0

Sidang Perkara KDRT di Dilmil III-12 Surabaya. Foto. Dok. BK
#Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya Menghukum Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra Selama 6 Bulan Penjara Dengan Percobaan 8 Bulan. Majelis Hakim Juga Menolak Seluruh Permohonan Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolje Terkait Restitusi Ganti Rugi Sebesar Rp158 Juta Kepada Suaminya Selaku Termohon Juga Terdakwa. Dan Majelis Hakim Menyatakan Bahwa Apa Yang Dialami Korban (dr. Maedy Christiyani Bawolje) Bukan Hanya Akibat Dari Perbuatan Dari Terdakwa Tetapi Dari Perkwinan Sebelumnya (Suami Pertama dr. Maedy Christiyani Bawolje Adalah AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilianto, SH Sedangkan Terdakwa Adalah Suami Ketiga)#

BERITAKORUPSI.CO –
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya Nomor : 15-K/PM.III/BDG/AL/II/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang dibacakan pada Rabu, 9 April 2025, mengubah Putusan Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya Nomor : 123-K/PM.III-12/AL/VIII/2024 tanggal 9 Januari 2025 dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan kedua anak tirinya, yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24) dan Adisha Satya Putri Aprilia (21) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya dari pidana penjara selama 6 bulan dengan percobaan 8 bulan menjadi pidana penjara selama 5 bulan

Kasus perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje, dan kedua anak tiri Terdakwa, yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24) dan Adisha Satya Putri Aprilia (21) pada tanggal 29 April 2024 lalu di Jalan Semolowaru Bahari AA/2 RT/RW 007/002 Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo Surabaya, menarik perhatian beberapa pihak dikalangan TNI khusunya TNI AL       
Menarik perhatian beberapa pihak dikalangan TNI khusunya TNI AL, karena korban dalam perkara KDRT ini adalah bukan kalangan masyarakat spil biasa, melainkan dari keluarga TNI AL. Sebab dr. Maedy Christiyani Bawolje adalah anak Alm. Laksamana TNI Ismail Bawolje, mantan Danlantamal III Surabaya atau sekarang Lantamal V Surabaya (Terdakwa dan istri serta kedua anak tirinya tinggal bersama Hidayati, ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawolje di rumah milik orang tua dr. Maedy Christiyani Bawolje)

Dan bisa jadi, akibat dari kasus KDRT yang dilakukan oleh Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terhadap istri dan kedua anak tirinya, Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra pun terlebih dahulu ditangkap/diamankan oleh beberapa anggota Pomal Lantamal V Surabaya pada tanggal 29 April 2024 pada malam hari dan langsung dilakukan penahanan selama 35 hari,

Dan barulah dikeluarkan setelah Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mendapatkan Penasehat Hukum dari TNI AL. Hal ini seperti yang disampiakan oleh Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra saat didampingi Ti Penasehat Hukum-nya dan kedua orang tua serta dua adik kandung dari mertua Terdakwa 
Tak heran, yang semula Hidayati, mertua Terdakwa bersedia menjadi saksi yang meringankan di Pengadilan (tidak dijadikan sebagai saksi oleh penyidik Pomal Lantamal V Surabaya), tiba-tiba berubah, sedangkan dua adik kandung Hidayati tetap menjadi saksi yang meringankan Terdakwa
 
Tujuh (7) hal menarik Terseretnya Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam kasus perkara KDRT yang berawal pada tanggal 28 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, sebagaimana dalam surat dakwaan Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya

      1.    Surat Dakwaan Oditur Militer III-11 Surabaya
Dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa Terdakwa dimintai tolong oleh Ibu mertua Terdakwa (ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawolje yakni Hidayati) untuk mengantar kontrol ke RSPAL dr. Ramelan) Surabaya karena Terdakwa dengan Saksi-1 (dr. Maedy Christiyani Bawolje) sedang ada kegiatan. Kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi- 2 (Christia Sanika Putri Aprilia/24 thn) untuk mengantar neneknya

Namun Saksi- 2 menjawab "tidak diijinkan oleh mama (Saksi-1)", kemudian Saksi- 1 menjelaskan kepada Terdakwa alasan tidak mengijinkan Saksi- 2 mengantar neneknya karena hubungan Saksi- 2 dengan neneknya tidak baik/tidak akur dan Saksi- 1 berusaha menjaga mental Saksi- 2.

Pada tanggal 29 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali menyuruh Saksi- 2 untuk mengantar neneknya kontrol ke RSPAL dr Ramelan Surabaya, namun Saksi- 1 tetap tidak mengijinkannya. Kemudian Terdakwa memutuskan meminta obat di Rumkitmar Ewa Pangalila sesuai dengan resep obat bulan lalu.

Sekira pukul 18.30 WIB (29 April 2024), Terdakwa pulang kerja masuk rumah di Semolowaru Bahari AA/2 RT/RW 007/002 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya dan langsung menuju kekamar Terdakwa dilantai atas,

Selanjutnya di dalam kamar, Terdakwa dengan Saksi- 1 cekcok mulut terkait Saksi- 1 melarang Saksi- 2 mengantar neneknya. Lalu Saksi- 1 mengatakan dengan nada keras dan tinggi jika Terdakwa lebih memperhatikan Ibu Saksi- 1 dari pada Saksi- 1 
Sehingga Terdakwa tersinggung lalu Terdakwa melempar guling kearah muka Saksi- 1 dan percekcokan tersebut terdengar Saksi- 2, lalu Saksi- 2 masuk ke kamar Saksi- 1 dan melihat perbuatan Terdakwa tersebut, kemudian Saksi- 2 tidak terima melihat Terdakwa seolah-olah akan menyerang Saksi- 1 sambil mengatakan "aku tidak terima, kamu begituin mamaku". Kemudian Terdakwa mengatakan "kamu anjing, anak bangsat", lalu Terdakwa emosi dan memukul Saksi- 2 dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala Saksi- 2;

Kemudian Saksi- 1 berusaha menjauhkan Saksi- 2 dari Terdakwa, namun keributan tersebut terdengar Saksi- 3 (Adisha Satya Putri Aprilia/21 thn), lalu Saksi-3 masuk kekamar Saksi- 1. Melihat Saksi- 3 masuk kamar lalu Saksi- 1 langsung menarik tangan Saksi- 3 agar mendekat ke Saksi- 1 dan Saksi- 2 karena Saksi- 1 takut Saksi- 3 juga ikut dipukul oleh Terdakwa,

Selanjutnya Terdakwa memukul Saksi- 2 dengan tangan mengepal sebanyak satu kali namun Saksi- 1 dan Saksi- 3 menghalangi dan melindungi Saksi- 2 dengan merangkul Saksi- 2 sehingga pukulan Terdakwa tersebut mengenai bahu sebelah kiri Saksi- 2,

Selanjutnya Terdakwa mendorong Saksi- 1, Saksi- 2 dan Saksi- 3 bersamaan ke pinggir tempat tidur, selanjutnya Saksi- 1 berusaha mengamankan dan membawa Saksi- 2 dan Saksi- 3 menuju ke ruang tengah, namun tiba-tiba Terdakwa naik ke atas tempat tidur dan memukul kepala Saksi- 2 menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali serta meludahi Saksi- 2; 
Setelah Saksi- 1, Saksi- 2 dan Saksi- 3 berada di ruang ruang tengah, kemudian Saksi- 1 menyuruh Saksi- 2 dan Saksi- 3 untuk menutup dan mengunci semua akses pintu kearah ruang tengah agar Terdakwa tidak bisa masuk,

Selanjutnya diruang tengah, Saksi- 2 menghubungi Sdri. Nathalia Christiyana (Saksi-4) untuk meminta tolong datang kerumah dengan mengatakan "Ma tolong, saya dipukul dan diludahi Raditya, mama tolong kesini", lalu Saksi-4 jawab "kamu kenapa Chrisa, mana mama mu, saya segera kesana tapi butuh waktu".

Sedangkan Saksi- 3 menghubungi ayahnya AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilianto, SH memberitahukan kejadian tersebut, lalu AKBP Pol. Hendrik berkoordinasi dengan Pom Lantamal V,

Tidak lama kemudian, Terdakwa mendatangi Saksi- 1, Saksi- 2, Saksi- 3 diruang tengah melalui pintu bawah tangga namun tidak bisa masuk lalu Terdakwa berteriak minta dibukakan dan akan membuka pintu dengan paksa, namun tidak dihiraukan lalu Terdakwa mengedar- gedor kaca jendela namun tidak bisa terbuka juga,     
 
Kemudian Terdakwa menuju pintu belakang, dan saat lewat lorong ruang tamu bertemu Ibu Saksi- 1 dan bertanya kepada Terdakwa "ada permasalahan apa kok ribut-ribut", namun Terdakwa hanya diam saja menuju ke dapur, 
Kemudian Terdakwa didapur mengambil pisau dapur lalu mendobrak pintu belakang untuk masuk ke ruang tengah, setelah Terdakwa masuk keruang tengah lalu mengambil pistol mainan anak di ruang tengah dan membantingkan pistol mainan tersebut di depan Saksi- 1, Saksi- 2 dan Saksi- 3. Selanjutnya Terdakwa dengan membawa pisau dapur mengancam Saksi- 1, Saksi- 2 dan Saksi- 3 dengan mengatakan "kalian bangsat semua, tak bunuh kalian semua" karena ketakutan,

Kemudian Saksi- 2 diam-diam menghubungi temannya, Sdri. Risma yang menjadi Kowal (Wanita Angkatan Laut) meminta tolong datang kerumah Saksi- 2 karena Terdakwa marah-marah.

Tidak lama kemudian Ibu Saksi-1 masuk ruang tengah lalu Terdakwa berhenti marah-marah, selanjutnya Terdakwa mengarahkan pisau yang dipegangnya kearah perutnya sendiri sambil berkata "kalau kalian tidak mau nurut sama saya, saya mati saja" dan mengancam Saksi- 2 dengan mengatakan "kamu ini masih kecil, kamu kalau tidak ada saya kamu tidak bisa sekolah, nanti kamu tidak akan wisuda, saya yang akan menggagalkannya";

Kemudian Saksi- 4 datang dan langsung menegur Terdakwa, dan tidak lama kemudian datang petugas Pomal Lantamal V, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Pomal Lantamal IV untuk dimintai keterangan dan Saksi- 1, Saksi- 2 dan Saksi- 3 juga pergi ke Pom Lantamal V dengan didampingi petugas Pom Lantamal V untuk melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi- 1 mengalami ganguan depresi sedang, Saksi- 2 mengalami ganguan Post-traumatic stress disorder dan depresi sedang, sedangkan Saksi- 3 mengalami ganguan Post-traumatic stress disorder dan depresi berat sesuai dengan Visum Et Repertum Psychiatricum dari RSPAL Dr. Ramelan Surabaya Nomor :VER/14/V/2024, Nomor :VER/15/V/2024 dan Nomor :VER/16/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa kesehatan jiwa dr. I.Ketut Tirka Nandaka, Sp. Kj.(K) (Saksi- 5).   
        2. Tuntutan Oditur Militer III-11 Sby (Sidang 19 Nopember 2024)
Dalam surat tuntutan Oditur Militer III-11 Surabaya menyebutkan, bahwa Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sebagaimana dalam pasal 44  ayat (4) dan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terdakwa pun dituntut pidana penjara selama 8 bulan 
 
     3. Ketua Majelis Hakim Memerintahkan Odmil III-11 Sby
         Untuk Merevisi Tuntutannya (sidang  Selasa, 26 November 2024)
Persidangan yang berlangsung pada Selasa, 19 Nopember 2024, adalah pembacaan surat tuntutan dari Oditur Militer (Odmil) III-11 Surabaya terhadap Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Suarabaya setelah melalui tahapan proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan, Eksepsi, Replik, Duplik, pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan barang bukti.

Usai pembacaan surat tuntutan pada Selasa, 19 Nopember 2024, kemudian Ketua Majelis Hakim menetapkan persidangan selanjutnya, yaitu pada Selasa, 26 November 2024 untuk agenda pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa

Namun pada Selasa, 26 November 2024 sebagaimana yang sudah ditetapkan dan persidangan dibuka kembali oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya untuk pembacaan Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, kemudian ditunda oleh Ketua Majelis Hakim dan memerintahkan Odmil III-11 Surabaya untuk merevisi kembali tuntutannya  
Alasan Ketua Majelis Hakim, karena pada persidangan saat itu (Selasa, 26 November 2024), sebelum Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH membacakan Pledoi atau Pembelaannya, Tim Kuasa Hukum dr. Maedy Christiyani Bawolje menyerahkan surat Permohonan Restitusi Ganti Rugi kepada Termohon yaitu Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra melalui Majelis Hakim

Permohonan Restitusi Ganti Rugi oleh Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolje kepada suaminya, yaitu Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra selaku Termohon dalam perkara Tindak Pidana KDRT, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim kepada Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi pada persidangan Selasa, 26 November 2024

“Tuntutannya untuk di revisi terkait dengan rsetitusi ganti rugi,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH

Oditur Milter Letkol CHK Yadi Mulyadi sepertinya terlihat bingung sehingga memanyakkan Ketua Majelis Hakim. “Apakah permohonannya terpisah,” tanya Oditur Milter Letkol CHK Yadi Mulyadi. Dan dengan tegas Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH menjelaskan isi PERMA RI No. 1 Tahun 2022

“Dalam Perma ini perintahnya jelas, penuntut umum wajib mencantumkan permohonan restitusi dalam tuntutan pidana,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH   
Anehnya, yang diucapkan Ketua Majelis Hakim adalah Pasal 8 ayat (10) PERMA RI No. 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Sedangkan ayat sebelumnya dalam Pasal yang sama berbunyi;

Pasal 8 ayat (2) berbunyi : Dalam hal permohanan diajukan melalui penyidik atau LPSK, penyidik atau LPSK menyampaikan berkas permohanan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Penuntut Umum disertai Keputusan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi jika terdapat Keputusan dan pertimbangan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan atau paling lambat sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana.

Pasal 8 ayat (3) berbunyi : Dalam hal permohanan Restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, Penuntut Umum wajib memuat permahanan tersebut ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinannya kepada terdakwa atau penasihat hukumnya.

Dan Pasal 8 ayat (4) berbunyi : Dalam hal Karban Restitusi dan Karban tidak mengajukan dihadirkan dalam permohanan Persidangan sebagai saksi, Hakim memberitahukan hak Karban untuk memperoleh Restitusi yang dapat diajukan sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan atau setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap 
 
Padahal, dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer sudah diatur, yaitu ;

Angka 3. Persidangan
a. Acara Pemeriksaan Biasa
6). Dalam hal suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan menimbulkan kerugian bagi orang lain, orang yang dirugikan dapat mengajukan permohonan penggabungan pemeriksaan perkara gugatan ganti rugi pada perkara pidana.

7). Penggabungan pemeriksaan perkara gugatan ganti rugi pada pemeriksaan perkara pidana dapat dilakukan paling lambat sebelum Oditur mengajukan Tuntutan.

8). Atas pengajuan permohonan penggabungan perkara ganti rugi tersebut Hakim Ketua mengeluarkan Penetapan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi (Formulir Model : 10). Hal ini sebagaimana dilansir dari
 : https://www.dilmiltama.go.id/home/images/stories/dilmiltama/pdf/juknisadmmilatrium.pdf  


    4. Sidang Pembacaan Pemohonan Restitusi Ganti Rugi,
       Tanggapan Pemohon dan Jawaban Termohon Serta
       Pembuktikan Permohonan Restitusi (Sidang  4 Desember 2024)
Setelah persidangan tertunda sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 26 November dan 2 Desember 2024, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya kembali melanjutkan persidangan pada Rabu, 4 Desember 2024 dengan agenda pembacaan Pemohonan Restitusi Ganti Rugi dari Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolj yang diwakili Pengacaran-nya, lanjut pemeriksaan atau mendengarkan pendapat ahli dari LPSK yang dihadirkan oleh Pemohon yang menghitung kerugian yang dialami Pemohon/Korban, dan selanjutnya jawaban Termohon serta pemeriksaan barang bukti dari Pemohon 
        5. Pembacaan Revisi Tuntutan Oleh Odmil III-11 Sby 
              (Sidang pada Selasa, 10 Desember 2024)
Pada selasa, 10 Desember 2024, ada beberapa ageda sidang, yaitu yang pertama Pembuktian terkait bukti yang diajukan Pemohon dalam  sidang perkara Permohonan Restitusi Ganti Rugi, dan yang kedua pembacaan tanggapan dari Pemohon atas Jawaban Termohon terkait isi Permohonan Pemohon yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Termohon membayar ganti rugi yang dilami Pemohon sebesar Rp158 juta lebih

Setelah sidang Pembuktian dan pembacaan tanggapan dari Pemohon, sidang selanjutnya adalah pembacaan hasil revisi tuntutan dari Odmil III-11 Surabaya yang sudah dibacakan pada tanggal 19 November 2024. Hasil revisi tuntutan Odmil III-11 Surabaya hanya menambah tuntutan terhadap Terdakwa terkait  nilai ganti rugi kepada Korvan sebesar Rp158 juta lebih    
      6. Pledoi PH Terdakwa Mengejutkan Karena Mengungkap
          Fakta Dalam Persidangan (sidang, 17 Desember 2024)
Dalam Pledoi atau Pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH mengejutkan dan mengungkap fakta dalam persidangan, yaitu bahwa keterangan Saksi- 1 (dr. Maedy Christiyani Bawolje) pada urut nomor 1 sampai dengan nomor 5 diatas, dapat disimpulkan bahwa keterangan Saksi-1, Saksi-2 (Christia Sanika Putri Aprilia, 24 tahun/10 Mei 2000/Mahasiswa) dan Saksi- 3 (Adisha Satya Putri Aprilia, 20 tahun/ 15 Mei 2003/Mahasiswa) patut diragukan kebenarannya karena tidak mungkin ada dua pernyataan yang saling bertentangan dianggap benar semua, sehingga keterangan Saksi- 1, Saksi- 2 dan Saksi- 3 harus diabaikan.  

Keterangan 2 orang ahli yaitu dr. I.K. Tirka Nandaka, Sp. KJ, Subsp. For., SH., MM, dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, Subspesialis Foresik (Konsultan) dinas di RSPAL dr Ramelan Surabaya dan ahli dari LPSK yaitu Riza Wahyuni, S. Psy., M.Si, Psikolog (tidak ada dalam BAP, dan pada persidangan saat itu bersamaan dengan penyerahan surat Permohonan Restitusi Ganti Rugi dari Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolje yang diwakili Kuasa Hukum-nya kepada Termohon Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra melalui Majelis Hakim) 
Kedua Ahli, dalam hal ini psikolog, tidak mempertimbangkan latar belakang Terperiksa secara menyeluruh. Harus dicatat bahwa korban juga pernah mengalami kekerasan fisik dan psikis pada pernikahan dengan suami pertamanya, perceraian dengan suami kedua serta hubungan yang tidak haronis antara Ibu dengan Anak dan Nenek dengan cucu-cucunya yang tentunya dapat mempengaruhi kondisi psikologis dan persepsi Terperiksa terhadap hubungan yang ada saat ini.

Tesimoni dari saksi ahli seharusnya mencakup analisis menyeluruh terhadap riwayat psikologis para Terperiksa agar tidak menimbulkan kesimpulan yang sepihak yang hanya menekankan pada perbuatan Terdakwa saja. Kesimpulan yang diambil dari data-data yang tidak akurat maka hasilnya bisa sangat menyesatkan sehingga dalam hal ini keterangan Ahli tersebut harus dikesampingkan

Dalam proses pembuktian, saksi fakta yang berada di lokasi kejadian sangat penting untuk memberikan gambaran objektif mengenai peristiwa yang sebenarnya. Namun dalam perkara ini, Oditur tidak menghadirkan saksi fakta. Saksi fakta yang dimaksud adalah Hidayati, ibu dari dr. Maedy Christiyani Bawolje selaku Korban atau metua Terdakwa   
Tidak adanya saksi yang menyaksikan langsung kejadian pada saat peristiwa berlangsung, menunjukkan lemahnya upaya pembuktian Oditur. Demikian juga dengan Pelapor yang tidak menghadirkan saksi yang relevan. Hal ini semakin memperkuat bahwa dakwaan hanya didasarkan pada klaim pelapor tanpa pendukung fakta yang kuat

Dalam berkas perkara, keterangan Saksi-Saksi yang dihadirkan dalam hal ini Saksi- 1, Saksi- 2, Saksi- 3 dan Saksi- 4, cenderung berpihak kepada Pelapor/korban, yaitu dr. Maedy Christiyani Bawolje. Namun hasil pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan para saksi menunjukkan adanya beberapa ketidaksesuaian yang terungkap dan adanya bias yang perlu dipertanyakan

Yang mengejutkan dari Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa adalah, bahwa saksi korban dr. Maedy Christiyani Bawolje telah punya anak pada tahun 2000, sebelum dr. Maedy Christiyani Bawolje menikah dengan suami pertamanya, AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilianto, SH pada Tahun 2001, dan ketidak harmonisan antara Korban dan Ketiga anaknya dengan Hidayati (ibu Korban) sebelum menikah dengan Terdakwa, serta sumpah profesi dokter menurut Kode Etik Kedokteran

Anak pertama Saksi- 1 dilahirkan pada tanggal 10 Mei 2000, sedangkan Saksi-1 menikah dengan suami pertamanya pada tanggal 19 November 2001 sesuai yang tercatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Malang. Hal ini dapat menunjukan bahwa Saksi- 1 telah melanggar kesusilaan dengan hamil diluar nikah. 
Yang melatarbelakangi permasalah ini adalah masalah kesehatan Hidayati (Ibu Kandung Saksi- 1), dimana yang bersangkutan meminta untuk diantar berobat ke RSAL. Terdakwa menyampaikan kepada Saksi- 2 sebanyak 2 kali untuk mengantarkan berobat ke RSA namun dilarang oleh Saksi- 1 dengan alasan, hubungan Saksi- 2 dengan neneknya tidak baik. Hal inilah yang memicu terjadinya percekcokan dan emosi dari Terdakwa, sehingga berlanjut dengan dilaporkannya Terdakwa ke Pom Lantamal V.

Saksi- 1 sebagai seorang dokter seharusnya mengesampingkan urusan pribadi, dan menganggap Ibu Kandungnya sebagai seorang pasien. Hal ini tentu melanggar kode etik kedokteran dan sumpah profesi seorang dokter. Perhimpunan Dokter Indonesia telah mengeluarkan Kode Etik kedokteran dengan Surat Keputusan Nomor : 111/PB/A.4/02/2013 tanggal 15 Februari 2013 tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia.   

    7. Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Sby Membacakan
        Putusan/Vonis (sidang pada Kamis, 09 Januari 2025)
Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan percobaan 8 (delapan) bulan

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya menyebutkan, bahwa Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari sebagaimana dalam pasal 44  ayat (4) dan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  
Hal inipun sesuai dengan hasil Visum et Repertum dari rumah sakit Al Irsyad Surabaya Nomor 06 / VIS / RSAI / IV / 2024 tanggal 29 April 2024, saksi- 1 (dr. Maedy Christiyani Bawolje) mengalami luka memar pada lengan kanan dan kiri sesuai dengan Visum et Repertum dari rumah sakit Al Irsyad Surabaya Nomor 07 / VIS / RSAI / IV / 2024 tanggal 30 April 2024, dan saksi- 3 (Adisha Satya Putri Aprilia) mengalami luka memar di punggung, dada dan lengan sesuai Visum et Repertum dari rumah sakit Al Irsyad Surabaya Nomor 08 / VIS / RSAI / IV / 2024 tanggal 29 April 2024. Namun saksi- 1, saksi- 2 dan saksi- 3 tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.

Majelis Hakim mengatakan bahwa tuntutan Oditur Militer yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (bulan) terlalu berat, karena apa yang dialami Korban bukan hanya akibat dari perbuatan Terdakwa tetapi disebabkan multi factorial (banyak faktor) dan adanya kekerasan dalam rumah tangga dari perkainan sebelumnya

Majelis Hakim juga menolak seluruh Permohonan Restitusi Ganti Rugi sebesar Rp158 juta lebih yang diajukan oleh dr. Maedy Christiyani Bawolje selaku Pemohon kepada suaminya, Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra selaku Termohon yang juga Terdakwa  
Majelis Hakim menjelaskan dalam pertimbangan putusannya, terkait pendampingan hukum sudah diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Kasal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum di lingkungan TNI Angkatan Laut

Hal itu dikatakan oleh Majelis Hakim, sebab faktanya yang terungkap dalam persidangan, bahwa pendampingan Hukum terhadap dr. Maedy Christiyani Bawolje bukan dari lingkungan TNI AL melainkan dari Kumdam V Brawijaya Malang dan dari Kantor Pengacara lainnya

Majelis Hakim juga menjelaskan dalam pertimbangan putusannya, terkait pemeriksaan kesehatan oleh Pemohon dr. Maedy Christiyani Bawolje dan anak-anaknya ke Rumah Sakit yang ditentukannya, sementara dr. Maedy Christiyani Bawolje adalah berstatus PNS (Pegawai Negeri Spil) Atau ASN (Aparatur Negeri Spil), dan selain itu juga terdafar dalam tanggungan Terdakwa selaku Anggota TNI AL dan terdaftar dalam Kartu Keluarga TNI AL, dan Pemohon masih menerima gaji dari Terdakwa

Selain itu, salah satu pertimbangan Majelis Hakim adalah terkait kesehatan Terdakwa dalam kondisi mengidap pembengkakan pembuluh jantung sesuai hasil pemeriksaan dari dokter rumah sakit RSAB Harapan kita pada tahun 2018 s.d. sekarang, dan sakit kelenjar getah bening terdeteksi 2019 s.d. sekarang, dan sudah 6 (enam ) kali menjalani kemoterapi di rumah sakit Siloam Jakarta dan sampai dengan sekarang masih memerlukan perhatian khusus secara medis. (Jnt)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top