"Jika proyek pekerjaan peningkatan Jalan Taji Bakalan di Kab. Bojonegoro dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak namun dilakukan pembayaran 100 persen, apakah PPKom/PA, PPTK, PPHP dan
Konsultan Pengawas cukup sebabagai penonton alias saksi? Lalu bagaimana dengan Eni Noviana (Admin Freelance CV. Bhadra Raya) bersama Yeti Prabandari yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen?"
BERITAKORUPSI.CO –Terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV Bhadra Raya Dituntut Pidana Penjara selama 5 (lima ) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp500.982.903,20 (titipan pada saat sidang sebesar Rp60 juta) subsidair Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan proyek peningkatan Jalan Taji Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 yang menelan dana sebesar Rp6.939.000.000 yang bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUPPR) Kabupaten Bojonegoro yang merugikan keuangan negara senilai Rp500.982.903,20 Berdasarkan Pemeriksaan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 24 / LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020
Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono, dibacakan oleh Tim JPU Marindra Prahandi F, SH., MH dkk dari Kejari Kabupaten Bojonegoro secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Senin, 23 Agustus 2021), dengan agenda Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dan dibantu dua Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Kusdarwanto, SH., SE., MH dan Dr. Emma Ellyani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajarisman, S.Kom., SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa, yakni Gatra. Sementara Terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjon mengikuti persidangan melalui Vidcon (Vidio Conference) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Bojonegoro karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam perkara ini, Terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono didakwa melanggar (Primair) Pasal 2 ayat (1), atau Subsiadir Pasal 3 atau Pasal 7 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Namun dalam Tuntutan JPU, perbuatan Terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal .... jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Kasus Tindak Pidana Korupsi tidaklah sama dengan kasus Tindak Pidana Kriminal seperti pencurian atau copet di Bus Kota yang pelakunya terkadang hanya satu orang saja. Sebab Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara ibara dalam bahasa Indonesia ada Subjek (S), Predikat (P), Objek (O) dan Keterangan (K). Subjek (pelaku yang melakukan perbuatan, kegiatan, tindakan, atau aktivitas tertentu yaitu orang atau seseorang), Predikat (tindakan atau kegiatan yang sedang dilakukan oleh subjek, yaitu mengerjakan), Objek (sesuatu yang dikenai tindakan oleh subjek yaitu Proyek peningkatan jalan) dan Keterangan (menjelaskan bagaimana, di mana, atau kapan peristiwa/perjaan dinyatakan)”
Anehnya dalam kasus ini sedikit menggelitik dan menimbulkan berbagai pertanyaan, diantaranya terkait dokumen penawaran yang ditunjukan oleh terdakwa pada saat diadakan Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia (RPPP) dengan Pokja I BLPBJ (Badan Layanan Pengadaan Barang Jasa) yang dihadiri PPK yang juga selaku PA dan Tim Teknis pada tanggal 30 April 2019. Dimana dokumen yang ditunjukan berbeda dengan yang diupload ke LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Alasannyapun sepertinya ‘tidak masuk diakal’ yang menyebutkan, bahwa pihak Pokja I, PPK dan Tim Teknis yang ikut dalam rapat tersebut saat itu tidak mengetahuinya.
Dokumen tersebut diantaranya adalah SKT (Sertifikat Kerja Terampil) atas Nama Tri Suhartoyo yang ditunjukkan dalam RPPP tidak sesuai dengan SKT Aslinya. Namun adanya kesalahan tersebut, pihak Pokja I, PPK dan Tim Teknis yang ikut dalam rapat tersebut saat itu tidak mengetahuinya.
Pertanyaannya adalah, apakah hal itu menjadi kesalahan mutlak oleh terdakwa ???? Lalu apa gunanya diadakan pertemuan tersebut ??? Dokumen apa saja yang diperiksa oleh Pokja I, PPK dan Tim Teknis dalam rapat tersebut?.
Anehnya lagi adalah terkait surat dakwaan JPU yang menyebutkan, dalam pelaksanaan pekerjaan lapis Pondasi agregat A dan agregat B, terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya mendatangkan matarial Agregat A dan B dengan volume lebih kecil dari yang ditentukan dalam RAB, yaitu jumlah seluruhan agregat A berat 1.000,61 Ton, 769,70 M3, Agregat B berat 182,10 Ton, 140,08 M3. Yang seharusnya terdakwa mengerjakan sesuai dokumen kontrak yaitu Lapis Pondasi Agregat A seluruhnya berjumlah : 1.504,57 m3 Lapis Pondasi Agregat B sebanyak : 742 M3
Selain itu juga disebutkan, bahwa Terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya membeli beton Rydemix dari PT Standar Beton Indonesia (SBI) dan dari PT. Beton Budi Mulia (BBM). Setelah beton Rydemix dihampar di lokasi pekerjaan, terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono sengaja tidak melaksanakan pekerjaan curring compound yang merupakan bagian dari Item perkerasan Beton Semen yang wajib dilakukan dengan tujuan untuk menjaga mutu beton terpasang sesuai yang telah ditentukan spesifikasi teknis pekerjaan peningkatan jalan Taji Bakalan
Dikatakan, perbutan terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono yang tidak melaksanakan pekerjaan Curring Compound tersebut mengakibatkan hasil pekerjaan perkerasan beton semen (Rigid Beton) terpasang tidak sesuai kualitas mutu beton yang dipersyaratkan
Pertanyaannya. Jika volume matarial Agregat A dan B tidak sesuai dengan kontrak dan tidak sesuai dengan kualitas mutu beton yang dipersyaratkan, mengapa pekerjaan proyek peningkatan Jalan Taji Bakalan tetap berjalan hingga dilakukan pembayaran 100 persen tanpa ada tindakan dari pejabat terkait seperti PPKom/PA (Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Pekerjaan), PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) dan Konsultan Pengawas maupun dari pihak lainnya?
Lalu siapa saja yang bertanggungjawab dalam pengawasan proyek peningkatan Jalan Taji Bakalan di Kabupaten Bojonegor yang didanai dari uang rakyat melalui APBD Kab. Bojonegoro ? Apakah hanya terdakwa tanpa ada pihak lain ? Mengapa setelah pekerjaan selesai barulah diketahui adanya perubahan dokumen lelang, volume matrial yang tidak sesuai dengan RAB?
Ada apa Gerangan???Yang lebih anehnya lagi adalah, lolosnya ‘dokumen palsu’ yang dibuat oleh terdakwa bersama Eni Noviana (Admin Freelance CV. Bhadra Raya) dan Yeti Prabandari untuk memenuhi proses persyaratan pembayaran, yaitu berupa tandatangan dan stempel Konsultan pengawas
Pertanyaanya adalah, apakah PA, KPA, PPK, PPTK, PPHP, Bendara pengeluaran, Konsulan Pengawas, Pejabat Pengadaan termasuk Eni Noviana (Admin Freelance CV. Bhadra Raya) yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen bersama Yeti Prabandari tidak dianggap bertanggung jawab??? Atau hanya cukup sebagai penonton saja ?
Mengapa ?????? 
Lebih lanjut JPU menyebutkan dalam tuntutannya. Pada tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Dokumen Pelaksanaaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKPD) Nomor: 1.03.01.37.01.5.2 tertanggal 31 Desember 2018, mengelola dan melaksanakan program Kegiatan Peningkatan Jalan di Kabupaten Bojonegoro dengan Jumlah Anggaran sebesar Rp609.416.371.779,29.
Pada tanggal 29 Mei 2019, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kab. Bojonegoro diadakan Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia (RPPP) pekerjaan Konstruksi peningkatanjalan Taji Bakalan dengan tujuan untuk mencocokkan dan kesesuaian dokumen kualifikasi Asli CV. Bhadra Raya seperti yang diapploud dalam LPSE .
Dalam Rapat tersebut, terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya mengubah dokumen penawaran sehingga dokumen penawaran yang diupload ke LPSE yang ditunjukkan pada Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia (RPPP) berbeda. Dokumen tersebut diantaranya adalah SKT asli atas nama Tri Suhartoyo yang ditunjukkan dalam RPPP tidak sesuai dengan SKT Aslinya. Namun adanya kesalahan tersebut, pihak Pokja 1, PPK dan Tim Teknis yang ikut dalam rapat tersebut saat itu tidak mengetahuinya . Aneh bukan ?
Perbuatan terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono yang mengganti dan menempatkan personil yang tidak sesuai dokumen yang ditawarkan tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai yang ditentukan dalam syarat-syarat Umum Kontrak tersebut telah menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/16/SP.PJ/APBD/412.203/2019, tanggal 12 Juni 2019 .
Dalam pelaksanaan pekerjaan lapis Pondasi agregat A dan agregat B , terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya mendatangkan matarial Agregat A dan B dengan volume lebih kecil dari yang ditentukan dalam RAB yaitu : Dari CV. Sari Bumi (alamat : Pamotan , Kab. Rembang) Agregat A :40Truk : berat : 569,06 Ton AgregatB :1 Truk :berat : 19,18 Ton. Dari PT. Asli Indo Raya (alamat : Pamotan , Kab. Rembang) Basecourse : 13 Truk : berat : 119,06 Ton. Basecourse : 7 Truk : berat : 61,27 Ton. 180,33 Ton Dari Koperasi Serba Usaha Kusuma Karya Bersama Bojonegoro . BasecouseA:20 Truk : berat : 251,22 Ton Base Course B: 13 Truk : berat : 162,92 Ton
Jumlah seluruhnya agregat A berat : 1.000,61 Ton 769,70 M3 Jumlah seluruhnya agregat B berat : 182,10 Ton 140,08 M3. Yang seharusnya terdakwa mengerjakan sesuai dokumen kontrak : Lapis Pondasi Agregat A seluruhnya berjumlah : 1.504,57 m3 Lapis Pondasi Agregat B sebanyak : 742 M3

Terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono membawa Hasil pengujian kuat tekan beton tersebut ke tempat foto copy untuk discan kemudian terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono merubah data yang ada dalam hasil uji Lab yaitu : Hasil Tekanan Hancur (KN) Hasil Teg. Hancur riil (Mpa) Hasil Teg. Hancur riil ( Kg/cm) dengan data yang sudah disiapkan sehingga hasilnya rata-rata kuat tekan beton menjadi memenuhi mutu beton K-350 sesuai yang disyaratkan dalam dokumen kontrak
Selanjutnya terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono menandatangani hasil pengujian kuat tekan beton yang telah direkayasa tersebut dengan meniru tandatangan Mohammad Erfan ST,MT pejabat Laboratorium Bahan Konstruksi ITN Malang. Begitu pula dengan stempel ITN Malang. Terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono memesannya sendiri di Bojonegoro untuk digunakan cap stempel Hasil uji kuat tekan beton yang telah direkayasanya.
Setelah selesai merekayasa dokumen hasil uji kuat tekan beton dari Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang, terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono menyerahkan dokumen hasil kuat tekan beton yang sudah direkayasa tersebut kepada Sdri. Eni Noviana (Admin Freelance CV. Bhadra Raya) untuk diserahkan kepada Dinas PU. Bina Marga Kab. Bojonegoro. Namun dokumen tersebut ditolak oleh petugas Dinas PU Bina Marga Kab. Bojonegoro karena ada kesalahan yang mestinya hasil tes beton tertulis Cordrill bukan Silinder.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal .... jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"MENUNTUT : 1. Menyatakan Terdakwa Imam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair.
2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
3. Menghukum terdakwa Terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500.982.903,20 (Titipan sebesaar Rp60 juta pada saat sidang) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh Kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut, bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ucap JPU diakhir Tuntutannya
Atas tuntutan dari JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoi pada persingan berikutnya.
"Sidang ditunda Sampai Satu Minggu dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa. Sidang ditutup," Ucap Ketua Majelis Hakim
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bojonegoro berdasarkan Dokumen Pelaksanaaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPASKPD) Nomor: 1.03.01.37.01.5.2 tertanggal 31 Desember 2018, mengelola dan melaksanakan program Kegiatan Peningkatan Jalan di Kabupaten Bojonegoro dengan Jumlah Anggaran sebesar Rp609.416.371.779,29.
Anggaran program kegiatan sebesar Rp609.416.371.779,29 tersebut diperuntukkan Belanja Modal Pengadaan Jalan Kabupaten Lokal, salah satunya adalah Peningkatan Jalan Taji Bakalan di wilayah Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro dengan anggaran sebesar Rp6.939.000.000,; Belanja Jasa Konsultansi perencanaan sebesar Rp166.536.000; Belanja Jasa Konsultansi pengawasan sebesar Rp138.780.000. Total anggarann sebesar Rp7.244.316,000.
Sesuai ketentuan pelaksanaan program kegiatan pekerjaan Peningkatan Jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tersebut dilakukan melalui Proses Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang proses tahapannya mulai dari tahap Persiapan, Perencanaan, Pemilihan Penyedia Jasa s/d Pelaksanaan Kontrak dan Pembayarannya.
Pada tahap Perencanaan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tahun 2019, saksi Erick Firdaus ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bojonegoro menunjuk CV. Mandalika sebagai Konsultan Perencana Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 berdasarkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor : 620/160.9/SPPBJ.APBD/PRC/PJPL/412.203/2019, tanggal 04 Pebruari 2019 dengan biaya Kontrak sebesar Rp88.297.000
Sementara untuk Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tahun 2019, saksi Erick Firdaus ST selaku PPK menunjuk CV. Mulia Karya sebagai Konsultan Pengawas Pekerjaan Peningkatan jalan Taji Bakalan berdasarkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang /Jasa ( SPBJ) Nomor : 620/757.23/SPBJ.APBD/ PGWS.PJ-L/412.203/2019, tanggal 24 Mei 2019 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perjanjian (Kontrak) No. : 620/17/SP.PJ-PGWS/APBD/412.203/2019. tanggal 12 Juni 2019 dengan Biaya kontrak Rp128.920.000
Untuk membuat perencanaan Pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 tersebut, saksi Erick Firdaus ST selaku PPK Satker Dinas PUPR Kab. Bojonegoro lebih dulu menyerahkan spekteknis dan besaran harga Satuan per item pekerjaan sebagai dasar untuk membuat perencanaan, sehingga CV. Mandalika selaku konsultan perencana tinggal melakukan perhitungan Volume atau Quantity pekerjaan dan Pembuatan gambar Kerja.
Adapun Spekteknis Perencanaan Pekerjaan Peningkatan jalan Taji Bakalan tersebut yaitu : Panjang Beton Rigid (beton mutu K-350) : 1.594 M/ Perkerasan kaku Lebar : SM Tebal : 0,20M (20cm) “Panjang pekerjaan Aspal AC WC (Oprid) : 161 M Lebar : 5 meter, Tebal : 4cm Panjang pekerjaan bahujalan : 1.594 M1 Lebar : 1 meter (kanan-kiri), Tebal (Lapis pondasi Agregat A) : 30 Cm Panjang pekerjaan lantai kerja : 1.594 M1, Lebar :5,20 M Tebal : 10cm Peninggian Existingjalan dengan agregat A : tebal 15 cm. Normalisasi bahujalan dengan agregat B : tebalnya menyesuaikan kondisi.
Hasil Perencanaan yang dibuat CV. Mandalika untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 dengan biaya konstruksi sebesar Rp6.939.000.000 tersebut sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB )
Selanjutnya, untuk kepentingan proses pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Paket pekerjaan peningkatan Jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 yang dilakukan oleh Pokja Badan layanan Pengadaaan Barang Jasa ( BLPBJ ) Kab. Bojonegoro, saksi Erick Firdaus ST selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp6.938.982.104,02
Setelah itu saksi Erick Firdaus ST selaku PPK Satker Dinas PUPR Kab. Bojonegoro menyerahkan dokumen Pemilihan ke Badan Layanan Pengadaan Barang Jasa (BLPBJ) Bojonegoro dan melakukan input data Spesifikasi Teknis Umum dan Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan ke LPSE untuk proses pemilihan penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Peningkatan jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tahun 2019.
Pada tahap proses lelang tanggal 22 April 2019, Pokja I BLPBJ Kab. Bojonegoro mengumumkan lelang /tender Pascakualifikasi untuk pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan konstruksi paket pekerjaan peningkatan Jalan Bakalan di Kecamatan Tambakrejo , Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 dengan persyaratan kualifikasi penyedia sebagai berikut : Ijin Usaha; SBUJK klasifikasi Bangunan Sipil (Kecil); klasifikasi Bangunan Sipil (Kecil Memiliki NPWP Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (2018);
Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; Tidak masuk dalam daftar hitam; Mempunyai pengalaman paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalanan subkontrak kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, memiliki paling kurang 1 tenaga tetap bersertifikat terampil atau SKT bidang sipil dibuktikan pada saat pembuktian kualifikasi dengan membawa SKT dan bukti setor pajak PPh pasal 21 form 1721 atau form 1721-AI1. Memiliki akte pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan apabila ada perubahan
.Selain harus memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan, peserta lelang/ calon penyedia harus menyampaikan dokumen persyaratan teknis dalam Dokumen Panawarannya sesuai yang sudah ditentukan dalam Dokumen Pemilihan, Dokumen peryaratan Teknis yang harus dipenuhi diantaranya adalah Daftar personil beserta bukti sesuai yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo , Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 dari pengalaman maupun kompetensinya, tujuan dari pemenuhan syarat data personil inti dari pengalaman maupun kompetensinya adalah untuk mendapatkan penyedia yang benar-benar memiliki kompetensi pada bidangnya, sehingga pada saat pelaksanaan kontrak output yang dihasilkan benar-benar optimal dan dapat memberikan manfaat pada Negara
Pada tanggal 30 April 2019, saat Pokja I Badan Layanan Pengadaan Barang Jasa (BLPBJ) Kab. Bojonegoro melakukan kegiatan pembukaan penawaran, terdapat 10 penyedia yang memasukkan dokumen penawaran Paket pekerjaan peningkatan jalan Taji Bakalan, diantaranya adalah CV. Bhadra Raya yang berada pada urutan Nomor 2 dengan nilai penawaran terendah sebesar Rp5.558.792.324,14 yang selengkapnya sebagai berikut : 1. CV. Hikmah : Rp5.524.176.234,5,; 2. CV. Bhadra Raya : Rp5.558.792.324,14,; 3. CV. Citra Sangkuriang : Rp5.757.018.620,82,; 4. CV. Alba Jaya : Rp5.803.362.389,; 5. CV. Pengestu : RP5.956.562.400,59,; 6. CV. Mliwis putih : Rp6.213.321.288,14,; 7. CV. Janur Kuning : Rp6.465.284.213,82,; 8. PT. Alfita Teknik : Rp6.587.319.056,15,; 9. CV. Gama Citra Mandiri : Rp6.657.167.524,92 dan 10.CV. Yudistira jaya : Rp6.724.820,589,9
Bahwa Pokja I BLPBJ Kab. Bojonegoro selanjutnya melakukan Evaluasi Dokumen Penawaran yaitu Evaluasi Administrasi, evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Teknis dan Evaluasi Harga terhadap 3 peserta penawar terendah yaitu :1. CV. Hikmah : Rp5.524.176.234,5 ; 2. CV. Bhadra Raya : Rp5.558.792.324,14 dan 3. CV. Citra Sangkuriang : Rp5.757.018.620,82. Hasil dari Evaluasi dokumen penawaran tersebut, Pokja I BLPBJ Kab. Bojonegoro menyatakan CV. Hikmah, gugur. Sementara CV. Bhadra Raya dinyatakan lolos dan memenuhi syarat menjadi penawar terendah No. 1. Kemudian di lanjutkan dengan pembuktian kualifikasi yang menyatakan CV. Bhadra Raya Lolos dan memenuhi syarat

Pada tanggal 15 Mei 2019, Pokja l BLPBJ Kab. Bojonegoro melalui sistem LPSE menetapkan CV. Bhadra Raya sebegai pemenang lelang pekerjaan konstruksi Paket pekerjaan peningkatanjalan Taji Bakalan dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp5.558.792.324,14.
Selanjutnya Pada tanggal 29 Mei 2019, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kab. Bojonegoro mengadakan Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia (RPPP) pekerjaan Konstruksi peningkatanjalan Taji Bakalan dengan tujuan untuk mencocokkan dan kesesuaian dokumen kualifikasi Asli CV. Bhadra Raya seperti yang diapploud dalam LPSE .
Dalam Rapat tersebut, terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya mengubah dokumen penawaran sehingga dokumen penawaran yang diupload ke LPSE yang ditunjukkan pada Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia (RPPP) berbeda. Dokumen tersebut diantaranya adalah SKT asli atas nama Tri Suhartoyo yang ditunjukkan dalam RPPP tidak sesuai dengan SKT Aslinya. Namun adanya kesalahan tersebut, pihak Pokja 1, PPK dan Tim Teknis yang ikut dalam rapat tersebut saat itu tidak mengetahuinya . Aneh bukan ?
Setelah dilaksanakan Rapat Persiapan Penunjukkan Penyedia ( RPPP), saksi Jafar Sodig selaku PPK Satker Dinas PUPR Kab. Bojonegoro menunjuk CV. Bhadra Raya dan Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur sebagai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Paket pekerjaan peningkatan Jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo , Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 berdasarkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor: 620/842/SPPBJ.APBD/PJ-L/412.203/2019, tanggal 31 Mei 2019 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perjanjian (Kontrak ) Nomor : 620/16/SP.PJ/APBD/412.203/2019, tanggal 12 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Kedua belah pihak yaitu saksi Jafar Sodig ST.MM jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (PA) Bidang Jalan dan Prasarana Dinas pekerjaan Umjum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya, dengan harga kontrak sebesar Rp5.558.792.324,14,
Dan untuk melaksanakan pekerjaan Konstruksi paket pekerjaan Peningkatan jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019, PPK mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 620/16.1/ SPMK.PJ/APBD/412.203/2019 tanggal 12 Juni 2019.
Berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620 / 16 / SP.PJ/ APBD/412.203/2019 tanggal 12 Juni 2019, terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya sebagai kontraktor / penyediajasa pekerjaan Konstruksi Paket Pekerjaan Peningkatan jalan Taji Bakalan di wilayah Tambakrejo, Kab. Bojonegoro mempunyai Tugas dan berkewajiban untuk melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan, memperbaiki dan melakukan perawatan hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sesuai yang ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan yang telah disepakati yaitu, “Harga borongan: Rp5.558.792.324,14“ Jangka waktu pelaksanaan : 120 hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Terhitung Mulai 12 Juni 2019 s/d 09 Oktober 2019. “Masa Pemeliharaan : selama 180 hari kalender sejak tanggal Penyelesaian pekerjaan (BAST I). Cara pembayaran :
1. Pembayaran uang muka : 30% Sebesar Rp5.558.792.324, 14 x 30% = Rp.1.667.637.697,24 ; 2. Pembayaran Termin 1: 30 %, setelah fisik mencapai 35% Sebesar : Rp5.558.792.324,14 x 35%= Rp1.667.637.697,24. Pengembalian uang muka 30 % Rp500.21.309,17 - Rp1.667.637.697,24,
3. Pembayaran Termyn II : 40 % Setelah fisik mencapai 75% Rp5.558.792 324,14 x 40% = Rp2.223.516.929,66, Pengembalian uang muka 40%, Rp667.055.078,90 – Rp1.556.461.850,76 dan
4, Pembayaran Termyn III 30 % Setelah fisik mencapai 100%, Rp5.558.792.324,14 x 30 % = Rp1.667.637.697,24. Pengembalian uang muka 30 % = Rp1.667.637.697,24 - Rp500.291.309,17 = R1.167.346.388,07

Bahwa terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya sebagai Penyedia Jasa Konstruksi Pekerjaan Peningkatan jalan Taji Bakalan sesuai ketentuan pasal 17 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, bahwa Penyedia harus bertanggungjawab penuh atas : a. Pelaksanaan kontrak; b. Kualitas barang/jasa; c. Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; d. Ketepatan waktu penyerahan dan e. Ketepatan tempat penyerahan
Oleh karena kapasitas dan kedudukan serta tanggungjawab penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur pada pasal 17 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa tersebut, terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya sebagai Penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tahun 2019, mempunyai kewajiban untuk melaksanakan, menyelesaikan pekerjaan paket Pekerjaan peningkatan jalan Taji Bakalan sesuai kualitas dan volume yang ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan peningkatan jalan Taji Bakalan yang telah disepakati,
Sehingga Tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa sesuai ketentuan pasal 4 huruf a Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang jasa/ Pemerintah untuk memberikan Value for Money menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang negara yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dapat tercapai sesuai dokumen kontrak harga borongan pekerjaan peningkatan jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 yang telah disepakati adalah sebesar Rp5.558.792.324,14
Untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro tersebut , terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya sebagai Kontraktor/penyedia jasa pekerjaan konstruksi harus menugaskan dan menempatkan personil sesuai dengan pengalaman dan kompetensinya yang dipersyaratkan dan ditawarkan dalam dokumen penawaran di lokasi proyek untuk melaksanakan pekerjaan
Tenaga personil yang dibutuhkan untuk ditempatkan dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro tahun 2019 yang telah dipersyaratkan kompetensi dan pengalamannya dalam dokumen pengadaan pakrejaan peningkatan jalan Taji Bakalan dengan maksud personil /dan Tenaga ahli yang dibutuhkan tersebut mampu melaksanaan/melakukan pekerjaan dengan baik dan mendapatkan hasil pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan baik kwantitas dn kualitas yang telah direncanakan dalam dokumen kontrak
Namun saat melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Taji Bakalan di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya sengaja tidak menempatkan tenaga personil yang dibutuhkan sesuai dokumen yang ditawarkan tersebut.
Terdakwa Ir. Bambang Minggarjono dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari upah tenaga kerja yang lebih murah , menempatkan personil diluar data personil ditawarkan. yaitu : tenaga Freeland bernama Haris Miftahudin, Juwari dan M. Syifa yang tidak mempunyai kompetensi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Taji Bakalan dilapangan.
Penempatan personil yang tidak sesuai dokumen yang ditawarkan tersebut seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) sesuai yang ditentukan Surat Perjanjian (Kontrak ) Nomor : 620/16/SP.PJ/APBD/412.203/2019, tanggal 12 Juni 2019, yang disebutkan; syarat-syarat umum Kontrak pada huruf C Angka 54.1.b “bahwa penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis PPK sebelum menunjuk personil Managerial yang namanya tidak tercantum dalam Lapiran A SSKK ,“ dan Angka 54.2.c “Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis pengawas pekerjaan sebelum mengubah personil Managerial dan atau peralatan utama“.
Penempatan tenaga personil dilapangan untuk melaksaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai orangnya, pengalaman maupun kompetensinya tersebut menyebabkan personil tersebut tidak bisa memahami dokumen kontrak pekerjaan peningkatan jalan Taji Bakalan secara utuh, sehingga dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang mengakibatkan output / atau hasil pekerjaan Peningkatan jalan Taji Bakalan yang dihasilkan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak baik kuantitas dan kualitasnya .

Perbuatan terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono yang mengganti dan menempatkan personil yang tidak sesuai dokumen yang ditawarkan tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai yang ditentukan dalam syarat-syarat Umum Kontrak tersebut telah menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 620/16/SP.PJ/APBD/412.203/2019, tanggal 12 Juni 2019 .
Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa, terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya mempunyai tanggungjawab melaksanakan pekerjaan peningkatan jalan Taji Bakalan sesuai kualitas dan volume yang tercantum dalam dokumen kontrak Pekerjaan peningkatanjalan Taji Bakalan
Dalam pelaksanaan pekerjaan lapis Pondasi agregat A dan agregat B , terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya mendatangkan matarial Agregat A dan B dengan volume lebih kecil dari yang ditentukan dalam RAB yaitu : Dari CV. Sari Bumi (alamat : Pamotan , Kab. Rembang) Agregat A :40Truk : berat : 569,06 Ton AgregatB :1 Truk :berat : 19,18 Ton. Dari PT. Asli Indo Raya (alamat : Pamotan , Kab. Rembang) Basecourse : 13 Truk : berat : 119,06 Ton. Basecourse : 7 Truk : berat : 61,27 Ton. 180,33 Ton Dari Koperasi Serba Usaha Kusuma Karya Bersama Bojonegoro . BasecouseA:20 Truk : berat : 251,22 Ton Base Course B: 13 Truk : berat : 162,92 Ton
Jumlah seluruhnya agregat A berat : 1.000,61 Ton 769,70 M3 Jumlah seluruhnya agregat B berat : 182,10 Ton 140,08 M3. Yang seharusnya terdakwa mengerjakan sesuai dokumen kontrak : Lapis Pondasi Agregat A seluruhnya berjumlah : 1.504,57 m3 Lapis Pondasi Agregat B sebanyak : 742 M3
Untuk menambah volume lapis pondasi Agregat A pada pekerjaan perkerasan dan pelebaran bahu jalan, terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya melalui pelaksana pekerjaan di lapangan M. Syifa, membeli material tanah liat dari Saksi Suryono dan digunakan untuk menguruk pekerjaan bahu jalan pada pekerjaan peningkatan jalan Taji Bakalan , setelah diurug dengan tanah liat baru diatasnya diberi Base course / Agregat A.
Untuk pelaksanaan pekerjaan Perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan ganda berdasarkan dokumen kontrak perjanjian pengadaan Barang /Jasa pekerjaan kosntruksi peningkatan jalan Taji Bakalan, ditentukan spekteknis pekerjaan perkerasan Rigid Beton semen ditentukan kualitas mutu beton terpasang sesuai dokumen kontrak (gambar Kerja dan Analisa Harga Satuan) pekerjaan Perkerasan beton Semen dengan anyaman tulangan ganda (Rigid Beton) adalah beton mutu K-350 dengan panjang 1.594 M , tebal 20 cm , lebar 5 meter, dan sesuai dokumen penawaran material beton Rydemix untuk pekerjaan perkerasan beton semen bersumber dari PT. Asia Beton,
Dalam pelaksanaannya, Terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya, untuk pekerjaan perkerasan Beton Semen dengan anyaman tulangan ganda pada pekerjaan Peningkatan Jalan Taji Bakalan membeli beton Rydemix di luar dokumen penawaran tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya membeli beton Rydemix dari PT Standar Beton Indonesia (SBI), dan PT. Beton Budi Mulia (BBM). Setelah beton Rydemix dihampar di lokasi pekerjaan, terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV, Bhadra Raya sengaja tidak melaksanakan pekerjaan curring compound yang merupakan bagian dari Item perkerasan Beton Semen yang wajib dilakukan dengan tujuan untuk menjaga mutu betonterpasang sesuai yang telah ditentukan spesifikasi teknis pekerjaan peningkatan jalan Taji Bakalan
Perbutan terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya yang tidak melaksanakan pekerjaan Curring Compound tersebut mengakibatkan hasil pekerjaan perkerasan beton semen (Rigid Beton) terpasang tidak sesuai kualitas mutu beton yang dipersyaratkan
Sehingga pada tanggal 02 Oktober 2019, saat dilakukan pengambilan sampel benda uji inti (Coredril) Rigid beton semen untuk diujikan di lembaga Independen sebagai kelengkapan syarat pembayaran prestasi pekerjaan, terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono membawa sampel benda uji ke Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang
Dari hasil pengujian kuat tekan beton terhadap sampel Rigid Beton semen terpasang, tidak sesuai spekteknis mutu beton K-350 sesuai yang disyaratkan dokumen kontrak yaitu: 1. Berdasarkan Hasil Pengujian Kuat tekan Beton Nomor 027.04.X/VLBK/2019 tanggal 4 Oktober 2019 sebagai berikut : Kuat tekan konversi ke 28 hari menurut SNI 2002 rerata kuat tekan adalah : 219,232 kg/cm2 = K-219,232 = 17,832 MPa.,; 2. Berdaarkan Hasil Pengujian Kuat tekan Beton Nomor 028.08.X/I/LBK/2019 tanggal 8 Oktober 2019 sebagai berikut : Kuat tekan konversi ke 28 hari menurut SNI 2002 rerata kuat tekan adalah : 228,679 kg/cm2 K-228,679 = 18,601 MPa.
Pada akhir kontrak tanggal 09 Oktober 2019, terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku direktur CV. Bhadra Raya tidak dapat menyelesaikan fisik pekerjaan Peningkatan Jalan Taji Bakalan 10094 , progres fisik pekerjaan sesuai Laporan Mingguan, dari konsultan pengawas baru mencapai 89,034%.
Aadapun pekerjaan yang belum selesai adalah : Pekerjaan pelebaran bahujalan fisik masih 054. Pekerjaan perkerasan beton volume kurang 0,1549 Panjang 6 meter. Saksi Jafar Sodig selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pekerjaan Peningkatan Jalan Taji Bakalan Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kab. Bojonegoro, kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya selama 14 hari Kerja terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2019 s/d 23 Oktober 2019 untuk menyelesaikan pekerjaan Perungkatan Jalan Taji Bakalan yang dituangkan dalam Adenddum Perjanjian Kontrak Nomor : 620/16/SP.PJ.ADD.01/PAPBD/412.203/2019 tanggal 8 Oktober 2019.
Pada tanggal 17 Oktober 2019, sebelum batas akhir kontrak tanggal 23 Oktober 2019, Tim Teknis Dinas PU Bina Marga Kab. Bojonegoro bersama Konsultan Pengawas dan Kontraktor pelaksana melakukan Monitoring dan pemeriksaan pekerjaan sekaligus pengambilan sampel benda uji Rigid beton semen sesuai Spekteknis mutu K-350 sebagai kelengkapan persyaratan pembayaran prestasi pekerjaan termin III (100%).
Sesuai hasil pemeriksaan dalam Lembar Kertas Kerja tertanggal 17 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Terdakwa Bambang Sigit selaku Kontraktor, Konsultan Pengawas (Kadarman) dan Tim Teknis (Ilham dan Budi) terkait dengan pekerjaan Bahu jalan yang dikerjakan oleh CV. Bhadra Raya ditemukan pekerjaan bahu jalan tidak sesuai speksifikasi dan volume dalam RAB yaitu : Bahujalan ada agregat yang tidak sesuai RAB dan gambar, Lebar bahu jalan kurang dari gambar dan RAB, Hasil pengukuran dari total panjang jalan 1.594 setelah diukur dari 6 Sekmen diperoleh panjang total 1.590,5.
Pada tanggal 22 Oktober 2019, Terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono mengajukan surat permohonan Nomor : 052/CV-BR/SDA/X/2019 perihal permohonan pemeriksaan penambahan pekerjaan, namun pada akhir kontrak tanggal 23 oktober 2019, Terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya belum menyelesaikan progres fisik pekerjaan Peningkatan jalan TajiBakalan 10090 akan tetapi hanya dikerjakan 92, 076 Yo, Progres pekerjaan tersebut sesuai laporan mingguan pada bulan Oktober 2019 periode tanggal 18 Oktober 2019 s/d 22 Oktober 2019 yang dibuat oleh Konsultan pengawas.
Perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas ,
terdakwa membuat sendiri Data Pendukung Mutual Check ( MC-100%)
pekerjaan peningkatan Jalan Taji Bakalan yang terdiri dari : Daftar
Hadir Mutual Check 100% (MC-100% ), Berita Acara Mutual Check 100% (
MC-100), Hasil pengukuran MC-100% serta Perhitungan Volume Pekerjaan
Untuk
membuat dokumen tersebut, terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono
menyuruh saksi Yeti Prabandari (Bu. Yeti), selanjutnya saksi Yeti
Prabandari (Bu. Yeti) meminta tolong kepada saksi Afri untuk membuat
dokumen tersebut tanpa dokumen pendukung . Dokumen MC-100% pekerjaan
peningkatan jalan Taji Bakalan tersebut, seharusnya diketahui dan
ditandatangani oleh Konsultan Pengawas, namun setelah dokumen tersebut
selesai dibuat selanjutnya terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono
melalui saksi Sdri . Yeti Prabandari (Bu. Yeti) menyerahkan kepada saksi
Eni Noviana ,
Terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono lalu
menyuruh saksi Sdri . Eni Noviana ( admin) untuk memalsu/ menembak semua
tandatangan dalam data tersebut sesuai yang diperintahkan terdakwa Ir.
Bambang Sigit Minggarjono sebelumnya melalui pesan WA ke saksi Eni
Noviana Pada tanggal 25 Oktober 2019 yang mengirim pesan WA kesaksi Eni
Noviana yang isinya “Tolong yang bukan dinas ditembak sj“ dan saksi Sdri
. Yeti Prabandari Pada tanggal 8 Nopember 2019 mengirim pesan WA ke
saksi Sdri. Eni Noviana “MC-0 yang bener untuk yang atas minta tolong
sampeyan print terus TTD konsultan , kontraktor bisa sampeyan tembak“ .
Pada
tanggal 08 Nopember 2019, terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono
kembali mengirim pesan WA melalui HP No. 08113400813 ke saksi Sdri . Eni
Noviana yang isinya “Sm data2 tembakan yang dari bu Yeti di print terus
sampeyan tembak semua “. Pada tanggal 09 Nopember , Sdri Yeti atas
perintah terdakwa mengirim pesan WA kepada saksi Sdri Eni Noviana yang
isinya “ sampeyan tid seperti biasa “,
Untuk memalsukan/atau
menembak tandatangan konsultan pengawas, pelaksana lapangan, kontraktor
pelaksana, dan pengawas lapangan dalam dokumen dafttar hadir MC-100?o,
Berita Acara MC-100%, Hasil Pengukuran MC-100% dan Perhitungan Volume
pekerjaan peningkatan Jalan Taji Bakalan, terdakwa Ir. Bambang Sigit
Minggarjono melalui pesan WA tanggal 8 Nopember 2019 mengirim contoh
tandatangan milik kepala proyek kontraktor pelaksana atas nama Haris
Miftahudin, Konsultan pengawas atas nama Suryanto, St dan Kadarman, St,
Selanjutnya
berdasarkan contoh tandatangan yang sudah diberikan oleh terdakwa
Ir.Bambang Sigit Minggarjono tersebut, saksi Sdri Eni Noviana menembak
tandatangan Kontraktor An. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV.
Bhadra Raya, Tanda tangan Konsultan Pengawas An. Suryanto , Tandatangan
Pengawas Lapangan An. Kadarman ST Tandatangan Pelaksana Lapangan An.
Haris Miftahudin, Amd.
Dalam dokumen Daftar Hadir Mutual Check
100% ( MC-100% ), Berita Acara Mutual Check 100 (MC-100), hasil
pengukuran MC-100% serta Perhitungan Volume Pekerjaan peningkatan Jalan
Taji Bakalan,
Setelah itu saksi Sdri Eni Noviana menyerahkan
dokumen dokumen tersebut ke saksi Sdr. Ari petugas Admin Dinas PU Bina
Marga dan Penataan Ruang Kab. Bojonegoro untuk kelengkapan persyaratan
pembayaran prestasi pekerjaan termin HI (100%). yang selanjutnya
dokumen-dokumen tersebut oleh Bendahara , PPTK , PPK dan Pengguna
Anggaran (PA) dipergunakan untuk proses pembayaran prestasi pekerjaan
Peningkatan Jalan Taji Bakalan.
Selanjutnya berdasarkan dokumen
hasil pengujian kuat tekan beton dan dokumen data proyek yang dibuat
oleh terdakwa Ir Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra
Raya sebagai Penyedia jasa pekerjaan konstruksi paket pekerjaan
peningkatan jalan TajiBakalan di Kec. Tambakrejo, Kab. Bojonegoro tahun
2019 tersebut diatas, maka pada tanggal 12 Desember 2019 Bendahara ,
PPTK , PPK dan Pengguna Anggaran selanjutnya memproses dan melakukan
pembayaran biaya prestasi pekerjaan Peningkatan Jalan TajiBakaian
sebesar Rp. 5.558.792.324,14 dengan rincian :
1. Termin I (30%)
sebesar Rp1.667.637.697,24 dikurangi pengembalian uang muka
Rp500.291.309,17. Jumlah dibayarkan sebesar Rp1.167.637.697,24 sesuai
SP2D No. 8841/LS-BJ/2019, Tgl. 15 Desember 2019 dan dicairkan melalui
Bank Jatim tgl. 16 Desember 2019, di No. Rek. 0261032970 atas nama CV.
Bhadra Raya (Ir. Bambang Sigit M).
2. Termin I1 (40%) sebesar
Rp2.223.516.929,6 dikurangi pengembalian uang muka Rp667.005.078,90.
Jumlah dibayarkan sebesar Rp1.556.561.850,76 sesuai SP2D No.
8788/LS-BJ3/2019 , Tgl. 15 Desember 2019 dan dicairkan melalui Bank
Jatim tgi. 16 Desember 2019 di No. Rek. 0261032970 atas nama CV. Bhadra
Raya (Ir. Bambang Sigit M).
3. TerminIII (30%) fisik 100% sebesar
Rp1.667.637.697,24 dikurangi pengembalian uang muka Rp500.291.309,17.
Jumlah dibayarkan sebesar Rp1.167.346.388.07, Sesuai SP2D No.
12971/LS-BJ/2019, Tgl.31 Desember 2019 dan dicairkan melalui Bank Jatim
tgl. 31 Desember 2019, di No. Rek. 0261032970 atas nama CV. Bhadra Raya
(Ir. Bambang Sigit M).
Berdasarkan Laporan Analisis Pelaksanaan
Pekerjaan Peningkatan jalan Taji Bakalan di Kabupaten Bojonegoro dari
Ahli Konstruksi ITN Malang tertanggal 28 Desember 2020 yang dibuat dan
ditandatangani oleh Ahli Ir. A. Agus Santosa , MT, deperoleh kesimpulan
sebagai berikut : 1. Hasil perkerasan untuk beton kurus (mutu B-0)
secara umum dapat diterima karena memenuhi syarat rata-rata kekutan
tekannya » 85% dari yang disyaratkan .
2. Pekerjaan Rigid
Pavement Section 1 tidak memenuhi syarat karena nilai kuat tekannya
«8596 dari yang disyaratkan , yaitu 297,5 Kg/cm2.
3. Pekerjaan
Rigid Pavement Section 2 tidak diterima walau nilai kuat tekan
rataratanya » 85% dari yang disyaratkan , tetapi ada 3 benda uji yang
nilai kuat tekannya 75% dari yang disyaratkan .
4. Pekerjaan
Rigid Pavement Section 3 tidak diterima karena nilai kuat tekan
rataratanya « 85% dari yang disyaratkan, dan ada 1 benda uji yang nilai
kuat tekannya “75% dari yang disyaratkan.
5. Pekerjaan Rigid
Pavement Section 4 dapat diterima karena nilai kuat tekan rataratanya ?
8596 dari yang disyaratkan, dan tidak ada benda uji yang nilai kuat
tekannya «75% dari yang disyaratkan.
6. Pekerjaan Rigid Pavement
Section 5 dapat diterima karena nilai kuat tekan rataratanya 85% dari
yang disyaratkan , dan tidak ada benda uji yang nilai kuat tekannya «75%
dari yang disyaratkan.
7. Pekerjaan Rigid Pavement Section 6
tidak dapat diterima karena ada benda uji yang nilai kuat tekannya «75%
dari yang disyaratkan.
8. Lapis Pondasi agregat bahu jalan tidak memenuhi syarat sebagai lapis pondasi Agregat A baik secara ayakan maupun uji CBR.
9.
lapis pondasi agregat leveling badan Jalan sebelah kiri memenuhi syarat
agregat B dan sebelah kanan tidak memenuhi syarat agregat B.
Kesimpulan Umum hasil pekerjaan :
1.
Secara kualitas Bahwa hasil pekerjaan peningkatan jalan Taji Bakalan
ada yang memenuhi dan ada yang tidak memenuhi kualitas /mutu yang
dipersyaratkan dalam dokumen kontrak .
2. Secara Kuantitas.
Pekerjaan Rigid beton pavement dengan lebar 5,0 meter , tebal 20 cm dan
didapatkan panjang 1589,80 Meter dari 1.594,0 Meter yang ditentukan
dalam kontrak sehingga ada kekurangan panjang 4,20 Meter.
Adapun
kekurangan volume pekerjaan sepanjang 4,20 meter, meliputi pekerjaan
lapis pondasi agregat A dan B pada ( devisi 5), pekerjaan struktur (
Devisi 7), pekerjaan lapis pondasi bawah beton kurus ( Devidi 5) ,
pekerjaan perkerasan beton semen dengan anyaman tulangan ganda ( devisi
5) dan pekerjaan lapis pondasi agregat A pada bahu jalan ( devisi 4).
3.
Fungsi. Secara fungsi, pekerjaan jalan beton Rigid Pavement masih dapat
digunakan walaupun secara kualitas ada yang tidak memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam kontrak, akibat tidak dipenuhinya kualitas sesuai
dengan yang disyaratkan akan menyebabkan umur jalan tidak sesuai dengan
yang direncanakan.
Perbuatan terdakwa Ir. Bambang Sigit
Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya yang telah melaksanakan
pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan melakukan manipulasi
/atau merekayasa dokumen :
Hasil pengujian kuat tekan beton
pekerjaan Rigid Beton dari ITN Malang; - Berita Acara Pemeriksaan Hasil
Pekerjaan, Berita Acara serah Terima Pekerjaan dan lampiran daftar
keluaran pekerjaan 100%; Daftar Hadir Mutual Check 10046 (MC-10044); -
Berita Acara Mutual Check 100% (MC-100), Hasil pengukuran MC-100 % serta
Perhitungan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Taji Bakalan.
Untuk
persyaratan kelengkapan pembayaran prestasi pekerjaan hingga menerima
pembayaran prestasi pekerjaan peningkatan Jalan Taji Bakalan senilai
100% sebesar Rp5.558.792.324,14 bertentangan / menyimpang dari ketentuan
:
1. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang Jasa
Pemerintah a) Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang
jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap
uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas , jumlah , waktu
biaya , lokasi dan penyedia. b) Pasal 17 (1) yang menyatakan “ Penyedia
harus bertanggungjawab penuh atas : a) Pelaksanaan kontrak b) Kualitas
barang/jasa c) Ketepatan perhitungan jumlah atau volume d) Ketepatan
waktu penyerahan dan e) Ketepatan tempat penyerahan c) Pasal 27 (4)
huruf b yang menyatakan kontrak harga satuan merupakan kontrak
pengadaaan barang / pekerjaan konstruksi / jasa lainnya dengan harga
satuan yang tetap setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi
teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas ralisasi volume pekerjaan .
2. Lampiran
Peraturan Lembaga Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaaan Barang /Jasa melalui Penyedia
Angka 7.12 Pembayaran Prestasi pekerjaan ; a. Pembayaran dilakukan
dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan
hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.,; b. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang
sudah terpasang . tidak termasuk bahan /material dan peralatan yang ada
di lokasi pekerjaan .
3. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Pembayaran Prestasi Pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi. Pasal 3
“Pembayaran bulanan / termyn untuk pekerjaan konstruksi dilakukan
senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan / atau
bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserah
terimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak “.
4.
Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : 620/16/SP.PJ/APBD/412.203/2019,
tanggal 12 Juni 2019. Pasal 13 ayat 2angka 3 yang menyatakan bahwa
pembayaran termin (angsuran) Ketiga sebesar 3096 setelah prestasi
pekerjaan mencapai fisik selesai 100%.
Berdasarkan Pemeriksaan
Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
Laporan Hasil Pemeriksaan Investifatif dalam rangka Penghitungan
Kerugian Negara / Daerah atas Pekerjaan peningkatan jalan Taji Bakalan
pada Dinas Pekerjaan Umum Binam Marga dan Penataan Ruang Kabupaten
Bojonegoro tahun Anggaran 2019 Nomor : 24 / LHP/XXI/12/2020 tanggal 30
Desember 2020 , diperoleh nilai kekurangan volume pekerjaan dan
pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi surat perjanjian
Sehingga
dari harga borongan pekerjaan peningkatan jalan Taji Bakalan di
Kecamatan Tambakrejo, Kab. Bojonegoro sebesar Rp5.558.792.324,14 yang
dibayarkan dan diterima oleh terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono
selaku Direktur CV. Bhadra Raya, seharusnya berdasarkan hasil pekerjaan
terpasang sesuai ketentuan pasal 4 huruf a, Pasal 17 (1), Pasal 27 (4)
huruf b Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang Jasa
Pemerintah Pemerintah
Ketentuan Angka 7.12 Nomor 9 Tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaaan Barang /Jasa melalui Penyedia,
Pasal 3 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaaan Barang / Jasa
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan
pada Pekerjaan Konstruksi dan Pasal 13 ayat (2 ) angka 3 Surat
Perjanjian (kontrak) Nomor : 620/16/SP.PJ/APBD/412.203/2019, tanggal 12
Juni 2019 tersebut diatas Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro melalui
Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro hanya
membayar pekerjaan peningkatan jalan Taji -Bakalan sebesar :
Rp5.558.792.324,14 – Rp500.982.903,20 = Rp5.057.809.420,94
Dengan
demikian, kelebihan harga pembayaran sebesar Rp500.982.903,20 tersebut
tidak seharusnya diterima dan menjadi hak terdakwa Ir. Bambang Sigit
Minggarjono selaku Direktur CV. Bhadra Raya.
Bahwa akibat
perbuatan terdakwa Ir. Bambang Sigit Minggarjono selaku Direktur CV.
Bhadra Raya tersebut diatas, Keuangan Negara / Daerah Kabupaten
Bojonegoro dirugikan sebesar Rp500.982.903,20 (lima ratus juta sembilan
ratus delapan pulu dua ribu sembilan ratus tiga rupiah koma 20 sen).
Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1),
(atau pasal 3 atau Pasal 7) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)