“Dalam Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa menyebutkan “Isi (Dakwaan) yang dikarang bebas oleh JPU yang isinya fitnah belaka penuh settingan dan aromanya bau busuk, saudara Terdakwa dijadikan korban untuk menutupi semua yang menjadi otak dalam perkara ini, mestinya JPU juga menetapkan beberapa pihak termasuk Ketua dan Bendahara Pokmas Serta 3 Verifikator Dari Dinas PRKP dan Cipta Karya Pemprov Jatim yang menerima uang dalam pengakuannya tertuang dalam berita acara pemeriksaan Termasuk salah Seorang Jaksa Di Kejari Jombang. Lalu bagaimana Dengan Anggota DPRD Jatim Dari Komisi D Selaku Aspirator Dana Hibah?”
BERITAKORUPSI.CO –Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH dkk selaku Penasehat Hukum Terdakwa Fiqi Effendi, Selasa, 15 Oktober 2024, menyebutkan bahwa isi dakwaan JPU Settingan untuk menutupi otak pelaku dan adanya aliran uang ke salah seorang Jaksa saat membacakan surat Eksepsi atau Keberatan dihadapam Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jombang terhadap Terdakwa Fiqi Effendi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Penerima Hibah Berupa Uang sebesar Rp3.151.500.000 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2021 kepada 21 Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Kabupaten Jombang untuk kegiatan Pembangunan Rabat Beton melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Pemprov Jatim yang merugikan keuangan negara Rp1.812.675.190,30 sesuai hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Djoko, Sidik & Indra Nomor: 00008/3.0470/NASS/11/1403-1/1/IX/2023 tanggal 27 Oktober 2023
Dalam persidangan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dengan agenda pembacaan Eksepsi diketuai Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Agus Kasiyanto, SH., MH masing-masing HakimAd Hoc yang dihadiri Tim JPU Kejari Jombang, Selasa, 15 Oktober 2024
Baca juga:
Fiqi Efendi, Warga Pamekasan Diadili Karena Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Sebesar Rp1,812 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/10/fiqi-efendi-warga-pamekasan-diadili.html Dalam eksepsinya, Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Fiqi Effenndi menyebutkan adanya aliran uang kebeberapa pihak yaitu 3 orang pegawai Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Pemprov Jatim selaku Verifikator dan Evaluator yang pengakuannya tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) termasuk ke salah seorang Jaksa di Kejari Jombang berinisial W
“Bahwa perlu kiranya kami sebagai penasihat hukum mempertegas apa tujuan dari eksepsi ini yaitu sebagai menyanggah semua isi yang dikarang bebas oleh jaksa penuntut umum yang isinya fitnah belaka penuh settingan dan aromanya bau busuk, saudara Terdakwa dijadikan korban untuk menutupi semua yang menjadi otak dalam perkara ini mestinya jaksa penuntut umum juga menetapkan beberapa pihak termasuk ketua Pokmas dan bendaharanya juga 3 staf dinas yang menjadi Verifikator dan evaluator yang menerima uang dalam pengakuannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan,” ucap Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH saat membacakan Eksepsinya
Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH juga mempertanyakan JPU yang tidak mengungkap nama anggota Dewan selaku Aspirator dana Hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan menuding JPU cenderung menutupi, sementara informasi di Dinas adalah salah satu Pimpinan Komis D DPRD Jatim “Bahwa dalam pokok pikiran dewan tidak terungkap siapa aspiratornya, Jaksa Penuntut Umum cendrung menutup-nutupi sementara dalam informsi dan data di dinas adalah salah satu pimpinan Komisi D DPRD Jawa Timur. Apakah Jaksa Penuntut Umum bermain dalam pengungkapan perkara ini ??? Biarlah rumput yang bergoyang yang menjawab,” ungkap Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH dalam Eksepsinya
“Bahwa beberapa bukti yang di miliki oleh saudara Terdakwa dan yang diceritakan, bahwa saudara Terdakwa atas perintah Nur Cholis mengirim beberapa uang kepada oknum Jaksa di Kejaksaa Negeri Jombang dan ada bukti transfer kepada Jaksa inisial W (Terlampir) yang memproses perkara a quo jangan sampai koruptor teriak koruptor seolah-olah oknum Jaksa inisial W ini orang yang bersih, sangatlah hipokrit kalau begitu, dia sendiri korupsi tapi menuduh orang lain korupsi sungguh miris persidangan ini hanya sandiwara belaka,” lanjut Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH
Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH juga mengajak Kepala Kejaksaan Negeri Jombang untuk hadir dalam persidangan sebagai Jaksa Penuntut Umum supaya bisa mengetahui bahwa ada beberapa anak buahnya bermain dalam perkara a quo dan mengajak berbagai pihak untuk mendorong Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa dan memecat Jaksa (W)
“Bahwa dalam persidangan ini kami mengajak kepada semua pihak-pihak terkait awak media, LSM anti korupsi, Mahasiswa juga dan kepada yang terhormat kepala kejaksaan negeri jombang untuk memimpin sendiri secara langsung persidangan ini supaya bisa mengatahui bahwa ada beberapa oknum anak buahnya bermain dalam perkara a quo, juga kepada awak media dan lsm dan mahasiswa mari kita dorong jaksa agung muda bidang pengawasan untuk memeriksa oknum jaksa agar dipecat,” tegasnya
Seusai persidangan, Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH menjelaskan kepada beritakorupsi.co, bahwa aliran uang ke Jaksa W di transfer Terdakwa Fiqi Effendi atas perintah Nur Cholis dan ke salah seorang Jaksa dibagian Pidsus Kejati Jatim berinisial R melalui rekening suaminya
"Tidak hanya ke oknum Jaksa W tapi ada salah satu oknum Jaksa Pidsus di Kejati melalui suaminya (ini...sambil menunjukkan bukti). Ini atas perintah Nur Cholis," kata Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH
Dalam bukti yang diperlihaatkan Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH adalah transfer uang sebesar 5 juta rupiah ke rekening Bank Mandiri No. 14200xxxxxxxx tanggal 12/12/2023 pukul 23:58:12 dan
Apa yang disampaikan Moh. Taufik, S.I.Kom., SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa dalam Eksepsinya bukan tidak beralasan. Sebab disatu sisi JPU menjelaskan dalam surat dakwaannya, setelah pencairan dilaksanakan, Ketua Pokmas Agung Rindu, Pokmas Beton Jaya, Pokmas Galaxi, Pokmas Gempar, Pokmas Jujur Karya, Pokmas Rengtanih, Pokmas Sugih Indah mendapatkan uang tunai masing-masing sebesar Rp2.500.000 yang disimpan di dalam amplop
Sehingga total uang yang mereka terima sebesaar Rp17.500.000 dari saksi Abdul Malik, saksi Choirul Habibi, Slamet Edo dan Achmad Saudi atas perintah dari Terdakwa Fiqi Efendi saat berada di luar ruangan Bank Jatim atau beberapa hari setelah dilakukan pencairan tersebut dengan alasan sebagai pengganti uang transportasi.
JPU menjelaskan, setelah mendapatkan seluruh uang pencairan dana hibah dari Pokmas Khalifah, Pokmas Mekkar Layu, Pokmas Ramkiram, Pokmas Umbul, Pokmas Megah Abadi, Pokmas Riedho Abadi, Pokmas Agung Rindu, Pokmas Galaxi, Pokmas Gempar, Pokmas Guyub Rukun, Pokmas Beton Jaya, Pokmas Jujur Karya, Pokmas Konrokon, Pokmas Rengtanih, Pokmas Sugih Indah, Pokmas Accem Celleng, Pokmas Kates Coklat, Pokmas Kompak Jaya, dan Pokmas Jherruk Celok, saksi Abdul Malik, saksi Choirul Habibi, saksi Slamet Edo dan saksi Achmad Saudi atas perintah dari Terdakwa Fiqi Efendi membawa seluruh uangnya ke rumah Kontrakan yang beralamat di Jl. Kapten Tendean No. 125 Desa Pulo Lor Kec.Jombang Kab. Jombang.
Lalu JPU juga menjelaskan, sedangkan Ketua Pokmas Ceweng Makmur dan Ketua Pokmas Guyub Rukun 3 menerima pencairan dana hibah sebesar Rp115.800.000 (sebesar 60% dari dana yang seharusnya diterima sebesar Rp193.000.000) dan sisanya sebesar Rp77.200.000 yang mana Kedua Pokmas tersebut diminta untuk menandatangani 2 (dua) slip,
Satu slip pencairan untuk Kedua Pokmas, dan satu slip lagi untuk ditransfer ke rekening lain atas nama saksi Nurcholis, sehingga total dana yang dikuasai oleh Terdakwa Fiqi Efendi atas pencairan tersebut adalah sejumlah Rp3.074.300.000 (tiga milyar tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)
JPU menjelaskan, oleh karena dana hibah dari 21 Pokmas dengan total sebesar Rp3.074.300.000 (tiga milyar tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut secara keseluruhan diserahkan oleh saksi Choirul Habibi, saksi Slamet Edo dan saksi Achmad Saudi kepada Terdakwa Terdakwa Fiqi Efendi, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan masing-masing Pokmas yaitu mulai dari penyediaan bahan material dan jasa/tenaga kerja dalam pengerjaan pembangunan sampai dengan saat pembayaran terhadap jasa tenaga pekerja, seluruhnya dikerjakan oleh saksi Choirul Habibi, saksi Slamet Edo dan saksi Achmad Saudi atas perintah dari Terdakwa Terdakwa Fiqi Efendi . Bahwa oleh karena penyusunan Proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan ketentuan ditambah dengan pengelolaan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga realisasi penggunaan anggaran yang telah digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang telah diterima,
Disisi lain dalam dakwaan JPU dijelaskan;
A. Pekerjaan Lebih (Kurang) yang dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh pihak ketiga. Jumlah Pekerjaan yang telah dibayar sesuai RAB pada LPJ sebesar Rp2.690.637.259,37. Jumlah pekerjaan yang seharusnya dibayar berdasar LHP Tim Ahli sebesar Rp1.251.695.069,06. Jumlah pekerjaan yang seharusnya tidak dibayarkan sebesar Rp1.438.942.190,30 (2.690.637.259,37 - 1.251.695.069,06 = Rp1.438.942.190,30)
B. Dana Bantuan Hibah yang dipotong dan diambil pihak ketiga dan tidak digunakan untuk pembangunan Rabat Beton dana yang dipotong 40%. Jumlah Dana Bantuan Hibah yang dicairkan sebesar Rp193.000.000. Jumlah Dana Bantuan Hibah yang diterima Pokmas sebesar Rp115.800.000. Jumlah Dana Bantuan Hibah yang dipotong Pihak Ketiga sebesar Rp77.200.000 (Rp193.000.000 - Rp115.800.000 = Rp77.200.000)
C. Dana Bantuan Hibah yang Dicairkan Pihak ketiga dan Tidak Digunakan untuk Pembangunan Rabat Beton. Penggunaan Dana Tidak Benar. Jumlah Dana Bantuan Hibah yang Dicairkan sebesar Rp17.500.000. Jumlah Dana Bantuan Hibah yang Digunakan untuk Pembangunan Rabat Beton sebesar Rp 0. Jumlah Dana Bantuan Hibah yang Digunakan Secara Tidak Benar sebesar Rp17.500.000 (Rp17.500.000 - Rp 0 = Rp17.500.000) D. Kemahalan Harga Bahan Material. Kelebihan Pembayaran Harga Bahan Material. Jumlah Pembelian Bahan Material yang Telah Dibayar sebesar Rp1.434.624.000. Jumlah Bahan Bahan Material yang Seharusnya Dibayar Berdasar Harga Wajar sebesar Rp1.155.591.000. Jumlah Kemahalan Harga Bahan Material sebesar Rp279.033.000 (Rp1.155.591.000 - Rp1.434.624.000 = Rp279.033.000).
Jumlah Kemahalan Harga Bahan Material Kelebihan Pembayaran Harga Bahan Material = A+B+C+D (Rp2.690.637.259,37 + Rp193.000.000 + Rp17.500.000 + Rp1.434.624.000) = Rp4.335.761.259,37
Jumlah Pembelian Bahan Material yang Telah Dibayar = A+B+C+D (Rp2.690.637.259,37 + Rp193.000.000 + Rp17.500.000 + Rp1.434.624.000) = Rp4.335.761.259,37
Jumlah Bahan Bahan Material yang Seharusnya Dibayar Berdasar Harga Wajar = A+B+C+D (Rp1.251.695.069 + Rp115.800.000 + Rp0 + Rp1.155.591.000) = Rp2.523.086.069,06
Jumlah Kemahalan Harga Bahan Material adalah sebesar Rp4.335.761.259,37 - Rp2.523.086.069,06 = Rp1.812.675.190,30 (yang dianggap sebaagai kerugian keuangan negaara).
Lalu pertanyaannya adalah, kalau memang total dana hibah yang dicairkan Pemprov Jatim ke 21 Pokmas di Kabupaten Jombang adalah sebesar Rp3.074.300.000 (tiga milyar tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah), lalu dari mana angka sebesar Rp4.335.761.259,37? Lalu berapa total uang yang dinikmati oleh Terdakwa Fiqi Eefendi? Mengapa JPU tidak menjelaskan pula berapa total uang yang mengalir ke Nurcholis? Dan mengapa JPU menyebut bahwa total uang yang dikuasi oleh Terdakwa Fiqi Eefendi sebesar Rp3.074.300.000, padahal sangat jelas JPU menyebutkan bahwa ada sejumlah uang yang ditransfer ke Nurcholis. Ada dibalik kasus ini?
Pertanyaan selanjutnya adalah, siapa dalang utama dalam perkara Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Kepada 21 Pokmas di Kab. Jombang melalui Dinas PRKP dan Cipta Karya Pemprov Jatim sebesar Rp3.151.500.000 untuk kegiatan pembangunan Rabat Beton oleh Pokmas di Kabupaten Jombang?
Sebab menurut Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa Terdakwa hanya menjalankan perintah dari kakaknya, Nurcholis, termasuk saat Terdakwa bersembunyipun atas perintah Nurcholis.
Lalu Bagaimana Nasib Abdul Malik, Choirul Habibi, Slamet Edo dan Achmad Saudi? ? Apakah hanya sebagai penonton alias saksi? Sementara dalam dakwaan JPU sangat jelas diuraikan peran dari Terdakwa Fiqi Eefendi bersama Abdul Malik, Choirul Habibi, Slamet Edo dan Achmad Saudi
Bagaimana pula nasib Didik Arif Wahyudi, Prasetyo Wirawan, Harisa Ramadhani Putra dan Deni Rahadian Selaku Tim Verifikasi Dinas Termasuk Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Pemprov Jatim ? Sebab dalam dakwaan JPU diuaraikan peran Didik Arif Wahyudi, Prasetyo Wirawan, Harisa Ramadhani Putra dan Deni Rahadian selaku pegawai (PNS) Dinas PRKP dan Cipta Karya Pemprov Jatim yang bertugas melakukan verifikasi Apakah Ir. Baju Trihaksoro, MM selaku Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Pemprov Jatim tidak bertanggung jawab selaku pejabat yang menandatangani NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) menggantikan Gubernur sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 44 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial?
Ayat (3) berbunyi : Gubernur mendelegasikan penandatanganan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala SKPD dan/atau Biro terkait
Lalu pihan Bank Jatim Cabang Jobang? Apakah pembukaan rekening, pencairan dana hibah langsung diserahkan oleh pihak Bank Jatim kepada 21 Ketua dan Bendahara Pokmas? Atau.....
Sebab dalam dakwaan JPU dijelasakan, sesampainya di Bank Jatim, para Ketua Pokmas dan Bendahara diminta hanya untuk menandatangani slip pengambilan/penerimaan uang yang sebelumnya telah diisi dan disiapkan oleh tim. Sedangkan uang dana hibah tersebut tidak diberikan kepada para Ketua Pokmas dan dibawa oleh tim dengan alasan merupakan perintah dari terdakwa Fiqi Efendi. (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :