0

JPU KPK : “Puput menerima putusan kalau Hasan Banding, mungkin terkait jumlah uang pengganti. Jadi kita juga Banding”.  

Samsudin, SH, Gubernur LSM Lira DPW Jawa Timur : “Dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi damai ke KPK terkait pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Puput dan Hasan”.

BERITAKORUPSI.CO –
Pasangan suami istri (Pasutri) tidak selalu sependapat atas sesuatu hal walaupun keduanya berjanji sama-sama  menjalani hidup dalam susah dan senang. Inilah yang mungkin terjadi antara Puput Tantriana Sari dan suaaminya,  Hasan Aminiddin

Puput Tantriana Sari adalah Bupati Probolinggo periode tahun 2013 – 2018 dan 2018 – 2023, sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin adalah Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2008 dan 2008- 2013 serta mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada periode sebelumnya

Puluhan tahun kedua pasangan suami istri ini (Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin) sudah merasakan singga sana kekuasaan di Kabupaten Probolinggo, dan bertahun-tahun juga merasakan pengapnya kamar Hotel Prodeo atau ruang jeruji besi alias penjara sejak Minggu, 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib saat KPK melakukan Tangkap Tangan atau OTT  sebagai awal kedua pasutri ini tinggal bersama di rumah tahanan negara (Rutan) dan atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena terbukti menerima Suap dari puluhan Pj (pejabat) Kepala Desa dan divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun

Baca juga :
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin Di Vonis 4 Tahun Penjara Karena Terbukti Korupsi - https://www.beritakorupsi.co/2022/06/bupati-probolinggo-puput-tantriana-sari.html

17 Calon Pejabat Kades Penyuap Bupati Probolinggo di Vonis Lebih Berat - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/17-calon-pejabat-kades-penyuap-bupati.html
 
Setelah selesai tinggal di Hotel Prodeo selama 4 tahun (kasus perkara Korupsi Suap), Kedua Pasutri, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin pun kembali harus menjalani hidup bersama selama bertahun-tahun pula di kamar penjara karena kasus Korupsi Gratifikasi yang dianggap Suap dan kasus TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang sejak bulan Februari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2021 yang jumlahnya sebesar Rp147.687.236.500

Uang Sebesar sebesar  Rp147.687.236.500 yang diterima Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo bersama suaminya, Hasan Aminuddin adalah berasal dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,; dari para pengusaha, diantaranya dari Rismillah selaku Komisaris PT Griya Sheilla Ammaris (GSA),; Achmad Badawi selaku Direktur CV. Raya Properti,; Achmad Rifa’i  selaku pengusaha tanah kavling,; Abdullah Agus Salim Chamid selaku Direktur PT Sys Smart Sejahtera,; Adnan Mohammad selaku rekanan perorangan pengurusan izin PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Wilayah Jember,; Khasan Masud selaku License Staff PT Indomarco Pristama (Indomaret) Cabang Jember,; Rudy Sufianto selaku manager CV. Tambak Inti Budidaya Bersama

Dari Deni Surya Utama selaku Manager PT Sindomukti Berkah Properti,; Joko Prastiyono selaku Pemilik Rumah Makan Bawangan Probolinggo,; Kevin Iskandar selaku Direktur Utama CV Agro Bentar Gemilang,; Liena Lius selaku Marketing PT. Sani Tiara Prima dan PT. Rindang Bumi Utama,; dari pemilik PT Malindo menerima mebel senilai Rp400 juta,; dari pemilik PT Mitra Jaya Succesindo (MJS), dan dari pihak swasta lainnya

Baca juga :
Sidang Terdakwa Korupsi Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo dan Suaminya, Hasan Aminuddin Terungkap Adanya Pengaturan Pemenang Lelang - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/sidang-terdakwa-korupsi-puput-tantriana.html

Pengauturan Proyek dan Nasib ASN Eslon III Di Kab. Probolinggo Diatur Oleh Terdakwa Hasan Aminuddin, Suami Terdakwa Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo - https://www.beritakorupsi.co/2024/07/pengauturan-proyek-dan-nasib-asn-eslon.html

Uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran Obligasi Negara Ritel, pembelian tanah dan bangunan, kendaraan, Polis Asuransi, dan sebagian  lagi ditipkan kepada Zulkifar Imawan berupa uang dan emas, inilah kasus kedua yang menghantarkan Puput dan Hasan tetap tinggal di penjara sekalipun kasus pertama sudah selesai di jalani tetapi tidak bisa pulang ke rumah menjenguk anak-anak dan keluarga serta para pendukung setianya, tetapi keluarga dan para pendukung setianyalah yang mngunjungi pasutri itu ke Lapas Porong Sidoarjo

Nah. Karena terbukti dipersidangan atas perbuatan kedua pasutri ini, yaitu menerima Gratifikasi yang dianggap Suap dan kasus TPPU sejak bulan Februari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2021 yang jumlahnya sebesar Rp147.687.236.500, JPU KPK pun menuntut keduanya untuk menjalani hidup di penjara selama 6 tahun lamanya.

Tuntutan JPU KPK terhadap kedua pasutri (Puput dan Hasa) tidak hanya menjalani hidup di penjara selama 6 tahun lamanya, tetapi juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar satu miliar rupiah atau dikurung selama 6 bulan kalau tidak dibayar, dan pencabutan hak politik keduanya selama 5 tahun setelah bebas nantinya

Baca juga :
Pasangan Suami Istri, Puput Tantriana Sari Selaku Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin Selaku Anggota DPR RI Divonis Masing-Masing 6 Tahun dan Pencabutan Hak Politik - https://www.beritakorupsi.co/2025/02/pasangan-suami-istri-puput-tantriana.html

Dan tuntutan pidana tambahan terhadap mantan legislator Hasan Aminuddin adalah membayar uang pengganti sebesar Rp57.321.177.914,15, dan kalau tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh KPK, dan kalu tidak cukup maka Hasan Aminuddin akan tetap tinggal di penjara selama 3 tahun lagi. Jadi total tuntutan pidana penjara dari JPU KPK terhadap si Hasan Aminuddin adalah selama 9 tahun

Dan ternyata, tuntutan JPU KPK direstui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis, 13 Februari 2025 karena Putusan atau Vonis dari Majelis Hakim sama persis dengan Tuntutan JPU KPK

Nah. Disinilah perbedaan pendapat antara Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Karena Puput Tantriana Sari menerima putusan atau vonis pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah, sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin menolak atau tidak menerima
Apakah Hasan Aminuddin merasa bahwa vonis dari Majelis Hakim terlau berat atau ringan, yang pasti Hasan Aminuddin melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur. Hal itupun disampaikan oleh salah seorang JPU KPK kepada beritakorupsi.co melalui sambungan telepan

“Puput menerima putusan kalau Hasan Banding, mungkin terkait jumlah uang pengganti. Jadi kita juga Banding,” katanya melalui telepon.

Samsudin, SH, Gubernur LSM Lira DPW Jawa Timur : “Dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi damai ke KPK terkait pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Puput dan Hasa”

Menanggapi tuntutan JPU KPK maupun putusan Majelis Hakim terhadap Puput dan Hasan, Samsudin, SH selaku Gubernur LSM Lira DPW Jawa Timur mengatakan, akan melakukan aksi damai ke gedung KPK di Jakarta terkait pihak-pihak yang terlibat pemberian uang dan atau fee proyek APBD di Kabupaten Proboinggo sejak kedua pasutri itu berkuasa selama puluha tahun

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan aksi damai ke KPK terkait pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Puput dan Hasa. Banyak yang terlibat sesuai fakta persidangan yang harusnya ditetapkan juga sebagai tersangka. Kalau ini dibiarkan begitu saja, ini adalah preseden buruk dalam penegakan hukum pembarantasan korupsi di negeri ini khususnya di Kabupaten Probolinggo,” ujar Samsudin. (Js)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top