“Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet Sebesar Rp4.243.748.265,22 Yang Menyeret Terdakwa Tri Angga Setyayana selaku Analis Pembiayaan dan Terdakwa Denny Kurniawan selaku Penyelia Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara Adalah Pengembangan Dari Kasus Perkara Korupsi Primkop (Primer Koperasi) UPN Veteran Jatim Sebesar Rp4,272 M. Lalu Bagaimana Dengan Andi Tri Prasetiyo selaku Analis Pembiayaan dan Etin Proklaminingtyas selaku Pimpinan Cabang Pembantu Surabaya Utara Serta Prasetyo Anto Setiawan Selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah? Apakah Selamat Atau Terselamatkan???
BERITAKORUPSI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananto Tri Sudibyo, SH., MH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dkk, Kamis, 13 Februari 2025, meyeret dua pegawai Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara, yaitu Tri Angga Setyayana selaku Analis Pembiayaan dan Terdakwa Denny Kurniawan selaku Penyelia (Berkas perkara penuntutan terpisah) ke Pengadilan Tipkor pada PN Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi Pemberian Kredit bermasalah oleh Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara kepada Primkop UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jawa Timur pada tahun 2015 - 2020 sebesar Rp7.005.000.000 yang merugikan keuangan/perekonomian negara cq. Bank Jatim sebsar Rp4.243.748.265,22 berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-706/PW13/5/2022 Tanggal 21 Oktober 2022
Baca juga :
Tiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim Diadili Karena Dugaan Korupsi Kredit Bank Jatim Sebesar Rp4,436 Miliar - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/tiga-pengus-koperasi-upn-veteran-jatim.html
Majelis Hakim Dissenting Opinion, Tiga Terdakwa Korupsi Koperasi UPN Veteran Jatim Divonis Berbeda - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/majelis-hakim-dissenting-opinion-tiga.html
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidarjo, Jawa Timur pada Kamis, 13 Februari 2025 adalah agenda pemcaan dakwaan terhadap Terdakwa Tri Angga Setyayana (dan Terdakwa Denny Kurniawan) oleh JPU Kejari Tanjung Perak dihadapan Majelis Hakim yang diketui Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa
Atas sudat dakwaan JPU, Kedua Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum-nya tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan yang kembali dilangsungkan pekan depan (Kamis, 20 Februari 2025)
![]() |
Foto kiri, Terdakwa Denny Kurniawan selaku Penyelia Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara dan Terdakwa Tri Angga Setyayana selaku Analis Pembiayaan. |
Terseretnya Terdakwa Tri Angga Setyayana selaku Analis Pembiayaan dan Terdakwa Denny Kurniawan selaku Penyelia Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara dalam perkara dugaan Korupsi ini, bermula dari sidang perkara Korupsi Kredit bermasalah oleh Primkop (Primer Koperasi) UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jawa Timur pada tahun 2015 - 2020 sebesar Rp7.005.000.000 di Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara yang menyeret Tiga Pengurus Koperasi Veteran Jatim untuk diadili dan sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dan saat ini masih menunggu putusan dan Mahkamah Agung RI
Ketiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Jawa Timur itu adalah
- Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur periode 2015 – 2019 (30 Mei 2016 dilengserkan hasil rapat anggota tahunan) divonis 4 tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.665. 822.300 subsider pidana penjara serlama 1 tahun. Tuntutan JPU adalah 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.174.000.000 subsider pidana penjara serlama 2 (dua) dan 3 (tiga) bulan penjara
- Terdakwa Ir. Sri Risnojatiningsih, MP selaku sekretaris Primkop UPN Veteran Jawa Timur divonis 2 tahun dan 6 (enam) bulan penjara denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp660.000.000 subsider pidana penjara serlama 6 bulan. Tuntutan JPU adalah 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.299.000.000 subsider pidana penjara serlama 2 (dua) dan 3 (tiga) bulan, dan
- Wiwik Indrawati selaku pegawai Administrasi Umum (Kasir) Primkop UPN Veteran Jawa Timur divonis 2 tahun dan 6 (enam) bulan penjara denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp19.395.000 subsider 6 bulan penjara. Tuntutan JPU adalah 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp769.000.000 subsider pidana penjara terlama 2 (dua) dan 3 (tiga) bulan
Sehingga penyidik Polrestabes Surabaya dan Kejari Tanjung Perak hanya menyeret Terdakwa Tri Angga Setyayana selaku Analis Pembiayaan dan Terdakwa Denny Kurniawan selaku Penyelia Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara?
Lalu bagaimana dengan Andi Tri Prasetiyo selaku Analis Pembiayaan, dan Dra. Ec. Etin Proklaminingtyas, MM selaku Pimpinan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara serta Prasetyo Anto Setiawan Selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah termasuk Notaris Arief hidajat, S.H.,M.Si yang membuat pengikatan antara Primkop UPN Veteran Jawa Timur dengan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara?
Apakah Andi Tri Prasetiyo, Dra. Ec. Etin Proklaminingtyas,M.M dan Prasetyo Anto Setiawan, atau khususnya Dra. Ec. Etin Proklaminingtyas,M.M selaku Pimpinan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dan Prasetyo Anto Setiawan Selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah tidak bertanggung jawab secara hukum? Atau memang sudah selamat atau terselamatkan??? Sebab dalam surat dakwan JPU Kejari Tanjung Perak dalam sidang perkara awal, yaitu perkara Korupsi Kredit bermasalah oleh Primkop (Primer Koperasi) UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jawa Timur pada tahun 2015 - 2020 sebesar Rp7.005.000.000 di Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.243.748.265,22 dengan menyeret Tiga Pengurus Koperasi Veteran Jatim untuk diadili dan sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dan saat ini masih menunggu putusan dan Mahkamah Agung RI
Dalam surat dakwaan JPU saat itu dijelaskan, pada tanggal 03 Juni 2015, saksi Denny Kurniawan (saat ini Terdakwa) selaku Penyelia mengeluarkan Nota Pendapat atas Memorandum Pengusulan Pembiayaan (MPP) yang dibuat oleh Saksi Tri Angga Setyayana (saat ini Terdakwa) dan Saksi Andi Tri Prasetiyo yaitu persetujuan untuk diusulkan dan di proses lebih lanjut dengan Skema pembiayaan kepada anggota koperasi (PKPA),
Plafond Pembiayaan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah) dengan tujuan penggunaan untuk disalurkan kepada anggota koperasi, syarat Pencairan yaitu Nominatif, Surat Kuasa Potong Gaji, Akad Keanggotaan dan syarat-syarat lain sesuai BPP,
Selanjutnya saksi Denny meneruskan Nota Pendapat tersebut kepada
Pimpinan Cabang Pembantu Surabaya Utara yaitu Saksi Dra. Ec. Etin
Proklaminingtyas, M.M untuk dilakukan pengecekan dokumen dan melakukan
survei dilapangan, menandatangani surat persetujuan pemberian pembiayaan
(SPPP) yang terlebih dahulu pembiayaannya ke Cabang,
Selanjutnya Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah yaitu Sdr. Prasetyo Anto Setiawan melakukan pengecekan semua dokumen dan melakukan survei dilapangan dan juga menandatangani akad kredit sebagaimana akad Nomor 4 Tanggal 5 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Arief hidajat, S.H.,M.Si. dan Akad Pengikatan jaminan Secara Cassie Nomor 05 Tanggal 5 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Arief hidajat, S.H.,M.Si.
Selanjutnya dilakukan akad pembiayaan nomor 04 tanggal 05 Agustus 2015 antara Sdr. Prasetyo Anto Setiawan selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah dengan Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim dengan fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) jenis Pembiayaan Koperasi Kepada Anggotanya (PKPA) Setelah dilakukan akad pembiayaan nomor 04 tanggal 05 Agustus 2015 kemudian Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mencairkan sebanyak 4 (empat) kali berdasarkan daftar nominative fiktif dari pengurus Primkop UPN Veteran Jatim ke rekening Bank Jatim atas nama Primkop UPN Veteran Jatim No. rekening 6161000049
JPU juga menjelaskan, pada tanggal 7 Januari 2016, dilakukan akad pembiayaan No 07 tanggal 7 Januari 2016 antara Prasetyo Anto Setiawan selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah dengan Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) jenis pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota koperasi (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah dengan jangka waktu pembiayaan 60 (enam puluh) bulan / 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan 07 Januari 2021) dan dilakukan pengikatan jaminan secara cessie Nomor: 08 Tanggal 07 Januari 2016 atas asset replacement (piutang anggota Koperasi)
Pertanyaannya adalah, andai saja proses pemberian kredit oleh Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara pada tahun 2015 – 2020 kepada Primkop UPN Veteran Jatim seperti dalam surat dakwaan JPU, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menjalankan prinsip kehati-hatian, mungkinkah kasus ini sampai ke Meja Hakim Pengadilan Tipikor untuk diadili?
Awal Mula Mala Petaka Atau Kasus Korupsi Kredit
Bermasalah Oleh Koperasi UPN Veteran Jatim Di Bank Jatim Syariah Cabang
Surabaya Utara Ada yang aneh dan menggelitik serta menjadi pertanyaan dalalam kasus perkara dugaan Korupsi kredit bermasalah di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara kepada Primkop UPN Veteran Jatim tahun 2015 – 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.243.748.265,22 seperti surat dakwaan JPU terhadap Tiga Terdakwa dalam perkara sebelumnya maupun terhadap Terdakwa Tri Angga Setyayana selaku Analis Pembiayaan dan Terdakwa Denny Kurniawan selaku Penyelia Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara
Sebab kasus ini pada tanggal 13 Januari 2016 atau 9 bulan setelah Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM menjabat sebagai Ketua Koperasi sejak April 2015, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM membuat surat laporan ke Pembina Utama Koperasi Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim, yaitu Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) terkait adanya dugaan penyimpangan Keuangan Koperasi pada Periode tahun 2000 – 2009 dan 2010 – 2014
Tanggal 19 Januari 2016, diadakan rapat tertutup antara pengurus lama periode 2000 – 2009 dan pengurus periode 2010 – 2014 dengan pengurus baru periode 2015 - 2019 atas arahan Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim terkait surat laporan Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim Periode 2015 - 2019 (Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM) tanggal 13 Januari 2016 Dalam rapat tertutup tanggal 19 Januari 2016, adanya pengakuan dari Ketua Koperasi periode 2000 – 2009 yaitu Patrap Wiprapto yang juga Dosen FEB UPN Veteran Jatim dihadapan peserta rapat, bahwa Keuangan Koperasi sudang minus sekitar 1 (satu) miliar rupiah tetapi tidak dibuat dalam laporan pembukuan Koperasi
Pada tanggal 26 Januari 2016, Badan Pengawas Keuangan Koperasi berkirim surat kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) untuk dilakukan audit investiagasi Keuangan Koperasi periode 2000 – 2009 dan periode 2010 – 2014 serta tahun 2015 – Maret 2016
Tanggal 19 Mei 2016, Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim Periode 2015 - 2019 Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) berkirim surat kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) untuk diadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) atau rapat anggota istimewa tanggal 30 Mei 2016
Pada tanggal 30 Mei 2016, diadakan RAT atau rapat anggota istimewa yang dihadiri oleh seluruh anggota, pengurus, pembina, pengawas Koperasi dan memenuhi kourum dengan hasil rapat; “Penunjukan Ketua Baru yaitu Kol. TNI (Purn) Gitojo, SE., MM menggantikan Ketua Koperasi peride 2015 – 2019 Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) serta Penunjukan Tim 5 untuk menyelesaian secara hukum permasalahan yang terjadi di Koperasi” Tanggal 16 Agustus 2016, Ketua Koperasi periode 2015 – 2019 Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) mengirim surat pengunduran diri kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor PN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC)
Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU Rektor UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jatim
Tanggal 29 Desember 2016, diadakan rapat Koperasi yang dihadiri oleh anggota, Pengurus, Pengawas, Pembina Harian Ex-officio Wakil Rektor PN Veteran Jatim Prof. A. Fauzi dan mengetahui Pembina Utama Ex- officio Rektor PN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC)
Tanggal 26 September 2018, diadakan rapat Koperasi yang dihadiri oleh Tim 5, Pembina Harian Ex-officio Wakil Rektor PN Veteran Jatim Prof. A. Fauzi, Badan Pengawas Koperasi dan Perawakilan anggota.
Dan pada tanggal 7 Oktober 2019, ada surat panggilan dari penyidik Polrestabes Suarabaya kepada Pengurus Koperasi periode 2015 -2019 yaitu Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM sebagai Ketua Koperasi (Terdakwa) dan Ir. Sri Risnoyatiningsih selaku Sekretari (Terdakwa) serta Wiwik Indrawati selaku Kasir Koperasi (Terdakwa)
Tanggal 16 Pebruari 2022, Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) menyurati mantan Ketua Koperasi periode 2000 – 2009 yaitu Patrap Wiprapto terkait hutang Koperasi sebesar Rp28 miliar lebih ke beberapa Bank diantaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Tugu, Bank Bumi Putra, Bank Jabar Banten
Benang Kusut dalam kasus Koperasi UPN Veteran Jatim yang tidak terurai. Apakah memang Disengaja Atau Tak Mampu Menguarai? Kasus inipun ibarat benang layang-layang yang putus dan kusut yang tidak terurai atau memang tak mampu mengurai?. Sebab hal itulah yang dipertanyakan oleh Ketiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim yang sudah diadili terlebih dahulu sebelum mengadili Terdakwa Tri Angga Setyayana selaku Analis Pembiayaan dan Terdakwa Denny Kurniawan selaku Penyelia Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara
Padahal ada saksi yang bisa mengurai atau menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya di Koperasi UPN Veteran Jatim sejak tahun 2000 - 2009, dan 2010 – 2014 sebagai titik awal terjadinya mala petaka atau kredit bermasalah di Primkop UPN Veteran Jatim, namun sepertinya sengaja tidak dijadikan sebagai saksi
Lalu siapa orang atau saksi yang dimaksud oleh Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim yang saat ini masih menunggu putusan MA RI?
Saksi yang dimaksud oleh Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM ialah ;
Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM pun mempertanyakan terkait “Laporan Polisi Model A” dalam kasus dugaan Korupsi Koperasi UPN Veteran Jatim. Laporan tipe atau model “A” adalah aduan yang dibuat oleh internal Kepolisian sesuai Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada dua jenis laporan, yaitu tipe A dan B.
“Ada laporan model A. Saya melaporkan tahun 2022 tapi tidak ditanggapi. Bahkan saya minta penyidik melakukan audit forensik juga tidak ditanggapi,” ucap Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM
Lalu peratanyaannya adalah, apakah ada seseorang anggota Kepolisian yang masuk ke kantor Koperasi UPN Veteran Jatim dan melihat-lihat dan membawa dokumen Koperasi lalu dipelajari yang kemudian dari hasil kesimpulannya ada sesuatu masalah?
Mungkinkah ada anggota Kepolisian yang menemukan dokumen Koperasi UPN Veteran Jatim di Jalanan atau disesuatu tempat lalu dipelajari? Atau ada pihak-pihak tertentu di tubuh Koperasi UPN Veteran Jatim yang membawa dokumen Koperasi dan menyerahkannya ke Polrestabes Surabaya?
Lalu mengapa penyidik Polrestabes Surabaya tidak menindak lanjuti laporan Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) pada tahun 2022, yang melaporkan terkait adanya dugaan penyimpangan keuangan Koperasi UPN Veteran Jatim perode 2000 – 2009 dan 2010 – 2014 sebesar Rp28 miliar lebih, dan juga tidak mengabulkan permohonan Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) agar penyidik Polrestabes Surabaya melakukan audit forensik keuangan Koperasi ?
Apakah penyidik Polrestabes Suarabaya menilai bahwa laporan dan permintaan dari Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) pada tahun 2022 itu tidak penting atau memang agar kasus yang sesungguhnya terjadi di Koperasi UPN Veteran Jatim tidak terungkap?
Apakah ada kaitannya antara rapat Koperasi yang dihadiri oleh Tim 5, Pembina Harian Ex-officio Wakil Rektor PN Veteran Jatim Prof. A. Fauzi, Badan Pengawas Koperasi dan Perawakilan anggota pada tanggal 26 September 2018 dengan surat panggilan penyidik Polrestabe Surabaya pada tanggal 7 Oktober 2019 kepada 3 pengurus (para Terdakwa) Koperasi UPN Veteran Jatim ?
Pertanyaan yang lebih menarik adalah, kalau memang penyidik Polrestabes Surabaya dan JPU Kejari Tanjung Perak sebagai aparat penegak hukum yang “jujur dan bersih dari segala hal”, mengapa hanya melakukan penyidikan terkait “Kredit macet Koperasi UPN Veteran Jatim pada Agustus 2015 dan Januari 2016 yang totalnya sebesar Rp7.005.000.000 yang dianggap merugikan keuangan negara Rp4.272.000.000 (surat dakwaan dan berkurang menjadi Rp4.272.000.000 sesuai tuntutan JPU dan berkurang pula menjadi Rp2.345.217.300 sesuai putusan Majelis Hakim) dan tidak melakukan penyidikan terkait kredit macet Koperasi UPN Veteran Jatim ke Bank milik negara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan Bank Jatim serta Bank Jabar Banten yang totalnya hingga tahun 2022 sebesar Rp53 miliar?
Dua Orang Yang Diduga Dari UPN Menawarkan Ratusan Juta Rupiah Kepada PH Terdakwa Setelah Rektor UPN Bersaksi Di Persidangan Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM pun dalam pembelaannya menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa dirinya merasa dikriminalisasi dalam kasus perkara Kredit macet Koperasi UPN Vetran Jatim ke Bank Jatim Syariah Cabang Suarabaya Utara
Apa yang disampaikan oleh Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM pun dalam pembelaannya bukan tidak beralasan. Sebab, beberapa hari setelah Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU selaku Rektor UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jatim menjadi saksi di Persidangan untuk Ketiga Terdakwa (persidangan pada Senin, 27 Mei 2024), ada 2 orang yang diduga dari pihak UPN mendatangi Achmad Suhairi salah seorang Penasehat Hukum Ketiga Terdakwa datang ke Sampang, Madura dan meminta agar mundur sebagai Penasehat Hukum Terdakwa dengan menawarkan uang ratusan juta rupiah,
Namun Achmad Suhairi tidak bersedia dan meminta agar kedua orang tersebut pulang. Hal itu disampiakan Achmad Suhairi kepada beritakorupsi.co.
“Ada 2 orang meminta saya mundur (sebagai PN) dengan menawarkan uang lima ratus juta tetapi saya tidak mau dan meminta mereka pulang. Saya menduga kalau mereka dari pihak UPN karena mereka bilang “kasus UPN”. Mereka datang setelah Rektor UPN (Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU) sebagai saksi,” ungkap Achamd Suhairi
Terkait hal itu, beritakorupsi.co berusaha untuk mengklarifikasi kepada Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU selaku Rektor UPN Veteran Jatim dengan mengirim pesan melalui App WhastApp di Nomor +62 812-5225-xxxx dan kemudian meneleponnya namun sang pejabat atau orang nomor satu di UPN Veteran Jatim ini menolak. (Jnt)
Sebab kasus ini pada tanggal 13 Januari 2016 atau 9 bulan setelah Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM menjabat sebagai Ketua Koperasi sejak April 2015, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM membuat surat laporan ke Pembina Utama Koperasi Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim, yaitu Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) terkait adanya dugaan penyimpangan Keuangan Koperasi pada Periode tahun 2000 – 2009 dan 2010 – 2014
Tanggal 19 Januari 2016, diadakan rapat tertutup antara pengurus lama periode 2000 – 2009 dan pengurus periode 2010 – 2014 dengan pengurus baru periode 2015 - 2019 atas arahan Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim terkait surat laporan Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim Periode 2015 - 2019 (Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM) tanggal 13 Januari 2016 Dalam rapat tertutup tanggal 19 Januari 2016, adanya pengakuan dari Ketua Koperasi periode 2000 – 2009 yaitu Patrap Wiprapto yang juga Dosen FEB UPN Veteran Jatim dihadapan peserta rapat, bahwa Keuangan Koperasi sudang minus sekitar 1 (satu) miliar rupiah tetapi tidak dibuat dalam laporan pembukuan Koperasi
Pada tanggal 26 Januari 2016, Badan Pengawas Keuangan Koperasi berkirim surat kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) untuk dilakukan audit investiagasi Keuangan Koperasi periode 2000 – 2009 dan periode 2010 – 2014 serta tahun 2015 – Maret 2016
Tanggal 19 Mei 2016, Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim Periode 2015 - 2019 Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) berkirim surat kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) untuk diadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) atau rapat anggota istimewa tanggal 30 Mei 2016
Pada tanggal 30 Mei 2016, diadakan RAT atau rapat anggota istimewa yang dihadiri oleh seluruh anggota, pengurus, pembina, pengawas Koperasi dan memenuhi kourum dengan hasil rapat; “Penunjukan Ketua Baru yaitu Kol. TNI (Purn) Gitojo, SE., MM menggantikan Ketua Koperasi peride 2015 – 2019 Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) serta Penunjukan Tim 5 untuk menyelesaian secara hukum permasalahan yang terjadi di Koperasi” Tanggal 16 Agustus 2016, Ketua Koperasi periode 2015 – 2019 Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) mengirim surat pengunduran diri kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor PN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC)
Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU Rektor UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jatim
Tanggal 29 Desember 2016, diadakan rapat Koperasi yang dihadiri oleh anggota, Pengurus, Pengawas, Pembina Harian Ex-officio Wakil Rektor PN Veteran Jatim Prof. A. Fauzi dan mengetahui Pembina Utama Ex- officio Rektor PN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC)
Tanggal 26 September 2018, diadakan rapat Koperasi yang dihadiri oleh Tim 5, Pembina Harian Ex-officio Wakil Rektor PN Veteran Jatim Prof. A. Fauzi, Badan Pengawas Koperasi dan Perawakilan anggota.
Dan pada tanggal 7 Oktober 2019, ada surat panggilan dari penyidik Polrestabes Suarabaya kepada Pengurus Koperasi periode 2015 -2019 yaitu Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM sebagai Ketua Koperasi (Terdakwa) dan Ir. Sri Risnoyatiningsih selaku Sekretari (Terdakwa) serta Wiwik Indrawati selaku Kasir Koperasi (Terdakwa)
Tanggal 16 Pebruari 2022, Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) menyurati mantan Ketua Koperasi periode 2000 – 2009 yaitu Patrap Wiprapto terkait hutang Koperasi sebesar Rp28 miliar lebih ke beberapa Bank diantaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Tugu, Bank Bumi Putra, Bank Jabar Banten
Benang Kusut dalam kasus Koperasi UPN Veteran Jatim yang tidak terurai. Apakah memang Disengaja Atau Tak Mampu Menguarai? Kasus inipun ibarat benang layang-layang yang putus dan kusut yang tidak terurai atau memang tak mampu mengurai?. Sebab hal itulah yang dipertanyakan oleh Ketiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim yang sudah diadili terlebih dahulu sebelum mengadili Terdakwa Tri Angga Setyayana selaku Analis Pembiayaan dan Terdakwa Denny Kurniawan selaku Penyelia Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara
Padahal ada saksi yang bisa mengurai atau menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya di Koperasi UPN Veteran Jatim sejak tahun 2000 - 2009, dan 2010 – 2014 sebagai titik awal terjadinya mala petaka atau kredit bermasalah di Primkop UPN Veteran Jatim, namun sepertinya sengaja tidak dijadikan sebagai saksi
Lalu siapa orang atau saksi yang dimaksud oleh Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim yang saat ini masih menunggu putusan MA RI?
Saksi yang dimaksud oleh Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM ialah ;
- Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) selaku Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim Ex-officio Rektor PN Veteran Jatim periode 1998 - 2014 dan 2014 – 2018;
- Patrap Wiprapto, Ketua Koperasi periode 2000 – 2009 yang juga Dosen FEB UPN Veteran Jatim;
- Munari, Bendahar Koperasi 2000 – 2004 juga Dosen FEB UPN Veteran Jatim;
- Heroe Priyono selaku auditor Internal dan External dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang juga menjabat sebagai Kepala Jurusan dan Kepala Lan Akutansi UPN Veteran Jatim, dan
- Cahya Mananingrum yang juga Dosen FEB UPN Vetran Jatim,
Terdakwa Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM pun mempertanyakan terkait “Laporan Polisi Model A” dalam kasus dugaan Korupsi Koperasi UPN Veteran Jatim. Laporan tipe atau model “A” adalah aduan yang dibuat oleh internal Kepolisian sesuai Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada dua jenis laporan, yaitu tipe A dan B.
“Ada laporan model A. Saya melaporkan tahun 2022 tapi tidak ditanggapi. Bahkan saya minta penyidik melakukan audit forensik juga tidak ditanggapi,” ucap Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM
Lalu peratanyaannya adalah, apakah ada seseorang anggota Kepolisian yang masuk ke kantor Koperasi UPN Veteran Jatim dan melihat-lihat dan membawa dokumen Koperasi lalu dipelajari yang kemudian dari hasil kesimpulannya ada sesuatu masalah?
Mungkinkah ada anggota Kepolisian yang menemukan dokumen Koperasi UPN Veteran Jatim di Jalanan atau disesuatu tempat lalu dipelajari? Atau ada pihak-pihak tertentu di tubuh Koperasi UPN Veteran Jatim yang membawa dokumen Koperasi dan menyerahkannya ke Polrestabes Surabaya?
Lalu mengapa penyidik Polrestabes Surabaya tidak menindak lanjuti laporan Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) pada tahun 2022, yang melaporkan terkait adanya dugaan penyimpangan keuangan Koperasi UPN Veteran Jatim perode 2000 – 2009 dan 2010 – 2014 sebesar Rp28 miliar lebih, dan juga tidak mengabulkan permohonan Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) agar penyidik Polrestabes Surabaya melakukan audit forensik keuangan Koperasi ?
Apakah penyidik Polrestabes Suarabaya menilai bahwa laporan dan permintaan dari Ir.Yuliatin Ali Syamsiah, MM (Terdakwa) pada tahun 2022 itu tidak penting atau memang agar kasus yang sesungguhnya terjadi di Koperasi UPN Veteran Jatim tidak terungkap?
Apakah ada kaitannya antara rapat Koperasi yang dihadiri oleh Tim 5, Pembina Harian Ex-officio Wakil Rektor PN Veteran Jatim Prof. A. Fauzi, Badan Pengawas Koperasi dan Perawakilan anggota pada tanggal 26 September 2018 dengan surat panggilan penyidik Polrestabe Surabaya pada tanggal 7 Oktober 2019 kepada 3 pengurus (para Terdakwa) Koperasi UPN Veteran Jatim ?
Pertanyaan yang lebih menarik adalah, kalau memang penyidik Polrestabes Surabaya dan JPU Kejari Tanjung Perak sebagai aparat penegak hukum yang “jujur dan bersih dari segala hal”, mengapa hanya melakukan penyidikan terkait “Kredit macet Koperasi UPN Veteran Jatim pada Agustus 2015 dan Januari 2016 yang totalnya sebesar Rp7.005.000.000 yang dianggap merugikan keuangan negara Rp4.272.000.000 (surat dakwaan dan berkurang menjadi Rp4.272.000.000 sesuai tuntutan JPU dan berkurang pula menjadi Rp2.345.217.300 sesuai putusan Majelis Hakim) dan tidak melakukan penyidikan terkait kredit macet Koperasi UPN Veteran Jatim ke Bank milik negara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan Bank Jatim serta Bank Jabar Banten yang totalnya hingga tahun 2022 sebesar Rp53 miliar?
Dua Orang Yang Diduga Dari UPN Menawarkan Ratusan Juta Rupiah Kepada PH Terdakwa Setelah Rektor UPN Bersaksi Di Persidangan Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM pun dalam pembelaannya menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa dirinya merasa dikriminalisasi dalam kasus perkara Kredit macet Koperasi UPN Vetran Jatim ke Bank Jatim Syariah Cabang Suarabaya Utara
Apa yang disampaikan oleh Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM pun dalam pembelaannya bukan tidak beralasan. Sebab, beberapa hari setelah Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU selaku Rektor UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jatim menjadi saksi di Persidangan untuk Ketiga Terdakwa (persidangan pada Senin, 27 Mei 2024), ada 2 orang yang diduga dari pihak UPN mendatangi Achmad Suhairi salah seorang Penasehat Hukum Ketiga Terdakwa datang ke Sampang, Madura dan meminta agar mundur sebagai Penasehat Hukum Terdakwa dengan menawarkan uang ratusan juta rupiah,
Namun Achmad Suhairi tidak bersedia dan meminta agar kedua orang tersebut pulang. Hal itu disampiakan Achmad Suhairi kepada beritakorupsi.co.
“Ada 2 orang meminta saya mundur (sebagai PN) dengan menawarkan uang lima ratus juta tetapi saya tidak mau dan meminta mereka pulang. Saya menduga kalau mereka dari pihak UPN karena mereka bilang “kasus UPN”. Mereka datang setelah Rektor UPN (Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU) sebagai saksi,” ungkap Achamd Suhairi
Terkait hal itu, beritakorupsi.co berusaha untuk mengklarifikasi kepada Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU selaku Rektor UPN Veteran Jatim dengan mengirim pesan melalui App WhastApp di Nomor +62 812-5225-xxxx dan kemudian meneleponnya namun sang pejabat atau orang nomor satu di UPN Veteran Jatim ini menolak. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :