Ananto Tri Sudibyo, SH., MH, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak : "Kasus ini adalah penyidikan dari Kepolisian bukan kami. Jadi kami menyidangkan sesuai berkas perkara yang kami terima. Sebelum berkas terdakwa Yuliatin, dkk kami nyatakan lengkap kami sudah menerbitkan P-19 dan hasilnya yang saat ini kita sidangkan. Tapi kami dianggap kurang profesional dalam menangani perkara ini. Masalah saksi yang meringankan bukan kewenangan JPU, itu perlu diingat".
BERITAKORUPSI.CO –“Lama ada yang ditunggu, cepat ada yang di kejar”. Mungkin inilah yang saat ini dialami Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya yang masih menunggu Putusan Mahkamah Agung RI untuk Tiga Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit macet Primkop (Primer Koperasi) UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jawa Timur di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara pada tahun 2015 - 2020 sebesar Rp7.005.000.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.436.748.265,22 sesuai dakwaan JPU berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-706/PW13/5/2022 Tanggal 21 Oktober 2022
Ketiga Terdakwa dimaksud adalah Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur periode 2015 – 2019,; Ir. Sri Risnojatiningsih, MP selaku sekretaris Primkop UPN Veteran Jawa Timur, dan Terdakwa Wiwik Indrawati selaku pegawai Administrasi Umum (Kasir) Primkop UPN Veteran Jawa Timur
Ketiga Terdakwa tersebut diatas (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah), divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Kamis, 18 Juli 2024, dimana Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM dijatuhui hukuman pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.665. 822.300 subsider pidana penjara serlama 1 tahun
Sedangkan Terdakwa Ir. Sri Risnojatiningsih, dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp660.000.000 subsider pidana penjara serlama 6 bulan
Sementara Terdakwa Wiwik Indrawati dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp19.395.000 subsider 6 bulan penjara. Ketiga Terdakwa ini tidak dilakukan penahanan sejak penyidikan di Polrestabes Surabaya
Dalam putusan Majelis Hakim saat itu (Kamis, 18 Juli 2024), terdapat Dissenting Opinion atau pendapat yang berbeda dari salah satu anggota Majelis Hakim yaitu Pultoni, SH., MH (Hakim Ad Hoc) dengan Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dan hakim anggota Abdul Gani, SH., MH (Hakim Ad Hock)
Namun karena kalah suara yaitu 1 berbanding 2, sehingga Majelis Hakim mengatakan bahwa Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM, Ir. Sri Risnojatiningsih, MP dan Wiwik Indrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Kamis, 18 Juli 2024, Ketiga Terdakwapun tidak menerima dan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jawa Timur dan hasilnya ditolak. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Jawa Timur, Ketiga Terdakwa melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkama Agung RI, namun hingga saat ini belum diketahui hasil putusan Hakim Agung pada Mahkama Agung RI
Itulah sebabnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak masih menunggu putusan dari Mahkama Agung RI. Hal itu disampaikan oleh Ananto Tri Sudibyo, SH., MH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kepada beritakorupsi.co saat ditemui di ruang kerjanya
“Kamis masih menunggu putusan dari MA, dan sampai hari ini kami belum dapat dapat info,” kata Ananto Tri Sudibyo, SH., MH
Ananto Tri Sudibyo, SH., MH menjelaskan, bahwa kasus perkara Korupsi Kredit macet Primkop (Primer Koperasi) UPN (Universitas Pembangunan Nasional) Veteran Jawa Timur di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara pada tahun 2015 – 2020 bukan penyidikan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melainkan penyidik Polrestabes Surabaya tetapi justru kamilah yang dianggap kurang profesional
“"Kasus ini adalah penyidikan dari Kepolisian bukan kami. Jadi kami menyidangkan sesuai berkas perkara yang kami terima tetapi justru kamilah yang dianggap kurang profesional menangani perkara ini,” ungkapnya
“Sebelum berkas terdakwa Yuliatin, dkk kami nyatakan lengkap, kami sudah menerbitkan P-19 dan hasilnya yang saat ini kita sidangkan. Tapi kami dianggap kurang profesional dalam menangani perkara ini. Masalah saksi yang meringankan bukan kewenangan JPU, itu perlu diingat",” lanjut Ananto Tri Sudibyo, SH., MH. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :