Odmil Militer III-11 Surabaya Letkol CHK Yadi Mulyadi : “Untuk Saksi saya kira sudah jelas, Oditur yang bersidang pada saat itu. Ibu Hidayati dalam keadaan sakit yang tidak memungkinkan karena ada surat keterangannya untuk dihadirkan dalam persidangan. Kalau Nama-nama, Karena Ini Terbuka Untuk Umum Sah-sah Aja Wartawan Untuk Mencatat Tidak Salah Menulis Nama-nama Itu Tidak Melanggar Hukum”
BERITAKORUPSI.CO - Oditur Militer (Odmil) pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Letkol CHK Yadi Mulyadi, pada Selasa, 19 Nopember 2024, membacakan surat tuntutannya terhadap Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Piadana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje, dan kedua anak tirinya yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24 tahun) dan Adisha Satya Putri Aprilia (20 tahun) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya
Surat tuntutan itu dibacakan Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi menggantikan Odmil Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH di ruang sidang utama Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya terhadap Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya dari Pasmar (Pasukan Marinir) 2 Surabaya Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH
Dihadapan Majelis Hakim, Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi menyatakan bahwa Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dan fsikis terhadap saksi-1, saksi-2 dan saksi-3 sebagaiamana dakwaan ke-1 yaitu Pasal 44 ayat (4) dan ke-2 Pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang bersidang pada hari ini untuk menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa selama Delapan bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dan membayar biaya perkara sebesar lima belas ribu rupiah,” ucap Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi
Atas tuntutan dari Odmil Pada Oditorat Militer III-11 Surabaya, Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaannya dalam persidangan yang akan dilangsungkan pada pekan depan, Selasa, 26 November 2024
Sebelum Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, Majelis Hakim menerima permohonan gugatan restitusi dari pemohon yaitu dr. Maedy Christiyani Bawolje yang diwakili oleh LPSK (Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban) dan dari Kuasa Hukum pemohon terhadap pemohon yakni Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan Tim Penasehat Hukum-nya dari Pasmar (Pasukan Marinir) 2 Surabaya Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Khaerul Bahro, SH., MH
Seusai persidangan, wartawan beritakorupsi.co meminta tanggapan dari Oditur Militer Letkol CHK Yadi Mulyadi terkait nama Hidayati yang disebutkan dalam surat dakwaan maupun surat tuntannya namun tidak dihadirkan dalam persidangan atau tidak diperiksa sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Pomal V Surabaya
Hidayati adalah ibu mertua Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra atau ibu kandung korban dr. Maedy Christiyani Bawolje yang tinggal serumah di di Jalan Semolowaru Bahari Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya
Dalam surat dakwaan dan tuntutan Oditur Militer III-11 Surabaya disjelaskan ;
Bahwa setelah Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 berada di ruang ruang tengah, kemudian Saksi-1 menyuruh Saksi-2 dan Saksi-3 untuk menutup dan mengunci semua akses pintu kearah ruang tengah agar Terdakwa tidak bisa masuk, selanjutnya diruang tengah Saksi-2 menghubungi Sdri. Nathalia Christiyana (Saksi-4) untuk meminta tolong datang kerumah dengan mengatakan "Ma tolong, saya dipukul dan diludahi Raditya, mama tolong kesini", lalu Saksi-4 jawab "kamu kenapa Chrisa, mana mama mu, saya segera kesana tapi butuh waktu", sedangkan Saksi-3 menghubungi ayahnya AKBP Pol Hendrik memberitahukan kejadian tersebut lalu AKBP Pol Hendrik berkoordinasi dengan Pom Lantamal V,
Tidak lama kemudian Terdakwa mendatangi Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3 diruang tengah melalui pintu bawah tangga namun tidak bisa masuk lalu Terdakwa berteriak minta dibukakan dan akan membuka pintu dengan paksa, namun tidak dihiraukan lalu Terdakwa mengedar- gedor kaca jendela namun tidak bisa terbuka juga, kemudian Terdakwa menuju pintu belakang dan saat lewat lorong ruang tamu bertemu Ibu Saksi-1 dan bertanya kepada Terdakwa "ada permasalahan apa kok ribut-ribut", namun Terdakwa hanya diam saja menuju ke dapur
Menanggapi hal itu, Oditur Militer Letkol CHK Yadi Mulyadi mengatakan bahwa saksi-saksi dianggap sudah cukup dan Hidayati tidak memungkinkan dihadirkan dalam persidangan karena keadaan sakit dengan adanya surat keterangan
“Untuk Saksi saya kira sudah jelas, Oditur yang bersidang pada saat itu. Ibu Hidayati dalam keadaan sakit yang tidak memungkinkan karena ada surat keterangannya untuk dihadirkan dalam persidangan,” kata Oditur Militer Letkol CHK Yadi Mulyadi
Kemudian, lanjut Oditur Militer Letkol CHK Yadi Mulyadi, “untuk saksi yang lainnya, saya rasa Oditur sesuai kesepakatan didalam persidangan sudah sepakat dengan penasehat hukum tidak akan menghadirkan untuk sakksi tambahan yang sudah disepaakaati. Kemudian kami dengan yakin pada saksi-saksi juga pada saat itu sudah dengan dakwaan satu dan dakwaan dua bahwa Terdakwa berbuat seperti itu,” jelasnya
“Artinya dengan keyakinan itu, Hidayati tidak perlu dihadirkan sebagai saksi karena sudah cukup?,” tanya wartawan yang dijawab Oditur Militer Letkol CHK Yadi Mulyadi
“Ya”Tak lupa, Wartawan beritakorupsi.co juga menanyakkan tentang hukum Militer atau dalam perkara di Pengdilan Militer kepada Oditur Militer Letkol CHK Yadi Mulyadi terkait dalam pemberitaan yang menyebutkan atau menulis nama-nama yang ada dalam surat dakwaan
Oditur Militer Letkol CHK Yadi Mulyadi menjelaskan, karena sidang terbuka untuk umum maka sah-saha saja Wartawan mecatata nama-nama itu tidak salah dan tidak melanggar hukum
“Kalau untuk nama-nama sih, karena ini terbuka untuk umum sah-sah aja Wartawan untuk mencatat nama-nama itu, tidak salah tidak melanggar hukum,” tegasnya
Namun apa yang dijelaskan Oditur Militer Letkol CHK Yadi Mulyadi terkait nama Hidayati, sedikit berbeda dengan keterangan Oditur Militer Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH pada selasa, 22 Oktober 2024 saat ditemui Wartawan beritakorupsi.co seusai persidangan
Bahkan Oditur Militer Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH mengatakan dalam persidangan “keberatan” saat Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Hidayati sebagai saksi
Menurut Oditur Militer Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH (Selasa, 22 Oktober 2024), bahwa Oditur menerima berkas perkara berdasarkan alat bukti dan saksi, dan menurutnya bahwa saksi sudah cukup sehingga bisa diolah dan bisa di proses untuk disidangkan
“Seandainya di persidangan ada saksi yang tidak ada dalam berkas bisa dilakukan saksi tambahan. Terkait dengan tadi bahwa saya keberatan, okeylah saya terima. Namun kesaksian tadi kan sudah diwakilkan oleh dua orang saksi yang dihadirkan sebagai saksi tambahan. Sehingga kalau misalkan datang juga, toh sama juga keterangannya dengan saksi yang tadi hadir. Karena menurut dua orang saksi itu informasi dari ibunya itu,” kata Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 22 Oktober 2024
Saksi tambahan yang dimaksud oleh Oditur Militer Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH adalah Saksi Djunaedi Abdullah dan Hoesniati. Saksi Djunaedi Abdullah adalah adik kandung Hidayati yang ke- 10 dan Saksi Hoesniati adik kandung Hidayati nomor 4 dari 12 bersaudara sedangkan Hidayati anak nomor 3. (Jnt)