0

“Uang Sebesar Rp494.634.539 Ini Adalah Gaji Perangkat Desa Yang Dipotong Setiap Bulan Sejak Tahun 2018 – 2020 Oleh Kedua Suami Istri Selaku Kades dan Sekdes Di Desa Dlambah Dajah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan. Sedangkan Pengakuan Para Perangkat Desa, tahun 2015 – 2017 Tidak Digaji Sama Sekali. Dan Tahun 2018 – 2020 hanya menerima Gaji Sebesar Rp5.500.000 Per Tahun”

BERITAKORUPSI.CO –
Kasus Pemotongan Penghasilan Tetap atau Gaji Perangkat Desa di Desa Dlambah Dajah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan inipun hampir hilang dari ingatan masyarakat khususnya Bangkalan, karena sejak tahun 2022, penyidik Polres Bangkalan sudah melakukan penyidikan dan menetapkan Siti Aminah selaku Kepala Desa bersama suaminya, Farid selaku Sekretaris Desa sebagai Tersangka

Bahkan sejak tahun 2023, beberapa warga Desa Dlambah Dajah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan berkali-kali menyampaikannya kepada Wartawan beritakorupsi.co baik melalui akun media sosial (Sosmed) maupun telepon terkait kasus Pemotongan Penghasilan Tetap atau Gaji Perangkat Desa yang tak kunjung tuntas di tangan penyidik Polres Bangkalan. Dan Wartawan beritakorupsi.co juga beberapa kali menghubungi Kapolres Bangkalan 
Dan akhirnya, pada Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari Bangkalan M Fakhry, SH., MH, dkk, menyeret Siti Aminah selaku Kepala Desa (Kades) Desa Dlambah Dajah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan periode tahun 2015 – 2021, bersama Suaminya, Farid Selaku Sekretaris Desa (Sekdes) ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebgai Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Penghasilan Tetap atau Gaji Perangkat Desa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara/Daerah sebesar Rp494.634.539 berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bangkalan Nomor : X.700/26/TT/433.206/2022 tanggal 19 April 2022

Terdakwa Siti Aminah tidak diinapkan kamar Hotel Prodeo alias tidak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) tetapi tahanan Kota/Kabupaten Bangkalan karena Siti Aminah mengidap penyakit paru-paru (TBC). Sedangkan suaminya, Farid diinapkan di kamar Hotel Prodeo alias Rutan Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur Cabang Surabaya

“Siti Aminah tidak ditahan. Awalnya kami mau menanhan tetapi ternyata sakit TBC jadi tahanan Kota. Kalau sidang dari Kejari dengan ruangan terbuka. Kalau Farid kami tahan di Kejati,” ucap Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, M Fakhry 
Nah, uang sebesar Rp494.634.539 ini adalah hasil pemotongan penghasilan tetap atau gaji para perangkat Desa yang dilakukan oleh Siti Aminah selaku Kepala Desa bersama suaminya, Farid selaku Sekretaris Desa dengan sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 yang dilakukan dengan cara, bahwa setiap perangkat Desa yang dibuatkan buku rekenining dan ATM di Bank Jatim Cabang Bangkalan kemudian buku rekening dan ATM masing-masing perangkat Desa diminta oleh Farid dan tidak pernah diserahkan kepada pemiliknya. Hal ini tertuang dalam surat dakwaan JPU Kejari Bangkalan terhadap Terdakwa Siti Aminah dan Terdakwa Farid (berkas perkara penuntutan terpisah)

Sementara pengakuan beberapa penrangkat Desa kepada beritakorupsi.co saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur sebelum dimulainya persidangan pada Rabu, 28 Juni 2024 mengatakan, tahun 2015  hingga 2017, para perangkat Desa tidak di gagi sama sekali. Dan pada tahun 2018, 2019 dan 2020 barulah di gaji masing-masing sebesar Rp5.500.000 per bulan yang dibayarkan 6 bulan sekali sebesar Rp2.500.000

“Kami jadi perangkat Desa itu sejak tahun 2015 sampai 2020. Tahun 2015 sampai 2017 kami tidak digaji sama sekali. Tahun 2018, 2019 dan 2020 kami di gaji sebesar Rp5.500.000 per bulan yang dibayarkan setiap 6 bulan sekali sebesar Rp2.500.000,” ungkap Mulyono dan beberapa perangkat lainnya kepada beritakorupsi.co 
Lebih lanjut para perangkat Desa itupun bercerita, bahwa mereka dibuatkan buku rekening dan ATM tetapi langsung diambil oleh Farid selaku Sekdes dan tidak pernah diserahkan apalagi tidak tau sama sekali berapa gaji yang sebenarnya.

“Kami tidak tau berap gaji kami. Buku rekening dan ATM langsung diambil oleh Farid. Farid ini Sekdes. Kami juga nggak berani tanya,” ucap para perangkat Desa.

Sementara persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Rabu, 28 Juni 2028 adalah agenda pemeriksaan 10 orang saksi selaku peraangkat Desa yang dihadirkan oleh JPU Kejari Bangkalan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Penghasilan Tetap atau Gaji Perangkat Desa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara/Daerah sebesar Rp494.634.539 dengan Terdakwa Siti Aminah dan Farid

Ke- 10 saksi itu adalah 1. Mah Rumah,; 2. Mawi,; 3. Sahron,; 4. Samsul,; 5. Hasan,; 6. Abdul Muhi,; 7. Haribun,; 8. Sodiq,; 9. Mulyono, dan 10. Samsuri

Persidangan diketuai Majelis Hamim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Arief Agus Nindito, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Kristanto Haroan William Budi, SH dan Ervin Aprilliang Wulan, SH., MH yang dihari oleh Tim Penasehat Hukum Kedua Terdakwa. Serta Terdakwa Siti Aminah mengikuti persidangan secara Virtual (Zoom) dari Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sementara Terdakwa Farid menghadiri persidangan juga secara Virtual dari Rutan Kejati Jatim. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top