#Bagaiamana Bila Anggaran Penanganan Perkara Lebih Besar Dari Kasus Dugaan Korupsi Yang Disidangkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi APBDes dan CSR PT Smelting Rp150 Juta? Lalu Bagimana Tanggungjawab Pemkab Gresik Dalam Pengawasan Dan Pelaksanaan CSR Sesuai Perbup Gresik Nomor 92 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) Di Kabupaten Gresik?#
BERITAKORUPSI.CO –Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa, Februari 2025, meyeret Tiga perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik (berkas perkara penuntutan terpisah) ke Pengadilan Tipkor pada PN Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan Penyalahgunaan Dana Bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT Smelting berupa penyaluran beras kepada masyarakat Desa Roomo periode tahun 2023 – 2024 yang merugikan keuangan negara Rp150.650.000
Ketiga Terdakwa itu adalah Taqwa Zaenudin selaku Kepala Desa (Kades), Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,; Rudi Hermansyah selaku Sekretaris Desa dan Nur Hasim selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Gresik terhadap Ketiga Terdakwa (berkas perkara penuntutan terpisah) dihadapan Majelis Hakim yang dihadiri Tim Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa (Taqwa Zaenudin, Rudi Hermansyah dan Nur Hasim)
Anehnya dalam kasus ini adalah terkait jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp150.650.000 bila dibandingkan dengan anggaran penanganan satu perkara (dilansir dari hukum online/ https://www.hukumonline.com/berita/a/mau-tahu-biaya-penanganan-perkara-korupsi-simak-angka-dan-masalahnya-lt5733f0ea01aea/) yaitu kurang lebih sebesar Rp200 juta, dengan rincian :
a. Tahap penyelidikan Rp25 juta;
b. Tahap penyidikan Rp50 juta;
c. Tahap penuntutan Rp100 juta.
d. Sisanya sebesar Rp25 juta dipakai untuk biaya eksekusi putusan
Pertanyaannya adalah, bukankah salah satu tujuan dari Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk penyelamatan keuangan negara? Lalu bagaimana bila anggaran yang dipergunakan oleh negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri lebih besar dari pada biaya penanganan perkara dalam kasus dugaan Korupsi yang lebih kecil?
Atau memang tidak melihat apakah anggaran yang dipergunakan lebih besar dari pada yang akan diselematkan dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang lebih kecil/sedikit asalkan dapat menyeret pelaaku untuk diadili?
Pertanyaan selanjutnya terkait dana bantuan CSR PT Smelting ke Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Apakah Pemerintah Kabupaten Gresik tidak punya tanggungjawab dalam pelaksanaan dan pengawasan penyaluran beras kepada masyarakat Desa Roomo yang berasal dari dana CSR PT Smelting sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 92 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) Di Kabupaten Gresik? Sebab pada Pasal 10 Perbup Nomor 92 tahun 2021 menyebutkan;
ayat (1) : Tim Pengawas TSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dibentuk oleh Bupati dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Ayat (2) : Bentuk dan struktur organisasi Tim Pengawas TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik; b. Wakil Ketua : Inspektur Kabupaten Gresik; c. Sekretaris : Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah
Kabupaten Gresik; d. Anggota :
1). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik;
2). Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik;
3). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik;
4). Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Gresik;
5). Instansi Pusat di Daerah; dan
6). Perwakilan Akademisi.
Ayat (3) : Tim Pengawas TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas : a. melakukan evaluasi atas pelaksanaan Program TSLP; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program TSLP sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; c. memberikan rekomendasi kepada Ketua Sekretariat TSLP terhadap rencana program dan kegiatan TSLP yang akan dilaksanakan pada masa berikutnya; dan d. memberikan teguran tertulis kepada Perusahaan yang tidak melaksanakan dan/atau tidak melaporkan TSLP berdasarkan rekomendasi Tim Fasilitasi dan Koordinasi.
Terkait dengan kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan dana APBDes dan Penyalahgunaan Dana Bantuan CSR dari PT Smelting kepada Desa Roomo, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Kabupaten Gresik pun memberikan tanggapan
Ketua PBH Peradi DPC Kabupaten Gresik Fathul Arif, SH menjelaskan, menurut UU Peseroan Terbatas (UU 40/2007) Pasal 1 angka 3 Jo Pasal 74 secara jelas memberikan kewajiban kepada setiap perusahaan wajib memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan ukuran kepatutan dan kewajaran.
“Selain itu ada Peraturan Daerah Kab.Gresik Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 92 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kabupaten Gresik, telah memberikan aturan dan kejelasan terhadap Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan istilah lain yaitu CSR,” kata Fathul Arif, SH kepada beritakorupsi.co
Lebih lanjut Fathul Arif menjelaskan, Kabupaten Gresik yang merupakan Kota industri, tentunya sangat dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah terhadap pengelolaan Dana CSR dari Perusahaan-Perusahaan baik Perusahaan yang Berbadan Hukum ataupun Perusahaan perseorangan karena dengan jumlah begitu banyak Perusahaan di Kabupaten Gresik yang menyalurkan CSR kepada Desa-Desa di Gresik
“Pemerintah Kabupaten Gresik wajib memberikan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku kepada Desa-Desa yang awam akan tata cara pengelolaan dana CSR. Hal tersebut perwujudan Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai fungsi pengayoman, pembinaan dan pengawasan,” ucapnya
Menurut Fathul Arif, melihat dari kasus Penyaluran Dana CSR PT. Smelting di Desa Roomo Kec. Manyar-Gresik, menunjukkan tidak adanya pelaksanaan Undang-Undang dan peraturan yang mengiringinya sebagaimana tersebut diatas;
Dimana UU dan peraturan tersebut mewajibkan Perusahaan baik Badan hukum maupun perseorangan wajib memberikan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan melalui Forum TSLP yang diawasi oleh Tim Pengawas TSLP;
“Bukan penyaluran dan pengelolaan dilaksanakan langsung oleh Pemerintahan Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik,” ucap Fathul Arif
Menurut Fathul Arif, CSR PT. Smelting di Desa Roomo langsung dilakukan oleh Pemerintahan Desa Roomo dalam hal ini Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD. Padahal perancangan dan perencanaan Pemberian dana TSLP atau CSR wajib dilakukan oleh Forum TSLP dengan diawasi oleh Tim Pengawas TSLP; “Oleh karena itu kasus Penyaluran dan pengelolaan Dana CSR di Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik menunjukan Pemerintah Kabupaten Gresik tidak memiliki Tim Pengawas TSLP (CSR) berakibat pemerintahan desa yang tidak tahu tata cara pengelolaan dana TSLP atau CSR terjerumus kedalam permasalah hukum,” ucapnya
“Dalam perkara tersebut tidak bisa seolah-olah hanya Pemerintahan Desa Roomo yang salah, namun seharusnya Pemerintah Kabupaten Gresik segera membentuk Forum TSLP dan Tim Pengawas TSLP guna memberikan pengayoman, pembinaan, dan pengawasan kepada Desa-Desa penerima dana CSR Perusahaan di Kabupaten Gresik,” tegasnya lagi
Fathul Arif mengatakan, oleh karena itu Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Gresik mendesak agar segera Pemerintah Kabupaten Gresik membentuk Forum TSLP dan Tim Pengawas TSLP yang bisa melibatkan Pemerintah Kabupaten Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik guna mengantisipasi dan memberikan pembinaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana TSLP (CSR). (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :