"Bagaimana Nasib Tri selaku Mantri dan Sunarto selaku Kepala BRI Unit Tegalombo? Dan Bagimana Pula Dengan Judika Selaku Kepala Cabang BRI Yang Baru,; Asri selaku Kepala Cabang BRI Yang lama,; Hanjar Selaku Kepala BRI Unit Tegalombo Serta Nursetya Ardy Arima Selaku Mantri BRI Unit Tegalombo Termasuk Kepala Desa Yang Mengeluarkan SKU (Surat Keterangan Usaha)? Akankah Jadi Tersangka?"
BERITAKORUPSI.CO –Jaksa Penunutut Umum (JPU) Yusaq Djunarto yang juga selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan dan Ratno Timur Habeahan Pasaribu selaku Kasi Pidsus, pada Selasa, 04 Februari 2025, kembali menghadirkan saksi-saksi kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk didengar keterangannya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Kredit Umum Pedesaan (Kumpedes) kepada masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan pada tahun 2020 - 2022 oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar atau Rp961.787.718 (dikurangi aset yang sudah disiat oleh penyidik senilai Rp150 juta) dengan Terdakwa Sulastri, warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan selaku makelar Kredit KUR Kumpedes BRI Unit Tegalombo Kabupaten Pacita, yang sempat masuk dalam dafta pencarian orang (DPO) yang kemudian berhasil diringkus oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan dengan Biro Hukum dan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Kejari Pacitan dan Kejari Kota Tangerang, pada Kamis, 3 OKtober 2024 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sekita pukul 21.50 WIB
Terseretnya Terdakwa Sulastri dalam perkara Korupsi Pemberian Kredit KUR Kumpedes BRI Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan adalah bermula pada tahun 2020 – 2022 saat Sulastri mengajukan kredit KUR untuk Uaha Sapi Perah ke BRI Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan mengatas namakan 47 orang masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan sekaligus menjadi korban karena diduga menggunakan dokumen palsu diantaranya SKU atau surat keterangan usaha yang dikelurkan oleh Kepala Desa
Masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan yang merasa tidak pernah mengajukan kredit ke BRI Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan namun ditangih, sehingga para korban Kredit KUR BRI Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan inipun melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Pacitan pada tahun 2023
Sementara pada persidangan (Selasa, 04 Februari 2025), saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejari Pacitan kehadapan Majelis Hakim dalam perkara Penyimpangan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Kredit Umum Pedesaan (Kumpedes) kepada masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan pada tahun 2020 - 2022 oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo dengan Terdakwa Sulastri, diantaranya adalah Tri selaku Mantri dan Sunarto selaku Kepala BRI Unit Tegalombo serta beberapa saksi lainnya
Setelah mendengar keterangan para saksi-saksi dalam persidangan, Majaelis Hakimpun memerintahkan JPU Yusaq Djunarto yang juga selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan dan Ratno Timur Habeahan Pasaribu selaku Kasi Pidsus untuk memeriksa Mantri dan Kepala Unit
Dalam perkara tersebut diatas, selain Terdakwa Sulastri, Kejari Pacitan bisa jadi akan menyeret beberapa Tersangka lainnya yang saat ini masih dalam proses penyidikan, namun siapa yang akan menjadi Tersangka baru belum dijelaskan oleh Yusaq Djunarto selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan maupun Ratno Timur Habeahan Pasaribu selaku Kasi Pidsus
Namun saat disingung, apakah Mantri BRI Unit Tegalombo, Kepala BRI Unit Tegalombo dan Kepala Cabang BRI Kabupaten Pacitan serta Kepala Desa akan jadi Tersangka? Sebab dalam persidangan (Selasa, 04 Februari 2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota masing-masing Ad Hock memerintahkan JPU Kejari Pacitan untuk memeriksa Mantri dan Kepala BRI Unit Tegalombo
“Bagaiamana dengan Tri selaku Mantri dan Sunarto selaku Kepala BRI Unit Tegalombo yang tadi telah memberikan keterangan dalam persidangan serta adanya perintah Majelis Hakim? Dan bagimana pula dengan Judika selaku Kepala Cabang BRI yang baru dan Asri selaku Kepala Cabang BRI yang lama, Hanjar selaku Kepala BRI Unit Tegalombo serta Nursetya Ardy Arima selaku Mantri BRI Unit Tegalombo termasuk Kepala Desa yang mengeluarkan SKU?,” tanya beritakorupsi.co
Menanggapi hal itu, Ratno Timur Habeahan Pasaribu selaku Kasi Pidsus Kejari Pacitan dan Yusaq Djunarto selaku Kasi Intelijen mengatakan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak yang terlibat
“Siapa saja yang terlibat tidak menutup kemungkinan akan kita periksa. Tadi kan sudah kita dengar dalam persidangan,” kata Ratno Timur Habeahan Pasaribu dan Yusaq Djunarto kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 04 Februari 2025. (JS)
Posting Komentar
Tulias alamat email :