“Kasus Yang Diungkap Terdakwa Eko Darmanto Yaitu ; Kasus penyelundupan tekstil pada tahun 2019-2020 ; Kasus pemerasan atas kegiatan logistik sebesar 1,7 miliar oleh Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta tahun 2021 ; Kasis penyelundupan tekstil melalui kawasan Berikat dalam kasus PT. Hyup Seung Garmen Indonesia ; Kasus penyehmdupan ribuan kontainer baja PT. Maraseti Logistik ; Kasus Baja PT. Adi Perkasa Jakarta memakai modus menggunakan pusat logistik Berikat : Kasus kelangkaan minyak goreng pada tahun 2022 ; Kasus Permainan Importasi Emas yang diduga merupakan TPPU sebesar 349 triliun di lingkungan Kemenkeu ; Kasus K3S yakni kerjasama eksplorasi minyak dan gas ; Kasus Windu Eka yakni penyalahgunaan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor PT. Adi Perkasa penyelundupan baja dengan modus memakai fasilitas pusat logistik Berikat”
BERITAKORUPSI.CO – Kata “jujur” mungkin mudah diucapak tetapi sulit dilaksanakan. Itulah sebabnya, masyarakat seringkali mendengar ucapan atau kalimat "Indonesia tidak kekurangan orang pintar tapi kekurangan orang jujur". Sebab orang jujur tak jarang mendapatkan perlakukan tak menyenangkan apalagi dikalangan institusi atau lembaga pemerintahan karena dianggap merusak citra institusinyaDan itupula yang dirasakan oleh Terdakwa Eko Darmanto Selaku Pejabat Bea Cukai yang saat ini diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dalam perkara dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU sejak tahun 2011 – 2023 sebesar Rp13.189.884.541
“Apa yang saya alami saat ini adalah sebagai balas dendam dari institusi saya karena saya sering mengungkap kasus-kasus besar di institusi bahkan berskala nasional diantaranya kasus emas, kasus minyak goreng, kasus narkotika seberat 1,6 ton, kasus baja, kasus pesawat, kasus IMEI HP, kaus HP yang dijual mura dua ratus ribuan. Dan banyak kasus yang saya ungkap dan sudah ada yang disidangkan tetapi ada juga yang belum,” kata Terdakwa Eko Darmanto kepada
beritakorupsi.co dalam wawancara khusus seusai persidangan, Selasa, 20 Agustus 2024
Kepada
beritakorupsi.co, Terdakwa Eko Darmanto mengatakan, bahwa kasus yang menimpanya bemula dari berita-berita viral di berbagai media yang menuduh saya punya pesawat dan jet pribadi, mobil antik dan Moge (motor gede)
“Berita saya viral coba aja ketik di Google. Dibilanglah saya punya pesawat dan jet pribadi. Mana sekarang?. Sejak 2007 saya punya usaha jual beli mobil antik dan Moge. Tidak ada dari hasil Korupsi itu murni dari usaha tapi itu semua dan satu-satunya rumah sudah di sita KPK. Selama 25 tahun berbakti dan mengungkap kasus-kasus besar bahkan berskala nasional, inilah penghargaan saya sebagai Tersangka/Terdakwa. Kalau saya Korupsi, kenapa pajak penghasilan saya saya naikan saat laporan LHKPN,” ucap Terdakwa Eko
“Akun palsu IG atas nama @eko_darmanto_be_1 adalah akun yang memframing seolah-olah saya pamer harta, hedon. Dari kajian Digital Forensik, itu berasal dari salah satu komputer di kantor pusat Bea Cukai,” lanjut Terdakwa Eko
Menurut Terdakwa Eko, bahwa puluhan kasus yang berhasil diungkapnya ada yang ditangani Kejaksaan Agung dan sudah ada pejabat Bea Cukai yang diadili, dan ada pula yang belum. Selain ditangani Kejaksaan Agung, ada juga yang ditangani Mabes Polri, KPK dan Kejaksaan Tinggi Banten namun ada yang jalan proses hukumnya
“Ada yang ditangani Kejaksaan Agung itu sudah jalan seperti kasus emas. Tapi kasus emas ini sangat besar. Kasus HP di Kejaksaan Tinggi Banten tidak jalan dan ada juga laporan di KPK saya sendiri ketemu langsung dengan pimpina KPK tetaapi tidak jalan. Kasus emas sudah saya sampaikan langsung kepada Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam,” ungkap Terdakwa Eko Darmanto
Baca juga :Eko Darmanto Selaku Pejabat Bea Cukuai Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Dianggap Korupsi dan TPPU Sebesar Rp13,189 M - https://www.beritakorupsi.co/2024/08/eko-darmanto-selaku-pejabat-bea-cukuai.htmlTerdakwa Eko juga mengatakan, atas prestasinya mengungkap kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat Bea Cukai, Terdakwa menerima penghargaan Satya Lencana Karya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2011, penghargaan Satya Lencana Karya dari Presiden Jokowi tahun 2019, Anugrah Penghargaan Warga Madya dari BNN oleh Kalakhar BNN tahun 2009, Penghargaan atas prestasi penggalan penyelundupan narkotika oleh kakanwil Banten tahun 2008, Penghargaan atas prestasi penggalan penyelundupan narkotika oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soetta tahun 2008, Penindakan 12 heli pelanggar prosedur kepabeanan tahun 2008, Penindakan 6 unit pesawat Garuda pelanggar prosedur kepabeanan tahun 2007, Penindakan pelanggaran kepabeanan brand international Nike tahun 2007,
Dan penghargaan sebagai Pelapor penindakan narkotika di teluk Nibung tahun 2007, Supervisi penyidikan Jatim 1 kepabeanan dan cukai kasus skala menengah besar dengan jumlah tertinggi di Indonesia tahun 2012, Pegawai teladan Bea Cukai 2017, Penghargaan Kapolda metro jaya tahun 2017 atas penindakan narkotika jenis sabu seberat 1 ton kasus kapal wanderlust, Penghargaan Kapolri tahun 2018 atas penindakan narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton, Penghargaan Kepala BNN 2008 2018 atas penindakan narkotika jenis sabun seberat 1 ton kasus kapal Sun Glory
Kemudian Penghargaan dari Menteri Keuangan 2018 sebagai pegawai kemenko berprestasi atas penindakan narkotika jenis sabu 2.6 ton, Pelapor program Re-Engineering di wilayah PUSAKA (Purwakarta, Subang, Karawang) dengan melibatkan 60,138 tenaga kerja menghasilkan 12 juta pcs masker, 700 pcs Hazmat, 7000 liter Hand Sanitizer pada masa pandemi covid 19, Kepala Kantor dengan jumlah investasi tertinggi dengan meraih 18 investasi baru dan 15 diantaranya kawasan berikat baru kalah krisis kopi 2020-2021
Dalam kasus ini, JPU KPK menuntut Terdakwa Eko Darmanto dengan pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp13.189.884.541 dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider pidana penjara selama 3 tahun karena Terdakwa dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah berupa uang sebesar Rp13.1889.884.541 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membelanjakan atau mengalihkan uang sebesar Rp13 miliar lebih
Menurut JPU KPK dalam surat tuntutan, bahwa uang sebesar Rp13.189.884.541 adalah berasal dari para pengusaha yang diterima Terdakwa sejak tahun 2011 hingga 2023 selama menjabat sebagai ; 1. Tahun 2011-2012 sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I. ; 2. Tahun 2012-2015 sebagai Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. ; 3. Tahun 2015-2019 sebagai Kepala Sub Direktorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan. ; 4. Tahun 2019-2022 sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.; 5. Tahun 2022-2023 sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.
Sementara persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa, 20 Agustus 2024 adalah agenda Pledoi atau Pembelaan dari Terdakwa dan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa, yang di Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH yang dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Rizky Wirianto, SH., MH yang dihadiri Tim JPU KPK
Dalam Pledoinya, Terdakwa Eko Darmanto menyampakan kepada Majelis Hakim bahwa “kami adalah duri dalam daging institusi Bea Cukai yang kerap membuka kejahatan di dalam tubuh Bea Cukai sendiri. Akun palsu IG atas nama @eko_darmanto_be_1 adalah akun yang memframing seolah-olah kami Pamer Harta, hedon serta dari kajian Digital Forensik berasal dari salah satu komputer di kantor pusat Bea Cukai”.
Lebih lanjut Terdakwa Eko Darmanto dalam Pledoinya sebanyak 15 lembar kertas HVS yang dibacakan dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim mengatakan, “kasus kami ini meluas, setelah viralnya pemberitaan kami di semua media, baik cetak, media daily dan online, platform media sosial dan televisi dengan tag besar "Bea Cukai Hedon", "Bea Cukai Pamer Harta".
Tak pelak lepas pemberitaan itu semua orang berkomentar, termasuk Presiden Jokowi turut menyorot pemberitaan tersebut. Begitu banyak kebencian masyarakat kepada kami tanpa melakukan klarifikasi, kami di Cap Pamer Harta, punya Pesawat Pribadi bahkan memiliki Jet Pribadi tanpa perduli siapa kami dan apa yang telah kami lakukan untuk negara dan republik tercinta, dalam rangka melaksanakan tugas secara etxraordinary'.
Cita-cita kami Bea Cukai (BC) Indonesia memiliki MPA (Maritime Patrol Aircraft) atau yang lebih canggih lagi AEW (Airborne Early Warning) yang dapat menjadi mata negara di angkasa dalam melakukan pengawasan lintas batasnya.
Kami belajar terbang, bukan buat bergaya tetapi karena adanya kesempatan untuk belajar, menunjang cita-cita kami membangun masa depan pengawasan BC patroli udara, sangatlah tidak mungkin negara kepulauan terbesar didunia dengan 17.000 pulau dan negara dengan garis batas pantai nomor 2 terpanjang didunia setelah negara Kanada, tidak memiliki patroli udara.
Masyarakat juga tidak tahu dan perduli bahwa viralnya kami adalah sekenario besar membunuh karir kami dan mempermudah penyelundupan sistematis. Dengan menyingkirkan kami dari internal Bea Cukai (institusi yang kami jaga dan kami cintai).
Majelis Hakim Yang Mulia, kenapa kami harus disingkirkan bahkan diberhentikan dengan hormat jauh hari sebelum kami jadi Tersangka? Terlepas kondisi kami yang sudah Viral, kami adalah duri dalam daging institusi Bea Cukai yang kerap membuka kejahatan di dalam tubuh Bea Cukai sendiri. Akun palsu IG atas nama @eko_darmanto_be_1 adalah akun yang memframing seolah-olah kami Pamer Harta, hedon serta dari kajian Digital Forensik berasal dari salah satu komputer di kantor pusat Bea Cukai.
Kebencian kepada kami muncul setelah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, kami bersama APH lain khususnya Kejaksaan, kerap membongkar kejahatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai yang secara sadar membantu para penyelundup dan tindak pidana bidang Kepabeaan baik secara konvensional ataupun sistematik.
Diantaranya adalah kasus penyelundupan tekstil pada tahun 2019-2020 yang dilakukan oleh PT. Indo Fleming Batam (Bukti terlampir 2.1) yang merusak perekonomian nasional dengan bangkrutnya industri tekstil nasional akibat kalah saing dengan barang selundupan seperti ini.
Data terakhir terdapat 8.000 pabrik tekstil dan produk tekstil tutup dan berdampak pada PHK 3 juta orang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Kasus PT. Indo Fleming Batam ini ditangani oleh Kejaksaan Agung dengan indikasi kerugian negara sebesar 1,6 triliun dan di selesaikan penyidikanya, dengan ditahan dan diajukanya 4 orang pejabat Bea Cukai ke Meja Hijau.
Kemudian kasus pemerasan atas kegiatan logistik sebesar 1,7 miliar oleh Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta (Bukti terlampir 2.2), tahun 2021 yang ditangani Penyidik dan penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan membawa dua Pejabat Bea Cukai serat diadili di Meja Hijau serta diputus bersalah.
Pada tahun 2021 kami juga memberikan data dan membantu Kejaksaan Agung melakukan penyidikan terhadap penyelundupan tekstil melalui kawasan Berikat dalam kasus PT. Hyup Seung Garmen Indonesia (HGI) yang tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan sebesar ratusan Miliar Rupiah (Bukti terlampir 2.3), tetapi juga berpotensi merusak perekonomian nasional.
Atas kasus tersebut 3 orang Pejabat Bea Cukai di tahan dan diadili. Tidak berakhir di situ, kami juga secara aktif membantu Kejaksaan untuk mengungkap upaya penyehmdupan ribuan kontainer baja PT. Maraseti Logistik yang melakukan penyelundupan dengan modus memakai proyek strategis nasional fiktif yang merugikan negara Rp. 1,09 triliun (Bukti terlampir 3.1)
Dari perkara tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara dari penurunan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor, tetapi juga rusaknya ekonomi nasional dan industri dalam negeri, seperti saat ini PT. Krakatau Steel walau telah disuntik 2 kali melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar 4,5 triliun pada tahun 2021-2022 tetap dalam kondisi tidak bisa bersaing dengan barang selundupan.
Untuk itu pula pada satu kesempatan kami selepas melakukan klarifikasi LHKPN kami berkesempatan berjumpa salah satu pimpinan KPK Saudara AM, kami menyampaikan kasus Baja PT. Adi Perkasa Jakarta memakai modus menggunakan pusat logistik Berikat.
Mereka menyelundupkan barang import dalam hal ini baja gulungan ke pasaran bebas dalam negeri sebanyak 7.600 coil-masing-masing coil 4 ton-tanpa membayar sepeserpun penerimaan negara dan tidak memakai kuota besi dan baja yang dikeluarkan Kemendag. Akibatnya negara rugi 300 miliar dari pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.
Selain Kasus Baja kami juga aktif memberikan data dan membantu penyidikan atas kelangkaan minyak goreng pada tahun 2022, secara tekstual hasil perolehan data dari kastam diraja Malaysia meskipun bahan baku minyak goreng kita berupa CPO berlimpah (sebagai konsekuensi pemilik lahan sawit terbesar dunia) tetapi karena banyak di ekspor dengan cara diselundupkan, rakyat kita sulit mendapatkan minyak goreng karena minimnya bahan baku CPO tersebut.
Terdapat 4 Perusahaan Multinasional terlibat salah satunya wilmar dengan menggunakan trader di Singapura, Pekanbaru Riau, dan penanganan kasus tersebut bergulir pada permainan data ekspor lain di pelabuhan yang menjadikan Dirjen Daglu sebagai terdakwa dengan sangkaan kerugian negara sebesar 16 triliun. Terakhir yang tidak kalah penting dan menjadi kasus nasional yakni "Permainan Importasi Emas yang diduga merupakan TPPU sebesar 349 triliun di lingkungan Kemenkeu".
Atas importasi beberapa perusahaan negara dirugikan sebesar 6 triliun dalam 2 tahun 2019-2020. Pada kasus tersebut kami secara aktif pula memberikan data kepada Menkopolhukam, Kejaksaan Agung RI dan sempat ke KPK melalui AM (tidak direspon) dan akhirnya kasus tersebut akhirnya naik ke penyidikan di Kejaksaan Agung pada 10 Mei 2023.
Saat kamis 8 Desember 2023, saat kami ditahan KPK, di depan Media kami sampaikan ada kasus gula yang sedang terjadi di Bea Cukai dan coba ditutupi pelakunya adalah PT. SMIP. PT. SMIP adalah perusahaan kawasan Berikat indikasi merugikan negara sebesar 1,2 triliun.
Tak lama dari pernyataan tersebut Kejaksaan Agung meminta data berupa Modus Operasi, para pelaku dan kerugian negara, kami sampaikan melalui tim PH kami dan pada Februari 2024 naik ke tingkat penyidikan. Pada saat itu telah di tahan pula seorang orang Pejabat Bea Cukai yang diduga menjadi kaki tangan penyelundupan gula melalui Kawasan Berikat tersebut (bukti terlampir 4.1).
Pasca Viral kami berkesempatan pula menyampaikan beberapa kasus penyelundupan dan tindak pidana ekonomi kepada KPK seperti kasus pemakaian dan penyalahgunaan IMEI HP dan Baja pada KPK namun tidak berproses walau kami telah paparan berkali-kali di hadapan AM (Saudara Muhammad Zam Zami) atas perintah AM tetapi tidak berjalan.
Namun kasus HP kami juga sampaikan ke Bareskrim POLRI dan bulan Agustus 2023 penyidikan dimulai dan 1 pejabat Bea Cukai ditetapkan tersangka walau perkara IMEI yang besar yakni di Soekarno-Hatta belum berjalan.
Disamping Kasus di atas, kami juga telah menyampaikan dan mendorong lebih lanjut data dan kejahatan yang telah terjadi Bea Cukai, seperti kasus-kasus yang telah kami paparkan sebelumya kasus korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak industri nasional serta mengakibatkan jutaan rakyat terkena PHK (Kehilangan Lapangan Pekerjaan) akibat industri dalam negeri bangkrut karena tidak bisa bersaing dengan barang selundupan seperti kasus:
1. Kasus K3S, yakni kerjasama eksplorasi minyak dan gas yang melibatkan 3 perusahaan multinasional melalui modus penyalahgunaan fasilitas negara dalam operasi & selama 6 bulan kerugian negara mencapai 1,3 triliun.
2. Kasus Windu eka yakni penyalahgunaan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dimana dari hasil audit temuan sementara internal Bea Cukai kerugian negara dalam 1 tahun mencapai 270 miliar sedangkan mereka beroperasi selama 8 tahun (2012-2020).
3. PT. Adi Perkasa penyelundupan baja dengan modus memakai fasilitas pusat logistik Berikat dengan operasi selama 6 bulan merugikan negara sebesar 300 miliar.
Perkara-perkara yang kami paparkan di atas adalah upaya kami membongkar praktek-praktek korupsi sesungguhnya di Bea Cukai, dan sebagai informasi, Yang Mulia Yang Terhormat, kami diberhentikan sebagai ASN dengan hormat jauh hari sebelum kami ditetapkan sebagai tersangka yakni bulan-bulan Juli 2023 melalui skep Menkeu No. 276;
Atas putusan tersebut kami banding dan ditolak oleh Menpan melalui putusan Nomor 135/KPTS/BPASN/2023 tertanggal 5 Desember 2023 dengan alasan pemberhentiannya adalah kami telah merusak citra institusi karena viral di media masa dan media sosial.
Alasan yang tidak mendasar itu merupakan refleksi kebencian institusi kementerian terhadap kami, fakta sejarah tugas dan prestasi kami di institusi dan negara dimana sebagian 'prestasi extraordinary' yang tidak dikerjakan dicapai petugas Bea Cukai lain, sama sekali tidak dipertimbangkan.
Mengapa kami sampai kan extraordinary karena tugas dan prestasi tersebut tidak pernah ada dan diperoleh oleh petugas-petugas Bea Cukai sejak Indonesia merdeka, bahkan sejak Bea Cukai dibentuk.
Prestasi tersebut kami capai bukan tanpa perjuangan dan pengorbanan, karena dalam pelaksanaan tugas sebagai wujud ketaatan kami pada penugasan, kami selalu mendahulukan tugas dari keluarga contohnya, kami tidak hadir saat anak kami meninggal sampai di kubur atau saat anak kami lain lahir karena alasan "Demi Tugas"
Sehingga pada tanggal 8 Desember 2023 saat kami di tahan dan selanjutnya kami berjumpa dengan istri pada tanggal 11 Desember 2023, istri menyampaikan "dulu Bapak tinggalkan kami untuk tugas negara, hari ini Bapak juga tinggalkan kami karena dirampas negara".
Kami kuat karena adanya dukungan keluarga, dan yang membuat keluarga kami bisa bertahan sejauh ini karena adanya rasa semangat untuk menunjukkan bahwa mereka masih bisa melihat kami. Kami hanya dipenjara tidak mati atau gugur dalam tugas.
Prestasi yang kami akan sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia adalah prestasi penegakan hukum Kepabeanan tingkat nasional seperti:
1. Pada tahun 2007, kami melakukan penegakan hukum Kepabeanan dengan melakukan penindakan atas 12 Helikopter keluarga wakil presiden, 12 Helikopter ini diimport oleh PT. Air Transport Services (ATS) tidak dapat memenuhi kelengkapan terbang dan dari kementrian perhubungan, namun 12 Heli tersebut keluar dari tempat penimbunan sementara dari PT. ATS dengan dalih Pemadam kebakaran, namun tidak pernah kembali, melalui operasi intelegent kami berhasil menemukan Helikopter tersebut dan kami tindak (Bukti terlampir 6.1).
2. Penindakan atas 6 pesawat Garuda pada tahun 2007 dimana PT. Garuda melakukan import pesawat, 22 pesawat tanpa mengindahkan ketentuan pabean karena kami melakukan penyegelan hanya atas 6 pesawat sebagai peringatan agar Garuda melakukan perbaikan atas importasi tersebut (Bukti terlampir 6.2).
3. Penindakan lainnya, Penindakan lain yang bersifat skala nasional lainya adalah penyegelan 8 kontainer sepatu milik Nike milik keluaraga Moerdaya. Akibat kasus tersebut Mentri sekertaris negara bersurat resmi kepada Mentri Keuangan RI yang berisikan keberatan atas penindakan tersebut. Kami pada akhirnya berhasil melengkapi berkas P-21 kan. Secara nasional berdampak pada pencabutan lisensi Nike oleh USA untuk Indonesia Bukti terlampir 6.3).
Tiga penindakan tersebut merubah paradigma penegakan hukum pabean nasional menjadi benchmark. Rekan-rekan Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum menjadi percaya diri, bahwa sebenarnya kita bisa menegakkan Undang-Undang Kepabeanan secara adil, Equality before the law, pada siapa saja.
Berikutnya kawan-kawan Bea Cukai tidak ragu melakukan penindakan Administrasi secara tegas terhadap kapal-kapal tangki Pertamina, terhadap aktifitas tambang ANTAM, dll. Tonggak penegakan hukum Kepabeanan di mulai.
Pada saat kami penugasan di Teluk Nibung tahun 2009, kembali melakukan terobosan terhadap pengawasan lintas batas laut antara Teluk Nibung dan Porklang (Malaysia). Pada awalnya pelabuhan Teluk Nibung tidak pernah menangkap penyelundup narkotika, selama 1 tahun 7 bulan kami menangkap sebanyak 32 kasus penyelundupan narkotika berhasil kami gagalkan, termasuk pakaian ballpress (pakaian bekas) yang menjadi andalan masyarakat Teluk Nibung dan Kabupaten Asahan-namun membahayakan kelangsungan industri tekstil dan produk tekstil nasional. Bahkan dalam aksi penindakan tersebut kantor kami nyaris dirusak massa dan kami nyaris kehilangan nyawa.
Saat kami bertugas di Surabaya 2011-2012, kasus level nasional berhasil kami angkat adalah penggagalan Penyelundupan Ekspor pupuk bersubsidi produksi PUSRI Pupuk Kujang yang merupakan kasus penyelundupan pupuk subsidi pertama saat itu di tahun 2012. Bekerja sama dengan POLRI, kami menangani kasus tindak Pidana Kepabeaan, sedangkan POLRI tindak Pidana Korupsinya. Pada saat yang sama, Indonesia tengah mengalami buangan limbah B3 dengan dalih import bahan baku baja-scrap-faktanya adalah limbah B3 dari Eropa. Kami memproses secara tegas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi besar dunia dengan afiliasi di Indonesia adalah PT. Ispat Indo dan PT. Hamid Jaya Stell berjumlah ratusan kontainer.
Tidak seperti Bea Cukai Tanjung Periuk yang Memidanakan Badan Hukum Para Pelaku Impor limbah B3, kami melakukan penyidikan terhadap petinggi perusahaan PT. Ispat Indo yang merupakan warga negara asing keturunan India. Tujuan kami saat itu memberikan pesan kepada negara maju tempat berasal limbah B3 tersebut. Indonesia tegas melindungi lingkungan dan akan menindak siapapun yang mencoba melakukan perusakan lingkungan dengan melakukan penyelundupan limbah B3 ke Indonesia (Bukti terlampir 8.1).
Yang terhormat, Majelis Hakim yang Mulia
Sebagai hasil bertugas selama 25 tahun, menghasilkan penghargaan tanda kehormatan Presiden 10 dan 20 tahun kami dapatkan (Bukti Penghargaan terlampir 8.2; Bukti Penghargaan terlampir 8.3) dan menjadi pegawai berprestasi DJBC 2017 (Bukti Penghargaan terlampir 8.4) sekaligus menjadikan kami ahli di bidang Keamanan Lintas Batas Negara. Bidang lintas batas negara dengan atensi 'Narkotika". Keahlian ini tidak hanya dibuktikan di Teluk Nibung, namun ketika kami ditugaskan sebagai Kasubit Narkotika Bea Cukai, kami berhasil melakukan penindakan terbesar dalam sejarah Penindakan Narkotika Indonesia sebagai penangkap shabu-metamfetamin, sekali tangkap 1,6 ton-dan sebelumnya berhasil menangkap 1 ton dalam waktu 1 minggu, dimana rekor penindakan itu belum terpecahkan sampai sekarang.
Satu ton merupakan penindakan kami atas pengejaran kapal Taiwan dengan nama Sundaman aka sundachin, tak lama setelah itu kami melakukan penyisiran mendalam dan menangkap terhadap kapal ikan Taiwan lainya MV Lianyu yang akhirnya kami kedapatan membawa 1,6 Ton sabu-sabu (Bukti Penghargaan terlampir 8.5 dan 8.6 dan 8.7).
Penindakan dan penangkapan narkotika itu hasil tugas kami yang panjang. Berbulan-bulan menganalisa dan mengumpulkan informasi baik dari dalam negeri mapupun luar negeri dengan bepergian berkali-kali ke Taiwan.
Komitmen dan etos kerja dalam penugasan kami di bidang Narkotika tidak hanya menghasilkan penindakan besar pada satu kasus akan tetapi mengubah wajah dan hasil penindakan Bea Cukai secara nasional, jika sebelum kami mengepalai Unit Narkotika Bea Cukai secara nasional, dalam satu tahun hanya mampu melakukan penindakan sebesar 200-400 kg narkotika, begitu kami komandani jumlah berubah drastis bahkan sampai 4 ton pertahun dan selama kami bertugas selama 4,5 tahun di bidang narkotika 12,5 ton narkotika senilai 25 triliun lebih yang membahayakan 60 juta rakyat Indonesia-dengan dosis 1 gr dipakai 5 orang-berhasil kami cegah masuk dan beredar.
Prestasi-prestasi tentang narkotika selepas diganjar penghargaan baik dari kepala BNN, Menteri keuangan sampai Kapolri justru tetap membuat kami demosi dengan mutasinya kami dari Unit Narkotika dengan 'grade-19 ke Purwakarta sebagai kepala kantor dengan grade-18. Turun grade pada penugasan di tahun 2019 itu tidak membuat kami kecewa, justru dalam hati bertanya apa rencana Allah SWT menempatkan kami di penugasan baru tersebut.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dimana penugasan pada tanun 2020 itu baru berjalan 3 bulan. Pada maret 2020 COVID-19 merebak dan muncul kebijakan pemerintah melakukan pembatasan aktifitas masyarakat. Saat itu kami membawahi 168 kawasan Berikat dimana ada 200 ribu buruh bergantung hidup dari sektor industri dalam Kawasan Berikat, pemerintah daerah saat COVID-19 merebak berinisiatif membuat kebijakan menutup seluruh aktifitas industri daerah' dengan dalih mencegah penularan COVID-19. Kami berhasil meyakinkan Pemerintah Daerah untuk membuat kebijakan agar sektor usaha dalam Kawasan Berikat berjumlah 168 itu tetap beroperasi dengan kawalan protokol COVID-19 yang ketat.
Kami melakukan pengawasan protokol COVID-19 terhadap operasional Kawasan Berikat tersebut. Dasar argumen kami adalah Kawasan Berikat adalah sumber devisa dari produk ekspor. Kawasan Berikat hasilkan-kala itu devisa RI adalah 2.100 triliun-1.000 triliun berasal dari 1.500 Kawasan Berikat se Indonesia termasuk 168 yang ada di wilayah kami. Kawasan Berikat juga harus tetap beroperasi sebagai jaminan devisa dan sumber penghasilan dari hidup buruh 200 ribu buruh di bawah kami yang saat itu butuh makan.
Titik tengah antara keamanan dan mencegah penyebaran COVID-19 melalui kontrol protokol COVID-19 yang ketat dan eksistensi ekonomi tetap berjalan bagi kesejahteraan negara dan buruh berhasil kami lakukan. Untuk mewujudkan hal tersebut kami operasionalkan komando kantor tidak dari rumah tetapi dari kantor, hanggar, dan kawasan-kawasan industri tersebut, menjadikan kami sebagai satu-satunya kantor yang tetap bekerja 100% dari kantor; serta menolak wacana atau perintah Menkeu untuk personel Kemenkeu 75% bekerja dari rumah. Kebijakan Negara saat itu atas lintas batas negara tidak lockdown lalu mengapa Penjaga Lintas Batas Negara bekerja dari rumah.
Sebagai satu-satunya kantor Bea Cukai yang tetap beroperasi 100% di kantor dan lapangan, dan memberikan kemudahan, trobosan dan didukung oleh progam kami berjucht Pemulihan Ekonomi Nasionl melalui kawasan berikat-yang saat itu di-support oleh KSP Bapak Moeldoko-membuat 168 kawasan berikat diwilayah kami dan kami berhasil bertahan dari badai bahkan menjadikan wilayah kami sebagai satu-satunya kantor yang mencetak 15 Kawasan Berikat baru saat COVID-19 di Jawa Barat dengan nilai 8 triliun dan menyerap 60 ribu buruh baru. Pada akhirnya kawasan berikat diwilayah kami saat era COVID di tahun 2020-2021 tetap dapat melakukan eksport dengan hasil devisa ekspor mencapai ratusan triliun-menjadi bagian dari devisi eksport nasional yang meningkat dari 2.100 triliun pada tahun 2019 menjadi 3.110 triliun pada tahun 2020 (Bukti surat KSP Moeldoko kepada presiden terlampir 10.1; Bukti Penghargaan terlampir 10.2).
Saat kami bekerja di Purwkarta pula, kami sebagai pioner menata Pelabuhan Patimban yang merupakan Proyek Investasi Jepang senilai 47 triliun. Peran kami adalah memberikan gambaran pengerahan logistik yang terkait 168 Kawasan Berikat kami dan juga membangun jaringan Otomasi Pabean pada pelabuhan agar bisa segera digunakan untuk mengurangi kepadatan pelabuhan Tanjung Priok. Tugas tersebut kami selesaikan dengan diresmikan pelabuhan tersebut oleh Presiden RI pada 20 Desember 2020 dengan melakukan ekspor perdana kendaraan sebanyak 140 Unit menuju Brunei Darussalam.
Yang terhormat, Majelis Hakim yang Mulia.
Torehan Prestasi di Purwakarta, kembali di ganjar dengan demosi melalui penempatan kami yang semula sebagai Kepala Kantor Purwakarta dengan tipe Madya Pabean A menjadi Kepala kantor Yogyakarta dengan tipe Madya Pabean B. Penugasan dengan format demosi tersebut tidak membuat kami putus semangat.
Saat Penugasan Yogyakarta awal 2022 saat lepas Pandemi kami menata bandara baru Yogyakarta International Airport yang selepas pembangunan badai COVID-19 terjadi, membuat bandara tersebut tidak beroperasi. Kemudian pada April 2022 kami berhasil membangun sistem layanan Bea Cukai dan melayani penerbangan perdana dari luar negeri menuju Yogyakarta International Airport Kulonprogo. Sekalian mengaktifkan kargo udara agar proyek dengan anggaran 11,5 triliun dana pemerintah dapat segera berdaya bagi masyarakat dan tidak sia-sia (kargo udara saat ini berhenti).
Disamping tugas kami, melakukan pengawasan Lintas Batas Negara dan menjaga ketahanan ekonomi-giat extraordinary-sebagai giat rutin kami seperti menjaga penerimaan negara, kami pastikan penerimaan Bea Cukai setiap penugasan selalu tercapai 100% dan tidak pernah sekalipun kantor dibawah penugasan kami gagal mencapai target penerimaan. Sebagai contoh terbaru, Purwakarta saat ini hanya tercapai 82% (tahun 2022) sedangkan Yogyakarta (tahun 2023) selepas kami memimpin mencapai 102,7%.
Terlepas dari pelaksanaan tugas, sebagai Petugas Lintas Batas Negara, Kami adalah seorang Suami, seorang Bapak, seorang Manusia yang memiliki tanggung jawab kepada keluarga, sebagai manusia ibarat manusia umum, juga berkeinginan memenuhi kebutuhan keluarga. Kami telah menjaga nama baik, etik, dan norma kepantasan dalam memenuhi kebutuhan keluarga dengan cara berusaha dengan baik dan berbisnis pada bidang yang tidak berkaitan dengan tugas dan wewenang kami selaku Petugas Lintas Batas Negara. Bisnis kami tidak berkaitan dengan ekspor, impor, logistik trucking, forwarding, logistik kontainer, Penimbunan Berikat, pabrik rokok, minuman mengandung etil alkohol, yang bilamana kami berkehendak akan sangat mudah untuk kami lakukan.
Bisnis kami jual beli motor bekas Harley Davidson, Mobil Klasik, membantu Adik di Perusahaan IT dan Infrastuktur serta bermitra dengan kawan (atau membantu) di usaha Perumahan / Properti. Bisnis motor kami geluti sejak 2008-2013 dalam bentuk dealer dan saat ini kami kerjakan di rumah dan bisnis restoran jual mobil klasik. Deler motor kami memiliki brand "Iron Blue"-baja biru-yang kami ambil dari warna seragam biru kami besi biru. Kami menggunakan PT (Perseroan Terbatas).
Dengan harapan akan lebih terpercaya pada saat melakukan transaksi, terpercaya pada saat mau mengajukan pinjaman dengan perbankan. Namun kami tidak masuk pengurus karena saat itu sepengetahuan kami sesuai ketentuan pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang disiplin PNS tidak boleh berbisnis, karenanya kami memakai nama orang-orang kepercayaan kami seperti Saudari Rika Yunartika dan Ayu Andini. Bukan orang asal yang kami ambil di pinggir jalan/tidak kami kenal tetapi orang-orang yang juga bergerak di Perusahaan kami menjadi bagian dari perusahaan ataupun perusahaan adik saya, yang menjadi direktur (komisaris) adalah teknisi supervisor dari perusahaan adik kami sendiri.
Usaha lain kami adalah membatu Adik adik kami sesuai pesan Ibu kami, "Bantu adik-adikmu". Maka saat adik kami butuh modal, rumah kami satu-satunya kami gadaikan ke BRI (Bank Rakyat Indonesia) pada tahun 2015, dan memperoleh plafon pinjaman yang kemudian dipakai usaha, usaha tersebut tidak berkaitan tugas kami/wewenang kami, usaha itu bidang IT dan Infrastruktur.
Jika ada aliran dana dari kami, itu sudah dikembalikan oleh adik kami, bahkan kamipun berhutang pada adik kami, yang kemudian kami lunasi dengan menjual rumah hibah warisan orang tua pada adik setelah dipotong hutang, itu adalah hubungan persaudaraan,” Ucap Terdakwa Eko Darmanto. (Jnt)