Kemudian setelah proses pelelangan berjalan, dari 44 (empat puluh empat) badan usaha yang mendaftar, terdapat 2 (dua) Badan Usaha yang mengunggah dokumen penawaran di SPSE, yaitu :
a. PT. TUNGGAL JAYA RAYA dengan nilai penawaran Rp. 8.640.000.000 (delapan milyar enam ratus empat puluh juta rupiah); b. PT. MEDIA KARYA UTAMA dengan nilai penawaran Rp. 8.875.719.000 (delapan milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah);
Atas pelelangan tersebut Pokja 22 menetapkan PT. TUNGGAL JAYA RAYA sebagai pemenang dari paket kegiatan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Tahun Anggaran 2015 dengan nilai penawaran Rp. 8.640.000.000 (delapan milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) yang kemudian dituangkan dalam :
Pengumuman pemenang pelelangan umum Nomor : 105:DOK/Pokja 22/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 ; Berita Acara hasil seleksi sederhana Nomor : 105.3/Dok/Pokja 22/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 ; Penetapan pemenang lelang umum Nomor : 105.1/Dok/Pokja 22/V/2015 tanggal 29 Mei 2015 ; Surat Pemberitahuan hasil lelang umum Nomor : 027/2185/208.7/2015 tanggal 4 Juni 2015 ; Nota Dinas dari Pokja 22 ULP Pemprov Jatim kepada Ka UPT pengadaan barang atau jasa badan penanaman modal Prov Jatim Nomor : 109.1/Dok/Pokja 22/VI/2015 tanggal 4 Juni 2015 tentang penyampaian BA proses lelang umum;
Kemudian atas dasar pengumuman pemenang dari UPT Layanan Pengadaan Barang/Jasa BPM Prov. Jatim tersebut, kemudian saksi SURATNO selaku PPK segera menerbitkan Surat penunjukan penyedia barang atau jasa (SPPBJ) Nomor : 027/2734/111.20/2015 tanggal 5 Juni 2015 ;
Selain itu atas penunjukkan penyedia tersebut saksi SURATNO selaku PPK menerbitkan Kontrak atas pekerjaan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Tahun Anggaran 2015, dan Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 027/2838/111.20/2015 tanggal 12 Juni 2015 dengan waktu penyelesaian 180 hari dari tanggal 12 Juni 2015 s/d 08 Desember 2015 yang ditandatangani oleh saksi SURATNO selaku PPK dengan saksi SUWANDI (direktur PT. TUNGGAL JAYA RAYA) selaku Penyedia.
Kemudian atas ditandatanganinya kontrak dan SPMK tersebut, sehingga pelaksanaan pembangunan Gedung IGD RSU Dungus tersebut menjadi hak dan kewajiban dari saksi SUWANDI selaku Direktur PT. TUNGGAL JAYA RAYA selaku Penyedia.
Setelah ditandatanganinya kontrak serta SPMK tersebut, saksi SUWANDI menyuruh saksi DEDY EKO SUWANDI untuk menemui para terdakwa di Madiun, dengan maksud memberikan kompensasi pembatalan sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pembatalan pinjam bendera perusahaan PT. TUNGGAL JAYA RAYA tersebut dengan tujuan akan dilaksanakan sendiri oleh saksi SUWANDI. Namun para terdakwa bersikeras dan tidak bersedia menerima uang kompensasi dari saksi SUWANDI.
Atas kepercayaan kepada Terdakwa III PITOYO KARSANTO dan untuk memenuhi perjanjian peminjaman perusahaan oleh para terdakwa tersebut, sehingga kemudian saksi SUWANDI meminta para terdakwa untuk datang ke rumahnya di sidoarjo untuk membicarakan tentang fee peminjaman Perusahaan PT. TUNGGAL JAYA RAYA tersebut.
Kemudian pada tanggal 29 Juli 2015, para terdakwa datang ke rumah saksi SUWANDI di Sidoarjo dan kemudian antara saksi SUWANDI dan SAKSI DEDI EKO SUWANDI meminta fee peminjaman Perusahaan sebesar 2,5 % dari nilai kontrak yang kemudian disetujui oleh para terdakwa dan dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis / nota kesepahaman untuk peminjaman perusahaan.
Kemudian setelah ditandatanganinya perjanjian / nota kesepahaman tersebut, saksi SUWANDI selaku Direktur PT. TUNGGAL JAYA RAYA sebagai penyedia kegiatan pembangunan gedung IGD RS Paru Dungus telah menyerahkan dan mengalihkan kewajibannya untuk melaksanakan pembangunan gedung IGD RS Paru Dungus kepada para terdakwa.
Atas pengalihan pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya tersebut tidak sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur :
a. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa; b. enghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
Atas pengalihan pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya tersebut tidak sesuai dengan Pasal 87 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya yang mengatur : “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. “;
Lebih lanjut dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah mengatur bahwa : “dalam Kontrak antara PPK dengan Penyedia barang / jasa apabila pihak kedua dalam kontrak merupakan suatu konsorsium, kerjasama, atau bentuk kerjasama lainnya, maka harus dijelaskan nama bentuk kerjasamanya, siapa saja anggotanya, dan siapa yang memimpin dan mewakili kerjasama tersebut. “;
Selanjutnya para terdakwa segera melaksanakan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus yang pada saat itu terdakwa I YOHANES WIDODO dan Terdakwa II ALEX WIBISONO berperan sebagai ”mandor” atau pelaksana kegiatan, namun terdakwa I YOHANES WIDODO dan Terdakwa II ALEX WIBISONO dalam melaksanakan pembangunan tersebut tidak pernah mendapatkan surat tugas dari PT. TUNGGAL JAYA RAYA karena terdakwa I YOHANES WIDODO dan Terdakwa II ALEX WIBISONO bukan pekerja / karyawan dari PT. TUNGGAL JAYA RAYA;
Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan setelah MC 0 (Mutual Check 0) antara PPK dan para Terdakwa, terjadi CCO (Contract Change Order) / Pekerjaan Tambah Kurang karena terdapat penyesuaian antara gambar rencana dengan lokasi pekerjaan yang dituangkan dalam Berita Acara Contract Change Order (CCO) pelaksanaan pekerjaan kontruksi Nomor 027/3721/111.20/2015 tanggal 8 Agustus 2015
Kemudian pada bulan September Tahun 2015, terjadi CCO (Contract Change Order) / Pekerjaan Tambah Kurang karena terdapat penyesuaian Harga Satuan yang dituangkan dalam Adendum surat perjanjian Nomor : 027/4211/101.16/2015 tanggal 9 September 2015
Dari perubahan Berita acara Contract change Order (CCO) pelaksanaan pekerjaan kontruksi nomor 027/3721/111.20/2015 tanggal 8 Agustus 2015 dan Adendum surat perjanjian Nomor : 027/4211/101.16/2015 tanggal 9 September 2015, maka kontrak yang semula dari senilai Rp8.640.000.000 (delapan milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) berubah menjadi Rp9.394.000.000 (sembilan milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah). Perubahan harga satuan tersebut di atas sebanyak 42 item menyebabkan nilai selisih tambah sebesar Rp521.015.983,00 (lima ratus dua puluh satu juta lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Pada pekerjaan nomor item Beton Pondasi Pile Cap Type P1' terdapat perubahan harga satuan dari awalnya Rp 2.443.400,00 dirubah menjadi Rp 2.816.200,00 dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 372.800,00 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dengan volume sebesar 17,34 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 6.464.352,00;-
- Pada pekerjaan nomor item Beton Pondasi Pile Cap Type P2' terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 2.482.100,00 dirubah menjadi Rp 2.964.500,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 482.400,00 dengan volume sebesar 19,80 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 9.551.520,00;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Pondasi Pile Cap Type P3' terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 2.973.600,00 dirubah menjadi Rp 4.089.800,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.116.200,00 dengan volume sebesar 3,04 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 3.390.457,50;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Kolom Praktis 11x11 cm' terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 60.300,00 dirubah menjadi Rp 91.600,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 31.300,00 dengan volume sebesar 241,35 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 7.554.255,00;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Kolom 15x30 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.674.800,00 dirubah menjadi Rp 7.633.100,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.958.300,00 dengan volume sebesar 3,41 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 6.669.186,48;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Kolom 30x40 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.672.900,00 dirubah menjadi Rp 5.896.600,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.223.700,00 dengan volume sebesar 19,41 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 23.747.611,68;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Kolom 40x40 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.543.000,00 dirubah menjadi Rp 5.570.800,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.027.800,00 dengan volume sebesar 4,41 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 4.535.475,84;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Sloof 15/30 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.462.200,00 dirubah menjadi Rp 6.203.500,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.741.300,00 dengan volume sebesar 5,03 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 8.758.521,34;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Sloof 20/30 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.020.000,00 dirubah menjadi Rp 4.572.000,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 552.000,00 dengan volume sebesar 14,46 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 7.983.576,00;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Sloof 25/50 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.527.600,00 dirubah menjadi Rp 5.072.100,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 544.500,00 dengan volume sebesar 0,39 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 210.993,75;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok Latai 15/20 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.737.600,00 dirubah menjadi Rp 6.888.400,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.150.800,00 dengan volume sebesar 2,87 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 6.162.042,00;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok 25/50 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp4.527.600,00 dirubah menjadi Rp5.072.100, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 544.500,00 dengan volume sebesar 16,90 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 9.202.050
- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok 20/40 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.511.400,00 dirubah menjadi Rp 6.238.300, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 726.900,00 dengan volume sebesar 14,93 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 10.854.070,80;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok 15/30 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.709.400,00 dirubah menjadi Rp 6.825.500,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.116.100,00 dengan volume sebesar 6,96 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 7.764.707,70;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Plat dan Trap Tangga Lt.1 - Lt.2 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp4.019.200,00 dirubah menjadi Rp5.284.700,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp1.265.500,00 dengan volume sebesar 3,74 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp4.726.642,50;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Plat Atap Teras tb.10 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 3.812.300,00 dirubah menjadi Rp 5.703.700,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp1.891.400 dengan volume sebesar 10,12 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 19.142.859,40;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Plat Lantai 2 tb.12 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 3.751.500,00 dirubah menjadi Rp 5.294.500,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp1.543.000,00 dengan volume sebesar 43,99 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp67.877.804,40;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Plat Lantai Lift tb.15 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.196.100,00 dirubah menjadi Rp 7.664.700,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.468.600,00 dengan volume sebesar 4,17 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 22.370.144,63;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Groundtank terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.196.100,00 dirubah menjadi Rp 7.664.700,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.468.600,00 dengan volume sebesar 9,06 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 22.370.144,63;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Pondasi Pile Cap Type P3 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 2.973.600,00 dirubah menjadi Rp 4.089.800,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.116.200,00 dengan volume sebesar 4,89 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 5.462.403,75;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Sloof 15/30 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.462.200,00 dirubah menjadi Rp 6.203.500,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.741.300,00 dengan volume sebesar 3,92 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 6.828.943,28;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Kolom 25x25 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.866.400,00 dirubah menjadi Rp 7.438.700,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.572.300,00 dengan volume sebesar 13,35 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 20.995.118,44;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok 20/30 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.020.000,00 dirubah menjadi Rp 4.572.000,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 552.000,00 dengan volume sebesar 7,79 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 4.300.632,00;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok 20/30 (Atap Ramp) terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.020.000,00 dirubah menjadi Rp 4.572.000,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 552.000,00 dengan volume sebesar 5,63 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 3.109.968,00;

- Pada pekerjaan nomor item Beton Plat Lantai tb.12 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 3.751.500,00 dirubah menjadi Rp 5.703.700,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.543.000,00 dengan volume sebesar 9,51 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 14.672.078,40;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Plat Atap tb.10 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 3.812.300,00 dirubah menjadi Rp 5.703.700,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.891.400,00 dengan volume sebesar 10,96 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp20.734.945,35-;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Plat Luifel terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.584.100,00 dirubah menjadi Rp 8.172.400,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 3.588.300,00 dengan volume sebesar 2,12 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp7.615.090,26;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Kolom Praktis 11x11 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 60.300,00 dirubah menjadi Rp91.600,00, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 31.300,00 dengan volume sebesar 298,80 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp9.352.440,00;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Kolom 30x40 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.672.900,00 dirubah menjadi Rp 5.896.600, dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.223.700,00 dengan volume sebesar 17,76 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 21.732.912,00;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Kolom 40x40 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.543.000,00 dirubah menjadi Rp 5.570.800,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.027.800,00 dengan volume sebesar 1,28 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 1.315.584,00;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok 25/50 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.527.600,00 dirubah menjadi Rp 5.072.100,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 544.500,00 dengan volume sebesar 16,90 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 9.202.050,00;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok 20/40 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.511.400,00 dirubah menjadi Rp 6.238.300,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 726.900,00 dengan volume sebesar 11,67 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 8.484.376,80;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok Lift 15/30 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.709.400,00 dirubah menjadi Rp 6.825.500,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.116.100,00 dengan volume sebesar 0,50 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 552.469,50;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Balok Latai 15/20 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.737.600,00 dirubah menjadi Rp 6.888.400,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.150.800,00 dengan volume sebesar 4,69 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 10.091.553,60;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Plat Atap tb.12 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 3.751.500,00 dirubah menjadi Rp 5.294.500,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 1.543.000,00 dengan volume sebesar 50,72 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 78.259.725,60-;
- Pada pekerjaan nomor item Beton Meja Beton tb.10 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 4.584.100,00 dirubah menjadi Rp 8.172.400,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 3.588.300,00 dengan volume sebesar 0,68 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 2.424.255,48;
- Pada pekerjaan nomor item Pek. Beton Plat dinding, Lantai dan balok terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.196.100,00 dirubah menjadi Rp 7.664.700,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.468.600,00 dengan volume sebesar 15,47 m³ , sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 38.191.710,60-;
- Pada pekerjaan nomor item Pek. Plat Beton tb. 20 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.196.100,00 dirubah menjadi Rp 7.664.700,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.468.600,00 dengan volume sebesar 2,66 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 6.563.019,96;
- Pada pekerjaan nomor item Pek. Balok Tumpu 20/30 terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.196.100,00 dirubah menjadi Rp7.664.700,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.468.600,00 dengan volume sebesar 0,76 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 1.875.148,56;
- Pada pekerjaan nomor item Pek. Plat Beton tb. 20 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.196.100,00 dirubah menjadi Rp 7.664.700,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.468.600,00 dengan volume sebesar 3,66 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 9.040.013,20;
- Pada pekerjaan nomor item Pek. Plat Beton tb. 20 cm terdapat perubahan harga satuan dari awal nya Rp 5.196.100,00 dirubah menjadi Rp 7.664.700,00 , dari perubahan itu terdapat selisih tambah bayar sebesar Rp 2.468.600,00 dengan volume sebesar 1,20 m³, sehingga menimbulkan penambahan beban bayar negara sebesar Rp 2.962.320,00;
Perubahan harga satuan tersebut tanpa sepengetahuan dari konsultan pengawas maupun PPK yang mana pada saat itu para terdakwa tidak pernah membahas tentang perubahan harga satuan dalam rapat dan tidak ada berita acara rapat sebagai acuan awal dalam penyusunan CCO;
Perubahan harga satuan yang dituangkan dalam perubahan kontrak tersebut bukan karena keadaan alam atau karena adanya kenaikan harga barang yang signifikan, akan tetapi karena keinginan para terdakwa untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar;
Waktu penyelesaian 180 hari dari tanggal 12 Juni 2015 s/d 08 Desember 2015 yang kemudian diberikan penambahan waktu selama 14 hari kalender sehingga waktu pelaksanaan berubah menjadi 194 hari kalender dimulai tanggal 12 Juni 2015 s/d 22 Desember 2015 yang mana belum melewati tahun anggaran;
Berdasarkan hasil Laporan Akhir Pemeriksaan Pengadaan Konstruksi Gedung IGD RS Paru Dungus Madiun Tahun 2019, pada bab 3 halaman 16 sampai dengan bab 5 halaman 86 yang dibuat oleh Tim Ahli Pemeriksa dan ditandatangani oleh Dr. Ir. H. Muslikh, M.Sc., M.Phil selaku Ketua Tim Ahli Pemeriksa beserta lampirannya menyebutkan pada pokoknya :
• Berdasarkan pengujian kuat tekan beton sampel core drill, mutu beton yang terpasang di lapangan di bawah batasan metode uji beton secara pengambilan sampel core drill berdasarkan SNI 0328472002. Beton kolom yang mana kuat tekan rencana adalah K 275, namun rerata mutu beton aktual adalah K 100. Sementara, beton balok yang mana mutu beton rencana adalah K 275, namun rerata mutu beton aktual adalah K 175.
• Perubahan harga beton dari MC0 ke MC 100 dianggap tidak relevan sehingga harga dikembalikan seperti kontrak awal
• Syarat kuat tekan minimum untuk konstruksi beton bertulang adalah nilai kuat teka f’c =20 MPa atau setara dengan K225. Sehingga, mutu beton K175 tidak memenuhi kriteria standar. Dampak secara riil adalah komponen struktur balok akan rentan terhadap terjadinya runtuh apabila ada beban hidup sebesar batas maksimum atau lebih dari standar pembebanan dan gempa besar terjadi
• Lift dengan brand yang sudah jelas di pasaran seperti Mitsubishi, Hitachi dan Hyundai tentunya terstandar dan tersertifikasi dengan baik. Dari segi technical service dan spare part tentunya akan lebih mudah di dapat sehingga ketika terjadi permasalahan pada lift dapat dengan cepat diperbaiki. Berbeda halnya dengan lift merk DELTA yang merupakan produk lokal, tentunya untuk spare partnya sendiri akan lebih sulit dicari karena jarang supplier menjual spare part lift merk DELTA.
Hal ini dapat menyebabkan lamanya waktu perbaikan ketika terjadi masalah pada lift tersebut. Fakta dilapangan juga menyebutkan bahwa lift DELTA yang digunakan terkadang berhenti tidak tepat pada posisi lantai sehingga cenderung membahayakan penggunanya dan tidak cocok digunakan di rumah sakit dimana respon lift harus smooth dan tepat karena banyak penggunaan lift dalam keadaan emergency.
• Penurunan rating MCB dari 16 A ke 10 A berdampak pada menurunnya kapasitas suplai arus yang mampu dialirkan oleh MCB tersebut. Hal ini berpengaruh ketika ada modifikasi atau penambahan beban listrik, kapasitas yang mampu dialirkan hanya mampu mencapai 10 A saja dan bukan 16 A.Untuk beban listrik pada kondisi saat ini tidak terlalu dipengaruhi oleh hal ini karena aliran arus yang dialirkan kurang dari 10 A.
• Pasangan dinding timbal berfungsi untuk mengurangi radiasi dari dalam ruangan ke luar ruangan. Jika dinding radiasi tidak dipasang secara penuh, maka ada kemungkinan sinar radiasi dapat menembus keluar melalui dinding yang tidak dilapisi timbal. Selain itu, pemasangan dinding setinggi 2,25 m juga menyalahi kontrak awal yaitu setinggi 3 m sampai plafon atas
• Glass block berfungsi memasukkan cahaya matahari. Jika tidak dipasang akan mempengaruhi kesehatan dalam bangunan dan tingkat luminasi pencahayaan alami. Selain daripada itu dapat berefek pada pemakaian energi bangunan untuk lampu menjadi bertambah.
Atas perubahan harga satuan yang dituangkan dalam adendum kontrak tanpa sepengetahuan dari konsultan pengawas maupun PPK serta tanpa prosedur tersebut bertentangan dengan Pasal 92 ayat (1) huruf c Konsolidasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 jo. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya yang mengatur :
Ayat (1) Penyesuaian Harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyesuaian harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak berbentuk Kontrak Harga Satuan berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan/atau perubahan Dokumen Pengadaan;
Tata cara perhitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan; penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang;
Selain itu, atas adanya kekurangan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang mengatur:
•Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Kemudian atas pekerjaan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus tersebut telah dilakukan pembayaran melalui kas Negara dengan Kode Rekening : 1.02.0104.47.013.5.2.3.22.01, yang dibayarkan secara transfer ke rekening PT. TUNGGAL JAYA RAYA
Atas pembayaran prestasi kerja pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus tersebut berdasarkan audit BPKP Provinsi Jawa Timur sesuai Surat Pengantar Nomor : SP-537/PW13/5/2021 yang ditandatangani oleh Fadjar Pramudito selaku Kepala Sub Bagian Umum tentang Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Jawa Timur atas pekerjaan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.715.882.622,00 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh dua rupiah)
Kemudian aliran uang tersebut dikelola bersama – sama oleh para terdakwa yang kemudian dipakai oleh para terdakwa untuk membiayai pekerjaan pembangunan gedung IGD RS Paru dungus dan kemudian keuntungan dari pekerjaan tersebut diambil dan dibagi oleh para terdakwa untuk memperkaya dirinya sendiri serta dibagi ke beberapa orang, yaitu :
1. YOHANES WIDODO AGUNG P. (Terdakwa I) pelaksana proyek/kegiatan sebesar Rp210.000.000
2. ALEX WIBISONO (Terdakwa II) pelaksana proyek / kegiatan sebesar Rp140.000.000
3. PITOYO KARSANTO (Terdakwa III) Membantu pelelangan, mencari perusahaan untuk dipinjam, membantu menarik dana dari bank atau membantu Terdakwa I YOHANES WIDODO dan Terdakwa II ALEX WIBISONO dalam pelaksanaan pembangunan IGD RS Paru Dungus sebesar Rp200.000.000. Total sebesaar Rp550.000.000
4. dr DITA ARTNINGTYAS M.Kes Kuasa Pengguna Anggaran (Direktur RS Paru Dungus) sebesar Rp100.000.000
5. HERI SUSETYO, ST, MM pengelola teknis proyek di Dinas PU CKTR Provinsi Jatim sebesar Rp100.000.000
6. Ir. WAHYU SUKOCO, MM pengelola teknis proyek di Dinas PU CKTR Provinsi Jatim sebesar Rp50.000.000
7. SUWANDI Direktur PT. TUNGGAL JAYA RAYA sebesar Rp207.000.000
8. SURATNO, Amd Kep PPK sebesar Rp10.000.000
9. AGUS WINARTO, Amd. Kep. PPTK sebesar Rp10.000.000
10. RIZAL MUTTAQIN Konsultan Pengawas sebesar Rp22.850.000
11. INDRA BUDI Konsultan Pengawas sebesar Rp22.850.000. Total sebesar Rp522.700.000 atau total keseluruhan sebesar Rp1.072.700.000 (Rp550.000.000 + Rp522.700.000)
Atas perbuatan para Terdakwa tersebut di atas, para Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam pekerjaan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Kab. Madiun Tahun Anggaran 2015 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.715.882.622,00 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh dua rupiah).
Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jnt)