0
#Jumlah Guru SDN Di Kabupaten Jember Baik PNS/ASN, PPPK Maupun GTT Sebanyak 14.328 Orang. Bentuk Pungutan Berupa Iruan Rutin Per Bulan Sebesar Rp20.000/Guru, Tarikan 17 Agustus Untuk Per Guru  Antara Rp100.000 Untk PSN/ASN, PPPK Sebesar Rp50.000, GTT SK Rp40.000 dan GTT Non SK Rp30.000 Serta Tarikan Per Tahun Sebesar Rp150.000 Per Guru Yang Dikumpulkan Melalui Masing-masing Ranting PGRI Yang sudah Berlangung Puluhan Tahun Dengan Total Puluhan Miliar. Lalu Apa Dasar Hukumnya dan Kemana Aliran Uangnya serta bagaimana Pertanggungjawabannya? Apakah Uang Itu Mengalir Kepejabat Kabupaten Jember?#

Kastgas KPK: "Coba dilihat dulu apakah tarikan tersebut sesuai dengan aturan dan siapa pengelolanya dan Bagimana pertanggung jawabannya"

BERITAKORUPSI.CO –
Kata “tarikan atau pungutan” di lingkungan sekolah di berbagai daerah bukanlah terdengar baru-baru ini melainkan sudah berlangsung lama dan bentuknyapun beda-beda tergantung yang membuat kepentingan dan kebijakan. Dimana yang “di tarik atau dipungut” tidak bisa berbuat banyak ibarat mereka dihadapkan dengan “buah simalakama, di makan mati Ibu tidak dimakan mati Bapak” yang mengakibatkan banyaknya para orang tua siswa/i mulai dari SD hingga SMU merasa keberatan

Namun kali ini, tarikan atau pungutan yang berlangsung bukan terhadap siswa/i sekolah  melainkan kepada sejumlah guru di Kabupaten Jember, Jawa Timur yang totalnya sebanyak 14.328 orang guru SDN baik PNS/ASN, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), GTT (Guru Tidak Tetap) dengan SK dan GTT Non SK (Surat Keputusan) yang sudah berlangsung sejaak puluhan tahun. Hal ini seperti yang diceritakan salah seorang sumber beritakorupsi.co yang minta namanya dirahasikan demi keselamatan jiwanya maupun keluarganya

Berdasar hasil penelusuran Wartawan (https://data.kemdikbud.go.id/data-induk/ptk/050000/052400) bahwa jumlah guru di Kabupaten Jember (di 31 Kecamatan, 226 Desa dan 22 Keluraha) adalah sebanyak 14.328 orang guru baik PNS/ASN, PPPK maupun GTT, yaitu ; 1. Di Kec. Ajung sebanyak 336 orang guru; 2. Di Kec. Ambulu sebanyak 700 orang ; 3. Di Kec. Arjasa sebanyak 247 orang ; 4. Di Kec. Balung sebanyak 447 orang guru ; 5. Di Kec. Bangsalsari sebanyak 650 orang guru ; 6. Di Kec. Gumuk Mas sebanyak 547 orang guru ; 7. Di Kec. Jelbuk sebanyak 162 orang guru ; 8. Di Kec.Jenggawah sebanyak 442 orang guru ; 9. Di Kec. Jombang sebanyak 309 orang guru ; 10. Di Kec. Kalisat sebanyak 540 orang guru;

Dan 11. Di Kec. Kaliwates sebanyak  814 orang guru ; 12. Di Kec. Kencong sebanyak 416  orang guru ; 13. Di Kec. Ledok Ombo sebanyak 345 orang guru ; 14. Di Kec.Mayang sebanyak 252 orang guru ; 15. Di Kec. Mumbul Sari sebanyak 336 orang ; 16. Di Kec. Pakusari sebanyak 190 orang guru ; 17. Di Kec. Panti sebanyak 300 orang guru ; 18. Di Kec. Patrang sebanyak570 orang guru ; 19. Di Kec. Puger sebanyak 747 orang guru ; 20. Di Kec. Rambipuji sebanyak 466 orang guru ;

Lalu 21. Di Kec. Semboro sebanyak 273 orang guru ; 22. Di Kec. Silo sebanyak 606 orang guru ; 23. Di Kec. Sukorambi sebanyak 230 orang guru ; 24. Di Kec. Sukowono sebanyak 381 orang guru ; 25. Di Kec. Sumberbaru sebanyak 618 orang guru ; 26. Di Kec. Sumberjambe sebanyak 348 orang guru ; 27. Di Kec. Sumbersari sebanyak 752 orang guru ; 28. Di Kec. Tanggul sebanyak 551 orang guru ; 29. Di Kec. Tempurejo sebanyak 524 orang guru ; 30. Di Kec. Umbulsari sebanyak 434 orang guru; 31. Di Kec. Wuluhan sebanyak 795 orang guru.

Sumber beritakorupsi.co menceritakan, bahwa tarikan kepada guru-guru berupa iruan rutin sebesar Rp20.000 per bulan yang dikatakan untuk keperluan kegiatan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), namun untuk kegiatan 17 Agustus dan ulang tahun GPRI  masih ada tarikan sebesar Rp100.000 bagi guru berstatus PNS/ASN, guru PPPK sebesar Rp50.000, guru GTT yang menerima SK sebesar Rp40.000 dan guru GTT Non SK sebesar Rp30.000 serta tarikan pertahun yang besarnya Rp150.000 per guru yang dikumpulkan melalui pengurus di masing-masing Ranting PGRI

“Setiap bulan ditarik iuran rutin sebesar dua puluh ribu (Rp20.000) per guru katanya untuk kegiatan tetapi kalau ada kegiatan tujuh belasan (17 Agustus) dan ulang tahun PGRI masih ditarik sebesar seratus ribu (Rp100.000) bagi guru berstatus PNS/ASN, guru pe tiga ka (PPPK) sebesar lima puluh ribu (Rp50.000), guru ge te te (GTT) yang menerima SK sebesar empat puluh ribu (Rp40.000) dan guru ge te te (GTT) Non es ka (SK) sebesar tiga puluh ribu (Rp30.000),” ucap sumber menceritakan dengan meminta beritakorupsi.co agar tidak menyebut namanya demi keselamatan jiwa raganya

Ketika ditanya terkait siapa yang menyampaikan iuran rutin, tarikan untuk 17 Agustus dan ulang tahun PGRI termasuk tarikan setiap tahun, apa dasarnya, kemana dikumpulkan dan bagaimana pertanggung jawabannya.

Sumber menjelaskan bahwa yang menyampaikan itu adalah masing-masing Ketua Ranting PGRI yang bentuknya solidaritas anggota PGRI namun ditentukan nominalnya. Dan menurut Sumber, seharusnya tidak ada iuran wajib dan tidak pernah ada pertanggung jawaban

“Yang menyampaikan adalah masing-masing Ketua Ranting. Ketua Ranting ada di masing-masing Desa dan kalau Cabang di masing-masing Kecamatan baru tingkat Kabupaten. Seharusnya tidak ada iuran wajib,” kata sumber

“Ketua PGRI Kabupaten Jember adalah pegawai di Dinas Pendidikan dan sudah menjabat selaama 10 tahun. Dia orang hukum kebal pemberitaan sering dilaaporkan tapi tidak mempan,” kata Sumber
 
Dari penjelasan Narasumber tersebut diatas, beritakorupsi.co mencoba merinci uang yang terkumpul dari hasil tarikan terhadap 14.328 guru SDN baik PNS/ASN, PPPK, GTT dengan SK dan GTT Non SK di Kabupaten Jember yang sudah berlangsung kurang lebih 10 tahun, yaitu;
 
A.    14.328 orang x Rp20.000 /Bulan = Rp286.560.000 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus enaam puluh ribu rupiah) x 12 bulan = Rp3.438.720.000 (tiga miliar empat ratus tiga pulu delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupaih) x 5 tahun aja = Rp17.193.600.000 (tujuh belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta enam raatus ribu rupiah)

B.    14.328 x Rp150.000 / tahun / masing-masing guru = Rp2.149.200.000 (dua milar seratus empat puluh sembilan juta dua raatus ribu rupiah)  5 tahun aja = Rp10.746.000.000 (sepuluh milar tujuh ratus empat puluh enam juta)

C.    Tarikan untuk kegiatan 17 Agustus dan ulang tahun GPRI sebesar Rp100.000 bagi guru berstatus PNS/ASN, guru PPPK sebesar Rp50.000, guru GTT yang menerima SK sebesar Rp40.000 dan guru GTT Non SK sebesar Rp30.000. Dengan jumlah rata-rata nomial sebesar Rp50.000, yaitu ;
  • Untuk 17 Agustus sebesar Rp50.000 x 14.328 = Rp716.400.000 (tujuh ratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah)
  • Untuk ulang tahun PGRI sebesar Rp50.000 x 14.328 = Rp716.400.000 (tujuh ratus enam belas juta empat ratus ribu rupiah). Jadi A + B atau Rp716.400.000 x 2 = Rp1.432.800.000 (satu miliar empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) x 5 tahun aja = Rp7.161.000.000 (tujuh miliar seratus enaam puluh saatu juta rupiah)
Dari penghitungan diatas, hasil tarikan atau pungutan yang terkumpul selama kurang lebih 5 tahun adalah = A + B + C atau Rp17.193.600.000 (tujuh belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta enam raatus ribu rupiah) + Rp10.746.000.000 (sepuluh milar tujuh ratus empat puluh enam juta) + Rp7.161.000.000 (tujuh miliar seratus enaam puluh saatu juta rupiah) = Rp35.100.600.000 (tiga puluh lima miliar seratus juta enam ratus ribu rupiah)

Pertanyaannya adalah, apakah hal ini hanya terjadi terhadap guru-guru SDN di Kabupaten Jember atau terjadi juga di beberapa Kabupaten/Kota lainnya di tanah air namun tak ada yang berani teriak?

Pertanyaannya selanjutnnya, bila benar hal ini terjadi dengan melihat angka nominal uang yang terkumpul ditas sebesar Rp35.100.600.000, dan seperti yang disampakan oleh sumber beritakorupsi.co, apakah tarikan atau pungutan ini berdasrakan aturan hukum yang berlaku? Lalu kemana saja aliran uang tersebut? Apakah hanya ditingkat PGRI Kabupaten Jember atau mengalir ke pejabat lain?

Terkait hal iniberitakorupsi.co berkali-kali menghubungi Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST, IPU melalui Telepon App WhastApp ke Nomor +62 878-5278-XXXX maupun Ketua PGRI Kabupaten Jember yang juga pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Drs. H. Supriyono, SH., MM ke Nomor +62 852-3614-XXXX dan mengirim pesan berupa pertanyaan namun hingga saat ini tak ada respos sama sekali.
 
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Drs. Hadi Mulyono, M.Si saat dihubungi menjelaskan, bahwa hingga saat ini belum pernah mendapat informasi dan laporan atau pengaduan
 
"Belim pernah mendapatkan informasi tsb (tersebut.Red) Mas. Juga belum pernah mendapatkan laporan atau informasi selama ini. br dpt info dari Jenengan ini (baru dapat info dari anda ini). Sy (Saya) malah br dengar dai sampean (anda) ini. Sebelumnya gak pernah mendapatkan info)," jelasnya melalui pesan App WhastApp, Minggu, 4 Agustus 2024, pukul 18.00 WIB

Sementara salah seorang Kasatgas (Kepala Satuan Tugas) di Komisi Pemberantasan Korupsi saat dihubungi beritakorupi.co mempertanyakan, apakah tarikan tersebut sesuai aturan dan bagimana pertanggung jawabannya

Coba dilihat dulu, bang. Apakah itu sesuai aturan atau iuran bagi setiap anggota PGRI seperti teman-teman Wartawan kan ada iuran (pergantian KTA/Kartu Tanda Anggota). Lalu bagimana dengan pertanggung jawabannya. Kemudian siapa yang mengelola uang tersebut dan apakah ada mengalir ke Bupati. Dilihat dulu, bang,” katanya, Minggu, 04 Agustus 2024. 
 
Sementara saat ini, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember dibawah Komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ichwan Effendi, S.H., M.H yang baru beberapa hari dilantik dan Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka selaku Kepala Kasi Pidsus (Kasi Pidsus sedang menangani kasus dugaan Korupsi dana BOS di 43 SDN Se-Kecamatan Tempurejo pada tahun 2013 hingga 2023 yang totalnya sekitar Rp9.7 miliar. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top