“Mengapa Pomal V Surabaya Tidak Memeriksa Ibu Mertua Terdakwa Yakni Hidayati, Istri Alm. Laksamana TNI Ismail Bawolje (Mantan Komandan Lantamal III Surabaya) selaku Ibu Dari dr. Maedy Christiyani Bawolje dan mantan Suami Pertamanya, Yakni AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian Serta Kedua Adik Kandung Hidayati Yaitu Djunaedi Abdullah dan Hoesniati Sebagai Saksi Dalam Perkara KDRT ?”
BERITAKORUPSI.CO – Sidang lanjutan kasus perkara dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan oleh Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan kedua anaknya tirinya, yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24) dan Adisha Satya Putri Aprilia (21) pada tanggal 29 April 2024 di Jalan Semolowaru Bahari Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya, kembali di gelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 22 Oktober 2024
Pada sidang yang berlangsung (Selasa, 22 Oktober 2024) adalah agenda pemeriksaan 2 orang saksi tambahan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Kaerul Bahro, SH, dan Ahli tambahan yang tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang dihadirkan oleh Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya
Kedua saksi yang yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH dan Serka Mar. Kaerul Bahro, SH dalam persidangan adalah adik kandung Hidayati, yakni Djunaedi Abdullah dan Hoesniati. Sedangkan Ahli yang di hadirkan oleh Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya yakni Reza Wahyuni, Konselor dari LPSK
Persidangan diketuai oleh Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Letkol (CHK) Muhammad Saleh, SH dan Letkol (Kum) Wing Eko Joedha H, SH., MH yang digantikan untuk sementara oleh Mayor Laut (H/W) Lidiya, SH
Dalam persidangan kali ini terungkap, bahwa mertua Terdakwa yaitu Hidayati, Istri Alm. Laksamana TNI Ismail Bawolje (Mantan Komandan Lantamal III Surabaya) selaku Ibu kandung Dari dr. Maedy Christiyani Bawolje sebagai korban KDRT oleh suaminya, ternyata tidak diperiksa oleh penyidik Pomal V Surabaya
Padahal Hidyati mengetahui persis kejadian pada tanggal 29 April 2024. Sebab Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dan istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje bersama ketiga anak tiri Terdakwa tinggal di rumah mertua/orang tua korban, yaitu Hidayati
Hal itu terungkap saat Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH selaaku Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan bantuan kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkan Hidayati ke persidangan sebagai saksi
Mendengar permohonan dari Penasehat Hukum Terdakwa, Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH mengatakan keberatan, namum dengan tegas Ketua Majelis Hakim langsung menolaknya termasuk permohonan dari Penasehat Hukum Terdakwa
Alasan Ketua Majelis Hakim menolak permohonan dari Penasehat Hukum Terdakwa adalah, karena itu kewenangan dari Penasehat Hukum Terdakwa, sama ketika Penasehat Hukum Terdakwa menghadirkan Saksi Abdullah dan Hoesniati, adik kandung Hidayati.
Pun demikian, Ketua Majelis Hakim tetap memberikan waktu dan kesempatan kepada Penasehat Hukum Terdakwa untuk menghadirkan Hidayati ke persidangan.
Dan Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH memohon waktu akan berusaha untuk menghadirkan Hidayati pada persidangan pekan depan. Dan pada persidangan itu pula, Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH menyerahkan bukti berupa Flashdisk berisi rekaman wawancara yang dilakukannya terhadap Hidayati, Abdullah dan Hoesniati
Sementara keterangan Saksi Abdullah dan Hoesniati kepada Majelis Hakim mengatakan, tidak berada di tempat saat kejadian namun mengetahui dari Hidayati yang menceritakan apa yang terjadi pada tanggal 29 April 2024. Kedua saksi juga mengatakan bahwa Hidayati tinggal bersama anak, menantu dan ketiga cucunya.
Namun saksi Hoesniati menjelaskan bahwa saat ini Hidayati tidak lagi tinggal bersama anaknya setelah kejadian melaainkan tinggal dengan salah seorang adik kandungnya
“Saat ini tinggal denga adiknya,” kata Hoesniati kepada Majelis Hakim
Seusai persidangan, Wartawan beritakorupsi.co menanyakkan Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH terkait keberatannya atas permohonan Penasehat Hukum Terdakwa untuk menghadirkan ibu kadung pelapor dr. Maedy Christiyani Bawolje yaitu Hidayati sebagai saksi dalam persidangan
Menurut Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH, bahwa Oditur menerima berkas perkara berdasarkan alat bukti dan saksi, dan menurutnya bahwa saksi sudah cukup sehingga bisa diolah dan bisa di proses untuk disidangkan
“Seandainya di persidangan ada saksi yang tidak ada dalam berkas bisa dilakukan saksi tambahan. Terkait dengan tadi bahwa saya keberatan, okeylah saya terima. Namun kesaksian tadi kan sudah diwakilkan oleh dua orang saksi yang dihadirkan sebagai saksi tambaha. Sehingga kalau misalkan datang juga, toh sama juga keterangannya dengan saksi yang tadi hadir. Karena menurut dua orang saksi itu informasi dari ibunya itu,” kata Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 22 Oktober 2024
Anehnya, yang menjadi pertanyaan dari penjelasan Mayor (CHK) Sahroni Hidayat, SH adalah, apakah keterangan saksi fakta yang mengetahui dengan sangat jelas suatu persitia pidana tidak penting untuk di periksa oleh penyidik? Atau saksi fakta menjadi tidak penting apabila saksi fata itu meingankan pelaku?
Yang lebih aneh adalah, apakah keterangan saksi fakta dapat diwakilkan oleh seseorang saksi yang mendapat cerita ataau informasi dari seorang saksi fakta?
Padahal dalam surat dakwaan Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya terhadap Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dijelaskan, pada tanggal 28 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dimintai tolong oleh Ibu mertua Terdakwa (ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawolje) untuk mengantar kontrol ke RSPAL dr. Ramelan) Surabaya karena Terdakwa dengan Saksi-1 sedang ada kegiatan, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi-2 (Christia Sanika Putri Aprilia) untuk mengantar neneknya
Namun Saksi-2 menjawab "tidak diijinkan oleh mama (Saksi-1)", kemudian Saksi-1 menjelaskan kepada Terdakwa alasan tidak mengijinkan Saksi-2 mengantar neneknya karena hubungan Saksi-2 dengan neneknya tidak baik/tidak akur dan Saksi-1 berusaha menjaga mental Saksi-2.
Dalam dakwaan juga dijelaskan, pada tanggal 29 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali menyuruh Saksi-2 untuk mengantar neneknya kontrol ke RSPAL dr Ramelan Surabaya, namun Saksi-1 tetap tidak mengijinkannya,
Kemudian Terdakwa memutuskan meminta obat di Rumkitmar Ewa Pangalila sesuai dengan resep obat bulan lalu, sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa pulang kerja masuk rumah di Semolowaru Bahari AA/2 RT/RW 007/002 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya dan langsung menuju kekamar Terdakwa dilantai atas,
Selanjutnya di dalam kamar, Terdakwa dengan Saksi-1 cekcok mulut terkait Saksi-1 melarang Saksi-2 mengantar neneknya. Lalu Saksi-1 mengatakan dengan nada keras dan tinggi jika Terdakwa lebih memperhatikan Ibu Saksi-1 dari pada Saksi-1
Sehingga Terdakwa tersinggung lalu Terdakwa melempar guling kearah muka Saksi-1 dan percekcokan tersebut terdengar Saksi-2, lalu Saksi-2 masuk ke kamar Saksi-1 dan melihat perbuatan Terdakwa tersebut, kemudian Saksi-2 tidak terima melihat Terdakwa seolah-olah akan menyerang Saksi-1 sambil mengatakan "aku tidak terima, kamu begituin mamaku". Kemudian Terdakwa mengatakan "kamu anjing, anak bangsat" lalu Terdakwa emosi dan memukul Saksi-2 dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala Saksi-2;
Dan pertannyaan adalah, adakah sesuatu yang tersembunyi dalam perkara kasus dugaan Tindak Pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan oleh Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kepada istrinya, dr. Maedy Christiyani Bawolje dan kedua anaknya tirinya, yaitu Christia Sanika Putri Aprilia (24) dan Adisha Satya Putri Aprilia (21) pada tanggal 29 April 2024 lalu?
Sebab menurut Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa kasus ini dianggap janggal karena orang tua pelapor aatau korban yaitu Hidayati tidak dijadikan sebagai saksi dan tidak diperiksa oleh penyidik , padahal Hidayati mengetaahui dan menyaksikan seluruh peristiwa pada tanggal 29 April 2024
“Ibu kandung pelapor ada ditempat kejadian melihat dan menyaksikan seluruh peristiwa tapi tidak dijadikan saksi. Kami sudah sampaikan ke penyidik saat itu waktu masih proses penyidikan tapi tidak dipenuhi oleh penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan termasuk yang kami ajukan saat itu adalah Om dan Tantenya dari pelapor yang nota bene adik kandung ibu pelapor,” kata Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Selasa, 22 Oktober 2024
“Sehingga dari situ kami melihat ada apa. Kami tanyakan ke penyidik katanya berkas sudah dikirim ke Oditur. Oditur juga tidak ada upaya perbaikan atau melengkapi sehingga langsung di limpahkan ke pengadilan,” lanjut Mayor Laut (H) Teguh Iman S, SH
Sementara dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra menceretikan, bahwa pernikannya dengan dr. Maedy Christiyani Bawolje adalah pernikahan yang kedua atau Terdakwa adalah suami yang ketiga dr. Maedy Christiyani Bawolje setelah pernikahan pertama dan kedua bercerai
“Saya adalah suami ketiganya. Kami pacaran sejak tahun 2019 dan menikah tahun 2021. Pernihannya (dr. Maedy Christiyani Bawolje) dengan Hendrik Aswan Aprilian tahun 2001. Dia seorang Polisi sekarang berpangkat AKBP tugas di Yanma Mabes Polri. Punya anak 3, yang pertama lahir thun 2000, yang kedua lahir tahun 2003 dan ketiga lahir tahun 2013 tapi dalalam kartu Keluarga saya maupun kedinasan tidak tercantum nama Bapak. Kalau anak pertama dan kedua yaitu pernikahan dengan Polisi itu. Lalu mereka cerai tahun 2013 karena suami pertama ada kasus KDRT. Pernikahan kedua tahun 2013 dan bercerai tahun 2017 juga bercerai karena suami keduanya ini dipersangkakan kasus narkoba tapi saya belum dapat data lengkapnya. Kalau dengan suami pertama dapat datanya,” kata dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra menceretikan, Selasa, 22 Oktober 2024
Saat Wartawan media ini menayakkan terkait kasus yang menyeretnya sebagai Tedakwa kasus perkara KDRT, Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mengatakan berawal pada tanggal 29 April 2024, saat dirinyaa (Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra) hendak membawa ibu mertuanya berobat namun dilarang oleh istrinya
“Tanggal 29 April 2024 saat itu saya mau membawa ibu kontrol karena ibu ada sakit komplikasi tapi sama istri dilarang. Kalalu ketahuan saya bawa ibu berobat istri marah. Memang sejak lama tidak akur. Jadi kalau saya bawa ibu berobat kadang tidak dia tidak tau,” kata Terdakwa menceritakan awal mula mala petaka menimpanya
“Lalu?,” tanya Wartawan
“Kami ribut cekmulut dan karena saya kesal saya lempar guling dan kena badannya. Saya tidak melakukan seperti ada dalam dalam dakwaan. Makanya kalau ibu mertua bisa dihadirkan sebagai saksi akan dapat menjelaskan karena memang ibu mertua mengetahui,” ungkap Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra
Kemudian Wartawanpun menananyakkan terkait sajam (senjata tajam) yang digunakan oleh Teerdakwa untuk mencaancam, dan Miras (minuman keras) di dalam mobilnya yang diungkapkan oleh Oditur dalam persidangan
Menanggapi hal itu, Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mejelaskan, sajam yang disebutan itu memang benar tetapi bukan untuk mengancam istrinya maupun anak tirinya melainkan untuk dirinya sendiri karena merasa apa yang dilakukan untuk ibu mertuanya dianggap salah. Sementara miras dalam mobilnya adalah untuk mengisi Mini Bar yang ada dilantai dua rumah mertuanya yang sudah ada sebelum Terdakwa menikah dengan dr. Maedy Christiyani Bawolje
“Benar tapi bukan untuk mengancam istri melainkan untu saya (sambil memberi isiarat dengn menempelkan tangan ke perutnya). Saat itu saya mengatakan, “lebih baik saya mati” itu yang saya katakan,” ungkap Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra
“Pada saat ribut-ribut itu, anak kedua dengar dan menelepon bapaknya yaitu AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian. Dan AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian lah yang mungkin menghubungi Pomal Lantamal V Surabaya karena satu angkatan dengannya dan istri langsung menyusul membuat laporan. Dan saya langsung dibawa dan ditahan tanpa surat penangkapan dan penahanan. Saya ditahan selama 35 hari sejak tanggal 29 April hingga 4 Juni 2024. Dan keluar tanggal 4 Juni 2024 setelah ada Penasehat Hukum. Jadi dari awal karena muatan pesanan rekan seangkatan akhirnya jadi tidak objektif penanganan kasus saya,” ungkap Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra kemudian
Pertanyaan selaanjutnya adalah, mengapa Pomal V Surabaya tidak memeriksa Ibu mertua Terdakwa yakni Hidayati, istri Alm. Laksamana TNI Ismail Bawolje (Mantan Komandan Lantamal III Surabaya) selaku Ibu dari dr. Maedy Christiyani Bawolje dan mantan Suami Pertamanya, yakni AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian serta Kedua adik kandung Hidayati yaitu Djunaedi Abdullah dan Hoesniati sebagai saksi dalam perkara KDRT agar kasus ini lebih terang benderang?
Lebih lanjut dalam surat dakwaan Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya dijelaskan,
Kesatu:Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh sembilan bulan April tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak- lidaknya dalam bulan April tahun dua ribu dua puluh empat, setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah Saksi-1 di Semolowaru Bahari AA/2 RT/RW 007/002 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya,
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalakan pekerjaaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2015 melalui pendidikan Dikmapa PK XXII tahun 2015 di Akmil Magelang, kemudian tahun 2016 mengikuti Sargolan di Pusdikkes Kodiklatal, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Laut (K), kemudian ditempatkan di Satkes Kodiklatal / BP Kodikmar Kodiklatal, selanjutnya tahun 2023 ditempatkan di Rumkital Mar Ewa pangalila menjabat sebagai Paur Anastesi sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Laut (K) NRP 21516/P.
b. Bahwa Terdakwa menikah dengan Sdri. dr. Mae'dy Christiyani Bawolje (Saksi- 1) pada tanggal 27 April 2021 secara agama islam dan dinas TNI AL sesuai dengan kutipan akte nikah dari KUA Kec. Sukolilo Surabaya Nomor: 0168/0022/IV/2021 tanggal 27 April 2021, dalam pernikahan tersebut belum dikaruniai anak, namun Terdakwa sebelum menikah dengan Saksi-1, berstatus duda anak 1 (satu) yang bernama Ranya Aufa Fadhliya Azmi umur 11 tahun yang tinggal bersama mantan istri Terdakwa di Klaten Jawa Tengah sedangkan Saksi-1 janda anak 3 (tiga) yaitu yang pertama Sdri. Christia Sanika Putri Aprilia (Saksi-2) umur 24 tahun, yang kedua Sdri Adisha Satya Putri Aprilia (Saksi-3) umur 20 tahun, yang ketiga Sdr. Abraham Athal Erasmus umur 11 tahun;
c. Bahwa setelah menikah Terdakwa tinggal bersama Saksi-1 dan ketiga anak Saksi-1 dirumah orangtua Saksi-1 di Semolowaru Bahari AA/2 RT/RW 007/002 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya dan awal pernikahan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1 sering terjadi permasalahan dikarenakan kebiasaan Terdakwa yang sering minum-minuman keras namun bisa diselesaikan secara baik- baik karena Saksi-1 mencoba mengalah agar keluarga baik-baik mengingat Saksi-1 pernah gagal dalam kehidupan rumah tangga sebelumnya;
d. Bahwa pada tanggal 28 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dimintai tolong oleh Ibu mertua Terdakwa (ibu untuk mengantar kontrol ke RSPAL dr. Ramelan kandung Saksi-1) Surabaya karena Terdakwa dengan Saksi-1 sedang ada kegiatan, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi-2 untuk mengantar neneknya namun Saksi-2 menjawab "tidak diijinkan oleh mama (Saksi-1)", kemudian Saksi-1 menjelaskan kepada Terdakwa alasan tidak mengijinkan Saksi-2 mengantar neneknya karena hubungan Saksi-2 dengan neneknya tidak baik/tidak akur dan Saksi-1 berusaha menjaga mental Saksi-2.
e. Bahwa pada tanggal 29 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali menyuruh Saksi-2 untuk mengantar neneknya kontrol ke RSPAL dr Ramelan Surabaya, namun Saksi-1 tetap tidak mengijinkannya, kemudian Terdakwa memutuskan meminta obat di Rumkitmar Ewa Pangalila sesuai dengan resep obat bulan lalu, sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa pulang kerja masuk rumah di Semolowaru Bahari AA/2 RT/RW 007/002 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya dan langsung menuju kekamar Terdakwa dilantai atas,
Selanjutnya di dalam kamar Terdakwa dengan Saksi-1 cekcok mulut terkait Saksi-1 melarang Saksi-2 mengantar neneknya lalu Saksi-1 mengatakan dengan nada keras dan tinggi jika Terdakwa lebih memperhatikan Ibu Saksi-1 daripada Saksi-1 sehingga Terdakwa tersinggung lalu Terdakwa melempar guling kearah muka Saksi-1 dan percekcokan tersebut terdengar Saksi-2 lalu Saksi-2 masuk ke kamar Saksi-1 dan melihat perbuatan Terdakwa tersebut,
Kemudian Saksi-2 tidak terima melihat Terdakwa seolah-olah akan menyerang Saksi-1 sambil mengatakan "aku tidak terima, kamu begituin mamaku" kemudian Terdakwa mengatakan "kamu anjing, anak bangsat" lalu Terdakwa emosi dan memukul Saksi-2 dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala Saksi-2;
f. Bahwa kemudian Saksi-1 berusaha menjauhkan Saksi-2 dari Terdakwa, namun keributan tersebut terdengar Saksi-3 lalu Saksi-3 masuk kekamar Saksi-1, melihat Saksi-3 masuk kamar lalu Saksi-1 langsung menarik tangan Saksi-3 agar mendekat ke Saksi-1 dan Saksi-2 karena Saksi-1 takut Saksi-3 juga ikut dipukul oleh Terdakwa,
Selanjutnya Terdakwa memukul Saksi-2 dengan tangan mengepal sebanyak satu kali namun Saksi-1 dan Saksi-3 menghalangi dan melindungi Saksi-2 dengan merangkul Saksi-2 sehingga pukulan Terdakwa tersebut mengenai bahu sebelah kiri Saksi-2, selanjutnya Terdakwa mendorong Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 bersamaan ke pinggir tempat tidur, selanjutnya Saksi-1 berusaha mengamankan dan membawa Saksi-2 dan Saksi-3 menuju ke ruang tengah, namun tiba-tiba Terdakwa naik ke atas tempat tidur dan memukul kepala Saksi-2 menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali serta meludahi Saksi-2;
g. Bahwa setelah Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 berada di ruang ruang tengah, kemudian Saksi-1 menyuruh Saksi-2 dan Saksi-3 untuk menutup dan mengunci semua akses pintu kearah ruang tengah agar Terdakwa tidak bisa masuk, selanjutnya diruang tengah Saksi-2 menghubungi Sdri. Nathalia Christiyana (Saksi-4) untuk meminta tolong datang kerumah dengan mengatakan "Ma tolong, saya dipukul dan diludahi Raditya, mama tolong kesini", lalu Saksi-4 jawab "kamu kenapa Chrisa, mana mama mu, saya segera kesana tapi butuh waktu", sedangkan Saksi-3 menghubungi ayahnya AKBP Pol Hendrik memberitahukan kejadian tersebut lalu AKBP Pol Hendrik berkoordinasi dengan Pom Lantamal V,
Tidak lama kemudian Terdakwa mendatangi Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3 diruang tengah melalui pintu bawah tangga namun tidak bisa masuk lalu Terdakwa berteriak minta dibukakan dan akan membuka pintu dengan paksa, namun tidak dihiraukan lalu Terdakwa mengedar- gedor kaca jendela namun tidak bisa terbuka juga, kemudian Terdakwa menuju pintu belakang dan saat lewat lorong ruang tamu bertemu Ibu Saksi-1 dan bertanya kepada Terdakwa "ada permasalahan apa kok ribut-ribut", namun Terdakwa hanya diam saja menuju ke dapur,
h. Bahwa kemudian Terdakwa didapur mengambil pisau dapur lalu mendobrak pintu belakang untuk masuk ke ruang tengah, setelah Terdakwa masuk keruang tengah lalu mengambil pistol mainan anak di ruang tengah dan membantingkan pistol mainan tersebut di depan Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3, selanjutnya Terdakwa dengan membawa pisau dapur mengancam Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 dengan mengatakan "kalian bangsat semua, tak bunuh kalian semua" karena ketakutan,
Kemudian Saksi-2 diam-diam menghubungi temannya Sdri. Risma yang menjadi Kowal meminta tolong datang kerumah Saksi-2 karena Terdakwa marah-marah, tidak lama kemudian Ibu Saksi-1 masuk ruang tengah lalu Terdakwa berhenti marah-marah, selanjutnya Terdakwa mengarahkan pisau yang dipegangnya kearah perutnya sendiri sambil berkata "kalau kalian tidak mau nurut sama saya, saya mati saja" dan mengancam Saksi-2 dengan mengatakan "kamu ini masih kecil, kamu kalau tidak ada saya kamu tidak bisa sekolah, nanti kamu tidak akan wisuda, saya yang akan menggagalkannya";
Kemudian Saksi-4 datang dan langsung menegur Terdakwa tidak lama kemudian datang petugas Pomal Lantamal V, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Pomal Lantamal IV untuk dimintai keterangan dan Saksi 1, Saksi-2 dan Saksi-3 juga pergi ke Pom Lantamal V dengan didampingi petugas Pom Lantamal V untuk melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
i. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-2 mengalami kepala pusing dan perutnya terasa mual namun tidak didapatkan luka sesuai dengan Visum et Repertum dari rumah sakit Al Irsyad Surabaya Nomor :06/VIS/RSAI/IV/2024 tanggal 29 April 2024, Saksi-1 mengalami luka memar pada pada lengan kanan dan kiri sesuai dengan Visum et Repertum dari rumah sakit Al Irsyad Surabaya Nomor 07/VIS/RSAI/IV/2024 tanggal 30 April 2024, dan Saksi-3 mengalami luka memar di punggung, dada dan lengan kanan sesua dengan Visum et Repertum dari rumah sakit Al Irsyad Surabaya Nomor :08/VIS/RSAI/IV/2024 tanggal 30 April 2024, namun Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaanatau mata percaharian atau kegiatan sehari-hari.
Dan Kedua:Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh sembilan bulan April tahun 2000 dua puluh empat atau setidak tidaknya dalam bulan April tahun 2000 dua puluh empat, setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua puluh empat, bertempat di rumah Saksi-1 di Semolowaru Bahari AA/2 RT/RW 007/002 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadill perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2015 melalui pendidikan Dikmapa PK XXII tahun 2015 di Akmil Magelang, kemudian tahun 2016 mengikuti Sargolan di Pusdikkes Kodiklatal, setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Le Laut (K), kemudian ditempatkan di Satkes Kodiklatal/ BP Kodikmar Kodiklatal, selanjutnya tahun 2023 ditempatkan di Rumkital Mar Ewa pangalila menjabat sebagai Paur Anastesi sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Lettu Laut (K) NRP 21516/P.
b. Bahwa Terdakwa menikah dengan Sdri. dr. Mae'dy Christiyani Bawolje (Saksi- 1) pada tanggal 27 April 2021 secara agama islam dan dinas TNI AL sesuai dengan kutipan akte nikah dari KUA Kec. Sukolilo Surabaya Nomor: 0168/0022/IV/2021 tanggal 27 April 2021, dalam pernikahan tersebut belum dikaruniai anak, namun Terdakwa sebelum menikah dengan Saksi-1 berstatus duda anak 1 (satu) yang bernama Ranya Aufa Fadhliya Azmi umur 11 tahun yang tinggal bersama mantan istri Terdakwa di Klaten Jawa Tengah sedangkan Saksi-1 janda anak 3 (tiga) yaitu yang pertama Sdri. Christia Sanika Putri Aprilia (Saksi-2) umur 24 tahun, yang kedua Sdri. Adisha Satya Putri Aprilia (Saksi-3) umur 20 tahun, yang ketiga Sdr. Abraham Athal Erasmus umur 11 tahun
c. Bahwa setelah menikah Terdakwa tinggal bersama Saksi-1 dan ketiga anak Saksi-1 dirumah orangtua Saksi-1 Idi Semolowaru Bahari AA/2 RT/RW 007/002 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya dan awal pernikahan rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-1 sering terjadi permasalahan dikarenakan kebiasaan Terdakwa yang sering minum-minuman keras namun bisa diselesaikan secara baik- baik karena Saksi-1 mencoba mengalah agar keluarga baik-baik mengingat Saksi-1 pernah gagal dalam kehidupan rumah tangga sebelumnya; Bahwa pada tanggal 28 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dimintai
d. tolong oleh ibu mertua Terdakwa (ibu kandung Saksi-1) untuk mengantar kontrol ke RSPAL dr. Ramelan Surabaya karena Terdakwa dengan Saksi-1 sedang ada kegiatan, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Saksi-2 untuk mengantar neneknya namun Saksi-2 menjawab "tidak diijinkan oleh mama (Saksi-1)", kemudian Saksi-1 menjelaskan kepada Terdakwa alasaan tidak mengijinkan Saksi-2 mengantar neneknya karena hubungan Saksi-2 dengan neneknya tidak baik/tidak akur dan Saksi-1 berusaha menjaga mental Saksi-2.
e. Bahwa pada tanggal 29 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali menyuruh Saksi-2 untuk mengantar neneknya kontrol ke RSPAL dr Ramelan Surabaya, namun Saksi-1 tetap tidak mengijinkannya, kemudian Terdakwa memutuskan meminta. obat di Rumkitmar Ewa Pangalila sesuai dengan resep obat bulan lalu, sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa pulang kerja masuk rumah di rumah di Semolowaru Bahari AA/2 RT/RW 007/002 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya dan langsung menuju kekamar Terdakwa dilantai atas,
Selanjutnya di dalam kamar Terdakwa dengan Saksi-1 cekcok mulut terkait Saksi-1 melarang Saksi-2 mengantar neneknya lalu Saksi-1 mengatakan dengan nada keras dan tinggi Jika Terdakwa lebih memperhatikan Ibu Saksi-1 daripada Saksi-1 sehingga Terdakwa tersinggung lalu Terdakwa melempar guling kearah muka Saksi-1 dan percekcokan tersebut terdengar Saksi-2 lalu Saksi-2 masuk ke kamar Saksi-1 dan melihat perbuatan Terdakwa tersebut,
Kemudian Saksi-2 tidak terima melihat Terdakwa seolah-olah akan menyerang Saksi-1 sambil mengatakan "aku tidak terima, kamu begituin mamaku" kemudian Terdakwa mengatakan "kamu anjing, anak bangsat" lalu Terdakwa emosi dan memukul Saksi- 2 dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala Saksi-2;
f. Bahwa kemudian Saksi-1 berusaha menjauhkan Saksi-2 dari Terdakwa, namun keributan tersebut terdengar Saksi-3 lalu Saksi-3 masuk kekamar Saksi-1, melihat Saksi-3 masuk kamar lalu Saksi-1 langsung menarik tangan Saksi-3 agar mendekat ke Saksi-1 dan Saksi-2 karena Saksi-1 takut Saksi-3 juga ikut dipukul oleh Terdakwa,
Selanjutnya Terdakwa memukul Saksi-2 dengan tangan mengepal sebanyak satu kali namun Saksi-1 dan dan Saksi-3 menghalangi dan melindungi Saksi-2 dengan merangkul Saksi-2 sehingga pukulan Terdakwa tersebut mengenai bahu sebelah kiri Saksi-2, selanjutnya Terdakwa mendorong Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 bersamaan ke pinggir tempat tidur, selanjutnya Saksi-1 berusaha mengamankan dan membawa Saksi-2 dan Saksi-3 menuju ke ke ruangan tengah, namun tiba-tiba Terdakwa naik ke atas tempat tidur dan memukul kepala Saksi-2 menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali serta meludahi Saksi-2
g. Bahwa setelah Saksi-1, Saksi-2 den Saksi-3 berada di ruang tengah, kemudian Saksi-1 menyuruh Saksi-2 dan Saksi-3 untuk menutup dan mengunci semua akses pintu kearah ruang tengah agar Tercakwa tidak bisa masuk, selanjutnya diruang tengah Saksi-2 menghubungi Sdri. Nathalia Christiyana (Saksi-4) untuk meminta tolong datang kerumah dengan mengatakan "Ma tolong, saya dipukul dan diludahi Raditya, mama tolong kesini", lalu Saksi-4 jawab "kamu kenapa Chrisa, mana mama mu, saya segera kesana tapi butuh waktu", sedangkan Saksi-3 menghubungi ayahnya AKBP Pol Hendrik memberitahukan kejadian tersebut lalu AKBP Pol Hendrik berkoordinasi dengan Pom Lantamal V.
Tidak lama kemudian Terdakwa mendatangi Saksi-1, Saksi-2, Saksi-3 diruang tengah melalui pintu bawah tangga namun tidak bisa masuk lalu Terdakwa barteriak minta dibukakan dan akan membuka pintu dengan paksa, namun tidak dihiraukan lalu Tardakwa mengedor-gedor kaca jendela namun tidak bisa terbuka juga, kemudion Terdakwa menuju pintu belakang dan saat lewat lorong ruang tamu benemu Ibu Saksi-1 dan bertanya kepada Terdakwa "ada permasalahan apa kok ribut-ribut", namun Terdakwa hanya diam saja menuju ke dapur,
h. Bahwa kemudian Terdakwa dicapur mengambil pisau dapur lalu mendobrak pintu belakang untuk masuk ke ruang tengah, setelah Terdakwa masuk keruang tengah lalu mengambil pistol mainan anak di ruang tengah dan membantingkan pistol mainan lersebut di depan Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3,selanjutnya Terdakwa dengan membawa pisau dapur mengancam Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 dengan mengatakan "kallan bangsat semua, tak bunun kalian semua"
Karena ketakutan, kemudian Saksi-2 diam-diam menghubungi temannya Sdri. Risma yang menjadi Kowal meminta tolong datang kerumah Saksi-2 karena Terdakwa marah-marah, tidak lama kemudian Ibu Saksi-1 masuk ruang tengah lalu Terdakwa berhenti marah-marah, selanjutnya Terdakwa mengarahkan pisau yang dipegangnya kearah perutnya sendiri sambil berkata "kalau kallan tidak mau nurut sama saya, saya mati saja" dan mengancam Saksi-2 dengan mengatakan "kamu ini masih kecil, kamu kalau tidak ada saya kamu tidak bisa sekolah, nanti kamu tidak akan wisuda, saya yang akan menggagalkannya";
Kemudian Saksi-4 datang dan langsung menegur Terdakwa tidak lama kemudian datang petugas Pomal Lantamal V, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Pomal Lantamal V untuk dimintai keterangan dan Saksi-1, Saksi-2 dan Saksi-3 juga pergi ke Pom Lantamal V dengan didampingi petugas Pom Lantamal V untuk melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
i. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi-1 mengalami ganguan depresi sedang, Saksi-2 mengalami ganguan Post-traumatic stress disorder dan depresi sedang sedangkan Saksi-3 mengalami mengalami ganguan Post-traumatic stress disorder dan depresi berat sesuai dengan Visum Et Repertum Psychiatricum dari RSPAL Dr. Ramelan Surabaya Nomor :VER/14/V/2024, Nomor :VER/15/V/2024 dan Nomor :VER/16/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa kesehatan jiwa dr. I.Ketut Tirka Nandaka, Sp. Kj.(K) (Saksi-5).
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal;
Kesatu : Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dan
Kedua: Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
3. Mengingat
a. Undang-undang No 31 tahun 1997 tentang peradilan Militer pasal 130
b. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
c. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018 tanggal 22 Februari 2018 tentang Nama, Tempat Kedudukan, dan Daerah Hukum Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Pertempuran, serta Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, dan Oditurat Militer Pertempuran.
Menuntut
Agar perkara Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya. (Jnt)