![]() |
Purwanto Anggoro Mantan Kadis PU |
JPU Arfan Halim, SH, dkk dari Kejari Kota Madiun bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 19 Maret 2025, kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas sosial (Fasos) di Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun oleh PT Puri Larasati Propertindo (PLP) selaku Developer tahun 2012 yang merugikan keuangan negara cq. Pemkot Madiun sebesar Rp2,4 miliar dengan Terdakwa Sudarmadi selaku Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun tahun 2012 yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya
Dalam kasus perkara ini, yang terseret bukan hanya Terdakwa Sudarmadi, tetapi juga Hans Sutrisno selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo dan Tommy Iswahyudi selaku Manajer Operasional PT Puri Larasati Propertindo (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah)
Sementara saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kota Madiun adalah sebanyak empat orang, salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun yakni Purwanto Anggoro yang akrab dipanggil Ipung, kemudian Aditiya Widiapsari dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Madiun, S. Nugroho dari Dinas PU (Kabid PU) Pemkot Madiun dan Nurdin Agung Wicaksono dari Dinas Perijinan Pemkot Madiun
Persidangan pemeriksaan Ke- 4 Saksi tersebut diatas, berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 19 Maret 2025 dengan ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dan dibantu dua Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Arief Agus Nindito, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Terdakwa Sudarmadi selaku Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun tahun 2012, Terseret dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas sosial (Fasos) di Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun oleh PT Puri Larasati Propertindo (PLP) selaku Developer berawal pada tahun 2012
Jadi yang terseret dalam kasus perkara ini bukan saja Sudarmadi selaku Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Madiun. Tetapi juga menyeret Hans Sutrisno selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo dan Tommy Iswahyudi selaaku Manajer Operasional PT Puri Larasati Propertindo
Pada tahun 2012, salah satu perusahaan Developer atau pengembang terbesar di Kota Madiun yaitu PT Puri Larasati Propertindo (PLP) mengajukan permohonan pengembangan atau pembangunan perumahan di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dengan Site Plan atau rencana tapak (gambar) awal yang diajukan yaitu untuk 38 unit rumah dari seluas tanah sesuai penggabungan 2 SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) menjadi satu
Atas permohonan PT PLP tersebut, Pemkot Madiun hanya menyetuji untuk pembangunan perumahan sebanyak 35 unit sesuai dalam SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) atau advice planning atau surat rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Tatakota, Dinas Cipta Karya atau Dinas Tata Ruang, Dinas Perijinan Pemkot Madiun
Tetapi kenyataannya dilapangan, pihak pengembang tetap membangun sebaanyak 38 unit rumah sesuai dengan mengajukan permohonan dan pemecahan sertipikat tanah di Kantor BPN Kota Madiun serta mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara PT PLP selaku pengembang diduga melakukan memanipulasi data dokumen
Dan konyolnya, Kantor BPN Kota Madiun menyetujui permohonan dari pengembang untuk menerbitkan 38 SHGB tersebut. Padahal sesuai Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010, mensyaratkan dalam permohonan oleh Badan Hukum untuk menerbitkan pemecahan SHGB yaitu rencana tapak atau site plan yang ditetapkan oleh Pemkot Madiun
Akibat perbuatan PT Puri Larasati Propertindo yang tidak menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas sosial (Fasos) di Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun ke Pemkot Madiun, dan juga BPN Kota Madiun yang menerbitkan 38 SHGB yang harusnya 35 SHGB, sehingga menimbul kerugian keuangan negara cq. Pemerintah Kota Madiun sebesar Rp2,4 miliar sesuai hasil penghitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur
Sehingga perbuatan ketiga Terdakwa (Terdakwa Sudarmadi dan Hans Sutrisno serta Tommy Iswahyudi) sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah ubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sebelum Ketiga Terdakwa ini diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Hans Sutrisno selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo dan Tommy Iswahyudi selaku Manajer Operasional PT Puri Larasati Propertindo mempraperadilkan Kejaksaan Negeri Kota Madiun atas penetapnya sebagai Tersangka.
Namun gugutannya kandas karena Majelis Hakim PN Madiun menolak, dan menganggap bahwa penetapan Tersangka terhadap Hans Sutrisno dan Tommy Iswahyudi oleh penyidik Kejari Kota Madiun adalah sak. Tak berhenti disitu. Hans Sutrisno dan Tommy Iswahyudi juga menggugat Walikota Madiun, dan lagi-lagi, Majelis Hakim PN Madiun juga menolak gugatan keduanya secara keseluruhan. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :