ke Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara, dimana surat Rekomondasi itu seharusnya ditandatangani Rektor UPN Veteran Jatim?

Cukupkah Bendahara UPN Veteran Jatim hanya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini?. Sementara disetujuinya pengajuan kredit oleh Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara, karena surat Rekomdasi ditandatangani oleh Bendahara UPN Veteran Jatim dan dijadikan sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit oleh Koperasi UPN Veteran Jatim

Yang lebih mengherankan lagi adalah keterangan Dra. Ec. Etin Proklaminingtyas, MM selaku Pimpinan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara kepada Majelis Hakim terkait proses pengajuan kredit oleh Koperasi UPN Veteran Jatim kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara yang dokumennya kurang lengkap,

Alasan Dra. Ec. Etin Proklaminingtyas, MM selaku Pimpinan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara adalah kurang memperhatikan dan sudah mempercayakannya kepada Terdakwa Denny Kurniawan selaku Penyelia maupun kepada Terdakwa Tri Angga Setyayana selaku Analis Pembiayaan 1
“Kurang memperhatikan. Saya sudah mempercayakannya kepada Penyelia,” jawab Dra. Ec. Etin Proklaminingtyas, MM dengan enteng

Namun anehnyanya, Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tetap mencairkan kredit kepada Koperasi UPN Veteran Jatim sebesar Rp7.005.000.000 dari semula sebesar Rp10.000.000.000 sebanyak lima kali pencairan

Sementara menurut Andi Tri Prasetiyo selaku Analis Pembiayaan 2 Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara, terkait pencairan kredit oleh Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara kepada Koperasi UPN Veteran Jatim sebesar Rp7.005.000.000 yang semula sebesar Rp10.000.000.000 adalah karena pembayaran angsuran oleh pihak Koperasi sudah mulai macet

Selain itu terungkap pula dalam persidangan, bahwa persetujuan kredit yang diajukan oleh Koperasi UPN Veteran Jatim bukan hanya melibatkan Pimpinan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tetapi juga Pimpinan Bank Jatim Syariah. 
Karena kewenangan Pimpinan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara untuk menyetujui kredit terbatas atau dibawah satu miliar rupiah, sehingga harus persetujuan Pimpinan Bank Jatim Syariah

Dan pertanyaannya adalah, apakah Dra. Ec. Etin Proklaminingtyas, MM selaku Pimpinan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dan Andi Tri Prasetiyo selaku Analis Pembiayaan 2 Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara termasuk Pimpinan Bank Jatim Syariah hanya dijadikan juga sebagai penonton alias sebagai saksi dalam perkara ini?

Apakah semua akibat yang terjadi di Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara maupun di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya menjadi tanggung jawab Terdakwa Denny Kurniawan selaku Penyelia maupun kepada Terdakwa Tri Angga Setyayana selaku Analis Pembiayaan 1?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top