Tendahara Sat Pol PP Kota Batu Divonis 1.6 Thn Penjara 14.43 beritakorupsi 0 <table cellpadding="0" cellspacing="0" class="tr-caption-container" style="float: left; margin-right: 1em; text-align: left;"><tbody> <tr><td style="text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEl7caZUC0nS3I2GB3_RDGR_WuHtBC_UQnvopbHlPcyZCZs5eh-QHZ9LZDrHNEdyh-bC8Odz8Bm_79ulOGEuuhAcxvBJJomhzGI_67MiqSPRaYhfi6BSHxK9O7-d0soTsB-CV7KPT_HuE/s1600/Batu.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; margin-bottom: 1em; margin-left: auto; margin-right: auto;"><img border="0" data-original-height="424" data-original-width="294" height="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhEl7caZUC0nS3I2GB3_RDGR_WuHtBC_UQnvopbHlPcyZCZs5eh-QHZ9LZDrHNEdyh-bC8Odz8Bm_79ulOGEuuhAcxvBJJomhzGI_67MiqSPRaYhfi6BSHxK9O7-d0soTsB-CV7KPT_HuE/s400/Batu.jpg" width="273" /></a></td></tr> <tr><td class="tr-caption" style="text-align: center;">Terdakwa Anita Yuliartiningsih</td></tr> </tbody></table> <div style="text-align: justify;"> <b><span style="font-size: large;">BERITA<span style="color: red;">KORUPSI</span>.CO -</span> </b>Jumat, 13 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa Anita Yuliartiningsih selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran Pengelola Administrasi dan Dokumen pada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Batu terbukkti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana Kegiatan Pengamanan Gedung Perkantoran Terpadu, Gedung DPRD, Rumah Dinas Walikota dan Rumah Dinas Wakil Walikota (Honorarium Piket) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu Tahun Anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp464.320.000, (empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-992/W13/5/2018 tanggal 3 Desember 2018 dan menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 (satu) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp78.735.000 subsidair 6 (enam) bulan penjara dalam perkara Nomor 86/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY.<br /> <br /> Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Anita Yuliartiningsih dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur dengan Ketua Majelis Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana dan Emma Elyana serta Panitra Pengganti (PP) Slamet Suripta, yang dihari JPU Hendra Hidayat dari Kejari Batu dan Tim Penasehat Hukum terdakwa, yakni Indri Hapsari.<br /> <br /> Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br /> <br /> Bahwa terdakwa Anita Yuliartiningsih, lanjut Ketua Majelis Hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana Kegiatan Pengamanan Gedung Perkantoran Terpadu, Gedung DPRD, Rumah Dinas Walikota dan Rumah Dinas Wakil Walikota (Honorarium Piket) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu Tahun Anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp464.320.000, (empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR-992/W13/5/2018 tanggal 3 Desember 2018<br /> <br /> “Majelis Hakim sependapat atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, Sehingga terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Ketua Majelis Hakim</div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div class="separator" style="clear: both;"> “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anita Yuliartiningsih berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp50 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti selama 1 (satu) bulan kurungan ; Menghukum Terdakwa Anita Yuliartiningsih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp78.735.000 selambat-lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Bilamana Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dede</div> <br /> Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. <br /> <br /> Seperti yang diberitakan sebelumnya. Kasus ini berawal pada tahun 2017, dimana Sat Pol PP Kota Batu menerima anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Batu yang masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) tanggal 04 Januari 2017, diantaranya adalah untuk kegiatan “Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan" sebagaimana termuat dalam DPA-SKPD Nomor:1.05.01.16.02.5.2 yang dipergunakan untuk pembayaran “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan PNS" (Honorarium Piket bagi PNS yang melaksanakan tugas pengamanan di Gedung Perkantoran Terpadu/Balai Kota, Gedung DPRD, Rumah Dinas Walikota, Rumah Dinas Wakil Walnkota) sejumlah Rp569.400.000, (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)<br /> <div class="separator" style="clear: both;"> <br /></div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgf7XafpvUa-LtRnzlZQpsF9JzZhJMp8N4h7ZHcGaIB5T_mw5JhVPrvGqj1BLtDEijfWFTgCATIaEz638pQyzCeeT9h5FgmVo-zvVPCePorKhTOkGkp2sjdtYLp8hHZX55Bpb1eoFIiQ6E/s1600/11.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="854" data-original-width="585" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgf7XafpvUa-LtRnzlZQpsF9JzZhJMp8N4h7ZHcGaIB5T_mw5JhVPrvGqj1BLtDEijfWFTgCATIaEz638pQyzCeeT9h5FgmVo-zvVPCePorKhTOkGkp2sjdtYLp8hHZX55Bpb1eoFIiQ6E/s1600/11.jpg" /></a></div> <div style="text-align: justify;"> Pada sekitar tanggal 03 Januari 2017, Drs. Robiq Yunianto, M.AP selaku PLT. Kepala Sat Pol PP Kota Batu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tentang Penunjukan Pengawas, Komandan Regu dan Anggota Piket Pada Kegiatan Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan sebagai dasar penerimaan/pencairan “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan PNS” dan “Honorarium Tim/Panitia/ Pelaksana Non PNS" tersebut.<br /> <br /> Dalam Keputusan Kepala Sat Pol PP tersebut diatur mengenai anggota PNS dan Tenaga Honorer yang ditunjuk sebagai Pelaksana Piket baik sebagai Pengawas Piket, Komandan Regu Piket maupun Anggota Piket yang bertugas di 4 (empat) tempat strategis di Kota Batu, yaitu di Gedung Perkantoran Terpadu (Kantor Balai Kota Among Tani/ Kantor Block Office) sebanyak 19 (sembilan belas) orang anggota PNS, Rumah Dinas Walikota sebanyak 7 (tujuh) orang anggota PNS, Rumah DInas Wakil Walikota sebanyak 5 (lima) orang anggota PNS dan 3 (tiga) orang anggota Tenaga Honorer serta Gedung DPRD sebanyak 5 (Ilma) orang anggota PNS, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota dengan perincian : Pengawas Piket 4 (empat) orang,; Komandan Regu 4 (empat) orang dan anggota Piket (PNS) 28 (dua puluh delapan) orang serta Anggota Piket Non PNS 3 (tiga) orang. Namun dalam Keputusan Kepala Sat Pol PP tersebut tidak diatur mengenai besar/nominal honorarium piket yang diterima oleh Pelaksana Piket setiap bulannya.<br /> <br /> Bahwa atas dasar Keputusan Kepala Sat Pol PP Nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tersebut, pada sekitar tanggal 08 Februari 2017, Drs. Robiq Yunianto selaku Pengguna Anggaran meminta kepada Edy Suprapto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK-Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) dan Suyanto selaku Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pencairan anggaran “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" sejumlah Rp48.360.000 (empat puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan “Honorarium Tim/ Patia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” sejumlah Rp3.720.000 (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) bersamaan dengan pencairan anggaran dari bidang lainnya yang jumlahnya sebesar Rp79.481.500 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah).<br /> <br /> Untuk melengkapi pencairan anggaran tersebut, terdakwa Anita Yuliartiningsih selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran membuat dokumen berupa "Daftar Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan untuk Bulan Januari dan Februari 2017” yang berusi daftar nomunatif penerima honorarium piket beserta besar/nominal honorarium piket yang diterima.<br /> <br /> Setelah syarat-syarat pencairan anggaran berupa “Daftar Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam teknik Pencegahan Kejahatan untuk bulan Januari dan Februari 2017” tersebut dilengkapi, kemudian Drs. Robiq Yuncanto menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 1.05.1.1/001/ SPMGU/2017 tanggal 08 Februari 2017, lalu diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dilakukan pencairan dari rekening kas daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu setelah terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: OO702/SP2D-GU/2017 tanggal 09 Februari 2017 sejumlah Rp79.481.500 (tujuh puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah)<br /> <br /> Dari pencairan “Honoranum Panitia Pelaksana Keglatan (HPPK) PNS" dan “Honorarlum Tim/ Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS“ yang keseluruhannya berjumlah Rp52.080.000 (lima puluh dua Juta delapan puluh ribu rupiah) tersebut, lalu Drs. Robiq Yunianto meminta kepada Edy Suprapto untuk membagikan/membayarkan sama rata untuk bulan Januari dan Februari 2017 yang tidak dihitung menggunakan harga satuan sebagaimana ditentukan dalam DPA-SKPD untuk kegiatan tersebut.<br /> <br /> Selain itu, penerima honorarium tersebut juga tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tanggal Januari 2017 yaitu terdapat 16 (enam belas) orang Komandan Regu Piket, 16 (enam belas) orang anggota piket PNS, 11 (sebelas) orang anggota piket Honorer dan 60 (enam puluh) orang tenaga Banpol yang ditunjuk sesuai Jadwal piket yang dibuat Edy Suprapto<br /> <br /> Oleh karena jumlah keseluruhan “Honoranum Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” dan “Honorarium Tim/Panita/Pelaksana (HTPP) Non PNS” untuk bulan Januari dan Februari 2017 yang diibayarkan/dibagikan melebihi anggaran yang dicairkan atau masih ada kekurangan sekitar Rp21.204.000 (dua puluh satu Juta dua ratus empat ribu rupiah) + (Rp.52.080.000 (-) Rp73.284.000), maka Robiq Yunianto meminta kepada Edy Suprapto untuk menggunakan anggaran Iaian dan pencairan Ganti Uang (GU) ditanggal 09 Februan 2017<br /> <br /> Terdakwa selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran membuat dokumen Laporan Pertanggungjawaban keuangan berupa “Daftar Honorarrum Pelaksana Kegratan Pengamanan Kegratan Penlngkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan untuk bulan Januari dan Februari 2017” atas permintaan Robiq Yunianto, seolah-olah honorarium pelaksana kegiatan tersebut diterima oleh pelaksana piket sesuai dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 Januari 2017 dengan besaran sesuai DPA-SKPD meskipun kenyataannya berbeda.<br /> <br /> Terdakwa kemudian merekayasa bukti penerimaan uang honorer dengan cara menandatangani atau menyuruh orang lain untuk membubuhkan tandatangan dalam daftar honorarium, seolaholah sebagai tanda tangan penerima honorarium yang namanya tertera dalam daftar honorarium tersebut.<br /> <br /> Setelah tandatangan masing-masing penerima dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan tersebut telah dilengkapi, kemudian saksi Robiq Yunianto dan Edy Suprapto membubuhkan tandatangan dalam dokumen tersebut sebagai bukti, bahwa penggunaan anggaran tersebut seolaholah telah sesuai, lengkap dan sah<br /> <br /> Pada sekitar tanggal 6-9 Maret 2017, Inspektorat Kota Batu yang diketuai Andri Laudi berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 094/15/422.060/2017 tanggal 03 Maret 2017, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, yang hasnnya usampaikan oleh Andri Laudi kepada terdakwa dan Millati selaku Kasubag Umum dan Keuangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu merangkap PPK-SKPD, terdapat beberapa temuan dalam pengelolaan anggaran antara lain:<br /> <br /> 1. Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS dan Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS yang masuk dalam Kegiatan “Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan dalam Tekmk Pencegahan Kejahatan" tidak memiliki korelasi dengan bentuk kegiatan yang dilaksanakan di lapangan, karena kegiatan tersebut pada prakteknya memiliki bentuk yang sama dengan “Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja” yang sudah dianggarkan pada pos belanja ti|dak langsung sehingga terdapat penganggaran ganda;<br /> <br /> 2. Karena ditemukan adanya penganggaran ganda pada Kegiatan “Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan dalam Teknik Pencegahan Kejahatan" dan “Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja”, maka penerima honoranum piket (PNS dan Tenaga Honorer) harus mengembalikan honorarium pengamanan/piket yang sudah diterima, karena mereka sudah menerima penghasilan lain berupa Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja;<br /> <br /> 3. Dasar hukum penerimaan “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” dan “Honoranum Tim/ Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" seharusnya adalah Surat Keputusan Wahkota bukan Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;</div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh745ZuQDIFBtAuzChdu9nCcvCigYXp_FWaflPITGqPnPrlQcS467mu-Rbgrq11uH40iAGYrj4FcCgKBsxCviX-hfU2gc6VjYJpm-cG8rH-Gc-V1JcB7IOfekSHvzU2CpMZwhyphenhyphenLEQwUVFw/s1600/1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="711" data-original-width="585" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh745ZuQDIFBtAuzChdu9nCcvCigYXp_FWaflPITGqPnPrlQcS467mu-Rbgrq11uH40iAGYrj4FcCgKBsxCviX-hfU2gc6VjYJpm-cG8rH-Gc-V1JcB7IOfekSHvzU2CpMZwhyphenhyphenLEQwUVFw/s1600/1.jpg" /></a></div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> </div> <div style="text-align: justify;"> Setelah itu, terdakwa bersama dengan Milati menyampaikan hasiil temuan monitoring dan evaluasi Inspektorat Kota Batu kepada Robiq Yunianto yang salah satunya adalah, agar PNS dan Tenaga Honorer yang terlanjur menerima honorarium pengamanan/piket mengembalikan honorarium pengamanan/piket yang sudah diterima, namun pada saat itu Robiq Yunianto berpendapat bahwa pengembalian honoranum pengamanan/piket tersebut tidak mungkin dilaksanakan karena honorarium pengamanan/piket sudah terlanjur diterima.<br /> <br /> Walaupun telah ada hasil temuan momtoring dan evaluasi oleh Inspektorat Kota Batu sebagaimana tersebut diatas, namun Robiq Yunianto selaku Pengguna Anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu tetap mengajukan pencairan anggaran “Honoranum Pan|t|a Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" dan “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS“ dengan mekamsme pencairan Ganti Uang (GU) bersamaan dengan pencairan anggaran dan bidang lainnya.<br /> <br /> Pada tanggal 14 Maret 2017 dan tanggal 6 April 2017, untuk melengkapi pencairan anggaran tersebut, terdakwa membuat dokumen berupa “Daftar Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan Untuk Bulan Maret Dan April 2017” yang berisi daftar nominatif penerima honoranum piket beserta besar/nominal honorarium piket yang diterima.<br /> <br /> Setelah syarat-syarat pencairan anggaran yang diantaranya adalah dokumen berupa “Daftar Honorarium Pelaksana Kegratan Pengamanan Kegiatan Pemngkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam teknik Pencegahan Kejahatan untuk bulan Maret dan April 2017" tersebut dilengkapi, kemudian dilakukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dilakukan pencairan dari rekening kas daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu setelah terbitnya Surat Penntah Pencairan Dana (SP2D).<br /> <br /> Dari ”pencairan “Honoranum Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” dan “Honoranum Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” di bulan Maret dan Apil 2017 yang keseluruhannya berjumlah Rp99.120.000 (sembilan puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rumah) tersebut, Robiq Yumanto meminta kepada Edy Suprapto untuk membayarkan “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" dan “Honoranum Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" selama 2 (dua) bulan untuk bulan Maret dan Apr" 2017 secara tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 dan tidak sesuai dengan DPA-SKPD baik dalam pelaksana (anggota-anggota) piket yang penerimanya maupun nominal honoranum piket yang dibagikan.<br /> <br /> Nommal penerimaan sebenarnya (riil) atas honorarium pengamanan/piket tersebut dilakukan seperti bulan-bulan sebelumnya, dengan cara Robiq Yumanto menyerahkan uang sejumlah Rp. 73.908.000,(tujuh puluh tiga juta semb|lan ratus delapan r|bu rup|ah) kepada saksi Edy Suprapto yang kemudian diserahkan kepada Joko Susno sejumlah Rp60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dengan perintah untuk membagikan/menyerahkan honorarium piket selama 2 (dua) bulan kepada masing-masing Anggota Piket melalui masing-masing Komandan Regu dengan bukti tanda terima/tanda tangan dari masing-masing Komandan Regu, sedangkan sisa uang sejumlah Rp13.908.000 (tiga belas Juta sembilan ratus delapan nbu rupiah) dibagikan sendiri oleh Edy Suprapto kepada masing-masing Pengawas Piket sesuai Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tanggal Januari 2017.<br /> <br /> Sehingga antara anggaran yang dicairkan sejumlah Rp.99.120.000,(semb|lan puluh semb|lan Juta seratus dua puluh ribu rupiah) dengan realisasi honor yang dibayarkan sejumlah Rp73. 908.000, terdapat selisih sejumlah Rp25.212.000 (dua puluh lima juta dua ratus dua belas ribu rupiah).<br /> <br /> Atas penggunaan anggaran dari pencairan “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" dan “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" dimaksud, terdakwa membuat dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan berupa “Daftar Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan untuk bulan Maret dan April 2017” atas permintaan Robiq Yumanto dan Edy Suprapto yang berisi seolah-olah honorarium pelaksana kegiatan tersebut diterima oleh pelaksana piket sesuai dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor .: 180/05/KEP/422.118/2017 dengan besaran sesuai DPA-SKPD meskipun kenyataannya berbeda.<br /> <br /> Terdakwa kemudian merekayasa bukti penerimaan uang honorer dengan cara menandatangani atau menyuruh orang lain untuk membubuhkan tandatangan dalam daftar honorarium seolah-olah sebagai tanda tangan penerima honorarium yang namanya tertera di dalam daftar honorarium tersebut. Setelah tandatangan masing-masing penerima dalam dokumen penanggungjawaban keuangan tersebut telah dilengkapi, lalu Robiq Yumanto dan Edy Suprapto membubuhkan tandatangan dalam dokumen tersebut sebagai bukti bahwa penggunaan anggaran tersebut seolaholah telah sesuai, lengkap dan sah.<br /> <br /> Pada tanggal 03 Mei 2017, terdakwa menyusun pengajuan pencairan anggaran “Honorarium Panitla Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" sejumlah Rp46.800.000 dan “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" sejumlah Rp3.600.000,(tnga juta enam ratus ribu rupiah) dengan mekanisme penca|ran Gant| Uang (GU) bersamaan dengan penca|ran anggaran dan b|dang lamnya dengan cara membuat dokumen berupa “Daftar honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam teknlk Pencegahan Kejahatan untuk bulan Mei 2017” yang berisi daftar nominatif penerima honorarium piket beserta besar/nominal honorarium piket yang diterima.<br /> <br /> Setelah syarat-syarat pencairan anggaran yang diantaranya adalah dokumen berupa “Daftar honorarium Pelaksana Kegratan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam teknik Pencegahan Kejahatan untuk bulan Mei 2017” tersebut dilengkapi, kemudian Robiq Yunianto, menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 1.05.1.1/004/SPMGU/2017 tertanggal 03 Mei 2017, lalu diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dilakukan pencairan dari rekening kas daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu .<br /> <br /> Setelah terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SPD), pencairan kedua anggaran tersebut dilakukan dengan mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) bersamaan dengan anggaran dari bidang lainnya yang keseluruhan anggaran yang dicairkan pada tanggal 04 Mei 2017 tersebut adalah sejumlah Rp79.191.000 sebagaimana SP2D Nomor: 02386/SP2D-GU/2017 tanggal 04 Mei 2017.<br /> <br /> Selanjutnya Robiq Yunianto meminta kepada Edy Suprapto untuk membagikan/membayarkan “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” dan “Honorarium Tim/ Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” tersebut secara tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017, dan tidak sesuai dengan DPA-SKPD baik dalam pelaksana (anggota-anggota) piket yang menerimanya maupun nominal honorarium piket yang dibagikan.<br /> <br /> Penerimaan sebenarnya (riil) atas honorarium pengamanan/piket tersebut dilaksanakan sama seperti bulan sebelumnya, dimana Robiq Yunianto hanya menyerahkan uang sejumlah Rp33.348.000 kepada Edy Suprapto yang dipergunakan untuk pembayaran honorarium piket di bulan Mei 2017 saja, namun terhadap 2 (dua) orang Pengawas Piket sesuai Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/OS/KEP/422.118/2017 yaitu Andono Joyo, dan Subiantoro tidak diberikan honorariumnya, dan Edy Suprapto menyerahkan uang sejumlah Rp30.000.000 kepada Joko Susilo dan memerintahkannya untuk membagikan/menyerahkan honorarium piket selama 1 (satu) bulan kepada masing-masing Anggota Piket melalui masing-masing Komandan Regu dengan bukti tanda terima/tanda tangan dari masing-masing Komandan Regu. Sedangkan sisa uang sejumlah Rp3.348.000 (tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dibagikan sendiri oleh Edy Suprapto kepada Edy Suprapto sendiri dan kepada Yopy Supriadi, yang keseluruhan rincian riil penerimaan honorarium piket di bulan Mei 2017.<br /> <br /> Sehingga dari pencairan “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" dan “Honorarium Tim/Panltia/ Pelaksana (HTPP) Non PNS” di tanggal 04 Mei 2017 yang keseluruhannya berjumlah Rp50.400.000 (lima puluh Juta empat ratus ribu rupiah) dengan realisasi yang dibayarkan kepada pelaksana piket yaitu sejumlah Rp33.348.000 (tiga puluh tiga Juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah), terdapat selisih/sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sejumlah Rp17.052.000 (tujuh belas juta lima puluh dua ribu rupiah)</div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgb04CoC5PUOOspM1lG_VGGYBaZhcYk1l51UYEn9l72yUJfLLYNmVz_V010ZJyz8gfiYsyeP1uebA2D4OBb6ichcOduIIZozP4UqhCGqt2BZLoW7sg2tFfSzNnxHKocFfkX_doxouPIh-I/s1600/4.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="1040" data-original-width="585" height="640" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgb04CoC5PUOOspM1lG_VGGYBaZhcYk1l51UYEn9l72yUJfLLYNmVz_V010ZJyz8gfiYsyeP1uebA2D4OBb6ichcOduIIZozP4UqhCGqt2BZLoW7sg2tFfSzNnxHKocFfkX_doxouPIh-I/s640/4.jpg" width="360" /></a></div> <div style="text-align: justify;"> Bahwa dari sisa anggaran Ganti Uang (GU) yang dicairkan pada tanggal 04 Mei 2017 dan potongan anggaran “Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja" selama 1 (satu) bulan yang juga dicairkan pada tanggal 04 Mei 2017, diambil oleh Robiq Yunianto untuk diberikan kepada Achmad Suparto selaku Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu sejumlah Rp50.000.000 melalu Ichwan (sopir dan Achmad Suparto) di ruangan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu sekitar bulan Mei 2017 yang disaksikan oleh Edy Suprapto, dengan tujuan untuk melancarkan Robiq Yunianto menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu, yang sebelumnya ROblq Yunianto hanya menjabat sebagai Sekretaris Polisi Pamong Praja Kota Batu merangkap Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu.<br /> <br /> Dan setelah Robiq Yunianto melakukan penyerahan uang sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh Juta rupiah) tersebut, tidak lama kemudian pada tanggal 23 Mei 2017, Robiq Yumanto diangkat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu berdasarkan Keputusan Walikota Batu nomor: 821. 2/26/SK/422. 2. 2/2017 tentang pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Atas penggunaan anggaran dari pencairan “Honoranum Pan|t|a Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS dan “Honorarium Tm/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" dimaksud.<br /> <br /> Kemudian terdakwa membuat Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan berupa “Daftar honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam teknik Pencegahan Kejahatan untuk bulan Maret dan April 2017” atas permintaan Robiq Yunianto dan Edy Suprapto yang berisi seolah-olah honorarium pelaksana kegiatan tersebut diterima oleh pelaksana piket sesuai dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tanggal Januari 2017 dengan besaran sesuai DPA-SKPD meskipun kenyataannya berbeda.<br /> <br /> Terdakwa kemudian merekayasa bukti penerimaan uang honorer dengan cara menandatangani atau menyuruh orang lain untuk membubuhkan tandatangan dalam daftar honorarium seolah-olah sebagai tandatangan penerima honorarium yang namanya tertera dalam daftar honorarium tersebut. Setelah dokumen bertanggungjawaban keuangan tersebut penuh dengan tandatangan masmgmasing penerima lalu Robiq Yunianto dan Edy Suprapto membubuhkan tandatangan dalam dokumen tersebut sebagai bukti bahwa penggunaan anggaran tersebut seolah-olah telah sesuai, lengkap dan sah.<br /> <br /> Bahwa pada tanggal 08 Juni 2017 tanpa menghwaukan hasil monitoring dan evaluasi Inspektorat Kota Batu, saksi Drs. Robiq Yunianto, M.AP. selaku Pengguna Anggaran Satuan Polisi Palong Praja Kota Batu kembali mengajukan pencairan anggaran “Honorarium Pamtia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” dan “Honorarium Tim/Panan/Pelaksana (HTPP) Non PNS”, kemud|an terdakwa menyusun pengajuan pencairan anggaran “Honorarium Panitia Pelaksana Keg|atan (HPPK) PNS” sejumlah Rp.48.360.000,(empat puluh delapan juta t|ga ratus enam puluh r|bu rupiah) dan “Honorarium Tim/Pamtia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” sejumlah Rp.3.720.000,(tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dengan mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) bersamaan dengan pencairan anggaran dari bidang lainnya tanpa dilengkapi syarat/dokumen pencairan anggaran berupa “Daftar Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan untuk bulan Juni 2017”. <br /> <br /> Selanjutnya saksi Drs. Rob|q Yumanto, M.AP menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 1.05.1.1/005/SPMGU/2017 tanggal 08 Jum 2017, lalu diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk d|lal<ukan pencairan dan rekenmg kas daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu setelah terb|tnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Penca|ran anggaran tersebut dilakukan dengan mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) bersamaan dengan anggaran dari. bidang lamnya yang keseluruhan anggaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu yang dicairkan pada tanggal 09 Juni 2017 tersebut adalah sejumlah Rp. 76.586.000(tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu ruplah) sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 03317/SP2D-GU/2017 tanggal 09 Juni 2017<br /> <br /> Dana “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” dan “Honorarium Tim/Panltia/ Pelaksana (HTPP) Non PNS” yang keseluruhannya berjumlah Rp.52.080.000 (lima puluh dua juta delapan puluh nbu rupiah) tersebut baru dibagikan pada bulan Juli 2017, bersamaan dengan pembagian/penyerahan honorarium piket untuk bulan Juli 2017, sehingga pelaksana piket menerima honorarium piket selama 2 (dua) bulan untuk bulan Juni dan Juli 2017, dengan besaran/nominal maupun penerimanya tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tanggal Januari 2017 dan tidak sesuai dengan DPA-SKPD.<br /> <br /> Penerimaan sebenarnya (riil) atas honorarium pengamanan/piket bulan Juni dan bulan Juli 2017 tersebut hanya dibayarkan kepada 16 (enam belas) orang Komandan Regu (Danru) sesuai jadwal piket, 16 (enam belas) orang Anggota Pnket yang berasal dari PNS, 11 (sebelas) orang Tenaga Honorer dan 60 (enam puluh) orang Tenaga Banpol. Sedangkan untuk Pengawas Piket yang ditunjuk sesuai Keputusan Kepala Satuan Polusi Pamong Praja nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tidak menerima honorarium piket untuk bulan Juni dan Jul: 2017, dengan cara Robiq Yunianto menyerahkan uang kepada Edy Suprapto sejumlah Rp60.000.000 yang kemudian Edy Suprapto memerintahkan Mutia Maulidina dan Nur Anisyah untuk membagikan/menyerahkan honorarium piket selama 2 (dua) bulan kepada masing-masing Anggota Piket melalui masing-masmg Komandan Regu dengan bukti tanda terima/tanda tangan dari masing-masing Komandan Regu.<br /> <br /> Bahwa antara pencairan anggaran “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” sejak bulan Februari sampai dengan Juni 2017 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang keseluruhannya berjumlah Rp253.680.000 (dua ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut diatas, dengan realisasi yang dibagikan kepada seluruh pelaksana piket (PNS (Pengawas Piket, Danru Piket, Anggota Piket), Tenaga Honorer dan Tenaga Banpol)dari bulan Januari sampai dengan Juli 2017 sejumlah Rp240.540.000 (dua ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) terdapat selisih/sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sejumlah Rp13.140.000<br /> <br /> Sekitar Juni 2017, Satuan Polusi Pamong Praja Kota Batu menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi Inspektorat Kota Batu yang dilaksanakan pada tanggal 6-9 Maret 2017, dengan cara mengusulkan perubahan dasar hukum penerimaan “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" dan “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" yang semula berupa Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu Nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 tanggal Januari 2017, dan setelah Walikota Batu menyetujui usulan tersebut akhirnya diterbitkan Keputusan Walikota nomor : 188.45/255/KEP/422.012/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Penunjukan Pengawas, Komandan Regu dan Anggota Piket Pada Kegiatan Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan Tahun Anggaran 2017 yang di dalamnya terdapat perubahan struktur pelaksana piket yang berbeda dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu nomor : 180/05/KEP/422.118/2017 dan tercantum pula besarnya nominal “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” dan “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” yaitu : Untuk Pengawas Piket menerima honorarium sebesar Rp1.700.000,; Untuk Komandan Regu menerima honorarium sebesar Rp1.200.000,; Untuk Pelaksana (anggota) dari PNS menerima honorarium sebesar Rp700.000,; Untuk Pelaksana (anggota) dari Non PNS menerima honorarium sebesar Rp500.000.<br /> <br /> Bahwa untuk menyiasati hasil temuan Inspektorat Kota Batu terkait dengan "Penganggaran ganda” (Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS dan Honorarfum Tim/Panitra/Pelaksana (HTPP) Non PNS dengan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja) dan penerima honorarium piket (PNS dan Tenaga Honorer) harus mengembalikan honorarium piket yang sebelumnya telah diterima, maka pada tanggal 31 Juli 2017 Robiq Yunianto menyetujui dan menandatangani Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD), yang diantaranya terdapat perubahan/pengalihan anggaran “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” yang dialihkan ke “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS”<br /> <br /> Dalam usulan perubahan DPA (RKAP-SKPD) tertanggal 31 Juli 2017 tersebut, anggaran “Honorarium Tim/ Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS“ hanya diperuntukkan bagi 60 (enam puluh) orang Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol) yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu dan bukan untuk Tenaga Honorer yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Batu, dengan alasan bahwa Tenaga Honorer sudah tidak berhak menerima honorarium pengamanan/piket karena sudah menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja setiap bulannya.<br /> <br /> Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batu nomor : 188.45/263/KEP/422.012/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Walikota Batu Nomor 188.45/4/KEP/422/012/2017 Tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 terdakwa diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota, dan kemudian terdakwa mengajukan pencairan anggaran “Honorarium Tlm/Panltia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” sejumlah Rp11.800.000 (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan mekanisme pencairan Ganti Uang (GU) walaupun RKAP-SKPD tertanggal 31 Juli 2017 belum disetujui/disahkan oleh Pemerintah Kota Batu.<br /> <br /> Terdakwa tidak membuat “Daftar honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Kegiatan Peningkatan Kerjasama Dengan Aparat Keamanan Dalam teknik Pencegahan Kejahatan” yang merupakan salah satu syarat pengajuan anggaran tersebut, dan meskipun mengetahui bahwa anggaran tersebut belum disahkan, terdakwa tidak menolak. perintah pembayaran dan Robiq Yunianto selaku Pengguna Anggaran. Kemudian terdakwa menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor: 1.05.1.1/009/SPP-GU/2017 tanggal 04 Oktober 2017, sedangkan Robiq Yunianto menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) nomor: 1.05.1.1/009/SPM-GU/2017 tanggal 0-4 Oktober 2017, lalu terdakwa mengajukan pencairan anggaran “Honorarium Tim/ Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS“ sejumlah Rp11.800.000<br /> <br /> Bahwa setelah terdakwa mencairkan/mengambil anggaran “Hpnorarium Tim/Panitia/ Pelaksana (HTPP) Non PNS” sejumlah Rp.11.800.000,(sebelas Juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut, ternyata tidak dibagikan kepada Anggota Piket yang berasat dan Tenaga Honorer, melainkan dipergunakan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan baik oleh terdakwa maupun Robiq Yunianto<br /> <br /> Bahwa terhadap usulan RKAP-SKPD tertanggal 31 Juli 2017 tersebut diatas baru disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu pada tanggal 13 November 2017 dengan diterbitkannya Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) yang baru. Di dalam DPPA-SKPD tersebut, usulan mengenai perubahan anggaran “Honoranum Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” yang dialihkan untuk “Honoranum Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” disetujui untuk seluruhnya.<br /> <br /> Dalam rincian DPPA-SKPD tertanggal 13 November 2012 tersebut, anggaran “Honorarium Tim/Pamtia/ Pelaksana (HTPP) Non PNS“ hanya diperuntukkan bagi 60 (enam puluh) orang Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol) yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Pohsu Pamong Praja Kota Batu dan bukan untuk Tenaga Honorer yang diangkat berdasarkan Keputusan Walikota Batu, dengan rinCian perubahan anggarannya yaitu sejumlah Rp360.000.000 diperuntukkan bagi Tenaga Banpol sebanyak 60 (enam puluh) orang yang masing-masing Tenaga Banpol menerima honorarium pengamanan/piket sejumlah Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan.<br /> <br /> Bahwa setelah terbitnya DPPA-SKPD tertanggal 13 Nopember 2017, pada tanggal 24 Nopember 2017 terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan pencairan anggaran “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” sejumlah Rp300.000 atas permintaan Robiq Yunianto selaku Pengguna Anggaran dan Edy Suprapto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dengan mekanisme Pembayaran Langsung (LS), dimana terdakwa membuat syarat-syarat dokumen kelengkapan pencairan termasuk diantaranya dokumen “Tanda Terima Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Gedung Balai Kota, Rumdm Wali Kota, Rumdin Wawali Kota dan Gedung DPRD Kegiatan Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan Dalam teknik Pencegahan Kejahatan” yang berisi daftar nominatif penerima honorarium piket beserta besar/nominal honorarium piket yang ditujukan untuk 60 (enam puluh) orang Tenaga Banpol.<br /> <br /> Dalam dokumen tersebut dibuat seolah-olah “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" akan dibagikan kepada masing-masing Tenaga Banpol secara rapel sebanyak 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak bulan Februari 2017 sampai dengan November 2017 dengan nominal honorarium piket yang diterima setiap bulannya adalah Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah), sehingga masmg-masing Tenaga Banpol menerima honorarium piket sejumlah Rp5.000.000<br /> <br /> Selanjutnya terdakwa menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) nomor: 1.05.1.1/096/SPP-LS-BJ/2017 tanggal 24 November 2017 guna melengkapi persyaratan/dokumen kelengkapan untuk pencairan anggaran, lalu saksi Drs.Robiq Yunianto, M.AP menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dilakukan pencairan dari rekening kas daerah ke rekening Bendahara Pengeluaran Satuan Po|isi Pamong Praja Kota Batu setelah diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)<br /> <br /> Bahwa setelah terdakwa mengambil/mencairkan anggaran “Honorariunn Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP)” Non PNS” sejumlah Rp300.000.000, Robiq Yunianto meminta kepada Edy Suprapto agar pembagian atas pencairan “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" dimaksud tidak hanya diberikan kepada 60 (enam puluh) orang Tenaga Banpol saja sesuai dengan DPPA-SKPD, melainkan diberikan juga kepada 4 (empat) orang Pengawas Piket, 16 (enam belas) orang Komandan Regu (Danru), 16 (enam) belas orang PNS Anggota Piket serta 11 (sebelas) orang tenaga honorer Anggota Piket sesuai jadwal piket, dengan jumlah uang yang dibayarkan juga tidak sesuai dengan Keputusan Walikota nomor : 188.45/255/KEP/422. 012/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Penunjukan Pengawas, Komandan Regu dan Anggota Piket Pada Kegiatan Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan Tahun Anggaran 2017.<br /> <br /> Selanjutnya terdakwa dan Robiq Yunianto menyerahkan uang sejumlah Rp206.800.000 kepada Edy Suprapto yang kemudian dari uang tersebut, Edy Suprapto menyerahkan kepada Joko Susilo sejumlah Rp150.000 lalu memerintahkannya untuk membagikan/ menyerahkan honorarium piket selama 5 (lima) bulan terhitung sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan Desember 2017 kepada masing-masing Anggota Piket melalui masing-masing Komandan Regu dengan bukti tanda terima/tanda tangan dari masing-masing Komandan Regu, sedangkan sisanya sejumlah Rp56.800.000 dibagikan sendiri Edy Suprapto kepsda 4 (empat) orang Pengawas Piket dan 4 (empat) orang Komandan Regu.<br /> <br /> Bahwa dari pencairan anggaran Rp300.000.000, ternyata keseluruhan honorarium piket yang sebenarnya (riil) dibagikan kepada seluruh pelaksana piket tersebut diatas (baik PNS, Tenaga honorer dan Tenaga Banpol) hanya sejumlah Rp206.800.000, sehingga masih terdapat selisih/sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yaitu sejumlah Rp93,200.000 yang dikuasai oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran,<br /> <br /> Bahwa kemudian pada tanggal 29 Desember 2017, terdakwa selaku Bamm Pengeluaran mengajukan pencairan sisa anggaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp12.840.000 dan sasa anggaran “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” sejumlah Rp30.000.000 atas permintaan Robiq Yunianto selaku Pengguna Anggaran dan Suprapto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.<br /> <br /> Pencairan kedua anggaran tersebut dilakukan dengan mekanisme pncairan Ganti Uang (GU) Nihil, dimana untuk syarat-syarat dokumen kelengkapan pencairan anggaran “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” termasuk diantaranya dokumen ”Tanda Terima honor Pelaksana Kegiatan Pengamanan Gedung Balai Kota, Rumdin Wali Kota, Rumdinas Wakil Wali Kota dan Gedung DPRD, Kegiatan Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan dalam teknik Pencegahan Kejahatan” dibuat oleh terdakwa.<br /> <br /> Sedangkan terhadap kelengkapan persyaratan pancairan anggaran “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” tidak pernah dibuat oleh terdakwa. Dokumen tidak pernah dibuat kelengkapan pencairan anggaran ”Honorer um Pm Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS”.<br /> <br /> Setelah anggaran sejumlah Rp42.840.000 masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran, terdakwa mengambil anggaran tersebut namun tidak membayarkannya kepada pelaksana piket sesuai "Tanda Terima Honorarium Pelaksana Kegiatan Pengamanan Gedung Balai Kota, Rumdin Wali Kota, Rumdin Wawali Kota dan Gedung DPRD Kegiatan Peningkatan Kerjasama dengan Aparat Keamanan Dalam teknik Pencegahan Kejahatan” yang terdakwa lampirkan pada saat pengajuan anggaran tersebut, melainkan uang tersebut dikuasai oleh Terdakwa atas permintaan Robiq Yunianto dengan alasan karena pada tanggal 27 November 2017, seluruh Pelaksana Piket sudah menerima honorarium piket sampai dengan bulan Desember 2017.<br /> <br /> Kemudian atas anggaran sejumlah Rp42.840.000, terdakwa membuat penanggungjawaban keuangan untuk pencairan anggaran “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS" sejumlah Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah) tersebut dengan cara terdakwa ataupun orang lain yang diperintah oleh terdakwa menandatangani dokumen tanda terima sehingga seolah-olah honorarium tersebut telah dibayarkan kepada 60 (enam puluh) orang Tenaga Banpol untuk bulan Desember 2017 dengan besaran tiap orang sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).<br /> <br /> Padahal kenyataannya, sebanyak 60 (enam puluh) orang Tenaga Banpol tersebut tidak pernah menerima honorarium tersebut. Sedangkan untuk anggaran “Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS” sejumlah Rp12.840.000, terdakwa tidak pernah membuat laporan pertanggungjawabannya.<br /> <br /> Terhadap dokumen-pertanggungjawaban keuangan yang telah dibuat oleh terdakwa tersebut, kemudian terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, Robiq Yunianto dan Edy Suprapto membubuhkan tandatangan dalam dokumen tersebut sebagai bukti bahwa penggunaan anggaran tersebut telah benar, padahal honorarium tidak dibagikan sehingga penggunaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya<br /> <br /> Bahwa terhadap pencairan maupun penggunaan anggaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu sejak bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2017, terdakwa membuat catatan/buku bantu Bendahara Pengeluaran yang diketahui oleh Edy Suprapto dan didisposisi oleh Robiq Yunianto.<br /> <br /> Namun catatan/buku bantu Bendahara Pengeluaran tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, termasuk anggaran dari pencairan “Honorarium Tim/Panitia/ Pelaksana (HTPP) Non PNS" dan “Honorarium Panitla Pelaksana Kegiatan (HPPK) PNS" di tanggal 27 November 2017 sejumlah Rp300.000.000 dan pencairan anggaran tanggal 29 Desember 2017 sejumlah Rp42.840.000 yang keseluruhannya berjumlah Rp342.000.000, diantaranya adalah:<br /> <br /> Bukti pendukung Surat Setoran Pajak PPh 21 atas pembayaran honorarium piket sebagaimana dalam catatan/buku bantu Bendahara Pengeluaran tersebut tidak pernah ada sampai dengan sekarang, dan ternyata PPh 21 tersebut tidak pernah dibayarkan/disetorkan ke rekening kas Negara oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran, namun justru uang pembayaran pajak tersebut dikuasai/dipegang oleh terdakwa.<br /> <br /> Bahwa dari penyimpangan terhadap anggaran “Honoranum Pamtra Pelaksana Kegnatan (HPPK) PNS" dan “Honorarium Tim/Panitia/Pelaksana (HTPP) Non PNS” di tahun anggaran 2017 serta adanya pemotongan “Tambahan Penghasilan Berdasarkan Konisi Kerja di Bulan Mer 2017, telah memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp78.735.000 atau sekitar jumlah tersebut dan memperkaya orang lain yanti Roboq Yunianto sejumlah R120.000 atau sekitar jumlah tersebut, dan 41 (empat puluh satu) orang PNS serta 11 (sebelas) orang Tenaga Honorer di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu yang melaksanakan tugas pengamanan (prket) di tahun 2017 yang keseluruhannya sejumlah Rp297.240.000 atau sekitar jumlah tersebut<br /> <br /> Sehingga perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Robiq Yunianto tealah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kota Batu sejumlah Rp464.320.000, (empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sebagimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugsan Keuangan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Trmur nomor : SR-992/W13/5/2018 tanggal 3 Desember 2018.<br /> <br /> Bahwa perbuatan terdakwa Anita Yuliartiningsih, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP. (Jen/T1m)</div> News Tipikor Tendahara Sat Pol PP Kota Batu Divonis 1.6 Thn Penjara Terdakwa Anita Yuliartiningsih BERITA KORUPSI .CO - Jumat, 13 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menyatakan bah... »
SK Bupati Trenggalek Nomo 188 Thn 2008 “Aneh” Tapi “Nyata” 14.35 beritakorupsi 0 <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhH9FIlod6SwDnjVLydBa307YcQuuj47fEzq3NAolqyLcRRWBAK6HSG2X4sjTuA1vDNOmBhNXk-h2q7ibwMCRvPLF1JocKqz5G-_2AhzbLYcDsuTJDOSGRrZR9D26_qLMO9T36l_Jkwmo/s1600/trenggalek2.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="721" data-original-width="1280" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhH9FIlod6SwDnjVLydBa307YcQuuj47fEzq3NAolqyLcRRWBAK6HSG2X4sjTuA1vDNOmBhNXk-h2q7ibwMCRvPLF1JocKqz5G-_2AhzbLYcDsuTJDOSGRrZR9D26_qLMO9T36l_Jkwmo/s640/trenggalek2.jpg" width="640" /></a></div> <div style="text-align: justify;"> <span style="color: red;"><span style="font-size: large;">“Haryono, Penasehat Hukum Terdakwa Tatang mengucapakan kata “Bodoh” kepada saksi mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Trenggalek yang dihadirkan JPU dipersidaangan”</span></span></div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: small;"><span style="font-size: large;"><b>BERITA<span style="color: red;">KOORUPSI</span>.CO –</b></span> SK (Surat Keputusan) Bupati Trengggalek Nomor 188.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek, untuk usaha percetakan “aneh” tapi “nyata”, sebab SK Bupati ini tak punya Nomor Register dan dokumen di Bagian Hukum Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten Treanggalek. “Adakah rekayasa, dan siapapula yang terlibat dalam pembuatan SK Bupati ini?”<br /><br />Selain tak punya Nomor Register dan dokumen, SK Bupati Nomor 188.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008, sebagai pelaksanaan dari Perda Nomor 4/2007, juga tak sesuai dengan Perda Nomor : 4 Tahun 2007 tanggal 15 Nopember 2007 tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah untuk PDAU dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Trenggalek Tahun Anggaran 2007, dengan anggaran sebesar Rp15.300.000.000 (lima belas milliyar tiga ratus juta rupiah) yang rinciannya sebagai berikut : 1. Penyertaan Modal kepada PDAU sebesar Rp10.800.000.000,; 2. Penyertaan Modal Kepada PDAM sebesar Rp4.500.000.000.<br /><br />Hal ini terungkap dalam Persidangan kasus perkara Nomor 107/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby dugaan Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Dalam Usaha Percetakan di Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.431.256.450 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang menyeret 2 (dua) terdakwa, yaitu Soeharto, mantan Bupati Trenggalek dan terdakwa Dr. H. Istiawan Witjaksono S.Sos., SH., MM Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (Alm) selaku Direktur Utama PT. Bangkit Grafika Sejahtera (Dirut PT. BGS) yang juga Pemilik PT. Surabaya Sore (Harian Surabaya Pagi).<br /><br />Sidang yang berlangsung diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Jumat, 13 Desember 2019) adalah agenda mendengarkan keteraangan saksi yang dihadirkan Tim JPU dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yatu Dr. Lufsiana dan Emma Ellyana serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi. Sementara terdakwa Soeharto didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, yaitu Zainal Fanan, Nico Putra dan Komaruddin sedangkan terdakwa Tatang didampingi Tim PH-nya, yakni Adil Pranajaya dkk<br /><br />Terungkapnya SK Bupati Nomor : 188 Thn 2008 tanggal 9 Januari 2008 yang tidak punya Nomor Register dan dokumen serta tak sesuai dengan Perda Nomor 4 Thn 2007 tanggal 15 Nopember 2007, adalah dari keterangan Sigit selaku Kabag (Kepala Bagian Hukum) Pemda Kab. Trenggalek yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhbungan, dan mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Trenggalek Periode 2014 - 2019<br /><br />Kedua saksi ini dihadirkan Tim JPU Dody Novalita yang juga Kasi Pidsus Kejari Trenggalek dkk kehadapan Majelis Hakim dalam persidangan sabagi untuk terdakwa Soeharto dan Tatang dalam perkara dugaan Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Dalam Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7.431.256.450 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah).<br /><br />Kepada Majelis Hakim, saksi Sigit mengatakan, bahwa proses pembuatan SK Bupati adalah berdasarkan usulan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau yang sekarag dikenal dengan sebutan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). <br /><br />Saksi Sigit menjelaskan, bahwa SK Bupati Nomor 188 tahun 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek, untuk usaha percetakan tidak ada Nomor Register di Buku Register Bagian Hukum Pemda Kab. Trenggalek dan juga tidak ada dokumennya.<br /><br />“Tidak ada Nomor Registernya di Buku Register dan tidak ada dokumennya,” kata Sigit kepada Majelis Hakim.<br /><br />Saat JPU maupun PH terdakwa menanyakan siapa yang membuat, Sigit mengatakan tidak tahu. Namun menurut Sigit, bahwa usulan itu berawal dari Dinas Perekonomian namun tidak ada dokumennya.<br /><br />“Saya tidak tahu. Itu usulan dari Dinas Perekonomian tapi tidak ada dokumennya,” jawab Sigit kepada Majelis Hakim.<br /><br />Kata tak pantas dalam persidangan Yang Mulia, yaitu “Bodoh” yang diucapkan salah seorang Penasehat Hukum terdakwa Tatang, yskni Haryono, saat mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Trenggalek, Miklaswati dihadirkan sebagai saksi berikutnya.<br /><br />Kepada Majelis Hakim, saksi Miklaswati mengatakan bawah SK Bupati Nomor 188 tahun 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek tidak sesuai dengan Perda Nomor : 4 Tahun 2007 tanggal 15 Nopember 2007</span></div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <span style="font-size: small;"> </span> </div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: small;"></span></div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <span style="font-size: small;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAHIROZdPO-tDSsUzyLdfbaMPKFPkRPXN2JgOPn-6lPkkhn1M7nYp-eK-BKWYBtV4yvqkyDcrIF7oUxQRe54fpKauE14EC7Y_3_9O0x6Ylfks8CM5WFzeJ5arhenrwDz3P84yMWA5TiN4/s1600/TRENGGALEK....jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="400" data-original-width="400" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAHIROZdPO-tDSsUzyLdfbaMPKFPkRPXN2JgOPn-6lPkkhn1M7nYp-eK-BKWYBtV4yvqkyDcrIF7oUxQRe54fpKauE14EC7Y_3_9O0x6Ylfks8CM5WFzeJ5arhenrwDz3P84yMWA5TiN4/s1600/TRENGGALEK....jpg" /></a></span></div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;">Dalam surat dakwaan JPU menjelaskan, dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha PDAU Kab. Trenggalek, diberikan penyertaan modal. Kemudian ditetapkan Peraturan Daerah Kab. Trenggalek Nomor : 4 Tahun 2007 pada tanggal 15 Nopember 2007 tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Trenggalek Tahun Anggaran 2007, dengan anggaran sebesar Rp15.300.000.000 (lima belas milyar tiga ratus Juta rupiah) yang rinciannya sebagai berikut : 1. Penyertaan Modal kepada PDAU sebesar Rp10.800.000.000,; 2. Penyertaan Modal Kepada PDAM sebesar Rp4.500.000.000.<br /><br />Dalam Penjelasan Perda Nomor 4 tahun 2007 tersebut, bahwa dana Penyertaan Modal PDAU sebesar Rp10.800.000.000 digunakan untuk usaha pabrik pupuk, pabrik Es, SPBU dan usaha lainnya setelah mendapatkan pertimbangan dari DPRD, namun dalam Perda tersebut tidak mencantumkan usaha percetakan<br /><br />Pada tanggal 26 Nopember 2007, Plt. Direktur PDAU Gathot Purwanto mengajukan Rencana Biaya Usaha PDAU Tahun 2008 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pernyertaan Modal/Usaha Rp10.200.000.000,; Pabrik Es Rp5.450.000.000,; Peretakan Casava (produksi) Rp1.800.000.000,; Apotek Rp550.000.000,; Rado Jwalita Rp100.000.000,; SPBU Rp2.300.000.000. 2. Belanja pegawai Rp68.069.145,; 3. Honorium pegawai Rp88.414.586.400,; 4. Biaya umum dan Operasional Rp145.586.455,; 5. Belanja Inventaris Rp269.532.000,; 6. Biaya Litbang Rp8.750.000,; 7. Biaya pemeliharaan gedung Rp19.648.000, sehingga total sejumlah Rp10.800.000.000<br /> </span></span></div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: small;"><span style="font-size: small;">Setelah Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin melakukan pemaparan, dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, terdakwa Soeharto ditelepon oleh orang yang tidak dikenal dan menanyakan kelanjutan usaha percetakan yang telah dipaparkan oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin tersebut dan sipenelpon mengancam terdakwa, “apabila usaha percetakan tersebut tidak segera di tindak lanjuti akan menyebarkan skandal terdakwa selaku Bupati Kab.Trenggalek untuk dipublikasikan”.<br /><br />Setelah mendapat telepon tersebut, terdakwa menindak lanjutinya. Karena kalau tidak, akan menjadi masalah buat terdakwa terlepas benar atau tidaknya ancaman skandal dimaksud, sehingga akhirnya terdakwa menyetujui penambahan usaha percetakan.<br /><br />Kemudian terdakwa memerintahkan Gathot Purwanto selaku Plt. Direktur PDAU untuk membuat konsep Surat Keputusan Bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor : 4 Tahun 2007 yang isinya, semula Pabrik Es, Pabrik Pupuk Granul, Radio Jwalita, SPBU dengan merubahnya yaitu menambah 2 (dua) unit usaha diluar Perda Nomor : 4 Tahun 2007 antara lain Percetakan dan Apotik Dharmada dan menghilangkan usaha pabrik pupuk.<br /><br />Seuasi persidangan, kepada beritakorupsi.co, Haryono menjelaskan alasannya mengatakan “bodoh” kepada saksi Miklaswati, karena selaku Ketua Fraksi seharusnya tau tentang Perda maupun tentang SK yang dimaksud. Namun disisi lain, Haryono mengatakan, bahwa semua Fraksi DPRD Trenggalek menyetujui tentang Perda kecuali Fraksi Golkar.<br /><br />“Tidak, dia kan selaku Ketua Fraksi, seharusnya tau. Dan semua Fraksi menyetujui Perda Nomor 3 kecuali Fraksi Golkar,” kata Haryono.<br /><br />Smentara menurut JPU Dody Novalita yang juga Kasi Pidsus Kejari Trenggalek terkait SK Bupati Nomor 188 mengatakan, bahwa dalam SK tersebut tidak ada paraf Kabag Hukum Pemda Kab. Trenggalek. Namun saat ditanya, apakah SK itu asli atau palsu, Dody Novalita tak menjawabnya secara jelas.<br /><br />“Tidak ada paraf. Kalau masalah palsu, silahkan simpulkan sendiri. Yang jelas seperti yang terungkap dalam persidangan tadi,” Dody Novalita<br /><br />Terpisah. Seusai persidangan Kepada beritakorupsi.co Sigit mengatakan tentang proses <br />Pembuatan SK Bupati selabagi pelaksaan dari Perda adalah berdasarkan usulan dari SKPD terkait. Sigit menjelaskan, usulan-usulan dari dinas terkait ke Bagian Hukum Pemda untuk memintakan Nomor Register<br /><br />“Itu (SK) atas usulan dari Dinas terkait ke Bagian Hukum. Tapi untuk SK 188 tidak ada Nomor Register di Bukuk Register dan tidak ada dokumennya,” kata Sigiit. </span></span></div> <br /> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: small;"></span></div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <span style="font-size: small;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsxW0PivXDJlmAcfLrVc9hhZr3ogQJdzQUGjeAxOdYUWppzuZTVrSfLPbfn2PcG-hgwH01EM1KxHLYlQ5e4AIZoXcr5ZQGh-f-4Su8jwPaaASQyxWN25BfL0aFS9i9ngWmOz-5OR3uJhg/s1600/trenggalek1.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="721" data-original-width="1280" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsxW0PivXDJlmAcfLrVc9hhZr3ogQJdzQUGjeAxOdYUWppzuZTVrSfLPbfn2PcG-hgwH01EM1KxHLYlQ5e4AIZoXcr5ZQGh-f-4Su8jwPaaASQyxWN25BfL0aFS9i9ngWmOz-5OR3uJhg/s640/trenggalek1.jpg" width="640" /></a></span></div> <br /> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <div style="text-align: justify;"> </div> <br /> <div style="text-align: justify;"> Saat ditanya lebih lanjut, apakah tidak pernah menerima susulan untuk SK Bupati dari Dinas Pereknomian dan paraf Kabag Hukum Pemda Kab. Trenggalek pada SK tersebut?. Mananggapi hal itu, Sigit yang saat ini menjaabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kab. Trenggalek mengatakan dengan tegas tidak ada parafnya.<br /> <br /> “Tidak pernah menerima dan tidak ada paraf saya,” kata Sigit<br /> <br /> Seperti yang diberitakan sebelumnya. Kasus ini bermula pada tanggal 29 Desember 2006, Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek, didirikan berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek dengan tujuan, untuk mengembangkan perekonomian daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan meningkatkan usaha-usaha lainnya.<br /> <br /> Bahwa usaha yang akan dikembangkan pada saat akan dilakukan pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek adalah Industri dan perdagangan, Perhotelan dan usaha jasa wisata lainnya. Persewaan, Percetakan, Perbengkelan, SPBU dan Usaha-usaha lain yang sah.<br /> <br /> Pada tanggal 21 Maret 2007 berdasarkan Surat Perintah Bupati Trenggalek Nomor : 821.2/544/406.073/2007 memerintahkan Gathot Purwanto disamping jabatannya sebagai Kasubag Otonomi Daerah Pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, juga ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAU Kab. Trenggalek.<br /> <br /> Pada tanggal 26 Juli 2007, setelah Perda Nomor : 14 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek diterbitkan, terdakwa Soeharto ditemui oleh Gathot Purwanto dan Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin dengan membawa Proposal terkait investasi usaha percetakan di Kab. Trenggalek, selanjutnya Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin menyampaikan, apabila usaha percetakan tersebut didirikan maka untuk koran Surabaya Pagi akan dicetak di Trenggalek dan dipasarkan diwilayah Kediri, Madiun dan sekitarnya.<br /> <br /> Setelah melakukan pertemuan dengan terdakwa Soeharto, selanjutnya Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin, diminta untuk melakukan pemaparan tentang pendirian usaha percetakan tersebut. Kemudian Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin melakukan pemaparan di Gedung DPRD Kab. Trenggalek diikuti oleh terdakwa Soeharto beserta Gathot PurwantoJahari (almarhum), Jausi, Samsul Anam dan Anggota DPRD Kab.TrenggaIek lainnya<br /> <br /> Pada tanggal 30 Juli 2007, dibuat Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek Nomor : 29 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Trenggalek, kemudian dibentuk kepengurusan PDAU terdiri dari : 1. Direktur Utama, Drs. Gathot Purwanto,: 2. Direktur Teknis, Kosong,; 3. Ka. Biro Umum dan Personalia, Nugraheni Rahayu Setyaningsih,; 4. Ka. Biro Keuangan, Sri Winarti,; 5. Ka. Biro Pengembangan Usaha, Sambas Rudi Winotjo; 6. Ka. Biro Promosi dan Pemasaran, Ririk Damayanti,; 7. Badan Pengawas : 1. Subro Muhsi Syamsuri, 2. Sunarko dan 3. Warino<br /> <br /> Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha PDAU Kab. Trenggalek, diberikan penyertaan modal. Kemudian ditetapkan Peraturan Daerah Kab. Trenggalek Nomor : 4 Tahun 2007 pada tanggal 15 Nopember 2007 tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Trenggalek Tahun Anggaran 2007, dengan anggaran sebesar Rp15.300.000.000 (lima belas milyar tiga ratus Juta rupiah) yang rinciannya sebagai berikut : 1. Penyertaan Modal kepada PDAU sebesar Rp10.800.000.000,; 2. Penyertaan Modal Kepada PDAM sebesar Rp4.500.000.000.<br /> <br /> Sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Pasal 4 Perda Nomor 2007 tersebut, Dana Penyertaan Modal sebesar Rp10.800.000.000, untuk PDAU digunakan untuk usaha pabrik pupuk, pabrik Es, SPBU dan usaha lainnya setelah mendapatkan pertimbangan dari DPRD, namun dalam Perda tersebut tidak mencantumkan usaha percetakan;<br /> <br /> Pada tanggal 26 Nopember 2007, Plt. Direktur PDAU Gathot Purwanto mengajukan Rencana Biaya Usaha PDAU Tahun 2008 dengan rincian sebagai berikut : 1. Pernyertaan Modal/Usaha Rp10.200.000.000,; Pabrik Es Rp5.450.000.000,; Peretakan Casava (produksi) Rp1.800.000.000,; Apotek Rp550.000.000,; Rado Jwalita Rp100.000.000,; SPBU Rp2.300.000.000. 2. Belanja pegawai Rp68.069.145,; 3. Honorium pegawai Rp88.414.586.400,; 4. Biaya umum dan Operasional Rp145.586.455,; 5. Belanja Inventaris Rp269.532.000,; 6. Biaya Litbang Rp8.750.000,; 7. Biaya pemeliharaan gedung Rp19.648.000, sehingga total sejumlah Rp10.800.000.000</div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: small;"></span></div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <span style="font-size: small;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggY4wxs7ShLf72JNkXgi9CnXy5hW_dSAC9n-giM7a4j9Wb0mNDpascFoeX59YhIfbUzpBGdAQoF_y6_ie5fAzyb-LTSGD1FBm-dwSDhtC5qCSI2Hqy2X8xUWTh0YaT8Qp8VIysDz6QB90/s1600/IMG20191025104701.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="361" data-original-width="640" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggY4wxs7ShLf72JNkXgi9CnXy5hW_dSAC9n-giM7a4j9Wb0mNDpascFoeX59YhIfbUzpBGdAQoF_y6_ie5fAzyb-LTSGD1FBm-dwSDhtC5qCSI2Hqy2X8xUWTh0YaT8Qp8VIysDz6QB90/s640/IMG20191025104701.jpg" width="640" /></a></span></div> <br /> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: small;">Setelah Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin melakukan pemaparan, dalam rentang yang tidak terlalu lama, terdakwa Soeharto ditelepon oleh orang yang tidak dikenal menanyakan kelanjutan usaha percetakan yang telah dipaparkan oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin tersebut dan sipenelpon mengancam terdakwa, apabila usaha percetakan tersebut tidak segera di tindak lanjuti akan menyebarkan skandal terdakwa selaku Bupati Kab.Trenggalek untuk dipublikasikan.<br /><br />Setelah mendapat telepon tersebut, terdakwa menindak llanjutinya. Karena kalau tidak, akan menjadi masalah buat terdakwa terlepas benar atau tidaknya ancaman skandal dimaksud, sehingga akhirnya terdakwa menyetujui penambahan usaha percetakan.<br /><br />Kemudian terdakwa memerintahkan Gathot Purwanto selaku Plt. Direktur PDAU untuk membuat konsep Surat Keputusan Bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor : 4 Tahun 2007 yang isinya, semula Pabrik Es, Pabrik Pupuk Granul, Radio Jwalita, SPBU dengan merubahnya yaitu menambah 2 (dua) unit usaha diluar Perda Nomor : 4 Tahun 2007 antara lain Percetakan dan Apotik Dharmada dan menghilangkan usaha pabrik pupuk.<br /><br />Pencairan dana penyertaan modal tahun anggaran 2007 sebesar Rp10.800.000.000 (sepuluh milyar delapan ratus juta rupiah) dari kas daerah kepada PDAU dengan kronologis sebagai berikut : a. Plt. Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Gathot Purwanto) mengajukan Nota Dinas kepada Bupati Trenggalek dalam hal ini sesuai surat Plt. Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Trenggalek yang ditujukan kepada Bupati Trenggalek tanggal 12 Desember 2007 Nomor : 900/029/406.081/2007 perihal permohonan persetujuan pemindahbukuan rekening penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek dengan disertai rencana peruntukannya sebagaimana dokumen pelaksanaan anggaran Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek<br /><br />b. Selanjutnya terdakwa selaku Bupati Trenggalek memberikan petunjuk dalam disposisinya atas Surat Plt. Direktur PDAU tersebut tertanggal 13 Desember 2007 yang pada prinsipnya, memerintahkan kepada Warino selaku Sekda (sebagai pengguna Anggaran) untuk di Proses sesuai ketentuan dan melaksanakan pengawasan yang ketat<br /><br />c. Selanjutnya Warino selaku Sekda Kab. Trenggalek memerintahkan Herusanto selaku Kabag (Kepala Bagian) Perekonomian dan Penanaman Modal untuk menindaklanjuti sesuai protap tertanggal 18 Desember 2007<br /><br />d. Kemudian Bagian Perekonomian meneliti dokumen pendukung tagihan dari Plt. Direktur PDAU dan mengajukan permintaan pembayaran kepada pengguna anggaran yaitu Sekretaris Daerah (Warino) sesuai surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 900/005/406.023/BL-LS-PDAU/2007 tanggal 24 Desember 2007, lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : OOS/BY-LS/406.023/2007 tanggal 27 Desember 2007 oleh Sekretaris Daerah<br /><br />e. Atas dasar Surat Kabag Perekonomian Nomor : 900/247/406.023/2007 tanggal 27 Desember 2007 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Trenggalek, selanjutnya Ali Mustofa selaaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Trenggalek meneliti dokumen kelengkapan ada tidaknya surat pengantar SPP-LS, ringkasan SPP-LS, surat penyediaan dana, kwitansi bermaterai yang ditandatangani oleh pihak ketiga (Plt. Direktur PDAU) disiapkan oleh bendahara pembantu di bidang perekonomian<br /><br />f. Selanjutnya Kepala BPKAD Kab. Trenggalek (Ali Mustofa) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : OOS/BY-LS/2007 tanggal 28 Desember 2007 oleh Bendahara Umum Daerah Kab. Trenggalek yakni Ali Mustofa. Selanjutnya SP2D diserahkan kepada Plt. Direktur PDAU (Gathot Purwanto) untuk pemindahbukuan melalui Kas Daerah ke GIRO BRI Nomor Reg : 1/BY/LS/2007 tanggal 28 Desember 2007.<br /><br />Pada tanggal 28 Desember 2007, dibuatkan Berita Acara Penyerahan Penyertaan Saham/Modal Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2007 Nomor : 900/315/426.023/2007, antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab.Trenggalek yaitu Winarno selaku Sekretaris Daerah Kab. Trenggalek dengan Gathot Purwanto selaku Plt. Direktur PDAU Kab. Trenggalek dengan rincian, Kekayaan Pemda yang dipisahkan antara lain : 1. Penyertaan Modal/Usaha ; a. Pabrik Es Rp2.270.000.000 (Feasebility Study Rp50.000.000,; DED Rp100.000.000 dan Induk (40% Knstruksi dan operasional) Rp2.120.000.000). b. Apotik Dharmada Rp500 juta,; c. Radio Jwalita Rp100 juta,; d. SPBU (Pengurusan Ijin) Rp150 juta,; e. Percetakan Rp7.139.000.000 dan f. Pondasi dan Partisi gedung Rp41 juta,; Belanja pegawai Rp156.483.454,; Biaya umum dan Operasional Rp145.586.455,; Pengadaan Inventaris Rp269.532.000,; Biaya penelitian dan pengembangan Rp8.750.000 dan Biaya pemeliharaan gedung Rp19.648.000, sehingga total sejumlah Rp10.800.000.000<br /><br />1.<br />Pada tanggal 9 Januari 2008, dibuat Nota Kesepahaman MoU (Memorandum of Understanding) antara Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek dan PT . Surabaya Sore Surabaya Tentang Pendirian Industri Grafika di Kabupaten Trenggalek Nomor : 539/08/406.081/2008 - Nomor : 06/Dirut-SMG-Pemkab Trenggalek/I/2008.<br /><br />Dalam Nota Kesepahaman tersebut disebutkan ; Pasal 1 : Kerjasama ini bertujun untuk pengembangan usaha industri Grafika di Kabupaten dan sekitarnya. Pasal 2 huruf a : Pihak kedua akan menyiapkan sistim, menejemen, SDM hingga operasional Industri Grafika Kabupaten Trenggalek. Sedangkan pihak pertama akan menyipkan dana pembelian mesin-mesin dan dana pendukungnya.<br /><br />huruf b : Dalam hal ini Pihak Kedua sepakat memposisikan penyertaan Pihak Pertama sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80 % (delapan puluh persen ) atau senilai tujuh miliar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah ( Rp7.139.000.000) dan pihakn kedua Pemegang saham minoritas sebesar 20% (dua puluh perse) atau senilai satu miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (Rp1.784.750.000)<br /><br />Kemudian Gathot Purwanto membuat konsep Surat Keputusan Bupati sesuai perintah terdakwa, sebagai tindak lanjut Perda Nomor : 4 Tahun 2007 dan ditandatangani oleh terdakwa Soeharto Bin Yakoen, sehingga terbitlah Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek, dengan rincian sebagai berikut :<br /><br />Belanja Perusahaan Daerah Rp10.800.000.000,; Penyertaan Saham Rp10.200.000.000,; Pabrik Es Rp2.270.000.000 (Feasebility Study Rp50.000.000,; DED Rp100.000.000 dan Induk (40% Knstruksi dan operasional) Rp2.120.000.000),; Apotik Dharmada Rp500 juta,; Radio Jwalita Rp100 juta,; SPBU (Pengurusan Ijin) Rp150 juta,; Percetakan Rp7.139.000.000 dan Pondasi dan Partisi gedung Rp41 juta,; Belanja pegawai Rp156.483.454,; Biaya umum dan Operasional Rp145.586.455,; Pengadaan Inventaris Rp269.532.000,; Biaya penelitian dan pengembangan Rp8.750.000 dan Biaya pemeliharaan gedung Rp19.648.000.<br /><br />Proses pembuatan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/08 406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek tidak sesuai dengan prosedur yang ada, karena tanpa melalui Bagian Hukum untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.<br /><br />Sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tanggal 15 Nopember 2007 tentang Penyertaan Modal Pemda kepada PDAU dan PDAM Kab. Trenggalek Tahun 2007 pada Penjelasan Pasal 4 disebutkan : "Penggunaan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Aneka usaha (PDAU), digunakan untuk pendirian pabrik pupuk, pabrik es, SPBU dan usaha lainnya setelah mendapatkan pertimbangan dari DPRD"<br /><br />Kenyataannya, pendirian usaha percetakan dan usaha lainnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/08/406.012/2008 tanggalr 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (pDAU) Kabupaten Trenggalek, usaha percetakan tidak ada pertimbangan dari DPRD Kab. Trenggalek. </span></div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <span style="font-size: small;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVQSaWjIn7y43rwRhrC5aX2DKqqkubfd7F9hgiyb5NOkP4ZxJ0PuAUNUZGjTytRA8oOryDrUapWI8ikAci6sKqgOhbi8ZELz8-FDYMzstt_4SzrPVilQ6IBjDWWSDADGgrbwtCQEC_13o/s1600/IMG2019110111105.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="365" data-original-width="647" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVQSaWjIn7y43rwRhrC5aX2DKqqkubfd7F9hgiyb5NOkP4ZxJ0PuAUNUZGjTytRA8oOryDrUapWI8ikAci6sKqgOhbi8ZELz8-FDYMzstt_4SzrPVilQ6IBjDWWSDADGgrbwtCQEC_13o/s640/IMG2019110111105.jpg" width="640" /></a></span></div> <br /> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: small;">Setelah ditemukannya Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek, kemudian pada tanggal yang sama dibuatkan Nota Kesepahaman (Memorandum of understanding) tentang Pendirian Industri Grafika di Kabupaten Trenggalek antara PDAU (diwakili oleh Gathot Purwanto dan PT. Surabaya Sore (diwakili oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin) Nomor: 539/08/406.081/2008 No.06/Dirut-SMG-Pemkab Trenggalek/I/2008<br /><br />Pada tanggal 9 Januari 2008, dibuat Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek dan PT. Surabaya Sore Surabaya Tentang Pendirian Industri Grafika di Kabupaten Trenggalek Nomor : 539/08/406.081/2008 - Nomor : 06/Dirut-SMG-Pemkab Trenggalek/I/2008.<br /><br />Dalam Nota Kesepahaman tersebut disebutkan ; Pasal l : Kerjasama ini bertujuan untuk pengembangan usaha industri Grafika di Kabupaten dan sekitarnya. Pasal 2huruf a : Pihak kedua akan menyiapkan sistim, menejemen, SDM hingga operasional Industri Grafika Kabupaten Trenggalek. Sedangkan pihak pertama akan menyiapkan dana pembelian mesin-mesin dan dana pendukungnya. Huruf b : Dalam hal ini Pihak Kedua sepakat memposisikan penyertaan Pihak Pertama sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80 % (delapan puluh persen) atau senilai tujuh miliar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah (Rp7.139.000.000) dan pihakn kedua Pemegang saham minoritas sebesar 20% (dua puluh persen) atau senilai satu miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (Rp1.784.750.000)<br /><br />Pada tanggal 9 Januari 2008, dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Usaha Grafika Nomor : 539/09/406.081/2008 - Nomor : 07/PDAU Trenggalek-SMG Sby/I/2008 antara PDAU Kab. Trenggalek (diwakili oleh Gathot Purwanto) dan PT. Surabaya Sore (diwakili oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin) yang akan melakukan kerjasama dalam bidang usaha Industri Grafika di Kabupaten Trenggalek, antara lain memuat sebagai berikut :<br /><br />1. Dalam ikatan kerjasama ini, kedua belah pihak membentuk badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas ( PT); <br /><br />2. Perusahaan ini dinamakan PT. Bangkit Grafika Sejahtera, atau yang disingkat BGS, dan selanjutnya akan mendirikan percetakan di Kabupaten Trenggalek; <br /><br />3. PDAU Kabupaten Trenggalek sepakat memposisikan sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 80% atau senilai Rp7.139.000.000 (tujuh milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dan PT. Surabaya Sore pemegang saham minoritas sebesar 20% atau senilai Rp1.784.750.000 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh empatjuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); <br /><br />4. PT. Surabaya Sore akan menginvestasikan uang sejumlah Rp1.784.750.000 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam bentuk persiapan (pra operasional), survey pasar, SDM, Pembuatan sistem, manajemen hingga operasional; <br /><br />5. PDAU Kabupaten Trenggalek menyetorkan uang sejumlah Rp7.139.000.000 (tujuh milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) untuk pembelian mesin offset, mesin web, mesin digital, peralatan pra cetak, mesm sablon perlengkapan cetak, dan mesin gense<br /><br />Namun faktanya menunjukan : a. Investasi modal usaha Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (PT. Surabaya Sore) sebesar Rp1.784.750.000 tidak dalam bentuk uang tetapi dalam bentuk persiapan (pra operasional), survey pasar, pembuatan sistem dan SDM tidak didasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undan Nomor tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 34;<br /><br />b. Pendirian Usaha Percetakan tidak dilakukan study kelayakan oleh konsultan ahli dibidang percetakan yang ditunjuk dan disepakati oleh kedua belah pihak senegaimana diatur dalam Permendagri Nomor : 4 Tahun 1990, sehingga tidak dapat mengetahui prospek usaha yang akan menjadi objek kerjasama<br /><br />c. Perusahaan daerah yang akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga harus mempunyai proposal dan study kelayakan tentang prospek usaha yang akan menjadi obyek kerjasama, disusun dan dibuat oleh konsultan ahli dibidang itu, ditunjuk dan disepakati kedua pihak sehingga dapat mengetahui prospek usaha yang akan menjadi obyek kerjasama, ternyata tidak dilakukan;<br /><br />d. Tidak mengajukan persetujuan Kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam peraturan Permendagri Nomor 4 Tahun 1990 tanggal 16 Maret 1990 dimana nilai investasi lebih dari Rp1.000.006.000, dan jangka waktu kerjasama melebihi 5 (lima) tahun memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negen<br /><br />e. Tidak ada modal yang disetor oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 33<br /><br /> Bahwa investasi modal usaha Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin (PT. Surabaya Sore) sebesar Rp1.784.750.000 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tidak berbentuk uang tetapi dalam bentuk persiapan (pra operasional), survey pasar, SDM, pembuatan system dan manajemen, tim penerbitan serta mesin-mesin yang dibutuhkan dalam pengelolaan dan pengembangannya oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin tidak didasarkan harga pasar atau ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, hal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi : Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/ atau dalam bentuk lainnya; ayat (2), Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan<br /><br />Bahwa Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Usaha Grafika Nomor 539/09/406.081/2008-Nomor : 07/PDAU Trenggalek-SMG Sby/I/2008 antara PDAU dan PT. Surabaya Sore untuk mendirikan usaha percetakan tidak dilakukan study kelayakan oleh konsultan ahli dibidang percetakan yang ditunjuk dan disepakati ke dua belah pihak sehingga dapat mengetahui prospek Usaha yang akan menjadi obyek kerjasama, hal ini telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1990 tanggal 16 Maret 1990 tentang Tata Cara Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disebutkan : c. Mempunyai proposal atau study kelayakan tentang prospek usaha yang akan menjadi obyek kerjasama, disusun dan dibuat oleh konsultan ahli dibidang itu dan ditunjuk dan disepakati kedua pihak"<br /><br />Nilai investasi usaha percetakan "PT. BGS" berjumlah Rp7.139.000.000 (tujuh milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) seharusnya memerlukan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri, namun hal tersebut tidak dilaksanakan sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 4 Tahun 1990 tanggal 16 Maret 1990 tentang Tata Cara Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c disebutkan : "(1) Kerjasama dengan Pihak Ketiga dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah dengan ketentuan sebagai berikut : huruf c. Nilai investasi lebih dari Rp.1.000.000.000,dan jangka waktu kerjasama melebihi 5 (lima) tahun memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri" </span></div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: small;"></span></div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <span style="font-size: small;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLQhcppXIYeTxaAEafz4v6_Q3_pXajxi1YaoOhab07khS41-EIjZ9gOeB4JrlzFDZGnMbFY-LgXom8K4EcJzltRVl65ndqGRPB2Tc4WnEkH5eKAbLBnwfNX3iM3DoJV4yApLAyAp_KUSc/s1600/v.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="355" data-original-width="631" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLQhcppXIYeTxaAEafz4v6_Q3_pXajxi1YaoOhab07khS41-EIjZ9gOeB4JrlzFDZGnMbFY-LgXom8K4EcJzltRVl65ndqGRPB2Tc4WnEkH5eKAbLBnwfNX3iM3DoJV4yApLAyAp_KUSc/s1600/v.png" /></a></span></div> <br /> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: small;">Pada tanggal 16 Januari 2008, kerjasama antara PDAU Kab. Trenggalek dengan PT. Surabaya Sore untuk mendirikan usaha percetakan, selanjutnya dituangkan dalam Akta Notaris No. 11 di Notaris Kayun Widiharsono, SH. MKn tentang Pendirian usaha percetakan "PT. Bangkit Graflka Sejahtera";<br /><br />Dalam Akta Notaris No. 11 tentang Pendirian usaha percetakan "'PT. Bangkit Grahka Sejahtera" dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) dan Pasal 20 Sub a dan b disebutkan : Modal Dasar perseroan berjumlah Rp8.923.750.000 (delapan milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terbagi atas 892.375 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp10.000,; Ayat (2). Dari modal dasar tersebut, telah ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 33,6% atau sejumlah 300.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) oleh para pendiri yang telah mengambil bagian saham dengan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta.<br /><br />Pasal 20 Ayat (1) sub a : PDAU berkedudukan di Trenggalek tersebut sejumlah 240.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.2.400.000.000,(dua milyar empat ratus juta rupiah),; Sub b : PT. Surabaya Sore berkedudukan di Surabaya tersebut, sejumlah 60.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena tidak ada modal yang disetor oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin sampai sekarang sebagaimana diwajibkan Pasal 33 ayat (1) dan (2) yang berbunyi ; Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh. Ayat (2). Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.<br /><br />Bahwa dalam salinan akta Notaris Kayun Widiharsono,SH, M.Kn tersebut susunan organisasi PT. Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) adalah : Direktur Utama : Tuan Tatang Istiawan Witjaksono; Direktur : Gathot Purwanto; Komisaris Utama : Soeharto Bin Yakoen; Komisaris : Andrizal<br /><br />Dalam Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) tidak tepat terdakwa Soeharto Bin Yakoen selaku Bupati Trenggalek, menjabat sebagai Komisaris Utama PT.Bangkit Granka Sejahtera selaku Pemilik Modal karena merangkap jabatan dan berpotensi terjadinya benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan atas hal-hal yang strategis bagi PT.BGS<br /><br />Pengangkatan terdakwa Soeharto Bin Yakoen sebagai Komisaris Utama PT. Bangkit Granka Sejahtera sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor : 11 Tahun 2008 tanggal 16 Januari 2008 telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 huruf b yang berbunyi : "Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang : Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah, atau daiam yayasan bidang apapun".<br /><br />Pada tanggal 18 Januari 2008 sampai dengan 11 Februari 2008, Penyertaan Modal PDAU Kabupaten Trenggalek sebesar Rp7.139.000.000 (tujuh milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ditransfer dari rekening PDAU BRI Cabang Trenggalek Nomor : 0177-01-000530-30-9 ke rekening PT. BGS pada BRI Cabang Trenggalek Nomor : 0177-01-000532-301 dalam tiga tahap, yaitu: 1. Tanggal 18 Januari 2008 Rp3 miliyar, 2. Tanggal 25 Januari 2008 Rp1.500.000.000 dan Tanggal 11 Febuari 2008 sebesaar Rp2.639.000.000, Jumlah Rp7.139.000.000.<br /><br />Kemudian Gathot Purwanto sebagai Plt Direktur PDAU dan Direktur PT Bangkit Grahka Sejahtera, memerintahkan Kepala Biro Keuangan PDAU yakni Sri Winarti untuk mentransfer ke rekening Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin dengan Nomor rekening 5180308808 pada BCA Kantor Cabang Kayun dengan Realtime TIme Gross Seattlement (RTGS) dalam tiga tahap, yaitu: 1. Tanggal 18 Januari 2008 sebesar Rp2.200.000.000, 2. Tangggal 29 Januari 2008 sebesaar Rp1.500.000.000 dan Tanggal 11 Febuari 2008 sebesar Rp2.200.000.000, total sebesar Rp5.9900.000.000<br /><br />Selain itu, dari data slip pengambilan giro tanggal 10 April 2008, terdapat Pengambilan tunai dari rekening PT. BGS di BRI Cabang Trenggalek Nomor 0177-01000532-301 sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 30 April 2008 sebesar Rp100.000.000 yang diterima oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin melalui Giro<br /><br />Namun sebelum PDAU mentransfer ke PT BGS, menurut keterangan Sri Winarti, terdapat uang muka yang ditalangi PDAU untuk diserahkan kepada Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin sebesar Rp606.975.000 (enam ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diserahkan secara tunai.<br /><br />Dari data rekening Koran PT. BGS terdapat transaksi pemindahbukuan ke rekening lain tanggal 18 Januari 2008 sebesar Rp606.975.000 (enam ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)<br /><br />Hal ini sesuai dengan salinan rekening Koran PT Surabaya Sore di BCA Cabang Kayun Nomor rekening 7880818303 dengan setoran tunai tanggal 11 Januari 2008 sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), dan sisanya diambil tunai oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin sebesar Rp106.975.000 (seratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).<br /><br />Sehingga total uang PT.BGS yang diterima oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin sebesar Rp6.656.975.000 (enam milyar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).<br /><br />Dari data Rekening Koran, Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin dengan nomor rekening 5180308808 pada BCA Kantor Cabang Kayun terdapat penarikan tunai yang kemudian ditransfer ke rekening Gathot Purwanto tanggal 29 Januari 2008 sebesar Rp769.000.000 (tujuh ratus enam puluh sembilan juta rupiah).<br /><br />Uang sebesar tersebut adalah berasal dari Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin yang dijanjikan untuk anggaran anggota Pansus DPRD Kab.Trenggalek sebesar Rp1.000.000.000 (Satu milyar rupiah), namun ternyata realisasinya yang ditransfer ke saksi Gathot Purwanto sebesar Rp769.000.000 (Tujuh ratus enam puluh Sembilan juta rupiah </span></div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: small;"><br /></span></div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: small;"></span></div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <span style="font-size: small;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQRiHFtLhZe67eFK89cluJkNqDJppi9bMKKHyHmsxNHgPPxAoV4AHakGV00E7ZdS6zvlk3tm6hhu8xStIP2TXDZhGbzTeIizDaSwFrP_CRSpR_mJRB639o0BDvj7JtArMfnPzgiYWDlAM/s1600/3...jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="360" data-original-width="640" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQRiHFtLhZe67eFK89cluJkNqDJppi9bMKKHyHmsxNHgPPxAoV4AHakGV00E7ZdS6zvlk3tm6hhu8xStIP2TXDZhGbzTeIizDaSwFrP_CRSpR_mJRB639o0BDvj7JtArMfnPzgiYWDlAM/s640/3...jpg" width="640" /></a></span></div> <br /> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: small;">Dari nominal Rp769.000.000 (Tujuh ratus enam puluh Sembilan juta rupiah) yang diterima oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin untuk penggunaannya antara lain, sebagian Gathot Purwanto berikan kepada anggota-anggota pansus penyertaan modal DPRD Kab.Trenggalek yang sudah tidak diingat satu persatu oleh Gathot Purwanto, dan salah satunya untuk Sukaji diberikan sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).<br /><br />Selain itu juga, dipergunakan untuk mengganti uang pribadi Gathot Purwanto yang digunakan untuk anggota pansus penyertaan modal melalui Sukaji (Ketua Komisi B DPRD Kab.Trenggalek) sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) melalui transfer ke rekening BCA milik Fathkur Rahman sebelum anggaran penyertaan modal PDAU Tahun 2007 disahkan dan juga untuk keperluan lain <br /><br />Pada tanggal 21 Januari 2008, Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin selaku Direktur Utama PT. BGS telah membeli mesin percetakan sesuai dengan Perjanjian jual beli mesin antara Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin dengan Vicky Handoko seIaku Pemilik UD. Kencana Sari sebesar Rp2.669.000.000 (dua mlyar enam ratus enam Duluh sembilan juta rupiah) antara lain :<br /><br />1. Mesin merk Heidelberg Speed Master 102 V tahun 1994, Conventional 4 warna ukuran 72 x 102cm, Eks. Malaysia (Recondition) dengan harga Rp1.800.000.000 (termasuk Instal) garansl service 3 bulan,; 2. Mesin Offset Oliver 72 tahun 1990, 1 warna harga Rp270.000.000 termasuk install dan garansi service 3 (tiga) bulan.<br /><br />3. Mesin Potong kertas Polar 115 Program Digital Ukuran max lebar 115 cm tahun 2002 Eks Jerman (recondition) harga Rp241.000.000 (termasuk install) garansi service 3 (tiga) bulan.,; 4. Plat Processor Dupont Howson PN 85 Eks Eropa ukuran max lebar 85, ada gum section (plat keluar sudah di gum dan kering tahun 2002 program digital garansi termasuk garansi spare part 3 bulan + service 1 bulan harga Rp110.000.000,; 5. Plat Maker made in China type SBK-C. Ukuran 1150 x 950 mm Shutter lodinegallium lamp printing frame 380 V/2 kw digital program garansi sparepart 3 bulan (tidak termasuk lampu halogen) harga Rp78.000.000 (baru)<br /><br />6. Mesin Toko 820 Eks Jepang. Ukuran folio tahun 2000 (recondition) garansi service 4 bulan,, harga Rp.50.000.000,; 7. Mesin Bending (Lem Buku) Made ln Cina tahun 2000 tipe JBB 335 garansi 6 bulan harga Rp70.000.000, dan 8. Mesin Jahit kawat 1 mata made in Cina tahun 2007, tipe Purlux., garansi 6 bulan dengan harga Rp50.000.000<br /><br />Berdasarkan Kuitansi tanggal 21 Januari 2008 yang dikeluarkan oleh UD.Kencana Sari atas pembelian mesin-mesin oleh PT.Bangkit Grafika Sejahtera sebesar R2.135.200.000 (dua milyar seratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dan 80% dari total harga mesin atau Rp2.669.000.000, didalam kuitansi tersebut menyebutkan dibayar dengan cek 2 lembar yaitu cek BCA No CA 446055 JT dan cek BCA no CA 4460052 JT.<br /><br />Namun dari salinan rekening Koran rekening Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin terdapat 2 kali transaksi pengambilan tunai melalui cek BCA No CA 446052 JT Tanggal 21 Januari 2008 sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan cek BCA no CA 446055 JT Tanggal 21 Januari 2008 sebesar Rp682.500.000 (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Jadi total cek yang keluar dari rekening Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin sebesar Rp782.500.000, bukan sebesar Rp2.669.000.000 (dua milyar enam ratus enam puluh sembilan juta rupiah);<br /><br />Mesin-mesin percetakan dari Vicky Handoko selaku pemilik UD. Kencana Sari, dipesan oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin pada tahun 2007, kemudian mesin-mesin tersebut di rekondisi oleh Vicky Handoko selama 6 (enam) bulan yang selanjutnya dikirimkan ke PT. BGS sesuai dengan Perjanjian Jual Beli yang dibuat tertanggal 21 Januari 2008<br /><br />Sehingga pemesanan mesin-mesin cetak tersebut waktunya adalah sebelum ditetapkan pendirian usaha percetakan oleh terdakwa Soeharto Bin Yakoen sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/08/406.012/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Rincian Penggunaan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek.<br /><br />Bahwa pembelian mesin percetakan oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin tidak berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor : 43 Tahun 2000 Tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga dalam Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi : "Kerjasama dengan Pihak Ketiga untuk pengadaan barang/jasa serta infrastruktur dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku"<br /><br />Pembelian mesin-mesln percetakan oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin, harus berpedoman dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 Tentang Pperubahan Kenam atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.<br /><br />Namun hal tersebut tidak dilakukan, dimana pengadaan mesin-mesin percetakan dilakukan dengan terburu-buru, prosedur pengadaan tidak jelas, pengadaan secara penunjukan langsung dengan nilai di atas Rp5.000.000.000 tanpa penawaran dan negosiasi<br /><br />Pada Tanggal 22 Januari 2008 Bupati Trenggalek Terdakwa Soeharto Bin Yakoen memberikan ijin kepada Gathot Purwanto selaku Plt Direktur Utama PDAU Kabupaten Trenggalek untuk menjadi Direktur PT.Bangklt Graflka Sejahtera di Kabupaten Trenggalek melalui surat ijin Nomor 821/23/406.081/2008 tanggal 22 Januari 2008;<br /><br />Pada tanggal 28 Januari 2008, telah dilakukan pembelian mesin oleh PT Bangkit Grafika Sejahtera kepada PT. Nadi Raga Bina sebesar 80% dari Rp3.085.000.000 atau dibayar sebesar Rp2468.000.000 sesuai dengan kuitansi. Mesin-mesin percetakan yang dibeli dari PT. Nadi Raga Bina, stelah dilakukan pengecekan ternyata tidak diterdaftar di Direktorat Administrasi Hukum dan Umum Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Nomor W15.AH.01.01-2247 tanggal 27 Agustus 2019 Perihal Keterangan Perseroan. </span></div> <div style="text-align: justify;"> <br /></div> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: small;"></span></div> <div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"> <span style="font-size: small;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlHQRXBvu9nna3LngZd-0IpvLueuSYk0R1vTF9cj4wwNQM5IHlKPMAdv6ll8cpNrhnwP2Rd0erTDOoPckmEbTi8iSpe-CBSGvqLgleALZIOJgjIp6gnTp96ExRjo_-jCUgkEducYkrMMg/s1600/w.png" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" data-original-height="353" data-original-width="627" height="360" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlHQRXBvu9nna3LngZd-0IpvLueuSYk0R1vTF9cj4wwNQM5IHlKPMAdv6ll8cpNrhnwP2Rd0erTDOoPckmEbTi8iSpe-CBSGvqLgleALZIOJgjIp6gnTp96ExRjo_-jCUgkEducYkrMMg/s640/w.png" width="640" /></a></span></div> <br /> <div style="text-align: justify;"> <span style="font-size: small;">Dalam Surat Perjanjian Pengadaan dan Pemasangan Mesin Cetak Web Offset dan Image Setter antara PT Bangkit Graflka Sejahtera dengan PT. Nadi Raga Bina No : 006/NRB/I/2008 tanggal 28 Januari 2008 menyebutkan, bahwa mengadakan perjanjian 3 (tiga) item mesin dengan syarat sebagai berikut :<br /><br />1. (satu) line mesin web offset merk Gass Community, cut off 578 mm, Max Mdth : 915 mm, max Speed : + 15. 000 cph, yang terdiri dari 1 x UOP 3 Colors SC (whtage 1983) eks Eropa 2 x Mono unit SC with integral reelstaands.<br /><br /> 2. 1 x folder 1/2 and 1/4 fold (vintage +/1975’s) Drive and moto 40 HP 1 x Platebender, harga R2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah) Mesin diperkirakan tiba di Trenggalek pada 25 Februari 2008, Instalasi mesin selama 2 (dua) minggu.<br /><br />3. Unit Image Setter merk Agfa Avantra 30 OLP 1975 bekas pakai Eropa, dengan Spesifikasi Image size :63,5x76,2 cm, Light Source : WS/b/e Red Diode Laser Max Resolut/bn : 1.200 ; I . 800 dan 2. 4000 dpi Imaging speed :4.032 cm2/minGDl200 dpi manufacture tahun 1997 berikut agfa Software RIP (tidak termasuk PC Platform) agfa On-line Processor, harga Rp450 juta, Garansi 30 hari setelah serah terima perangkat. Mesin diperkirakan tiba di Trenggalek pada 12 Februari 2008 dan Instalasi mesin selama 2 (dua) hari.<br /><br />4. Mesin Digital Printing type My JET 3216/2516/1816 Print head : XAAR 128 +(360 DPI) Printhead quantity Maximum 16 heads Printing width ? 3,2 M/2.5M/1.8 M Kondisi Baru, Speed (16 heads 128+/720 dpi printing model) 3 PASS 60 M2/h 4 PASS 42 m/h 6 PASS 34 m2/h 8 PASS 23 m2/h Color : 18 million CMYK/CMYK Le Lm, Media handing : roll to roll banding single media, Media types : Paper advertising banner PVC, Mesh fabrics adhesive vinyloand artist media PP paper, Ink : Solvent-base pigments, 2 years out door life, Image data format : TIFF, JPG, PDF, PSD, EPS, PS, Bitmap, Contral Software : DPCS software developed by chitting tech independently, RIP : windows 2000, windows XP Operation environment : Power ac 50 HZ/60 Hz 220-230 v, Power Supply single phase 5o HZ/60 HZ, distortion : < 0554, temperature : 20-30 derajat, Humadity : 40 %-70%, Net weight/ Gross weigtt :650 KG/750 kg (My Jet 3216), harga Rp.235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), Garansi satu tahun. Mesin diperkirakan tiba di Trenggalek pada tanggal 16 Februari 2008 dan instalasi sekitar 3 (tiga) hari.<br /><br />Setelah mesin-mesin percetakan di PT. BGS di install, kemudian dibuatkan serah terima penyerahan dari supplier kepada Operator PT. BGS (Chandra) sekitar tahun 2008. Namun yang Chandra tandatangani hanya dari mesin webb goss community, dan untuk yang lainnya tidak bersedia menandatangani karena kondisinya tidak normal/tidak bagus.<br /><br />Dan selama Chandra menjadi operator/maintenance di PT. BGS yang menghasilkan pemasukan bagi PT. BGS adalah hasil dari mesin digital printing saja, yang lainnya tidak ada karena mesinnya rusak.<br /><br />Kondisi mesin percetakan yang dibeli oleh Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin selaku Direktur Utama PT. BGS setelah dioperasionalkan, mengalami kendala antara lain : 1. Mesin merk Heidelberg Speed Master 102 V tahun 1994, Conventional 4 warna ukuran 72 x 102cm. Eks Malaysia (Recondition) kondisinya rusak parah sering trobel dan hasil cetakan tidak presisi, banyak sensor yang mati dan tidak berfungsi, kondisi spare part sudah tambal sulam ,;<br /><br />2. Mesin Offset Oliver 72 tahun 1990 kondisi mesin di cat ulang, sering trobel di kompresor, olinya bocor,; 3. Mesin Plat Maker made in China type SBK-C ukuran 1150 x 950 mm kondisinya lampu bawaan orisinil mati masih bisa dipakai dengan dua lampu merkuri sehingga memakan waktu penyinaran lebih lama,; 4. Mesin Jahit kawat 1 mata made in Cina tahun 2007 tipe Purlux kondisinya tidak bisa dipakai /tidak presisi karena kondisi mesin sudah aus,;<br /><br />5. Mesin Bending (Lem Buku) Made in Cina tahun 2000 tipe 388 335 kondisinya tidak bisa rapi,; 6. Line mesin web merk Goss Comunity kondisinya roll air bocor atau menetes sehingga kertas basah dan sering sobek/putus dan kondisi spare part roll blanket sudah aus karena bekas baut yang terlepas,; 7. Image Setter Agfa Avantra 30 OLP kondisinya sering overhead/ panas,; 8. Mesin Digital Printing type My Jet 3216/2516/1816 kondisinya bagus namun pompa tinta sering rusak,; 9. Mesin Plat Processor Dupont Howson PN 85 Eks Eropa kondisi motor penggerak roll pencucian trobel (mati) dan 10. Mesin toko Eks Jepang ukuran folio tahun 2000 kondisinya rusak parah.<br /><br />Pada tanggal 22 Febuari 2008, diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor AHU-08682.AH.01.01 tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan yang memutuskan, mengesahkan badan hukum PT. Bangkit Grafika Sejahtera berkedudukan di Trenggalek karena telah sesuai dengan Format Isian Akta Notaris Model I yang disimpan di dalam database Sisminbakum, dan salinan Akta Nomor 11, tanggal 16 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris Kayun Widiharsono, SH, M.Kn berkedudukan di Kabupaten Trenggalek.<br /><br />Pada tanggal 15 April 2008, Izin berupa Surat Izin Tempat Usaha Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) baru dikeluarkan oleh Kepala Kantor perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek melalui surat nomor 503/792/406.082/2008;<br /><br />Pada Tanggal 16 April 2008, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan Daerah Aneka Usaha baru terbit dengan nomor : 96/13-30/SIUPB/IV/2008;<br /><br />Pada tanggal 8 Mei 2008 Pemkab Trenggalek cq Kantor Perizinan dan Penanaman Modal mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan nomor : 139/13--29/SIUP-B/V/2008 untuk PT. Bangkit Grafika Sejahtera;<br /><br />Pada tanggal 24 Desember 2008, Gathot Purwanto mengusulkan Penambahan penyertaan modal PDAU melalui surat No. 900/165/406.081/2008 tanggal 24 Desember 2008, karena masih ada kekurangan kebutuhan modal usaha percetakan dan kontrak pabrik es sebesar Rp5.553.700.000 khusus untuk percetakan sebesar Rp1.000.000.000. dari usul tersebut terdapat disposisi Bupati Trenggalek kepada Sekda Kabupaten Trenggalek agar mempertimbangkan usulan tersebut dibahas dalam RAPBD 2009<br /><br />Rincian Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Dan Proyeksi Pendapatan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dalam Daftar Lampiran Surat No 900/165/406.081/2008 tanggal 24 Desember 2008 adalah : 1. Kekurangan Biaya Pembangunan Pabrik es Rp4.353.700.000,; 2. Operasional Percetakan Rp1.000.000.000,; 3. Operasional PDAU Rp. 200.000.000, dengan total Rp5.553.700.000<br /><br />Namun yang terealisasi hanya pembangunan pabrik es dan biaya operasional percetakan PT. BGS saja. PDAU Trenggalek mengajukan penambahan penyertaan modal sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2009, padahal PDAU belum pernah menerima Laporan Keuangan dari PT. BGS<br /><br />Selanjutnya Raperda penambahan penyertaan modal untuk PDAU diusulkan untuk dibahas di DPRD Kab. Trenggalek untuk dijadikan Perda, hasilnya disetujui dan diterbitkanlah Perda Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 23 April 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Trenggalek sebesar Rp8.553.700.000 (delapan milyar lima ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk : 1. Penambahan modal untuk menutup kekurangan biaya pembangunan pabrik es; 2. untuk penambahan modal biaya percetakan 3. pengembangan usaha sapi perah di Kecamatan Bendungan<br /><br />Pada tanggal 5 Oktober 2009, Gathot Purwanto mengirimkan surat Nomor : 900/55/406.081/2009 Kepada Bupati Trenggalek (terdakwa Soeharto Bin Yakoen) perihal : Permohonan Persetujuan Realisasi Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAU yang Dada pokoknya, mohon persetujuan Bupati Trenggalek agar penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAU sebesar Rp5.600.000.000 (lima milyar enam ratus juta rupiah) dapat direalisasi dan dipindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening PDAU Kab. Trenggalek di BRI Cabang Trenggalek<br /><br />Permohonan Gathot Purwanto selaku Direktur PDAU tersebut, selanjutnya terdakwa Soeharto Bin Yakoen mendisposisi Surat tersebut antara lain : 1. ACC Proses tindak lanjuti; 2. Kecuali untuk operasional, pencairan pembayaran sisa belanja modaI/investasi, dan 3 dapat dicairkan bila benar-benar berkas yang berkaitan telah lengkap dan benar; 3. Segera.<br /><br />Pada tanggal 29 Oktober 2009, dibuatkan Peraturan Bupati Nomor 70 tahun 2009 tentang Rincian Penggunaan Penambahan Penyertaan Modal pemerintah daerah Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha, dengan rincian sebesar Rp5.600.000.000 yang salah satunya digunakan untuk operasional pada percetakan sebesar Rp1.000.000.000 dengan rincian ; a. Penagdaan bahan baku Mesin Webb Offset dan Digital Printing besar Rp504.000.000,; b. Pengadaan bahan potong Mesin Plat Maker, Plat Processot dari Image Centre Rp184.000.000,; c. Pembiayaan Umum anOperasional Rp2400.000.000, dan d. Pemeliharaan mesin Rp72.000.000.<br /><br />Pada tanggal 6 Nopember 2009, sebelum di lakukan persetujuan pencairan penambahan penyertaan modal untuk usaha percetakan sebesar Rp1.000.000.000 dari DPPKAD ke rekening PDAU sesuai dengan Perda No.3 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAU Kab. Trenggalek, tidak pernah dilakukan survei sebagai dasar pertimbangan laik atau tidaknya perusahaan percetakan tersebut memperoleh tambahan penyertaan modal.<br /><br />Dan dalam Perda tersebut tercantum, harus dilakukan audit terlebih dahulu namun hal tersebut tidak dilakukan serta tetap dicairkan ke rekening PDAU.<br /><br />Pada tanggal 6 November 2009, PT Bangkit Grafika sejahtera melalui Gathot Purwanto mengajukan permohonan pencairan Dana Operasional Percetakan melalui surat tanggal 06 November 2009 dengan nomor . 046/BGS/XI/2009, namun tanggal 5 November 2009 PDAU sudah mentransfer ke PT. BGS melalui RTGS pada Bank Jatim Trenggalek no rekening 0221.016.009 dari Rekening PDAU PT Bank Rakyat Indonesia dengan rekening Nomor 0177.01.000530.30.9 sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)<br /><br />Realisasi penggunaan dana tambahan penyertaan modal tahun 2009 sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) digunakan untuk kebutuhan gaji karyawan, biaya listrik, perbaikan mesin serta sebagian besar digunakan untuk ikut lelang beberapa penerbit buku, namun PT. BGS tidak mencetak buku sendiri hanya menerima fee/komisi dari bendera yang dipinjam ikut lelang. Sedangkan untuk yang mencetak bukunya dari penerbit lain.<br /><br />Selain itu, pendapatan dan biaya operasional dari mutasi Buku Kas PT BGS Tahun 2009 dan tahun 2010 menunjukkan, bahwa kebutuhan biaya operasional perusahaan selama dua tahun, yang bersangkutan jauh lebih besar dari pendapatannya dengan rincian sebagai berikut: 1. Tahun 2009, nilai pendapatan sebesar Rp401.784.700. Biaya sebesar Rp1.507.077.860. Selesih Rp1.105.293.160. 2. Tahun 2010, pendapatan sebesar Rp54.351.355. Biaya Rp338.515.221. Selesih Rp284.163.866. Total pendapatan (2009 dan2010) sebesar Rp456.136.055, dan total biaya Rp1.845.593.081. Jumlah selisih Rp1.389.457.026.<br /><br />Hal ini membuktikan PT. BGS dalam tahun 2009 dan 2010 tidak menghasilkan keuntungan dalam usahanya. Selain itu, dalam tahun 2009 dan 2010 juga terdapat pembelian hasil cetakan (cetak spanduk digital printing, stiker, kartu nama, sablon kalender, bendera dan umbul umbul) dari perusahaan percetakan lain senilai Rp40.092.132.500, terinci : 1). Tahun 2009 sebesar Rp30.866.775, dan 2). Tahun 2010 sebesar Rp9.226.050. Jumlah Rp40.092.82<br /><br />Pada Tahun 2011, PT.BGS tidak beroperasi dan selama 3 tahun (2008-2010) tidak ada laporan keuangan dan catatan Buku Kas, selain itu juga tidak pernah ada rapat RUPS di PT. Bangkit Grafika Sejahtera dan sudah tidak beroperasi mulai tahun 2010<br /><br />Pada tanggal 26 Januari 2011, PT GBS melakukan pemindah bukuan rekening Bank Jatim No 0221016099 oleh Gathot Purwanto yaitu menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp707.743.750 (tujuh ratus tujuh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);<br /><br />Akibat perbuatan terdakwa Soeharto Bin Yakoen bersama-sama dengan Gathot Purwanto dan Istiawan Witjaksono Alias Tatang Istiawan Bin H. Imam Muslimin berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Dalam Usaha Percetakan Pada Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 s/d 2010 Nomor : SR-854/PW13/5/2018 tanggal 25 Oktober 2018 telah menimbulkan kerugian keuangan Negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek cq. Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kab. Trenggalek sebesar Rp7.431.256.450 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.<br /><br />Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidaa dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen/T1m)</span></div> News Tipikor SK Bupati Trenggalek Nomo 188 Thn 2008 “Aneh” Tapi “Nyata” “Haryono, Penasehat Hukum Terdakwa Tatang mengucapakan kata “Bodoh” kepada saksi mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Trenggalek yang dihadirk... »